JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, February 6, 2018

Alhamdulillah, Guru SD Non-PNS Bakal Dapat Insentif Setara UMR

BREAKING NEWS - Untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil sudah dilakukan dengan memberikan insentif.

Ini bentuk komitmen Disdik Kota Malang yang tak melulu memperhatikan kesejahteraan guru-guru yang bestatus PNS. Guru-guru dan tenaga kependidikan non-PNS pun mendapatkan perhatian yang sama.



Untuk tahun 2018 ini, besaran yang ditetapkan disdik memang masih Rp 500 ribu. Tapi, khusus guru dan tenaga kependidikan non-PNS pada jenjang SMP, mereka bisa menerima insentif setara UMR sebesar Rp 2,3 juta dipotong pajak. Hal serupa juga akan diterapkan kepada guru-guru dan tenaga kependidikan non-PNS pada jenjang sekolah dasar.

“Rencananya kami berlakukan 2019. Kami samakan dengan SMP,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM yang dikutip dari Radar Malang 902/02/18).

Baca juga : GURU HONORER DIWAJIBKAN PUNYA SK BUPATI

Sejak 2015 disdik sudah meningkatkan kesejahteraan gru dan tenaga kependidikan non-PNS dengan memberikan insentif sebesar Rp 200 ribu per bulan naik menjadi Rp 250 ribu per bulan. Honor atau insentif itu mereka terima selama 12 bulan. Tahun berikutnya, insentif guru non-PNS naik signifikan, dari RP 250 per bulan menjadi Rp 500 ribu per bulan. [http://www.sekolahdasar.net]

GURU HONORER DIWAJIBKAN PUNYA SK BUPATI

BREAKING NEWS - Tenaga guru honorer di Gowa kini mulai bisa bernafas lega.

Sebab Pemerintah Kabupaten Gowa akan memberikan SK kepada semua guru dan staf honorer yang ada di sekolah tingkat SD hingga SMP.


Kepala Dinas Pendidikan Gowa, dr Salam, mengatakan jika pembuatan SK langsung dari Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.



"Sekarang ini kita masih pengumpulan data untuk mengetahui seberapa banyak guru honorer yang mengabdi di Gowa. Setelah jumlah tenaga guru honorer ini pasti, kita akan usulkan untuk memperoleh SK Bupati," katanya, Senin (5/2).

Penertiban dan pendataan ini dilakukan karena pihak sekolah tidak lagi diperbolehkan membayar gaji honorer tanpa ada SK Bupati.

"Sekarang ada regulasi dana BOS yang baru yang tidak memperbolehkan guru honorer diberi gaji yang hanya mengantongi SK Kepala Sekolah. Hanya bisa digaji kalau sudah ada SK Bupati, makanya langkah penertiban dan pendataan ini kita lakukan," lanjutnya.

Jika semua guru honorer ini sudah mengantongi SK dari bupati maka mereka bisa mengurus NUPTK (Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

"Kalau guru honorer kita ini sudah memperoleh SK dari Pak Bupati maka mereka secara otomatis bisa mengurus NUPTK. Nah jika keduanya sudah ada maka mereka sudah bisa ikut dalam program sertifikasi guru," ujarnya.

Baca juga : Alhamdulillah, DPRD Sepakat Guru Dapat Tunjangan Kinerja

Bagi guru honorer yang memiliki masa pengabdian cukup lama maka mereka bisa langsung diusulkan untuk masuk Kategori 2 (K2).

"Bukan hanya guru, namun staf honorer yang ada di sekolah juga akan diberi SK Bupati," tambah Salam. [tribunnews]

Ternyata Ini Alasan Jokowi Pecat Anies Baswedan

BREAKING NEWS - Hasbiallah Ilyas, anggota Komisi D DPRD DKI dari Fraksi PKB, mengaku kini paham alasan Jokowi memecat Anies Baswedan.

Anies dipecat Jokowi dari jabatan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebelum menjadi Gubernur DKI Jakarta.



"Saya baru paham alasan Jokowi setelah banjir di Jakarta dua hari ini. Ini toh alasannya," ujar Hasbi ketika dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (6/2/2018).

Jakarta kembali mengalami banjir akibat tingginya debit air Sungai Ciliwung sejak Senin (5/2/2018), dan belum sepenuhnya surut sampai Selasa (6/2/2018).

"Beliau (Anies) ternyata tak punya skala prioritas dalam bekerja," kata Hasbi.

Menurut Hasbi, Anies lalai memprioritaskan masalah banjir dalam program-program pertamanya, padahal mulai menjabat menjelang puncak musim hujan.

"Ini malah penataan Tanah Abang didahulukan, becak lah diurusin," ucap Hasbi.

Menurut Hasbi, banjir di Jakarta selama dua hari ini sebenarnya bisa tak terjadi, apabila Anies cepat mengatasi masalah pembebasan lahan yang belum rampung di Sungai Ciliwung.

"Banjir dua hari ini di Pejaten Timur, Rawajati, dan lainnya itu, karena ada bagian Sungai Ciliwung yang belum ditutup sheet pile (turap). Penyebabnya karena pembebasan lahan belum rampung, sehingga BBWSCC belum bisa bekerja memaksimalkan penurapan," tutur Hasbi.

Baca juga : Fantastis, Ahok Kumpulkan 2 Milyar Buat Disumbangkan Ke Mako Brimob

Padahal, kata Hasbi, sejak November 2016 lalu usulan-usulan itu sudah masuk ke meja Anies, tetapi tak ditanggapi.

"Begini nih kalau gubernurnya cuma bisa cengar-cengir saja. Presiden Jokowi dulu melakukan langkah tepat dengan memecat Anies dari jabatan Menteri Pendidikan. Kayak begini kerjanya, kok," tutur Hasbi. [http://sekilasinfo45.blogspot.co.id]

Alhamdulillah, DPRD Sepakat Guru Dapat Tunjangan Kinerja

BREAKING NEWS - Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid menyepakati pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada para guru.

Hal tersebut terungkap disaat rapat dengar pendapat Komisi E dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan organisasi guru, Senin (5/2)



Tukin ini dinamai dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kadir Halid mengatakan guru juga berhak mendapatkan TPP, pasalnya mereka (guru) juga adalah pegawai Pemprov Sulsel.

"Kedudukannya sama dengan pegawai Pemprov lainnya yang bukan guru," kata adik kandung Calon Gubernur Sulsel Nurdin Halid ini.

Sebelumnya sempat terjadi polemik karena guru tidak dimasukkan dalam daftar pegawai yang berhak menerima TPP dengan alasan mereka telah menerima tunjangan profesi, sertifikasi.

Guru pun protes dan sempat melakukan beberapa kali aksi menuntut pemprov merevisi APBD tersebut.

Baca juga : Berikut Daftar Tabel Gaji PNS Tahun 2018 Berdasarkan Golongan I-IV

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel Basri Lahamuddin mengatakan bahwa guru di Sulsel juga adalah pegawai Pemprov Sulsel, sama dengan pegawai pegawai struktural.

"Kami ini juga bagian dari Pemprov. Harus sama juga dong," katanya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan revisi APBD secara parsial untuk penyesuaian anggaran.

Selanjutnya akan dibentuk tim untuk mempercepat Anjab (analisis jabatan) dan ABK (analisis beban kerja). Kedua komponen ini mempengaruhi penetapan jumlah TPP tiap pegawai termasuk guru.

* Surati Gubernur

Sebelumnya Kadis Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo melayangkan surat Nota Pertimbangan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul YL.

Baca juga : Hore.. Tunjangan Pegawai dan Gaji Honorer Naik

Menurut None sapaan Kadisdik Sulsel, nota Pertimbangan ini mewakili aspirasi guru untuk di pertimbangkan Gubernur dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

"Guru ini harus diperhatikan, jangan dianggap remeh. Bagaimana jika kesejahteraan mereka teegerus? Yakin saja motivasi mereka pasti lemah, dan berdampak pada kinerja dilapangan," katanya.

Profesi guru ini adalah profesi yang jasanya sangat besar bagi negara dan bangsa. Karakter negara ini akan berawal dari pendidikan yang ada di sekolah.

Olehnya itu, None berharap kedepan Pemprov Sulsel menghadirkan Tukin kepada guru. [tribunnews]

Hore.. Tunjangan Pegawai dan Gaji Honorer Naik

BREAKING NEWS - Masalah kekurangan pegawai membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyusun berbagai kebijakan strategis untuk memaksimalkan aparat yang tersedia. Terlebih belum ada kepastian dari pemerintah pusat untuk penambahan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengungkapkan, pada 2018 ini pihak pemkab menaikkan alokasi anggaran untuk tunjangan dan gaji pegawai kontrak atau honorer. "Sebagai kompensasi beban kerja yang tinggi, ada kenaikan gaji dan tunjangan tahun ini," ujar Nurman.



Penambahan penghasilan ini, lanjut Nurman, jumlahnya disesuaikan dengan eselon masing-masing pegawai. Misalnya untuk staf, ada tambahan pendapatan di kisaran Rp 392 ribu hingga Rp 552 ribu. "Tambahan itu disesuaikan dengan beban pekerjaan serta tugas fungsi yang dilakukan," jelasnya. 

Selain pegawai tetap, kenaikan juga dirasakan para pegawai kontrak. Namun, skema gaji yang diberikan didasarkan pada ijazah terakhir milik pegawai. Rata-rata kenaikannya Rp 300 ribu. Misalnya untuk pegawai dengan ijazah SMA dan yang sederajat, naik darai Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,8 juta per bulan. Sementara untuk pegawai dengan ijazah S1 naik dari Rp 1,7 juta menjadi Rp 2 juta. 

Nurman mengakui bahwa gaji honorer tersebut belum sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang pada 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 2,57 juta. Hal tersebut salah satunya karena pagu anggaran belanja daerah yang terbatas.

"Tahun ini sudah dinaikkan, mungkin tahun depan bisa naik lagi. Harapnnya dengan gaji naik ini kinerja mereka semakin maksimal dan sedikit mengurangi beban hidup," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebutuhan ASN di lingkungan pemkab sangat tinggi. Banyak pegawai yang menjalankan dua fungsi sekaligus. Hal itu disebabkan belum adanya penambahan pegawai di posisi yang kosong.

Baca juga : Berikut Daftar Tabel Gaji PNS Tahun 2018 Berdasarkan Golongan I-IV

Selain membutuhkan tambahan pegawai di tingkat struktural, Pemkab Malang juga masih membutuhkan banyak tenaga fungsional. Terutama di posisi yang memberi layanan langsung pada masyarakat seperti di bidang pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

Total kebutuhan sendiri, saat ini mencapai kisaran angka lima ribu orang. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan itu, Pemkab Malang bakal mengajukan kuota rekrutmen bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengajuan tersebut didasarkan sesuai dengan jumlah kekurangan pegawai. [malangtimes]

Monday, February 5, 2018

Berikut Daftar Tabel Gaji PNS Tahun 2018 Berdasarkan Golongan I-IV

BREAKING NEWS - Membahas Gaji PNS tidak akan ada habisnya, terutama beberapa tahun terakhir pemerintah masih belum juga memutuskan untuk menaikan Gaji PNS. Alasan utama tidak naiknya Gaji PNS adalah masalah anggaran yang masih terlalu besar untuk membayar gaji pns aktif dan dana pensiun pns yang terus meningkat dari tahun ketahun.

Sebagai ganti tidak naiknya Gaji PNS dari tahun 2016 dan 2017 Pemerintah memberikan Gaji ke 14 (THR) bagi PNS aktif. Ada info baru bahwa pada tahun 2018 Pensiunan PNS juga aja mendapatkan THR dan Program Pensiun Juga akan dirombak dan berlaku tahun 2018.

 

Pada Nota keuangan yang dibacakan Presiden Jokowi pada pembahasan Rancangan APBN 2018 tidak disinggung adanya Kenaikan gaji PNS 2018, oleh karena itu beberapa Media Online memberitakan bahwa tidak ada kenaikan gaji PNS 2018 dan kembali PNS akan mendapat gaji 13 dan THR.

Banyak PNS yang mempertanyakan apakah pada tahun 2018 adakah kenaikan Gaji PNS?. Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Menjelaskan bahwa Pemerintah Akan memberikan Gaji 13 dan THR sebagai ganti tidak naiknya Gaji PNS 2018.

Walaupun Pemerintah memberikan THR sebagai ganti tidak naiknya Gaji PNS, banyak pns mengeluh tingginya inflasi tidak bisa ditutupi dengan adanya THR dan Gaji 13. Oleh karena itu banyak PNS yang berharap segera menaikan Gaji PNS, kalau bila perlu tahun 2018 gaji pns harus naik. Karena pada tahun lalu pemerintah sudah mewacanakan gaji pokok PNS 2018 tertinggi 14 juta perbulan.

Bagi anda yang belum mengetahui selama ini berapa sih Daftar Gaji PNS semenjak 2018 berikut ini kami hadirkan Daftar gaji PNS 2018 per Golongan.

Daftar Gaji PNS Golongan I Tahun 2018


 
Daftar Gaji PNS Golongan II Tahun 2018


 
Daftar Gaji PNS Golongan III Tahun 2018



Daftar Gaji PNS Golongan IV Tahun 2018



walaupun kenaikan Gaji pns masih belum dibawas dalam Rancangan APBN 2018 kita masih berharap ada kenaikan gaji pns 2018 yang sangat dinanti-nanti oleh rekan-rekan PNS semuanya. karena kenaikan gaji pokok pns akan berdampak pada daya beli harian PNS. karena kenaikan gaji akan tetap dinikmati PNS.

Besar harapan juga pemerintah juga segera mengeluarkan PP terbaru tentang Gaji dan tunjangan PNS sebagai turunan PP Manajemen PNS. [http://www.beritapns.com/]

INILAH KISAH SEDIH PAK GURU BUDI CAHYONO SEBELUM MENINGGAL DUNIA

Meninggalnya guru SMAN 1 Torjun, Sampang, Ahmad Budi Cahyono usai dianiaya muridnya sendiri, MH hingga kini masih diselidiki.

Informasinya, pembuluh darah Pak Budi pecah setelah dipukul MH.

Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman menuturkan, pihaknya mendapat laporan insiden di dalam kelas itu, Kamis (1/2/2018).

 

"Pak Budi menerima tindakan kekerasan dari muridnya sendiri. Saya mendapat laporan kejadian ini," kata Saiful.

Saiful tak menduga kejadian itu bisa setragis ini.

Akibat ulah siswanya itu, guru kesenian di SMAN 1 Torjun itu mengalami pecah pembuluh darah di sekitar kepala.

"Korban mengalami pusing. Kemudian pukul 19.00 tadi malam dirujuk ke Surabaya hingga meninggal," ucap Saiful.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan murid terhadap guru terjadi di SMAN 1 Torjun, Sampang, Madura, Kamis (1/2/2018).

Penganiayaan ini mengakibatkan nyawa sang guru, Ahmad Budi Cahyono tak terselamatkan.

Dalam laporan polisi terungkap penganiayaan ini terjadi sekitar pukul 13.00 WIB pada saat sesi jam terakhir.
Baca juga : Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok

Guru Budi yang masih berstatus honorer sedang mengajar Mata Pelajaran Seni Rupa di kelas IX tentang Seni Lukis.

Siswa berinisial MH ini tidak mendengar pelajaran yang disampaikan Budi, malah mengganggu teman-temannya dengan mencoret-coret lukisan mereka.

Budi pun menegur siswa, anak seorang kepala pasar ini.

Namun teguran itu tak dihiraukan, malah MH semakin menjadi-jadi mengganggu teman-temannya.

Akhirnya guru Budi menindak MH dengan mencoret pipinya pakai cat warna.

MH tidak terima lalu memukul guru Budi.
Baca juga :  Ini Dia Daftar 58 Daerah Yang Tidak Dapat Jatah Formasi CPNS 2018, Berikut Alasannya

Kemudian siswa dan guru lainnya melerai dan membawa mereka ke ruang guru untuk menjelaskan duduk perkaranya.

"Saat itu Kepsek tidak melihat adanya luka di tubuh dan wajah Pak Budi dan mempersilahkan agar Pak Budi pulang duluan. Kemudian Kepsek mendapat kabar dari pihak keluarga Pak Budi bahwa sesampainya di rumah, Pak Budi istirahat (tidur) karena mengeluh sakit pada lehernya. Selang beberapa saat Pak Budi kesakitan dan tidak sadarkan diri (koma) dan langsung dirujuk ke RSUD Dr Soetomo-Surabaya," tulis laporan yang diterima Surya.

Informasi lain menyebutkan, saat guru Budi pulang dicegat MH.

Pukul 21.40 WIB dikabarkan guru Budi sudah meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo. [tribunnews]

Ini Dia Daftar 58 Daerah Yang Tidak Dapat Jatah Formasi CPNS 2018, Berikut Alasannya

BREAKING NEWS - Pemerintah sudah pastikan akan membuka penerimaan cpns 2018, jumlah formasi memang belum diumumkan namun pemerintah sudah memberikan bocoran bahwa CPNS untuk tenaga Administrasi tidak akan dibuka, CPNS yang akan dibuka hanya untuk Jabatan-jabatan fungsional seperti tenaga pendidikan dan kesehatan serta posisi vital lainnya. Jumlah Formasi pun sudah dibocorkan sekitar 120 Ribu untuk cpns pusat dan daerah. 

Namun, ada informasi yang tidak mengenakkan karena tidak semua daerah mendapat jatah rekrutment cpns 2018 karena beberapa alasan yang akan kami bahas pada artikel ini. Informasi terkait daerah-daerah yang mendapat lampu merah alias terancam tidak mendapat jatah formasi CPNS 2018. Hal ini karena belanja pegawai diatas 50%. Berikut informasi selengkapnya.

 

"Khusus 2018, Menteri PAN RB sudah menyatakan akan membuka pengadaan CPNS untuk Provinsi/Kabupaten/Kota. Jadi silakan segera serahkan perhitungan (kebutuhan CPNS) untuk diolah," kata Ridwan(Kepala Biro Humas BKN) saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (25/12/2017).

Asal tahu, Kementerian PAN RB akan membuka lowongan 250 ribu CPNS pada tahun depan. Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan 212 ribu CPNS untuk jatah pemerintah daerah.

Menurut Ridwan, jumlah lowongan CPNS yang dibutuhkan dihitung dari berbagai variabel, termasuk kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar gaji mereka.

"Bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang komponen belanja pegawai (gaji) PNS melebihi 50 persen dari total APBD, tentu akan sulit mendapat tambahan pegawai baru," dia menjelaskan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur pernah mengatakan rasio belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ‎yang kurang dari 50 persen sebanyak 300 pemerintah daerah (pemda).

Yang sudah lampu kuning 50-60 persen di 177 daerah, dan 58 daerah sudah lampu merah karena rasio belanja PNS sudah lebih dari 60 persen.

Berikut daftar daerah yang mencatatkan rasio belanja PNS mencapai lebih dari 60 persen terhadap APBD, yakni Kabupaten Bireuen, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten asahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Pematang Siantar, Kota Padangsidempuan, Kabupaten Bengkulu Selatan, Kota Bengkulu.

Kemudian Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purworejo, ‎Kabupaten Kebumen, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kota Surakarta.

Baca juga : Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok

Selain itu, ada Kabupaten Ngawi, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, Kabupaten Wajo, Kabupaten Takalar, Kabupaten Soppeng, Kota Palopo, Kabupaten Buton Tengah, Kota Kendari.

Adapula Kabupaten Gianyar, Kabupaten Bangli, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Bima, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kota Kupang, Kabupaten Maluku Tengah, Kota Ambon, serta Kabupaten Polewali Mandar. [beritapns.com]

Sunday, February 4, 2018

Ulama Muhammadiyah: Gaji PNS-TNI-Polri Haram Bila Masuknya Nyogok

BREAKING NEWS - 102 Ulama muda Muhammadiyah menyatakan politik uang dan suap adalah haram. Karena itu, segala hal yang didapatkan berkat perbuatan haram itu juga menjadi haram.

Isu politik uang dan suap adalah salah satu poin dari tausiah kebangsaan Kongres Ulama Muda Muhammadiyah (KUMM). Tak hanya di tataran politik kepartaian saja, namun dalam tataran jabatan pekerjaan, imbauan ulama muda ini juga berlaku. Misalnya jabatan PNS hingga tentara yang didapat dengan cara 'nyogok', maka jabatan itu menjadi jabatan yang haram.

 

"Polisi, TNI, Polri, yang masuk mendaftar dengan cara suap atau mahar PNS, itu juga haram," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil
Anzar Simanjuntak saat jumpa pers di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

"Gajinya juga haram. Terang dan tegas pesan ini," imbuh Dahnil.

Poin pertama dari tausiah kebangsaan ulama muda Muhammadiyah ini 'mengimbau kepada selurub umat Islam untuk menghindari segala bentuk money politics, karena merupakan bentuk penyuapan (risywah) untuk meraih jabatan. Perbuatan risywah mendapat laknat dari Allah SWT baik pemberi, penerima, maupun perantara suap. 


Termasuk mendapat pekerjaan seperti PNS dengan cara suap, jabatan dan penghasilan Gubernur, Bupati dan Wali kota yang didapat melalui suap baik dalam bentuk mahar politik maupun menyuap pemilih adalah haram'.

Ini adalah hasil tausiah kebangsaan KUMM yang sudah digodok sejak tiga hari sebelumnya oleh ratusan ulama muda Pondok Pesantren Muhammadiyah seluruh Indonesia. [http://www.beritapns.com/]

Murid Aniaya Guru Hal yang Wajar, Bagaimana Menurut Anda?

BREAKING NEWS - Disadari atau tidak, pendidikan merupakan bidang yang sangat penting dalam menentukan kualitas sumber daya manusia. Sehingga, tujuan pendidikan yang ada di suatu negeri tentunya harus dirumuskan dengan sebaik-baiknya. Setiap negeri pasti memiliki tujuan pendidikannya masing-masing. Begitupun dengan tujuan pendidikan yang ada di negeri ini.

Tujuan pendidikan yang ada di negeri ini ternyata memiliki cita-cita yang sangat mulia. Sebagaimana tercantum dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab”.

 

Namun, diakui atau tidak, ternyata dunia pendidikan di negeri ini terus menimbun berbagai problematika. Meskipun aparat birokrat dan orde pemerintahan telah berganti, dunia pendidikan tetap saja tak kunjung lepas dari sejumlah problematika klasik. Baik menyangkut kualitas, daya jangkau masyarakat terhadap pendidikan,  budi pekerti peserta didik, minimnya anggaran pendidikan yang disediakan pemerintah, hingga minat belajar peserta didik.

Problematika demi problematika terus mewarnai dunia pendidikan di negeri ini. Bahkan, akhir-akhir ini kembali dunia pendidikan di negeri ini berduka setelah mendengar tragedi yang belum lama ini terjadi, yakni seorang murid yang menganiaya gurunya hingga meninggal dunia.

Ahmad Budi Cahyono, guru honorer di SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, meninggal dunia pasca-mengalami tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh siswanya sendiri. Dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, dugaan kekerasan tersebut dilakukan oleh siswanya berinisial MH, asal Dusun Brekas, Torjun Timur, Desa/Kecamatan Torjun Sampang. MH disebutkan siswa yang masih duduk di kelas XI.

Mengapa problematika dunia pendidikan di negeri ini ini terus terjadi, seolah tidak ada selesainya bahkan terus bertambah dari hari ke hari? Tentunya semua ini ada penyebabnya, tidak mungkin terjadi dengan sendirinya. Salah satu penyebab problematika pendidikan di negeri ini tentunya tidak bisa dilepaskan dari sistem kehidupan sekuler yang diterapkan di negeri ini, yang memisahkan antara kehidupan dunia dan agama.

Di sisi lain, sistem pendidikan materialisme terbukti telah gagal mengembangkan potensi peserta didik yang memiliki kepribadian yang shaleh sekaligus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Kasus murid menganiaya guru merupakan salah satu contoh problematika yang ada dalam dunia pendidikan, masih ada problematika lain yang melengkapi problematika dunia pendidikan di negeri ini. Kasus maraknya minuman keras di kalangan pelajar, tawuran, pergaulan bebas, konsumsi narkoba dan beberapa kenalakan remaja lainnya yang tak bisa kita nafikan, seolah menjadi konsumsi sehari-hari di berbagai media

Padahal, jika kita merujuk dalam tujuan pendidikan nasional, sebenarnya dalam tujuan tersebut sudah tercantum tujuan pendidikan yang melingkupi dunia dan akhirat. Maka, kewajiban semua guru-lah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut. Namun, tujuan pendidikan nasional yang tertuang dalam UU No. 20 tahun 2003 berkaitan dengan penanaman nilai-nilai keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia masih dipahami sebagai tugas kewajiban guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

Adanya paradigma ini, salah satunya disebabkan oleh sistem kehidupan sekulerisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Padahal dalam sejarahnya, sekulerisme ini tidak ada kaitannya dengan agama Islam. Adanya paradigma sekulerisme tersebut menyebabkan adanya dikotomi dalam ilmu pengetahuan, seolah adanya ilmu umum dan ilmu agama.

Adanya dikotomi ilmu pengetahuan tersebut berimbas pada pelaksanaan pendidikan. Contohnya, pelaksanaan pendidikan di sekolah seperti SD, SMP, SMA/SMK ternyata masih ditemukan adanya indikasi terjadinya dikotomi antara madsarah dan sekolah umum. Seolah masih menganggap bahwa madrasah adalah yang membahas tentang masalah agama, dan sekolah umum yang membahas masalah ilmu-ilmu umum.

Paradigma keliru ini seolah dipelihara dan beberapa pihak tidak sadar, bahwa dengan adanya dikotomi ilmu ini menyebabkan pelaksanaan pendidikan dalam rangka menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia sebagaimana yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional, menjadi terhambat.

Oleh karena itu, dengan adanya dikotomi ilmu ini menyebabkan mata pelajaran-mata pelajaran selain PAI yang di pelajari di sekolah dianggap sebagai mata pelajaran umum dan tidak ada kaitannya dengan nilai-nilai Islam, seolah penekanannya hanya aspek intelektual saja dan mengabaikan aspek yang lain dalam hal ini adalah emosional dan spiritual.

Semua itu berimbas pada output dari pendidikan saat ini menjadi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan yang ada. Maka, kenakalan-kenakalan remaja yang terjadi saat ini seolah menjadi sesuatu yang wajar dan terjadi ditengah-tengah kehidupan kita. Begitupun dengan tragedi murid menganiaya guru hingga meninggal dunia memang sesuatu yang wajar dalam sistem kehidupan sekuler dan sistem pendidikan materialisme.

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, tentunya pasti mengatur masalah pendidikan juga. Begitupun dengan pendidikan yang ada di Indonesia, nilai-nilai Islam memiliki landasan yang kuat untuk dimasukan ke dalam pendidikan. Terdapat dua landasan utama dalam memasukkan nilai-nilai agama ke dalam pendidikan.

Pertama, UUD 1945 (versi Amendemen), Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang”.

Kedua, pasal 31, ayat 5 yang menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

Dua undang-undang tersebut mengisyaratkan seharusnya ada integrasi nilai-nilai agama dalam pembelajaran. Amanah konstitusi tersebut membuktikan bahwa tujuan pendidikan di Indonesia tidak hanya mengembangkan potensi dan mencerdaskan saja tetapi juga membentuk manusia yang berkarakter agamis.
Baca juga : LOWONGAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENSOS 2018

Namun, itu tadi, karena paradigma sekuler sudah mengakar kuat dalam dunia pendidikan, menyebabkan selain mata pelajaran PAI seolah tidak ada kewajiban untuk menanamkan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Padahal mata pelajaran lain seperti Matematika, IPA, IPS, Seni, Penjaskes dan beberapa mata pelajaran lain pun memiliki kewajiban menanamkan nilai-nilai agama dalam mata pelajarannya, itu semua sebagai bentuk melaksanakan amanah pendidikan yang tercantum dalam konstitusi.

Sistem pendidikan materialistik dalam sistem kehidupan sekuler tentunya berbanding terbalik dengan sistem pendidikan Islam. Islam memandang bahwa penyelenggaraan pendidikan adalah kewajiban negara dan negara wajib memfasilitasi pendidikan secara gratis untuk rakyatnya. Tujuan dari pendidikan Islam adalah terbentuknya kepribadian Islam yang terwujud dari pola fikir dan pola sikap yang Islami yang ditanamkan sejak dari kecil, menguasai tsaqofah Islam, ilmu pengetahuan dan teknologi berikut ilmu terapan yang tepat guna. [republika.co.id]

LOWONGAN TENAGA PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENSOS 2018

BREAKING NEWS - Ayo daftar bagi rekan-rekan yang mau bekerja sebagai pegawai Kementerian Sosial,karena telah dibuka Lowongan Tenaga Pendamping Sosial  adat Terpencil 2018.

PENGUMUMAN
NOMOR : 80/DYS-PKAT/01/2018
PEREKRUTAN PENDAMPING SOSIAL KOMUNITAS ADAT TERPENCIL (KAT) PROFESIONAL KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018
Perekrutan  Pendamping  Sosial  KAT  Profesional  Tahun  2018  dengan  ketentuan,  jadwal,  dan tahapan sebagai berikut :

   

 PERAN PENDAMPING SOSIAL KAT PROFESIONAL

Keberadaan Pendamping sosial KAT profesional di lokasi Komunitas Adat Terpencil (KAT) yang secara geografis letaknya jauh dan relatif belum tersentuh oleh berbagai akses baik sosial, ekonomi maupun politik, cukup sentral dan penting dalam memberikan perubahan terhadap   kondisi kehidupan warga KAT. Pendamping Sosial KAT Profesional sebagai agen perubahan (agent of change) bukan saja berperan besar dalam menyampaikan beragam gagasan dan nilai-nilai “pembaharuan”, tetapi juga berperan menjadi role model dari perilaku-perilaku yang dipandang sesuai dengan “kemajuan”. dan juga berperan sebagai aktor yang menerima, menyaring, menterjemahkan, menginterpretasikan, mengintrodusir dan mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah  terhadap  kelompok  tersebut  ataupun  sebagai  mediator,  baik  antara  masyarakat, ataupun dengan pemerintah atau pihak lainnya, juga sebagai problem solver atas permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan membangun jaringan dengan berbagai stake holder.

Pendamping Sosial KAT Profesional sebagai tumpuan utama bangsa untuk melakukan perubahan, mau bergerak dalam tindakan nyata yang bukan saja memiliki kepekaan, tapi juga memiliki kompetensi, pengetahuan, pengalaman, semangat   juga karakter personal yang memadai untuk melakukan perubahan kondisi mental, sosial, kultur, ekonomi lama mereka sehingga kemudian mereka memiliki kondisi kehidupan yang “layak” seperti kehidupan masyarakat lainnya dapat terwujud.

    PERSYARATAN
        Warga Negara Republik Indonesia;
        Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada 01 Maret 2018;
        Belum menikah;
        Pendidikan Sarjana, Diploma IV/sederajat semua jurusan (diautamakan Jurusan Kesejahteraan Sosial), IPK minimal 2.75;
        Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
        Sehat  jasmani,  rohani,  bukan  pecandu narkoba  serta  tidak alergi terhadap  makanan/cuaca tertentu;
        Mendapat persetujuan dari Orang Tua/Wali;
        Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana apapun oleh aparat penegak hukum;
        Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik;
        Tidak terikat dengan pekerjaan tetap dan/atau tidak tetap lainnya.

TATA CARA PENDAFTARAN
1. Berkas lamaran ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pendamping Komunitas Adat Terpencil Tahun 2018, sebagai berikut :
a. Surat lamaran (ditulis tangan);
b. Pelamar mencantumkan lokasi penempatan sesuai dengan formasi yang tersedia;
c. Copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
d. Copy Ijazah dan Transkrip nilai, minimal S-1 (Sarjana)/sederajat yang telah dilegalisir;
e. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
f. Copy Sertifikat diklat atau pelatihan yang sesuai/berkaitan dengan pelaksanaan tugas pendampingan/pengabdian terhadap masyarakat;
g. Surat Pernyataan Persetujuan Orang Tua / Wali;
h. Surat Pernyataan Tidak Pernah menjalani hukuman pidana dan tidak memiliki afiliasi dan/atau anggota partai politik yang dibubuhi materai Rp. 6.000,
i. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4x6 berlatar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar.
2. Mengirimkan berkas lamaran via Pos ke alamat:

3. Batas waktu penerimaan berkas lamaran selama 7 (hari) sejak dikeluarkannya pengumuman ini dari tanggal 1 Januari s.d 7 Februari 2018, panitia tidak menerima pengiriman diluar tanggal tersebut.
4. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi berkas akan diumumkan melalui website www.kemsos.go.id pada tanggal 12 Februari 2018, untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya yaitu Tes Kompetensi Dasar dan Wawancara yang dilaksanakan di B2P2KS dimana lamaran dikirimkan.
Peserta diwajibkan membawa dan menunjukan seluruh dokumen persyaratan yang asli kepada panitia pada saat Tes Kompetensi Dasar dan Wawancara.
 

E. HAK/FASILITAS YANG DITERIMA PENDAMPING SOSIAL DI LOKASI KAT :
1. Honor selama penugasan (8 bulan) sebesar Rp. 3.500.000/bulan.
2. Dana operasional lapangan sebesar Rp. 1.500.000/bulan.
F. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Bagi peserta yang telah ditetapkan lulus seleksi tahap akhir diwajibkan menyerahkan :
a. Foto Copy NPWP
b. Foto Copy Buku Rekening BNI
c. Foto Copy Kartu BPJS/KIS
d. Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (6 bulan terakhir);
e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres Setempat (asli dan masih berlaku).
f. Menandatangani kontrak kerja selama 8 bulan mulai April s.d Desember 2018 dan dapat diperpanjang tahun berikutnya jika menurut evaluasi baik dan program tersebut masih dilaksanakan.
2. Peserta yang telah ditetapkan lulus dan menandatangani kontrak kerja diwajibkan untuk tinggal terus menerus di lokasi penempatan (April s.d Desember 2018) dan tidak difasilitasi pulang ke tempat asal selama dalam penugasan.
3. Dokumen/berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan;
4. Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
5. Seluruh biaya akomodasi, transport, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta selama proses seleksi ditanggung oleh peserta;
6. Seluruh dokumen administrasi yang disampaikan menjadi hak milik dari Panitia Seleksi
7. Keputusan Panitia Seleksi Terbuka bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;
8. Apabila dikemudian hari diketahui pelamar memberikan data/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi Terbuka berhak membatalkan hasil seleksi.
9. Informasi lebih lanjut mengenai Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil silahkan browsing dengan #komunitas adat terpencil. [http://www.beritapns.com/]

INFO LENGKAP KLIK DISINI