JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, February 24, 2017

KABAR GEMBIRA ! GAJI GURU HONORER DAN PTT NAIK DI 2017

BREAKING NEWS - Untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer di kalangan tenaga pendidik atau guru, Bupati Berau Muharram, membuat kebijakan untuk menaikkan gaji tenaga honorer di tahun 2017. Kenaikan gaji tenaga honorer yang mengajar di sekolah-sekolah seluruh penjuru Berau tersebut bervariasi, berdasarkan tingkat lulusan pendidikan.

Untuk tenaga honorer lulusan sarjana strata 1 (S1), tiap bulannya akan menerima gaji sekitar Rp2.250 juta, sementara tenaga honorer lulusan SMA sederajat akan menerima gaji sekitar Rp2 juta per bulan. Sedangkan untuk honorer baik lulusan SMA sederajat maupun S1, yang bekerja pada posisi Tata Usaha (TU), perpustakaan dan sebagainya, akan menerima gaji sekitar Rp1.5 juta per bulan.

 

Gaji tersebut akan dianggarkan melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) masing-masing kampung, dimana tenaga honorer tersebut mengajar.

“Selama ini kita tahu gaji guru honorer itu tidak besar. Nah, dengan besarnya ADK yang diterima masing-masing kampung, maka saya titipkan di sana untuk menaikkan gaji para guru honorer, agar mereka juga bisa hidup layak sesuai dengan pekerjaannya,” katanya.

Selain menaikkan gaji guru honorer, ia juga menyampaikan, mulai tahun ini akan membuatkan Surat Keputusan (SK) kontrak kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk jangka 4 tahun.

“Kita tertibkan dulu administrasinya para PTT ini, dan nanti kita akan langsung buatkan SK kontrak kerja PTT dengan yang bersangkutan langsung,” ujarnya.
Baca juga  :  PEMERINTAH SIAP ANGKAT SEJUTA HONORER JADI PNS DENGAN SYARAT MENGABDI SELAMA 1 TAHUN

Memperpanjang masa kontrak PTT selama 4 tahun tersebut, dikatakannya tidak berjalan percuma. Namun, para PTT yang belum menyelesaikan S1 diwajibkan untuk meneruskan pendidikan di bangku perkuliahan hingga selesai. Hal itu menurutnya akan mengurangi angka PTT lulusan SMA yang bekerja sebagai tenaga pendidik maupun lainnya.

“Jadi, 4 tahun itu mereka sambil mengajar sambil belajar. Kita harapkan semua bisa lulus S1, supaya mutu pendidikan kita juga meningkat. Kalau tidak mau melanjutkan, maka kita tidak akan perpanjang kontraknya,” tandasnya. [beraunews]

Monday, February 20, 2017

PEMERINTAH SIAP ANGKAT SEJUTA HONORER JADI PNS DENGAN SYARAT MENGABDI SELAMA 1 TAHUN

BREAKING NEWS - Pemerintah tidak abai terhadap nasib para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Faktanya jika merujuk kembali perjalanan sejak 2004 hingga 2015, sudah sebanyak 1.163.883 tenaga honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak tahun 2006.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dimulai sejak 2006.
Pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Selain karena kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi pemerintah, pengangkatan tenaga honorer juga memperhatikan masa pengabdian.
Sebab itu, dalam PP tersebut, tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat adalah mereka yang berusia paling tinggi 46 tahun dan sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya untuk tenaga honorer yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat. “Jadi jelas, masa pengabdian tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah,” ujarHerman, Jumat (5/2/2016).
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! SEBANYAK 6.256 GURU HONORER RESMI DIANGKAT JADI PNS

Di dalam PP 48/2005 itu juga dijelaskan bahwa mereka yang dimaksud tenaga honorer adalah yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai Desember 2005. Selain itu ditegaskan, mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukan PP No. 48/2005 tersebut, pejabat tidak diperbolehkan mengangkat lagi tenaga honorer.

Pasca terbitnya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer berlangsung setiap tahun sesuai dengan formasi, dengan prioritas yang masa pengabdian panjang. Guru honorer, tenaga kesehatan, juga merupakan prioritas, mengingat banyak daerah yang masih kekurangan tenaga tersebut.

Dalam perjalanannya, muncul kembali aspirasi baru, seperti ketentuan batas usia, masa kerja, proses seleksi yang perlu disesuaikan dalam PP 48/2005. Karena itu pemerintah menerbitkan PP No. 43/2007 tentang Perubahan PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan hingga tahun 2009. "Mereka diangkat sesuai dengan formasi yang disediakan pemerintah. Total jenderal tenaga honorer yang pada 2004 – 2009 diangkat pemerintah menjadi CPNS mencapai 920.702 orang," kata Herman.

Seharusnya dengan berakhirnya masa rekruitmen PNS hingga 2009, permasalahan tenaga honorer sudah selesai. Tetapi ternyata tidak. Belakangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga sejumlah kelompok masyarakat menyebutkan masih ada tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007, yang belum diangkat menjadi CPNS. Untuk kelompok ini, beberapa kalangan menyebutnya dengan istilah tenaga honorer yang tercecer.

Berdasarkan kesepakatan Pemerintah dengan Komisi II DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) EE Mangindaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2010. SE itu menegaskan batasan soal definisi tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi CPNS. Hal itu dimaksudkan untuk menyaring, sehingga hanya tenaga honorer yang berhak saja yang diangkat menjadi CPNS.

Pemerintah dan Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengklasifikasikan tenaga honorer menjadi dua, yakni Tenaga Honorer Kategori (THK) I, yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. Kelompok kedua adalah THK II, yakni tenaga honorer yang kriteria lainnya sama, tetapi mereka tidak dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).[liputan6]

KABAR GEMBIRA ! SEBANYAK 6.256 GURU HONORER RESMI DIANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Sebanyak 6.256 guru tidak tetap (GTT) akan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) untuk wilayah penempatan terluar, tertinggal, dan terpencil tahun ini. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ketika menemui para kepala sekolah di Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur (17/02/17).

"Pak bupati, guru yang di Kare (salah satu nama kecamatan di Lereng Gunung Wilis) bisa ikut diusulkan nanti," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Tempo.

 

Menurutnya, pengangkatan guru di daerah terpencil merupakan perhatian pemerintah terhadap kinerja mereka. Apalagi, dedikasinya telah dibuktikan dengan menjalankan tugas dengan penuh pengorbanan selama bertahun-tahun. Meskipun begitu, Ia menyadari hal itu belum mampu mengurai ketimpangan kesejahteran para pendidik secara nasional.

"Semuanya berharap diangkat tapi pemerintah belum bisa (karena keterbatasan anggaran)," kata Muhadjir.

Sebanyak 1,2 juta dari 2,9 juta guru masih berstatus honorer atau tidak tetap. Aa mengungkapkan, para guru honorer mendapatkan honor yang sangat minim. Karena itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dapat diambil untuk memberi honorarium para guru tidak tetap tersebut.
Baca juga :  INI DIA DAFTAR GURU HONORER SEMUA PROVINSI YANG AKAN DIANGKAT JADI PNS TAHUN 2017

Selain itu, dengan adanya payung hukum berupa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Ia mengatakan, sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesajahteraan guru tidak tetap tersebut. [sekolahdasar]

Saturday, February 18, 2017

INI DIA DAFTAR GURU HONORER SEMUA PROVINSI YANG AKAN DIANGKAT JADI PNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap Mencermati data di atas, sepertinya yang dimaksud dengan GTT Merupakan Guru yang diangkat oleh Kepala Sekolah, baik itu di Sekolah Negeri maupun swasta yang gajinya bersumber dari dana BOS atau dari sumber pendapatan sekolah lainnya.

Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap
GTT ini bisanya terdiri dari GTT PNS dan GTT Non PNS dan tidak menutup kemungkinan dapat terdaftar di beberapa sekolah tempat mengajar.

Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap
 
GTY (Guru Tetap Yayasan), yaitu Guru yang diangkat oleh Ketua Yayasan dan mengajar di sekolah naungan yayasan bersangkutan.

Baca juga : KABAR MENGEJUTKAN ! DPR SETUJUI PENGANGKATAN SELURUH HONORER K2 TANPA TES, SESUAI REVISI UU ASN
 
Sedangkan Guru Honorer merupakan guru yang diangkat oleh Pemerintah, dengan sumber gajinya dari APBD/APBN (Guru Honor/Bantu Daerah dan Guru Bantu Pusat). [liputanguru]

Friday, February 3, 2017

Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta

BREAKING NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

 Hasil gambar untuk GAJI 14,3 JUTA

"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada Kontan, Rabu (12/8/2015).

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
 

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan. [kompas]

Thursday, February 2, 2017

Guru Honorer adalah Tulang Punggung di Kelas, Setuju?

BREAKING NEWS - Guru honorer di Sulsel masih menjadi tulang punggung di depan kelas. Sejumlah daerah masih bertumpu pada keberadaan guru honorer. Di satu sisi nasibnya belum jelas pasca pengalihan kewenangan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Anggota DPRD Sulsel, Arum Spink menemukan masalah tersebut saat melakukan reses untuk masa sidang pertama. Menurut dia, masih bertumpunya beberapa sekolah pada keberadaan guru honorer sangat rawan. Apalagi, ada sekolah yang jumlah guru honorernya lebih besar dari guru PNS.

 Hasil gambar untuk GURU HONORER MENGAJAR DI KELAS

“Kalau honorer mundur bisa rawan,” ujarnya.Mantan Ketua KPU Bulukumba ini juga menyebutkan, faktor pembiayaan menjadi masalah bagi honorer.
Baca juga :  Ini Dia Informasi Penting soal ASN dan Honorer !

Pasalnya, sampai saat ini belum ada kepastian bagaimana memberikan biaya untuk aktivitasnya di sekolah.
“Kepala sekolah mengaku kebingungan terkait pembiayaan guru honorer,” kata anggota komisi A ini. [fajar]

Ini Dia Informasi Penting soal ASN dan Honorer !

BREAKING NEWS - Indonesia ternyata masih kekurangan tenaga aparatur sipil negara (ASN). Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur saat rapat kerja bersama Komisi II DPR.

"Terutama ASN yang memang punya kemampuan dan keahlian spesifik tertentu," kata Abnur, Kamis (2/2).

 

Karena itu menurutnya, ke depan pemerintah harus meningkatkan kapasitas ASN yang sudah ada agar memiliki kualitas dan kualifikasi memadai, demi menunjang perbaikan tata kelola pemerintahan.

Dari jumlah ASN periode Januari 2017, lanjut dia, sebanyak 4.475.997 orang yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

"Sebanyak 37,43 persen di antaranya merupakan guru, dan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Umum (JFU) sebesar 37,69 persen. Selebihnya terdiri dari tenaga kesehatan dan PNS yang menduduki jabatan struktural," paparnya.
Baca juga : Ini Dia Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017

Komposisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti itu, lanjut dia, kurang mendukung terciptanya birokrasi yang handal, seperti dicita-citakan pemerintah.

"Berarti Indonesia masih sangat kekurangan aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian spesifik tertentu," sebutnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan kembali bahwa beberapa tahun silam, pemerintah sangat serius dalam penyelesaian tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS.

Hingga tahun 2014 lalu, sambungnya, tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS mencapai 1,8 juta  orang.

Bahkan, dalam kurun waktu 2005 sampai 2009, sebagian besar CPNS berasal dari tenaga honorer, yakni 58,8 persen. Sedangkan CPNS dari jalur pelamar umum hanya 42,2 persen yang diseleksi sesuai kebutuhan organisasi masing-masing instansi.

Asman melanjutkan, sebagian besar CPNS dari tenaga honorer itu merupakan tenaga pendidik dan kesehatan, yang proses seleksinya tidak sama dengan seleksi untuk pelamar umum.

Lebih jauh dia menjelaskan, tren belanja pegawai terus mengalami peningkatan dari Rp 351 triliun pada 2010 menjadi Rp 732 triliun pada 2016.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah melakukan penataan sistem manajemen SDM aparatur, antara lain dengan melakukan moratorium penerimaan CPNS.
Baca juga : Wow...!!! Jutaan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS

Penerimaan CPNS, kata dia, hanya dilakukan untuk jabatan tertentu. Terutama dari lulusan sekolah ikatan dinas. Dalam pengadaan CPNS, khususnya pemerintah daerah, juga  menerapkan pertimbangan besaran belanja pegawai dibanding APBD.

“Daerah yang belanja pegawainya besar, tidak diberikan tambahan formasi CPNS,” terangnya. [jawapos]

Ini Dia Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017

BREAKING NEWS - Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :

    Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
    Foto Copy SK terakhir dilegalisir
    SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik


Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017

Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu

 
 
   Foto Copy SK terakhir dilegalisir
    Foto Copy SK Jabatan fungsional  dilegalisir
    SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
    Penilaian Angka kredit (PAK)

Baca juga : Wow...!!! Jutaan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :

    Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
    Foto Copy SK terakhir dilegalisir
    Foto Copy SK jabatan dilegalisir
    Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
    SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
    SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.[aancom88]