Saturday, October 14, 2017

KASIAN... VIA VALLEN KALAHKAN AYU TING TING DI INDONESIAN DANGDUT AWARDS

BREAKING NEWS - Meski terbilang baru di industri musik, Via Vallen berhasil merebut hati para pencinta dangdut Tanah Air. Bahkan di ajang Indonesian Dangdut Awards 2017, pelantun "Sayang" itu berhasil mengalahkan seniornya, Ayu Ting Ting. Via Vallen berhasil menyabet penghargaan sebagai Penyanyi Dangdut Solo Wanita Terpopuler.

Via Vallen meraih penghargaan Penyanyi Dangdut Solo Wanita Terpopuler di ajang Indonesia Dangdut Awards 2017. (Herman Zakharia/Liputan6.com)

 

Tak hanya Ayu Ting Ting, Via Vallen juga menyingkirkan beberapa pesaingnya, seperti Zaskia Gotik, Lesti D'Academy, dan Cita Citata.

"Makasih buat Allah SWT yang telah menganugrahkan bakat seperti ini ke aku. Yang pasti bangga. Ya alhamdulillah sebenarnya nggak nyangka karena nominatornya bagus-bagus semuanya, keren. Alhamdulillah pokoknya," ucap Via Vallen di Studio 6 Emtek City, Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (13/10/2017).

Buat Via Vallen, penghargaan tersebut didedikasikan buat kedua orangtuanya yang selama ini sangat mendukung karirnya. Tak lupa ia persembahkan buat Via Nisty, sebutan para penggemar setianya.

"Makasih buat orangtua aku, buat adik aku yang selalu menemani aku. Makasih juga buat Via Nisty, penghargaan ini buat kalian," ujar Via Vallen.

Tak mau besar kepala, Via Vallen menganggap penghargaan yang didapatkan sebagai cambuk, agar dirinya semakin maju lagi dalam berkarier. Via Vallen pun bertekad untuk meningkatkan kualitas terbaik yang ia miliki.

Via Vallen meraih kemenangan di Indonesian Dangdut Awards 2017. (Deki Prayoga/Bintang.com)

"Ini juga jadi beban buat Via menunjukkan yang terbaik dan belajar karena dapat piala baru lagi," tuturnya.

Via pun berharap, dengan kesuksesan di IDA 2017, kariernya di belantika musik dangdut Tanah Air bisa semakin cemerlang lagi ke depannya.

"Harapannya, mudah-mudahan kariernya lebih baik lagi," pungkasnya. [liputan6]

Thursday, October 12, 2017

Ini Dia Berkas Persyaratan CPNS Untuk Guru Honorer Kategori 2 2017 - 2019

BREAKING NEWS - Syarat Lengkap CPNS Honorer K2 2017 - 2019, Ini adalah persyaratan lengkap bagi anda yang merasa Honorer K2 dapat mendaftar dengan format sebagai berikut :

Berkas Persyaratan CPNS Untuk Guru Honorer Kategori 2 2017 - 2019


  • Surat lamaran kerja yang ditulis tangan dan ditandatangai sendiri (diatas materai 6000) ditujukan Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (contoh cek update berita terbaru).
  • Melampirkan ijazah dari SD hingga Pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. 
  • Melampirkan Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  • Melampirkan Kartu Peserta Ujian CPNS Honorer yang hasil registrasi online di web Panselnas Menpan.
  • Melampirkan Foto Copy Akta Kelahiran Yang Dilegalisir Oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kemudian jika Bapak/ibu guru semua ingin mengetahui lebih lengkap dalam persyaratan cpns ini untuk guru honorer silahkan di unduh file yang berformat DOCX Microsoft Word dan PDF Adobe Reader/Foxit Reader. [http://rumahpgri.blogspot.co.id]

Penerimaan Insentif Guru Honorer Non PNS 2017 Bulan Oktober

BREAKING NEWS - Penerima tunjangan insentif untuk guru non pns bulan oktober 2017, seperti yang kita ketahui pada bulan oktober 2017.

Pencairan tunjangan insentif untuk guru honorer yang disalurkan tunjangan insentif ini merupakan pengganti tunjangan fungsional tapi tunjangan insentif atau fungsional secara fisik memang sama merupakan tunjangan yang diberikan untuk guru honorer atau guru non pns dan hal yang membedakan yaitu syarat dan ketentuan yang diberikan oleh pemerintah.

 

Untuk Anda khususnya guru honorer atau non pns dapat melihat daftar nama guru honorer yang tertera dalam proses penyaluran tunjangan insentif atau tunajangan fungsional yang dapat dilihat pada link yang sudah saya sediakan dibawah ini:
Baca juga : SOAL BATAS USIA PENSIUN PNS, INI ISI SURAT KEPALA BKN

Adapun syarat atau ketentuan dalam mendapatkan tunjangan insentif/fungsional dapat dilihat pada berkas dan ketentuan...[http://rumahpgri.blogspot.co.id/]

SOAL BATAS USIA PENSIUN PNS, INI ISI SURAT KEPALA BKN

BREAKING NEWS - Terkait dengan dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Mengacu pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil , menurut surat tersebut telah ditentukan sebagai berikut:

 

a. PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

b. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu:

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan;

2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;

3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Adapun Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, menurut surat ini, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
Sedangkan PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut surat ini, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka menurut Surat Kepala BKN ini: a. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun; b. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun; dan c. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli utama, batas usia pensiunnya 65 (enam puluh lima) tahun.

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya diatur sebagai berikut:

1) berusia 60 (enam puluh) tahun (yang lahir tanggal 7 April 1957) atau kurang dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1957), dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 60 (enam puluh) tahun.

2) berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1957) dan menduduki jabatan fungsional ahli madya yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.

3) berusia 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir 7 April 1959) atau kurang dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir setelah tanggal 7 April 1959), dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia, yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya menjadi 58 (lima puluh delapan) tahun.

4) berusia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun (yang lahir sebelum 7 April 1959) dan menduduki jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, dan jabatan fungsional penyelia yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun maka batas usia pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
Baca juga :  Uji Kompetensi Dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kini Dipermudah Oleh Kemendikbud

PNS yang pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 lahir pada bulan April 1957 dan seterusnya serta menduduki jabatan fungsional ahli utama yang batas usia pensiun sebelumnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, menurut Surat Kepala BKN ini, batas usia pensiunnya menjadi 65 (enam puluh lima) tahun. [kabarpendidik.tk]

Uji Kompetensi Dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kini Dipermudah Oleh Kemendikbud

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengubah skema kelulusan Uji Kompetensi Guru (UKG) dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Kebijakan ini demi menanggapi banyaknya keluhan dari para guru terkait dengan nilai ambang batas UKG yang dinilai terlalu tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).
Asal tahu saja, pada UKG tahun 2016 nilai minimal kelulusan (passing grade) ditetapkan sebesar 80 poin.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, UKG dapat diambil dari konversi pengalaman kerja.

"Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua tak usah 80, bisa dikonversi dengan pengalaman kerja," kata Muhadjir di Jakarta belum lama ini.

Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengaku sudah menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi untuk segera membenahi proses UKG. Sebab, lulus tidaknya UKG seorang guru akan berhubungan dengan tunjangan yang akan
diberikan.

Dirinya juga sangat menyayangkan panjangnya proses untuk memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) yang disebabkan karena anggaran yang telah dialokasikan akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Muhadjir menjelaskan bahwa untuk mempermudah guru dalam mendapatkan TPG, dirinya telah meminta ada pengalihan syarat sertifikasi guru yang semula hanya 24 jam tatap muka, menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja ASN.
Baca juga :  ALHAMDULILLAH....GTT ATAU GURU TIDAK TETAP AKAN DI BAYAR SESUAI JAM MENGAJAR

Selain itu, Muhadjir juga berpendapat bahwa para guru hanya perlu melakukan riset-riset, bukan dipersulit dengan pembuatan karya ilmiah guru. Karena menurutnya, karya ilmiah adalah ranah profesor.

"Guru kalau ada catatan portofolio murid, bisa dipakai untuk riset, lebih otentik. 15 halaman saja, bagikan ke guru lain untuk diskusi," tutur Muhadjir Effendy.

Apabila skema kelulusan UKG dan pencairan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) yang baru jadi diterbitkan, maka otomatis akan memberikan kemudahan bagi para guru. [http://www.kabarpendidik.tk]

Wednesday, October 11, 2017

ALHAMDULILLAH....GTT ATAU GURU TIDAK TETAP AKAN DI BAYAR SESUAI JAM MENGAJAR

BREAKING NEWS - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui usulan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dengan rumusan gaji guru tidak tetap (GTT).

Rumusan itu selanjutnya disusun dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman mengatakan, pada prinsipnya gubernur Jawa Timur menyetujui usulan rumusan tentang standar gaji GTT.

 

Dalam rumusan itu, pihaknya menyampaikan bahwa gaji GTT akan dihitung berdasar jam mengajar.

Format rumusan disusun dengan mengacu pada tiga hal. Yakni, indeks kemahalan, upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta honor pokok.

Saiful mengatakan, honor pokok akan sama untuk semua daerah. Meski begitu, perhitungannya tetap adil lantaran ada indeks kemahalan dan UMK.
Baca juga : INILAH DAFTAR GAJI GURU HONORER DAN PTT 2017, YANG S1 NAIK RP 2,250 JUTA DAN TU 1,5 JUTA PERBULAN

Dari rumusan yang disusun, bisa ditemukan standar gaji per jam. Selanjutnya, standar gaji dikalikan dengan jumlah jam mengajar.

"Guru kan mengajar tidak selalu 24 jam. Ada yang 10 jam, 15 jam, hingga 30 jam," katanya. [http://www.galerynews.com]

INILAH DAFTAR GAJI GURU HONORER DAN PTT 2017, YANG S1 NAIK RP 2,250 JUTA DAN TU 1,5 JUTA PERBULAN

BREAKING NEWS - Untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer di kalangan tenaga pendidik atau guru, Bupati Berau Muharram, membuat kebijakan untuk menaikkan gaji tenaga honorer di tahun 2017. Kenaikan gaji tenaga honorer yang mengajar di sekolah-sekolah seluruh penjuru Berau tersebut bervariasi, berdasarkan tingkat lulusan pendidikan.

Untuk tenaga honorer lulusan sarjana strata 1 (S1), tiap bulannya akan menerima gaji sekitar Rp2.250 juta, sementara tenaga honorer lulusan SMA sederajat akan menerima gaji sekitar Rp2 juta per bulan. Sedangkan untuk honorer baik lulusan SMA sederajat maupun S1, yang bekerja pada posisi Tata Usaha (TU), perpustakaan dan sebagainya, akan menerima gaji sekitar Rp1.5 juta per bulan.

 

Gaji tersebut akan dianggarkan melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) masing-masing kampung, dimana tenaga honorer tersebut mengajar. 

“Selama ini kita tahu gaji guru honorer itu tidak besar. Nah, dengan besarnya ADK yang diterima masing-masing kampung, maka saya titipkan di sana untuk menaikkan gaji para guru honorer, agar mereka juga bisa hidup layak sesuai dengan pekerjaannya,” katanya.

Selain menaikkan gaji guru honorer, ia juga menyampaikan, mulai tahun ini akan membuatkan Surat Keputusan (SK) kontrak kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk jangka 4 tahun.

“Kita tertibkan dulu administrasinya para PTT ini, dan nanti kita akan langsung buatkan SK kontrak kerja PTT dengan yang bersangkutan langsung,” ujarnya.
Baca juga : KEKURANGAN GURU PNS, PEMERINTAH SIAP ANGKAT GURU HONORER

Memperpanjang masa kontrak PTT selama 4 tahun tersebut, dikatakannya tidak berjalan percuma. Namun, para PTT yang belum menyelesaikan S1 diwajibkan untuk meneruskan pendidikan di bangku perkuliahan hingga selesai. Hal itu menurutnya akan mengurangi angka PTT lulusan SMA yang bekerja sebagai tenaga pendidik maupun lainnya.

“Jadi, 4 tahun itu mereka sambil mengajar sambil belajar. Kita harapkan semua bisa lulus S1, supaya mutu pendidikan kita juga meningkat. Kalau tidak mau melanjutkan, maka kita tidak akan perpanjang kontraknya,” tandasnya. [galerynews.com]

KEKURANGAN GURU PNS, PEMERINTAH SIAP ANGKAT GURU HONORER

BREAKING NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta benar-benar sedang dipusingkan dengan masalah kurangnya tenaga pengajar berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Bayangkan saja, dari 46 ribu guru PNS yang dibutuhkan, saat ini hanya ada sebanyak 34 ribu guru PNS saja.

 

Menurut Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Saefullah, apa yang terjadi di dunia pendidikan di ibu kota ini bukan masalah sepele. Sebab, Pemprov DKI tidak bisa menutupi kuota guru yang kurang dengan melakukan rekrutmen PNS.

Hal itu terjadi karena adanya moratorium PNS 2014 dan terkendala izin dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sebab, untuk mengangkat PNS, Pemprov DKI harus dapat kuota dari Kemen-PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara.
 

Saefullah mengatakan, untuk mengatasi kekurangan tenaga guru PNS ini, Pemprov DKI masih menunggu moratorium itu dicabut.

"Hari ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) diundang rapat oleh Menpan, saya diundang tapi saya minta kepala BKD yang hadir nanti seperti apa kebijakan dari Menpan. Karena moratorium yang sudah dicabut, itu untuk kementerian, untuk Pemda-pemda belum. Kita sangat menunggu (moratorium dicabut)," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Senin, 9 Oktober 2017.

Namun, agar proses belajar mengajar tak terganggu, sementara waktu ini, Pemprov DKI terpaksa merekrut tenaga guru dari guru honor.

"Kita rekrut dengan skema pegawai dengan perjanjian kerja kontrak. Sampai hari ini tidak ada keluhan dari masyarakat, dari stakeholder sekolah. Kegiatan belajar mengajar itu semua dapat berjalan baik walaupun kita atasi degan guru tenaga kontrak dan guru honor," kata dia. [viva]

GAJI TENAGA HONORER RP 100 RIBU BERLAKU MULAI 2018

BREAKING NEWS - Pemerintah Kabupaten Cirebon belum dapat merealisasikan memberi honor kepada pendidik, tenaga kependidikan dan pegawai non PNS tahun 2017 melalui APBD Perubahan. Pasalnya, pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran tersebut.

“Honorarium kepada mereka akan kita berikan. Tapi untuk tahun 2018 mendatang. Itu karena di Alokasi Belanja Tambahan (ABT) tidak diberikan,” ujar Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi kepada Radar Cirebon.

 

Alasannya, kata Sunjaya, untuk masuk ke ABT, waktunya sangat pendek dan kondisi keuangan pemerintah daerah sangat terbatas. Apalagi, kala itu dirinya sedang melaksanakan ibadah haji. Meski demikian, alokasi honorarium untuk tenaga pendidik sudah disiapkan.

Bahkan dirinya sudah memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), termasuk Bagian Hukum untuk menyelesaikan rancangan Perbup tentang Honorarium Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pegawai Non PNS di Kabupaten Cirebon. “Mudah-mudahan bisa cepat selesai, karena tinggal menunggu tandatangan saya,” katanya.

Menurutnya, honorarium sendiri diberikan Rp100 ribu per orang dalam setiap bulannya. Namun, proses pencairan tidak dapat dilakukan satu bulan sekali bagi tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan. Paling tidak, pencairan dilakukan per triwulan sekali. “Jadi kalau tiga bulan, dapatnya Rp300 ribu per orang,” terangnya.
Baca juga :  Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Bagi Tenaga Honorer yang Ingin Jadi PNS

Dia menjelaskan, perbup yang mengatur tentang honorarium tenaga pendidik ini belum dapat dipastikan akan berjalan setiap tahun. Sebab, honorarium Rp100 ribu per orang sifatnya hibah dari pemerintah daerah.

“Yang namanya hibah itu kan tidak boleh diberikan secara rutin setiap tahunnya. Artinya, tahun 2019 belum dapat dipastikan honorarium itu akan tetap ada,” ucapnya.

Oleh karena itu, harus dilakukan pembahasan dan kajian lagi untuk di tahun 2019 mendatang. Jangan sampai, pemberian tetap dilakukan tapi justru menyalahi aturan. “Intinya, kita tetap hati-hati dalam membuat regulasi,” pungkasnya. [pilahberita.com]

Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Bagi Tenaga Honorer yang Ingin Jadi PNS

BREAKING NEWS - Banyak guru honorer masih bertanya-tanya dengan nasib mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun, apakah dapat diangkat menjadi PNS atau tidak.

Menjawab kegalauan itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Ichwani mengatakn saat ini pemerintah sudah menghilangkan program K1 dan K2 yang mana dulunya guru honor dapat diangkat menjadi PNS.

 

Pemerintah sudah menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang melalukan seleksi pegawai pemerintahan melalui sistem online, dan dapat di ikuti oleh siapapun yang lolos persyaratan, sehingga tidak ada perbedaan bagi guru honor atau pendaftar baru yang belum memiliki pengalaman alias belum pernah mengajar.

"Sekarang sudah pakai sistem Cat jadi tidak ada K1, K2 itu, jadi memang agak dilematis, secara kemanusian memang kita berharap bapak ibu yang sudah lama mengajar ini dapat diangkat (PNS) cuma dengan aturan seperti ini kita juga serba salah,"jelas Ichwani, Selasa (10/10).

Melalui Program Guru Garis Depan (GGD) ia berharap pemerintah juga dapat melakukan seleksi anak-anak daerah yang memenuhi standar menjadi tenaga pendidik sehingga tidak ada kasus Guru Garis Depan yang pulang kedaerah asal karena tidak betah.

Diakuinya, putra daerah yang notabene sudah lama di diaerah terpencil tentu akan dengan cepat beradaptasi dengan daerahnya.

"Kita berharap dengan program GGD (Guru Garis Depan) ini kita harap pemerintah pusat juga mencoba merangkul anak-anak daerah disini untuk diseleksi, bukan hanya di daerah jawa saja, karena memang secara kultur dan Geografis, orang kampung lebih memahami dengan daerahnya, sehingga tidak ada lagi cerita beradaptasi, dan lainnya di lapangan,"terangnya.
Baca juga :  Ini Dia Kabar Gembira untuk Ribuan Guru Honorer

Saat ini diakuinya, puluahan Guru Garis Depan (GGD) yang melalui sistem rekrutmen Calon Aperatur Sipil Negara (ASN) melalui formasi khusus Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T), yang bertugas di Kabupaten Kayong Utara belum ada yang mengeluhkan ingin berhenti atau ingin pindah, namun beberapa keluhan para Guru Garis Depan ini ialah terkait sarana dan prasarana, inilah yang menjadi tantang bagi Guru Garis Depan (GGD) ini.

"Sejauh ini belum ada, memang kalau keluhan mereka karena mereka hampir 2 bulan masuk, ya sarana dan prasarana di kampung lah, kalau yang lain belum ada, "ungkapnya. [tribunnews]

Tuesday, May 23, 2017

KABAR GEMBIRA ! GAJI 13 DAN 14 PNS CAIR BULAN JUNI

BREAKING NEWS - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri, bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan untuk penyaluran THR dan gaji ke-13, dan kini tengah menunggu arahan dari Presiden untuk penetapannya.

"PP-nya tinggal nunggu arahan Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).



Adapun kedua insentif tersebut bakal dicairkan pada waktu yang tidak bersamaan, namun pada bulan yang sama, yakni Juni. Mengingat hari raya Lebaran bakal jatuh pada Juni, dan tahun ajaran baru bakal dimulai pada Juli.

"Ya nanti lihat jadwalnya. Satu, lihat jadwalnya, nanti lihat uangnya. Kan sesuai dengan ketentuan. Insya Allah sama-sama bulan Juni. Juli kan anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda. Yang pasti THR sebelum lebaran, kalau 13 sebelum anak sekolah," ungkapnya.

Baca juga ; KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH BUKA LOWONGAN 2.500 GURU, INI DIA SYARATNYA...


Meski tidak menyebutkan berapa nominal anggaran pasti yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini, Askolani mengaku jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan penerapan tahun lalu. [detik]