JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Showing posts with label INSENTIF. Show all posts
Showing posts with label INSENTIF. Show all posts

Friday, June 21, 2019

PNS DIHARUSKAN MEMILIH INSENTIF ATAU TUNJANGAN KERJA

BREAKING NEWS - Mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mendapat tunjangan kinerja (Tukin) dan insentif secara bersamaan. PNS akan diberikan salah satu di antara tukin atau insentif. 

Okezone merangkum fakta menarik terkait tukin dan insentif tidak akan diberikan secara bersamaan pada PNS, Sabtu (22/6/2019).




1. Pemda Dilarang Berikan Tukin dan Insentif Bersamaan

Mulai tahun depan pemerintah daerah (pemda) dilarang memberikan tunjangan kinerja (tukin) dan insentif secara bersamaan. Setiap aparat pemda hanya akan menerima salah satu.

2. Tukin atau Insentif

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, Pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menerima insentif tidak diperbolehkan menerima tukin, begitu pula sebaliknya.

“Kita atur mulai 2020, daerah yang sudah memberikan tukin dan insentif harus memilih salah satu. Kalau (mau) terima insentif, silakan, tapi tidak boleh lagi mendapatkan tukin. Jadi harus salah satu,” katanya.

3. Alasan DIberlakukan Kebijakan Tersebut

Ketentuan ini dibuat karena banyaknya temuan pemeriksaan yang menganggap adanya duplikasi antara tukin dan insentif. Di sisi lain, penerimaan insentif dan tukin secara bersamaan terkesan diskriminatif. Pasalnya, hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu yang bisa mendapatkan insentif.

“Sebenarnya pemberian ini tidak salah karena ada aturannya. Tapi, kami lihat terkesan ada . Lagi pula, insentif ataupun tukin ini berkaitan dengan kinerja. Jadi, cukup salah satu saja. Sama-sama dasarnya kinerja,” tutur Syarifuddin.

4. Kepala Daerah Tetap Dapat Tukin dan Insentif

Syarifuddin menuturkan, hal ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Alasannya, kepala daerah tidak memiliki tunjangan penghasilan. Artinya aturan (memilih salah satu) ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

“Ini untuk beberapa jabatan seperti sekda (sekretaris daerah) dan kepala dinas, pendapatan itu boleh memilih salah satu,” ungkapnya.

5. Pilih Mana Tukin atau Insentif

Dia mengakui belum semua daerah menerapkan tukin. Setidaknya masih ada kurang dari 30 daerah yang belum memberikan tukin. Sisanya sudah menerapkan tukin daerah.

“(Adanya ketentuan ini) saya kira tidak akan membuat daerah dilematis. Biasanya kalau sudah disuruh memilih pasti pilih angkanya yang besar. Kecenderungannya memilih insentif karena bisa 10 kali gaji,” katanya.

6. Ada Kecemburuan dalam Pembagian Bonus PNS Ini

Direktur Eksekutif komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, selama ini yang menerima insentif dan tukin secara bersamaan adalah pejabat-pejabat di SKPD yang mengurus perizinan dan pendapatan daerah. Bahkan, dia menyebut aparat keamanan dan kejaksaan juga menerima insentif karena membantu menggenjot pemasukan pajak.

Baca juga : Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019, Segini Nilainya yang Masuk ke Rekening, Segera Cek...

“Jadi, memang ini diskriminatif. Hanya di instansi tertentu. Padahal, di SKPD lain juga bekerja, tapi tidak mendapatkan insentif dan hanya tukin. Ini (berpotensi membuat) kecemburuan terjadi,” ungkapnya.[economy.okezone.com]

Friday, June 14, 2019

KABAR GEMBIRA BAGI PNS, INSENTIF DAN GAJI KE-13 CAIR JULI

BREAKING NEWS - Pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal dilaksanakan bulan depan. Badan Keuangan (BK) menyiapkan anggaran Rp 25,5 miliar untuk gaji ke-13 ribuan PNS di Pemkab PPU.

Perinciannya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan senilai Rp 15,5 miliar, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 10 miliar.



Kepala BK Kabupaten PPU Tur Wahyu Sutrisno menerangkan, pembayaran gaji ke-13 itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni. “Dibayarkan bulan Juli. Menyesuaikan jumlah pembayaran THR (tunjangan hari raya) yang dibayarkan Mei lalu,” katanya dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Kamis (13/6).

Berdasar data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) jumlah PNS yang terdaftar dalam basis data kepegawaian sebanyak 3.645 orang. Sementara jumlah calon PNS (CPNS) baik formasi umum maupun honorer kategori dua (K-2) sebanyak 206 orang. Dengan perincian 155 orang hasil seleksi CPNS 2018 dan 51 orang yang merupakan honorer K-2 hasil seleksi CPNS 2014.

“Bertambah atau berkurang jumlah gaji ke-13 yang dibayarkan, bergantung jumlah PNS yang dilaporkan ke kami. Sebab, kami hanya menyiapkan pagu anggarannya sebesar Rp 25,5 miliar. Sudah termasuk untuk CPNS,” kata pria berkumis itu.

Baca juga : INILAH 10 KRITERIA UNTUK MENJADI GURU PROFESIONAL

Untuk tanggal penyaluran gaji ke-13, mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini belum memastikannya. Pasalnya, masih ingin memastikan ketersediaan kondisi kas daerah. Ada kewajiban lain yang harus dibayarkan. Yakni pembayaran TPP atau insentif setiap pertengahan bulan. Pemkab PPU mengalokasikan pembayaran TPP setiap bulan Rp 10 miliar.

“Teknisnya akan melihat kondisi keuangan daerah. Bisa saja dibayarkan dulu TPP bulan Juni pada pertengahan bulan. Lalu gaji ke-13 dibayarkan akhir Juli. Asalkan kas daerah memungkinkan, kami bayar secara bertahap,” pungkasnya. [ww.infodikbud.xyz]

Tuesday, February 6, 2018

Alhamdulillah, Guru SD Non-PNS Bakal Dapat Insentif Setara UMR

BREAKING NEWS - Untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil sudah dilakukan dengan memberikan insentif.

Ini bentuk komitmen Disdik Kota Malang yang tak melulu memperhatikan kesejahteraan guru-guru yang bestatus PNS. Guru-guru dan tenaga kependidikan non-PNS pun mendapatkan perhatian yang sama.



Untuk tahun 2018 ini, besaran yang ditetapkan disdik memang masih Rp 500 ribu. Tapi, khusus guru dan tenaga kependidikan non-PNS pada jenjang SMP, mereka bisa menerima insentif setara UMR sebesar Rp 2,3 juta dipotong pajak. Hal serupa juga akan diterapkan kepada guru-guru dan tenaga kependidikan non-PNS pada jenjang sekolah dasar.

“Rencananya kami berlakukan 2019. Kami samakan dengan SMP,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM yang dikutip dari Radar Malang 902/02/18).

Baca juga : GURU HONORER DIWAJIBKAN PUNYA SK BUPATI

Sejak 2015 disdik sudah meningkatkan kesejahteraan gru dan tenaga kependidikan non-PNS dengan memberikan insentif sebesar Rp 200 ribu per bulan naik menjadi Rp 250 ribu per bulan. Honor atau insentif itu mereka terima selama 12 bulan. Tahun berikutnya, insentif guru non-PNS naik signifikan, dari RP 250 per bulan menjadi Rp 500 ribu per bulan. [http://www.sekolahdasar.net]

Monday, December 25, 2017

ALHAMDULILLAH ! HONORER DAPAT INSENTIF 1 JUTA TIAP BULAN

BREAKING NEWS - Kembali lagi Admin yang salah satu Warga yang tinggal Di Mesuji, akan memberikan sedikit informasi yang menjadi salah satu kebanggaan warga mesuji khususnya mengenai TENAGA HONORER. Membicarakan mengenai Tenaga Honorer pastinya identik dengan Nasibnya yang miris karena kurangnya Upah yang didapatkan dari menjadi TENAGA HONORER.

Tetapi Itu nampaknya tidak lagi dirasakan oleh para TENAGA HONORER yang ada di lingkup Kabupaten Mesuji. kenapa demikian?

 

Perlu diketahui bahwa TENAGA HONORER yang ada di lingkup Kabupaten Mesuji telah mendapatkan insentif dari daerah yang sering disebut atau dikenal dengan sebutan TAMSIL (Tambahan Penghasilan) atau juga HONDA (Honor Daerah).

Jika Rekan-rekan TENAGA HONORER baik Guru atau Yang lainnya, yang telah membaca Postingan Admin ini, maka silahkan Anda Share / Bagikan Artikel ini supaya diketahui oleh daerah lain tentang kebijakan Kabupaten Mesuji yang berusaha Memberikan Kesejahteraan Kepada para TENAGA HONORERNYA.

Dibawah ini Admin kutipkan Isi Keputusan Bupati Mesuji tentang Pengankatan Tenaga Honorer (contoh SK untuk Guru) yang mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah Daerah:

MESUJI Mewakili Lampung Ikuti Lomba FLS2N 2017 di Surabaya
Pemberitahuan Kursus Mahir Lanjutan ( KML ) Se-Kecamatan Tanjung Raya
KEPUTUSAN BUPATI MESUJI
NOMOR : ……
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK DN KEPENDIDIKAN NON PNS PADA SATUAN PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MESUJI TAHUN 2017
…….
……

MEMUTUSKAN
Nama: ……..

Sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS pada Lingkup Pemerintahan Kab. Mesuji dengan ketentuan:
Bupati mesuji dapat mengangkat kembali yang bersangkutan apabila diperlukan dan dengan usulan yang bersangkutan serta di perlukan.
Apabila yang bersangkutan diberhentikan atau berhenti atas permintaan sendiri atau tidak diperpanjang Surat Keputusan Pengangkatannya, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapat kan atau menuntut apapun.

Sewaktu-waktu yang bersangkutan dapat dibebaskan dari pekerjaannya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan non PNS dengan dicabutnya surat keputusan ini, apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Yang bersangkutan mendapatkan honor dari Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam APBD TA 2017 sebesar Rp. 800.000 dan dapat diberikan tambahan lainnya bagi yang memiliki kebutuhan khusus sesuai peraturan yang berlaku.

Tertanda
BUPATI

Kurang lebih seperti diatas. hal tersebut telah berlangsung lima tahun lebih, jauh sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mesuji mengeluarkan SURAT EDARAN mengenai HONORER YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGAJAR LAGI.
Baru-baru ini Bupati Mesuji Bpk. Khamami, SH selaku Bupati Mesuji, memberikan informasi gembira kepada seluruh Honorer yang ada di kabupaten mesuji khususnya untuk para Guru Honorer Insentif yang diberikan akan ditambah menjadi sebesar Rp 1 Juta yang sebelumnya Rp 800 ribu.
Baca juga : INI DIA GAJI PNS TERBARU BESERTA TUNJANGAN YANG DIPEROLEH

Sedikit keterangan dari Admin bahwa tidak hanya guru Honorer saja yang mendapatkan Insentif ini diantaranya ialah:

1. Seluruh Honorer yang Ada di Lingkup Kabupaten Mesuji yang telah mendapatkan SK Bupati (syarat mendapatkan SK Bupati wajib mengabdi minimal 2 tahun).
2. Kepala Sekolah
3. Pengawas Sekolah

Sebarkan Informasi gembira dari Kabupaten Mesuji ini agar para Pemerintah Daerah tau bahwa Kabupaten Mesuji yang notabenya adalah Sebuah Kabupaten baru (belum genap berumur 9 tahun) ini telah mampu memberikan kesejahteraan kepada para tenaga Honorer di Lingkup Kabupaten mesuji, APALAGI UNTUK KABUPATEN / KOTA YANG TELAH BERUMUR TUA DAN MEMILIKI APBD YANG BESAR, TENTU HARUSNYA BISA LEBIH DARI KABUPATEN MESUJI.

Selain Itu Prestasi Kabupaten Mesuji yang telah Admin jadikan Artikel di Gurumaju.com ini ialah Kabupaten Mesuji pernah menempati posisi pertama Kelengkapan data pada situs Dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan juga di tahun 2017 ini Mesuji mewakili Provinsi Lampung untuk mengikuti lomba FLS2N di Surabaya.
Sekian dari Admin, Semoga Bermanfaat...
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "HONORER DAPATKAN INSENTIF SEBESAR 1 JUTA TIAP BULAN” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya. [http://www.dapodikinfo.com/]

Thursday, October 26, 2017

ALHAMDULILLAH ! HONORER DAPAT INSENTIF 1 JUTA TIAP BULAN

BREAKING NEWS - Perlu diketahui bahwa TENAGA HONORER yang ada di lingkup Kabupaten Mesuji telah mendapatkan insentif dari daerah yang sering disebut atau dikenal dengan sebutan TAMSIL (Tambahan Penghasilan) atau juga HONDA (Honor Daerah).

Jika Rekan-rekan TENAGA HONORER baik Guru atau Yang lainnya, yang telah membaca Postingan Admin ini, maka silahkan Anda Share / Bagikan Artikel ini supaya diketahui oleh daerah lain tentang kebijakan Kabupaten Mesuji yang berusaha Memberikan Kesejahteraan Kepada para TENAGA HONORERNYA.

 
 
Dibawah ini Admin kutipkan Isi Keputusan Bupati Mesuji tentang Pengankatan Tenaga Honorer (contoh SK untuk Guru) yang mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah Daerah:

KEPUTUSAN BUPATI MESUJI
NOMOR : ……
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK DN KEPENDIDIKAN NON PNS PADA SATUAN PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MESUJI TAHUN 2017
…….
……

MEMUTUSKAN
Nama: ……..
Sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS pada Lingkup Pemerintahan Kab. Mesuji dengan ketentuan:

    Bupati mesuji dapat mengangkat kembali yang bersangkutan apabila diperlukan dan dengan usulan yang bersangkutan serta di perlukan.
    Apabila yang bersangkutan diberhentikan atau berhenti atas permintaan sendiri atau tidak diperpanjang Surat Keputusan Pengangkatannya, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapat kan atau menuntut apapun.
    Sewaktu-waktu yang bersangkutan dapat dibebaskan dari pekerjaannya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan non PNS dengan dicabutnya surat keputusan ini, apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
    Yang bersangkutan mendapatkan honor dari Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam APBD TA 2017 sebesar Rp. 800.000 dan dapat diberikan tambahan lainnya bagi yang memiliki kebutuhan khusus sesuai peraturan yang berlaku.


Tertanda
BUPATI

Kurang lebih seperti diatas. hal tersebut telah berlangsung lima tahun lebih, jauh sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mesuji mengeluarkan SURAT EDARAN mengenai HONORER YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGAJAR LAGI.

Baru-baru ini Bupati Mesuji Bpk. Khamami, SH selaku Bupati Mesuji, memberikan informasi gembira kepada seluruh Honorer yang ada di kabupaten mesuji khususnya untuk para Guru Honorer Insentif yang diberikan akan ditambah menjadi sebesar Rp 1 Juta yang sebelumnya Rp 800 ribu.

Sedikit keterangan dari Admin bahwa tidak hanya guru Honorer saja yang mendapatkan Insentif ini diantaranya ialah:
1. Seluruh Honorer yang Ada di Lingkup Kabupaten Mesuji yang telah mendapatkan SK Bupati (syarat mendapatkan SK Bupati wajib mengabdi minimal 2 tahun).
2. Kepala Sekolah
3. Pengawas Sekolah

Sebarkan Informasi gembira dari Kabupaten Mesuji ini agar para Pemerintah Daerah tau bahwa Kabupaten Mesuji yang notabenya adalah Sebuah Kabupaten baru (belum genap berumur 9 tahun) ini telah mampu memberikan kesejahteraan kepada para tenaga Honorer di Lingkup Kabupaten mesuji, APALAGI UNTUK KABUPATEN / KOTA YANG TELAH BERUMUR TUA DAN MEMILIKI APBD YANG BESAR, TENTU HARUSNYA BISA LEBIH DARI KABUPATEN MESUJI.

Baca juga ; Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer
 
Selain Itu Prestasi Kabupaten Mesuji yang telah Admin jadikan Artikel di Gurumaju.com ini ialah Kabupaten Mesuji pernah menempati posisi pertama Kelengkapan data pada situs Dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan juga di tahun 2017 ini Mesuji mewakili Provinsi Lampung untuk mengikuti lomba FLS2N di Surabaya. [gurumaju]

Thursday, October 12, 2017

Penerimaan Insentif Guru Honorer Non PNS 2017 Bulan Oktober

BREAKING NEWS - Penerima tunjangan insentif untuk guru non pns bulan oktober 2017, seperti yang kita ketahui pada bulan oktober 2017.

Pencairan tunjangan insentif untuk guru honorer yang disalurkan tunjangan insentif ini merupakan pengganti tunjangan fungsional tapi tunjangan insentif atau fungsional secara fisik memang sama merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru honorer atau guru non pns dan hal yang membedakan yaitu syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah.

 

Untuk Anda khususnya guru honorer atau non pns dapat melihat daftar nama guru honorer yang tertera dalam proses penyaluran tunjangan insentif atau tunajangan fungsional yang dapat dilihat pada link yang sudah saya sediakan dibawah ini:
Baca juga : SOAL BATAS USIA PENSIUN PNS, INI ISI SURAT KEPALA BKN

Adapun syarat atau ketentuan dalam mendapatkan tunjangan insentif/fungsional dapat dilihat pada berkas dan ketentuan...[http://rumahpgri.blogspot.co.id/]