JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, October 26, 2017

SEMUA GURU SMA/SMK BAKAL DIJADIKAN GURU KONTRAK PROVINSI

BREAKING NEWS - Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT segera mengusulkan dan mengangkat semua guru SMA dan SMK untuk menjadi guru honor atau kontrak provinsi. Masih banyak guru yang belum diakomodir.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Ardi Kalelena,S.H dalam rapat paripurna DPRD NTT di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Kamis (26/10/2017).

 

Sidang paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD NTT, Gabriel Beri Binna didampingi Ketua DPRD NTT, H. Anwar Pua Geno,S.H.

Hadir Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov NTT.

Menurut Kalelena, pihaknya memberi apresiasi kepada pemerintah NTT yang meningkatkan anggaran di sektor pendidikan.

"Namun, masih ada beberapa persoalan serius yang perlu mendapat perhatian saat ini oleh pemerintah, yakni guru honor dan kontrak pada SMA/SMK di NTT," kata Kalelena.

Dia menjelaskan, guru-guru honor atau kontrak khususnya dibiayai oleh komite sekolah, harus diperhatikan, dengan mengusulkan agar mereka menjadi guru honor provinsi.

Kalelena juga mengatakan, pemerintah perlu juga mengalokasikan dana BOS daerah untuk pembiayaan guru honor komite dan operasional di sekolah-sekolah.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Rondo mengatakan, politik anggaran di NTT harus berwajah pendidikan, karena itu neraca harus nampak porsinya.

"Tentu ada alokasi dana untuk BOS daerah, tunjangan sertifikasi dan juga hak lain. Ini harus diperhatikan serius sebab jika tidak maka indeks pembangunan manusia (IPM di NTT akan terus rendah," kata Winston.
Baca juga :  GURU PEROKOK SEBAIKNYA BERHENTI MENJADI GURU, BEGINI KATA AA GYM...

Dia menjelaskan, ada tiga pilar yang menentukan IPM, yakni pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi perlu diperhatikan, sehingga 2018 kedepan pihaknya mendesak agar ada keberpihakan pemerintah terhadap pendidikan.

"Pengalihan telah berjalan hampir setahun, namun masih banyak persoalan terutama soal guru, hak guru dan hal lainnya perlu jadi perhatian pemerintah NTT," katanya.

Dikatakan, ada persoalan yang selalu dikeluhkan para guru, yakni soal dana atau uang lauk pauk, uang beras yang harus sesuai dengan harga pasar, khusus bagi guru dan tenaga kependidikan.
"Kita minta harus ada alokasi dana untuk pembiayaan kesra para guru dan juga untuk tenaga kependidikan," ujarnya. [tribunnews]

GURU PEROKOK SEBAIKNYA BERHENTI MENJADI GURU, BEGINI KATA AA GYM...

BREAKING NEWS - Komentar Ustad Abdullah Gymnastiar atau biasa disebut Aa Gym mengenai sosok guru menjadi perbincangan heboh di twitter.

Aa Gym menyinggung mengenai guru yang masih merokok. Bahkan menyarankan agar memilih di antara rokok atau menjadi guru.

 

Tak segan, cuitan Aa Gym di twitter bahkan menyarankan guru yang merokok untuk berhenti menjadi guru, karena murid memerlukan teladan yang baik.

"Bagi guru yang masih merokok sebaiknya memilih, berhenti merokok atau berhenti jadi guru, Murid perlu teladan yang Baik."

Cuitan Aa Gym ini langsung dibalas banyak akun twitter lainnya, diretweet 1.253 dan disukai 1.044 akun twitter lainnya.

Banyak yang menyindir balik cuitan Aa Gym dan membandingkannya dengan peran guru sebagai orangtua di sekolah.

Seperti akun ‏@JuliWidiharto yang membalas "@aagym. Bagi orang tua yg merokok sebaiknya memilih, berhenti merokok atau berhenti jadi orang tua. Ya A?."

Hal serupa dibalas akun ‏@Kaiexo_K1994, "@aagym kalu orang tua dirumah merokok , harusnya sebaiknya memilih berhenti mrokok atau brhenti jdi orang tua aa ?
guru cma ortu disekolah."

Akun lainnya juga menyindir mengenai kisah poligami di kalangan ustad.

Seperti ‏@titoredjo yang membalas, "@aagym bagi ustad yg masih memilih berpoligami dgn perempuan yg cntk sebaiknya berhenti ngoceh,atau berhenti jd ustad."
Baca juga : ALHAMDULILLAH ! HONORER DAPAT INSENTIF 1 JUTA TIAP BULAN

Ada pula banyak akun lainnya yang menyatakan setuju dengan tweet dari pimpinan Ponpes Daarut Tauhid ini.

Seperti balasan dari akun ‏@busrotul "@aagym itu mskan yg berharga abah utk bangsa indonesia aku mendukung spy presiden n DPR RI membuat undang2 n PP mengenai guru anti rokok." [tribunnews]

ALHAMDULILLAH ! HONORER DAPAT INSENTIF 1 JUTA TIAP BULAN

BREAKING NEWS - Perlu diketahui bahwa TENAGA HONORER yang ada di lingkup Kabupaten Mesuji telah mendapatkan insentif dari daerah yang sering disebut atau dikenal dengan sebutan TAMSIL (Tambahan Penghasilan) atau juga HONDA (Honor Daerah).

Jika Rekan-rekan TENAGA HONORER baik Guru atau Yang lainnya, yang telah membaca Postingan Admin ini, maka silahkan Anda Share / Bagikan Artikel ini supaya diketahui oleh daerah lain tentang kebijakan Kabupaten Mesuji yang berusaha Memberikan Kesejahteraan Kepada para TENAGA HONORERNYA.

 
 
Dibawah ini Admin kutipkan Isi Keputusan Bupati Mesuji tentang Pengankatan Tenaga Honorer (contoh SK untuk Guru) yang mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah Daerah:

KEPUTUSAN BUPATI MESUJI
NOMOR : ……
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK DN KEPENDIDIKAN NON PNS PADA SATUAN PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MESUJI TAHUN 2017
…….
……

MEMUTUSKAN
Nama: ……..
Sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS pada Lingkup Pemerintahan Kab. Mesuji dengan ketentuan:

    Bupati mesuji dapat mengangkat kembali yang bersangkutan apabila diperlukan dan dengan usulan yang bersangkutan serta di perlukan.
    Apabila yang bersangkutan diberhentikan atau berhenti atas permintaan sendiri atau tidak diperpanjang Surat Keputusan Pengangkatannya, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapat kan atau menuntut apapun.
    Sewaktu-waktu yang bersangkutan dapat dibebaskan dari pekerjaannya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan non PNS dengan dicabutnya surat keputusan ini, apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya atau melanggar ketentuan yang berlaku.
    Yang bersangkutan mendapatkan honor dari Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam APBD TA 2017 sebesar Rp. 800.000 dan dapat diberikan tambahan lainnya bagi yang memiliki kebutuhan khusus sesuai peraturan yang berlaku.


Tertanda
BUPATI

Kurang lebih seperti diatas. hal tersebut telah berlangsung lima tahun lebih, jauh sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mesuji mengeluarkan SURAT EDARAN mengenai HONORER YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGAJAR LAGI.

Baru-baru ini Bupati Mesuji Bpk. Khamami, SH selaku Bupati Mesuji, memberikan informasi gembira kepada seluruh Honorer yang ada di kabupaten mesuji khususnya untuk para Guru Honorer Insentif yang diberikan akan ditambah menjadi sebesar Rp 1 Juta yang sebelumnya Rp 800 ribu.

Sedikit keterangan dari Admin bahwa tidak hanya guru Honorer saja yang mendapatkan Insentif ini diantaranya ialah:
1. Seluruh Honorer yang Ada di Lingkup Kabupaten Mesuji yang telah mendapatkan SK Bupati (syarat mendapatkan SK Bupati wajib mengabdi minimal 2 tahun).
2. Kepala Sekolah
3. Pengawas Sekolah

Sebarkan Informasi gembira dari Kabupaten Mesuji ini agar para Pemerintah Daerah tau bahwa Kabupaten Mesuji yang notabenya adalah Sebuah Kabupaten baru (belum genap berumur 9 tahun) ini telah mampu memberikan kesejahteraan kepada para tenaga Honorer di Lingkup Kabupaten mesuji, APALAGI UNTUK KABUPATEN / KOTA YANG TELAH BERUMUR TUA DAN MEMILIKI APBD YANG BESAR, TENTU HARUSNYA BISA LEBIH DARI KABUPATEN MESUJI.

Baca juga ; Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer
 
Selain Itu Prestasi Kabupaten Mesuji yang telah Admin jadikan Artikel di Gurumaju.com ini ialah Kabupaten Mesuji pernah menempati posisi pertama Kelengkapan data pada situs Dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan juga di tahun 2017 ini Mesuji mewakili Provinsi Lampung untuk mengikuti lomba FLS2N di Surabaya. [gurumaju]

Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer

BREAKING NEWS - Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar bahwa lebih dari 1.000 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mogok mengajar. Apalagi, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. Muhadjir meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan perkara tersebut.

Ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (23/10), Muhadjir menuturkan bahwa dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. Syaratnya, mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan Bupati atau Kepala Dinas. ''Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan supaya guru bisa mendapat gaji,'' tuturnya.




Muhadjir mengakui, pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan tersebut karena khawatir surat itu suatu saat dijadikan bukti untuk menuntut diangkat sebagai PNS. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menyatakan bahwa solusi atas kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan. Misalnya, mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.

 Baca juga : Inilah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Sesuai PP No 30/2015 Tentang Peraturan Gaji PNS !

Dia menjelaskan, dana BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud, tetapi sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menelepon langsung Pemkab Jember. Diharapkan, guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.

Hamid menegaskan, meski boleh dipakai untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS tidak bisa serta-merta dicairkan. Para guru wajib mengantongi surat penugasan dari dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima. [http://www.beritapns.com/2017/10/alhamdulillah-mendikbud-cairkan-gaji.html]

Wednesday, October 25, 2017

Inilah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Sesuai PP No 30/2015 Tentang Peraturan Gaji PNS !

BREAKING NEWS - Gaji pokok senilai Rp1,92 juta diterima oleh aparatur sipil negara lulusan SMA. Sesuai aturan, lulusan SMA termasuk dalam golongan IIa. Selanjutnya, lulusan Sarjana yang mendaftar abdi negara, masuk dalam golongan IIIa dengan gaji pokok senilai Rp2,45 juta. Khusus S1 kedokteran, S1 apoteker, dan S2, golongan pertamanya adalah IIIb sehingga menerima gaji awal pokok 2,56 juta per bulan. Adapun bagi lulusan S3 yang mendaftar aparatur sipil negara, golongan pertamanya adalah IIIc sehingga menerima gaji awal pokok 2,66 juta per bulan.

Tak hanya menerima gaji pokok, ada tunjangan yang juga dibayarkan kepada para aparatur sipil negara. Berdasarkan dari 34 kementerian yang ada, tunjangan kinerja aparatus sipil negara dapat dibagi dalam 8 kelompok mulai dari yang terbesar.


 
1. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Perpres No.37/2015 mengatur tunjangan para pegawai pajak. Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja pegawai pajak ditetapkan antara Rp5,36 juta - Rp117,375 juta.

2. Kementerian Keuangan
Sesuai dengan Perpres No.156/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp2,57 juta – Rp46,95 juta.

3. Kementerian Sekretariat Negara
sans-serif;">Sesuai dengan Perpres No. 101/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Sekretariat Negara antara Rp1,33 juta – Rp36,77 juta.

4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemen PAN – RB
Sesuai Perpres, pegawai di empat kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,93 juta – Rp27,57 juta

5. Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,96 juta - Rp26,32 juta.

6. Kementerian Pertahanan
Berdasarkan Perpres No. 88/2015, aparatur sipil negara di Kementerian Pertahanan mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,1 juta - Rp25,97 juta.

7. Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agama.
Perpres yang ada mengatur besar tunjangan kinerja aparatur sipil negara di masing - masing kementerian itu antara Rp1,76 juta – Rp22,84 juta.

Baca juga : MENDIKBUD: PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU BAKAL DIHAPUS AGAR GURU LEBIH FOKUS MENGAJAR, SETUJU?

8. Kemenko Kemaritiman, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Sosial, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,56 juta – Rp19,36 juta. [http://www.situsberbagi.com/2017/10/inilah-besaran-gaji-pokok-dan-tunjangan.html?m=1]

MENDIKBUD: PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU BAKAL DIHAPUS AGAR GURU LEBIH FOKUS MENGAJAR, SETUJU?

BREAKING NEWS - Pernyataan kemendikbud tentang beban tugas administrasi guru yang membuat guru tidak fokus mengajar akan dikurangi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, menggulirkan gagasan guru harus berada di sekolah delapan jam per hari. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan anugerah Kawastara Pawitra di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016.

 

"Saya sedang merancang guru wajib di sekolah selama delapan jam. Terutama yang sudah mendapat tunjangan profesi," ujar Muhadjir.

Mendikbud mengatakan profesionalitas guru salah satunya diukur melalui waktu kerja. "Kalau guru baru 1 atau 2 jam sudah pulang, ya tidak profesional namanya. Apalagi kalau sengaja dicepatkan untuk les, yang membuka les dia sendiri. Itu tidak profesional," urainya.

Gagasan tersebut mendorong guru untuk tidak mengurangi porsi materi di sekolah. "Belajar harus tuntas di sekolah. Waktu di rumah digunakan anak-anak dengan keluarga. Jangan beban dibawa pulang," kata dia.

Muhadjir juga mengatakan delapan jam di sekolah tidak melulu dapat dimanfaatkan untuk terus memberikan materi namun juga membimbing siswa-siswi dengan kegiatan lain. " Misalnya ada bimbingan, pengawasan, kegiatan ekstrakulikuler, dampingi siswa-siswinya," imbuhnya.

Menurut Muhadjir sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya. "Gaji guru dan tunjangan profesi itu dari rakyat. Sehingga harus memberikan yang terbaik bagi rakyat," kata dia.
Baca juga : KASIHAN...! HONORER MENANGIS SEJADI-JADINYA MINTA DIANGKAT JADI PNS

Muhadjir juga mengatakan pekerjaan-pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. "Supaya mereka fokus mendidik," ujarnya.

Gagasan guru berada di sekolah selama delapan jam ini, lanjutnya, masih dalam pembahasan. "Ini masih kita pelajari dari sisi aspek-aspek legalnya," kata dia.

Di awal kepemimpinannya di Kemendikbud menggantikan Anies Baswedan, Muhadjir pernah membuat gagasan sekolah sehari penuh atau full day school bagi siswa. Namun, gagasan ini banyak ditentang sehingga dikaji ulang. Menurutnya, sekolah sehari penuh bisa memaksimalkan pengawasan anak, terutama bagi orang tua anak yang sibuk bekerja. [http://sekolahkekinian.blogspot.co.id/2017/10/mendikbud-pekerjaan-administrasi-guru.html]

KASIHAN...! HONORER MENANGIS SEJADI-JADINYA MINTA DIANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Seratusan pegawai honorer kategori II (KII) lintas instansi menangis sembari melakukan longmarch ke DPRD Sumatera Utara. Aksi ini terkait belum diangkatnya para honorer menjadi PNS.

Saat menggelar aksi di depan DPRD Sumatera Utara, perwakilan honorer memaparkan kesusahan hidupnya didepan anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan yang kebetulan menemui masa aksi. Kata para honorer, pemerintah seakan menganak tirikan honorer K2.

 

"Pada tahun 2005, sempat terbit PP No 28 yang menyebut akan mengangkat seluruh tenaga honorer. Namun, pada tahun 2013, pengangkatan kami justru terganjal dengan PP No56 tahun 2013," kata Bisri Syamsuri Nasution, Rabu (25/10/2017).

Bisri mengatakan, kebijakan pemerintah ini sama sekali tidak berpihak pada honorer K2. Katanya, teman-teman sesama honorer yang digaji lewat APBN dan APBD justru diluluskan tanpa melalui testing.

"Kami hanya direkrut 30 persen pak! Sementara rekan-rekan kami yang lain malah diluluskan begitu saja. Tentu kami sangat sedih," mata Bisri.
 

Sutrisno yang menerima ratusan honorer ini berjanji akan menyampaikan pesoalan ini ke DPR RI. Katanya, ia akan mengundang para honorer untuk melakukan dialog saat rapat dengar pendapat (RDP).

"Kewenangan kami ini terbatas pak, bu. Yang memutuskan itu bukan kami. Begitupun, kami tetap memperjuangkan nasib bapak ibu. Apalagi, seperti guru honorer misalnya, saya bisa merasakan itu. Karena orangtua saya pun juga guru," pungkas Sutrisno.

Selama melakukan aksi, para honorer menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka juga melantunkan lagu Himne Guru dengan suara lantang. [tribunnews]

GADIS 8 TAHUN INI DISEBUT PUNYA TULISAN TANGAN TERCANTIK SEDUNIA, MALAH DIKIRA PAKAI KOMPUTER

BREAKING NEWS - Banyak yang menilai bahwa tulisan tangan bisa mencerminkan kepribadian seseorang.

Tulisan yang rapi sejak awal hingga akhir bisa mencerminkan sifat konsisten terhadap diri seseorang.

Ada yang menilai jika tulisan tanggan penuh siku menandakan orang itu tegas.

Ada pula yang menyebut jika tulisan tangan banyak lengkungan menandakan orang itu sabar atau memiliki jiwa seni tinggi.

Kendati demikian membentuk karakter tulisan tanggan bisa melalui sebuah proses pelatihan.

 

Seperti yang dilakukan bocah delapan tahun asal Nepal yang dinobatkan sebagai pemilik tulisan tanggan terindah se-dunia ini.

Bocah berusia delapan tahun asal Nepal, Praktiri Malla, disebut menjadi pemilik tulisan tanggan terindah se-dunia.

Hal itu diketahui setelah Malla menjuarai lomba essay di India.

Tak hanya materi essay, tulisan tangan Malla di secarik kertas ternyata membuat dewan juri tercengang.

Bahkan banyak yang menduga tulisan essay milik Malla dibuat menggunakan komputer.

Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Mynewshub.cc, Senin (9/10/2017), tulisan essay itu benar-benar ditulis dengan tangan Malla sendiri.

Praktiri Malla memang dikenal mempunyai tulisan tangan sangat unik di sekolahnya.

Foto yang menunjukan tulisan tangan Malla itu kemudian beredar di media sosial.

“Saya belum pernah melihat tulisan yang agak unik seperti ini. Gaya penulisannya amat mengkagumkan meskipun dia baru barusia 8 tahun,” kata seorang juri.
Baca juga :  SISWA "PESTA" R0K0K ELEKTRIK,SIAPA YANG SALAH, GURUK, PIHAK SEKOLAH ATAU ORANG TUA?

Beberapa pakar yang melihat essay Malla bahkan menilai tulisan tanggan gadis delapan tahun itu sebagai yang tercantik di dunia.

Pelajar dari Sekolah Sainik Awasiya, Bhaktapuri itu mengaku menghabiskan dua jam sehari untuk melatih setiap huruf yang ditulisnya. (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah) [tribunnews]

SISWA "PESTA" R0K0K ELEKTRIK,SIAPA YANG SALAH, GURUK, PIHAK SEKOLAH ATAU ORANG TUA?

BREAKING NEWS - Kepala Sekolah SD Negeri 2 Surodakan, Trenggalek, mengaku kecolongan terkait ulah sejumlah siswa yang nekat mengisap rokok elektrik di lingkungan sekolah. Saat ini seluruh siswa telah dilakukan pembinaan.

"Namanya juga anak-anak, kemudian bapak ibu guru tidak bisa setiap saat itu harus memantau, nah itulah sehingga kecolongan (aksi pesta rokok elektrik) pada tanggal 15 Agustus," kata Kepala SDN 2 Surodakan, Wuji Utami, Senin (23/10/2017).

 

Menurutnya, pihaknya sekolah telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pendidikan yang baik serta pengarahan agar para siswa tidak melakukan tindakan yang melanggar tata tertib sekolah.

"Kami juga sudah berulang kali menyampaikan kepada murid maupun orang tua agar tidak membekali anak-anaknya dengan HP yang canggih, seperti yang buat merekam itu," ujarnya.

Wiji menjelaskan, kejadian pesta rokok elektrik yang dilakukan para siswa kelas V tersebut dilakukan pada saat jam istirahat di salah satu sudut gang yang ada di lingkungan sekolah.

"Setelah kejadian itu, mereka langsung kami panggil dan kami tanyai, siapa yang membawa dan dari mana alat itu, mereka mengaku semua. Yang bawa saya tanyai ternyata alat itu adalah milik kakaknya," imbuhnya.


Lebih lanjut kasek menjelaskan, selain memanggil siswa yang bersangkutan, pihaknya juga mengumpulkan orang tua masing-masing untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut.

"Pada intinya semua sepakat untuk tidak mengulagi perbuatannya, kemudian pihak orang tua juga akan melakukan pengawasan yang lebih kepada anak-anaknya masing-masing," imbuhnya. [detik]

Tuesday, October 24, 2017

Mendikbud: Cairkan Gaji Guru Honorer. Dana BOS Boleh Untuk Bayar Gaji Guru Honor atau GTT

BREAKING NEWS - Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar bahwa lebih dari 1.000 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mogok mengajar. Apalagi, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. Muhadjir meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan perkara tersebut.

Ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (23/10), Muhadjir menuturkan bahwa dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. Syaratnya, mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan bupati atau kepala dinas. ''Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan supaya guru bisa mendapat gaji,'' tuturnya.

 

Muhadjir mengakui, pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan tersebut karena khawatir surat itu suatu saat dijadikan bukti untuk menuntut diangkat sebagai PNS. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menyatakan bahwa solusi atas kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan. Misalnya, mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.

Dia menjelaskan, dana BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud, tetapi sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menelepon langsung Pemkab Jember. Diharapkan, guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.
Baca juga ;  PRESIDEN JOKOWI NAIKKAN TUNJANGAN DAN GAJI PNS BIG, PALING TINGGI JADI 22,84 JUTA

Hamid menegaskan, meski boleh dipakai untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS tidak bisa serta-merta dicairkan. Para guru wajib mengantongi surat penugasan dari dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima. [jawapos]

PRESIDEN JOKOWI NAIKKAN TUNJANGAN DAN GAJI PNS BIG, PALING TINGGI JADI 22,84 JUTA

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dengan pertimbangan bahwa peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG), perlu disesuaikan tunjangan kinerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

 

Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

“Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.

d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial dan,

e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Sebagai perbandingan, sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2014, tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah terendah Rp1,56 menjadi Rp1,76 juta dan tertinggi dari Rp19,36 juta menjadi Rp22,84 juta.

Menurut Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasilan dibayarkan terhitung muiai bulan Desember 2016, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Baca juga : MENDIKBUD: GURU HARUS MEMILIKI KEAHLIAN GANDA AGAR LEBIH FLEKSIBEL DALAM MENGAJAR

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017 itu. [okezone]