Thursday, October 26, 2017

Alhamdulillah, Mendikbud Cairkan Gaji Guru Honorer

BREAKING NEWS - Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar bahwa lebih dari 1.000 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mogok mengajar. Apalagi, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. Muhadjir meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan perkara tersebut.

Ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (23/10), Muhadjir menuturkan bahwa dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. Syaratnya, mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan Bupati atau Kepala Dinas. ''Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan supaya guru bisa mendapat gaji,'' tuturnya.




Muhadjir mengakui, pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan tersebut karena khawatir surat itu suatu saat dijadikan bukti untuk menuntut diangkat sebagai PNS. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menyatakan bahwa solusi atas kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan. Misalnya, mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.

 Baca juga : Inilah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Sesuai PP No 30/2015 Tentang Peraturan Gaji PNS !

Dia menjelaskan, dana BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud, tetapi sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menelepon langsung Pemkab Jember. Diharapkan, guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.

Hamid menegaskan, meski boleh dipakai untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS tidak bisa serta-merta dicairkan. Para guru wajib mengantongi surat penugasan dari dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima. [http://www.beritapns.com/2017/10/alhamdulillah-mendikbud-cairkan-gaji.html]

Wednesday, October 25, 2017

Inilah Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Sesuai PP No 30/2015 Tentang Peraturan Gaji PNS !

BREAKING NEWS - Gaji pokok senilai Rp1,92 juta diterima oleh aparatur sipil negara lulusan SMA. Sesuai aturan, lulusan SMA termasuk dalam golongan IIa. Selanjutnya, lulusan Sarjana yang mendaftar abdi negara, masuk dalam golongan IIIa dengan gaji pokok senilai Rp2,45 juta. Khusus S1 kedokteran, S1 apoteker, dan S2, golongan pertamanya adalah IIIb sehingga menerima gaji awal pokok 2,56 juta per bulan. Adapun bagi lulusan S3 yang mendaftar aparatur sipil negara, golongan pertamanya adalah IIIc sehingga menerima gaji awal pokok 2,66 juta per bulan.

Tak hanya menerima gaji pokok, ada tunjangan yang juga dibayarkan kepada para aparatur sipil negara. Berdasarkan dari 34 kementerian yang ada, tunjangan kinerja aparatus sipil negara dapat dibagi dalam 8 kelompok mulai dari yang terbesar.


 
1. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Perpres No.37/2015 mengatur tunjangan para pegawai pajak. Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja pegawai pajak ditetapkan antara Rp5,36 juta - Rp117,375 juta.

2. Kementerian Keuangan
Sesuai dengan Perpres No.156/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp2,57 juta – Rp46,95 juta.

3. Kementerian Sekretariat Negara
sans-serif;">Sesuai dengan Perpres No. 101/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Sekretariat Negara antara Rp1,33 juta – Rp36,77 juta.

4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemen PAN – RB
Sesuai Perpres, pegawai di empat kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,93 juta – Rp27,57 juta

5. Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,96 juta - Rp26,32 juta.

6. Kementerian Pertahanan
Berdasarkan Perpres No. 88/2015, aparatur sipil negara di Kementerian Pertahanan mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,1 juta - Rp25,97 juta.

7. Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agama.
Perpres yang ada mengatur besar tunjangan kinerja aparatur sipil negara di masing - masing kementerian itu antara Rp1,76 juta – Rp22,84 juta.

Baca juga : MENDIKBUD: PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU BAKAL DIHAPUS AGAR GURU LEBIH FOKUS MENGAJAR, SETUJU?

8. Kemenko Kemaritiman, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Sosial, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,56 juta – Rp19,36 juta. [http://www.situsberbagi.com/2017/10/inilah-besaran-gaji-pokok-dan-tunjangan.html?m=1]

MENDIKBUD: PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU BAKAL DIHAPUS AGAR GURU LEBIH FOKUS MENGAJAR, SETUJU?

BREAKING NEWS - Pernyataan kemendikbud tentang beban tugas administrasi guru yang membuat guru tidak fokus mengajar akan dikurangi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, menggulirkan gagasan guru harus berada di sekolah delapan jam per hari. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan anugerah Kawastara Pawitra di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016.

 

"Saya sedang merancang guru wajib di sekolah selama delapan jam. Terutama yang sudah mendapat tunjangan profesi," ujar Muhadjir.

Mendikbud mengatakan profesionalitas guru salah satunya diukur melalui waktu kerja. "Kalau guru baru 1 atau 2 jam sudah pulang, ya tidak profesional namanya. Apalagi kalau sengaja dicepatkan untuk les, yang membuka les dia sendiri. Itu tidak profesional," urainya.

Gagasan tersebut mendorong guru untuk tidak mengurangi porsi materi di sekolah. "Belajar harus tuntas di sekolah. Waktu di rumah digunakan anak-anak dengan keluarga. Jangan beban dibawa pulang," kata dia.

Muhadjir juga mengatakan delapan jam di sekolah tidak melulu dapat dimanfaatkan untuk terus memberikan materi namun juga membimbing siswa-siswi dengan kegiatan lain. " Misalnya ada bimbingan, pengawasan, kegiatan ekstrakulikuler, dampingi siswa-siswinya," imbuhnya.

Menurut Muhadjir sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya. "Gaji guru dan tunjangan profesi itu dari rakyat. Sehingga harus memberikan yang terbaik bagi rakyat," kata dia.
Baca juga : KASIHAN...! HONORER MENANGIS SEJADI-JADINYA MINTA DIANGKAT JADI PNS

Muhadjir juga mengatakan pekerjaan-pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. "Supaya mereka fokus mendidik," ujarnya.

Gagasan guru berada di sekolah selama delapan jam ini, lanjutnya, masih dalam pembahasan. "Ini masih kita pelajari dari sisi aspek-aspek legalnya," kata dia.

Di awal kepemimpinannya di Kemendikbud menggantikan Anies Baswedan, Muhadjir pernah membuat gagasan sekolah sehari penuh atau full day school bagi siswa. Namun, gagasan ini banyak ditentang sehingga dikaji ulang. Menurutnya, sekolah sehari penuh bisa memaksimalkan pengawasan anak, terutama bagi orang tua anak yang sibuk bekerja. [http://sekolahkekinian.blogspot.co.id/2017/10/mendikbud-pekerjaan-administrasi-guru.html]

KASIHAN...! HONORER MENANGIS SEJADI-JADINYA MINTA DIANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Seratusan pegawai honorer kategori II (KII) lintas instansi menangis sembari melakukan longmarch ke DPRD Sumatera Utara. Aksi ini terkait belum diangkatnya para honorer menjadi PNS.

Saat menggelar aksi di depan DPRD Sumatera Utara, perwakilan honorer memaparkan kesusahan hidupnya didepan anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan yang kebetulan menemui masa aksi. Kata para honorer, pemerintah seakan menganak tirikan honorer K2.

 

"Pada tahun 2005, sempat terbit PP No 28 yang menyebut akan mengangkat seluruh tenaga honorer. Namun, pada tahun 2013, pengangkatan kami justru terganjal dengan PP No56 tahun 2013," kata Bisri Syamsuri Nasution, Rabu (25/10/2017).

Bisri mengatakan, kebijakan pemerintah ini sama sekali tidak berpihak pada honorer K2. Katanya, teman-teman sesama honorer yang digaji lewat APBN dan APBD justru diluluskan tanpa melalui testing.

"Kami hanya direkrut 30 persen pak! Sementara rekan-rekan kami yang lain malah diluluskan begitu saja. Tentu kami sangat sedih," mata Bisri.
 

Sutrisno yang menerima ratusan honorer ini berjanji akan menyampaikan pesoalan ini ke DPR RI. Katanya, ia akan mengundang para honorer untuk melakukan dialog saat rapat dengar pendapat (RDP).

"Kewenangan kami ini terbatas pak, bu. Yang memutuskan itu bukan kami. Begitupun, kami tetap memperjuangkan nasib bapak ibu. Apalagi, seperti guru honorer misalnya, saya bisa merasakan itu. Karena orangtua saya pun juga guru," pungkas Sutrisno.

Selama melakukan aksi, para honorer menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka juga melantunkan lagu Himne Guru dengan suara lantang. [tribunnews]

GADIS 8 TAHUN INI DISEBUT PUNYA TULISAN TANGAN TERCANTIK SEDUNIA, MALAH DIKIRA PAKAI KOMPUTER

BREAKING NEWS - Banyak yang menilai bahwa tulisan tangan bisa mencerminkan kepribadian seseorang.

Tulisan yang rapi sejak awal hingga akhir bisa mencerminkan sifat konsisten terhadap diri seseorang.

Ada yang menilai jika tulisan tanggan penuh siku menandakan orang itu tegas.

Ada pula yang menyebut jika tulisan tangan banyak lengkungan menandakan orang itu sabar atau memiliki jiwa seni tinggi.

Kendati demikian membentuk karakter tulisan tanggan bisa melalui sebuah proses pelatihan.

 

Seperti yang dilakukan bocah delapan tahun asal Nepal yang dinobatkan sebagai pemilik tulisan tanggan terindah se-dunia ini.

Bocah berusia delapan tahun asal Nepal, Praktiri Malla, disebut menjadi pemilik tulisan tanggan terindah se-dunia.

Hal itu diketahui setelah Malla menjuarai lomba essay di India.

Tak hanya materi essay, tulisan tangan Malla di secarik kertas ternyata membuat dewan juri tercengang.

Bahkan banyak yang menduga tulisan essay milik Malla dibuat menggunakan komputer.

Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Mynewshub.cc, Senin (9/10/2017), tulisan essay itu benar-benar ditulis dengan tangan Malla sendiri.

Praktiri Malla memang dikenal mempunyai tulisan tangan sangat unik di sekolahnya.

Foto yang menunjukan tulisan tangan Malla itu kemudian beredar di media sosial.

“Saya belum pernah melihat tulisan yang agak unik seperti ini. Gaya penulisannya amat mengkagumkan meskipun dia baru barusia 8 tahun,” kata seorang juri.
Baca juga :  SISWA "PESTA" R0K0K ELEKTRIK,SIAPA YANG SALAH, GURUK, PIHAK SEKOLAH ATAU ORANG TUA?

Beberapa pakar yang melihat essay Malla bahkan menilai tulisan tanggan gadis delapan tahun itu sebagai yang tercantik di dunia.

Pelajar dari Sekolah Sainik Awasiya, Bhaktapuri itu mengaku menghabiskan dua jam sehari untuk melatih setiap huruf yang ditulisnya. (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah) [tribunnews]

SISWA "PESTA" R0K0K ELEKTRIK,SIAPA YANG SALAH, GURUK, PIHAK SEKOLAH ATAU ORANG TUA?

BREAKING NEWS - Kepala Sekolah SD Negeri 2 Surodakan, Trenggalek, mengaku kecolongan terkait ulah sejumlah siswa yang nekat mengisap rokok elektrik di lingkungan sekolah. Saat ini seluruh siswa telah dilakukan pembinaan.

"Namanya juga anak-anak, kemudian bapak ibu guru tidak bisa setiap saat itu harus memantau, nah itulah sehingga kecolongan (aksi pesta rokok elektrik) pada tanggal 15 Agustus," kata Kepala SDN 2 Surodakan, Wuji Utami, Senin (23/10/2017).

 

Menurutnya, pihaknya sekolah telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pendidikan yang baik serta pengarahan agar para siswa tidak melakukan tindakan yang melanggar tata tertib sekolah.

"Kami juga sudah berulang kali menyampaikan kepada murid maupun orang tua agar tidak membekali anak-anaknya dengan HP yang canggih, seperti yang buat merekam itu," ujarnya.

Wiji menjelaskan, kejadian pesta rokok elektrik yang dilakukan para siswa kelas V tersebut dilakukan pada saat jam istirahat di salah satu sudut gang yang ada di lingkungan sekolah.

"Setelah kejadian itu, mereka langsung kami panggil dan kami tanyai, siapa yang membawa dan dari mana alat itu, mereka mengaku semua. Yang bawa saya tanyai ternyata alat itu adalah milik kakaknya," imbuhnya.


Lebih lanjut kasek menjelaskan, selain memanggil siswa yang bersangkutan, pihaknya juga mengumpulkan orang tua masing-masing untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut.

"Pada intinya semua sepakat untuk tidak mengulagi perbuatannya, kemudian pihak orang tua juga akan melakukan pengawasan yang lebih kepada anak-anaknya masing-masing," imbuhnya. [detik]

Tuesday, October 24, 2017

Mendikbud: Cairkan Gaji Guru Honorer. Dana BOS Boleh Untuk Bayar Gaji Guru Honor atau GTT

BREAKING NEWS - Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar bahwa lebih dari 1.000 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mogok mengajar. Apalagi, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. Muhadjir meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan perkara tersebut.

Ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (23/10), Muhadjir menuturkan bahwa dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. Syaratnya, mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan bupati atau kepala dinas. ''Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan supaya guru bisa mendapat gaji,'' tuturnya.

 

Muhadjir mengakui, pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan tersebut karena khawatir surat itu suatu saat dijadikan bukti untuk menuntut diangkat sebagai PNS. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menyatakan bahwa solusi atas kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan. Misalnya, mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.

Dia menjelaskan, dana BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud, tetapi sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menelepon langsung Pemkab Jember. Diharapkan, guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.
Baca juga ;  PRESIDEN JOKOWI NAIKKAN TUNJANGAN DAN GAJI PNS BIG, PALING TINGGI JADI 22,84 JUTA

Hamid menegaskan, meski boleh dipakai untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS tidak bisa serta-merta dicairkan. Para guru wajib mengantongi surat penugasan dari dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima. [jawapos]

PRESIDEN JOKOWI NAIKKAN TUNJANGAN DAN GAJI PNS BIG, PALING TINGGI JADI 22,84 JUTA

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dengan pertimbangan bahwa peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG), perlu disesuaikan tunjangan kinerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

 

Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

“Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.

d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial dan,

e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Sebagai perbandingan, sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2014, tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah terendah Rp1,56 menjadi Rp1,76 juta dan tertinggi dari Rp19,36 juta menjadi Rp22,84 juta.

Menurut Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasilan dibayarkan terhitung muiai bulan Desember 2016, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Baca juga : MENDIKBUD: GURU HARUS MEMILIKI KEAHLIAN GANDA AGAR LEBIH FLEKSIBEL DALAM MENGAJAR

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017 itu. [okezone]

Monday, October 23, 2017

MENDIKBUD: GURU HARUS MEMILIKI KEAHLIAN GANDA AGAR LEBIH FLEKSIBEL DALAM MENGAJAR

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan sistem multi subject teaching atau sistem keahlian ganda guru mata pelajaran umum bertujuan agar guru memiliki fleksibilitas mengajar. 

Agar guru bisa lebih fleksibel, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (23/10) mengatakan terkait penolakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), ia mengatakan ada kesalahpahaman pengertian terhadap sistem keahlian ganda guru mata pelajaran umum itu.

 

Ia juga menepis tudingan PGRI ihwal Kemendikbud enggan mengangkat guru untuk mengatasi kekuragan guru. "Itu kesalahpahaman. Kita tak bermaksud tak mengangkat guru," jelasnya.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menegaskan sistem keahlian ganda guru mata pelajaran umum bertujuan agar guru memiliki fleksibilitas. Pun pemerintah memberi pelatihan pada guru-guru yang bersedia menerapkan keahlian ganda.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menilai sistem multi subject teaching  atau sistem keahlian ganda guru mata pelajaran umum tak bisa digunakan mengatasi kekurangan guru. "Enggak tepat," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi kepada Republika.co.id, Rabu (18/10).
Baca juga : DANA BOS DAN TUNJANGAN PROFESI CAIR, GURU JANGAN BERMALAS-MALASAN

Menurutnya, kebijakan itu tidak sesuai dengan linearitas syarat sertifikasi pendidik dengan mata pelajaran diampu guru. Unifah menyebut sistem tersebut berlawanan dengan ketentuan akar keilmuan guru dan tujuan pembelajaran setiap mata pelajaran.

Unifah mengingatkan syarat sertifikasi harus linear antara sertifikasi pendidik dengan mata pelajaran yang diampu. Menurutnya, apabila guru itu mengajar mata pelajaran lain, meskipun serumpun, tetap tak bisa diterima.[republika]

DANA BOS DAN TUNJANGAN PROFESI CAIR, GURU JANGAN BERMALAS-MALASAN

BREAKING NEWS - Bukan hanya tunjangan Bosda saja yang cair, tetapi untuk tunjangan tambahan penghasilan untuk guru honorer di sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta juga sudah dicairkan. Jumlahnya untuk satu guru honor Rp 1 juta per bulan.

Pencairan ini pun disambut positifr para kepala SMK Swasta yang tergabung di Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FK2SMK-S) se-Kalsel.



Ketua FK2SMK-S Asmuri Ardi, mengucapkan terimakasih kepada Disdik yang telah mencairkan dana tunjangan untuk guru honorer.
Disebutkan dia, tunggakan pembayaran untuk guru guru akan dilakukan setelah adanya pencairan tunjangan.

“Sudah dua hari lalu dicairkan dan harapan kita dinas provinsi bisa dilanjutkan terus program seperti ini terutama yang ada di daerah untk membantu tingkat kesejahteraan guru,” ujar Asmuri.

Dengan sudah disalurkannya dana Bosda itu, lanjut dia, guru-guru bisa lebih semangat dan giat lagi mengajar untuk bisa menambah keprofesionalannya dalam mengajar.
Baca juga :  Solusi Guru yang Mengajar Kurang dari 24 Jam Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2015

Senada,Kadisdik Kalsel HM Yusuf Effendy,  mengingatkan dengan sudah disalurkannya dana tun­jangan profesi guru untuk SMK swasta, bisa menambah keprofesionalan para guru dalam menularkan ilmu kepada murid.

“Intinya, bisa meningkatkan kualitas mengajar dan jangan malas-malasan,” cetus kadisdik.

Sumber : http://www.kabarpendidik.tk/

Demikian info kekinian. Semoga bermanfaat.

Kedubes AS 'siap fasilitasi' kepergian Panglima TNI ke AS

BREAKING NEWS - Dalam pernyataan tertulis kepada BBC Indonesia, Kedutaan Besar AS di Jakarta mengungkapkan bahwa "Duta Besar Joseph Donovan telah meminta maaf kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi atas ketidaknyamanan yang dialami Jenderal Gatot."

"Kedutaan AS telah, dan tetap, siap memfasilitasi perjalanan Jenderal (Gatot Nurmantyo) ke Amerika Serikat. Kami tetap berkomitmen pada Kemitraan Strategis dengan Indonesia sebagai cara menyampaikan keamanan dan kesejahteraan kepada kedua negara dan rakyatnya," sebut pernyataan Kedubes AS.

 

Bagaimanapun, pihak Kedutaan AS tidak menjelaskan mengapa pemerintahan Presiden Donald Trump mengeluarkan pencekalan terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, gagal bepergian ke Amerika Serikat sesaat sebelum menumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng lantaran adanya penolakan dari pemerintah AS.

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Wuryanto, beberapa saat sebelum keberangkatan ada pemberitahuan dari maskapai penerbangan Emirates bahwa Panglima TNI beserta istri tidak boleh memasuki wilayah AS oleh US Custom and Border Protection.

"Pihak TNI masih menunggu penjelasan atas insiden ini, mengingat kepergian ke AS melalui undangan Pangab (AS, Jenderal Joseph F Durford, Jr). Dengan demikian, Panglima TNI dan istri memutuskan tidak akan memenuhi undangan sampai ada penjelasan resmi dari AS," tutur Wuryanto kepada wartawan, Minggu (22/10).

Saat ditanya apakah Panglima TNI tetap akan berangkat, Mayjen Wuryanto mengingatkan risikonya.

"Kalau langsung berangkat, tahu-tahu di sana tidak boleh, bahkan ditangkap, itu bagaimana?"
Hak atas foto ADEK BERRY/AFP
Image caption Jenderal Gatot Nurmantyo
Undangan Panglima AS

Panglima TNI beserta istri berencana memenuhi undangan Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, Jenderal Joseph F Durford, Jr untuk hadir dalam acara Konferensi Panglima Pertahanan mengenai Organisasi Kejahatan Ekstremis yang akan dilaksanakan pada 23-24 Oktober 2017 di Washington DC.

Jenderal Gatot Nurmantyo, istrinya, dan delegasi telah mengurus visa dan keperluan administrasi lainnya dan rencana akan berangkat pada Sabtu (21/10) pukul 17.50 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan Emirates.

Atas kejadian ini, Panglima TNI telah melapor kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menkopolhukam Wiranto.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, menurut Mayjen Wuryanto, beberapa kali berkunjung ke AS tanpa ada masalah. "Terakhir beliau ke sana pada Februari 2016".
Baca juga : Anies Baswedan Dilaporkan Lagi Terkait Pidato Pribumi

Secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan Kedutaan Besar RI di Washington DC telah mengirim nota diplomatik kepada Kemlu AS untuk meminta klarifikasi terkait kejadian pada Sabtu (21/10).

"Mengingat Dubes Amerika Serikat sedang tidak di Jakarta, Wakil Dubes AS juga telah dipanggil untuk ke Kemlu besok (Senin, 23 Oktober) guna memberikan keterangan," sebut Arrmanatha melalui pesan singkat. [bbc]