Kasus penipuan yang melibatkan pengacara terhadap Dwi Ayu Darnawati, korban penganiayaan oleh anak bos toko roti, menjadi sorotan publik. Juniver Girsang, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI SAI), mengecam tindakan oknum pengacara tersebut dan mendesak agar ia diberikan sanksi berat. Juniver menegaskan bahwa pengacara yang terbukti melakukan penipuan harus dipecat dari keanggotaan PERADI SAI dan diberi hukuman sesuai dengan pelanggarannya.
Tindakan Oknum Pengacara yang Merusak Citra Profesi
Profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang sangat terhormat. Namun, kejadian penipuan oleh pengacara kepada Dwi Ayu menunjukkan bahwa ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi ini demi keuntungan pribadi. Juniver Girsang menegaskan bahwa organisasi advokat harus menindak tegas pengacara yang melanggar etika profesi.
Sanksi Berat untuk Pengacara yang Menipu
Juniver mengungkapkan bahwa jika pengacara yang terlibat dalam penipuan ini adalah anggota PERADI SAI, ia akan meminta Dewan Kehormatan Pusat (DKP) untuk memroses kasus tersebut. "Apabila terbukti bersalah, sanksi yang paling berat adalah pemecatan tetap sebagai anggota," tegasnya. Juniver juga meminta agar organisasi advokat lainnya ikut serta memproses oknum tersebut agar tidak merusak citra profesi hukum secara keseluruhan.
Kronologi Kasus Penipuan Pengacara kepada Dwi Ayu
Dwi Ayu Darnawati adalah pegawai toko roti yang menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya. Setelah kejadian tersebut, Dwi melaporkan kasusnya ke polisi dan kemudian bertemu dengan seorang pengacara yang mengaku sebagai utusan dari Polda. Namun, tak lama kemudian, Dwi mengetahui bahwa pengacara tersebut sebenarnya bekerja untuk bosnya, yang juga ibu dari pelaku penganiayaan, George Sugama Halim.
Pengacara yang Menghilang Setelah Menuntut Uang
Setelah pertemuan dengan pengacara yang pertama, Dwi dan keluarganya memutuskan untuk mencari pengacara lain. Namun, pengacara baru yang mereka temui malah meminta uang secara terus-menerus untuk biaya operasional penanganan kasus. Dwi bahkan harus menjual motor demi memenuhi permintaan uang tersebut. Namun, setelah uang diberikan, pengacara itu menghilang dan tidak bisa dihubungi lagi.
Peran Kepolisian dalam Menangani Kasus Penganiayaan
Kasus penganiayaan terhadap Dwi Ayu yang dilakukan oleh George Sugama Halim mendapat perhatian luas setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial. Dwi mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi pada 17 Oktober 2024, namun baru beberapa bulan kemudian George ditangkap di Sukabumi pada 16 Desember 2024.
Juniver Girsang Serukan Kepolisian Bertindak Cepat
Juniver Girsang juga menyoroti peran kepolisian yang seharusnya segera bertindak dalam kasus ini tanpa harus menunggu viralitas media sosial. "Polisi harus bertindak cepat untuk menangani kasus ini dan melindungi hak-hak korban," ujar Juniver. Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan, tanpa memihak.
Menjaga Kepercayaan Masyarakat terhadap Profesi Advokat
Juniver menekankan bahwa profesi advokat harus tetap dijaga dengan baik. "Advokat adalah profesi yang sangat dihormati dalam masyarakat, apalagi jika yang membutuhkan keadilan adalah rakyat kecil," ujarnya. Juniver berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan semua pihak dalam dunia hukum bisa menjaga integritas profesinya demi tercapainya keadilan yang sejati.
0 Comments
Post a Comment