Friday, November 3, 2017

SILAHKAN DAFTAR!! KEMENDIKBUD BUKA SELEKSI CALON ANGGOTA BAN S/M DAN BAN PAUD DAN PNF PERIODE 2018-2022

BREAKING NEWS - Panitia Seleksi Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Kemendikbud mengundang Bapak/Ibu/Saudara yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon anggota BAN:
 
1. Anggota BAN S/M : 11-15 anggota
2. Anggota BAN PAUD dan PNF : 11-15 anggota

 

A. PERSYARATAN:
1. WNI;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Pendidikan minimal S1;
5. Calon anggota BAN S/M memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan Sekolah/Madrasah;
6. Calon anggota BAN PAUD dan PNF memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan luar sekolah/pendidikan orang dewasa/pendidikan masyarakat;
7. Seleksi calon anggota tidak berlaku bagi anggota yang telah diangkat selama 2 (dua) periode berturut-turut.

B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengiriman berkas secara online dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Calon anggota wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif;
b. Calon anggota yang berminat, mengirimkan email ke alamat seleksi.bankemdikbud.go.id dengan mencantumkan : nama, nomor telepon/ handphone, alamat email, dan instansi tempat bekerja. Kepada calon

Kelengkapan dokumen
dalam bentuk softcopy (scan) terdiri atas :
a. KTP;
b. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm;
c. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
d. Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir;
e. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural dan/atau tugas tambahan pada perguruan tinggi/ sekolah/ lembaga lain;
f. Bagi pegawai/karyawan (pemerintah atau swasta), melampirkan surat izin atasan untuk menjadi anggota BAN S/M atau BAN PAUD dan PNF;
g. Ijazah S1 s.d terakhir;
h. Surat pernyataan bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya;
i. Uraian ringkas (2-5 halaman A4, 1.5 spasi, Arial 12) gagasan sesuai dengan keanggotaan yang dipilih:

1) Peran BAN S/ M dalam peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah dan upaya perbaikan pelaksanaan akreditasi yang dapat menggambarkan capaian kualitas pendidikan pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme akreditasi termasuk kualitas instrurnen akreditasi);
2) Peran BAN PAUD dan PNF dalam pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan upaya perbaikan pelaksanaan akreditasi yang dapat menggambarkan capaian kualitas pendidikan pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme akreditasi termasuk kualitas instrument akreditasi).

C. JADWAL SELEKSI ANGGOTA BAN PERIODE 2018-2022:


D. KETENTUAN LAIN-LAIN:
1. Calon anggota tidak diperkenankan berkomunikasi langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;
2. Untuk mengikuti proses seleksi ini, calon anggota tidak dipungut biaya apapun;
3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeIuarkan oleh calon anggota selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh calon anggota;
4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-ban;
5. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan infonnasi menjadi tanggung jawab calon anggota yang berminat;
6. Apabila diketahui calon anggota memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
7. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


[http://www.suarapgri.com/2017/11/kemendikbud-buka-buka-seleksi-calon-anggota-ban-sm-paud.html]

Wednesday, November 1, 2017

WASPADA ! INILAH 17 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS

BREAKING NEWS - Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa membuat kebijakan baru.

"Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan, jika keluar dari aturan maka, itu adalah tindakan melawan hukum, apalagi saat ini banyak pengaduan yang masuk di kejaksaan tentang penyalagunaan dana BOS oleh kepala sekolah" Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung Erick Yudistira yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (28/02/17).

 

Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah. Bila salah bisa berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

12. Menanamkan saham;

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Baca juga : PEMERINTAH RESMI NAIKKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, BERIKUT BESARANNYA...

Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, agar semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan. [http://www.sindoberita.com/]

PEMERINTAH RESMI NAIKKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, BERIKUT BESARANNYA...

BREAKING NEWS - Pegawai negeri Sipil (PNS) akan mendapat perhatian dari pemerintahan berupa pemberian tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai arsiparis.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, tunjangan ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.

 

Memandang tugas, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja, pemerintah merasa perlu memberikan tunjangan.

Atas dasar pertimbangan itu, Senin (13/2/2017), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Menurut perpres ini, PNS yang ditugaskan dalam jabatan fungsional arsiparis akan diberikan tunjangan setiap bulan.

Besarnya tunjangan yang dimaksud tercantum dalam lampiran dari Perpres tersebut.

Berikut adalah besaran tunjangan yang diterima.

Bsaran tunjangan PNS Arsiparis
Menurut Perpres ini, pemberian tunjangan arsiparis bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika PNS dipindahtugaskan ke jabatan lain.

“Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga :  Viral ! Heboh... Video Gubernur Sulawesi Barat Salah Baca Pancasila

Apabila Perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu dikutip dari laman Setkab.go.id.

Monday, October 30, 2017

Saat Karpet Masjid Dibuka, Sungguh Mengejutkan... Jamaah Merinding Ada Bekas ini Di Lantai

BREAKING NEWS - Letak masjid di sebuah perkampungan padat penduduk bukanlah sesuatu hal yang baru.

Seperti halnya Masjid Darussalam yang terletak di Jalan Tombak Kecamatan Kemuning Palembang.

Masjid yang dipenuhi kaligrafi lafaz Allah SWT dan berhias lantai keramik berwarna putih bersih, tampak seperti masjid biasa pada umumnya.


Namun ada sesuatu yang berbeda di dalamnya.

Bila memasuki ke dalam ruangan masjid, ketika menginjakan kaki di karpet sajadah shaf ketiga dari depan sebelah kiri, ternyata terdapat lantai yang dilapisi kayu.

Saat dibuka papan tersebut ternyata menutupi sebuah lubang.


Lebarnya sekitar setengah meter dengan kedalaman sebatas lutut orang dewasa.

Didalam kayu berbentuk kotak itu terdapat pemandangan yang sangat tak terduga.

Sebuah telapak kaki besar berukuran 2 kali lipat kaki orang dewasa.

Telapak kaki itu tepat berada di dasar lantai di dalam kotak kayu tersebut.

Warga setempat percaya bahwa telapak kaki itu bukan telapak manusia, melainkan bekas telapak kaki
jin.


"Telapak kaki itu sudah ada semenjak saya kecil, sampai sekarang telapak itu tetap ada", jelas warga
setempat Rahmat.

Sebelumnya pada tahun 1960 masjid tersebut masih berupa mushallah atau langgar.

Barulah setelah beberapa tahun kemudian ada renovasi, langgar yang semula berbahan kayu kini berganti menjadi batako yang kokoh.

Fenomena muncul ketika lantai masjid akan disemen.

Seketika saat semen lantai telah mengeras muncul cap telapak kaki besar.

Besarnya cap telapak kaki tersebut jauh melebihi telapak kaki manusia normal.

Merasa terganggu dengan telapak kaki tersebut akhirnya warga sekitar mencoba untuk menghilangkannya dengan cara menyemen ulang lantai tersebut.

Tetapi tetap saja setelah semen mengeras telapak kaki itu tidak menghilang.

"Warga sudah tiga kali mencoba untuk menyemen ulang cap telapak kaki tersebut, tetap hasilnya sama telapak kaki itu tidaklah menghilang", terangnya.

Merasa ada sesuatu yang janggal warga akhirnya sepakat untuk membiarkan telapak kaki tersebut
tetap menghiasi ruangan masjid.

Saat ini keberadaan telapak kaki misterius tersebut masih ada di dalam Masjid Darussalam.

Baca juga ; Prediksi Mengerikan Anies-Sandi Akan Berakhir Jatuh Ditengah Jalan Seperti ini Karena Ribuan Buruh Besok Turun Ke Jalan Demo Tagih Janji Anies, Begini Respon Sandiaga


Jamaah yang baru mengetahui tentang ini merasa merinding ketika dijelaskan sejarahnya oleh takmir
Masjid Darussalam.

Warga sekitar pun tidak akan mencoba untuk menghilangkannya, cap telapak kaki hanya ditutupi
dengan karpet sajadah.

GURU MASIH MEROKOK BAKAL DIBERIKAN SANKSI TEGAS

BREAKING NEWS - Semua guru yang mengajar di sekolah harus diberi pembinaan agar tidak merokok di areal sekolah. Selain imbauan terus-menerus agar guru tidak merokok di sekolah, pembinaan juga harus tercermin dalam sanksi yang dijatuhkan bagi para guru perokok.

“Lakukan pembinaan bahwa (merokok) itu nggak bagus, sekolah harus (menjadi) kawasan bebas rokok,” kata Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi saat dihubungi Republika, Ahad (29/10).

 

Unifah melanjutkan, PGRI sudah satu suara mengenai ketentuan sekolah adalah areal bebas rokok. Menurutnya, PGRI sudah lama menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Karena itu, PGRI selalu meminta agar para guru tidak merokok di area sekolah.

Menurut Unifah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu membuat rambu-rambu kebijakan larangan guru merokok, kendati pengelolaan sekolah merupakan kewenangan daerah. Sanksi yang diterapkan pun hendaknya lebih menekankan pada aspek pembinaan. Guru harus mendapat peringatan lebih dulu sebelum dikenakan sanksi.

Beberapa daerah berinisiatif menerapkan sanksi terhadap guru perokok. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie misalnya, mengancam guru yang merokok di sekitar wilayah sekolah akan dimutasi ke wilayah terpencil di provinsi itu. Unifah menilai, sanksi mutasi guru perokok sah-sah saja dilakukan asalkan didahului pembinaan. Misalnya, setelah guru itu dididik sekian kali tetap tidak ada perubahan. Karena mutasi guru perokok ke tempat terpencil bukan tanpa risiko.

Menurut dia, mutasi tanpa didahului pembinaan justru berdampak tidak baik bagi daerah terpencil tempat si guru dimutasi. Guru tersebut dikhawatirkan tidak bisa mengubah kebiasaan buruknya di tempat terpencil sehingga anak-anak di lokasi tugas baru akan terpapar rokok.

“Kebijakan apa pun juga tidak bisa tiba-tiba langsung diberi sanksi, lebih baik diberi penyadaran bahwa itu tidak bagus bagi para guru karena etikanya guru itu bebas rokok. Apalagi, diperlihatkan kepada anak-anak,” ujar Unifah.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyatakan, dia akan memberikan sanksi tegas kepada tenaga guru yang merokok di area sekolah. Guru yang merokok di sekitar wilayah sekolah diancam akan dimutasi ke wilayah terpencil di Gorontalo.

“Kalau ada guru yang merokok di sekolah, tolong SMS atau Whatsapp ke saya di nomor 081313424131, dilengkapi dengan foto guru yang sementara merokok. Saya akan berikan sanksi tegas,” ujar Rusli Habibie, Sabtu (28/10).

Pernyataan tersebut disampaikan gubernur saat meluncurkan program wirausaha sekolah di SMA Negeri 1 Tibawa, Kabupaten Gorontalo. “Saya tidak mau lihat ada guru yang merokok di kelas atau lingkungan sekolah, apalagi murid-muridnya,” kata dia.

Larangan merokok di sekolah bukannya tanpa alasan. Selain faktor kesehatan, guru yang merokok akan berpengaruh buruk bagi perkembangan jiwa para siswa. Selain itu, Pemprov Gorontalo sejak 2014 sudah intensif mengeluarkan larangan merokok di tempat umum yang dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Perda tersebut melarang merokok di sejumlah ruang publik di antaranya sekolah, rumah sakit dan terminal,” kata gubernur.
Baca juga :  SIAP-SIAP GURU PEROKOK BAKAL DIMUTASI KE WILAYAH TERPENCIL

Selain kepada guru, Rusli juga memberikan ancaman kepada para perokok calon penerima bantuan sosial dari Pemprov Gorontalo. Gubernur meminta agar bansos kepada calon penerima bantuan yang masih merokok tidak diberikan.
“Tolong kepala dinas terkait untuk seleksi lagi calon penerima bantuan agar tidak memberikan kepada mereka yang masih mengkonsumsi rokok, apalagi minuman keras,” kata Rusli. [republika]

Sunday, October 29, 2017

SIAP-SIAP GURU PEROKOK BAKAL DIMUTASI KE WILAYAH TERPENCIL

BREAKING NEWS - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie akan memberikan sanksi tegas kepada tenaga guru yang merokok di area sekolah. Guru yang merokok di sekitar wilayah sekolah diancam akan dimutasi ke wilayah terpencil di provinsi itu.

"Kalau ada guru yang merokok di sekolah tolong SMS atau Whatsapp ke saya di nomor 081313424131, dilengkapi dengan foto guru yang sementara merokok, saya akan berikan sanksi tegas," kata Gubernur rusli, Sabtu (28/10).

 

Pernyataan pemberian sanksi tersebut disampaikan gubernur saat meluncurkan program wirausaha sekolah di SMA Negeri 1 Tibawa, Kabupaten Gorontalo. "Saya tidak mau lihat ada guru yang merokok di kelas atau lingkungan sekolah, apalagi murid-muridnya," tegasnya.

Larangan merokok di sekolah ini bukannya tanpa alasan, selain faktor kesehatan, guru yang merokok akan berpengaruh buruk bagi perkembangan jiwa para siswa. Selain itu, Pemprov Gorontalo sejak 2014 sudah intensif mengeluarkan larangan merokok di tempat umum, yang dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Perda tersebut melarang merokok di sejumlah ruang publik di antaranya sekolah, rumah sakit dan terminal," jelas gubernur.
Baca juga : Ini Dia 10 Nama Sekolah Dasar yang Unik dan Kocak, Cuma Ada di Indonesia Loh!.

Gubernur juga memberikan ancaman kepada calon penerima bantuan sosial dari Pemprov Gorontalo, untuk tidak memberikan bantuan kepada mereka yang perokok. "Tolong kepala dinas terkait, untuk seleksi lagi calon penerima bantuan, untuk tidak memberikan kepada mereka yang masih mengkonsumsi rokok, apalagi minuman keras," tutupnya. [republika]

Ini Dia 10 Nama Sekolah Dasar yang Unik dan Kocak, Cuma Ada di Indonesia Loh!.

BREAKING NEWS - Selain nama seseorang yang lucu, ternyata juga ada nama Sekolah Dasar (SD) yang lucu di Indonesia. Nama-nama SD ini belum diketahui sumber inspirasinya atau alasan mengapa diberi nama demikian. Namun, nama-nama SD kocak ini benar-benar ada, lho.

Penasaran apa saja? Berikut kami sajikan 16 Nama Sekolah Dasar yang Unik dan Kocak. Awas ngakakmu nggak berhenti.

 

1. NAMA SEKOLAH: SDN.KOLOR II NOMOR 11. 

Lokasi Sekolah SDN KOLOR II Kab. Sumenep Propinsi Jawa Timur Kecamatan Kota Sumenep Kelurahan Kolor

2. NAMA SEKOLAH: SD NEGERI DALEMAN 02 


SD NEGERI DALEMAN 02 KECAMATAN NGUNTER SUKOHARJO
3. NAMA SEKOLAH: SDN JENGKOL III.


Lokasi Sekolah SDN JENGKOL III Kota Kab. Tangerang Propinsi Banten Kecamatan Kresek

4. NAMA SEKOLAH: SD NEGERI BOKONG.

SDN BOKONG sebuah sekolah dasar yang berada di utara desa sonoharjo, margokaton, seyegan, sleman, yogyakarta! Namanya memang cukup aneh, tetapi dengan nama itu menjadikan sekolah itu unik dan mempunyai nama yang lain dari pada yang lain

Nama bokong dulunya berasal dari nama dusun sonoharjo yang dulunya bernama dusun bokong, dengan bertempatnya sekolah dasar itu di dusun bokong maka sekolah itu di namakan sdn bokong sampai sekarang walau dusun bokong telah berganti nama menjadi dusun sonoharjo

5. NAMA SEKOLAH: SD NEGERI 1 MENGANGKANG.


Alamat : Jl. Desa Somakaton Grumbul Mengangkang, RT/RW 3/2, Dsn. Somakaton, Ds./Kel Somakaton, Kec. Somagede, Kab. Banyumas, Prop. Jawa Tengah

6. NAMA SEKOLAH: SDN 6 DANGER


Alamat : Jl. Raya Paok Motong - Masbagik RT / RW : 0 / 0 Dusun : MONTONG AGUNG Desa / Kelurahan : DANGER Kecamatan : Kec. Masbagik Kabupaten : Kab. Lombok Timur Provinsi : Prop. Nusa Tenggara Barat

7. NAMA SEKOLAH: SD NEGERI 3 KEBOCORAN


kalau musim hujan repot nih...kwkkwkw
Alamat : Jalan Sumur Watu, RT/RW 2/2, Dsn. , Ds./Kel Kebocoran, Kec. Kedung Banteng, Kab. Banyumas, Prop. Jawa Tengah

 8. NAMA SEKOLAH: SDN 1 KASMARAN
 

 9. NAMA SEKOLAH: SD NEGERI SETAN


Alamat : Jl. H. Umar Baehaqi 1c, Salam RT / RW : 2 / 1 Dusun : Salam Desa / Kelurahan : Candiretno Kecamatan : Kec. Secang Kabupaten : Kab. Magelang Provinsi : Prop. Jawa Tengah

10. NAMA SEKOLAH: SD NEGERI BENER 01.


YANG LAIN POKOKNYA SALAH..HIKHIKHIK
Alamat : Jl Raya Bener 03, RT/RW 5/4, Dsn. Cilomajang, Ds./Kel Bener, Kec. Majenang, Kab. Cilacap, Prop. Jawa Tengah.
[https://liputanpendidik.blogspot.co.id/2017/10/16-nama-sekolah-dasar-yang-unik-dan_28.html]

Saturday, October 28, 2017

Ketua MPR RI: Kalau Mau Pendidikan Berkualitas, Guru Harus Disejahterakan

BREAKING NEWS - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan menghadiri acara Penganugerahan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2017, di Bengkulu, Jumat (2017).

Acara tersebut juga dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Muhajir Effendy, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Forkompimda Provinsi Bengkulu dan sekitar 1.400 peserta guru dan Tenaga Pendidikan PAUD seluruh Indonesia.

 

Dalam orasi kebangsaannya, Zulkifli Hasan sampaikan bahwa Pendidikan berkualitas dimulai dengan meningkatkan kesejahteraan Guru dan tenaga pengajar.

"Pendahulu sudah meletakkan dasar sistem pendidikan Indonesia. Mulai dari metode, kurikulum sampai anggaran 20 persen untuk pendidikan. Saya berkata demikian karena saya juga adalah lulusan pendidikan guru jadi sedikit banyak saya memahami pentingnya kiprah guru," tuturnya.

Ia berharap menghadapi persaingan bebas di era globalisasi ini, Guru ikut menanamkan nilai nilai kebangsaan untuk membentuk karakter bangsa.

"Pendidikan akan mewarnai alam pemikiran dan pada akhirnya akan membentuk pola pikir seluruh anak bangsa. Tentang bagaimana ia melihat bangsanya dan masa depannya," katanya.
Baca juga : REVISI UU ASN DI SAHKAN : SEBANYAK 439 RIBU TENAGA HONORER DI ANGKAT JADI PNS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. Muhajir Effendy, dalam kesempatan yang sama memberikan apresiasi kepada Ketua MPR Zulkifli Hasan atas perhatiannya kepada dunia penddikan nasional terutama kepada guru-guru.

"Pendidikan nasional akan maju jika seluruh elemen masyarakat menyadari pentingnya pendiidkan yang berkualitas. Berkualitas tidak perlu mahal. Pendidikan yang baik yang bisa menjangkau seluruh rakyat Indonesia, itu yang sedang diupayakan pemerintah," tutur Mendikbud. [https://liputanpendidik.blogspot.co.id/2017/10/ketua-mpr-ri-pendidikan-berkualitas.html]

Friday, October 27, 2017

REVISI UU ASN DI SAHKAN : SEBANYAK 439 RIBU TENAGA HONORER DI ANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR.

Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017).

Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang perubahan UU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui menjadi rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang.

"Setujuuu," jawab peserta sidang.

Sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan.

Salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian.

Negara akan mengangkat 439 ribu tentang honor K2 dan gaji yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 triliun.

"Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Saat itu, DPR didatangi kepala-kepala desa dari seluruh Indonesia yang berdemonstrasi.
Pemerinth saat itu takut tak bisa menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa.

Namun, saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada.

"Akhirnya kita undangkan sekarang, Alhamdulillah RUU Desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata Ansory.

"Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang itu-itu saja, enggak ada duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan di-PNS-kan. Kalau uang itu untuk mereka ya tidak apa-apa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran ini. Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia.

Menanggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan.
Baca juga : Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017

Ia berharap tak ada aura "menakut-nakuti" soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut-sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut.

Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi.

"Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya Rieke.

"Ini persoalan yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan," sambungnya.

Menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta agar surat presiden (surpres) segera dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait. [http://www.sindoberita.com]

Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017

BREAKING NEWS - Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :
  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
 Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • Foto Copy SK Jabatan fungsional  dilegalisir
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
  • Penilaian Angka kredit (PAK)

Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :
  • Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • Foto Copy SK terakhir dilegalisir
  • Foto Copy SK jabatan dilegalisir
  • Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
  • SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
  • SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
 
[sindoberita.com]

JADWAL PELAKSANAAN UKG ULANG KE 2 TAHUN 2017 TANGGAL 6-11 NOVEMBER 2017

BREAKING NEWS - UKG ulang ke 2 akan dilaksanakan pada tanggal 6-11 November 2017 bagi yang tidak lulus UKG ulang 1. 

Sebagai persiapan penempatan TUK (tempat uji kompetensi), jika informasi tempat tugas saat ini tidak sesuai harap melaporkan tempat tugas yang seharusnya dengan menghubungi dinas Kabupaten/Kota dan dinas Provinsi bagi guru Dikmen untuk diteruskan ke LPMP.

 

Daftar Nama peserta UKG/UTN  ulang 2 tahun 2017 juga dapat di cek di laman http://kemdiknas.swin.net.id/. Adapun tempat pelaksanaan uji kompetensi (TUK), jadwal pelaksanaan per orang dan cetak kartu peserta akan dapat dilihat/dicetak mandiri di awal november pada laman web yang sama.
Baca juga :  Siap-Siap, Rekrutmen 5200 Guru Honorer dan Pegawai TU Dibuka November 2017


[http://ainamulyana.blogspot.com/2017/10/jadwal-pelaksanaan-ukg-ulang-ke-2-tahun.html]