JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, November 5, 2017

Siap- Siap !! Rekrutmen CPNS Daerah Dibuka Awal 2018 Mendatang !

BREAKING NEWS - Pemerintah akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah pada 2018 mendatang. Rekrutmen CPNS itu akan mulai dilakukan awal 2018. Langkah itu dilakukan menyusul pencabutan moratorium penerimaan CPNS, seiring dibukanya penerimaan pegawai di sejumlah kementerian/lembaga serta satu pemerintah daerah pada 2017.

Rencana perekrutan CPNS daerah pada 2018 disampaikan Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, saat menerima rombongan konsultasi DPRD dan Pemprov Gorontalo terkait penyusunan RPJMD 2017-2022, di kantor Kemenpan RB, kemarin.

 

“Awal 2018, ada formasi CPNS untuk pemerintah daerah,” ungkap Dwi Wahyu Atmaji.
Terkait dengan rencana itu, Kemenpan RB telah menugaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan audit kepegawaian di daerah.

Audit ini diperlukan agar Kemenpan RB memiliki data konkret dan rill soal tambahan kebutuhan pegawai di masing-masing daerah. “Kurangnya dimana? Kalau memang kurang guru, guru mata pelajaran apa?,” jelasnya.

Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, langkah Kemenpan RB mengaudit kepegawaian karena pihaknya kerap mendengar bahwa keluhan soal kurangnya CPNS di satu daerah bukan karena tak ada PNS.
Tapi karena PNS tidak mau bertugas dan hanya memerintahkan tenaga honor untuk menggantikan tugas PNS yang bersangkutan. 

“Kita dengar ada guru PNS yang tidak ngajar. Tapi yang mengajar hanya tenaga honorer,” jelasnya.
Baca juga :  Info Terbaru !! Moratorium PNS Akan Dicabut Pada Tahun 2018, Kabar Gembira Untuk Guru !

Dwi Wahyu Atmaji menyatakan, berdasarkan hasil audit BKN, Kemenpan RB bisa saja menetapkan formasi CPNS untuk pemerintah daerah tidak serentak.

Siapa daerah yang sudah lebih dulu memiliki data akurat kebutuhan pegawai, maka formasi untuk daerah itu akan dikeluarkan lebih awal. “Jadi nanti penerimannya bisa bergelombang. Bisa jadi ada tiga gelombang,” jelasnya.  [http://www.situsberbagi.com/]

Info Terbaru !! Moratorium PNS Akan Dicabut Pada Tahun 2018, Kabar Gembira Untuk Guru !

BREAKING NEWS - Kabarnya pemerintah akan mencabut moratorium penerimaan PNS  tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh wakil gubernur Sumbar sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan perekrutan 2.182 formasi guru dengan berbagai jurusan, menyusul informasi pencabutan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2018.

"Dari catatan Dinas Pendidikan, kita kekurangan guru SMA dan SMK sekitar 2.182 orang. Beberapa waktu lalu, ada informasi dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Asman Abnur, kalau moratorium akan dicabut 2018. Kami tentu sangat berharap dan menyiapkan formasi yang memang dibutuhkan," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Jumat (3/11).



Nantinya, setiap formasi jurusan untuk guru disiapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah, sehingga ketika moratorium dicabut, pelamar dapat mengetahui langsung sekolah-sekolah yang membutuhkan guru sesuai dengan jurusan masing-masing.

"Nanti jika pelamar telah menentukan pilihan sesuai dengan sekolah yang dituju, saat lulus jadi PNS, guru tersebut tidak diperkenankan pindah ke sekolah lain. Tapi pencabutan moratorium PNS ini baru informasi lisan dari Menteri PANRB. Kita berharap memang dicabut hendaknya. Sebab, kita juga kekurangan tenaga kesehatan dan sebagainya," beber Nasrul.

Baca juga : ALHAMDULILLAH, RIBUAN GURU HONORER DIBERIKAN SK BUPATI, TUNGGU GILIRAN ANDA...

Menurunnya jumlah PNS di Sumbar, lanjut Nasrul, dipicu oleh tingginya angka pensiun. Setidaknya ada 300 pegawai pensiun setiap tahunnya dilingkup Pemprov Sumbar. "Bayangkan saja, sudah 5 tahun kita tidak menerima PNS. Tentu jumlah pegawai semakin menyusut. Saya sudah sampaikan keinginan pemerimaan PNS ini langsung ke Pak Menteri, mudah-mudahan terwujud," harap Nasrul. [http://www.situsberbagi.com/]

Saturday, November 4, 2017

ALHAMDULILLAH, RIBUAN GURU HONORER DIBERIKAN SK BUPATI, TUNGGU GILIRAN ANDA...

BREAKING NEWS - Pemerintah Lombok Tengah (Loteng) melalui Dinas Pendidikan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Jumat (3/11), ribuan guru honorer tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) di Loteng diberikan Surat Keputusan (SK) Bupati Loteng tentang Pengangkatan Guru Tetap Non PNS.

“Jumlah guru honor yang diberikan SK Bupati Loteng ini sebanyak 2.867 orang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Loteng, H Sumum di Bencingah Praya.

 

Dijelaskan, sebelum SK ini diberikan, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap berkas para guru honorer sesuai ketentuan. Mereka paling tidak sudah mengabdi atau mengajar tidak kurang dari dua tahun.

“Berkas guru honorer itu diverifikasi langsung oleh tim yang dibentuk. InsyaAllah tidak ada masalah ke depannya,” ucapnya.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH SEGERA TERBITKAN PP HONORER, PNS DAN PPPK

Pemberian SK Bupati tersebut bertujuan sebagai syarat mereka bisa ikut dalam proses sertifikasi. Karena yang menentukan siapa yang layak untuk sertifikasi itu adalah pemerintah pusat.

“Sesuai SK yang diberikan honor mereka Rp 100 ribu perbulan,” pungkasnya. [kicknews.today]

Friday, November 3, 2017

Jokowi Langsung Permalukan & Skak Mat Anies Usai Nyinyirin Amdal Tol Becakayu Yang Sudah Diresmikan

BREAKING NEWS - Gubernur Anies Baswedan sebelumnya memaparkan ada proyek infrastruktur yang belum memenuhi izin Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

Salah satu proyek tersebut menurut Anies adalah tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peresmian tol Becakayu, menegaskan bahwa tol Becakayu sudah bisa dioperasikan.

 Karena hal itu Jokowi menilai amdalnya sudah diselesaikan.

"Lah wong sudah dipakai, gimana sih," ujar Jokowi di tol Becakayu, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Mantan Gubernur DKI itu menegaskan pengoperasian tol Becakayu langsung dioperasikan agar PT Kresna Kusuma Diandra Marga (KKDM), konsorsium operator jalan tol bisa mendapat pemasukan.

Hasilnya tersebut untuk mengembangkan ruas berikutnya sampai Tambun.

"Besok sudah dipakai yang lain langsung. Supaya apa PT juga dapat pemasukan kenapa segera dibuka," ungkap Jokowi.

Sementara itu Direktur Utama Waskita Karya M. Choliq menegaskan tol Becakayu sudah mendapatkan Amdal.
 

Karena jika tidak, Choliq yakin tol seksi I B dan C tidak bisa diresmikan sekarang ini.

"Setiap bangunan yang dimulai pasti sudah ada Amdal, pasti kalau tidak ada Amdal berarti salah," tegas Choliq. [beraninews]

KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH SEGERA TERBITKAN PP HONORER, PNS DAN PPPK

BREAKING NEWS - Menteri PAN-RB menyatakan bahwa sebelum pembahasan revisi UU ASN rampung Pemerintah akan menerbitkan PP ASN yang didalamya juga membahas Honorer dan PPPK.

PP yang akan diterbitkan tersebut merupakan materi untuk menjalankan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (02/02).

Untuk itu disepakati  bersama Komisi II DPR RI bahwa pelaksanaan revisi UU ASN akan menunggu hingga terbitnya PP tersebut, karena akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam pelaksanaannya.

Apabila PP tersebut kompatibel dalam implementasi kebijakan manajemen ASN , maka revisi UU ASN tentatif dilakukan.

Menteri Asman menjelaskan bahwa seluruh PP tersebut telah sampai pada tahap finalisasi dan seluruh Kementerian yang terkait dalam PP sudah menandatangani, “Saat ini kami tinggal menunggu pengesahan ataupun tanda tangan dari Presiden RI,“ujar MenPANRB.

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan 11 PP yang berisi aturan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut terdapat materi yang akan mengatur tentang manajemen ASN baik itu untuk aparatur yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun nantinya yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rapat kerja kali ini, terdapat sejumlah kebijakan yang menjadi pembahasan utama seperti manajemen kepegawaian nasional, penyelesaian tenaga honorer, serta rencana revisi UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam paparannya, MenPANRB menjelaskan bahwa struktur ASN yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia saat ini, berdasarkan data KemenPANRB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh Jabatan Fungsional Guru yaitu sebanyak 37,43% , dan Jabatan Fungsional Umum Administrasi sebesar 37,69% dari total 4.475.997 aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

"Ini berarti ASN Indonesia masih sangat kekurangan aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian spesifik tertentu. Untuk kebijakan ke depan, tentu kita harus meningkatkan kapasitas ASN yang sudah ada ini untuk memiliki kualitas dan kualifikasi yang menunjang tata kelola pemerintah akuntabel di Indonesia," ujar Menteri Asman.
Menurut MenPANRB, untuk meningkatkan kapasitas ASN maka diperlukan pendidikan pelatihan berkesinambungan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi masing-masing.

"Seluruh ASN harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan dalam sesuai kompetensi setiap tahunnya untuk menjaga kualitas kinerjanya," jelas Menteri Asman.

MenPANRB menjelaskan, kedepan pendidikan yang diterima oleh para ASN terutama yang telah berada dalam posisi jabatan tinggi tidak hanya lagi diberikan oleh widyaiswara, namun juga harus diberikan oleh para CEO (Chief Executive Officer) lembaga privat swasta agar dapat meningkatkan wawasan ASN secara global serta untuk meningkatkan standar profesionalisme ASN secara signifikan.

Dalam kesempatan tersebut MenPANRB juga mengingatkan kembali bahwa pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian tenaga honorer. Hingga saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yang diangkat sebagai PNS selama kurun waktu 2005-2009, 58.8% berasal dari tenaga honorer, sedangkan 42.2% merupakan pelamar umum yang terseleksi sesuai kebutuhan organisasi instansi masing-masing.

"Tentu pengangkatan PNS yang berasal dari honorer ini tidak sama dengan pelamar umum, karena pada umumnya tenaga honorer tidak terseleksi melalui pengujian kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk mengisi jabatan yang ada. Tentunya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer yang ada," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Menteri Asman menjelaskan bahwa tren belanja gaji pegawai terus mengalami peningkatan dari Rp 351 T ditahun 2010 menjadi Rp 732 T ditahun 2016. Untuk mengatasi belanja pegawai yang telah mengalami peningkatan tiap tahunnya, MenPANRB terus menginisiasi pola baru yaitu dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik(SPBE) atau lebih dikenal dengan e-government agar terjadi efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sehingga dalam tata kelola pemerintah Indonesia akuntabilitasnya terjamin dan berorientasi hasil.

Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa saat ini belanja pensiun PNS/TNI/Polri  pada tahun 2016 telah mencapai Rp 108,58 T . Kenaikan ini cukup signifikan mengingat pada tahun 2010 pemerintah menghabiskan 50,3 T untuk belanja pensiun.  Untuk melakukan penghematan kedepannya , MenPANRB menyatakan bahwa Pemerintah perlu mengkaji skema pensiun dengan sistem yang lebih memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS/TNI/Polri seperti program pemberdayaan usaha para pensiunan.
 

Rapat kerja ini dipimpin oleh Zainudin Amali dan turut dihadiri oleh SesmenPANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Dirjen OTDA Kemendagri Sony Sumarsono, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Ketua KASN Sofian Effendi. [http://www.sindoberita.com]

INILAH DAFTAR GAJI GURU YANG SUDAH DAPAT SK INPASSING

BREAKING NEWS - Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS.

Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

1. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL I - II )



2. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL III - IV )


 
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.


Inpassing guru non PNS diatur dalam Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. [http://www.sindoberita.com/]

SILAHKAN DAFTAR!! KEMENDIKBUD BUKA SELEKSI CALON ANGGOTA BAN S/M DAN BAN PAUD DAN PNF PERIODE 2018-2022

BREAKING NEWS - Panitia Seleksi Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Kemendikbud mengundang Bapak/Ibu/Saudara yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon anggota BAN:
 
1. Anggota BAN S/M : 11-15 anggota
2. Anggota BAN PAUD dan PNF : 11-15 anggota

 

A. PERSYARATAN:
1. WNI;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Pendidikan minimal S1;
5. Calon anggota BAN S/M memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan Sekolah/Madrasah;
6. Calon anggota BAN PAUD dan PNF memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan luar sekolah/pendidikan orang dewasa/pendidikan masyarakat;
7. Seleksi calon anggota tidak berlaku bagi anggota yang telah diangkat selama 2 (dua) periode berturut-turut.

B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengiriman berkas secara online dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Calon anggota wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif;
b. Calon anggota yang berminat, mengirimkan email ke alamat seleksi.bankemdikbud.go.id dengan mencantumkan : nama, nomor telepon/ handphone, alamat email, dan instansi tempat bekerja. Kepada calon

Kelengkapan dokumen
dalam bentuk softcopy (scan) terdiri atas :
a. KTP;
b. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm;
c. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
d. Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir;
e. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural dan/atau tugas tambahan pada perguruan tinggi/ sekolah/ lembaga lain;
f. Bagi pegawai/karyawan (pemerintah atau swasta), melampirkan surat izin atasan untuk menjadi anggota BAN S/M atau BAN PAUD dan PNF;
g. Ijazah S1 s.d terakhir;
h. Surat pernyataan bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya;
i. Uraian ringkas (2-5 halaman A4, 1.5 spasi, Arial 12) gagasan sesuai dengan keanggotaan yang dipilih:

1) Peran BAN S/ M dalam peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah dan upaya perbaikan pelaksanaan akreditasi yang dapat menggambarkan capaian kualitas pendidikan pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme akreditasi termasuk kualitas instrurnen akreditasi);
2) Peran BAN PAUD dan PNF dalam pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan upaya perbaikan pelaksanaan akreditasi yang dapat menggambarkan capaian kualitas pendidikan pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme akreditasi termasuk kualitas instrument akreditasi).

C. JADWAL SELEKSI ANGGOTA BAN PERIODE 2018-2022:


D. KETENTUAN LAIN-LAIN:
1. Calon anggota tidak diperkenankan berkomunikasi langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;
2. Untuk mengikuti proses seleksi ini, calon anggota tidak dipungut biaya apapun;
3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeIuarkan oleh calon anggota selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh calon anggota;
4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-ban;
5. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan infonnasi menjadi tanggung jawab calon anggota yang berminat;
6. Apabila diketahui calon anggota memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
7. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


[http://www.suarapgri.com/2017/11/kemendikbud-buka-buka-seleksi-calon-anggota-ban-sm-paud.html]

Wednesday, November 1, 2017

WASPADA ! INILAH 17 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS

BREAKING NEWS - Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa membuat kebijakan baru.

"Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan, jika keluar dari aturan maka, itu adalah tindakan melawan hukum, apalagi saat ini banyak pengaduan yang masuk di kejaksaan tentang penyalagunaan dana BOS oleh kepala sekolah" Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung Erick Yudistira yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (28/02/17).

 

Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah. Bila salah bisa berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

12. Menanamkan saham;

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Baca juga : PEMERINTAH RESMI NAIKKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, BERIKUT BESARANNYA...

Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, agar semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan. [http://www.sindoberita.com/]

PEMERINTAH RESMI NAIKKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, BERIKUT BESARANNYA...

BREAKING NEWS - Pegawai negeri Sipil (PNS) akan mendapat perhatian dari pemerintahan berupa pemberian tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai arsiparis.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, tunjangan ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.

 

Memandang tugas, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja, pemerintah merasa perlu memberikan tunjangan.

Atas dasar pertimbangan itu, Senin (13/2/2017), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Menurut perpres ini, PNS yang ditugaskan dalam jabatan fungsional arsiparis akan diberikan tunjangan setiap bulan.

Besarnya tunjangan yang dimaksud tercantum dalam lampiran dari Perpres tersebut.

Berikut adalah besaran tunjangan yang diterima.

Bsaran tunjangan PNS Arsiparis
Menurut Perpres ini, pemberian tunjangan arsiparis bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika PNS dipindahtugaskan ke jabatan lain.

“Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga :  Viral ! Heboh... Video Gubernur Sulawesi Barat Salah Baca Pancasila

Apabila Perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu dikutip dari laman Setkab.go.id.