JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, April 22, 2017

INI DIA BATAS USIA PENSIUN DAN SKEMA PEMBERHENTIAN PNS MENURUT PP 11 TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

 

“Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.

Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

“Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. Dan apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud  belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.

PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.

“PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  242 ayat (5) PP ini.

Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.

Untuk PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: a. tidak diketahui keberadaannya; dan b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. “PNS yang hilang sebagaimana dimaksud dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang,” bunyi Pasal 244 ayat (4) PP ini.

Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud ditemukan kembali dan masih hidup, menurut PP ini, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun. Pengangkatan kembali sebagai PNS sebagaimana dimaksud dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 245 ayat (3) PP ini.

PP ini  menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; b. mempunyai prestasi kerja yang baik; c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan d. tersedia lowongan Jabatan.

“PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini.

PNS sebagaimana dimaksud diaktilkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, menurut PP ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

PP ini juga menegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.

Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurut PP ini, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

PNS juga wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Ralryat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.
Baca juga :  INI DIA SYARAT UTAMA UNTUK GURU HONORER MENJADI CPNS TAHUN 2017

PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.  [http://ainamulyana.blogspot.com]

INI DIA SYARAT UTAMA UNTUK GURU HONORER MENJADI CPNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Jika pemerintah tetap ngotot mempertahankan kompetensi sebagai syarat utama untuk guru honorer menjadi CPNS, hal itu dinilai akan gagal. Hal ini dikatakan anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto. Menurutnya untuk menyelesaikan masalah honorer kategori 2 (K2) cukup dengan pendekatan kemanusiaan.

"Dan, sepatutnya pemerintah juga yang menyelesaikan.Apalagi banyak honorer yang usianya di atas 40 dan 50 tahun,"  kata Bambang yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (22/04/17). 



Dilihat dari latar belakang pengangkatan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun, hal itu merupakan imbas Inpres 3/1977 yang dikeluarkan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik. Saat itu, lulusan SMP diarahkan ke SPG agar ada tenaga pendidik. 

Bahkan, siswa SPG kelas dua pun langsung dipekerjakan karena negara kekurangan guru. Meski begitu, yang mendaftar di SPG tidak banyak. Umumnya yang mendaftar adalah siswa dengan prestasi akademik di atas 20 besar. Guru pun menjadi
pilihan terakhir bagi siswa.


 "Kalau sudah begitu bagaimana bisa diharapkan kompetensi mereka tinggi. Masa ada the big five atau the big ten mau jadi guru. Biasanya yang mau jadi guru itu, maaf­maaf saja peringkatnya di atas sepuluh atau 20," kata Bambang. [http://www.sekolahdasar.net]

Friday, April 21, 2017

INI DIA PERSYARATAN CPNS TERBARU SESUAI PP NOMOR 11 TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut dijabarkan syarat pendaftaran seleksi penerimaan CPNS yang terbaru. Diantaranya adalah sebagai berikut:



1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden. 

Pengadaan CPNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS. Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional. Untuk menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membentuk panitia seleksi nasional pengadaan CPNS. 

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS. Lowongan Jabatan PNS diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.


Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PP Nomor 11 Tahun 2017 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. [sekolahdasar.net]

Wednesday, April 19, 2017

TAHUN 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON RP 500 JUTA HINGGA RP 1,5 MILIAR

BREAKING NEWS - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah menjadi “sistem pesangon”.

 

Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.

Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:

    PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
    PNS golongan III Rp 1 miliar.
    PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah. Tahun ini saja dari informasi yang diperoleh tim HARIANACEH.co.id, anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Baca juga ; RIEKE DIAH PITALOKA: PRESIDEN JOKOWI SEGERA LAKUKAN PENGANGKATAN GURU HONORER DAN BIDAN PTT JADI PNS

Seperti disitat Harianablora, dari wacana yang berkembang ini, maka wajar jika banyak para PNS akan merasa sangat galau, kebingungan dan dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB. [http://www.sindoberita.com]

Tuesday, April 18, 2017

TP 2017/2018 SEKOLAH 5 HARI SIAP DILAKSANAKAN, GURU BAKAL DAPAT TUNJANGAN BARU

BREAKING NEWS - Kabar mengenai pelaksanaan sekolah lima hari yang digadang-gadang oleh Kemendikbud nampaknya mulai terlihat jelas. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, saat ini sudah ada sebagian daerah yang menerapkan sistem libur Sabtu-Minggu untuk SD, SMP, dan SMA/SMK atau yang sederajat.

 

Dampak positif dalam pelaksanaan sekolah lima hari adalah, bagi siswa akan lebih fokus dalam pembelajaran. Dan bagi guru pastinya tunjangan baru akan dinikmati, silakan lihat draft tunjangan guru.

Baca juga ;  6.000 GURU LULUSAN SM3T RESMI DIANGKAT CPNS 2017

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, saat ini sudah ada sebagian daerah yang menerapkan sistem libur Sabtu-Minggu untuk SD, SMP, dan SMA/SMK atau yang sederajat. [aplikasipendidik]

6.000 GURU LULUSAN SM3T RESMI DIANGKAT CPNS 2017

BREAKING NEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) RI Muhadjir Effendy akan mengangkat 6 ribu guru dari Program Sarjana Mendidik Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (SM3T) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) 2017.

Menurut Muhadjir, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memprioritaskan pengangkatan tenaga guru yang selama ini sudah mengabdi di daerah perbatasan dan daerah tertinggal melalui program sarjana mendidik terdepan, tertinggal, dan terluar (SM3T) menjadi calon pegawai negeri sipil daerah

 
 
Pengangkatan guru SM3T menjadi CPNS, Muhadjir menegaskan, merupakan bentuk penghargaan terhadap para guru karena selama ini sudah menjalankan tugas secara baik khususnya di daerah perbatasan dan pedalaman di tanah air.

"Kami akan mengangkat para guru yang telah mengabdi melalui program SM3T di seluruh wilayah Indonesia, yaitu sekitar 6 ribu orang menjadi CPNS tahun ini," ujarnya.

Pengamat pendidikan, Pramusinta menyambut baik upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat guru SM3T menjadi CPNS

Menurut Pramusinta pendidikan sangat penting dalam upaya menciptakan sumber daya manusia anak bangsa yang mampu bersaing dengan dunia luar harus dimulai dengan kualitas para gurunya.

"Saya sangat setuju apabila para guru dikembalikan ke pemerintah pusat dan ketersediaan tenaga guru harus berkelanjutan agar tidak ada kesenjangan antara guru berstatus PNS dan non-PNS," ujarnya.

Baca juga ; INI DIA INFO PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN THR PNS TAHUN 2017
 
Abraham menambahkan setiap sekolah jumlah guru yang berstatus PNS dan non-PNS atau tenaga honorer pada lembaga pendidikan mulai jenjang SD hingga SMA/SMK harus lebih banyak agar tidak mengganggu proses belajar mengajar karna kesejahteraan para guru PNS sudah dijamin oleh negara. [SUMBER]

INI DIA INFO PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN THR PNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Gaji ke­13 bagi PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan istilah  Gaji Ke 14 bagi PNS biasanya diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Bedanya kalau THR atau Gaji Ke 14 untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, sedangkan untuk penerima pensiun tunjangan  hanya 50% dari gaji pokok pensiun. Lalu Kapan Pencairan Gaji Ke­ 13 dan THR (Gaji Ke 14) PNS / ASN Tahun 2017?

Terkait kepastian dan kapan atau waktu Pencairan Gaji Ke­ 13 dan THR (Gaji Ke 14) PNS / ASN Tahun 2017 ? masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Jadi belum tentu ada Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 selama belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian  Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS / ASN.

 

Namun, menurut info yang dirilis Liputan6.com (Senin, 16 April 2017), Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur. Begitu pula ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 apakah sama seperti tahun lalu, Askolani mengaku belum mengetahuinya

"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN RB," kata dia kepada  Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/4/2017).

Untuk sekedar pengetahuan, terkait gaji PNS biasanya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sebagai contoh Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun sebelumnya (2016) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 19, 20, 21 dan 22  tahun 2016. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13 tahun 2017 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR atau Gaji Ke 14 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016.
 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas  (Gaji Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Betas (Gaji Ke 13)Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14 ) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural

Pada tahun 2015 Pemberian Gaji Ke 13 Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan. Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Jadi kapan kepastian Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017, Apakah lebih dulu pemberian THR daripada Gaji Ke 13? Kita tunggu terbitnya PP tahun 2017 tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS. Namun untuk besaran Pemberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 diprediksi sama dengan tahun sebelumnya yakni satu kali gaji pokok pada tahun berjalan.

Jika besaran Pemberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar gaji pokok, maka gaji pokok yang digunakan masih tetap sama dengan gaji pokok PNS tahun 2015 karena di tahun 2016 dan 2017 tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Adapun gaji pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 dapat diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.
Baca juga :  BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS SELEKSI CPNS TAHUN 2017

Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2017 segera terbit. Karena para PNS menunggu kepastian tambahan penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup. [http://ainamulyana.blogspot.com]

Monday, April 17, 2017

BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS SELEKSI CPNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Sebanyak 106 orang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang bertugas di kabupaten Tana Toraja, dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes tahun 2017.

Ini Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tanggal 24 Januari 2017, tentang Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.


Menindaklanjuti Keputusan Menpan-RB tersebut, Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 810-117/BKPSDM/II/2017, tanggal 24 Februari 2017 tentang  Penetapan Kebutuhan PNS & Pengumuman Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS dari PTT Kemenkes.

Menurut surat tersebut disampaikan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes agar melapor di Kantor BKPSDM (atau dulu dikenal sebagai BKPPD) Tana Toraja pada Hari/tanggal Senin, 27 Februari 2017.

Baca juga :  BERIKUT DAFTAR GURU YANG BAKAL DIANGKAT JADI PNS, GTT DAN GTY DI SELURUH PROVINSI TAHUN 2017

Berikut, nama dan tempat tugas bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2017, berdasarkan data dari BKPSDM Tana Toraja:


sumber : http://www.sindoberita.com

BERIKUT DAFTAR GURU YANG BAKAL DIANGKAT JADI PNS, GTT DAN GTY DI SELURUH PROVINSI TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap.

Mencermati data di atas, sepertinya yang dimaksud dengan GTT Merupakan Guru yang diangkat oleh Kepala Sekolah, baik itu di Sekolah Negeri maupun swasta yang gajinya bersumber dari dana BOS atau dari sumber pendapatan sekolah lainnya.



Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap. 

GTT ini bisanya terdiri dari GTT PNS dan GTT Non PNS dan tidak menutup kemungkinan dapat terdaftar di beberapa sekolah tempat mengajar.


GTY (Guru Tetap Yayasan), yaitu Guru yang diangkat oleh Ketua Yayasan dan mengajar di sekolah naungan yayasan bersangkutan. Sedangkan Guru Honorer merupakan guru yang diangkat oleh Pemerintah, dengan sumber gajinya dari APBD/APBN (Guru Honor/Bantu Daerah dan Guru Bantu Pusat). [http://www.liputanguru.tk]

Sunday, April 16, 2017

MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR

BREAKING NEWS - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah menjadi “sistem pesangon”.


Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.

Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.
Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:

    PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
    PNS golongan III Rp 1 miliar.
    PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah. Tahun ini saja dari informasi yang diperoleh tim HARIANACEH.co.id, anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.

Seperti disitat Harianablora, dari wacana yang berkembang ini, maka wajar jika banyak para PNS akan merasa sangat galau, kebingungan dan dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB.
Baca juga :  JOKOWI: GURU TIDAK PERLU KERJAKAN TUGAS ADMINISTRASI, FOKUS SAJA MENGAJAR

Sampai berita ini diturunkan, HARIANACEH.co.id berusaha mengkonfirmasi pihak Kementerian PANRB terkait wacana yang terurai di atas, namun saat dihubungi via telpon, sambungan tidak terjawab. [http://www.sindoberita.com]

Saturday, April 15, 2017

JOKOWI: GURU TIDAK PERLU KERJAKAN TUGAS ADMINISTRASI, FOKUS SAJA MENGAJAR

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo(Jokowi) meminta perbaikan mekanismedan penyederhanaan prosedur birokrasi, terutama penyederhanaan surat pertanggungjawaban (SPJ). Pada kesempatan yang sama Jokowi menyentil kesibukan aparatur, termasuk para guru dengan urusan SPJ. 

”Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) tidak kelihatan lalu lalang di sawah karena energinya habis untuk ngurus SPJ. Guru juga sama, lembur hingga tengah malam, bukan menyiapkan program belajar mengajar, tapi malah ngurus SPJ,” ujar Presiden saat membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2016 di Jakarta, (1/12).

 

Bahkan, kata Jokowi, masih ditemukan SPJ yang rangkap hingga 16 bahkan 44. Menurutnya, itu sangat tidak efektif. Ia menyebutkan, pada 2017 mendatang, SPJ maksimal dua. ”Yang penting adalah bagaimana mudah ngontrol, mudah ngecek dan mudah mengawasi,” tegasnya. 

Arahan presiden ini sejalan dengan harapan para guru. Sebelumnya, saat puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN), Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rasyid menyampaikan, bahwa harapan guru agar persoalan yang sifatnya administratif disederhanakan. 

”Kami berharap, agar guru tenang bekerja, mendidik sepenuh hati, menjalankan hak dan kewajiban seimbang, maka persoalan administrasi disederhanakan sehingga guru konsern mendidik,” jelas Unifah. 

Di luar urusan SPJ, dalam beberapa tahun terakhir, selain melaksanakan tugas mengajar, guru juga disibukkan dengan tugas mempersiapkan berbagai perangkat pembelajaran, tertulis maupun tidak. Sedikitnya ada 11 butir perangkat pembelajaran yang harus disiapkan guru, antara lain program tahunan, program semester, analisis materi pelajaran dan silabus, rencana pembelajaran, dan lain­lain.

Baca juga ; MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR

Persiapan tertulis yang dibuat guru pada awal tahun pembelajaran atau awal semester ini cukup menyita waktu para guru, bahkan bisa begadang. Menyuarakan aspirasi para guru, Unifah berharap persoalan­persoalan administrasi ini bisa disederhanakan sehingga guru lebih konsentrasi mengajar. [http://www.liputanguru.tk]

Friday, April 14, 2017

MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR

BREAKING NEWS - Pernyataan kemendikbud tentang beban tugas administrasi guru yang membuat guru tidak fokus mengajar akan dikurangi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, menggulirkan gagasan guru harus berada di sekolah delapan jam per hari. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan anugerah Kawastara Pawitra di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016.
"Saya sedang merancang guru wajib di sekolah selama delapan jam. Terutama yang sudah mendapat tunjangan profesi," ujar Muhadjir.

 

Mendikbud mengatakan profesionalitas guru salah satunya diukur melalui waktu kerja. "Kalau guru baru 1 atau 2 jam sudah pulang, ya tidak profesional namanya. Apalagi kalau sengaja dicepatkan untuk les, yang membuka les dia sendiri. Itu tidak profesional," urainya.

Gagasan tersebut mendorong guru untuk tidak mengurangi porsi materi di sekolah. "Belajar harus tuntas di sekolah. Waktu di rumah digunakan anak-anak dengan keluarga. Jangan beban dibawa pulang," kata dia.

Muhadjir juga mengatakan delapan jam di sekolah tidak melulu dapat dimanfaatkan untuk terus memberikan materi namun juga membimbing siswa-siswi dengan kegiatan lain. " Misalnya ada bimbingan, pengawasan, kegiatan ekstrakulikuler, dampingi siswa-siswinya," imbuhnya.

Menurut Muhadjir sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya. "Gaji guru dan tunjangan profesi itu dari rakyat. Sehingga harus memberikan yang terbaik bagi rakyat," kata dia.

Muhadjir juga mengatakan pekerjaan-pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. "Supaya mereka fokus mendidik," ujarnya.

Gagasan guru berada di sekolah selama delapan jam ini, lanjutnya, masih dalam pembahasan. "Ini masih kita pelajari dari sisi aspek-aspek legalnya," kata dia.
Baca juga : Ini Dia Cara Cek Inpassing Guru bukan PNS tahun 2017

Di awal kepemimpinannya di Kemendikbud menggantikan Anies Baswedan, Muhadjir pernah membuat gagasan sekolah sehari penuh atau full day school bagi siswa. Namun, gagasan ini banyak ditentang sehingga dikaji ulang. Menurutnya, sekolah sehari penuh bisa memaksimalkan pengawasan anak, terutama bagi orang tua anak yang sibuk bekerja. [http://www.sindoberita.com]

Thursday, April 13, 2017

Ini Dia Cara Cek Inpassing Guru bukan PNS tahun 2017

BREAKING NEWS - Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id adalah fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya:

Cek Proses Dupak Guru
SK Inpasing Bukan PNS
Penyesesuain jabatan guru PNS
Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
Proses Dupak Pengawas
Proses Dupak Pamong belajar/penilik
Klarifikasi PAK dan SK


 
 Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik,  masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang  diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi  guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Untuk Cek informasi Inpasing Guru bukan PNS 2017 silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :
Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id atau langsung saja klik di SINI
  • Masukan NUPTK anda masing-masing
  • Masukan Nama Guru yang mau dicek
  • Terakhir klik periksa.
SUMBER

INI DIA MATA PELAJARAN YANG BAKAL DIHAPUS OLEH MENDIKBUD

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana akan mengkaji lagi mata pelajaran dan mengurangi mata pelajaran yang dinilai kurang efektif.

Selain itu, pendidikan karakter juga akan dikuatkan pada siswa sejak dini.

Salah satunya, pembelajaran di luar ruangan (outdoor).
Hal tersebut dikatakan Mendikbud Muhadjir Effendy ketika kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus menanggapi pertanyaan soal banyaknya mata pelajaran anak sekolah di Indonesia.
"Kasus kriminalitas remaja disebabkan salah satunya oleh kesenjangan waktu antara sekolah dengan keluarga. Waktu di antara keduanya inilah yang sering membuat siswa lengah. 

Oleh karenanya, waktu berkegiatan di sekolah yang diperpanjang ini jadi salah satu strategi agar siswa memanfaatkan waktunya dengan positif,” ujar Muhadjir dalam.pernyataannya, Kamis(22/3/2017).

Muhadjir mengakui bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu dibenahi.

Ia pun menyadari pentingnya untuk memfokuskan bakat dan minat siswa.

Tapi, di sisi lain, banyaknya mata pelajaran yang diberikan sejak di bangku sekolah dasar hingga menengah juga bertujuan untuk memberi kesempatan pada siswa memilih dan mengarahkan minat dan bakatnya sendiri.

Selain kuliah umum oleh Mendikbud RI, wakil ketua Komisi X DPR RI Ir HAR Sutan Adil Hendra MM juga memberikan motivasi pada mahasiswa UMM untuk menjadi insan yang cerdas.
Baca juga  ; PRESIDEN JOKOWI: SAYA JANJI AKAN SEJAHTERAKAN GURU HONORER

Menurutnya, masa-masa menjadi mahasiswa adalah kesempatan emas untuk mengembangkan diri melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu ciri orang cerdas adalah bisa memanfaatkan momentum. Jadi mahasiswa adalah kesempatan emas, jangan sia-siakan,” pesan Sutan. [sinarberita.com]

Wednesday, April 12, 2017

PRESIDEN JOKOWI: SAYA JANJI AKAN SEJAHTERAKAN GURU HONORER

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan penyelesaian semua masalah guru honorer. Selain itu, Jokowi juga menjanjikan penambahan kuota Mendikbud dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
 
' Saya pengen rampungkan secepatnya (masalah guru honorer). Tapi harus ada kualifikasi," kata Jokowi dalam acara Rapimnas PGRI, di Puri Agung Hotel Sahid, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik.

 

Menurutnya, selama menjabat Gubernur DKI sudah ada 5.900 guru bantu yang tidak lagi memiliki masalah. Dikatakan Jokowi, hal tersebut selesai setelah mengirimkan surat kepada Menteri Aparatur Negara 3 kali berturut turut. "Guru honorer masih ada sekitar 12 ribu kalo nggak keliru, sedang diurus. Faktanya kita kekurangan guru.
 

Masalahnya keputusan di Menpan bukan di Gubernur," tutur Jokowi. Dan pada peringatan Hari Pendidikan 2 Mei lalu, Jokowi meminta kualitas guru ditingkatkan, termasuk kualitas guru bantu. "Oleh karena itu, kesejahteraan guru itu wajib, baik guru honorer maupun PNS," ujarnya, di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan. [http://www.banyunews.com]

Tuesday, April 11, 2017

RESMI.... SERAGAM PNS DAN HONORER DIBEDAKAN

BREAKING NEWS - Pemerintah Provinsi Riau segera menerapkan peraturan baru terkait dengan perbedaan seragam PNS dan honorer yang ada di daerah itu sesuai dengan peraturan gubernur setempat yang dimulai pada pekan ini.

"Penerapannya dimulai dalam pekan ini, namun itu semua dilakukan secara bertahap dan berproses," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan bahwa seragam PNS dan Honorer itu dibedakan bertujuan untuk melihat siapa yang melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar.



PNS itu, katanya, tugasnya sudah jelas yaitu melaksanakan tugas-tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sedangkan tenaga honorer atau tenaga harian lepas hanya bersifat untuk membantu kegiatan, jadi tidak ada honorer yang mengerjakan tugas-tugas ASN," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, diterapkannya perbedaan seragam dinas
ini juga bertujuan agar masyarakat dapat melihat siapa yang melayani mereka, yaitu PNS atau honorer.

"Jika katanya sebagian besar honorer merasa malu memakai baju hitam putih, mau gimana lagi, ketentuannya memang seperti itu," ujarnya.

Disamping itu, katanya, ada sebagian honorer yang nekad untuk memakai lambang-lambang ASN atau bahkan menggunakan pakaian Korpri.

"Tentu hal ini sudah menyalahi aturan dan ketentuan dan jika sudah begini, tentu harus diperbaiki agar kembali teratur," katanya.

Baca juga ; INI DIA KRITERIA GURU HONORER YANG BAKAL MENDAPATKAN SK PNS


Ia menjelaskan bahwa sebenarnya berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, telah digariskan bahwa tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer.

"Namun dibeberapa kondisi, terkadang membutuhkan tenaga harian lepas seperti cleaning servis maupun satpam, kan tidak mungkin PNS yang membersihkan atau Satpol PP jadi satpam, tidak bisa begitu, karena Satpol PP tugasnya tidak untuk tenaga satpam, atau seperti Diskominfo yang membutuhkan tenaga IT, mereka merekrut tenaga-tenaga IT dan ditempatkan di SKPD untuk mendukung suksesnya Riau Go IT," paparnya. [http://www.sinarberita.com/]

Sunday, April 9, 2017

REVISI UU ASN DI SAHKAN : SEBANYAK 439 RIBU TENAGA HONORER DI ANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR.

Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017).

Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  

"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang perubahan UU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui menjadi rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang.

"Setujuuu," jawab peserta sidang.

Sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan.

Salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian.

Negara akan mengangkat 439 ribu tentang honor K2 dan gaji yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 triliun.

"Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Saat itu, DPR didatangi kepala-kepala desa dari seluruh Indonesia yang berdemonstrasi.
Pemerinth saat itu takut tak bisa menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa.

Namun, saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada.

"Akhirnya kita undangkan sekarang, Alhamdulillah RUU Desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata Ansory.

"Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang itu-itu saja, enggak ada duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan di-PNS-kan. Kalau uang itu untuk mereka ya tidak apa-apa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran ini. Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia.

Menanggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan.

Ia berharap tak ada aura "menakut-nakuti" soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut-sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut.

Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi.

"Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya Rieke.

"Ini persoalan yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan," sambungnya.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! SELURUH GURU PNS TERIMA TUNJANGAN KINERJA

Menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta agar surat presiden (surpres) segera dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait. [www.sindoberita.com]

Saturday, April 8, 2017

KABAR GEMBIRA ! SELURUH GURU PNS TERIMA TUNJANGAN KINERJA

BREAKING NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memberikan tunjangan daerah (tunda) atau tunjangan kinerja (tukin) untuk tahun anggaran 2017 kepada seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan kerjanya. Tunjangan ini diberikan juga kepada seluruh Guru SMKN dan SMAN se-provinsi Banten

Sekretaris daerah Pemprov Banten, Ranta Soeharta menjelaskan, sebagian anggaran tersebut, dipangkas dari anggara belanja lain yang dilakukan sebelumnya. “Pemangkasan anggaran ini, termasuk jumlah anggaran biaya yang biasa diterima oleh para pejabat eselon di lingkungan Pemprov Banten, yaa termasuk saya juga kena pangkas,” kata Ranta, saat membuka acara Forum Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.



Menurut Ranta, upaya yang dilakukan oleh Pemprov Banten tersebut, sebagai bagian dari semangat untuk meningkatkan kualitas guru dalam memberikan pelajaran kepada para siswa.

“Saya harapkan dengan cara ini, semangat juang guru akan terus meningkat seiring dengan persaingan mutu di tingkat pendidikanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi menjelaskan, seluruh guru di Banten sudah siap. Tentang pelimpahan SMA/SMK ke Dindikbud Provinsi sudah tidak masalah.

Dia menjelaskan, semua
persiapan sudah final, tinggal berjalan. Dindikbud Banten sudah menganggarkan kebutuhan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten dan kota ke Provinsi Banten tersebut mencapai Rp 1,8 triliun.

Anggaran sebesar itu kata Engkos, sudah di ajukan. “Di dalam pengajuan ada dana untuk tunjangan dan operasional sekolah,” katanya.

Untuk diketahui, Dindikbud Provinsi Banten akan mengelola 1.018 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta yang berada di delapan kabupaten/kota. Hal ini berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diantara kebutuhan biaya pengelolaan tersebut yakni alokasi untuk menggaji guru PNS yang jumlahnya mencapai 11.893 orang.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, jumlah sekolah, siswa, dan Guru di Provinsi Banten pada tahun ajaran 2013/2014 meliputi, SMAN sebanyak 146 sekolah dan SMA swasta sebanyak 330 sekolah. Sedangkan SMKN sebanyak 75 sekolah dan SMK swasta sebanyak 499 sekolah.

Baca juga ; INI RINCIAN BESARAN TUNJANGAN PROFESI YANG DITERIMA GURU


Selanjutnya, siswa SMAN sebanyak 86.845 siswa dan a SMA swasta sebanyak 59.912 siswa, SMKN sebanyak 49.140 siswa dan SMK swasta sebanyak 206.858 siswa. Sementara guru SMAN sebanyak 4.487 guru dan SMA swasta sebanyak 2.713 guru, SMKN 1.637 guru dan SMK swasta sebanyak 3.386 guru. [www.sinarberita.com]

INI RINCIAN BESARAN TUNJANGAN PROFESI YANG DITERIMA GURU

BREAKING NEWS - Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Guru tersebut juga harus memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan profesi bagi guru sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga ; PGRI, UNIFAH ROSYIDI: TUNJANGAN PROFESI GURU DIPASTIKAN CAIR TIAP BULAN

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) tentang penyaluran tunjangan profesi guru, penyaluran tunjangan dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November. [sekolahdasar.net]

Thursday, April 6, 2017

MULAI TAHUN INI, GURU BAKAL MENERIMA TPG DAN GAJI BULANAN BERSAMAAN

BREAKING NEWS - Kabar gembira buat rekan­rekan guru terkait dengan TPG dan gaji bulanan akan dibayar bersamaan.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut gembira alokasi tunjangan
profesi guru (TPG) 2017 yang mencapai Rp 56,6 triliun.

Mereka berharap kendala­kendala kecil dalam proses pencairan TPG yang selama ini terjadi bisa diatasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).



Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, sudah waktunya Kemendikbud menyederhanakan proses penyaluran dan pembayaran TPG.

’’Hilangkan berbagai persyaratan administrasi yang tidak perlu,’’ katanya, seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.

Dia bahkan berharap TPG bisa dicairkan rutin setiap bulan dan melekat dengan pembayaran gaji.

Menurut Unifah, penyatuan pencairan TPG dengan gaji guru bisa lebih efektif dan menghapus biaya­biaya administrasi dan tata kelola lainnya.

Dia mencontohkan selama ini tunjangan profesi untuk dosen bisa dibayar rutin setiap bulan. Jadi untuk TPG juga bisa diupayakan pencairannya rutin setiap bulan.

Unifah juga mengritisi jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG. Seperti dalam paparan RAPBN 2017 bidang pendidikan, alokasi TPG hanya untuk 1,3 juta orang guru PNS daerah.

Padahal jumlah guru secara keseluruhan, PNS dan non­PNS berjumlah 2,4 juta. ’’Itu artinya baru 60 persen guru yang sudah disertifikasi,’’ katanya. Unifah berharap proses sertifikasi bisa segera tuntas untuk seluruh guru.

Pelaksanaan sertifikasi guru juga diharapkan melihat kondisi guru di lapangan. Menurut dia, ada guru yang sudah senior, tetapi dinilai jelek saat sertifikasi.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, bisa saja penyaluran TPG dibayarkan setiap bulan.

Namun aturan hukumnya harus diubah dahulu. Sampai sekarang aturan hukum penyaluran TPG menyebutkan, tunjangan itu dibayarkan triwulanan.

Pranata menjelaskan tidak ada perubahan dalam pengalokasian TPG. Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah sama dengan gaji pokok setiap bulan.

Masing­masing guru PNS bisa mendapatkan TPG yang berbeda, karena gaji pokoknya berbeda ­beda.

Baca juga : INI DIA SURAT EDARAN VERIFIKASI PEMBAYARAN INPASSING TAHUN 2017


Untuk guru non­PNS, besaran TPG yang diterima Rp 1,5 juta per bulan. Besaran TPG ini bisa berubah jika guru non­PNS itu mengikuti program inpassing atau penyetaraan.

Guru­guru non­PNS yang ikut program inpassing akan disetarakan dengan guru PNS, sehingga TPG yang diterima tidak lagi Rp 1,5 juta per bulan. [http://www.liputanguru.tk/]

Wednesday, April 5, 2017

INI DIA SURAT EDARAN VERIFIKASI PEMBAYARAN INPASSING TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 perihal pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017.

Dirjen Pendidikan Madrasah mengeluarkan Surat Edaran no: 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Verifikasi  Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang ditujukan kepada kepala kantor Wilayah Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia yang isinya antara lain:

 

Pelaksanaan Verifikasi

Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) akan dilaksanakan mulai tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia

Sasaran Verifikasi Inpassing

    Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK inpassing dari kemenag namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
    Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum menerima SK Inpassing dari Kemenag
    Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kemendikbud


Kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi

Perhitungan tunggakan pembayaran TPG Guru Madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016 serta perkiraan On Going tahun anggaran 2017. Untuk itu kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Itjen meliputi dokumen beban kerja mengajar sebagai berikut:
1.                       SK Inpassing (Asli atau Copy Legalisisr Basah);
2.                       SKMT dan SKBK;
3.                       SK Pengangkatan TMT awal dan akhir;
4.                       Jadwal Mengajar (Basis Simpatika);
5.                       Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy legalisir Basah);
6.                       Ijazah S-!/D-IV (Aslli atau Copy Legalisir Basah);
7.               Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendis tentang penetapan NRG

Ketentuan lain

1.              Khusus guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama yang sudah diverifikasi oleh Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru, beban kerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Itjen pada tahun 2017
2.          Sasaran Verifikasi TPG hanya untuk 29.228 guru yang tersebar di 30 Provinsi (Kecuali Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Untuk Ketiga Provinsi ini Verifikasi telah selesai dilaksanakan) Lihat Lampiran
3.                    Untuk guru Madrasah bukan PNS yang sudah diverifikasi beban kerja tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untuk diverifikasi beban kerjanya tahun 2016 wajib melampirkan SPTJM dengan Ketentuan:
      a.         Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah Negeri, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri
     b.        Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah swasta, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kmenterian Agama Kabupaten/Kota
4.                    SK Inpassing baik yang sudah terverifikasi tahun 2016 dan yang akan diverifikasi tahun 2017 diberlakukan ketentuan yaitu jika ditemukan kesalahan penulisan identitas data guru seperti: Nama Lengkap, NUPTK, TTL, Jabatan, Pangkat/Golongan?Ruang, Jumlah Angka Kredit, Masa Kerja, Jenis Guru/Tugas, Satuan Pendidikan, maka dapat diakomodir keabsahannya dengan melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Data yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota [guruamir]


Download surat edaran disini

Tuesday, April 4, 2017

ALHAMDULILLAH, DIPASTIKAN GURU BAKAL JADI PNS NASIONAL

BREAKING NEWS - Sebaran guru yang tidak merata menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai. Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan untuk menjadikan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nasional. Jadi, mereka bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, saat ini rasio secara nasional guru dan siswa itu sebenarnya telah di angka 1:18. Jumlah tersebut hanya terpaut satu angka dibandingkan Jepang yang punya rasio guru siswa 1:17. Tapi, persebaran guru di Indonesia masih belum merata.

 

Penyebab utamanya adalah guru menjadi pegawai daerah setelah ada otonomi. “Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? Karena distribusinya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK, saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (12/10) malam.

JK mengibaratkan bakal sulit memindah guru dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya. ”Ada pikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah ke situ,” imbuh dia.

Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah rawan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah. Bahkan, ada guru yang terlibat menjadi tim sukses bupati atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa menjadi kepala dinas.

”Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa boleh buat ‘kan. Ini kita harus hindari itu,” ujar JK.

Semestinya, guru saat ini harus lebih profesional. Lantaran, tunjangan untuk guru juga sudah lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil yang satu golongan. Apalagi, anggaran pendidikan yang punya porsi 20 persen dari APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan untuk keperluan guru.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pemindahan guru dari PNS daerah ke pusat itu bisa saja terjadi. “Tetapi karena terkait dengan aturan, undang-undangnya harus diubah dulu,” katanya. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status kepegawaian guru salah satunya terikat dengan UU Otonomi Daerah.

Pranata menjelaskan, pendidikan usia dini, dasar, dan menengah itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diotonomikan ke daerah. Sementara untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi tetap terpusat. Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).

“Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, PNS guru PAUD, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda,” tuturnya.

Aturan yang berlaku saat ini adalah PNS guru PAUD, SD, dan SMP adalah milik pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk PNS guru SMA dan SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.

Pejabat yang hobi kuliner Sunda itu menjelaskan jika nanti UU tentang otonomi daerah direvisi dan menyasar urusan pendidikan, bisa saja PNS guru berganti jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwa distribusi guru PNS terjadi ketimpangan antara kawasan perkotaan dengan pedalaman.
Baca juga ;  BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS DALAM SELEKSI CPNS TAHUN 2017

Untuk mengatasi kesenjangan guru berkualitas itu, Kemendikbud membuat program pengiriman guru garis depan (GGD). Guru-guru peserta program GGD ini tetap berstatus PNS daerah. Namun mereka terikat kontrak untuk bersedia ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Tahun ini, kuota GGD mencapai 7.000 kursi. [prokal]

BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS DALAM SELEKSI CPNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Sebanyak 106 orang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang bertugas di kabupaten Tana Toraja, dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes tahun 2017.

Ini Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tanggal 24 Januari 2017, tentang Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.

 

Menindaklanjuti Keputusan Menpan-RB tersebut, Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 810-117/BKPSDM/II/2017, tanggal 24 Februari 2017 tentang  Penetapan Kebutuhan PNS & Pengumuman Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS dari PTT Kemenkes.
Menurut surat tersebut disampaikan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes agar melapor di Kantor BKPSDM (atau dulu dikenal sebagai BKPPD) Tana Toraja pada Hari/tanggal Senin, 27 Februari 2017.

Berikut, nama dan tempat tugas bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2017, berdasarkan data dari BKPSDM Tana Toraja:





 Sumber ; http://www.sindoberita.com

Monday, April 3, 2017

ALHAMDULILLAH, GURU HONORER DAN PNS BAKAL KEBANJIRAN BONUS

BREAKING NEWS - Untuk meningkatkan kinerja dan semangat para guru PAUD maupun SD dalam mengajar, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memberikan bonus insentif.

Bukan hanya itu, guru-guru yang bekerja di daerah pedalaman pun akan mendapat guyuran bonus tidak sedikit.

Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, pihaknya mempunyai inisiatif memberikan bonus insentif kepada para guru PAUD dan SD.

 

“Saya sudah instruksikan kepala Dinas Pendidikan untuk mengadakan studi banding di Magelang. Bagaimana cara Pemkab Magelang memberikan insentif bagi guru-guru,” ujarnya kepada Radar, Kamis (16/3).

Sunjaya juga membeberkan, peran serta dan kontribusi para pendidik di daerah terpencil juga layak mendapat perhatian lebih. Agar mereka lebih semangat dalam
memberikan pembelajaran kepada para generasi muda.

Dengan perhatian itu, Sunjaya berharap pendidikan di Kabupaten Cirebon akan maju.

“Tunjangan insentif atau gaji akan membuat guru-guru kita semangat. Kami juga punya program bagi guru yang berprestasi kita beri hadiah-hadiah, seperti sepeda motor. Insya Allah tahun 2018 mendatang, para guru terpavorit akan kita berangkatkan umrah,” bebernya.
 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah Anwar mengakui, kalau Pemkab Cirebon berinisiatif memberikan bonus insentif kepada guru, lantaran banyaknya keluhan para guru honorer yang minim gaji.

“Melihat jeritan para guru PAUD yang honornya cuma Rp100-200 ribu, kemudian guru honorer SD maksimal Rp400 ribu, maka keluhan itu saya sampaikan kepada bupati. Dan, alhamdulillah Pak Bupati senang dan menyetujuinya. Tinggal kami nanti akan komunikasi dengan legislatif. Mudah-mudahan dewan juga menyetujuinya,” beber Asdullah. [sinarberita]

Sunday, April 2, 2017

Inilah Daftar Nama Guru yang Cair Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2017 Bulan April

BREAKING NEWS - Berikut Daftar Nama Guru yang Cair Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2017 Bulan Maret. Silahkan cek tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2017 bagi Bapak/Ibu penerima tunjangan TPG 2017. 
 
Kami menginformasikan bahwa tunjangan sertifikasi 2017 yang seperti biasa akan dicairkan setiap bulan ketiga atau Maret setiap tahunnya akan segera keluar. Kebetulan daftar nama guru guru yang cair sudah ada dalam draft ini silahkan cek terlebih dahulu...
 
 
Silahkan klik gambar untuk memperbesar !
 
Dana Sertifikasi sudah dicairkan maka yang belum cair bagi bapak/ibu guru semua silahkan cek di situs info GTK.

    Baca juga :  INI DIA PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017


Bagi yang belum mempunyai SK penerima Tunjangan Srtifikasi guru ini silahkan kunjungi linknya  dan download SK Penerima TPG Terbaru 2017. [infopendidikan7]