JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label INPASSING. Show all posts
Showing posts with label INPASSING. Show all posts

Thursday, May 4, 2017

INI DIA SURAT EDARAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 21747/A3.3/KP/2017 tentang penyusunan kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing) merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016.

Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) jabatan fungsional harus didasarkan dengan kebutuhan organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang dalam peta jabatan. Data kebutuhan jabatan fungsional disusun berdasarkan jenjang jabatan. Pengisian data usul dapat
dilakukan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Selengkapnya surat edaran inpassing jabatan fungsional dapat didownload di sini.


 
 Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru bukan PNS bisa mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya adalah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan.

Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;

1. Kualifikasi akademik minimal S­1/D­IV
2. Masa kerja sekurang­kurangnya dua tahun berturut­turut
3. Usia setinggi­tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat­syarat
administratif:

Baca juga ; GURU HONORER BAKAL DIANGKAT PNS SESUSAI LAMA PENGABDIANNYA

a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.

b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku Perguruan Tinggi/Lembaga (Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijazah dimaksud) [http://www.sekolahdasar.net]

Thursday, April 13, 2017

Ini Dia Cara Cek Inpassing Guru bukan PNS tahun 2017

BREAKING NEWS - Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id adalah fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya:

Cek Proses Dupak Guru
SK Inpasing Bukan PNS
Penyesesuain jabatan guru PNS
Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
Proses Dupak Pengawas
Proses Dupak Pamong belajar/penilik
Klarifikasi PAK dan SK


 
 Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik,  masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang  diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi  guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Untuk Cek informasi Inpasing Guru bukan PNS 2017 silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :
Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id atau langsung saja klik di SINI
  • Masukan NUPTK anda masing-masing
  • Masukan Nama Guru yang mau dicek
  • Terakhir klik periksa.
SUMBER

Wednesday, April 5, 2017

INI DIA SURAT EDARAN VERIFIKASI PEMBAYARAN INPASSING TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 perihal pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017.

Dirjen Pendidikan Madrasah mengeluarkan Surat Edaran no: 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Verifikasi  Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang ditujukan kepada kepala kantor Wilayah Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia yang isinya antara lain:

 

Pelaksanaan Verifikasi

Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) akan dilaksanakan mulai tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia

Sasaran Verifikasi Inpassing

    Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK inpassing dari kemenag namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
    Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum menerima SK Inpassing dari Kemenag
    Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kemendikbud


Kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi

Perhitungan tunggakan pembayaran TPG Guru Madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016 serta perkiraan On Going tahun anggaran 2017. Untuk itu kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Itjen meliputi dokumen beban kerja mengajar sebagai berikut:
1.                       SK Inpassing (Asli atau Copy Legalisisr Basah);
2.                       SKMT dan SKBK;
3.                       SK Pengangkatan TMT awal dan akhir;
4.                       Jadwal Mengajar (Basis Simpatika);
5.                       Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy legalisir Basah);
6.                       Ijazah S-!/D-IV (Aslli atau Copy Legalisir Basah);
7.               Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendis tentang penetapan NRG

Ketentuan lain

1.              Khusus guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama yang sudah diverifikasi oleh Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru, beban kerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Itjen pada tahun 2017
2.          Sasaran Verifikasi TPG hanya untuk 29.228 guru yang tersebar di 30 Provinsi (Kecuali Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Untuk Ketiga Provinsi ini Verifikasi telah selesai dilaksanakan) Lihat Lampiran
3.                    Untuk guru Madrasah bukan PNS yang sudah diverifikasi beban kerja tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untuk diverifikasi beban kerjanya tahun 2016 wajib melampirkan SPTJM dengan Ketentuan:
      a.         Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah Negeri, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri
     b.        Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah swasta, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kmenterian Agama Kabupaten/Kota
4.                    SK Inpassing baik yang sudah terverifikasi tahun 2016 dan yang akan diverifikasi tahun 2017 diberlakukan ketentuan yaitu jika ditemukan kesalahan penulisan identitas data guru seperti: Nama Lengkap, NUPTK, TTL, Jabatan, Pangkat/Golongan?Ruang, Jumlah Angka Kredit, Masa Kerja, Jenis Guru/Tugas, Satuan Pendidikan, maka dapat diakomodir keabsahannya dengan melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Data yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota [guruamir]


Download surat edaran disini