JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, May 23, 2017

KABAR GEMBIRA ! GAJI 13 DAN 14 PNS CAIR BULAN JUNI

BREAKING NEWS - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri, bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan untuk penyaluran THR dan gaji ke-13, dan kini tengah menunggu arahan dari Presiden untuk penetapannya.

"PP-nya tinggal nunggu arahan Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).



Adapun kedua insentif tersebut bakal dicairkan pada waktu yang tidak bersamaan, namun pada bulan yang sama, yakni Juni. Mengingat hari raya Lebaran bakal jatuh pada Juni, dan tahun ajaran baru bakal dimulai pada Juli.

"Ya nanti lihat jadwalnya. Satu, lihat jadwalnya, nanti lihat uangnya. Kan sesuai dengan ketentuan. Insya Allah sama-sama bulan Juni. Juli kan anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda. Yang pasti THR sebelum lebaran, kalau 13 sebelum anak sekolah," ungkapnya.

Baca juga ; KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH BUKA LOWONGAN 2.500 GURU, INI DIA SYARATNYA...


Meski tidak menyebutkan berapa nominal anggaran pasti yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini, Askolani mengaku jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan penerapan tahun lalu. [detik]

Saturday, May 20, 2017

KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH BUKA LOWONGAN 2.500 GURU, INI DIA SYARATNYA...

BREAKING NEWS - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru tetap dan honorer di sekolah negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi.

Untuk tahun ini, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 2.500 guru.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata, program tersebut merupa‎kan kolaborasi antara Kemdikbud dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

 

Untuk program kali ini, pendidikannya hanya empat bulan.

"Ini PPG-nya lebih cepat dari waktu pendidikan normal satu tahun. Karena pemerintah membutuhkan 2.500 guru tersebut untuk kebutuhan November. Setiap peserta, kami berikan subsidi sebesar Rp 7,5 juta," kata Pranata, sapaan akrabnya, Jumat (19/5).

Dia menjelaskan, sa‎saran PPG tahun ini adalah guru produktif di SMK sebagai amanat Inpres 9/2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia.

Program itu juga bisa diikuti honorer di sekolah negeri ‎maupun swasta di lingkungan Kemendikbud, belum memiliki sertifikat pendidik, dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guru ini harus mengajar minimal lima tahun atau yang mengikuti program Sarjana Mengajar Kejuruan atau instruktur program keahlian ganda.

"Syarat lainnya guru harus lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B atau dari program studi terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 2,75," terangnya.
Baca juga ; Tahun Ini, Siap-siap PNS Jadi Orang Kaya

Namun, untuk umur batas maks‎imal 35 tahun per 31 Desember 2017.

Di atas usia itu tidak bisa karena guru ini akan dipersiapkan untuk ASN November mendatang. [prokal]

Wednesday, May 10, 2017

Tahun Ini, Siap-siap PNS Jadi Orang Kaya

BREAKING NEWS - Pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal bertambah tahun ini. Pemerintah berencana memberikan tambahan tunjangan bagi seluruh PNS yaitu berupa tunjangan kemahalan.

Hal itu disampaikan, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja baru-baru ini.

 

Dia mengungkapkan, kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Merujuk UU itu pendapatan PNS bersumber dari tiga komponen. Yaitu, gaji pokok, tunjangan kinerja dan biaya kemahalan," katanya.

Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, menurutnya besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah.

Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. ”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujar Setiawan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Perkasa Alam menyambut baik rencana penambahan tunjangan tersebut. Namun, hingga saat ini Pemprov Kalsel belum menerima regulasi terkait tunjangan kemahalan dari KemenPAN-RB. "Kita tunggu saja realisasi rencana ini," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Dia menjelaskan, tunjangan kemahalan ialah biaya yang diterima oleh PNS sesuai dengan kebutuhan hidupnya di daerahnya bertugas. "Jadi setiap PNS yang bertugas di beda daerah akan menerima uang tunjangan yang berbeda juga, karena hidup di kota besar tentu kebutuhannya berbeda dengan orang yang hidup di kota kecil," jelasnya.

Secara terpisah, Kepala BKD Banjar Made Teruna justru mengaku belum mengetahui mengenai rencana pemerintah memberikan tunjangan kemahalan kepada PNS. "Kami belum mengetahui kabar tersebut," katanya.
Baca juga ;  INILAH JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 DAN 14 PNS TAHUN 2017

Meski begitu, dia menyambut baik jika kebijakan tersebut benar-benar akan dilakukan pemerintah pada tahun ini. "Kalau terealisasi, kami sangat menyambut baik," pungkasnya. [prokal]

Sunday, May 7, 2017

INILAH JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 DAN 14 PNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Pemerintah menyatakan masih merancang landasan hukum, kriteria, dan besaran pemberian gaji ke-13 dan 14 beserta tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"Ini lagi kami desain, kami ingat juga termasuk tukin, segala macam terus kami perbaiki. Tapi targetnya tahun ini (rancangan selesai dan diberikan gaji tersebut ke PNS)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Asman Abnur, di Jakarta, Jumat (21/4).

 

Asman menjelaskan, gaji dan tunjangan tambahan akan diberikan usai melihat kinerja pelayanan public masing- masing Kementerian dan Lembaga (KL).

Penilaian tersebut, sambung Asman, diharapkan dapat menjadi motivasi lebih bagi PNS agar kinerja yang dihasilkan dapat lebih baik dan meningkat di masa selanjutnya. "Kalau pelayanan sudah bagus, kinerjanya bagus, kami beri apresiasi kepada pegawainya. Tapi tidak semuanya, kalau yang belum bagus, nilainya masih C, D, ya tidak kami kasih," jelas Asman.

Sementara terkait besaran dan kucuran anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Asman mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya, di sisi lain, besaran pemberian gaji dan tunjangan tambahan tersebut, harus menyesuaikan kesanggupan APBN.

"Sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah bentuk tim bersama," imbuh Asman.
Baca juga ; KABAR GEMBIRA! Wahai Para PNS, Baca Ini Aturan Baru Gaji Anda

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya mengatakan, bahwa kementeriannya akan memberikan kucuran anggaran gaji dan tunjangan tambahan bila telah menerima payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Menteri Asman. Pemberian Gaji ke-13 dan 14 atau THR ini sebagai kompensasi tidak naiknya gaji PNS pada tahun ini.

"Sudah disiapkan tapi nanti tunggu PP-nya masih sama Menpan Asman," kata Askolani baru-baru ini. [beritasatu]

KABAR GEMBIRA! Wahai Para PNS, Baca Ini Aturan Baru Gaji Anda

BREAKING NEWS - Pemerintah akan memasukkan pola penggajian baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya agar ketika PNS pensiun penghasilan bulanan yang diterima tak berbeda jauh dengan saat masih aktif.

Menurut‎ Deputi SDM Apatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, selama ini gaji pokok bagi PNS lebih kecil ketimbang tunjangan. Hal ini sangat memengaruhi jumlah iuran untuk pensiun.

 
 
Semakin kecil gaji pokok, maka iuran pensiun juga kian kecil. "Karena iurannya kecil, otomatis pensiun yang diterima juga kecil," kata Setiawan kepada pers di kantornya, Jumat (5/5).

Selama ini, tunjangan yang besar bagi PNS memang tidak diikuti dengan besaran uang pensiun. Karenanya tak heran ketika PNS memasuki masa batas usia pensiun (BUP) banyak yang tidak siap. Sebab, uang pensiun yang diterima‎ berkurang jauh dibanding dengan gaji saat masih aktif.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN, salah satu yang diatur adalah penggajian dan tunjangan. Merujuk PP itu maka komponen penghasilan bulana PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Setiawan menambahkan, idealnya gaji pokok harus lebih besar dibanding tunjangan agar besaran pensiun yang diterima juga tinggi. Dia lantas mencontohkan negara-negara maju yang menempatkan komponen tunjangan hanya 40 persen dari total penghasilan bulanan. Sedangkan gaji aparaturnya jauh lebih besar.

Namun, katanya, hal itu sulit dilaksanakan di Indonesia. Sebab, bila gaji pokok dinaikkan dan tunjangan diturunkan, imbasnya pada kemampuan keuangan negara.

"Gaji pokok dinaikkan akan memengaruhi anggaran negara. Kami masih berhitung karena ini sangat sensitif," ujarnya.

Baca juga ; INI DIA SURAT EDARAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU
 
Namun, Setiawan menegaskan bahwa pemerintah secara bertahap akan mengubah sistem gaji dan tunjangan. Dengan demikian PNS bisa mendapatkan uang pensiun yang laya‎k. [prokal]

Thursday, May 4, 2017

INI DIA SURAT EDARAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 21747/A3.3/KP/2017 tentang penyusunan kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing) merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016.

Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) jabatan fungsional harus didasarkan dengan kebutuhan organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang dalam peta jabatan. Data kebutuhan jabatan fungsional disusun berdasarkan jenjang jabatan. Pengisian data usul dapat
dilakukan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Selengkapnya surat edaran inpassing jabatan fungsional dapat didownload di sini.


 
 Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru bukan PNS bisa mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya adalah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan.

Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;

1. Kualifikasi akademik minimal S­1/D­IV
2. Masa kerja sekurang­kurangnya dua tahun berturut­turut
3. Usia setinggi­tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat­syarat
administratif:

Baca juga ; GURU HONORER BAKAL DIANGKAT PNS SESUSAI LAMA PENGABDIANNYA

a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.

b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku Perguruan Tinggi/Lembaga (Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijazah dimaksud) [http://www.sekolahdasar.net]

Wednesday, May 3, 2017

GURU HONORER BAKAL DIANGKAT PNS SESUSAI LAMA PENGABDIANNYA

BREAKING NEWS - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, pengangkatan guru honorer seharusnya diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan lama pengabdian dan tak perlu diseleksi kembali bersama honorer lainnya. Dedi beralasan, sistem tersebut membuat para guru honorer yang sudah lama dan usianya sudah tua akan kalah bersaing dengan tenaga honorer muda.

"Seharusnya guru honorer diangkat PNS sesuai dengan lama pengabdian. Kalau seleksi diratakan semua, pasti yang usianya tua akan kalah bersaing dengan honorer muda," jelas Dedi kepada wartawan di lokasi rehab rumah milik guru honorer di Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, Selasa (02/5/).

 

Dedi menambahkan, pihaknya akan fokus dalam menyelesaikan permasalahan para tenaga honorer tersebut. Selama ini jika jumlah tenaga honorer tak dibatasi, permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tak akan pernah selesai.

"Nanti akan dilihat jumlah pensiun, penggantinya jumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS. Kalau tak dibatasi, honorer akan terus bertambah dan meminta diangkat lagi, terus dan terus lagi seperti itu. Nanti juga akan saya usulkan ke pusat," ungkap dia.
 

Selama ini, jumlah guru honorer di Purwakarta berjumlah 4.000 orang. Dirinya pun sebagai kepala daerah akan terus fokus menyelesaikan permasalahan ini. Diharapkan pengangkatan guru honorer menjadi PNS bisa cepat direalisasikan.

"Saya sekarang akan fokus untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini," ujarnya. [merdeka]

Tuesday, May 2, 2017

Kabar Gembira!! Peluang Guru Honorer Bisa Raih Sertifikasi Kini Terbuka Lebar

BREAKING NEWS - Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menyatakan guru honorer berkesempatan untuk mendapatkan sertifikasi asalkan memiliki surat keputusan (SK) sebagai guru tetap.

"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasi guru, asalkan yang bersangkutan memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau walikota," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.

 

Sebagai perwakilan kementerian pusat, LPMP menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sudah diatur undang-undang.

"Dengan ijazah S-1, guru berpeluang untuk
disertifikasi dan mendapat tambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji, di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional. Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," katanya.

Ia mengatakan untuk sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dan dipertimbangkan oleh legislatif untuk diupayakan kepada pemerintah pusat melalui pendekatan politis untuk meninjau ulang peraturan tersebut agar lebih berpihak terhadap guru honorer.

Ia mengatakan jumlah guru honorer di Babel sebanyak tujuh ribu orang dengan rincian, honorer di sekolah negeri sebanyak tiga ribu orang dan guru di swasta berjumlah empat ribu orang.
Baca juga ; INI DIA BATAS USIA PENSIUN DAN SKEMA PEMBERHENTIAN PNS MENURUT PP 11 TAHUN 2017

"Kami dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian pusat menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sebetulnya juga sudah diatur undang-undangnya. Namun problemnya lagi adalah masalah teknis perundang-undangan yang mengikutinya," jelasnya. [http://www.beritapns.com/]