JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, February 16, 2018

Perjelas Status, Kemenag Akan PNS-Kan 16 Ribu Tenaga Honorer

BREAKING NEWS - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS), Selasa (28/10), menggelar jumpa pers untuk yang pertama kalinya usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Agama pada Kabinet Kerja. Dalam kesempatan itu, didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, LHS menginformasikan beberapa program terdekat Kemenag, salah satunya adalah penyelesaian proses pengangkatan tenaga honorer di kementerian yang dipimpinnya.

Dalam waktu dekat, terkait dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemenag, dan juga agar lebih punya status jelas, tidak kurang 16.368 tenaga honorer di lingkungan Kemenag, akan kita kukuhkan jadi CPNS, tegas Menag LHS.



Selain itu, lanjut Menag, pihaknya juga akan segera menyelesaikan proses inpassing atau penyetaraan guru-guru non PNS agar bisa mendapatkan tunjangan, baik tunjungan fungsional maupun profesi yang setara dengan guru-guru PNS. Sekitar 158 ribu guru non PNS yang selama ini mengabdi dan mendharmabhaktikan ilmu dan pengetahuannya di lembaga pendidikan di lingkungan Kemenag, dalam waktu dekat akan disetarakan tunjangannnya, baik fungsional maupun profesi, sama dengan rekan-rekan mereka yang PNS, terang Menag.

Kepada pers, LHS juga menegaskan kembali bahwa Kemenag mempunyai latar belakang yang panjang dalam sejarah republik ini dan menempati posisi strategis dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai kementerian yang menyandang label agama, LHS mengatakan bahwa Kemenag bertanggung jawab menjadikan nilai-nilai agama yang universal sebagai perekat persatuan bangsa.

Baca juga : Berlaku Februari, Inilah Daftar Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2018

Kemenag menyandang nama agama. Para pendiri bangsa kita berharap, melalui agama, NKRI tetap terjaga keutuhan dan kesatuannya. Nilai-nilai agama yang universal, harus mampu menjaga, mengelola dan memelihara dengan baik persatuan kita, di tengah-tengah kemajemukan dan keragaman kita sebagai sebuah bangsa yang sangat besar, katanya.

Agama harus mampu menjadi factor yang menjaga keutuhan kita. Agama adalah sebuah unsur mutlak dalam membangun karakter dan kebangsaan kita, tambahnya. [kemenag]

Berlaku Februari, Inilah Daftar Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2018

BREAKING NEWS - Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres terkait Tunjangan Kinerja PNS dan pegawai lainnya untuk tahun 2018 pada beberapa kementerian dan lembaga. Rata-rata mengalami peningkatan dengan kisaran puluhan juta rupiah. Hal ini tentu mempertimbangkan kinerja PNS dalam penetapan Tunjangan Kinerja yang akan diterima. 

Berikut daftar Tunjangan Kinerja PNS 2018 yang telah ditetapkan presiden melalui Perpres yang telah ditandangani Bapak Joko Widodo. 



1. Tunjangan Kinerja PNS Kementeran BUMN dan PAN RB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut dikutip dari laman Setkab, Kamis (21/12).
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya: 

Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai lainnya di bawah Kementerian BUMN dan PAN RB berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan tergantung kelas jabatannya. 

2. Tunjangan Kinerja PNS Kemenko PMK dan Polhukam
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya :

PNS dan Jabatan lainnya di Kemenko PMK dan Polhukam akan diguyur Tunjangan Kinerja berkisar antara Rp. 1.968.000 hingga Rp. 29.085.000 perbulan pada Tahun 2018 mendatang. 

3. Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PPN dan Kemenkumham

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas, dan Peraturan Presiden Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya

Baca juga : Sistem Single Salary Diterapkan, Tunjangan PNS Mulai 7 Juta Hingga 17 Juta Perbulan

Dari data di atas, Jumlah Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian PPN dan Kemenkumham berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan. [http://www.beritapns.com]

Sunday, February 11, 2018

Sistem Single Salary Diterapkan, Tunjangan PNS Mulai 7 Juta Hingga 17 Juta Perbulan

BREAKING NEWS - Salah satu pemerintah daerah yang akan menggunakan Single Salary Sistem adalah Pemprov Riau. Pemprov Riau direncanakan Februari 2018 ini, akan menggunakan sistim single salary untuk menentukan besaran tunjangan yang diterima aparatur sipil negara (ASN).

Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait penerapan single salary system itu tinggal menunggu diteken Gubenur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.
"Mungkin dalam dua hari ini pak gubenur Riau sudah bisa meneken Pergub. Kalau sudah ditetapkan, bisa saja bulan ini single salary sudah berlaku,"katanya, Jumat (9/2/18).


Adapun besaran tunjangan yang diterima para pejabat atau ASN di lingkungan Pemprov Riau berbeda-beda sesuai dengan great-nya. Semua tergantung hasil kinerja ASN tersebut.

Baca juga : Wapres Pastikan Guru Honorer akan Diangkat Jadi PNS

Untuk jabatan Sekdaprov Riau mendapatkan tunjangan Rp17 juta, kepala bidang (Kabid) mendapatkan tunjangan Rp12 juta, kepala seksi (Kasi), great maksimal diterima Rp9 juta dan pegawai atau staf biasa Rp7 juta.

Namun untuk OPD khsuus seperti BKD, BPKAD, Bappeda dan Inspektorat, tunjangannya naik satu tingkat menjadi Rp13 juta. Alasannya karena analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) di OPD khusus tersebut lebih besar. [http://www.situsberbagi.com]

Wapres Pastikan Guru Honorer akan Diangkat Jadi PNS

BREAKING NEWS - Kabar baik bagi guru honorer. Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla memastikan pemerintah menyetujui pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. Hal ini disampaikan oleh wakil presiden ketika memberikan pengarahan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jusuf Kalla mengatakan, dia sudah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kekurangan guru. Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.


"Karena itu, saya sudah bicarakan dan presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).

Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Karena, mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu, tidak selayaknya para guru honorer tersebut mendapatkan gaji yang rendah.

Baca juga : INILAH DAFTAR GURU YANG DI ANGKAT JADI PNS DI SEMUA PROVINSI

Selain itu, Jusuf Kalla juga berkaca dari kasus guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyanto (26) yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh muridnya yakni HI (17). Jusuf Kalla menilai, kemungkinan salah satu faktor guru tersebut dianiaya oleh murid karena berstatus sebagai guru honorer sehingga tidak dianggap berwibawa.

"Tentu kita sedih sekali mendengar guru dengan gaji yang Rp 400 ribu, kemudian pula mungkin karena kurang berwibawa karena gaji rendah, maka akhirnya dilawan muridnya. Tentu itu sedih sekali mendengarkan itu karena itulah kita harus perhatikan," kata Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan, dosen minimal S2. Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis. [http://republika.co.id]

INILAH DAFTAR GURU YANG DI ANGKAT JADI PNS DI SEMUA PROVINSI

BREAKING NEWS - Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap Mencermati data di atas, sepertinya yang dimaksud dengan 

GTT Merupakan Guru yang diangkat oleh Kepala Sekolah, baik itu di Sekolah Negeri maupun swasta yang gajinya bersumber dari dana BOS atau dari sumber pendapatan sekolah lainnya.


GTT ini bisanya terdiri dari GTT PNS dan GTT Non PNS dan tidak menutup kemungkinan dapat terdaftar di beberapa sekolah tempat mengajar.

Baca juga : TINGGALL MENGHITUNG HARI, JOKOWI SEGERA ANGKAT GURU HONORER JADI PNS

GTY (Guru Tetap Yayasan), yaitu Guru yang diangkat oleh Ketua Yayasan dan mengajar di sekolah naungan yayasan bersangkutan.

Sedangkan Guru Honorer merupakan guru yang diangkat oleh Pemerintah, dengan sumber gajinya dari APBD/APBN (Guru Honor/Bantu Daerah dan Guru Bantu Pusat). [http://sekolahkekinian.blogspot.co.id]

Saturday, February 10, 2018

TINGGALL MENGHITUNG HARI, JOKOWI SEGERA ANGKAT GURU HONORER JADI PNS

BREAKING NEWS - Para guru honorer yang selama ini harus bertahan hidup dari gaji ratusan ribu rupiah per bulan, kini mulai sedikit berbahagia. Pasalnya tahun ini mereka akan diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Hal itu sebagai respon dari pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut Presiden Jokowi sudah setuju guru honorer diangkat menjadi CPNS di tahun ini.


"Ini kabar baik bagi guru honorer. Semoga ini bisa terealisasi," ujar Ketua Umum Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada Jpnn (Jawapos Group), Kamis (8/2).

Walaupun senang guru honorer akan diangkat CPNS, tapi guru SD dari Banjarnegara ini meminta agar tenaga kesehatan dan teknis lainnya yang masuk K2 juga diakomodir.

"Kami berharap pengangkatan guru honorer nanti mengikuti azas keadilan," ucapnya.

Koordinator Wilayah FHK2I Jawa Tengah Asep Saefudin berharap yang diangkat menjadi CPNS adalah honorer yang berkasnya dilampiri pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Baca juga : INFO RESMI JADWAL PENDAFTARAN CPNS 2018 DARI MENPAN-RB

Menurut Titi, SPTJM adalah bukti bila honorernya benar diangkat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Mudah-mudahan mekanismenya berpihak kepada honorer K2. Tidak hanya guru tapi juga jabatan teknis lainnya," ucapnya.

Diketahui, Pada rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) 2018, JK menyatakan pemerintah akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS. Ini untuk mengatasi kekurangan guru yang makin besar. [jawapos]

INFO RESMI JADWAL PENDAFTARAN CPNS 2018 DARI MENPAN-RB

BREAKING NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) membantah kabar yang menyebut pendaftaran penerimaan CPNS 2018 sudah dibuka sejak Februari ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman menegaskan informasi tersebut tidak benar.


Dia katakan, sampai saat ini belum ada kepastian jadwal rekrutmen CPNS baru. Baik itu pendaftaran hingga pelaksanaanya ujiannya. ’’(Penyusunan jadwal, red) masih dalam pendalaman,’’ katanya saat dihubungi, Jumat (9/2).

Herman mengatakan panitia pusat seleksi CPNS baru tidak bisa serta merta menetapkan jadwal pendaftaran.

Panitia terlebih dahulu menetapkan formasi CPNS baru terlebih dahulu. Termasuk pendistribusian formasi ke seluruh instansi yang mendapatkan kuota CPNS baru.

’’Baru (setelah penetapan formasi, red) ada gambaran jadwal,’’ jelas mantan kepala dinas pendidikan Kabupaten Sumedang itu.

Herman mengatakan masyarakat diminta untuk mewaspadai informasi terkait rekrumen CPNS baru.

Dia khawatir informasi tersebut berujung pada praktik penipuan bermodus rekrutmen CPNS baru.

Dia memastikan bahwa sampai saat ini Kementerian PAN-RB masih menggodok kuota CPNS baru yang bakal dibuka.
Informasinya usulan kebutuhan CPNS baru dari masing-masing instansi pusat maupun daerah masih belum komplit. Kementerian PAN-RB berharap usulan kebutuhan CPNS baru itu tuntas bulan ini.

Meskipun sampai saat ini kuota CPNS baru belum final, Kementerian PAN-RB sudah mengusulkan kuota kepada Kementerian Keuangan.

Kementerian yang dipimpin Asman Abnur itu meminta kuota CPNS baru tahun ini kepada Kemenkeu sebanyak 120 ribu kursi.

Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding angka PNS pensiun tahun ini yang mencapai 220 ribu orang.

Pemerintah masih mempertahankan kebijakan zero growth untuk pengisian CPNS baru. Kebijakan zero growth atau pertumbuhan nol itu maksudnya kuota CPNS baru lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah PNS yang pensiun.

Selain soal jadwal rekrutmen CPNS baru, juga santer informasi bahwa tahun ini pemerintah bakal mengangkat kembali tenaga honorer, khususnya guru, untuk menjadi CPNS baru.

Lebih lanjut Herman mengatakan rekrutmen CPNS baru saat ini mengacu pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Herman menegaskan bahwa dalam dua landasan hukum pengadaan CPNS itu, tidak ada skema rekrutmen CPNS dengan mengkhususkan kuota untuk tenaga honorer.

Baca juga : Rekrutmen Pegawai Non PNS Kementerian Kehutanan 2018 Untuk Lulusan SMA/SMK, DIII dan S1

Informasinya usulan kebutuhan CPNS baru dari masing-masing instansi pusat maupun daerah masih belum komplit. Kementerian PAN-RB berharap usulan kebutuhan CPNS baru itu tuntas bulan ini.

Meskipun sampai saat ini kuota CPNS baru belum final, Kementerian PAN-RB sudah mengusulkan kuota kepada Kementerian Keuangan.

Kementerian yang dipimpin Asman Abnur itu meminta kuota CPNS baru tahun ini kepada Kemenkeu sebanyak 120 ribu kursi.

Jumlah ini jauh lebih kecil dibanding angka PNS pensiun tahun ini yang mencapai 220 ribu orang.

Pemerintah masih mempertahankan kebijakan zero growth untuk pengisian CPNS baru. Kebijakan zero growth atau pertumbuhan nol itu maksudnya kuota CPNS baru lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah PNS yang pensiun.

Selain soal jadwal rekrutmen CPNS baru, juga santer informasi bahwa tahun ini pemerintah bakal mengangkat kembali tenaga honorer, khususnya guru, untuk menjadi CPNS baru.

Lebih lanjut Herman mengatakan rekrutmen CPNS baru saat ini mengacu pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Baca juga : ALHAMDULILLAH, JOKOWI BERSEDIA ANGKAT GURU HONORER JADI PNS

Herman menegaskan bahwa dalam dua landasan hukum pengadaan CPNS itu, tidak ada skema rekrutmen CPNS dengan mengkhususkan kuota untuk tenaga honorer.

Sehingga jika nantinya bakal dibuka pengisian kuota CPNS baru dari tenaga honorer, harus ada revisi. [http://www.beritapns.com]

ALHAMDULILLAH, JOKOWI BERSEDIA ANGKAT GURU HONORER JADI PNS

BREAKING NEWS - Para guru yang selama ini berstatuskan sebagai honorer, guru bantu atau non-CPNS masih memiliki harapan dapat diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Hal diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menghadiri puncak Hari Guru Nasional ((HGN) di Stadion Patriot Chandrabhaga, Kota Bekasi, kemarin (2/12).

Puncak HGN selain dipadati30 ribu guru, juga dihadiri Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan. Pada kesempatan itu, Jokowi menuturkan, negara sedang giat membangun infrastruktur. Tujuannya adalah pemerataan pembangunan ekonomi. Karena itu, anggarannya harus dibagi-bagi antara infrastruktur dan penambahan pegawai negeri baru. Termasuk untuk mengisi kekurangan guru PNS di daerah.


"Guru yang sudah mengabdi lama, memenuhi kompetensi, dan kualifikasi diutamakan," katanya, lantas disambut riuh para guru.

Jokowi menegaskan kepada jajarannya supaya jangan sampai menutup kesempatan bagi guru-guru tidak tetap yang sudah mengabdi lama untuk bisa menjadi PNS. Termasuk para guru honorer yang mengajar di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).

Secara khusus, Jokowi memerintah Mendikbud, Menteri PAN-RB Asman Abnur, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana untuk membahas teknis pengangkatan CPNS guru tahun depan. Jokowi berpesan supaya pengangkatan CPNS guru berjalan baik dan sesuai ketentuan. "Sekali lagi, tanpa menghilangkan kesempatan bagi guru tidak tetap (atau guru honorer, Red)," tuturnya.

Jokowi juga menjawab aduan ketua umum PGRI soal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) dan beban urusan administrasi yang dialami guru. Dia mengakui bahwa tugas guru adalah mendidik siswa sebaik-baiknya sehingga harus lebih banyak waktu mendampingi anak-anak. Untuk urusan administrasi terkait kenaikan pangkat, pencairan TPG, inpassing, dan sertifikasi, dia berharap bisa disederhanakan. "Jangan diruwet-ruwet, dimbulet-mbulet. Harus disederhanakan," katanya.

Baca juga : Rekrutmen Pegawai Non PNS Kementerian Kehutanan 2018 Untuk Lulusan SMA/SMK, DIII dan S1

Kemudian, soal pencairan TPG, Jokowi mengatakan akan mengawal langsung. Dia berjanji melihat langsung perkembangan pencairannya. Untuk itu, dia berharap koordinasi pemerintah pusat dan daerah untuk pencairan TPG bisa dibangun dengan baik. Jokowi tidak ingin mendengar keluhan guru bahwa pencairan TPG molor atau terlambat.

Unifah berharap pernyataan Jokowi yang membuka kesempatan untuk guru honorer menjadi CPNS tahun depan benar-benar terwujud.  [jawapos]

Friday, February 9, 2018

Rekrutmen Pegawai Non PNS Kementerian Kehutanan 2018 Untuk Lulusan SMA/SMK, DIII dan S1

BREAKING NEWS - Informasi Seleksi Penerimaan Pegawai Non PNS  BLU Pusat P2H.

Bagi anda yang berminat menjadi Pegawai kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup ayo buruan daftar segera.


A. Persyaratan Umum untuk seluruh posisi jabatan meliputi:
1. Warga Negara Indonesia

2. Memlliki kemampuan dalam mengoperaslkan apllkasi komputer minimal Ms Windows dan

Ms Office;
3. Usia maksimal 30 tahun per tanggal 1 Maret 2018 kecuali disebut dalam persyaratan khusus;

Tlnggi Swasta (Skala 4.00); dan

4. Diutamakan IPK 2,50 ke atas untuk Perguruan Tinggi Negeri dan 3,00 ke atas untuk Perguruan
5. Akreditasi Program Studi minimal B.
6. Memlliki Integritas, Disiplin dan Bertanggungjawab

3. Surat Pernyataan bermaterai 6.000 (format sesual ketentuan)

B. Dokumen AdmlnistrasI meliputi:
1. Surat lamaran bermaterai 6.000 (format sesual ketentuan)
2. Daftar riwayat hidup bermaterai 6.000 (format sesual ketentuan)
4. Scan KTP asll
5. Scan Ijazah asll

10. Pelamar hanya diperkenankan memilih satu posisi/jabatan yang tersedia

6. Scan Transkrip nilai asli
7. Scan Surat pengalaman keija asll (jlka ada)
8. Scan Sertifikat keahlian asli Qika ada)
9. Scan Sertifikat hasil tes bahasa Inggrls asli (jika ada)

  • Format surat lamaran, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan yang sudah ditentukan dapat diunduh pada halaman website berikut: http://blup3h.id/2018/01/29/rekrutmen/
  • Dokumen admlnistrasi diupload dalam bentuk gambar, hasil scan atau file PDF dengan format nama file: [Nomor Kode Posisi] _ [Nama Lengkap] _ [Nomor Kode Dokumen]
  • Dokumen admlnistrasi yang diupload masing-masing maksimal berukuran 1Mb.
  • Pendaftaran lamaran dilakukan pada alamat: http://rekrutmen.blup3h.id/

Adapun Formasi yang dibutuhkan sebanyak 132 Orang, silahkan baca informasinya :



Baca juga : INI DIA DAFTAR INSTANSI YANG SIAP BUKA CPNS, AYO BURUAN DAFTAR !

Tata Cara mendaftar Penerimaan Pegawai Non-PNS Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup 2018,

Silahkan download kelengkapan pendaftaran onlinenya dibawah ini:
Download format dokumen lamaran:
Download Pengumuman dan Syarat Pendaftaran : Klik di sini
Isi Form Pendaftaran :
http://rekrutmen.blup3h.id [http://www.beritapns.com]

INI DIA DAFTAR INSTANSI YANG SIAP BUKA CPNS, AYO BURUAN DAFTAR !

BEAKING NEWS - Dilansir dari detik.com, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan informasi publik Kementerian PAN RB , Herman menjelaskan, bila semua validasi itu selesai pada bulan Januari mendatang, maka dirinya memperkirakan pada bulan Maret 2018 pemerintah sudah bisa menetapkan formasi yang dibutuhkan dan mengumumkan pembukaan lowongan CPNS kepada masyarakat.

"Bulan Januari harus tuntas, sehinga Febuari-Maret bisa kita tindak lanjuti (umumkan). Setelah diumumkan, ditetapkan formasi, baru masuk ke proses seleksi pengadaan," kata Herman.


Benarkah CPNS 2018 Untuk CPNS Daerah?

Seperti yang sudah kita tahu bersama bahwa CPNS 2018 ini identik dengan cpns daerah dan lebih banyak akan dibuka pada daerah yang membutuhkan cpns baru dan belanja pegawainya kurang dari 50%. Namun tidak semua dari kuota cpns 2018 ini akan tersebar di daerah, bahkan Kemneterian dan Lembaga Negara sudah mendapat formasi pada cpns 2018 ini. Berikut ini Daftar Instansi yang sudah siap membuka lowongan cpns 2018:

Baca juga : Kabar Baik Kepastian Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS

Inilah 34 instansi yang kembali membuka formasi CPNS 2018

1. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (3)

2. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (1)

3. Kementerian Lingkungan Hidup (16)

4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (14)

5. Kementerian Perumahan Rakyat (16)

6. Kementerian Pertahanan (1483)

7. Kementerian Pertanian (37)

8. Kementerian Perhubungan (58)

9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2000)

10. Kementerian Kesehatan (351)

11. Kementerian Agama (4923)

12. Kementerian Ketenagakerjaan (5)

13. Kementerian Sosial (6)

14. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (30)

15. Kementerian Kelautan dan Perikanan (18)

16. Kementerian Komunikasi dan Informatika (11)

17. Kementerian Perdagangan (7)

18. Kementerian Perindustrian (11)

19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (865)

20. Kementerian Pariwisata (18)

21. Kementerian Sekretariat Negara (10)

22. Mahkamah Agung RI (400)

23. Badan Kepegawaian Negara (2)

24. Kementerian Tenaga Nuklir Nasional (9)

25. Badan Pusat Statistik (34)

26. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapppenas (6)

27. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (30)

28. Badan Koordinasi Penanaman Modal (1)

29. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (7)

30. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (618)

31. Badan Pengawas Obat dan Makanan (8)

32. Kepolisian Negara (1710)

33. Setjen Komisi Pemilihan Umum (65)

34. Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI (1)

Baca juga : Sistem Penggajian PNS Berubah Total, Berdasarkan Perhitungan Baru Gaji Pokok PNS Tembus 14 Juta Perbulan

Untuk daftar daerah yang siap membuka rekrutmen cpns 2018 masih belum pasti karena masih dalam tahap pengajuan usulan formasi. Semoga saja pemerintah segera mengeluarkan pengumuman secara resmi penerimaan cpns 2018 ini agar apa yang kita nanti-nanti tercapai. [http://www.beritapns.com]

Sistem Penggajian PNS Berubah Total, Berdasarkan Perhitungan Baru Gaji Pokok PNS Tembus 14 Juta Perbulan

BREAKING NEWS - Penghitungan gaji PNS dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko. Sebagai catatan, sekarang ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS, alias take home pay, hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.


Untuk gaji pokok, ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta. Pada 2018, rasionya naik menjadi 1:11,9. Sehingga, gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Baca juga : Kabar Gembira !! Presiden Jokowi Akhirnya Restui Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS

Bagi para PNS yang masuk kategori mendapat gaji pokok tertinggi, kenaikannya akan sangat terasa, yakni dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 14,3 juta!. Sebenarnya, berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah? Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Namun, tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum, bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Itu belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. 

Pada instansi lain, mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan, untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Dilansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji PNS, take home pay yang diterima PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung

Pantas, pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membeludak. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya, menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan, tunjangan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan. Sementara, tunjangan kinerja tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai KPK sebenarnya tidak masuk kategori PNS. Namun, tidak ada salahnya diintip juga. Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi. Sebab, pekerjaannya sangat berisiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap. Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Baca juga : Kabar Baik Kepastian Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai nonjabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. [http://www.beritapns.com]

Thursday, February 8, 2018

Kabar Baik Kepastian Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS

BREAKING NEWS - Kabar baik itu datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres memastikan pemerintah akan mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.

Hal ini disampaikan Wapres saat memberikan pengarahan di ajang Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini bukan lagi janji.


Bahkan, pria asal Sulawesi Selatan yang akrab disapa JK ini sudah bicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang rencana pengangkatan guru honorer ini. Sekarang, Indonesia sedang mengalami kekurangan guru.

Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS.

"Karena itu saya sudah bicarakan, dan Presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).

Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Bukan tanpa sebab. Mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu pula, para guru honorer itu tidak selayaknya mendapatkan gaji yang rendah.

Berkaca dari kasus guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyanto (26) yang meninggal dunia akibat dianiaya muridnya, Wapres mengatakan, kemungkinan salah satu faktor guru itu dianiaya karena berstatus guru honorer. Guru honorer tidak dianggap berwibawa.

"Tentu kita sedih sekali mendengar guru dengan gaji yang Rp 400 ribu, kemudian pula mungkin karena kurang berwibawa karena gaji rendah, maka akhirnya dilawan muridnya. Tentu itu sedih sekali mendengarkan itu, karena itulah kita harus perhatikan," kata Wapres.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2. Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mengawal rencana pemerintah mengangkat 250 ribu guru honorer menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua PGRI Unifah Rosyidi mengayakan pengangkatan guru menjadi ASN tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tapi juga dapat meningkatkan mutu guru yang selanjutnya meningkatkan mutu pendidikan.

Bila menjadi PNS maka guru dapat mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah. "Mengangkat itu misalnya dibayar pakai APBD, boleh. Dengan begitu, kemungkinan bisa ikut serifikasi. Mereka punya kesempatan juga," kata dia.

Baca juga : Kabar Gembira !! Presiden Jokowi Akhirnya Restui Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS

Sebenarnya, kata dia, berdasarkan UU Guru dan Dosen, pemerintah daerah bisa mengangkat guru, bila suatu daerah kekurangan guru. Aturan yang membatasi pemerintah daerah melakukan rekrutmen secara umum, semestinya tidak berlaku pada guru, karena mengacu pada UU Guru dan Dosen. "Boleh diangkat jika terjadi kekurangan guru," kata dia.

Ia menyatakan berdasarkan data pemerintah, Indonesia kekurangan ratusan ribu guru dan semuanya itu diisi oleh tenaga honorer. Unifah bercerita dirinya pernah melakukan pelatihan guru di Nusa Tenggara, dalam satu sekolah di sana, hanya satu orang yang ASN, yaitu kepala sekolah. Sedangkan tenaga pendidik lainnya adalah honorer.

"Guru honor itu dibayar pakai BOS, hanya 15 persen. Kita bicara mutu, kualitas, tapi kondisi kekurangan guru memprihatinkan," kata dia. [republika]

Kabar Gembira !! Presiden Jokowi Akhirnya Restui Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo sudah setuju para guru honorer diangkat menjadi CPNS. Akhirnya penantian Panjang yang tiada berujung berbuah manis bagi para Honorer khususnya guru.

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, pengangkatan guru honorer  menjadi CPNS akan dilakukan mulai tahun ini.



"Saya sudah bicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kekurangan guru ini. Tahun ini, guru honorer akan diangkat CPNS," kata JK saat memberikan inspirasi kepada peserta rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) 2018 di Sawangan, Depok, Rabu (7/2).

Jusuf Kalla juga memastikan bahwa Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan restu pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.

Baca juga : Usai Kasus Guru Tew4s Dihaj4r Murid, Kini Beredar Video Siswa Diduga Tant4ng Kepsek Sampai Buka Baju

"Presiden sudah setuju mengangkat guru honorer menjadi CPNS. Ini agar tidak ada lagi guru yang gajinya Rp 400 ribu. Mungkin karena gaji kecil ini makanya tidak dihargai murid, seperti kasus di Sampang, Madura," pungkasnya.

JK kembali menyatakan rasa prihatinnya terhadap nasib almarhum Achmad Budi Cahyono, guru honorer di SMA 1 Torjun, Sampang yang meninggal karena ulah muridnya. Guru Budi dinilai sebagai pejuang yang mencerdaskan bangsa.

"Di daerah saya, mencela guru saja tidak boleh apalagi sampai menyebabkan gurunya meninggal," imbuhnya.

Baca juga : INILAH DAFTAR GAJI PNS DI 2018,PALING RENDAH RP 14 JUTA DAN PALING TINGGI RP 117 JUTA, BERIKUT DAFTAR LENGKAPNYA

Dalam RNPK hari kedua, Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyebutkan, kekurangan guru PNS saat ini mencapai 988 ribu orang.

Semuanya diisi oleh guru honorer yang gajinya sangat rendah sekira Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Padahal honorer ini melaksanakan tugas guru PNS. [www.beritapns.com]

INILAH DAFTAR GAJI PNS DI 2018,PALING RENDAH RP 14 JUTA DAN PALING TINGGI RP 117 JUTA, BERIKUT DAFTAR LENGKAPNYA

BREAKING NEWS - Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nantinya haji PNS akan naik hingga belasan juta. 

Tetapi tentu saja, kenaikan tersebut tidak berlaku rata untuk semua PNS.


Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja.

Kini, penghitungannya berubah.



Penghitungan gaji PNS dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko.

Sebagai catatan, sekarang ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS, alias take home pay, hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada 2018, rasionya naik menjadi 1:11,9.

Sehingga, gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Baca juga : WAPRES JK PASTIKAN GURU HONORER BAKAL DIANGKAT JADI PNS

Bagi para PNS yang masuk kategori mendapat gaji pokok tertinggi, kenaikannya akan sangat terasa, yakni dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 14,3 juta!

Sebenarnya, berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Namun, tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum, bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Itu belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain, mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan, untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Dilansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji PNS, take home pay yang diterima PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung

Pantas, pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membeludak.

Baca juga : Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya, menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan, tunjangan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Baca juga : Usai Kasus Guru Tew4s Dihaj4r Murid, Kini Beredar Video Siswa Diduga Tant4ng Kepsek Sampai Buka Baju

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara, tunjangan kinerja tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai KPK sebenarnya tidak masuk kategori PNS. Namun, tidak ada salahnya diintip juga.

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi.

Sebab, pekerjaannya sangat berisiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai nonjabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. [tribunnews]

Wednesday, February 7, 2018

Usai Kasus Guru Tew4s Dihaj4r Murid, Kini Beredar Video Siswa Diduga Tant4ng Kepsek Sampai Buka Baju

BREAKING NEWS - Sebuah video menjadi viral di media sosial, seperti diunggah pengguna akun Facebook Yuni Rusmini pada Sabtu (3/2/2018).

Begini unggahan yang ditulis Yuni:

"Bismillahhirohmanirrohim.....
Mohon dengan sangat, adakah Yang kenal Anak ini Dan ortunya. Yg Mana video yang beredar kisahnya....



Anak ini ditegur kepsek. Ketika kepsek pulang dihadang Dan dihajar. 

#dari info yg beredar Anak ini siswa MTS krenceng, kejobong, Purbalingga, Jateng

#mohon Pihak kepolisian menindak lanjut Dan kroscek tentang kejadian Ini.

#klu Ini nyata Tlg ditindak lanjut. Klu info yg sy Terima tdk nyata mohon Pihak sklh Dan ortu siswa mengklarifikasi. 

Jangan sampai kisah di sampang terulang lagi. Hilangnya nyawa pendidik, Krn kejadian seperti ini.

#yunirusmini fb

#viralkan selamatkan generasi Kita dari durhaka pada pendidiknya di sekolah.

#polda jateng

#polres Purbalingga

#kpai

#kemendikbud"

Pada video terlihat seorang siswa berseragam putih biru duduk di sebuah ruangan sambil berkata dengan nada tinggi.

Bahkan ia sempat menantang diduga kepala sekolah hingga membuka baju.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak sekolah terkait.

Baca juga : WAPRES JK PASTIKAN GURU HONORER BAKAL DIANGKAT JADI PNS

Sebelumnya publik dihebohkan dengan kasus yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Torjun, Sampang, Madura.

Seorang guru tak tetap (GTT) bidang seni rupa Ahmad Budi Cahyono (26) tewas setelah dianiaya oleh siswanya sendiri MH (17).

Sebenarnya Budi tak langsung tewas di tempat.

Dirinya masih sempat pulang dan bertemu keluarganya.

Namun, saat hendak makan siang di rumah, dirinya muntah dan ambruk tak sadarkan diri.

Budi kemudian dilarikan ke Puskesmas Jrengik, Sampang.

Namun karena kondisinya semakin kritis, akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.

Di rumah sakit milik Pemprov Jatim itulah akhirnya Guru Budi mengembuskan nafas terakhir.

Baca juga : Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera dalam keterangannya menyatakan Budi tewas setelah mengalami mati batang otak.

Tribun-Video.com melansir dari Tribunnews, "Kemudian diketahui korban mengalami mati batang otak dan semua organ dalam sudah tak berfungsi," kata Barung, Jumat (2/2/2018).

Kasus ini seharusnya bisa menjadi koreksi bagi pemerintah dan masyarakat dalam mendidik anak usia sekolah. [http://simpkb-guru.blogspot.co.id]

Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS

BREAKING NEWS - Para kepala sekolah SD dan SMP harus hati-hati dalam membelanjakan bantuan dana dari pemerintah, diantaranya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya jika salah langkah ada konsekuensinya.

“Kepala sekolah harus hati-hati. Jangan sampai menyimpang. Penggunaan dana harus sesuai aturan. Kalau meleset, konsekuensi hukum menunggu,” kata anggota Komisi IV DPRD Bengkalis, Syaiful Ardi yang dilansir dari Riau Pos (01/02/18).



Tidak hanya negara dan daerah serta siswa yang bakal dirugikan dengan adanya penyimpangan tersebut. Menurut syaiful, kepala sekolah pun tidak nyaman. Tidak hanya akan tersandung kasus hukum.

“Kalau melakukan penyelewengan dan BOS, maka kepala sekolah pun bisa menjadi sasaran empuk pihak-pihak ketiga yang sengaja ingin memanfaatkan kesempatan. Kalau pun kepala sekolah mendapat duit, potensi uang keluarnya malah akan jauh lebih besar,” katanya.

Baca juga : WAPRES JK PASTIKAN GURU HONORER BAKAL DIANGKAT JADI PNS

Meski demikian, para kepala sekolah diminta untuk tidak terlalu risau. Kaau tidak ada masalah jangan takukt. Juga harus hati-hati terhadap kemungkinan negatif. Ulah oknum-oknum pihak ketiga pun perlu mereka waspadai.

Oknum pihak ketiga bisa saja mencium adanya gelagat penyimpangan tersebut. Selepas itu, kepala sekolah jadi sasaran tekanan. Bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib. Atau kepala sekolah akan jadi sasaran pemerasan alias jadi ATM bulanan. [http://www.sekolahdasar.net]

WAPRES JK PASTIKAN GURU HONORER BAKAL DIANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Kabar baik bagi guru honorer. Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla memastikan pemerintah menyetujui pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. Hal ini disampaikan oleh wakil presiden ketika memberikan pengarahan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jusuf Kalla mengatakan, dia sudah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kekurangan guru. Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.



"Karena itu, saya sudah bicarakan dan presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).

Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Karena, mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu, tidak selayaknya para guru honorer tersebut mendapatkan gaji yang rendah.

Selain itu, Jusuf Kalla juga berkaca dari kasus guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyanto (26) yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh muridnya yakni HI (17). Jusuf Kalla menilai, kemungkinan salah satu faktor guru tersebut dianiaya oleh murid karena berstatus sebagai guru honorer sehingga tidak dianggap berwibawa.

"Tentu kita sedih sekali mendengar guru dengan gaji yang Rp 400 ribu, kemudian pula mungkin karena kurang berwibawa karena gaji rendah, maka akhirnya dilawan muridnya. Tentu itu sedih sekali mendengarkan itu karena itulah kita harus perhatikan," kata Jusuf Kalla.

Baca juga : PENG4NIAYAAN GURU KEMBALI TERJADI, BEGINI KRONOLOGINYA...

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan, dosen minimal S2. Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis. [republika]

PENG4NIAYAAN GURU KEMBALI TERJADI, BEGINI KRONOLOGINYA...

BREAKING NEWS - Kasus kekerasan di dalam dunia pendidikan kembali terjadi. Kali ini, seorang guru di SDN 4 Rarang Kecamatan Terara, Basirun Mustajab (29) menjadi korban penganiayaan seorang wali murid. Persoalan itu berawal dari korban yang mencoba menyelesaikan persoalan yang terjadi di antara murid.

Insiden penganiayaan yang dialami seorang guru honorer itu terjadi pada hari Sabtu, 3 Februari 2018. Saat itu, korban tengah mengajar di ruang kelas 6 SDN 4 Rarang. Awalnya proses kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan lancar dan baik sebelum korban mengetahui jika ada siswanya yang sedang bertengkar sesama murid dan tidak saling tegur sapa.



Menyikapi hal tersebut, sebagai seorang guru, korban kemudian meminta kepada dua murid itu untuk bersalaman dan saling memaafkan. Jika tidak, maka salah satu di antaranya akan dipindah ke kelas 6A.

Mendengar perkataan guru ini, salah satu murid TT yang duduk di kelas 6 SD kemudian mengadu ke orang tuanya. Pasalnya, keluh kesah itu disampaikan via telepon yang ia bawa dari rumahnya sambil menangis dan memancing emosi dari oknum wali murid inisial TR yang datang bersama anaknya, YD.

Kedatangan wali murid itu langsung membuat situasi di SDN 4 Rarang gaduh. Ia yang datang ditemani oleh anaknya sekitar pukul 10: 30 wita langsung berbuat anarkis dengan memukul kaca jendela di kelas 5 pecah serta mengakibatkan pintu kelas 6 lepas setelah ditendang.

Tindakan itu disaksikan langsung oleh murid dan para guru, termasuk saat dilakukan penganiayaan terhadap Basirun Mustajab seorang guru honorer yang dipukul di bagian kepala dan perut.

 “Saat itu ada dua orang murid memiliki masalah dan tidak saling tegur. Itulah yang coba saya damaikan dan jika tidak berdamai, maka salah satu di antaranya dipindah kelas. Tapi tiba-tiba murid itu melapor ke orang tuanya dan langsung datang ke sekolah,”ujar Basirun Mustajab, selaku korban saat melapor ke aksi kekerasan yang dialaminya ke Polsek Terara.

Selain Basirun Mustajab, satu guru lainnya, Lalu Badan Hanudin yang mencoba melerai pemukulan terhadap rekan satu profesinya itu juga turut kena pukulan dari orang tua dan kakak dari muridnya inisial TT kelas 6 SD. Akibatnya ia juga mengalami rasa sakit pada kedua daun telinganya.

“Kebetulan saat itu saya mengajar di ruang kelas 5 yang bersebelahan dengan kelas 6. Saya mencoba melerai, malah saya juga turut dipukul dan hanya bisa menepis menggunakan tangan,”tuturnya.

Terkait persoalan inipun, pihak sekolah tidak terima dengan tindak kriminalitas yang dilakukan oleh wali murid yang melakukan pengeroyokan terhadap guru. Selain melaporkan kasus penganiayaan, pihak sekolah juga melaporkan terkait pengerusakan fasilitas pendidikan berupa pintu dan jendela.

“Jadi guru kita melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya. Saya selaku kepala sekolah melaporkan pengerusakan terhadap fasilitas sekolah,” terang Lalu Wildan, S.Pd, Kepala SDN 4 Rarang.

Sementara Kapolsek Terara, AKP. Tauhid mengaku sudah menerima laporan resmi dari guru dan pihak sekolah terkait tindakan anarkis yang dilakukan oleh salah satu wali murid bersama anaknya. Awalnya pihaknya turun ke SDN 4 Rarang untuk mengusut kasus tersebut. Akan tetapi, pada saat itu pihak sekolah mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

Namun tindak pidana terkait kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di SDN 4 Rarang, Selasa, 6 Februari 2018 secara resmi dilaporkan ke Polsek Terara. Terkait kasus ini, Tauhid menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa korban atau pelapor serta memintai keterangan sejumlah saksi.

“Kita sudah ke TKP, namun dari laporan resmi ini nanti akan kita lakukan olah TKP dan juga akan memeriksa pelaku,”jelasnya.

Jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan, pelaku dijerat dengan pasal 170 dengan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang maupun orang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,” terangnya.

Baca juga : HONORER K2 BISA JADI PNS ASAL PENUHI PERSYARATAN INI...

Kabid Pembinaan SD Pada Dinas Dikbud Lotim, Muhir, S.Pd sangat menyayangkan aksi kekerasan yang dialami salah satu guru di SDN 4 Rarang. Dikbud sangat mendukung langkah hukum yang diambil oleh pihak sekolah berserta guru.

Terkait dengan kasus inipun, lanjut dia, pihak Dinas Dikbud melakukan trauma healing terhadap murid agar psikologi murid tidak terganggu karena menyaksikan langsung tindakan brutal yang dilakukan oleh salah satu wali murid. [suarantb]