Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Daftar Peserta PPG di SIM PKB Untuk Sertifikasi Guru Tahun 2018

BREAKING NEWS - Calon Peserta PPG 2018 secara otomatis diundang melalui dasbord SIM PKB jika yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan. Bagi yang ketika login belum muncul notifikasi tersebut, berarti belum berkesempatan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan. Nah, Kemudian bagaimana Cara Daftar Peserta PPG di SIM PKB Untuk Sertifikasi Guru Tahun 2018?
Akan kita kupas dalam pembahasan ini…

Namun, Kita simak dulu surat edaran dari Kementerian dan Kebudayaan RI melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 32110/B.B4/GT/2017 tertanggal 31 Oktober 2017 berikut ini.



Peserta PPG 2018

Disebutkan bahwa direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan pendataan calon peserta PPG bagi guru dalam Jabatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pasal 66 ayat (1) yang menyatakan bahwa bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai akhir tahun 2015 dan sudah memiliki kualifikasi S-1/D-IV tetapi belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperileh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Dari sedikit penjelasan di atas, ada beberapa hal yang harus dipahami terkait persyaratan bagi calon peserta PPG 2018.

Berikut persyaratan bagi calon peserta program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam Jabatan yang diprioritaskan bagi guru yang mengajar/bertugas, namun belum memiliki sertifikat keahlian.

Persyaratan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG) 2018

1. Guru harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017, yakni guru tetap dan memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV (Belum Memiliki Sertifikat Pendidik)

2. Data calon peserta PPG Dalam Jabatan diambil dari data Dapodik per tanggal 31 Juli 2017 dengan status kepegawaian (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY) dan TMT Pengangkatan maksimal tahun 2015.

3. Guru yang mendapat kesempatan, harus melakukan konfirmasi kesediaan sebagai calon peserta PPG dalam Jabatan melalui SIM PKB (http://simpkb.id) dan wajib mengupload scan ijazah asli S-1/D-IV ke aplikasi tersebut.

4. Guru harus menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. 

Ketentuan penetapan bidang studi adalah linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas bidang studi PPG dapat dilihat pada situs simpkb.

5. Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2018

6. Jadwal pendataan akan dimulai tanggal 1 November 2017 dan berakhir tanggal 20 November 2017

Jika Anda masuk dalam kualifikasi di atas, silahkan cek akun SIM PKB untuk memastikan bahwa Anda telah terdaftar dalam nominasi Calon Peserta PPG 2018.

Baca juga : Sandi Sebut Gaji Guru Rp 31 Juta, Wakadisdik: Saya Jadi Guru Deh!

Cara Mendaftar Peserta PPG di SIM PKB

1. Kunjungi halaman SIM PKB untuk login (http://app.simpkb.id). Masukan Username dan password

2. Jika berhasil login, maka akan muncul undangan diklat PPG seandainya data Anda di dapodik memang sudah sesuai dengan persyaratan di atas.

3. Klik tombol “Mendaftar” jika Anda ingin mengajukan diri menjadi peserta PPG dan klik tombol “Mendaftar Sekarang”

4. Isikan form yang diminta sesuai dengan kenyataan
a. Isikan Jenjang Mepal PPG yang diajukan
b. Isikan Bidang Studi PPG yang diajukan
c. Lengkapi data ijazah D4/SI, seperti :
– Kualifikasi
– Jenis Studi
– Fakultas
– Tahun Ijazah
– Jurusan/ program Studi
– Nama Lengkap Perguruan Tinggi Penerbit

5. Cek form yang sudah diisi agar tidak ada kesalahan, jika sudah yakin silahkan klik “Daftarkan”

6. Kemudian muncul dialog, klik “Cetak Bukti Ajuan” untuk mencetak surat ajuan menjadi calon peserta PPG

7. Serahkan bukti surat ajuan tersebut kepada LPMP Provinsi agar kemudian dilakukan verifikasi 
.
8. Jangan lupa untuk selalu memantau ajuan pada halaman SIM PKB melalui menu “Program Pendidikan Profesi Guru”. [www.sekolah-id.com]

Post a Comment for "Cara Daftar Peserta PPG di SIM PKB Untuk Sertifikasi Guru Tahun 2018"