Saturday, May 20, 2017

KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH BUKA LOWONGAN 2.500 GURU, INI DIA SYARATNYA...

BREAKING NEWS - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru tetap dan honorer di sekolah negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi.

Untuk tahun ini, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 2.500 guru.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata, program tersebut merupa‎kan kolaborasi antara Kemdikbud dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

 

Untuk program kali ini, pendidikannya hanya empat bulan.

"Ini PPG-nya lebih cepat dari waktu pendidikan normal satu tahun. Karena pemerintah membutuhkan 2.500 guru tersebut untuk kebutuhan November. Setiap peserta, kami berikan subsidi sebesar Rp 7,5 juta," kata Pranata, sapaan akrabnya, Jumat (19/5).

Dia menjelaskan, sa‎saran PPG tahun ini adalah guru produktif di SMK sebagai amanat Inpres 9/2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia.

Program itu juga bisa diikuti honorer di sekolah negeri ‎maupun swasta di lingkungan Kemendikbud, belum memiliki sertifikat pendidik, dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guru ini harus mengajar minimal lima tahun atau yang mengikuti program Sarjana Mengajar Kejuruan atau instruktur program keahlian ganda.

"Syarat lainnya guru harus lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B atau dari program studi terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 2,75," terangnya.
Baca juga ; Tahun Ini, Siap-siap PNS Jadi Orang Kaya

Namun, untuk umur batas maks‎imal 35 tahun per 31 Desember 2017.

Di atas usia itu tidak bisa karena guru ini akan dipersiapkan untuk ASN November mendatang. [prokal]

Wednesday, May 10, 2017

Tahun Ini, Siap-siap PNS Jadi Orang Kaya

BREAKING NEWS - Pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal bertambah tahun ini. Pemerintah berencana memberikan tambahan tunjangan bagi seluruh PNS yaitu berupa tunjangan kemahalan.

Hal itu disampaikan, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja baru-baru ini.

 

Dia mengungkapkan, kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Merujuk UU itu pendapatan PNS bersumber dari tiga komponen. Yaitu, gaji pokok, tunjangan kinerja dan biaya kemahalan," katanya.

Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, menurutnya besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah.

Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. ”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujar Setiawan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Perkasa Alam menyambut baik rencana penambahan tunjangan tersebut. Namun, hingga saat ini Pemprov Kalsel belum menerima regulasi terkait tunjangan kemahalan dari KemenPAN-RB. "Kita tunggu saja realisasi rencana ini," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Dia menjelaskan, tunjangan kemahalan ialah biaya yang diterima oleh PNS sesuai dengan kebutuhan hidupnya di daerahnya bertugas. "Jadi setiap PNS yang bertugas di beda daerah akan menerima uang tunjangan yang berbeda juga, karena hidup di kota besar tentu kebutuhannya berbeda dengan orang yang hidup di kota kecil," jelasnya.

Secara terpisah, Kepala BKD Banjar Made Teruna justru mengaku belum mengetahui mengenai rencana pemerintah memberikan tunjangan kemahalan kepada PNS. "Kami belum mengetahui kabar tersebut," katanya.
Baca juga ;  INILAH JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 DAN 14 PNS TAHUN 2017

Meski begitu, dia menyambut baik jika kebijakan tersebut benar-benar akan dilakukan pemerintah pada tahun ini. "Kalau terealisasi, kami sangat menyambut baik," pungkasnya. [prokal]

Sunday, May 7, 2017

INILAH JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 DAN 14 PNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Pemerintah menyatakan masih merancang landasan hukum, kriteria, dan besaran pemberian gaji ke-13 dan 14 beserta tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"Ini lagi kami desain, kami ingat juga termasuk tukin, segala macam terus kami perbaiki. Tapi targetnya tahun ini (rancangan selesai dan diberikan gaji tersebut ke PNS)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Asman Abnur, di Jakarta, Jumat (21/4).

 

Asman menjelaskan, gaji dan tunjangan tambahan akan diberikan usai melihat kinerja pelayanan public masing- masing Kementerian dan Lembaga (KL).

Penilaian tersebut, sambung Asman, diharapkan dapat menjadi motivasi lebih bagi PNS agar kinerja yang dihasilkan dapat lebih baik dan meningkat di masa selanjutnya. "Kalau pelayanan sudah bagus, kinerjanya bagus, kami beri apresiasi kepada pegawainya. Tapi tidak semuanya, kalau yang belum bagus, nilainya masih C, D, ya tidak kami kasih," jelas Asman.

Sementara terkait besaran dan kucuran anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Asman mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya, di sisi lain, besaran pemberian gaji dan tunjangan tambahan tersebut, harus menyesuaikan kesanggupan APBN.

"Sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah bentuk tim bersama," imbuh Asman.
Baca juga ; KABAR GEMBIRA! Wahai Para PNS, Baca Ini Aturan Baru Gaji Anda

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya mengatakan, bahwa kementeriannya akan memberikan kucuran anggaran gaji dan tunjangan tambahan bila telah menerima payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Menteri Asman. Pemberian Gaji ke-13 dan 14 atau THR ini sebagai kompensasi tidak naiknya gaji PNS pada tahun ini.

"Sudah disiapkan tapi nanti tunggu PP-nya masih sama Menpan Asman," kata Askolani baru-baru ini. [beritasatu]

KABAR GEMBIRA! Wahai Para PNS, Baca Ini Aturan Baru Gaji Anda

BREAKING NEWS - Pemerintah akan memasukkan pola penggajian baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya agar ketika PNS pensiun penghasilan bulanan yang diterima tak berbeda jauh dengan saat masih aktif.

Menurut‎ Deputi SDM Apatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, selama ini gaji pokok bagi PNS lebih kecil ketimbang tunjangan. Hal ini sangat memengaruhi jumlah iuran untuk pensiun.

 
 
Semakin kecil gaji pokok, maka iuran pensiun juga kian kecil. "Karena iurannya kecil, otomatis pensiun yang diterima juga kecil," kata Setiawan kepada pers di kantornya, Jumat (5/5).

Selama ini, tunjangan yang besar bagi PNS memang tidak diikuti dengan besaran uang pensiun. Karenanya tak heran ketika PNS memasuki masa batas usia pensiun (BUP) banyak yang tidak siap. Sebab, uang pensiun yang diterima‎ berkurang jauh dibanding dengan gaji saat masih aktif.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN, salah satu yang diatur adalah penggajian dan tunjangan. Merujuk PP itu maka komponen penghasilan bulana PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Setiawan menambahkan, idealnya gaji pokok harus lebih besar dibanding tunjangan agar besaran pensiun yang diterima juga tinggi. Dia lantas mencontohkan negara-negara maju yang menempatkan komponen tunjangan hanya 40 persen dari total penghasilan bulanan. Sedangkan gaji aparaturnya jauh lebih besar.

Namun, katanya, hal itu sulit dilaksanakan di Indonesia. Sebab, bila gaji pokok dinaikkan dan tunjangan diturunkan, imbasnya pada kemampuan keuangan negara.

"Gaji pokok dinaikkan akan memengaruhi anggaran negara. Kami masih berhitung karena ini sangat sensitif," ujarnya.

Baca juga ; INI DIA SURAT EDARAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU
 
Namun, Setiawan menegaskan bahwa pemerintah secara bertahap akan mengubah sistem gaji dan tunjangan. Dengan demikian PNS bisa mendapatkan uang pensiun yang laya‎k. [prokal]

Thursday, May 4, 2017

INI DIA SURAT EDARAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 21747/A3.3/KP/2017 tentang penyusunan kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing) merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016.

Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) jabatan fungsional harus didasarkan dengan kebutuhan organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang dalam peta jabatan. Data kebutuhan jabatan fungsional disusun berdasarkan jenjang jabatan. Pengisian data usul dapat
dilakukan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Selengkapnya surat edaran inpassing jabatan fungsional dapat didownload di sini.


 
 Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru bukan PNS bisa mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya adalah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan.

Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;

1. Kualifikasi akademik minimal S­1/D­IV
2. Masa kerja sekurang­kurangnya dua tahun berturut­turut
3. Usia setinggi­tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat­syarat
administratif:

Baca juga ; GURU HONORER BAKAL DIANGKAT PNS SESUSAI LAMA PENGABDIANNYA

a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.

b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku Perguruan Tinggi/Lembaga (Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijazah dimaksud) [http://www.sekolahdasar.net]

Wednesday, May 3, 2017

GURU HONORER BAKAL DIANGKAT PNS SESUSAI LAMA PENGABDIANNYA

BREAKING NEWS - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, pengangkatan guru honorer seharusnya diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan lama pengabdian dan tak perlu diseleksi kembali bersama honorer lainnya. Dedi beralasan, sistem tersebut membuat para guru honorer yang sudah lama dan usianya sudah tua akan kalah bersaing dengan tenaga honorer muda.

"Seharusnya guru honorer diangkat PNS sesuai dengan lama pengabdian. Kalau seleksi diratakan semua, pasti yang usianya tua akan kalah bersaing dengan honorer muda," jelas Dedi kepada wartawan di lokasi rehab rumah milik guru honorer di Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, Selasa (02/5/).

 

Dedi menambahkan, pihaknya akan fokus dalam menyelesaikan permasalahan para tenaga honorer tersebut. Selama ini jika jumlah tenaga honorer tak dibatasi, permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tak akan pernah selesai.

"Nanti akan dilihat jumlah pensiun, penggantinya jumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS. Kalau tak dibatasi, honorer akan terus bertambah dan meminta diangkat lagi, terus dan terus lagi seperti itu. Nanti juga akan saya usulkan ke pusat," ungkap dia.
 

Selama ini, jumlah guru honorer di Purwakarta berjumlah 4.000 orang. Dirinya pun sebagai kepala daerah akan terus fokus menyelesaikan permasalahan ini. Diharapkan pengangkatan guru honorer menjadi PNS bisa cepat direalisasikan.

"Saya sekarang akan fokus untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini," ujarnya. [merdeka]

Tuesday, May 2, 2017

Kabar Gembira!! Peluang Guru Honorer Bisa Raih Sertifikasi Kini Terbuka Lebar

BREAKING NEWS - Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menyatakan guru honorer berkesempatan untuk mendapatkan sertifikasi asalkan memiliki surat keputusan (SK) sebagai guru tetap.

"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasi guru, asalkan yang bersangkutan memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau walikota," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.

 

Sebagai perwakilan kementerian pusat, LPMP menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sudah diatur undang-undang.

"Dengan ijazah S-1, guru berpeluang untuk
disertifikasi dan mendapat tambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji, di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional. Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," katanya.

Ia mengatakan untuk sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dan dipertimbangkan oleh legislatif untuk diupayakan kepada pemerintah pusat melalui pendekatan politis untuk meninjau ulang peraturan tersebut agar lebih berpihak terhadap guru honorer.

Ia mengatakan jumlah guru honorer di Babel sebanyak tujuh ribu orang dengan rincian, honorer di sekolah negeri sebanyak tiga ribu orang dan guru di swasta berjumlah empat ribu orang.
Baca juga ; INI DIA BATAS USIA PENSIUN DAN SKEMA PEMBERHENTIAN PNS MENURUT PP 11 TAHUN 2017

"Kami dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian pusat menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sebetulnya juga sudah diatur undang-undangnya. Namun problemnya lagi adalah masalah teknis perundang-undangan yang mengikutinya," jelasnya. [http://www.beritapns.com/]

Saturday, April 22, 2017

INI DIA BATAS USIA PENSIUN DAN SKEMA PEMBERHENTIAN PNS MENURUT PP 11 TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

 

“Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.

Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

“Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. Dan apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud  belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.

PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.

“PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  242 ayat (5) PP ini.

Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.

Untuk PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: a. tidak diketahui keberadaannya; dan b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. “PNS yang hilang sebagaimana dimaksud dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang,” bunyi Pasal 244 ayat (4) PP ini.

Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud ditemukan kembali dan masih hidup, menurut PP ini, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun. Pengangkatan kembali sebagai PNS sebagaimana dimaksud dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 245 ayat (3) PP ini.

PP ini  menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; b. mempunyai prestasi kerja yang baik; c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan d. tersedia lowongan Jabatan.

“PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini.

PNS sebagaimana dimaksud diaktilkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, menurut PP ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

PP ini juga menegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.

Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurut PP ini, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

PNS juga wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Ralryat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.
Baca juga :  INI DIA SYARAT UTAMA UNTUK GURU HONORER MENJADI CPNS TAHUN 2017

PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.  [http://ainamulyana.blogspot.com]

INI DIA SYARAT UTAMA UNTUK GURU HONORER MENJADI CPNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Jika pemerintah tetap ngotot mempertahankan kompetensi sebagai syarat utama untuk guru honorer menjadi CPNS, hal itu dinilai akan gagal. Hal ini dikatakan anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto. Menurutnya untuk menyelesaikan masalah honorer kategori 2 (K2) cukup dengan pendekatan kemanusiaan.

"Dan, sepatutnya pemerintah juga yang menyelesaikan.Apalagi banyak honorer yang usianya di atas 40 dan 50 tahun,"  kata Bambang yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (22/04/17). 



Dilihat dari latar belakang pengangkatan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun, hal itu merupakan imbas Inpres 3/1977 yang dikeluarkan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik. Saat itu, lulusan SMP diarahkan ke SPG agar ada tenaga pendidik. 

Bahkan, siswa SPG kelas dua pun langsung dipekerjakan karena negara kekurangan guru. Meski begitu, yang mendaftar di SPG tidak banyak. Umumnya yang mendaftar adalah siswa dengan prestasi akademik di atas 20 besar. Guru pun menjadi
pilihan terakhir bagi siswa.


 "Kalau sudah begitu bagaimana bisa diharapkan kompetensi mereka tinggi. Masa ada the big five atau the big ten mau jadi guru. Biasanya yang mau jadi guru itu, maaf­maaf saja peringkatnya di atas sepuluh atau 20," kata Bambang. [http://www.sekolahdasar.net]

Friday, April 21, 2017

INI DIA PERSYARATAN CPNS TERBARU SESUAI PP NOMOR 11 TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut dijabarkan syarat pendaftaran seleksi penerimaan CPNS yang terbaru. Diantaranya adalah sebagai berikut:



1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden. 

Pengadaan CPNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS. Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional. Untuk menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membentuk panitia seleksi nasional pengadaan CPNS. 

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS. Lowongan Jabatan PNS diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.


Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PP Nomor 11 Tahun 2017 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. [sekolahdasar.net]

Wednesday, April 19, 2017

TAHUN 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON RP 500 JUTA HINGGA RP 1,5 MILIAR

BREAKING NEWS - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah menjadi “sistem pesangon”.

 

Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.

Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:

    PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
    PNS golongan III Rp 1 miliar.
    PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah. Tahun ini saja dari informasi yang diperoleh tim HARIANACEH.co.id, anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Baca juga ; RIEKE DIAH PITALOKA: PRESIDEN JOKOWI SEGERA LAKUKAN PENGANGKATAN GURU HONORER DAN BIDAN PTT JADI PNS

Seperti disitat Harianablora, dari wacana yang berkembang ini, maka wajar jika banyak para PNS akan merasa sangat galau, kebingungan dan dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB. [http://www.sindoberita.com]