JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label TUNJANGAN. Show all posts
Showing posts with label TUNJANGAN. Show all posts

Friday, June 21, 2019

PNS DIHARUSKAN MEMILIH INSENTIF ATAU TUNJANGAN KERJA

BREAKING NEWS - Mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mendapat tunjangan kinerja (Tukin) dan insentif secara bersamaan. PNS akan diberikan salah satu di antara tukin atau insentif. 

Okezone merangkum fakta menarik terkait tukin dan insentif tidak akan diberikan secara bersamaan pada PNS, Sabtu (22/6/2019).




1. Pemda Dilarang Berikan Tukin dan Insentif Bersamaan

Mulai tahun depan pemerintah daerah (pemda) dilarang memberikan tunjangan kinerja (tukin) dan insentif secara bersamaan. Setiap aparat pemda hanya akan menerima salah satu.

2. Tukin atau Insentif

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, Pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menerima insentif tidak diperbolehkan menerima tukin, begitu pula sebaliknya.

“Kita atur mulai 2020, daerah yang sudah memberikan tukin dan insentif harus memilih salah satu. Kalau (mau) terima insentif, silakan, tapi tidak boleh lagi mendapatkan tukin. Jadi harus salah satu,” katanya.

3. Alasan DIberlakukan Kebijakan Tersebut

Ketentuan ini dibuat karena banyaknya temuan pemeriksaan yang menganggap adanya duplikasi antara tukin dan insentif. Di sisi lain, penerimaan insentif dan tukin secara bersamaan terkesan diskriminatif. Pasalnya, hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu yang bisa mendapatkan insentif.

“Sebenarnya pemberian ini tidak salah karena ada aturannya. Tapi, kami lihat terkesan ada . Lagi pula, insentif ataupun tukin ini berkaitan dengan kinerja. Jadi, cukup salah satu saja. Sama-sama dasarnya kinerja,” tutur Syarifuddin.

4. Kepala Daerah Tetap Dapat Tukin dan Insentif

Syarifuddin menuturkan, hal ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Alasannya, kepala daerah tidak memiliki tunjangan penghasilan. Artinya aturan (memilih salah satu) ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

“Ini untuk beberapa jabatan seperti sekda (sekretaris daerah) dan kepala dinas, pendapatan itu boleh memilih salah satu,” ungkapnya.

5. Pilih Mana Tukin atau Insentif

Dia mengakui belum semua daerah menerapkan tukin. Setidaknya masih ada kurang dari 30 daerah yang belum memberikan tukin. Sisanya sudah menerapkan tukin daerah.

“(Adanya ketentuan ini) saya kira tidak akan membuat daerah dilematis. Biasanya kalau sudah disuruh memilih pasti pilih angkanya yang besar. Kecenderungannya memilih insentif karena bisa 10 kali gaji,” katanya.

6. Ada Kecemburuan dalam Pembagian Bonus PNS Ini

Direktur Eksekutif komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, selama ini yang menerima insentif dan tukin secara bersamaan adalah pejabat-pejabat di SKPD yang mengurus perizinan dan pendapatan daerah. Bahkan, dia menyebut aparat keamanan dan kejaksaan juga menerima insentif karena membantu menggenjot pemasukan pajak.

Baca juga : Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019, Segini Nilainya yang Masuk ke Rekening, Segera Cek...

“Jadi, memang ini diskriminatif. Hanya di instansi tertentu. Padahal, di SKPD lain juga bekerja, tapi tidak mendapatkan insentif dan hanya tukin. Ini (berpotensi membuat) kecemburuan terjadi,” ungkapnya.[economy.okezone.com]

Saturday, August 11, 2018

Duh... Tunjangan PNS Bakal Dihapus

BREAKING NEWS - Pemerintah berencana menyederhanakan jumlah komponen tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, jenis dan komponen tunjangan yang diterima PNS dinilai terlalu banyak, sehingga skema penggajian dianggap berbelit-belit.

Berikut ini fakta-fakta tentang tunjangan PNS yang diguga untuk hemat uang negara, yang dirangkum oleh Okezone Finance:



1. Jenis dan komponen tunjangan yang diterima PNS dinilai terlalu banyak, sehingga skema penggajian dianggap berbelit-belit.

2. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyederhanaan tunjangan PNS bukanlah untuk penghematan anggaran.

3. Wacana tersebut masih bersifat sangat umum dan belum bisa dibeberkan kepada publik secara rinci.

4. Usulan tersebut berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Adapun pertimbangan dalam mengusulkan hal tersebut adalah untuk melakukan reformasi di bidang kepegawaian negara.

 Hari Ini Seluruh PNS Pemprov DKI Masuk Kerja Pascalibur Lebaran

5. Dalam reformasi tersebut, salah satu yang paling penting untuk dibenahi adalah ada tiga poin. Ketiga poin tersebut adalah organisasi, fungsi, rekruitmen hingga penggajian.

6. Rencana ini akan dibahas lebih lanjut, sebab pembicaraan mengenai masalah tersebut masih ada di tahap awal.

Baca juga ; DAFTAR 189 DAERAH YANG TUNJANGANNYA DISTOP KEMENKEU

Sumber ; economy.okezone.com

DAFTAR 189 DAERAH YANG TUNJANGANNYA DISTOP KEMENKEU

BREAKING NEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menyebutkan penghentian penyaluran dana berbagai tunjangan guru berlaku di 189 daerah.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan, tunjangan itu ini terdiri dari tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan dana tambahan penghasilan guru (Tamsil).



"Untuk pagu TPG Rp 56,8 triliun, TKG Rp 1,8 triliun, Tamsil Rp 795 miliar," kata Prima saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Dari 189 daerah, Prima menyebut untuk TPG terhadap 10 daerah yang dihentikan penyalurannya. Pada kuartal I telah disalurkan Rp 17 triliun untuk 530 daerah, pada kuartal II telah disalurkan Rp 14,2 triliun.

"Dihentikan penyaluran untuk 10 daerah sebesar Rp 29,9 miliar," ujar dia.

Sedangkan untuk TKG, Prima menyebutkan yang dihentikan penyalurannya sebanyak 39 daerah. Dari pagu Rp 1,8 triliun, telah disalurkan pada kuartal I sebesar Rp 512,1 miliar dan kuartal II sebesar Rp 412,2 miliar untuk 343 daerah.

Baca juga ; TRANSFER TUNJANGAN GURU DIHENTIKAN, INI ALASAN KEMENKEU...

Lalu, untuk Tamsil penyaluran yang dihentikan untuk 140 daerah. Dana yang sudah disalurkan pada kuartal I sebesar Rp 214,8 miliar dan kuartal II sebesar 151,7 miliar untuk 396 daerah.

Sehingga, jika ditotal maka terdapat 189 daerah yang dihentikan penyaluran berbagai dana tunjangan yang didapatkan guru di daerah. [finance.detik.com]

TRANSFER TUNJANGAN GURU DIHENTIKAN, INI ALASAN KEMENKEU...

BREAKING NEWS - Kementerian Keuangan menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di sejumlah daerah. Tunjangan dihentikan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), serta dana penghasilan tambahan guru (Tamsil) untuk penyaluran pada kuartal I dan II 2018.

Tidak semua pemda bakal menghentikan tunjangan guru tersebut. Namun, hanya untuk pemda yang masih memiliki kas yang mencukupi atau belum menyalurkan anggaran tunjangan guru.



Penghentian tersebut berdasar permintaan Kemendikbud. Melalui surat Sekjen Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli 2018, Kemendikbud meminta agar Kemenkeu menyetop penyaluran dana tunjangan untuk beberapa daerah yang belum menyalurkan tunjangan secara maksimal pada 2017. Kemenkeu mengabulkan permintaan tersebut melalui surat Kemenkeu nomor S-176/PK.2/2018.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan, penyetopan penyaluran ini dilakukan untuk pemda-pemda yang belum menyalurkan tunjangan guru dengan baik. Dengan demikian, ke depannya, anggaran untuk tunjangan guru masih ada.

Kebijakan tersebut tidak akan membuat guru gigit jari. Pemda cukup menyalurkan anggaran yang sudah ada. "Ini mekanisme biasa,'' kata Astera,seperti dioberitakan Jawa Pos.

Dia menegaskan, bagi daerah yang memiliki dana mengendap yang mencukupi untuk membayar tunjangan guru hingga akhir tahun, maka Kemenkeu bisa menerima rekomendasi Kemendibud tersebut. Dana mengendap tersebut dapat dimaksimalkan untuk membayar tunjangan guru.

"Hal ini tidak mengganggu hak guru dalam menerima tunjangan karena anggarannya di daerah tersebut tersedia," lanjut Astera.

Sebaliknya, bagi pemda yang tidak memiliki dana mengendap atau yang sudah menyalurkan dana tunjangan guru, maka tidak masuk dalam daftar rekomendasi dari Kemendikbud untuk penyetopan dana tunjangan. Atau tetap mendapat transfer dari pemerintah pusat.

Dari data Kemenkeu, pagu anggaran TPG pada 2018 tercatat sebesar Rp 56,8 triliun. Dari pagu tersebut, pada kuartal I Kemenkeu telah menyalurkan sebanyak Rp 17 triliun untuk 530 daerah. Kemudian pada kuartal II telah tersalur sebesar Rp 14,2 triliun juga untuk 530 daerah. Sementara itu, penghentian penyaluran dilakukan kepada 10 daerah dengan anggaran sebesar Rp 29,9 miliar.

Selanjutnya, untuk TKG, pagu anggaran tahun ini sebesar Rp 1,8 triliun. Untuk kuartal I, pagu yang telah tersalurkan sebesar Rp 512,1 miliar dan kuartal II tersalur sebesar Rp 412,2 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk 343 daerah. Di luar itu, ada 39 daerah yang tidak mendapat tunjangan tambahan sebesar Rp 120,1 miliar.

Baca juga ; REVISI UU ASN : MULAI TAHUN DEPAN, PEGAWAI HONORER DAN PTT DIANGKAT PNS TANPA TES !!

Sementara untuk Dana Tamsil, pemerintah mengalokasikan pagu anggaran sebesar Rp 795 miliar. TPG yang telah tersalur sebesar Rp 214,8 miliar pada kuartal I, dan Rp 151,7 miliar untuk 396 daerah. Dana tersebut kemudian dihentikan penyalurannya untuk 140 daerah dengan pagu Rp 145,8 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan, pada dasarnya pemerintah tidak menghapus tunjangan kepada guru melalui penghentian penyaluran tersebut.

"Yang ada adalah penghitungan kembali secara akurat mengenai jumlah yang ada, dan berapa yang akan dibayar sesuai dengan jumlah (dana mengendap) yang ada," tuturnya. [www.jpnn.com]

Monday, June 25, 2018

Tunjangan Guru Honorer Sudah Diputuskan Dinaikan, Tahun Depan Mulai Terima 1,5 Juta Rupiah per Bulan

BREAKING NEWS - Berbahagialah untuk para guru honorer di Sumsel, pasalnya Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyerahkan SK kepada guru honorer (tenaga pendidikan SMA/SMK sederajat) se-Sumsel.

Selain acara tersebut Alex juga melaksanakan Halal Bi Halal, Silaturahmi dan Sosialisasi Asian Games 2018.



Bahkan, ada yang lebih penting, yakni Pemprov. Sumsel juga menaikan tunjungan untuk para Guru honorer dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel Widodo melaporkan sebanyak 13 ribu lebih Guru SMA/SMK se-Sumsel namun yang bisa hadir hanya ada 10.500 an para Guru Honor dan siap menerima SK Honor. 

“Pagi ini akan dibagi SK dan nantinya dapat digunakan untuk Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan sebagai syarat mengurus sertifikasi, maka guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi,” ungkapnya, Minggu (24/6/2018).

Dengan SK tersebut, kata dia nantinya guru honorer bisa mengurus kebutuhan yang diperlukan dan dicairkan mulai Januari 2019 mendatang. 

mengatakan hari ini ada 10 ribu lebih akan dibagikan SK yang nanti akan digunakan untuk mengurus NUPTK dan sertifikasi. Itu akan mendapat tunjangan sertifikasi.

Dia menilai, tunjangan daerah Rp1 juta per guru, menurutnya itu terlalu kecil dan tidak seimbang dengan jasa guru. Oleh karena itu, dirinya memutuskan akan menambah tunjangan daerah bagi Guru honor menjadi Rp1,5 juta.

“Dari Rp1 juta tunjangan guru saya naikan menjadi Rp1,5 juta untuk para guru perbulan,” ulasnya.

Menurutnya menaikan tunjangan Guru honorer perlu untuk lebih meningkatkan kesejahteraan bagi guru honorer.

“Seorang Guru merupakan pahlawan tanpa jasa. Tentu tanpa guru saya tidak akan bisa berdiri disini dan tanpa guru saya tidak bisa menjadi Gubernur," ungkapnya.

Baca juga : Kata Pihak KemenPAN RB Soal Penetapan Formasi CPNS dari Honorer

Selain itu, pelopor sekolah gratis dan berobat gratis itu mengatakan bahwa sejak dari dulu Pemerintah Provinsi Sumsel telah mencanangkan program prioritas yaitu pendidikan, kesehatan dan lapangan kerja.

"Tiga program prioritas ini yang akan menunjang pembangunan Provinsi Sumsel," terangnya. [www.wartaekonomi.co.id]

Friday, May 18, 2018

ALHAMDULILLAH, GURU TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI

BREAKING NEWS - Pemerintah Kota Bitung mulai menyalurkan tunjangan sertifikasi bagi guru profesional untuk triwulan pertama.

"Khusus untuk guru sertifikasi kota Bitung sudah menerima tunjangan ada 585 guru, dan anggaran habis sekitar Rp 6 miliar," jelas Julius Ondang Kadis Pendidikan Bitung, Jumat (9/5/2018).

 

Ia menjelaskan, ada juga yang sementara proses pencarian sekitar 118 guru dengan total anggaran jika dikalkulasikan bisa mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Masih banyak lagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, atau berkasnya masih kurang," jelas dia.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! KEMENAG PERMUDAH PENCAIRAN TPG

Bahkan menurutnya, ada guru yang berpotensi tidak menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama ini, sebab syarat harus penuh.

"Kan syaratnya ada harus penuhi 24 jam mengajar, membuat tugas, juga kehadiran di sekolah, dan itu langsung ke pusat sehingga tidak bisa berbohong," jelasnya.

Namun menurutnya, berkas untuk pengurusan sertifikasi tetap harus masuk ke Dinas Pendidikan sebagai bentuk laporan terhadap pemerintah. [tribunnews.com]

Tuesday, March 13, 2018

KABAR GEMBIRA ! KEMENAG PERMUDAH PENCAIRAN TPG

BREAKING NEWS - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan agar memudahkan sehingga guru tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta bisa lebih fokus mengajar.

Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan tugas para guru agar mereka tidak terbebani dengan proses administrasi panjang yang terkait dengan dirinya sendiri.

 

“Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan tunjangan profesi guru, harus selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu kali saja di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang sudah ada," tegasnya, Jumat (02/03).

Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). “Guru yang sudah mendapatkan SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu saja,” terangnya.
Baca juga :  ALHAMDULILLAH...GURU HONORER DI ATAS USIA 35 TAHUN BISA JADI PNS LANGSUNG

Proses ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

“Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Manfaat dengan adanya sistem ini, progres pembayaran bisa dengan mudah dimonitor oleh Kemenag pusat serta persyaratan administrasi secara manual oleh para guru bisa dihapuskan.

Rapat Pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diikuti para pejebat eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasah beserta jajarannya, serta perwakilan dari Biro Hukum Kemenag, Itjen, Biro Kepegawaian, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag, Pengawas Madrasah, Widiaiswara, Pusdiklat Kemenag, dan Kepala Madrasah. [kemenag]

Friday, February 16, 2018

Berlaku Februari, Inilah Daftar Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2018

BREAKING NEWS - Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres terkait Tunjangan Kinerja PNS dan pegawai lainnya untuk tahun 2018 pada beberapa kementerian dan lembaga. Rata-rata mengalami peningkatan dengan kisaran puluhan juta rupiah. Hal ini tentu mempertimbangkan kinerja PNS dalam penetapan Tunjangan Kinerja yang akan diterima. 

Berikut daftar Tunjangan Kinerja PNS 2018 yang telah ditetapkan presiden melalui Perpres yang telah ditandangani Bapak Joko Widodo. 



1. Tunjangan Kinerja PNS Kementeran BUMN dan PAN RB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut dikutip dari laman Setkab, Kamis (21/12).
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya: 

Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai lainnya di bawah Kementerian BUMN dan PAN RB berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan tergantung kelas jabatannya. 

2. Tunjangan Kinerja PNS Kemenko PMK dan Polhukam
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya :

PNS dan Jabatan lainnya di Kemenko PMK dan Polhukam akan diguyur Tunjangan Kinerja berkisar antara Rp. 1.968.000 hingga Rp. 29.085.000 perbulan pada Tahun 2018 mendatang. 

3. Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PPN dan Kemenkumham

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas, dan Peraturan Presiden Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya

Baca juga : Sistem Single Salary Diterapkan, Tunjangan PNS Mulai 7 Juta Hingga 17 Juta Perbulan

Dari data di atas, Jumlah Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian PPN dan Kemenkumham berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan. [http://www.beritapns.com]

Tuesday, February 6, 2018

Alhamdulillah, DPRD Sepakat Guru Dapat Tunjangan Kinerja

BREAKING NEWS - Ketua Komisi E DPRD Sulsel Kadir Halid menyepakati pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada para guru.

Hal tersebut terungkap disaat rapat dengar pendapat Komisi E dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan organisasi guru, Senin (5/2)



Tukin ini dinamai dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kadir Halid mengatakan guru juga berhak mendapatkan TPP, pasalnya mereka (guru) juga adalah pegawai Pemprov Sulsel.

"Kedudukannya sama dengan pegawai Pemprov lainnya yang bukan guru," kata adik kandung Calon Gubernur Sulsel Nurdin Halid ini.

Sebelumnya sempat terjadi polemik karena guru tidak dimasukkan dalam daftar pegawai yang berhak menerima TPP dengan alasan mereka telah menerima tunjangan profesi, sertifikasi.

Guru pun protes dan sempat melakukan beberapa kali aksi menuntut pemprov merevisi APBD tersebut.

Baca juga : Berikut Daftar Tabel Gaji PNS Tahun 2018 Berdasarkan Golongan I-IV

Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Sulsel Basri Lahamuddin mengatakan bahwa guru di Sulsel juga adalah pegawai Pemprov Sulsel, sama dengan pegawai pegawai struktural.

"Kami ini juga bagian dari Pemprov. Harus sama juga dong," katanya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut akan dilakukan revisi APBD secara parsial untuk penyesuaian anggaran.

Selanjutnya akan dibentuk tim untuk mempercepat Anjab (analisis jabatan) dan ABK (analisis beban kerja). Kedua komponen ini mempengaruhi penetapan jumlah TPP tiap pegawai termasuk guru.

* Surati Gubernur

Sebelumnya Kadis Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo melayangkan surat Nota Pertimbangan kepada Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul YL.

Baca juga : Hore.. Tunjangan Pegawai dan Gaji Honorer Naik

Menurut None sapaan Kadisdik Sulsel, nota Pertimbangan ini mewakili aspirasi guru untuk di pertimbangkan Gubernur dalam mengambil kebijakan dan keputusan.

"Guru ini harus diperhatikan, jangan dianggap remeh. Bagaimana jika kesejahteraan mereka teegerus? Yakin saja motivasi mereka pasti lemah, dan berdampak pada kinerja dilapangan," katanya.

Profesi guru ini adalah profesi yang jasanya sangat besar bagi negara dan bangsa. Karakter negara ini akan berawal dari pendidikan yang ada di sekolah.

Olehnya itu, None berharap kedepan Pemprov Sulsel menghadirkan Tukin kepada guru. [tribunnews]

Hore.. Tunjangan Pegawai dan Gaji Honorer Naik

BREAKING NEWS - Masalah kekurangan pegawai membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyusun berbagai kebijakan strategis untuk memaksimalkan aparat yang tersedia. Terlebih belum ada kepastian dari pemerintah pusat untuk penambahan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengungkapkan, pada 2018 ini pihak pemkab menaikkan alokasi anggaran untuk tunjangan dan gaji pegawai kontrak atau honorer. "Sebagai kompensasi beban kerja yang tinggi, ada kenaikan gaji dan tunjangan tahun ini," ujar Nurman.



Penambahan penghasilan ini, lanjut Nurman, jumlahnya disesuaikan dengan eselon masing-masing pegawai. Misalnya untuk staf, ada tambahan pendapatan di kisaran Rp 392 ribu hingga Rp 552 ribu. "Tambahan itu disesuaikan dengan beban pekerjaan serta tugas fungsi yang dilakukan," jelasnya. 

Selain pegawai tetap, kenaikan juga dirasakan para pegawai kontrak. Namun, skema gaji yang diberikan didasarkan pada ijazah terakhir milik pegawai. Rata-rata kenaikannya Rp 300 ribu. Misalnya untuk pegawai dengan ijazah SMA dan yang sederajat, naik darai Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,8 juta per bulan. Sementara untuk pegawai dengan ijazah S1 naik dari Rp 1,7 juta menjadi Rp 2 juta. 

Nurman mengakui bahwa gaji honorer tersebut belum sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang pada 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 2,57 juta. Hal tersebut salah satunya karena pagu anggaran belanja daerah yang terbatas.

"Tahun ini sudah dinaikkan, mungkin tahun depan bisa naik lagi. Harapnnya dengan gaji naik ini kinerja mereka semakin maksimal dan sedikit mengurangi beban hidup," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebutuhan ASN di lingkungan pemkab sangat tinggi. Banyak pegawai yang menjalankan dua fungsi sekaligus. Hal itu disebabkan belum adanya penambahan pegawai di posisi yang kosong.

Baca juga : Berikut Daftar Tabel Gaji PNS Tahun 2018 Berdasarkan Golongan I-IV

Selain membutuhkan tambahan pegawai di tingkat struktural, Pemkab Malang juga masih membutuhkan banyak tenaga fungsional. Terutama di posisi yang memberi layanan langsung pada masyarakat seperti di bidang pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

Total kebutuhan sendiri, saat ini mencapai kisaran angka lima ribu orang. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan itu, Pemkab Malang bakal mengajukan kuota rekrutmen bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengajuan tersebut didasarkan sesuai dengan jumlah kekurangan pegawai. [malangtimes]

Friday, January 5, 2018

Tak Semua PNS Mendapat Kenaikan Tunjangan 2018, Ini Syarat PNS Yang Mendapat Kenaikan

BREAKING NEWS - Pemerintah sudah menjanjikan Tahun 2018 akan menaikan tunjangan PNS, dan itu akan segera direalisasikan. Namun tak semua pns mendapat kenaikan tunjangan tersebut ada syarat dan ketentuannya.

Kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) tidak diberikan kepada semua instansi. Namun, kenaikan tersebut diberikan kepada instansi pemerintah yang berhasil melakukan reformasi birokrasi.

 

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menerangkan, ketentuan ini sudah dimulai sejak tahun 2007 sejalan dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Menurut Askolani, perbaikan tersebut akan dievaluasi setiap tahun.

"Hal itu sudah dimulai sejak tahun 2007 sejalan dengan program reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah. Setiap tahun dilakukan evaluasi peningkatan program reformasi birokrasi di setiap kementerian lembaga (KL) karena memang dilakukan secara bertahap," kata dia kepada Liputan6.comseperti ditulis di Jakarta, Minggu (31/12/2017).

Askolani melanjutkan, perbaikan reformasi birokrasi terus dilakukan. Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan melakukan penilaian atas perbaikan reformasi birokrasi tersebut.

"Sampai saat ini dan dalam jangka waktu menengah ke depan, evaluasi dan perbaikan reformasi birokrasi tersebut terus dilakukan di semua KL untuk menuju tingkatan 100 persen yang akan dicapai pemerintah berdasarkan assesment Menteri PAN-RB setiap tahun di semua KL yang bisa tunjukkan perbaikan untuk pelayanan publik," paparnya.

Baca juga : Ini Dia Surat BKN Tentang Batas Waktu Pengusulan Kenaikan Pangkat Otomatis PNS

Dengan kondisi itu, dia bilang, kenaikan tunjangan kinerja tidak diberikan ke semua instansi. Namun, diberikan pada instansi yang melakukan perbaikan.

"Tidak, terbatas KL yang memang ada progres perbaikan reformasi birokrasinya yang harus melalui penilaian Menteri PAN-RB untuk kelayakannya. Tapi biasanya setiap tahun akan ada improvement dari beberapa KL untuk lakukan perbaikan reformasi birokrasinya," ungkapnya. [http://www.beritapns.com/]

Monday, December 25, 2017

ALHMADULILLAH, TUNJANGAN SERTIFIKASI CAIR

BREAKING NEWS - Ribuan guru di Sulawesi Utara (Sulut) mulai tersenyum bahagia. Pasalnya, Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) telah dicairkan. Kepala Dinas Pendidikan Sulut Asiano Gammy Kawatu mengatakan,  TSG SMA telah dibayarkan dan itu telah ditransfer ke semua rekening semua guru. “Yang belum dibayar yaitu untuk Bulan Desember. Itu nanti dibayarkan 3 Januari 2018. Sebanyak 4.220-an yang sudah sertifikasi telah terbayarkan dan itu memakan biaya sekira Rp 100 miliar lebih dalam setahun,” beber Kawatu.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi guru di Kota Manado ada 1.836 guru dan pengawas. Terbagi dari guru SD 1.117 orang dan 719 guru SMP. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Magdalena Lumi, dana tunjangan sertifikasi sudah masuk di bank hari ini (kemarin, red).”Kemungkinan kalau guru dan pengawas rekening Bank Sulut sudah bisa diterima. Tetapi kalau rekening bank lain menunggu kliring,” ungkap Lumi.

 

Dia berharap, tunjangan sertifikasi kalau sudah cair, jangan habis dipakai belanja. Tetapi gunakan itu dengan bijak untuk meningkatkan kompetensi. “Karena penerima tunjangan sertifikasi, adalah guru yang profesional. Jadi, harus profesional mulai dari disiplin sampai kinerja,” harapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut Abdul Maloho SPd mengatakan, ada  500 guru di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang akan menerima  TSG sekira Rp 5,1 miliar, untuk triwulan IV. “Untuk memperlancar pencairan, penerima harus melengkapi berkas daftar hadir, fotokopi Surat Keputusan (SK), serta berkas kelengkapan administrasi lainnya,” sebutnya.

Kepala Bidang Dikdas dan GTK Iwan Panigoro menjelaskan, untuk TSG triwulan IV tinggal verifikasi berkas untuk enam kecamatan. “Jadi setelah verifikasi, paling lambat 27 Desember pencairan, karena kita akan melihat rekap kehadiran mereka,” jelas Panigoro.

Ditambahkannya, untuk tunjangan disesuaikan besaran gaji pokok. “Sekarang tinggal triwulan IV yang akan disalurkan. Anggarannya TSG sekira Rp 5,1 miliar,” bebernya.

Berbeda  dengan Kota Bitung. Guru terancam tak terima TSG. Ini menyusul belum dikeluarkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh Dirjen Tenaga Pendidikan. Hal ini dibenarkan Kadis Pendidikan Bitung Julius Ondang.

Menurutnya, SKTP merupakan syarat mutlak TSG dicairkan. “Sampai saat ini, tinggal lima guru yang belum memiliki SKTP, dari sekira 854 guru penerima TSG di Bitung. Dan mendekati akhir tahun, peluang pencairannya agak sulit. Sebab tinggal beberapa hari lagi waktu pencairannya,” urainya.

Diakuinya, belum keluar SKTP kelima guru ini, disebabkan kesalahan fatal. “Karena jadwal yang tidak cukup, serta tidak linier. Misalnya guru IPA dia mengajar sebagian bukan bidangnya. Itu yang tidak boleh. Tapi keputusannya dikembalikan ke pusat. Apakah akan dibayarkan atau tidak,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Perbendaharaan BPKAD Bitung Herlina Bakari menyampaikan, pembayaran TSG sudah tahap pencairan. “Tanggal 20 (Desember) kemarin sudah dicairkan. Yang pasti, ketika sudah memiliki SKTP langsung diproses (pencairan, red). “Kalau belum, kami masih menunggu SKTP untuk syaratnya. Baik pembayaran triwulan III dan IV, anggarannya sudah disiapkan,” urai Bakari.

Kepala Dinas Pendidikan melalui Kabid Perencanaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sangihe Jupiter Budikase SPd memaparkan, untuk pencairan TSG triwulan IV 80 persen sudah terbayar sedangkan sisanya masih sementara diproses.

"Tahap pencairannya berbeda-beda karena tergantung Surat Keterangan (SK) yang terbit. Saat ini, sisanya sementara diproses bagian keuangan, mengingat esok (hari ini, red) pencairan terakhir," beber Budikase.

Lanjutnya, untuk penerima TSG triwulan IV ini mengalami penurunan. Triwulan III jumlah penerima sekitar 935 orang kini berkurang menjadi 924 orang. "Berkurang karena ada yang pensiun dan sudah tidak menerima karena menjadi opo lao (kepala desa, red)," ungkapnya.

Disentil mengenai total anggaran, Budikase menjelaskan sebanyak Rp 10.484.257.600. "Nanti TSG ini akan masuk masuk direkening masing-masing guru penerima sertifikasi," tandasnya.
Baca juga : Mimpi Honorer Jadi PNS Bakal Sirna, Jika Jokowi Tanda Tangan Ini

Senada di Kabupaten Bolsel. Ada 294 guru dan pengawas akan menerima TSG. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bolsel Ramli Madjid, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Rante Hattani,  mengatakan, untuk pencairan TPG sementara dalam proses pengajuan. "Triwulan tiga dicairkan 4 Desember lalu. Dan triwulan empat sedang dalam proses, kemungkinan esok (hari ini, red) sudah cair," ujar kabid.

Dijelaskannya, untuk TSG triwulan tiga dan empat diproses bersamaan triwulan empat. "Baru kami ajukan sekarang, soalnya untuk guru TK SK Dirjen agak terlambat terbit. Itu sebabnya kami baru ajukan bersamaan," kata Rante.  Dipaparkannya, penerima TSG triwulan empat yaitu 182 guru SD, 95 guru SMP, 5 guru TK, dan 12 pengawas. "Total anggaran yang kami ajukan untuk pencairan Rp 3.130.268.900,” kuncinya. [http://manadopostonline.com]

Sunday, December 24, 2017

Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS 2018 Resmi Naik

BREAKING NEWS - Menjelang Libur akhir pekan yang panjang, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres terkait Tunjangan Kinerja PNS dan pegawai lainnya untuk tahun 2018 pada beberapa kementerian dan lembaga. Rata-rata mengalami peningkatan dengan kisaran puluhan juta rupiah. Hal ini tentu mempertimbangkan kinerja PNS dalam penetapan Tunjangan Kinerja yang akan diterima.

Berikut daftar Tunjangan Kinerja PNS 2018 yang telah ditetapkan presiden melalui Perpres yang telah ditandangani Bapak Joko Widodo.

 

1. Tunjangan Kinerja PNS Kementeran BUMN dan PAN RB

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut dikutip dari laman Setkab, Kamis (21/12).
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya:

Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai lainnya di bawah Kementerian BUMN dan PAN RB berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan tergantung kelas jabatannya.

2. Tunjangan Kinerja PNS Kemenko PMK dan Polhukam

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya :

PNS dan Jabatan lainnya di Kemenko PMK dan Polhukam akan diguyur Tunjangan Kinerja berkisar antara Rp. 1.968.000 hingga Rp. 29.085.000 perbulan pada Tahun 2018 mendatang.

3. Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PPN dan Kemenkumham

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas, dan Peraturan Presiden Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham
Baca juga : RESMI ! SRI MULYANI BAYAR GAJI PNS, TNI DAN POLRI PADA JANUARI 2018

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya


 
Dari data di atas, Jumlah Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian PPN dan Kemenkumham berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan. [http://www.beritapns.com/]

Saturday, December 23, 2017

ALHAMDULILLAH, TPG TRIWULAN IV DICAIRKAN SEBELUM TAHUN BARU

BREAKING NEWS - Anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV sudah ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, guru akan menikmati TPG triwulan IV tahun 2017 sebelum tahun baru
2018. Dengan tunjangan ini, diharapkan kinerja para guru juga bisa meningkat.

Sebab berkasnya baru akan diajukan ke Badan Keuangan Daerah. Kemungkinan, 15 Desember baru masuk ke rekening penerima masing-masing," kata Plh Sekkab Bolsel Marzanzius Arvan Ohy SSTP yang SekolahDasar.Net kutip dari Manado Post (18/12/17).



Anggaran dicairkan selama empat kali dalam setahun lantaran pencairan TPG dirapel untuk periode tiga bulanan (triwulan). Pencairan TPG bulan Oktober, November, dan Desember diberikan pada guru swasta atau non PNS yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) penerima TPG.

Baca juga : ALHAMDULILLAH, KEMENDIKBUD BUKA LOWONGAN 17.000 CPNS GURU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan Permendikbud tentang TPG. Hal itu menyusul adanya rencana pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk TPG pada tahun 2018 mendatang. Ini disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah. 

Saat ini sistem digunakan pemerintah sebagai syarat untuk menerima TPG masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat seperti yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. [www.sekolahdasar.net]

Wednesday, November 1, 2017

PEMERINTAH RESMI NAIKKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, BERIKUT BESARANNYA...

BREAKING NEWS - Pegawai negeri Sipil (PNS) akan mendapat perhatian dari pemerintahan berupa pemberian tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai arsiparis.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, tunjangan ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.

 

Memandang tugas, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja, pemerintah merasa perlu memberikan tunjangan.

Atas dasar pertimbangan itu, Senin (13/2/2017), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Menurut perpres ini, PNS yang ditugaskan dalam jabatan fungsional arsiparis akan diberikan tunjangan setiap bulan.

Besarnya tunjangan yang dimaksud tercantum dalam lampiran dari Perpres tersebut.

Berikut adalah besaran tunjangan yang diterima.

Bsaran tunjangan PNS Arsiparis
Menurut Perpres ini, pemberian tunjangan arsiparis bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika PNS dipindahtugaskan ke jabatan lain.

“Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga :  Viral ! Heboh... Video Gubernur Sulawesi Barat Salah Baca Pancasila

Apabila Perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu dikutip dari laman Setkab.go.id.

Monday, October 23, 2017

DANA BOS DAN TUNJANGAN PROFESI CAIR, GURU JANGAN BERMALAS-MALASAN

BREAKING NEWS - Bukan hanya tunjangan Bosda saja yang cair, tetapi untuk tunjangan tambahan penghasilan untuk guru honorer di sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta juga sudah dicairkan. Jumlahnya untuk satu guru honor Rp 1 juta per bulan.

Pencairan ini pun disambut positifr para kepala SMK Swasta yang tergabung di Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FK2SMK-S) se-Kalsel.



Ketua FK2SMK-S Asmuri Ardi, mengucapkan terimakasih kepada Disdik yang telah mencairkan dana tunjangan untuk guru honorer.
Disebutkan dia, tunggakan pembayaran untuk guru guru akan dilakukan setelah adanya pencairan tunjangan.

“Sudah dua hari lalu dicairkan dan harapan kita dinas provinsi bisa dilanjutkan terus program seperti ini terutama yang ada di daerah untk membantu tingkat kesejahteraan guru,” ujar Asmuri.

Dengan sudah disalurkannya dana Bosda itu, lanjut dia, guru-guru bisa lebih semangat dan giat lagi mengajar untuk bisa menambah keprofesionalannya dalam mengajar.
Baca juga :  Solusi Guru yang Mengajar Kurang dari 24 Jam Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2015

Senada,Kadisdik Kalsel HM Yusuf Effendy,  mengingatkan dengan sudah disalurkannya dana tun­jangan profesi guru untuk SMK swasta, bisa menambah keprofesionalan para guru dalam menularkan ilmu kepada murid.

“Intinya, bisa meningkatkan kualitas mengajar dan jangan malas-malasan,” cetus kadisdik.

Sumber : http://www.kabarpendidik.tk/

Demikian info kekinian. Semoga bermanfaat.

Sunday, October 22, 2017

KABAR GEMBIRA ! GURU SWASTA BAKAL DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI

INFO KEKININAN - Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyatakan Pemkab akan memperjuangkan guru-guru swasta untuk bisa terakomodasi mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi layaknya guru sekolah negeri. Hal itu disampaikan Yuli saat memberikan pelatihan kewirausahaan dan pengembangan profesionalisme kepala dan guru PAUD se-Karanganyar, dua hari lalu, di Pendapa Rumah Dinas Bupati.

Di hadapan para kasek dan guru PAUD, Yuli menyampaikan, tahun 2018 Pemkab berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran untuk tunjangan profesi guru tetap. Ia juga berharap guru swasta bisa mendapatkan kans yang sama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. “Saya akan konsultasi pada ketua guru-guru swasta, kita perjuangkan supaya mendapat tunjangan sertifikasi,” ujarnya.


 
Namun ia juga berharap keinginan itu bisa diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kinerja guru swasta, baik dari jenjang PAUD, TK, hingga SMA/SMK. Sebab untuk mendapatkan tunjangan profesi ada ketentuan dan persyaratan tertentu yang salah satunya menyangkut kinerja dan jam mengajar.

Ia berharap guru mampu berperan membentuk karakter anak untuk menghasilkan generasi yang berkualitas dan berkarakter. Kemudian sebagai PNS, pendidik juga diharapkan semakin profesional karena profesinya sebagai guru memang fokus tujuannya menjadi seorang yang profesional dan kompeten. “ASN harus profesional, terlebih yang telah mendapat tunjangan profesi. Berikan yang terbaik untuk anak didiknya,” terangnya.
Baca juga : CATAT ! GURU TAK LINIER TAK BISA LAGI MENGAJAR

Yuli juga berharap para guru untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui pelatihan-pelatihan sesuai kemajuan teknologi. Pemkab sendiri akan mengalokasikan dana untuk para guru terutama guru PAUD.

“Saya harap tahun ini Dinas Pendidikan dapat memberikan anggaran sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru. Utamanya guru PAUD/TK karena merekalah guru pembentuk karakter anak. Untuk itu cintai profesimu, kreatif, dan penuh kasih sayang,” tandasnya. [http://www.kabarpendidik.tk/2017/10/kabar-gembira-guru-swasta-bakal-dapat.html]

Wednesday, April 19, 2017

TAHUN 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON RP 500 JUTA HINGGA RP 1,5 MILIAR

BREAKING NEWS - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah menjadi “sistem pesangon”.

 

Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.

Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:

    PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
    PNS golongan III Rp 1 miliar.
    PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah. Tahun ini saja dari informasi yang diperoleh tim HARIANACEH.co.id, anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Baca juga ; RIEKE DIAH PITALOKA: PRESIDEN JOKOWI SEGERA LAKUKAN PENGANGKATAN GURU HONORER DAN BIDAN PTT JADI PNS

Seperti disitat Harianablora, dari wacana yang berkembang ini, maka wajar jika banyak para PNS akan merasa sangat galau, kebingungan dan dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB. [http://www.sindoberita.com]

Tuesday, April 18, 2017

TP 2017/2018 SEKOLAH 5 HARI SIAP DILAKSANAKAN, GURU BAKAL DAPAT TUNJANGAN BARU

BREAKING NEWS - Kabar mengenai pelaksanaan sekolah lima hari yang digadang-gadang oleh Kemendikbud nampaknya mulai terlihat jelas. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, saat ini sudah ada sebagian daerah yang menerapkan sistem libur Sabtu-Minggu untuk SD, SMP, dan SMA/SMK atau yang sederajat.

 

Dampak positif dalam pelaksanaan sekolah lima hari adalah, bagi siswa akan lebih fokus dalam pembelajaran. Dan bagi guru pastinya tunjangan baru akan dinikmati, silakan lihat draft tunjangan guru.

Baca juga ;  6.000 GURU LULUSAN SM3T RESMI DIANGKAT CPNS 2017

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, saat ini sudah ada sebagian daerah yang menerapkan sistem libur Sabtu-Minggu untuk SD, SMP, dan SMA/SMK atau yang sederajat. [aplikasipendidik]

Saturday, April 8, 2017

KABAR GEMBIRA ! SELURUH GURU PNS TERIMA TUNJANGAN KINERJA

BREAKING NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memberikan tunjangan daerah (tunda) atau tunjangan kinerja (tukin) untuk tahun anggaran 2017 kepada seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan kerjanya. Tunjangan ini diberikan juga kepada seluruh Guru SMKN dan SMAN se-provinsi Banten

Sekretaris daerah Pemprov Banten, Ranta Soeharta menjelaskan, sebagian anggaran tersebut, dipangkas dari anggara belanja lain yang dilakukan sebelumnya. “Pemangkasan anggaran ini, termasuk jumlah anggaran biaya yang biasa diterima oleh para pejabat eselon di lingkungan Pemprov Banten, yaa termasuk saya juga kena pangkas,” kata Ranta, saat membuka acara Forum Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.



Menurut Ranta, upaya yang dilakukan oleh Pemprov Banten tersebut, sebagai bagian dari semangat untuk meningkatkan kualitas guru dalam memberikan pelajaran kepada para siswa.

“Saya harapkan dengan cara ini, semangat juang guru akan terus meningkat seiring dengan persaingan mutu di tingkat pendidikanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi menjelaskan, seluruh guru di Banten sudah siap. Tentang pelimpahan SMA/SMK ke Dindikbud Provinsi sudah tidak masalah.

Dia menjelaskan, semua
persiapan sudah final, tinggal berjalan. Dindikbud Banten sudah menganggarkan kebutuhan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten dan kota ke Provinsi Banten tersebut mencapai Rp 1,8 triliun.

Anggaran sebesar itu kata Engkos, sudah di ajukan. “Di dalam pengajuan ada dana untuk tunjangan dan operasional sekolah,” katanya.

Untuk diketahui, Dindikbud Provinsi Banten akan mengelola 1.018 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta yang berada di delapan kabupaten/kota. Hal ini berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diantara kebutuhan biaya pengelolaan tersebut yakni alokasi untuk menggaji guru PNS yang jumlahnya mencapai 11.893 orang.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, jumlah sekolah, siswa, dan Guru di Provinsi Banten pada tahun ajaran 2013/2014 meliputi, SMAN sebanyak 146 sekolah dan SMA swasta sebanyak 330 sekolah. Sedangkan SMKN sebanyak 75 sekolah dan SMK swasta sebanyak 499 sekolah.

Baca juga ; INI RINCIAN BESARAN TUNJANGAN PROFESI YANG DITERIMA GURU


Selanjutnya, siswa SMAN sebanyak 86.845 siswa dan a SMA swasta sebanyak 59.912 siswa, SMKN sebanyak 49.140 siswa dan SMK swasta sebanyak 206.858 siswa. Sementara guru SMAN sebanyak 4.487 guru dan SMA swasta sebanyak 2.713 guru, SMKN 1.637 guru dan SMK swasta sebanyak 3.386 guru. [www.sinarberita.com]