JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label HONORER. Show all posts
Showing posts with label HONORER. Show all posts

Friday, December 20, 2024

Tenaga Honorer Ini Diblacklist, Gagal Dapat NIP di Seleksi PPPK 2024!

Tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pengalaman kerja sesuai aturan terbaru resmi diblacklist dari pengangkatan PPPK 2024. Pemerintah melalui Undang-Undang ASN 2023 berkomitmen menata ulang tenaga honorer sekaligus menghindari PHK massal. Salah satu langkahnya adalah dengan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Namun, tidak semua honorer berkesempatan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Yuk, cari tahu lebih lanjut!

Kuota PPPK 2024 Full Buat Tenaga Honorer

Tahun depan, pemerintah memastikan kuota formasi PPPK 100% dialokasikan untuk tenaga honorer. Artinya, bagi yang lolos seleksi, mereka akan langsung mendapatkan NIP. Tapi jangan senang dulu, karena hanya honorer yang memenuhi kualifikasi yang bakal lolos. Kalau pengalaman kerjamu nggak sesuai, bisa-bisa kamu masuk daftar blacklist.

Siapa Tenaga Honorer yang Diblacklist?

Menurut Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, ada golongan tenaga honorer yang resmi dicoret dari seleksi PPPK. Hal ini berlaku untuk mereka yang tidak memiliki pengalaman kerja relevan dengan jabatan yang dilamar. Berikut penjelasannya lebih detail.

Syarat Pengalaman Kerja Wajib

Biar nggak kena blacklist, perhatikan pengalaman kerja yang dibutuhkan berdasarkan posisi berikut ini:

Jabatan Pelaksana

Minimal pengalaman kerja 2 tahun.

Jabatan Fungsional Jenjang Pemula, Terampil, dan Ahli Pertama

Minimal pengalaman kerja 2 tahun.

Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Muda

Minimal pengalaman kerja 3 tahun.

Kalau kamu memenuhi salah satu kriteria di atas, berarti kamu punya peluang untuk lanjut ke tahap seleksi. Pastikan jabatan yang kamu lamar sesuai dengan pengalaman kerjamu, ya!

Tips Persiapan Seleksi PPPK 2024

Seleksi PPPK 2024 bukan cuma soal pengalaman kerja, tapi juga kesiapan mental dan kemampuan. Berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan:

  1. Pelajari Jabatan yang Dilamar Pastikan kamu memahami tugas dan tanggung jawab jabatan yang dipilih.

  2. Perbaiki CV dan Portofolio Tunjukkan pengalaman kerja yang relevan untuk mendukung peluangmu.

  3. Ikuti Informasi Resmi Selalu pantau pengumuman terbaru dari pemerintah terkait seleksi PPPK.

Kesimpulan

Jadi, apa kamu termasuk tenaga honorer yang siap bersaing atau malah berisiko kena blacklist? Jangan lupa cek pengalaman kerja dan pastikan memenuhi kriteria. Kesempatan ini sayang banget kalau dilewatkan!

Semangat terus, ya, para pejuang honorer! Jangan lupa persiapkan diri sebaik mungkin dan pantau terus informasi terbaru soal seleksi PPPK 2024. Good luck! 🙌

Thursday, December 19, 2024

Lulus Tes PPPK 2024 Periode I? Jangan Langsung Happy, Masih Ada Tahapan Selanjutnya!

Lulus tes PPPK 2024 Periode I adalah pencapaian besar bagi para pelamar, terutama bagi honorer eks K2 dan tenaga non-ASN yang sudah lama menunggu kesempatan ini. Namun, jangan senang dulu! Masih ada beberapa tahapan seleksi penting yang harus kamu lewati sebelum resmi menjadi ASN.


Tahapan Seleksi PPPK 2024 Periode I

Setelah dinyatakan lulus di tahap pertama, kamu harus bersiap menghadapi tahapan-tahapan berikutnya. Berikut adalah rincian proses seleksi yang perlu kamu ikuti.

1. Pengumuman Hasil Kelulusan

Kapan: 24–31 Desember 2024
Ini adalah momen krusial bagi semua pelamar. Pastikan untuk mengecek pengumuman hasil kelulusan sesuai jadwal resmi. Jangan sampai ketinggalan, ya!

2. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Kapan: 10–21 Desember 2024
Bagi peserta yang lulus tes awal, kamu akan menghadapi seleksi tambahan berupa tes kompetensi teknis. Tahap ini sangat penting untuk melengkapi proses evaluasi kualifikasi.

3. Integrasi Nilai Seleksi

Kapan: 13–28 Desember 2024
Nilai dari seleksi kompetensi awal dan tambahan akan digabungkan untuk menentukan hasil akhir. Tahap ini menjadi penentu kelulusan akhir menuju tahap administrasi.


Pengisian DRH NI dan Proses Administrasi

Setelah melewati tahap seleksi kompetensi, kamu akan masuk ke proses pengisian data administrasi dan penetapan nomor induk. Berikut detailnya:

4. Pengisian DRH NI (Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk)

Kapan: 1–31 Januari 2025
Di tahap ini, kamu harus melengkapi data pribadi seperti riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga. Dokumen ini penting sebagai bagian dari proses administrasi sebelum penetapan resmi.

Catatan Penting: Pada tahap ini, peserta juga diberikan opsi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya atau memilih mengundurkan diri. Jadi, pikirkan matang-matang keputusanmu!

5. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK

Kapan: 1–28 Februari 2025
Tahap terakhir adalah pengajuan dokumen untuk penetapan Nomor Induk PPPK. Jika semua berkasmu lengkap, maka selangkah lagi kamu akan resmi menjadi ASN.


Tips Melewati Tahapan Seleksi PPPK 2024

Rajin Cek Jadwal

Pastikan kamu selalu update informasi resmi dari panitia seleksi. Keterlambatan dalam mengakses informasi bisa menghambat prosesmu.

Siapkan Dokumen dengan Teliti

Lengkapi semua persyaratan administrasi sesuai aturan. Kesalahan kecil dalam dokumen bisa berdampak besar pada hasil akhir.

Jaga Kesehatan dan Fokus

Seleksi ini panjang dan menantang. Pastikan kamu menjaga kesehatan fisik dan mental agar tetap prima selama proses berlangsung.


Kesimpulan

Lulus tes PPPK 2024 Periode I memang membanggakan, tapi itu baru langkah awal. Masih banyak tahapan yang harus dilalui. Tetap semangat, pantang menyerah, dan selalu persiapkan diri dengan baik. Dengan usaha maksimal, kesempatan menjadi ASN ada di depan mata!

Semoga sukses! 🚀

Kapan Pengumuman Hasil Tes PPPK 2024 Tahap I? Cek Jadwal dan Caranya di Sini

Pengumuman hasil tes PPPK 2024 tahap I sudah dinanti-nanti banyak peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi. Berdasarkan jadwal resmi, hasil seleksi PPPK 2024 tahap I akan diumumkan pada 24-31 Desember 2024. Yuk, simak jadwal lengkapnya dan cara cek pengumuman kelulusan di artikel ini!

Jadwal Pengumuman Hasil Tes PPPK 2024 Tahap I

Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK 2024 tahap I berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024. Setelah itu, nilai akan diolah pada 7-23 Desember 2024 untuk menentukan peserta yang lolos.

Berikut rangkuman jadwal penting pengumuman hasil tes PPPK 2024 tahap I:

  • Pengumuman Kelulusan: 24-31 Desember 2024
  • Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 1-31 Januari 2025
  • Usulan Penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK): 1-28 Februari 2025

Cara Cek Hasil Kelulusan PPPK 2024

Hasil seleksi bisa dicek dengan mudah melalui dua cara berikut:

1. Melalui Website SSCASN BKN

  • Buka situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
  • Klik tombol "Login" di pojok kanan atas.
  • Masukkan NIK dan password akun kamu.
  • Setelah berhasil login, resume pendaftaran dan status kelulusan akan ditampilkan.

2. Melalui Website Instansi

Selain melalui SSCASN, kamu juga bisa memantau hasil seleksi di website instansi tempat kamu melamar. Pengumuman biasanya akan dipublikasikan di laman resmi mereka.

Jadwal Seleksi PPPK 2024 Tahap I Lengkap

Untuk memudahkan, berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK 2024 tahap I:

Tahap Seleksi Administrasi

  • Pendaftaran Seleksi: 1-20 Oktober 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober-1 November 2024
  • Masa Sanggah: 2-4 November 2024
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 5-11 November 2024

Tahap Seleksi Kompetensi

  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
  • Seleksi Kompetensi Tambahan (Instansi Tertentu): 10-21 Desember 2024
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 24-31 Desember 2024

Tahap Pasca Kelulusan

  • Pengisian DRH: 1-31 Januari 2025
  • Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2025

Tips Penting Bagi Peserta PPPK 2024

1. Simpan Akun Login dengan Baik

Pastikan kamu tidak lupa NIK dan password yang digunakan untuk login ke SSCASN. Ini akan dibutuhkan saat cek pengumuman.

2. Pantau Pengumuman Secara Berkala

Selalu cek informasi terbaru di laman SSCASN dan website instansi terkait untuk menghindari ketinggalan jadwal penting.

3. Tetap Siap untuk Tahapan Selanjutnya

Jika dinyatakan lolos, segera persiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk pengisian DRH dan pengajuan NI PPPK.

Penutup

Itulah informasi tentang jadwal dan cara cek pengumuman hasil tes PPPK 2024 tahap I. Jangan lupa catat jadwal penting dan tetap semangat menunggu hasilnya. Semoga sukses!

Wednesday, December 18, 2024

Nasib Honorer pada Seleksi PPPK 2024: Solusi Pemerintah bagi yang Tak Dapat Formasi

Pemerintah memastikan bahwa nasib honorer yang tidak lolos formasi dalam seleksi PPPK 2024 tetap terjamin. Melalui Surat Edaran (SE) terbaru dari MenPAN-RB, tenaga honorer akan tetap mendapatkan alokasi gaji dan memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Langkah ini diambil agar tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia.

Kebijakan Pemerintah untuk Tenaga Honorer di Seleksi PPPK 2024

Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang ASN. Salah satu langkahnya adalah memastikan gaji tenaga honorer tetap dianggarkan hingga 2025, bahkan bagi mereka yang belum mendapatkan formasi ASN.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu, pemerintah menawarkan solusi berupa PPPK paruh waktu. Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Gaji Tetap Aman:
    Gaji PPPK paruh waktu dianggarkan di luar belanja pegawai reguler dan disesuaikan dengan kemampuan daerah.

  • Peluang Jadi PPPK Penuh Waktu:
    Jika anggaran daerah meningkat, tenaga PPPK paruh waktu punya kesempatan diangkat jadi PPPK penuh waktu secara otomatis.

Langkah-Langkah Pemerintah dalam Mengelola Tenaga Honorer

Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB, ada empat langkah penting yang dilakukan pemerintah untuk mendukung tenaga honorer:

1. Apresiasi kepada Instansi

Instansi pusat dan daerah yang sudah mengusulkan kebutuhan formasi PPPK 2024 mendapatkan apresiasi khusus dari pemerintah.

2. Seleksi PPPK Sedang Berjalan

Proses seleksi PPPK tahap pertama tahun 2024 sedang berlangsung. Tenaga honorer disarankan terus memantau jadwal dan memastikan kelengkapan administrasi.

3. Evaluasi Penataan Honorer

Evaluasi menunjukkan bahwa tahap awal seleksi PPPK 2024 belum sepenuhnya menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer. Karena itu, pemerintah terus mengoptimalkan proses seleksi.

4. Alokasi Anggaran Gaji Honorer

Tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tetap mendapatkan alokasi gaji hingga diangkat menjadi ASN atau PPPK paruh waktu.

Prioritas untuk Honorer Database BKN

Honorer yang terdaftar dalam database BKN akan mendapatkan prioritas pengangkatan menjadi ASN melalui seleksi PPPK. Namun, bagi yang belum terdaftar, tetap ada kesempatan untuk ikut seleksi PPPK dan dialihkan ke skema PPPK paruh waktu jika formasi penuh waktu habis.

Kesimpulan

Langkah pemerintah ini membuktikan komitmen untuk melindungi tenaga honorer dari PHK massal dan memastikan mereka tetap memiliki peluang karier. Solusi berupa PPPK paruh waktu membuka jalan bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh waktu.

Terus semangat dan pantau informasi terbaru seputar seleksi PPPK 2024, ya! Jangan lewatkan peluang untuk menjadi bagian dari ASN melalui skema yang sudah disiapkan pemerintah.

Thursday, June 27, 2019

Miris ! Guru Honorer Dipecat karena Berniat Bongkar Pungli di Sekolah

BREAKING NEWS - Rumini (44), guru honorer di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menerima resiko dari perjuangannya membongkar praktik Pungutan liar (Pungli) di tempatnya mengajar.

Rumini telah mengajar sekira 7 tahun di SDN Pondok Pucung 02, yakni sejak tahun 2012 silam. Mulanya dia mengajar ekstrakurikuler sebagai guru tari, selanjutnya 8 bulan kemudian dia diangkat sebagai guru kesenian dan wali kelas.



Namun terhitung sejak tanggal 3 Juni 2019, Rumini tak lagi mengajar lantaran keluar surat pemecatan bernomor : 567/2452-Disdikbud. Surat pemutusan kontrak kerja itu merujuk surat Pelaporan dan Permohonan Pemecatan dari Kepala SDN Pondok Pucung 02 bernomor : 421.1/015/SP/PP02/2019, tanggal 14 Mei 2019.

Saat ditemui di kontrakannya, Jalan Salak, RT04 RW07, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) sore. Rumini menceritakan kejadian yang membuatnya dipecat pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel.

Menurut dia, sikap kritisnya terhadap transparansi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa), dan maraknya Pungli di SDN Pondok Pucung 02 jadi penyebab utama keluar surat pemecatan.

"Saya mengajar di sana sejak 2012. Jadi rupanya sebelum saya masuk, masalah-masalah seperti itu sudah ada. Sehingga setelah diangkat jadi wali kelas, mulai banyak tahu apa yang sesungguhnya terjadi dan dialami murid-murid di sana," ucap Rumini.

Menyadari ada praktik penyimpangan, Rumini menerangkan, awalnya dia mencoba mendengar keluhan dari orang tua siswa yang kebanyakan berasal dari kalangan menengah ke bawah. Di sana diperoleh keterangan yang menyebutkan, banyak orang tua siswa merasa keberatan atas munculnya biaya-biaya itu.

"Banyak yang mengeluh, tapi mereka nggak berani bersuara karena itu tadi, pasti muncul tekanan. Resiko itu yang buat orang tua murid menerima saja," katanya.

Rumini lantas membeberkan, Pungli yang masif terjadi di SDN Pondok Pucung 02 meliputi banyak hal. Di antaranya adalah soal pengadaan buku sekolah, iuran praktik laboratorium komputer, uang kegiatan sekolah pertahun, biaya daftar ulang, dan iuran pemasangan instalasi infokus.

Untuk buku-buku sekolah, tiap siswa harus membeli sendiri secara kolektif di luar sekolah. Buku itu disediakan per-tema, di mana setiap tahunnya terdiri dari 1 hingga 9 tema. Per-tema kisaran harganya bisa mencapai Rp65 ribu. Padahal dalam Laporan kegiatan BOSDa SDN Pondok Pucung 02 dicantumkan adanya pembelian buku siswa.

"Kan saya cek di data BOSDa, disitu dianggarkan. Ada volumenya, harga satuan, dan ada juga jumlahnya. Tapi data itu sepertinya tidak sesuai dengan kenyataannya," imbuhnya.

Sedangkan untuk iuran praktik laboratorium komputer, tiap siswa diharuskan membayar antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu perbulan. Padahal semua itu telah ditunjang oleh dana BOS. Meskipun kenyataannya, para siswa sangat jarang mendapat pembelajaran praktik komputer.

Begitupun sama halnya dengan iuran kegiatan sekolah pertahun, tiap siswa dipatok Rp130 ribu. Lalu ada pula iuran daftar ulang siswa tiap tahun, iuran pengadaan instalasi projektor infokus yang dibebankan sebesar Rp2 juta perkelas. Padahal semua itu, telah tercantum dan ditanggung sepenuhnya oleh dana BOS ataupun BOSDa.

"Sekitar Oktober 2018, saya sempat mengecek data BOS dan BOSDa dari komputer sekolah. Tujuannya untuk menganalisa anggaran yang didapat sekolah. Jadi dana BOS dan dana BOSDa itu tumpang tindih, padahal kan tidak boleh, dalam aturannya tidak boleh. Jadi misalnya pembelian buku dimasukin ke BOS, lalu di BOSDa juga dimasukin, harusnya tidak boleh, harusnya salah satunya saja," ungkapnya.

Baca juga : Pendaftaran CPNS 2019 Kemenag Dikabarkan Melalui Blog dan Facebook, Begini Faktanya...

Kini Rumini tak menyesali konsekuensi perjuangannya membongkar pungli dan penyimpangan dana BOS maupun BOSDa. Meski dipecat, dia berkeyakinan bahwa Allah SWT akan selalu memberikan jalan terbaik bagi siapapun yang memperjuangkan kebenaran.

"Saya nggak pernah takut, nggak pernah menyesali. Justru saya akan terbebani kalau hanya diam melihat hal-hal yang merusak dunia pendidikan kita," tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi hal itu, Kepala Sekolah SDN Pondok Pucung 02 maupun Disdikbud Tangsel kompak sama-sama memilih bungkam. Tak ada yang bisa ditemui bahkan dihubungi sekalipun. Saat disambangi, situasi sekolah SDN Pondok Pucung 02 terbilang sepi lantaran masih dalam suasana libur sekolah.[metro.sindonews.com]

Friday, June 21, 2019

Gaji Guru Honorer Akan Ditetapkan Rp 1,7 Juta per Bulan Dengan Syarat....

BREAKING NEWS - Tribunjogja.com Magelang -- Pemerintah Kota Magelang menerapkan gaji sesuai upah minimum regional (UMR) kepada guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Kota 

Magelang. Gaji mereka sebesar Rp 1,7 juta per bulan dan telah sesuai dengan standar upah minimum regional (UMR) Kota Magelang.



"Kami melihat para guru honorer, honor atau gajinya itu pas-pasan sekali. Ada yang sedikit beruntung mendapat Rp 800ribu, tapi juga ada yang cuma Rp 300ribu per bulan. 

Hal ini memprihatinkan. Kami pun mengusulkan agar honor mereka sesuai UMR, Rp 1,7juta per bulan," kata Walikota Magelang Sigit Widyonindito, pada Halalbihalal Guru dan 
Karyawan PAUD-SMA se-Kota Magelang di Gor Samapta, Rabu (19/6/2019).

Sigit menambahakan, selama setahun, Pemkot Magelang mengeluarkan anggaran sebesar Rp 3 miliar.

Anggaran itu untuk menggaji guru honorer atau guru tidak tetap di Kota Magelang. Gaji ini sebagai 'reward' kepada guru tidak tetap yang memiliki jasa yang besar dalam 
pendidikan.

"Gaji ini sebagai 'reward' kepada guru-guru honorer terutama guru sekolah dasar (SD). Mereka telah berpartisipasi mencerdaskan anak bangsa. Kami pun berterimakasih, 
dimanapun bertugas,"

"Terus semangat membawa anak-anak menuju kebaikan. Anak ini masa depan, kita siapkan generasi yang super," tuturnya.

Tambah Sigit, komitmen para guru tersebut sejalan dengan visi Kota Magelang sebagai kota jasa yang modern dan cerdas, dilandasi masyarakat sejahtera dan religius.

Sektor pendidikan merupakan salah satu ujung bidang jasa/pelayanan yang menjadi andalan Kota Magelang.

Sejauh ini, telah banyak institusi pendidikan di Kota Sejuta Bunga ini yang mampu berprestasi dan menciptakan generasi penerus yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas tinggi.

Baca juga : PNS DIHARUSKAN MEMILIH INSENTIF ATAU TUNJANGAN KERJA

Ia juga selalu mampir setiap hari Senin, secara acak datang ke sekolah-sekolah menjadi pembina upacara.

Sigit ingin melihat langsung proses kegiatan belajar mengajar, termasuk kinerja para guru di lapangan.

"Alhamdulillah sejauh ini sudah baik. Mereka berkomitmen dalam mendidik anak-anak," tandasnya.

Gaji Guru Status PNS

Beberapa waktu lalu, Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang 
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok 
pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.

Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 
(sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi 
Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 
5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Gaji Perangkat Desa

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.

Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Baca juga : Siap-Siap, Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS Dibuka Agustus

Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan 
mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi," jelas Jokowi.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.[jogja.tribunnews.com]

Wednesday, August 8, 2018

REVISI UU ASN : MULAI TAHUN DEPAN, PEGAWAI HONORER DAN PTT DIANGKAT PNS TANPA TES !!

BREAKING NEWS - Kabar Gembira untuk sahabat yang termasuk honorer dan PTT. Pemerintah akan segera menyelesaikan revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika Undang-undang ASN telah rampung, maka Honorer dan PTT akan diangkat tanpa tes. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengajukan usul inisiasi untuk merevisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Arif Wibowo menyebut revisi ini adalah kabar gembira bagi pegawai honorer.

“Jadi begini, poin terpenting perubahan ini adalah, pertama, untuk menyelesaikan urusan tenaga honorer, PTT (pegawai tidak tetap), harian lepas, dan lain sebagainya. Pegawai yang bekerja di instansi pemerintah yang di atas 5 tahun yang statusnya tidak jelas diharapkan problem tersebut selesai,” ujar Arif saat dikonfirmasi, Selasa (20/12/2016).



Sebelumnya, aturan mengenai PNS mengacu pada UU Pokok Kepegawaian No 43 Tahun 1999. Kemudian aparatur sipil negara diatur lebih spesifik dalam UU ASN No 5 Tahun 2014.

“Memang honorer sejak dahulu menjadi pijakan untuk menjadi PNS, tetapi pemerintah melakukan rekrutmen dengan mekanisme tes yang di luar kemampuannya,” imbuh Arif.

Menurut dia, mekanisme tes yang selama ini dilakukan tak sesuai dengan posisi pegawai honorer tersebut. Sehingga sudah hampir pasti pegawai honorer kesulitan lulus tes.

“Untuk mentransformasikan mereka jadi PNS tanpa perlu tes. Semua orang bertanya, kenapa enggak perlu tes? Kalau tesnya seperti kemarin, sudah pasti mereka enggak lulus. Sebagian akan pensiun. Karena itu, negara harus menghargai jerih payah mereka, bahwa itu kesalahan masa lalu, aspek yang lain, negara harus hormati,” ungkap Arif.

Arif juga berpendapat bahwa keunggulan para pegawai honorer itu sebetulnya adalah kesetiaan mereka untuk mengabdi. Sehingga tak perlu tes untuk menjadikan mereka sebagai PNS.

“Mereka kan mengabdi sudah lama, bahkan ada yang sudah hampir memasuki masa pensiun,” kata Arif.

Baca juga ; Honorer 35 Tahun ke Atas Kemungkinan tak Bisa Ikut CPNS

Dalam draf revisi UU ASN yang diperoleh, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut:

Pasal 131A

(1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.

(2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.

(3) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian.

(4) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya.

(5) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat.

(6) Dalam hal tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak, tidak bersedia diangkat menjadi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS. [http://www.bantushare.today]

Honorer 35 Tahun ke Atas Kemungkinan tak Bisa Ikut CPNS

BREAKING NEWS - Ribuan guru honorer kategori dua (K2) yang berusia di atas 35 tahun ke atas kemungkinan besar tidak bisa mendaftar CPNS tahun 2018. Hingga saat ini belum ada keputusan dari pemerintah terkait dibentuknya formasi khusus maupun seleksi khusus guru honorer K2 tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara  (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, infrastruktur pendaftaran CPNS tahun 2018 akan dilakukan secara daring melalui https:sscn.bkn.go.id (web SSCN) yang di desain sesuai dengan Undang-undang ASN. Dengan begitu, guru honorer yang berusia di atas 35 tahun ke atas tidak bisa mendaftar karena tentunya sistem akan menolak.



"Sejauh ini tidak ada (pendaftaran formasi khusus). Yang kami sedang persiapkan yaitu pendaftaran daring yang web SSCN itu, dan karena dirancang sesuai UU ASN jadi usia 35 tahun ke atas tentu tidak bisa," kata Ridwan saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (8/8).

Terkait persiapan infrastruktur, kata Ridwan, saat ini pihaknya pun terus mematangkan semua tahapan pendaftaran. Mulai dari pendaftaran daring, seleksi administrasi, sampai dengan proses seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Selain itu, kata Ridwan, untuk pendaftaran CPNS tahun 2018 ini pun BKN telah merancang sistem yang bisa melinierkan jurusan studi pelamar dengan posisi yang dibutuhkan. "Misalnya yang lulusan teknik sipil, nanti sistem kami akan mengarahkan posisi mana saja yang bisa di apply. Kalau tahun kemarin kan semua jurusan itu bebas mau daftar di mana, nah tahun sekarang tidak begitu," kata dia.

Baca juga ; Ini Dia Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Daftar CPNS 2018

Sementara itu, Ridwan menambahkan, sistem Helpdesk dan pengaduan juga akan dilaksanakan dengan lebih efektif, cepat, transparan dan efisien. Sistem Helpdesk ini, akan dibuat secara daring yang menyatu dengan web SSCN maupun luar jaringan (Kuring) di Kantor Pusat BKN dan 14 Kantor Regional BKN.

"Kami maksimalkan semua persiapan, tentunya agar meminimalisasi hacker, atau kendala lainnya," kata Ridwan.

Untuk menghindari kabar dan informasi hoaks, dia pun mengimbau agar masyarakat memantau informasi resmi penerimaan CPNS hanya berasal dari web dan kanal informasi Kementerian PAN dan RB dan BKN. Untuk BKN telah disediakan berbagai kanal informasi yaitu web www.bkn.go.id serta media sosial twitter.com/BKNgoid, facebook.com/BKNgoid, instagram.com/BKNgoidOfficial serta youtube.com/c/BKNgoidOfficial. [www.republika.co.id]

Tuesday, August 7, 2018

MENDIKBUD : 100 RIBU GURU HONORER BAKAL LANGSUNG DIANGKAT JADI PNS TAHUN 2018

BREAKING NEWS - Menjelang pendaftaran seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2018 ini, ada kabar gembira bagi guru honorer.Para guru honorer ini berpeluang terangkat menjadi guru dengan status PNS. 

Kabar gembira ini langsung disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan, pihaknya telah mengusulkan mengangkat 100.000 orang guru honorer menjadi guru pegawai negeri sipil (PNS).

Adapun kebutuhan guru PNS di sekolah negeri saat ini mencapai 988.133 orang.

"Yang kita usulkan 100.000 (orang) tahun ini," kata Muhadjir di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).

Muhadjir mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan kembali jumlah guru honorer yang diusulkan menjadi PNS pada 2019.

Terkait kekurangan guru PNS yang mencapai 988.133 orang tersebut, Muhadjir mengaku, angka tersebut masih harus diteliti kembali. Kemendikbud akan mencocokkan dengan data yang dimiliki Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga ; Guru SD Dipecat Karena Pilih Ridwan Kamil di Pilgub Jawa Barat

Meskipun demikian, imbuh Muhadjir, Kemendikbud melakukan upaya efisiensi pemanfaatan guru.

Ini adalah upaya untuk menjawab kekurangan guru PNS.

Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan program keahlian ganda dan multi subject. [sekolahkekinian.blogspot.com]

Friday, June 29, 2018

Walaupun Tak Lulus Tes, Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS Tahun 2018 Ini, Kok Bisa?

BREAKING NEWS - Walapun Tak Lulus Tes, Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS Tahun 2018 Ini, Kok Bisa?

Ya, polemik mengenai nasib para tenaga honorer kategori 2 (K2) memang menyita perhatian banyak orang.



Sebab, masalah itu menyangkut nasib banyak orang. Meski demikian, baru-baru ini muncul kabar gembira untuk para honorer K2.

Sebab, para honorer K2 yang dalam seleksi sebelumnya tidak lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Setelah adanya desakan berbagai pihak, pemerintah memberi lampu hijau untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS 2018 asal memenuhi syarat-syarat.

Pemerintah memastikan akan memvalidasi tenaga honorer K2 untuk seleksi pengangkatan menjadi CPNS.

Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS.

Baca juga : SIAP-SIAP ! HONORER BAKAL DIBERHENTIKAN, INI PENYEBABNYA...

Dilansir dari Surya.co.id, pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut.

"Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat saat rapat gabungan di DPR RI, Senin (4/6/2018). [http://sekolahkekinian.blogspot.com]

Wednesday, June 27, 2018

SIAP-SIAP ! HONORER BAKAL DIBERHENTIKAN, INI PENYEBABNYA...

BREAKING NEWS - Bupati Bintan Apri Sujadi kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan terkait kedisiplinan dalam melaksanakan tugas.

"Saya minta semua ASN dan honorer harus bekerja dengan baik. Jangan ada yang tidak serius dalam melaksanakan tugas, masing-masing kepala OPD saya minta aktif mengawasi kinerja pegawai, baik ASN maupun honorer, apabila ada yang kurang disiplin , laporkan dan harus diberikan sanksi," kata Apri, Rabu (27/6/2018).



Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan Dra Irma Annisa menegaskan, terkait disiplin kerja yang ditekankan bupati, pihaknya akan terus bekerja mengawal itu hingga ke tingkat bawah.

"Itu jadi atensi kita. Masing-masing Kepala OPD, Camat dan Lurah harus mengawasi tingkat kedisiplinan para pegawainya masing-masing terkhususnya pegawai honorer,"ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa mengenai sanksi kedisiplinan yang telah diatur bagi para pegawai khususnya tenaga honorer.

Baca juga : Penting Dibaca !! Penerimaan CPNS 2018 Bakal Dibuka 27 Juni? Ini Penjelasan BKN

Hingga saat ini, Pemkab Bintan sudah memberhentikan sebanyak 20 pegawai honorer dikarenakan rendahnya kualitas kedisiplinan.

"Sesuai dengan arahan pak bupati, tenaga honorer itu terikat dengan kontrak, bila tidak sesuai kinerjanya bisa diberhentikan," kata Irma. [http://batam.tribunnews.com]

Tuesday, June 26, 2018

MENDIKBUD: SELAMAT SEMUA GURU HONORER AKAN DIANGKAT CPNS

BREAKING NEWS - Kabar bahagia untuk kawan-kawan honorer di seluruh Indonesia. Setelah aksi memperingati hari buruh pada 1 Mei 2018 kemarin. 

Pasalnya aksi yang juga diikuti sahabat honorer dari seluruh Indonesia bersama buruh dan anggota DPR mulai ada titik terang.



Sebuah surat kabar menyebutkan, bahwa Mendikbud Muhajir Efendi akan mengusulkan semua guru honorer diangkat tanpa terkecuali.Mendikbud berjanji akan memperhatikan honorer untuk dijadikan PNS secara bertahap.

Fase pengangkatan honorer dibagi menjadi beberapa kuota seperti berikut:

[http://www.aplikasipendidik.com]

Monday, June 25, 2018

JUMLAH HONORER K2 AKAN DIPANGKAS. BERIKUT TENAGA HK2 YANG BERHAK MENJADI PNS 2018

BREAKING NEWS - Kembali mencuat kepermukaan tentang informasi tenaga honorer kategori 2 atau biasa yang disebut HK2. 

Polemik permasalahan yang tak kunjung usai membuat para tenaga honorer ini tidak bisa tidur siang malam. Kerja ngantuk, kurang semangat karena memikirkan nasibnya.



Informasi terbaru untuk HK2 adalah adanya validasi untuk honorer kategori 2 untuk memangkas jumlah yang saat ini membengkak. 

Apa tujuannya validasi tersebut? yang pasti adalah untuk seleksi pengangkatan menjadi CPNS.

Baca juga : DPR: LULUS ADMINISTRASI, HONORER LANGSUNG DIANGKAT CPNS

Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS. Pemangkasan tersebut dengan melihat usia. [http://www.aplikasipendidik.com/]

DPR: LULUS ADMINISTRASI, HONORER LANGSUNG DIANGKAT CPNS

BREAKING NEWS - Kabar menggembirakan hadir ditengah-tengah informasi pengangkatan CPNS yang akan dilaksanakan pemerintah beberapa waktu lagi. 

Khusus honorer kategori 2 akan mendapatkan kesempatan khusus.



Pengangkatan honorer menjadi CPNS pada tahun 2018 akan sedikit berbeda. Pengangkatan honorer nantinya tidak melalui tes ujian, 

Baca juga : Tunjangan Guru Honorer Sudah Diputuskan Dinaikan, Tahun Depan Mulai Terima 1,5 Juta Rupiah per Bulan

namun hanya verval (verifikasi dan validasi) berkas surat keputusan pejabat pembina pegawaian. Dan sebagaimana dimaksud untuk Administrasi bisa dilihat di halaman selanjutnya. [http://www.aplikasipendidik.com]

Monday, June 18, 2018

RUU ASN DISAHKAN,Jutaan Honorer Diangkat Tanpa Tes Mulai...

BREAKING NEWS - Komite Nusantara-Aparatur Sipil Negara (KN-ASN) mengapresiasi langkah Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) yang terus mendukung revisi UU ASN.

Menurut Ketua Umum DPP KN-ASN, Mariani, apa yang dilakukan pengurus dan jajaran ADKASI akan mempercepat proses pembahasan.



“Revisi UU ASN ini akan mengakomodir PTT (pegawai tidak tetap) hingga honorer dari semua profesi yang bekerja secara terus menerus melayani masyarakat,” ujar Mariani, Jumat (30/3).

Dia berharap revisi UU ASN kali ini mampu menyelesaikan berbagai problematika kepegawaian di Indonesia yang hingga empat tahun pascadisahkannya UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, belum mampu menjawab prinsip-prinsip keadilan dan keprofesionalan aparatur.

“Hanya melalui revisi UU ASN seluruh pegawai pemerintah non-PNS tanpa memandang profesi bisa diangkat secara langsung menjadi PNS tanpa harus melalui seleksi,” bebernya.

Baca juga : RESMI BERLAKU 2018, GURU DILARANG KASIH PR KEPADA SISWA

Mariani yang berprofesi sebagai perawat ini menambahkan, pegawai non-PNS tersebut telah teruji kesetiaan dan keprofesionalannya dalam menjalankan tugas serta fungsi pemerintahan secara umum.

“Itu sebabnya revisi UU ASN ini harus disegerakan agar tidak menjadi beban bagi pemerintah yang akan datang,” pungkasnya. [http://www.inikata.com]

Tuesday, June 5, 2018

Kabar Gembira Pemerintah Pusat Mau Angkat Pegawai Honorer K-2 Jadi PNS. Tapi Syaratnya 3 Hal Ini

BREAKING NEWS - Kabar gembira bagi pegawai honorer K-2 atau kategori dua.

Pemerintah pusat sedang berjuang melakukan validasi data agar honorer K-2 langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil tahun 2018 ini.

Validasi dilakukan agar tidak membebani keuangan negara.



Tenaga honorer kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS.

Pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut. 

"Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat saat rapat gabungan di DPR RI, Senin (4/6/2018).

Pada aturan itu usia PNS yang diangkat maksimal 35 tahun.

Batasan tersebut dinilai dapat membuat banyak tenaga honorer K2 yang gugur.

Selain itu, Setiawan mengungkapkan ada aturan pendidikan minimal bagi tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.

Hal itu juga akan membuat jumlah tenaga honorer yang diangkat semakin berkurang.

Setiawan mencontohkan pengangkatan guru honorer K2.

Dari 157.000 orang, setelah divalidasi menggunakan aturan yang ada tinggal sekitar 86.000 yang memenuhi syarat.

Proses validasi juga membuat data tenaga honerer K2 tidak menjadi berkembang.

Pasalnya, tenaga honorer K2 yang ada saat ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013.

"Kami harus mengupdate data yang tidak lulus tes tahun 2013, data tidak akan berkembang karena kami memiliki data by name by address," terang Setiawan.

Asal tahu saja, tenaga honorer terakhir diangkat pada tahun 2005.

Hingga tahun 2009 telah diangkat 860.220 menjadi PNS tanpa tes.

Setelah itu kembali dilakukan pengangkatan melalui tes CPNS pada tahun 2013.

Sebanyak 209.872 tenaga honorer lulus sementara 438.590 tidak lulus. 

"Angka yang tidak lulus itu yang menjadi pembahasan saat ini," jelas Setiawan.

Saat ini total ASN yang terdapat di Indonesia sebanyak 4,35 juta.

Dari angka tersebut sebanyak 1,07 juta merupakan tenaga honorer.

Perhatikan Tiga Hal Utama

Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama.

Tiga hal tersebut adalah dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara.

Bila tiga hal tersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 bakal didukung.

"Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 bila ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).

Dasar hukum mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur.

Baca juga : Wajib Baca!! Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Daerah Tahun 2018

Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS.

Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan.

Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun.

Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS.

"Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.

Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan.

Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer.

Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas.

Validitas tersebut akan memperlihatkan data pasti jumlah tenaga honorer.

"Validitas ini akan diserahkan kepada lembaga yang independen jangan sampai ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," jelas Mardiasmo.

Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.

Baca juga : Kabar Gembira, Menteri Sri Mulyani Pastikan Honorer Juga Dapat THR, Ini Penjelasannya

Mardiasmo mengatakan 87% honorer berada di daerah dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masalah keuangan pun akan menentukan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap. [tribunnews.com]

Monday, June 4, 2018

Selamat ! Mendikbud Bakal Angkat 100 Ribu Honorer jadi PNS

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan usulan pengangkatan 100 ribu guru honorer menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2018. Usulan ini untuk memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah negeri yang mencapai 998 ribu orang.

"Pengangkatan 100 ribu itu untuk tahun ini, tahun selanjutnya kami lihat kembali," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6).




Muhadjir mengatakan kebutuhan guru PNS tersebut akan ditelisik lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Muhadjir memaparkan jumlah guru honorer di seluruh Indonesia sekitar 1,5 juta dari total guru seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 3 juta.

"Guru honorer di sekolah negeri sebesar 735 ribu dan guru honorer di sekolah swasta sebesar 798 ribu," kata Muhadjir.

Sementara jumlah guru PNS hanya 1,48 juta terdiri dari guru yang mengajar di sekolah negeri sebesar 1,37 juta dan yang mengajar di sekolah swasta sekitar 100 ribu.

Banyaknya guru honorer tersebut sebagai akibat dari kebijakan moratorium (penundaan) pengangkatan guru. Sehingga sekolah yang tak mendapatkan pengganti dari guru yang memasuki masa pensiun, mengangkat pengajar honorer.

Kemendikbud menghitung kekurangan guru PNS di sekolah negeri sebesar 988 ribu dan akan bertambah karena adanya guru yang akan pensiun.

Muhadjir mencatat, jumlah guru yang pensiun pada 2017 sebanyak 38 ribu dan pada 2018 menjadi 51 ribu. "Pada 2019 guru pensiun sebanyak 62 ribu, pada 2020 sebanyak 72 ribu, dan pada 2021 menjadi sebanyak 69 ribu," kata dia.

Meski kekurangan guru, Muhadjir meminta kepala sekolah menghentikan rekrutmen guru honorer agar jumlah tenaga honorer tak makin menumpuk. Kementerian memberikan solusi persoalan kekurangan guru dengan kebijakan memutasi guru dari sekolah yang jumlah pengajarnya berlebihan ke sekolah lain.


Menurut Muhadjir, hal ini dapat dilakukan melalui kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah setempat.

"Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sekarang ini untuk guru menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi untuk SMK, (sementara) SD dan SMP kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Mutasi mutlak di tangan pemerintah daerah," kata Muhadjir.

Baca juga : Hore...! THR PNS Cair Besok

Pemerintah pun bakal memberikan kewenangan tambahan kepada para guru untuk bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Menurut Muhadjir, salah satu hal yang kerap membuat komposisi guru tak efisien lantaran adanya kebijakan linieritas, di mana satu guru hanya mengajarkan satu mata pelajaran.

"Guru kalau mengajar lebih dari satu mata pelajaran dianggap tidak linier dan tidak diakui sebagai tambahan beban kerja," kata dia. [katadata.co.id]

Tuesday, March 13, 2018

ALHAMDULILLAH...GURU HONORER DI ATAS USIA 35 TAHUN BISA JADI PNS LANGSUNG

BREAKING NEWS - Tahun ini, 100 ribu guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal direkrut oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) pun diberi peluang untuk ikut dalam seleksi CPNS 2018.

Namun, menurut Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad, honorer yang bisa ikut harus memenuhi syarat, yakni usia di bawah 35 tahun dan telah lulus Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK).

 

“Sedangkan usia 35 tahun plus, tidak bisa ikut tes. Ini karena ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS,” papar Hamid yang juga selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Jakarta, Jumat (9/3).

Meski begitu Hamid mengungkapkan, usia 35 tahun ke atas bisa diakomodasi bila ada diskresi presiden. Meskipun aturannya tidak boleh di atas 35 tahun.

“Jadi ya mesti ada diskresi dari Presiden Jokowi dulu, barus bisa dilakukan," ujar Hamid.
Baca juga :  Perjelas Status, Kemenag Akan PNS-Kan 16 Ribu Tenaga Honorer

Karena bila ada diskresi presiden, lanjutnya, Kemendikbud siap mengakomodasi guru-guru honorer K1 maupun K2. Apalagi guru-guru honorer ini sudah lama mengabdi.

“Biasanya mereka yang sudah mengabdi lama usianya di atas 35 tahun,” paparnya. [jawapos]

Sunday, February 11, 2018

Wapres Pastikan Guru Honorer akan Diangkat Jadi PNS

BREAKING NEWS - Kabar baik bagi guru honorer. Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla memastikan pemerintah menyetujui pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. Hal ini disampaikan oleh wakil presiden ketika memberikan pengarahan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jusuf Kalla mengatakan, dia sudah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kekurangan guru. Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.


"Karena itu, saya sudah bicarakan dan presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).

Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Karena, mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu, tidak selayaknya para guru honorer tersebut mendapatkan gaji yang rendah.

Baca juga : INILAH DAFTAR GURU YANG DI ANGKAT JADI PNS DI SEMUA PROVINSI

Selain itu, Jusuf Kalla juga berkaca dari kasus guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyanto (26) yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh muridnya yakni HI (17). Jusuf Kalla menilai, kemungkinan salah satu faktor guru tersebut dianiaya oleh murid karena berstatus sebagai guru honorer sehingga tidak dianggap berwibawa.

"Tentu kita sedih sekali mendengar guru dengan gaji yang Rp 400 ribu, kemudian pula mungkin karena kurang berwibawa karena gaji rendah, maka akhirnya dilawan muridnya. Tentu itu sedih sekali mendengarkan itu karena itulah kita harus perhatikan," kata Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan, dosen minimal S2. Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis. [http://republika.co.id]

Saturday, February 10, 2018

TINGGALL MENGHITUNG HARI, JOKOWI SEGERA ANGKAT GURU HONORER JADI PNS

BREAKING NEWS - Para guru honorer yang selama ini harus bertahan hidup dari gaji ratusan ribu rupiah per bulan, kini mulai sedikit berbahagia. Pasalnya tahun ini mereka akan diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Hal itu sebagai respon dari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut Presiden Jokowi sudah setuju guru honorer diangkat menjadi CPNS di tahun ini.


"Ini kabar baik bagi guru honorer. Semoga ini bisa terealisasi," ujar Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada Jpnn (Jawapos Group), Kamis (8/2).

Walaupun senang guru honorer akan diangkat CPNS, tapi guru SD dari Banjarnegara ini meminta agar tenaga kesehatan dan teknis lainnya yang masuk K2 juga diakomodir.

"Kami berharap pengangkatan guru honorer nanti mengikuti azas keadilan," ucapnya.

Koordinator Wilayah FHK2I Jawa Tengah Asep Saefudin berharap yang diangkat menjadi CPNS adalah honorer yang berkasnya dilampiri pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Baca juga : INFO RESMI JADWAL PENDAFTARAN CPNS 2018 DARI MENPAN-RB

Menurut Titi, SPTJM adalah bukti bila honorernya benar diangkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mudah-mudahan mekanismenya berpihak kepada honorer K2. Tidak hanya guru tapi juga jabatan teknis lainnya," ucapnya.

Diketahui, Pada rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) 2018, JK menyatakan pemerintah akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS. Ini untuk mengatasi kekurangan guru yang makin besar. [jawapos]