JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label GAJI. Show all posts
Showing posts with label GAJI. Show all posts

Thursday, December 19, 2024

Lulus Tes PPPK 2024 Periode I? Jangan Langsung Happy, Masih Ada Tahapan Selanjutnya!

Lulus tes PPPK 2024 Periode I adalah pencapaian besar bagi para pelamar, terutama bagi honorer eks K2 dan tenaga non-ASN yang sudah lama menunggu kesempatan ini. Namun, jangan senang dulu! Masih ada beberapa tahapan seleksi penting yang harus kamu lewati sebelum resmi menjadi ASN.


Tahapan Seleksi PPPK 2024 Periode I

Setelah dinyatakan lulus di tahap pertama, kamu harus bersiap menghadapi tahapan-tahapan berikutnya. Berikut adalah rincian proses seleksi yang perlu kamu ikuti.

1. Pengumuman Hasil Kelulusan

Kapan: 24–31 Desember 2024
Ini adalah momen krusial bagi semua pelamar. Pastikan untuk mengecek pengumuman hasil kelulusan sesuai jadwal resmi. Jangan sampai ketinggalan, ya!

2. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

Kapan: 10–21 Desember 2024
Bagi peserta yang lulus tes awal, kamu akan menghadapi seleksi tambahan berupa tes kompetensi teknis. Tahap ini sangat penting untuk melengkapi proses evaluasi kualifikasi.

3. Integrasi Nilai Seleksi

Kapan: 13–28 Desember 2024
Nilai dari seleksi kompetensi awal dan tambahan akan digabungkan untuk menentukan hasil akhir. Tahap ini menjadi penentu kelulusan akhir menuju tahap administrasi.


Pengisian DRH NI dan Proses Administrasi

Setelah melewati tahap seleksi kompetensi, kamu akan masuk ke proses pengisian data administrasi dan penetapan nomor induk. Berikut detailnya:

4. Pengisian DRH NI (Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk)

Kapan: 1–31 Januari 2025
Di tahap ini, kamu harus melengkapi data pribadi seperti riwayat pendidikan, pekerjaan, dan keluarga. Dokumen ini penting sebagai bagian dari proses administrasi sebelum penetapan resmi.

Catatan Penting: Pada tahap ini, peserta juga diberikan opsi untuk melanjutkan ke tahap berikutnya atau memilih mengundurkan diri. Jadi, pikirkan matang-matang keputusanmu!

5. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK

Kapan: 1–28 Februari 2025
Tahap terakhir adalah pengajuan dokumen untuk penetapan Nomor Induk PPPK. Jika semua berkasmu lengkap, maka selangkah lagi kamu akan resmi menjadi ASN.


Tips Melewati Tahapan Seleksi PPPK 2024

Rajin Cek Jadwal

Pastikan kamu selalu update informasi resmi dari panitia seleksi. Keterlambatan dalam mengakses informasi bisa menghambat prosesmu.

Siapkan Dokumen dengan Teliti

Lengkapi semua persyaratan administrasi sesuai aturan. Kesalahan kecil dalam dokumen bisa berdampak besar pada hasil akhir.

Jaga Kesehatan dan Fokus

Seleksi ini panjang dan menantang. Pastikan kamu menjaga kesehatan fisik dan mental agar tetap prima selama proses berlangsung.


Kesimpulan

Lulus tes PPPK 2024 Periode I memang membanggakan, tapi itu baru langkah awal. Masih banyak tahapan yang harus dilalui. Tetap semangat, pantang menyerah, dan selalu persiapkan diri dengan baik. Dengan usaha maksimal, kesempatan menjadi ASN ada di depan mata!

Semoga sukses! 🚀

Friday, June 21, 2019

Gaji Guru Honorer Akan Ditetapkan Rp 1,7 Juta per Bulan Dengan Syarat....

BREAKING NEWS - Tribunjogja.com Magelang -- Pemerintah Kota Magelang menerapkan gaji sesuai upah minimum regional (UMR) kepada guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Kota 

Magelang. Gaji mereka sebesar Rp 1,7 juta per bulan dan telah sesuai dengan standar upah minimum regional (UMR) Kota Magelang.



"Kami melihat para guru honorer, honor atau gajinya itu pas-pasan sekali. Ada yang sedikit beruntung mendapat Rp 800ribu, tapi juga ada yang cuma Rp 300ribu per bulan. 

Hal ini memprihatinkan. Kami pun mengusulkan agar honor mereka sesuai UMR, Rp 1,7juta per bulan," kata Walikota Magelang Sigit Widyonindito, pada Halalbihalal Guru dan 
Karyawan PAUD-SMA se-Kota Magelang di Gor Samapta, Rabu (19/6/2019).

Sigit menambahakan, selama setahun, Pemkot Magelang mengeluarkan anggaran sebesar Rp 3 miliar.

Anggaran itu untuk menggaji guru honorer atau guru tidak tetap di Kota Magelang. Gaji ini sebagai 'reward' kepada guru tidak tetap yang memiliki jasa yang besar dalam 
pendidikan.

"Gaji ini sebagai 'reward' kepada guru-guru honorer terutama guru sekolah dasar (SD). Mereka telah berpartisipasi mencerdaskan anak bangsa. Kami pun berterimakasih, 
dimanapun bertugas,"

"Terus semangat membawa anak-anak menuju kebaikan. Anak ini masa depan, kita siapkan generasi yang super," tuturnya.

Tambah Sigit, komitmen para guru tersebut sejalan dengan visi Kota Magelang sebagai kota jasa yang modern dan cerdas, dilandasi masyarakat sejahtera dan religius.

Sektor pendidikan merupakan salah satu ujung bidang jasa/pelayanan yang menjadi andalan Kota Magelang.

Sejauh ini, telah banyak institusi pendidikan di Kota Sejuta Bunga ini yang mampu berprestasi dan menciptakan generasi penerus yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas tinggi.

Baca juga : PNS DIHARUSKAN MEMILIH INSENTIF ATAU TUNJANGAN KERJA

Ia juga selalu mampir setiap hari Senin, secara acak datang ke sekolah-sekolah menjadi pembina upacara.

Sigit ingin melihat langsung proses kegiatan belajar mengajar, termasuk kinerja para guru di lapangan.

"Alhamdulillah sejauh ini sudah baik. Mereka berkomitmen dalam mendidik anak-anak," tandasnya.

Gaji Guru Status PNS

Beberapa waktu lalu, Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang 
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok 
pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.

Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 
(sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi 
Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 
5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Gaji Perangkat Desa

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.

Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Baca juga : Siap-Siap, Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS Dibuka Agustus

Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan 
mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi," jelas Jokowi.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.[jogja.tribunnews.com]

Monday, June 17, 2019

Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019, Segini Nilainya yang Masuk ke Rekening, Segera Cek...

BREAKING NEWS - Kabar gembira, gaji ke-13 PNS akan cair, 1 Juli 2019, berapa nilainya? Cek di sini.

Kabar jadwal pencairan gaji ke-13 para PNS kini mulai jelas.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS akan cair, 1 Juli 2019.

Gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.



Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Jadi, gaji ke-13 sama nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima.

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Cek Gaji ke-13 Non-PNS di Lembaga Nonstruktural 

Sebagaimana PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.

Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:

Kepala LNS: Rp 26,23 juta

Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

Sekretaris: Rp 23,42 juta

Anggota: Rp 23,42 juta

Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta

Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta

Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. [tribunnews.com]

Friday, June 14, 2019

KABAR GEMBIRA BAGI PNS, INSENTIF DAN GAJI KE-13 CAIR JULI

BREAKING NEWS - Pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal dilaksanakan bulan depan. Badan Keuangan (BK) menyiapkan anggaran Rp 25,5 miliar untuk gaji ke-13 ribuan PNS di Pemkab PPU.

Perinciannya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan senilai Rp 15,5 miliar, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 10 miliar.



Kepala BK Kabupaten PPU Tur Wahyu Sutrisno menerangkan, pembayaran gaji ke-13 itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni. “Dibayarkan bulan Juli. Menyesuaikan jumlah pembayaran THR (tunjangan hari raya) yang dibayarkan Mei lalu,” katanya dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Kamis (13/6).

Berdasar data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) jumlah PNS yang terdaftar dalam basis data kepegawaian sebanyak 3.645 orang. Sementara jumlah calon PNS (CPNS) baik formasi umum maupun honorer kategori dua (K-2) sebanyak 206 orang. Dengan perincian 155 orang hasil seleksi CPNS 2018 dan 51 orang yang merupakan honorer K-2 hasil seleksi CPNS 2014.

“Bertambah atau berkurang jumlah gaji ke-13 yang dibayarkan, bergantung jumlah PNS yang dilaporkan ke kami. Sebab, kami hanya menyiapkan pagu anggarannya sebesar Rp 25,5 miliar. Sudah termasuk untuk CPNS,” kata pria berkumis itu.

Baca juga : INILAH 10 KRITERIA UNTUK MENJADI GURU PROFESIONAL

Untuk tanggal penyaluran gaji ke-13, mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini belum memastikannya. Pasalnya, masih ingin memastikan ketersediaan kondisi kas daerah. Ada kewajiban lain yang harus dibayarkan. Yakni pembayaran TPP atau insentif setiap pertengahan bulan. Pemkab PPU mengalokasikan pembayaran TPP setiap bulan Rp 10 miliar.

“Teknisnya akan melihat kondisi keuangan daerah. Bisa saja dibayarkan dulu TPP bulan Juni pada pertengahan bulan. Lalu gaji ke-13 dibayarkan akhir Juli. Asalkan kas daerah memungkinkan, kami bayar secara bertahap,” pungkasnya. [ww.infodikbud.xyz]

Wednesday, June 27, 2018

Aturan Baru Diterapkan, Gaji PNS di Tahun 2018 Bisa Tembus Rp 100 Juta Per Bulan, Lihat Rinciannya

BREAKING NEWS - Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.



Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Sebenarnya berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Namun tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. Pada instansi lain mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Seperti dilansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung

Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Baca juga : MENDIKBUD: SELAMAT SEMUA GURU HONORER AKAN DIANGKAT CPNS

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai KPS sebenarnya tidak masuk kategori PNS. Namun tidak ada salahnya diintip juga.

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Baca juga : KABAR GEMBIRA ! PNS BISA KANTONGI UANG PENSIUN RP 20 JUTA PER BULAN

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. [http://belitung.tribunnews.com]

Friday, June 22, 2018

Sandi Sebut Gaji Guru Rp 31 Juta, Wakadisdik: Saya Jadi Guru Deh!

BREAKING NEWS - Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Wakadisdik) DKI Jakarta Bowo Irianto ingin kembali menjadi guru. Keinginan itu disampaikan saat dia dimintai konfirmasi mengenai besaran gaji guru seperti disampaikan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.

"Saya balik jadi guru deh kalau gitu," kata Bowo saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).

Bowo menjelaskan gaji pokok guru di DKI Jakarta pada umumnya Rp 3,5-4,5 juta per bulan. Setiap bulan mereka juga mendapatkan tunjangan sertifikasi profesi yang besarannya sama dengan gaji pokok.



"Rata-rata gaji kan standar. Kalau gaji itu besarnya sekitar Rp 4,5 (juta). Kalau gaji guru baru Rp 3,5 juta. Kalau kemudian mendapatkan tunjangan sertifikasi, itu sumber dana dari APBN. Tunjangan sertifikasi profesi itu besarnya sama dengan gaji. Berarti dapatnya Rp 7 jutaan sebulan. Tapi tidak semua dapat tunjangan sertifikasi," papar Bowo.


Gaji guru bisa mencapai Rp 30 juta jika digabung selama 2-3 bulan. Itu pun, sambung Bowo, gaji pokok ditambah tunjangan sertifikasi plus tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarannya Rp 6-7 juta setiap bulan.

"Kalau DKI Jakarta ada tambahan TKD sekitar Rp 6-7 juta. Kalau Rp 30 juta itu untuk 2 atau 3 bulan," terang dia.

Baca juga : RUU ASN DISAHKAN,Jutaan Honorer Diangkat Tanpa Tes Mulai...

Sandiaga sebelumnya memang menyinggung soal gaji guru DKI. Menurut dia, besaran gaji guru di DKI tak jauh berbeda dengan gaji guru di Finlandia. 

"Yang lain, sudah banyak dijalankan di DKI, seperti anak SD harus 7 tahun, nggak boleh di bawah itu. Guru-guru gajinya di DKI nggak kalah sama Finlandia. Saya lihat di sana guru adalah standarnya Rp 31 juta per bulan. Ternyata guru-guru kita yang terbaik sudah segitu juga," ujar Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, sore tadi. [news.detik.com]

Saturday, May 19, 2018

Horeeee...! Gaji ke-13 dan THR Seluruh PNS Segera Cair

BREAKING NEWS - Skema mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki tahapan akhir.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).



Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.

"RPP tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan bapak presiden dan beliau akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," ungkap Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Sedangkan untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.

"THR akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," kata Marwanto.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.

Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.

Baca juga ; ALHAMDULILLAH, GURU TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI

Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.

"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-ACC (setujui) tahun ini," ungkap Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018). [tribunnews.com]

Sunday, February 11, 2018

Sistem Single Salary Diterapkan, Tunjangan PNS Mulai 7 Juta Hingga 17 Juta Perbulan

BREAKING NEWS - Salah satu pemerintah daerah yang akan menggunakan Single Salary Sistem adalah Pemprov Riau. Pemprov Riau direncanakan Februari 2018 ini, akan menggunakan sistim single salary untuk menentukan besaran tunjangan yang diterima aparatur sipil negara (ASN).

Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait penerapan single salary system itu tinggal menunggu diteken Gubenur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.
"Mungkin dalam dua hari ini pak gubenur Riau sudah bisa meneken Pergub. Kalau sudah ditetapkan, bisa saja bulan ini single salary sudah berlaku,"katanya, Jumat (9/2/18).


Adapun besaran tunjangan yang diterima para pejabat atau ASN di lingkungan Pemprov Riau berbeda-beda sesuai dengan great-nya. Semua tergantung hasil kinerja ASN tersebut.

Baca juga : Wapres Pastikan Guru Honorer akan Diangkat Jadi PNS

Untuk jabatan Sekdaprov Riau mendapatkan tunjangan Rp17 juta, kepala bidang (Kabid) mendapatkan tunjangan Rp12 juta, kepala seksi (Kasi), great maksimal diterima Rp9 juta dan pegawai atau staf biasa Rp7 juta.

Namun untuk OPD khsuus seperti BKD, BPKAD, Bappeda dan Inspektorat, tunjangannya naik satu tingkat menjadi Rp13 juta. Alasannya karena analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) di OPD khusus tersebut lebih besar. [http://www.situsberbagi.com]

Thursday, February 8, 2018

INILAH DAFTAR GAJI PNS DI 2018,PALING RENDAH RP 14 JUTA DAN PALING TINGGI RP 117 JUTA, BERIKUT DAFTAR LENGKAPNYA

BREAKING NEWS - Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nantinya haji PNS akan naik hingga belasan juta. 

Tetapi tentu saja, kenaikan tersebut tidak berlaku rata untuk semua PNS.


Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja.

Kini, penghitungannya berubah.



Penghitungan gaji PNS dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko.

Sebagai catatan, sekarang ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS, alias take home pay, hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada 2018, rasionya naik menjadi 1:11,9.

Sehingga, gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Baca juga : WAPRES JK PASTIKAN GURU HONORER BAKAL DIANGKAT JADI PNS

Bagi para PNS yang masuk kategori mendapat gaji pokok tertinggi, kenaikannya akan sangat terasa, yakni dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 14,3 juta!

Sebenarnya, berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Namun, tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum, bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Itu belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain, mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan, untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Dilansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji PNS, take home pay yang diterima PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung

Pantas, pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membeludak.

Baca juga : Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya, menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan, tunjangan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Baca juga : Usai Kasus Guru Tew4s Dihaj4r Murid, Kini Beredar Video Siswa Diduga Tant4ng Kepsek Sampai Buka Baju

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara, tunjangan kinerja tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai KPK sebenarnya tidak masuk kategori PNS. Namun, tidak ada salahnya diintip juga.

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi.

Sebab, pekerjaannya sangat berisiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai nonjabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. [tribunnews]

Tuesday, February 6, 2018

Hore.. Tunjangan Pegawai dan Gaji Honorer Naik

BREAKING NEWS - Masalah kekurangan pegawai membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menyusun berbagai kebijakan strategis untuk memaksimalkan aparat yang tersedia. Terlebih belum ada kepastian dari pemerintah pusat untuk penambahan aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengungkapkan, pada 2018 ini pihak pemkab menaikkan alokasi anggaran untuk tunjangan dan gaji pegawai kontrak atau honorer. "Sebagai kompensasi beban kerja yang tinggi, ada kenaikan gaji dan tunjangan tahun ini," ujar Nurman.



Penambahan penghasilan ini, lanjut Nurman, jumlahnya disesuaikan dengan eselon masing-masing pegawai. Misalnya untuk staf, ada tambahan pendapatan di kisaran Rp 392 ribu hingga Rp 552 ribu. "Tambahan itu disesuaikan dengan beban pekerjaan serta tugas fungsi yang dilakukan," jelasnya. 

Selain pegawai tetap, kenaikan juga dirasakan para pegawai kontrak. Namun, skema gaji yang diberikan didasarkan pada ijazah terakhir milik pegawai. Rata-rata kenaikannya Rp 300 ribu. Misalnya untuk pegawai dengan ijazah SMA dan yang sederajat, naik darai Rp 1,5 juta menjadi Rp 1,8 juta per bulan. Sementara untuk pegawai dengan ijazah S1 naik dari Rp 1,7 juta menjadi Rp 2 juta. 

Nurman mengakui bahwa gaji honorer tersebut belum sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang pada 2018 yang ditetapkan sebesar Rp 2,57 juta. Hal tersebut salah satunya karena pagu anggaran belanja daerah yang terbatas.

"Tahun ini sudah dinaikkan, mungkin tahun depan bisa naik lagi. Harapnnya dengan gaji naik ini kinerja mereka semakin maksimal dan sedikit mengurangi beban hidup," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kebutuhan ASN di lingkungan pemkab sangat tinggi. Banyak pegawai yang menjalankan dua fungsi sekaligus. Hal itu disebabkan belum adanya penambahan pegawai di posisi yang kosong.

Baca juga : Berikut Daftar Tabel Gaji PNS Tahun 2018 Berdasarkan Golongan I-IV

Selain membutuhkan tambahan pegawai di tingkat struktural, Pemkab Malang juga masih membutuhkan banyak tenaga fungsional. Terutama di posisi yang memberi layanan langsung pada masyarakat seperti di bidang pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

Total kebutuhan sendiri, saat ini mencapai kisaran angka lima ribu orang. Sedangkan untuk memenuhi kebutuhan itu, Pemkab Malang bakal mengajukan kuota rekrutmen bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Pengajuan tersebut didasarkan sesuai dengan jumlah kekurangan pegawai. [malangtimes]

Monday, February 5, 2018

Berikut Daftar Tabel Gaji PNS Tahun 2018 Berdasarkan Golongan I-IV

BREAKING NEWS - Membahas Gaji PNS tidak akan ada habisnya, terutama beberapa tahun terakhir pemerintah masih belum juga memutuskan untuk menaikan Gaji PNS. Alasan utama tidak naiknya Gaji PNS adalah masalah anggaran yang masih terlalu besar untuk membayar gaji pns aktif dan dana pensiun pns yang terus meningkat dari tahun ketahun.

Sebagai ganti tidak naiknya Gaji PNS dari tahun 2016 dan 2017 Pemerintah memberikan Gaji ke 14 (THR) bagi PNS aktif. Ada info baru bahwa pada tahun 2018 Pensiunan PNS juga aja mendapatkan THR dan Program Pensiun Juga akan dirombak dan berlaku tahun 2018.

 

Pada Nota keuangan yang dibacakan Presiden Jokowi pada pembahasan Rancangan APBN 2018 tidak disinggung adanya Kenaikan gaji PNS 2018, oleh karena itu beberapa Media Online memberitakan bahwa tidak ada kenaikan gaji PNS 2018 dan kembali PNS akan mendapat gaji 13 dan THR.

Banyak PNS yang mempertanyakan apakah pada tahun 2018 adakah kenaikan Gaji PNS?. Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan Menjelaskan bahwa Pemerintah Akan memberikan Gaji 13 dan THR sebagai ganti tidak naiknya Gaji PNS 2018.

Walaupun Pemerintah memberikan THR sebagai ganti tidak naiknya Gaji PNS, banyak pns mengeluh tingginya inflasi tidak bisa ditutupi dengan adanya THR dan Gaji 13. Oleh karena itu banyak PNS yang berharap segera menaikan Gaji PNS, kalau bila perlu tahun 2018 gaji pns harus naik. Karena pada tahun lalu pemerintah sudah mewacanakan gaji pokok PNS 2018 tertinggi 14 juta perbulan.

Bagi anda yang belum mengetahui selama ini berapa sih Daftar Gaji PNS semenjak 2018 berikut ini kami hadirkan Daftar gaji PNS 2018 per Golongan.

Daftar Gaji PNS Golongan I Tahun 2018


 
Daftar Gaji PNS Golongan II Tahun 2018


 
Daftar Gaji PNS Golongan III Tahun 2018



Daftar Gaji PNS Golongan IV Tahun 2018



walaupun kenaikan Gaji pns masih belum dibawas dalam Rancangan APBN 2018 kita masih berharap ada kenaikan gaji pns 2018 yang sangat dinanti-nanti oleh rekan-rekan PNS semuanya. karena kenaikan gaji pokok pns akan berdampak pada daya beli harian PNS. karena kenaikan gaji akan tetap dinikmati PNS.

Besar harapan juga pemerintah juga segera mengeluarkan PP terbaru tentang Gaji dan tunjangan PNS sebagai turunan PP Manajemen PNS. [http://www.beritapns.com/]

Thursday, February 1, 2018

MULAI 2018 INI, GAJI POKOK PNS RP 14,3 JUTA, DAN BERIKUT INI DAFTAR LENGKAP GAJI PNS

BREAKING NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada Kontan, Rabu (12/8/2015).

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Baca juga : Dibuka Tahun 2018 Berikut Ketentuan Honorer Ikuti Seleksi CPNS

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan. [kompas]

Sunday, December 31, 2017

ALHAMDULILLAH, MULAI 2018 GAJI HONORER SETARA UMP

BREAKING NEWS - Bupati Aceh Barat Ramli MS mengatakan seluruh tenaga honorer yang kini bekerja di lembaga pemerintah di kabupaten setempat, mulai 2018 akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kalau selama ini gaji mereka dibayar sangat rendah, ke depan akan kita naikkan gajinya sesuai UMP," kata Bupati Ramli kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/12/2017) di Meulaboh.

 

Ia mengakui, gaji yang selama ini diperoleh oleh tenaga honorer sebesar Rp 500 ribu/orang/bulan tentu dinilai sangat tidak layak, jika dilihat dari kondisi ekonomi saat ini.
Baca juga ; ALHAMDULILLAH ! HONORER DAPAT INSENTIF 1 JUTA TIAP BULAN

Karena itu, dengan kenaikan gaji pada tahun depan, diharapkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di Aceh Barat ke depan semakin maksimal dan lebih baik.

Ramli mengatakan, salah satu visi misi pemerintahan yang ia jalankan saat ini bertujuan menyejahterakan tenaga honorer di Aceh Barat. [tribunnews.com]

Monday, December 25, 2017

INI DIA GAJI PNS TERBARU BESERTA TUNJANGAN YANG DIPEROLEH

BREAKING NEWS - Mengacu pada PP No.30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ke-17 PP No.7 Tahun 1977 yang mengatur gaji pegawai negeri sipil (PNS) dinaikkan sebesar  6 %. Gaji terendah yaitu untuk PNS Golongan 1A dengan masa kerja 0 tahun dengan besaran gaji pokok Rp.1.488.500 per bulan. Tertinggi dimiliki oleh PNS dari golongan IVE yang memiliki masa kerja 32 tahun dengan besaran gaji pokok mencapai Rp.5.620.300 per bulan. Anda sebagai lulusan S1 yang ingin mengabdi sebagai pegawai negeri sipil jika memang diterima maka akan masuk ke golongan IIIA.

Lalu berapa gaji PNS golongan 3A dan tunjangan yang akan diperolehnya? Berikut yang akan didapatkan oleh PNS dengan golongan 3A :

 

1. Gaji pokok
Gaji pokok PNS golongan 3A mengacu pada PP No.30 Tahun 2015 dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp.2.456.700. Jadi jika anda adalah fresh graduate S1 yang beruntung bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah ini akan mendapatkan gaji pokok sebesar itu. Kemudian untuk masa kerja 2 tahun gaji pokoknya sebesar Rp.2.534.000. Dengan masa kerja 4 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.2.613.800 dan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp.4.034.800.

2. Tunjangan
Tunjangan bagi PNS bisa berupa tunjangan jabatan, tunjangan istri,
tunjangan anak dan tunjangan beras. PNS dengan status menikah juga akan memperoleh 10 % gaji pokok untuk tunjangan istri. Kemudian saat mempunyai hingga 2 anak pun akan mendapatkan tunjangan yang besarnya 2 %  gaji pokok. Untuk tunjangan beras sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan yang umumnya sebanyak 10 kg beras per bulan. Jika memiliki istri maka diberikan tunjangan beras 20 kg dan dengan 2 anak totalnya 40 kg beras. Ada lagi tunjagan jabatan bagi mereka yang menduduki suatu jabatan tertentu di instansinya.

3. Uang makan
Tak semua PNS dari golongan 3A akan memperoleh uang makan ini, namun hanya mereka yang berdinas di kantor pusat saja. Uang makan diberikan sebanyak 22 hari kerja yang besarannya ditentukan golongan dan juga masa kerja. Uang makan PNS golongan 3A rata-rata senilai Rp.37.000 setiap harinya sehingga untuk sebulan sebesar Rp.814 ribu.

4. Remunerasi
Berupa tunjangan kinerja dengan mempertimbangkan prestasi yang mampu dicapai PNS bersangkutan dan akan diberikan juga setiap bulannya.
Baca juga : ALHMADULILLAH, TUNJANGAN SERTIFIKASI CAIR

Gaji PNS golongan 3A dan tunjangan memang sudah diatur menurut peraturan yang berlaku dari pemerintah baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri. Dan sering tunjangan yang diterima oleh PNS bisa melebihi dari gaji pokoknya sendiri. [http://www.beritapns.com]

Saturday, December 23, 2017

RESMI ! SRI MULYANI BAYAR GAJI PNS, TNI DAN POLRI PADA JANUARI 2018

BREAKING NEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan membayarkan gaji bulan Januari untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri pada 2 Januari 2018. Keputusan ini mengingat libur bersama Tahun Baru hanya 1 Januari 2018.

"Gaji bulan Januari akan dibayarkan pada 2 Januari 2018," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (22/12/2017).



Keputusan ini, diakuinya, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan Negara bahwa libur bersama Tahun Baru hanya 1 Januari 2018. Dengan demikian, hari kerja pertama bulan Januari adalah 2 Januari 2018.

"Gaji tersebut akan ditransfer dari kas negara ke seluruh rekening penerima pada dini hari pada 2 Januari," Marwanto menjelaskan.

Baca juga : ALHAMDULILLAH, TPG TRIWULAN IV DICAIRKAN SEBELUM TAHUN BARU


Namun demikian, sambungnya, bagi daerah-daerah dengan infrastruktur teknologi informasi (IT) dalam kondisi bagus, gaji PNS dan Anggota TNI/Polri dapat langsung diterima lebih pagi.

"Tapi untuk beberapa daerah yang infrastruktur IT termasuk jaringan yang kurang baik, bisa diterima di siang hari (2 Januari 2018)," tegas Marwanto.

Sementara kas negara untuk membayar gaji PNS dan Anggota TNI/Polri di tahun depan, diakui Marwanto dalam kondisi aman. "InsyaAllah aman," ucapnya singkat. [liputan6.com]

Friday, November 3, 2017

INILAH DAFTAR GAJI GURU YANG SUDAH DAPAT SK INPASSING

BREAKING NEWS - Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS.

Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

1. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL I - II )



2. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL III - IV )


 
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.


Inpassing guru non PNS diatur dalam Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. [http://www.sindoberita.com/]

Thursday, October 26, 2017

Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer

BREAKING NEWS - Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar bahwa lebih dari 1.000 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mogok mengajar. Apalagi, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. Muhadjir meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan perkara tersebut.

Ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (23/10), Muhadjir menuturkan bahwa dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. Syaratnya, mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan Bupati atau Kepala Dinas. ''Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan supaya guru bisa mendapat gaji,'' tuturnya.




Muhadjir mengakui, pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan tersebut karena khawatir surat itu suatu saat dijadikan bukti untuk menuntut diangkat sebagai PNS. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menyatakan bahwa solusi atas kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan. Misalnya, mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.

 Baca juga : Inilah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Sesuai PP No 30/2015 Tentang Peraturan Gaji PNS !

Dia menjelaskan, dana BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud, tetapi sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menelepon langsung Pemkab Jember. Diharapkan, guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.

Hamid menegaskan, meski boleh dipakai untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS tidak bisa serta-merta dicairkan. Para guru wajib mengantongi surat penugasan dari dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima. [http://www.beritapns.com/2017/10/alhamdulillah-mendikbud-cairkan-gaji.html]

Wednesday, October 25, 2017

Inilah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Sesuai PP No 30/2015 Tentang Peraturan Gaji PNS !

BREAKING NEWS - Gaji pokok senilai Rp1,92 juta diterima oleh aparatur sipil negara lulusan SMA. Sesuai aturan, lulusan SMA termasuk dalam golongan IIa. Selanjutnya, lulusan Sarjana yang mendaftar abdi negara, masuk dalam golongan IIIa dengan gaji pokok senilai Rp2,45 juta. Khusus S1 kedokteran, S1 apoteker, dan S2, golongan pertamanya adalah IIIb sehingga menerima gaji awal pokok 2,56 juta per bulan. Adapun bagi lulusan S3 yang mendaftar aparatur sipil negara, golongan pertamanya adalah IIIc sehingga menerima gaji awal pokok 2,66 juta per bulan.

Tak hanya menerima gaji pokok, ada tunjangan yang juga dibayarkan kepada para aparatur sipil negara. Berdasarkan dari 34 kementerian yang ada, tunjangan kinerja aparatus sipil negara dapat dibagi dalam 8 kelompok mulai dari yang terbesar.


 
1. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Perpres No.37/2015 mengatur tunjangan para pegawai pajak. Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja pegawai pajak ditetapkan antara Rp5,36 juta - Rp117,375 juta.

2. Kementerian Keuangan
Sesuai dengan Perpres No.156/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp2,57 juta – Rp46,95 juta.

3. Kementerian Sekretariat Negara
sans-serif;">Sesuai dengan Perpres No. 101/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Sekretariat Negara antara Rp1,33 juta – Rp36,77 juta.

4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemen PAN – RB
Sesuai Perpres, pegawai di empat kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,93 juta – Rp27,57 juta

5. Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,96 juta - Rp26,32 juta.

6. Kementerian Pertahanan
Berdasarkan Perpres No. 88/2015, aparatur sipil negara di Kementerian Pertahanan mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,1 juta - Rp25,97 juta.

7. Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agama.
Perpres yang ada mengatur besar tunjangan kinerja aparatur sipil negara di masing - masing kementerian itu antara Rp1,76 juta – Rp22,84 juta.

Baca juga : MENDIKBUD: PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU BAKAL DIHAPUS AGAR GURU LEBIH FOKUS MENGAJAR, SETUJU?

8. Kemenko Kemaritiman, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Sosial, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,56 juta – Rp19,36 juta. [http://www.situsberbagi.com/2017/10/inilah-besaran-gaji-pokok-dan-tunjangan.html?m=1]

Tuesday, October 24, 2017

Mendikbud: Cairkan Gaji Guru Honorer. Dana BOS Boleh Untuk Bayar Gaji Guru Honor atau GTT

BREAKING NEWS - Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar bahwa lebih dari 1.000 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mogok mengajar. Apalagi, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. Muhadjir meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan perkara tersebut.

Ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (23/10), Muhadjir menuturkan bahwa dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. Syaratnya, mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan bupati atau kepala dinas. ''Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan supaya guru bisa mendapat gaji,'' tuturnya.

 

Muhadjir mengakui, pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan tersebut karena khawatir surat itu suatu saat dijadikan bukti untuk menuntut diangkat sebagai PNS. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menyatakan bahwa solusi atas kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan. Misalnya, mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.

Dia menjelaskan, dana BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud, tetapi sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menelepon langsung Pemkab Jember. Diharapkan, guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.
Baca juga ;  PRESIDEN JOKOWI NAIKKAN TUNJANGAN DAN GAJI PNS BIG, PALING TINGGI JADI 22,84 JUTA

Hamid menegaskan, meski boleh dipakai untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS tidak bisa serta-merta dicairkan. Para guru wajib mengantongi surat penugasan dari dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima. [jawapos]

PRESIDEN JOKOWI NAIKKAN TUNJANGAN DAN GAJI PNS BIG, PALING TINGGI JADI 22,84 JUTA

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dengan pertimbangan bahwa peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG), perlu disesuaikan tunjangan kinerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

 

Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

“Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.

d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial dan,

e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Sebagai perbandingan, sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2014, tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah terendah Rp1,56 menjadi Rp1,76 juta dan tertinggi dari Rp19,36 juta menjadi Rp22,84 juta.

Menurut Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasilan dibayarkan terhitung muiai bulan Desember 2016, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Baca juga : MENDIKBUD: GURU HARUS MEMILIKI KEAHLIAN GANDA AGAR LEBIH FLEKSIBEL DALAM MENGAJAR

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017 itu. [okezone]