Tuesday, April 4, 2017

ALHAMDULILLAH, DIPASTIKAN GURU BAKAL JADI PNS NASIONAL

BREAKING NEWS - Sebaran guru yang tidak merata menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai. Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan untuk menjadikan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nasional. Jadi, mereka bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, saat ini rasio secara nasional guru dan siswa itu sebenarnya telah di angka 1:18. Jumlah tersebut hanya terpaut satu angka dibandingkan Jepang yang punya rasio guru siswa 1:17. Tapi, persebaran guru di Indonesia masih belum merata.

 

Penyebab utamanya adalah guru menjadi pegawai daerah setelah ada otonomi. “Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? Karena distribusinya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK, saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (12/10) malam.

JK mengibaratkan bakal sulit memindah guru dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya. ”Ada pikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah ke situ,” imbuh dia.

Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah rawan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah. Bahkan, ada guru yang terlibat menjadi tim sukses bupati atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa menjadi kepala dinas.

”Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa boleh buat ‘kan. Ini kita harus hindari itu,” ujar JK.

Semestinya, guru saat ini harus lebih profesional. Lantaran, tunjangan untuk guru juga sudah lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil yang satu golongan. Apalagi, anggaran pendidikan yang punya porsi 20 persen dari APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan untuk keperluan guru.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pemindahan guru dari PNS daerah ke pusat itu bisa saja terjadi. “Tetapi karena terkait dengan aturan, undang-undangnya harus diubah dulu,” katanya. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status kepegawaian guru salah satunya terikat dengan UU Otonomi Daerah.

Pranata menjelaskan, pendidikan usia dini, dasar, dan menengah itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diotonomikan ke daerah. Sementara untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi tetap terpusat. Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).

“Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, PNS guru PAUD, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda,” tuturnya.

Aturan yang berlaku saat ini adalah PNS guru PAUD, SD, dan SMP adalah milik pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk PNS guru SMA dan SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.

Pejabat yang hobi kuliner Sunda itu menjelaskan jika nanti UU tentang otonomi daerah direvisi dan menyasar urusan pendidikan, bisa saja PNS guru berganti jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwa distribusi guru PNS terjadi ketimpangan antara kawasan perkotaan dengan pedalaman.
Baca juga ;  BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS DALAM SELEKSI CPNS TAHUN 2017

Untuk mengatasi kesenjangan guru berkualitas itu, Kemendikbud membuat program pengiriman guru garis depan (GGD). Guru-guru peserta program GGD ini tetap berstatus PNS daerah. Namun mereka terikat kontrak untuk bersedia ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Tahun ini, kuota GGD mencapai 7.000 kursi. [prokal]

BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS DALAM SELEKSI CPNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Sebanyak 106 orang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang bertugas di kabupaten Tana Toraja, dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes tahun 2017.

Ini Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tanggal 24 Januari 2017, tentang Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.

 

Menindaklanjuti Keputusan Menpan-RB tersebut, Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 810-117/BKPSDM/II/2017, tanggal 24 Februari 2017 tentang  Penetapan Kebutuhan PNS & Pengumuman Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS dari PTT Kemenkes.
Menurut surat tersebut disampaikan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes agar melapor di Kantor BKPSDM (atau dulu dikenal sebagai BKPPD) Tana Toraja pada Hari/tanggal Senin, 27 Februari 2017.

Berikut, nama dan tempat tugas bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2017, berdasarkan data dari BKPSDM Tana Toraja:





 Sumber ; http://www.sindoberita.com

Monday, April 3, 2017

ALHAMDULILLAH, GURU HONORER DAN PNS BAKAL KEBANJIRAN BONUS

BREAKING NEWS - Untuk meningkatkan kinerja dan semangat para guru PAUD maupun SD dalam mengajar, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memberikan bonus insentif.

Bukan hanya itu, guru-guru yang bekerja di daerah pedalaman pun akan mendapat guyuran bonus tidak sedikit.

Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, pihaknya mempunyai inisiatif memberikan bonus insentif kepada para guru PAUD dan SD.

 

“Saya sudah instruksikan kepala Dinas Pendidikan untuk mengadakan studi banding di Magelang. Bagaimana cara Pemkab Magelang memberikan insentif bagi guru-guru,” ujarnya kepada Radar, Kamis (16/3).

Sunjaya juga membeberkan, peran serta dan kontribusi para pendidik di daerah terpencil juga layak mendapat perhatian lebih. Agar mereka lebih semangat dalam
memberikan pembelajaran kepada para generasi muda.

Dengan perhatian itu, Sunjaya berharap pendidikan di Kabupaten Cirebon akan maju.

“Tunjangan insentif atau gaji akan membuat guru-guru kita semangat. Kami juga punya program bagi guru yang berprestasi kita beri hadiah-hadiah, seperti sepeda motor. Insya Allah tahun 2018 mendatang, para guru terpavorit akan kita berangkatkan umrah,” bebernya.
 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah Anwar mengakui, kalau Pemkab Cirebon berinisiatif memberikan bonus insentif kepada guru, lantaran banyaknya keluhan para guru honorer yang minim gaji.

“Melihat jeritan para guru PAUD yang honornya cuma Rp100-200 ribu, kemudian guru honorer SD maksimal Rp400 ribu, maka keluhan itu saya sampaikan kepada bupati. Dan, alhamdulillah Pak Bupati senang dan menyetujuinya. Tinggal kami nanti akan komunikasi dengan legislatif. Mudah-mudahan dewan juga menyetujuinya,” beber Asdullah. [sinarberita]

Sunday, April 2, 2017

Inilah Daftar Nama Guru yang Cair Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2017 Bulan April

BREAKING NEWS - Berikut Daftar Nama Guru yang Cair Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2017 Bulan Maret. Silahkan cek tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2017 bagi Bapak/Ibu penerima tunjangan TPG 2017. 
 
Kami menginformasikan bahwa tunjangan sertifikasi 2017 yang seperti biasa akan dicairkan setiap bulan ketiga atau Maret setiap tahunnya akan segera keluar. Kebetulan daftar nama guru guru yang cair sudah ada dalam draft ini silahkan cek terlebih dahulu...
 
 
Silahkan klik gambar untuk memperbesar !
 
Dana Sertifikasi sudah dicairkan maka yang belum cair bagi bapak/ibu guru semua silahkan cek di situs info GTK.

    Baca juga :  INI DIA PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017


Bagi yang belum mempunyai SK penerima Tunjangan Srtifikasi guru ini silahkan kunjungi linknya  dan download SK Penerima TPG Terbaru 2017. [infopendidikan7]

INI DIA PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017

BREAKING NEWS - Pemberian Insentif bagi guru honorer adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.

Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- per bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan pendistribusian kuota penerima insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

 

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS

1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid;

2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;

3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);

4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;

5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia enam puluh tahun;

6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi Dapodik. Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Setelah data penerima insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
Baca juga :  PEMERINTAH BAKAL MENGURANGI 1 JUTA PNS DAN MENGANGKAT SEJUMLAH TENAGA HONORER DALAM REVISI UU ASN

Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan secara online untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan. [sekolahdasar]

Friday, March 31, 2017

PEMERINTAH BAKAL MENGURANGI 1 JUTA PNS DAN MENGANGKAT SEJUMLAH TENAGA HONORER DALAM REVISI UU ASN

BREAKING NEWS - Masih ingat dengan rencana rasionalisasi atau pengurangan 1 juta pegawai negeri sipil (PNS)? Rencana ini sempat didengungkan pemerintah beberapa waktu lalu dengan tujuan mewujudkan porsi PNS yang ideal. Namun rencana ini sempat tenggelam. Lantas, bagaimana kelanjutannya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menerangkan, kelanjutan rasionalisasi 1 juta PNS ini akan dibahas dengan DPR. Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

"Jadi nanti sikap pemerintah disampaikan saat rapat dengan DPR," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Lebih lanjut dia menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melayangkan surat ke DPR terkait rencana revisi UU tersebut. Intinya, Presiden menunjuk Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas revisi UU.

Dia mengatakan, surat itu hanya berisi penugasan pada tiga menteri untuk melakukan pembahasan dengan DPR. Surat itu belum menyebut isi apa saja yang bakal direvisi.

"Pembahasan UU itu antara pemerintah DPR. Pemerintah sekarang sedang merumuskan sikapnya terhadap usulan perubahan," ungkap dia.
 

Dia mengatakan, ketiga pihak akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Kita koordinasi, karena kaitannya masalah keuangan, legalnya, banyak kaitannya. Implementasi semua kebijakan itu nanti berkaitan dengan keuangan. Kita bersama Kementerian Keuangan untuk melakukan sikap pemerintah seperti apa," ujar dia. [liputan6]

INI DIA DAFTAR GAJI GURU YANG TELAH DAPATKAN SK INPASSING

BREAKING NEWS - Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS.

Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

  1. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL I - II )




 2. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL III - IV )

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! PRESIDEN JOKOWI TELAH MENERBITAKAN SURPRES REVISI UU ASN... MULAI APRIL, HONORER BAKAL JADI PNS

Inpassing guru non PNS diatur dalam Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. [http://www.sindoberita.com]

Thursday, March 30, 2017

KABAR GEMBIRA ! PRESIDEN JOKOWI TELAH MENERBITAKAN SURPRES REVISI UU ASN... MULAI APRIL, HONORER BAKAL JADI PNS

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Jokowi menunjuk tiga menteri untuk membahas revisi UU tersebut. Ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Bolanya sekarang ada di DPR RI. Revisi berjalan cepat atau lambat tergantung DPR RI dan pemerintah,” politikus Gerindra Bambang Riyanto, Rabu (29/3).

 

Menurutnya, begitu Surpres terbit, pimpinan DPR RI akan membawa ini ke Bamus untuk ditetapkan jadwal pembahasan.

Dia memperkirakan, pembahasan akan dimulai bulan depan. Mengingat, revisi UU ASN sifatnya sangat segera.

"Presiden menginginkan pembahasan ini dipercepat. Kami akan bergerak cepat juga karena intinya DPR RI sangat mendukung percepatan revisi UU ASN agar masalah honorer dan pegawai tidak tetap bisa selesai dengan cepat,” terang Bambang.
Baca juga : BERIKUT SYARAT DAN BERKAS PENDAFTARAN SERGUR 2017 KEMENAG

Dia berharap seluruh honorer maupun PTT untuk tetap mengawal pembahasan ini. Mengingat, dalam revisi yang hanya menyorot sekitar lima pasal ini tujuannya untuk menyelamatkan honorer serta PTT dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.

"Saya lega juga, akhirnya presiden cepat menerbitkan surpresnya meski sebagian meragukan surpresnya akan turun," tandasnya. [jpnn]

Wednesday, March 29, 2017

BERIKUT SYARAT DAN BERKAS PENDAFTARAN SERGUR 2017 KEMENAG

BREAKING NEWS - Program sertifikasi guru (sergur) bagi pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) segera dibuka. Guru-guru pendidikan agama islam (PAI) yang mengajar di sekolah dasar (SD) dan guru-guru madrasah ibtidaiyah (MI) menjadi tanggung jawab Kemenag untuk sertifikasinya. Untuk pendapatkan sertifikat pendidik profesional, guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan akan dilaksanakan sertifikasi guru tahun 2017 tersebut, Kemenag meminta kepada Guru PAI yang belum mengikuti sertifikasi untuk, melakukan pendaftaran dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

 

1. Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2015 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir)

2. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir

3. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke Flash Disk / CD

4. Foto Copy KTP

5. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

6. Foto Copy Print Out NUPTK

7. Surat pernyataan dibuat sendiri bermaterai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir);

8. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah;

9. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)

10. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2016/2017 yang telah dilegalisir

11. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya .

12. Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah.

13. Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing.
Baca juga : PEMERINTAH SEGERA TERBITKAN PP HONORER, PNS DAN PPPK

Proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan dapat ikuti perkembangannya melalui website resminya. Lembar chek list map pendaftaran peserta sertifikasi guru pai tahun 2017, surat pernyataan calon peserta sertifikasi, formulir pendaftaran peserta sertifikasi bagi guru PAI tahun 2017 dapat diunduh di sini. [sekolahdasar]

PEMERINTAH SEGERA TERBITKAN PP HONORER, PNS DAN PPPK

BREAKING NEWS -  Menteri PAN-RB menyatakan bahwa sebelum pembahasan revisi UU ASN rampung Pemerintah akan menerbitkan PP ASN yang didalamya juga membahas Honorer dan PPPK.

PP yang akan diterbitkan tersebut merupakan materi untuk menjalankan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 
 
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (02/02).

Untuk itu disepakati  bersama Komisi II DPR RI bahwa pelaksanaan revisi UU ASN akan menunggu hingga terbitnya PP tersebut, karena akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam pelaksanaannya.

Apabila PP tersebut kompatibel dalam implementasi kebijakan manajemen ASN , maka revisi UU ASN tentatif dilakukan.

Menteri Asman menjelaskan bahwa seluruh PP tersebut telah sampai pada tahap finalisasi dan seluruh Kementerian yang terkait dalam PP sudah menandatangani, “Saat ini kami tinggal menunggu pengesahan ataupun tanda tangan dari Presiden RI,“ujar MenPANRB.

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan 11 PP yang berisi aturan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut terdapat materi yang akan mengatur tentang manajemen ASN baik itu untuk aparatur yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun nantinya yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rapat kerja kali ini, terdapat sejumlah kebijakan yang menjadi pembahasan utama seperti manajemen kepegawaian nasional, penyelesaian tenaga honorer, serta rencana revisi UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam paparannya, MenPANRB menjelaskan bahwa struktur ASN yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia saat ini, berdasarkan data KemenPANRB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh Jabatan Fungsional Guru yaitu sebanyak 37,43% , dan Jabatan Fungsional Umum Administrasi sebesar 37,69% dari total 4.475.997 aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

"Ini berarti ASN Indonesia masih sangat kekurangan aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian spesifik tertentu. Untuk kebijakan ke depan, tentu kita harus meningkatkan kapasitas ASN yang sudah ada ini untuk memiliki kualitas dan kualifikasi yang menunjang tata kelola pemerintah akuntabel di Indonesia," ujar Menteri Asman.
Menurut MenPANRB, untuk meningkatkan kapasitas ASN maka diperlukan pendidikan pelatihan berkesinambungan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi masing-masing.

"Seluruh ASN harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan dalam sesuai kompetensi setiap tahunnya untuk menjaga kualitas kinerjanya," jelas Menteri Asman.

MenPANRB menjelaskan, kedepan pendidikan yang diterima oleh para ASN terutama yang telah berada dalam posisi jabatan tinggi tidak hanya lagi diberikan oleh widyaiswara, namun juga harus diberikan oleh para CEO (Chief Executive Officer) lembaga privat swasta agar dapat meningkatkan wawasan ASN secara global serta untuk meningkatkan standar profesionalisme ASN secara signifikan.

Dalam kesempatan tersebut MenPANRB juga mengingatkan kembali bahwa pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian tenaga honorer. Hingga saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yang diangkat sebagai PNS selama kurun waktu 2005-2009, 58.8% berasal dari tenaga honorer, sedangkan 42.2% merupakan pelamar umum yang terseleksi sesuai kebutuhan organisasi instansi masing-masing.

"Tentu pengangkatan PNS yang berasal dari honorer ini tidak sama dengan pelamar umum, karena pada umumnya tenaga honorer tidak terseleksi melalui pengujian kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk mengisi jabatan yang ada. Tentunya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer yang ada," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Menteri Asman menjelaskan bahwa tren belanja gaji pegawai terus mengalami peningkatan dari Rp 351 T ditahun 2010 menjadi Rp 732 T ditahun 2016. Untuk mengatasi belanja pegawai yang telah mengalami peningkatan tiap tahunnya, MenPANRB terus menginisiasi pola baru yaitu dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik(SPBE) atau lebih dikenal dengan e-government agar terjadi efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sehingga dalam tata kelola pemerintah Indonesia akuntabilitasnya terjamin dan berorientasi hasil.

Baca juga : INI DIA SURAT DIRJEN GTK NOMOR 09709/B-B4/GT/2017 TENTANG JADWAL UKG ULANG TAHUN 2017 DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017
 
Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa saat ini belanja pensiun PNS/TNI/Polri  pada tahun 2016 telah mencapai Rp 108,58 T . Kenaikan ini cukup signifikan mengingat pada tahun 2010 pemerintah menghabiskan 50,3 T untuk belanja pensiun.  Untuk melakukan penghematan kedepannya , MenPANRB menyatakan bahwa Pemerintah perlu mengkaji skema pensiun dengan sistem yang lebih memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS/TNI/Polri seperti program pemberdayaan usaha para pensiunan.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Zainudin Amali dan turut dihadiri oleh SesmenPANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Dirjen OTDA Kemendagri Sony Sumarsono, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Ketua KASN Sofian Effendi. [http://www.sindoberita.com/]

Tuesday, March 28, 2017

INI DIA SURAT DIRJEN GTK NOMOR 09709/B-B4/GT/2017 TENTANG JADWAL UKG ULANG TAHUN 2017 DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah menerbitkan Surat Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 Tentang  Sertifikasi Guru Tahun 2017. Dalam surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) perihal Sertifikasi Guru Tahun 2017 tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memulai rangkaian kegiatan sertifikasi guru tahun 2017.  Ada dua kegiatan yang akan segera dilaksanakan yakni Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang 1 dan pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 Tentang  Sertifikasi Guru Tahun 2017

 


Berikut Lampiran Surat Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 tentang Jadwal UKG Ulang 1 Tahun 2017 dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017.



Demikian informasi Jadwal UKG Ulang 1 Tahun 2017 dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017. Semoga bermanfaat. [ainamulyana]