Tuesday, April 18, 2017

TP 2017/2018 SEKOLAH 5 HARI SIAP DILAKSANAKAN, GURU BAKAL DAPAT TUNJANGAN BARU

BREAKING NEWS - Kabar mengenai pelaksanaan sekolah lima hari yang digadang-gadang oleh Kemendikbud nampaknya mulai terlihat jelas. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, saat ini sudah ada sebagian daerah yang menerapkan sistem libur Sabtu-Minggu untuk SD, SMP, dan SMA/SMK atau yang sederajat.

 

Dampak positif dalam pelaksanaan sekolah lima hari adalah, bagi siswa akan lebih fokus dalam pembelajaran. Dan bagi guru pastinya tunjangan baru akan dinikmati, silakan lihat draft tunjangan guru.

Baca juga ;  6.000 GURU LULUSAN SM3T RESMI DIANGKAT CPNS 2017

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, saat ini sudah ada sebagian daerah yang menerapkan sistem libur Sabtu-Minggu untuk SD, SMP, dan SMA/SMK atau yang sederajat. [aplikasipendidik]

6.000 GURU LULUSAN SM3T RESMI DIANGKAT CPNS 2017

BREAKING NEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) RI Muhadjir Effendy akan mengangkat 6 ribu guru dari Program Sarjana Mendidik Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (SM3T) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) 2017.

Menurut Muhadjir, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memprioritaskan pengangkatan tenaga guru yang selama ini sudah mengabdi di daerah perbatasan dan daerah tertinggal melalui program sarjana mendidik terdepan, tertinggal, dan terluar (SM3T) menjadi calon pegawai negeri sipil daerah

 
 
Pengangkatan guru SM3T menjadi CPNS, Muhadjir menegaskan, merupakan bentuk penghargaan terhadap para guru karena selama ini sudah menjalankan tugas secara baik khususnya di daerah perbatasan dan pedalaman di tanah air.

"Kami akan mengangkat para guru yang telah mengabdi melalui program SM3T di seluruh wilayah Indonesia, yaitu sekitar 6 ribu orang menjadi CPNS tahun ini," ujarnya.

Pengamat pendidikan, Pramusinta menyambut baik upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat guru SM3T menjadi CPNS

Menurut Pramusinta pendidikan sangat penting dalam upaya menciptakan sumber daya manusia anak bangsa yang mampu bersaing dengan dunia luar harus dimulai dengan kualitas para gurunya.

"Saya sangat setuju apabila para guru dikembalikan ke pemerintah pusat dan ketersediaan tenaga guru harus berkelanjutan agar tidak ada kesenjangan antara guru berstatus PNS dan non-PNS," ujarnya.

Baca juga ; INI DIA INFO PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN THR PNS TAHUN 2017
 
Abraham menambahkan setiap sekolah jumlah guru yang berstatus PNS dan non-PNS atau tenaga honorer pada lembaga pendidikan mulai jenjang SD hingga SMA/SMK harus lebih banyak agar tidak mengganggu proses belajar mengajar karna kesejahteraan para guru PNS sudah dijamin oleh negara. [SUMBER]

INI DIA INFO PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN THR PNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Gaji ke­13 bagi PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan istilah  Gaji Ke 14 bagi PNS biasanya diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Bedanya kalau THR atau Gaji Ke 14 untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, sedangkan untuk penerima pensiun tunjangan  hanya 50% dari gaji pokok pensiun. Lalu Kapan Pencairan Gaji Ke­ 13 dan THR (Gaji Ke 14) PNS / ASN Tahun 2017?

Terkait kepastian dan kapan atau waktu Pencairan Gaji Ke­ 13 dan THR (Gaji Ke 14) PNS / ASN Tahun 2017 ? masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Jadi belum tentu ada Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 selama belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian  Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS / ASN.

 

Namun, menurut info yang dirilis Liputan6.com (Senin, 16 April 2017), Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur. Begitu pula ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 apakah sama seperti tahun lalu, Askolani mengaku belum mengetahuinya

"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN RB," kata dia kepada  Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/4/2017).

Untuk sekedar pengetahuan, terkait gaji PNS biasanya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sebagai contoh Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun sebelumnya (2016) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 19, 20, 21 dan 22  tahun 2016. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13 tahun 2017 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR atau Gaji Ke 14 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016.
 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas  (Gaji Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Betas (Gaji Ke 13)Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14 ) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural

Pada tahun 2015 Pemberian Gaji Ke 13 Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan. Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Jadi kapan kepastian Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017, Apakah lebih dulu pemberian THR daripada Gaji Ke 13? Kita tunggu terbitnya PP tahun 2017 tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS. Namun untuk besaran Pemberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 diprediksi sama dengan tahun sebelumnya yakni satu kali gaji pokok pada tahun berjalan.

Jika besaran Pemberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar gaji pokok, maka gaji pokok yang digunakan masih tetap sama dengan gaji pokok PNS tahun 2015 karena di tahun 2016 dan 2017 tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Adapun gaji pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 dapat diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.
Baca juga :  BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS SELEKSI CPNS TAHUN 2017

Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2017 segera terbit. Karena para PNS menunggu kepastian tambahan penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup. [http://ainamulyana.blogspot.com]

Monday, April 17, 2017

BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS SELEKSI CPNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Sebanyak 106 orang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang bertugas di kabupaten Tana Toraja, dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes tahun 2017.

Ini Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tanggal 24 Januari 2017, tentang Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.


Menindaklanjuti Keputusan Menpan-RB tersebut, Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 810-117/BKPSDM/II/2017, tanggal 24 Februari 2017 tentang  Penetapan Kebutuhan PNS & Pengumuman Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS dari PTT Kemenkes.

Menurut surat tersebut disampaikan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes agar melapor di Kantor BKPSDM (atau dulu dikenal sebagai BKPPD) Tana Toraja pada Hari/tanggal Senin, 27 Februari 2017.

Baca juga :  BERIKUT DAFTAR GURU YANG BAKAL DIANGKAT JADI PNS, GTT DAN GTY DI SELURUH PROVINSI TAHUN 2017

Berikut, nama dan tempat tugas bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2017, berdasarkan data dari BKPSDM Tana Toraja:


sumber : http://www.sindoberita.com

BERIKUT DAFTAR GURU YANG BAKAL DIANGKAT JADI PNS, GTT DAN GTY DI SELURUH PROVINSI TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap.

Mencermati data di atas, sepertinya yang dimaksud dengan GTT Merupakan Guru yang diangkat oleh Kepala Sekolah, baik itu di Sekolah Negeri maupun swasta yang gajinya bersumber dari dana BOS atau dari sumber pendapatan sekolah lainnya.



Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap. 

GTT ini bisanya terdiri dari GTT PNS dan GTT Non PNS dan tidak menutup kemungkinan dapat terdaftar di beberapa sekolah tempat mengajar.


GTY (Guru Tetap Yayasan), yaitu Guru yang diangkat oleh Ketua Yayasan dan mengajar di sekolah naungan yayasan bersangkutan. Sedangkan Guru Honorer merupakan guru yang diangkat oleh Pemerintah, dengan sumber gajinya dari APBD/APBN (Guru Honor/Bantu Daerah dan Guru Bantu Pusat). [http://www.liputanguru.tk]

Sunday, April 16, 2017

MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR

BREAKING NEWS - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah menjadi “sistem pesangon”.


Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.

Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.
Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:

    PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
    PNS golongan III Rp 1 miliar.
    PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah. Tahun ini saja dari informasi yang diperoleh tim HARIANACEH.co.id, anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.

Seperti disitat Harianablora, dari wacana yang berkembang ini, maka wajar jika banyak para PNS akan merasa sangat galau, kebingungan dan dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB.
Baca juga :  JOKOWI: GURU TIDAK PERLU KERJAKAN TUGAS ADMINISTRASI, FOKUS SAJA MENGAJAR

Sampai berita ini diturunkan, HARIANACEH.co.id berusaha mengkonfirmasi pihak Kementerian PANRB terkait wacana yang terurai di atas, namun saat dihubungi via telpon, sambungan tidak terjawab. [http://www.sindoberita.com]

Saturday, April 15, 2017

JOKOWI: GURU TIDAK PERLU KERJAKAN TUGAS ADMINISTRASI, FOKUS SAJA MENGAJAR

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo(Jokowi) meminta perbaikan mekanismedan penyederhanaan prosedur birokrasi, terutama penyederhanaan surat pertanggungjawaban (SPJ). Pada kesempatan yang sama Jokowi menyentil kesibukan aparatur, termasuk para guru dengan urusan SPJ. 

”Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) tidak kelihatan lalu lalang di sawah karena energinya habis untuk ngurus SPJ. Guru juga sama, lembur hingga tengah malam, bukan menyiapkan program belajar mengajar, tapi malah ngurus SPJ,” ujar Presiden saat membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2016 di Jakarta, (1/12).

 

Bahkan, kata Jokowi, masih ditemukan SPJ yang rangkap hingga 16 bahkan 44. Menurutnya, itu sangat tidak efektif. Ia menyebutkan, pada 2017 mendatang, SPJ maksimal dua. ”Yang penting adalah bagaimana mudah ngontrol, mudah ngecek dan mudah mengawasi,” tegasnya. 

Arahan presiden ini sejalan dengan harapan para guru. Sebelumnya, saat puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN), Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rasyid menyampaikan, bahwa harapan guru agar persoalan yang sifatnya administratif disederhanakan. 

”Kami berharap, agar guru tenang bekerja, mendidik sepenuh hati, menjalankan hak dan kewajiban seimbang, maka persoalan administrasi disederhanakan sehingga guru konsern mendidik,” jelas Unifah. 

Di luar urusan SPJ, dalam beberapa tahun terakhir, selain melaksanakan tugas mengajar, guru juga disibukkan dengan tugas mempersiapkan berbagai perangkat pembelajaran, tertulis maupun tidak. Sedikitnya ada 11 butir perangkat pembelajaran yang harus disiapkan guru, antara lain program tahunan, program semester, analisis materi pelajaran dan silabus, rencana pembelajaran, dan lain­lain.

Baca juga ; MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR

Persiapan tertulis yang dibuat guru pada awal tahun pembelajaran atau awal semester ini cukup menyita waktu para guru, bahkan bisa begadang. Menyuarakan aspirasi para guru, Unifah berharap persoalan­persoalan administrasi ini bisa disederhanakan sehingga guru lebih konsentrasi mengajar. [http://www.liputanguru.tk]

Friday, April 14, 2017

MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR

BREAKING NEWS - Pernyataan kemendikbud tentang beban tugas administrasi guru yang membuat guru tidak fokus mengajar akan dikurangi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, menggulirkan gagasan guru harus berada di sekolah delapan jam per hari. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan anugerah Kawastara Pawitra di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016.
"Saya sedang merancang guru wajib di sekolah selama delapan jam. Terutama yang sudah mendapat tunjangan profesi," ujar Muhadjir.

 

Mendikbud mengatakan profesionalitas guru salah satunya diukur melalui waktu kerja. "Kalau guru baru 1 atau 2 jam sudah pulang, ya tidak profesional namanya. Apalagi kalau sengaja dicepatkan untuk les, yang membuka les dia sendiri. Itu tidak profesional," urainya.

Gagasan tersebut mendorong guru untuk tidak mengurangi porsi materi di sekolah. "Belajar harus tuntas di sekolah. Waktu di rumah digunakan anak-anak dengan keluarga. Jangan beban dibawa pulang," kata dia.

Muhadjir juga mengatakan delapan jam di sekolah tidak melulu dapat dimanfaatkan untuk terus memberikan materi namun juga membimbing siswa-siswi dengan kegiatan lain. " Misalnya ada bimbingan, pengawasan, kegiatan ekstrakulikuler, dampingi siswa-siswinya," imbuhnya.

Menurut Muhadjir sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya. "Gaji guru dan tunjangan profesi itu dari rakyat. Sehingga harus memberikan yang terbaik bagi rakyat," kata dia.

Muhadjir juga mengatakan pekerjaan-pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. "Supaya mereka fokus mendidik," ujarnya.

Gagasan guru berada di sekolah selama delapan jam ini, lanjutnya, masih dalam pembahasan. "Ini masih kita pelajari dari sisi aspek-aspek legalnya," kata dia.
Baca juga : Ini Dia Cara Cek Inpassing Guru bukan PNS tahun 2017

Di awal kepemimpinannya di Kemendikbud menggantikan Anies Baswedan, Muhadjir pernah membuat gagasan sekolah sehari penuh atau full day school bagi siswa. Namun, gagasan ini banyak ditentang sehingga dikaji ulang. Menurutnya, sekolah sehari penuh bisa memaksimalkan pengawasan anak, terutama bagi orang tua anak yang sibuk bekerja. [http://www.sindoberita.com]

Thursday, April 13, 2017

Ini Dia Cara Cek Inpassing Guru bukan PNS tahun 2017

BREAKING NEWS - Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id adalah fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya:

Cek Proses Dupak Guru
SK Inpasing Bukan PNS
Penyesesuain jabatan guru PNS
Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
Proses Dupak Pengawas
Proses Dupak Pamong belajar/penilik
Klarifikasi PAK dan SK


 
 Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik,  masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang  diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi  guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Untuk Cek informasi Inpasing Guru bukan PNS 2017 silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :
Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id atau langsung saja klik di SINI
  • Masukan NUPTK anda masing-masing
  • Masukan Nama Guru yang mau dicek
  • Terakhir klik periksa.
SUMBER

INI DIA MATA PELAJARAN YANG BAKAL DIHAPUS OLEH MENDIKBUD

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana akan mengkaji lagi mata pelajaran dan mengurangi mata pelajaran yang dinilai kurang efektif.

Selain itu, pendidikan karakter juga akan dikuatkan pada siswa sejak dini.

Salah satunya, pembelajaran di luar ruangan (outdoor).
Hal tersebut dikatakan Mendikbud Muhadjir Effendy ketika kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus menanggapi pertanyaan soal banyaknya mata pelajaran anak sekolah di Indonesia.
"Kasus kriminalitas remaja disebabkan salah satunya oleh kesenjangan waktu antara sekolah dengan keluarga. Waktu di antara keduanya inilah yang sering membuat siswa lengah. 

Oleh karenanya, waktu berkegiatan di sekolah yang diperpanjang ini jadi salah satu strategi agar siswa memanfaatkan waktunya dengan positif,” ujar Muhadjir dalam.pernyataannya, Kamis(22/3/2017).

Muhadjir mengakui bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu dibenahi.

Ia pun menyadari pentingnya untuk memfokuskan bakat dan minat siswa.

Tapi, di sisi lain, banyaknya mata pelajaran yang diberikan sejak di bangku sekolah dasar hingga menengah juga bertujuan untuk memberi kesempatan pada siswa memilih dan mengarahkan minat dan bakatnya sendiri.

Selain kuliah umum oleh Mendikbud RI, wakil ketua Komisi X DPR RI Ir HAR Sutan Adil Hendra MM juga memberikan motivasi pada mahasiswa UMM untuk menjadi insan yang cerdas.
Baca juga  ; PRESIDEN JOKOWI: SAYA JANJI AKAN SEJAHTERAKAN GURU HONORER

Menurutnya, masa-masa menjadi mahasiswa adalah kesempatan emas untuk mengembangkan diri melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu ciri orang cerdas adalah bisa memanfaatkan momentum. Jadi mahasiswa adalah kesempatan emas, jangan sia-siakan,” pesan Sutan. [sinarberita.com]

Wednesday, April 12, 2017

PRESIDEN JOKOWI: SAYA JANJI AKAN SEJAHTERAKAN GURU HONORER

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan penyelesaian semua masalah guru honorer. Selain itu, Jokowi juga menjanjikan penambahan kuota Mendikbud dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
 
' Saya pengen rampungkan secepatnya (masalah guru honorer). Tapi harus ada kualifikasi," kata Jokowi dalam acara Rapimnas PGRI, di Puri Agung Hotel Sahid, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik.

 

Menurutnya, selama menjabat Gubernur DKI sudah ada 5.900 guru bantu yang tidak lagi memiliki masalah. Dikatakan Jokowi, hal tersebut selesai setelah mengirimkan surat kepada Menteri Aparatur Negara 3 kali berturut turut. "Guru honorer masih ada sekitar 12 ribu kalo nggak keliru, sedang diurus. Faktanya kita kekurangan guru.
 

Masalahnya keputusan di Menpan bukan di Gubernur," tutur Jokowi. Dan pada peringatan Hari Pendidikan 2 Mei lalu, Jokowi meminta kualitas guru ditingkatkan, termasuk kualitas guru bantu. "Oleh karena itu, kesejahteraan guru itu wajib, baik guru honorer maupun PNS," ujarnya, di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan. [http://www.banyunews.com]