JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, June 29, 2018

Guru SD Dipecat Karena Pilih Ridwan Kamil di Pilgub Jawa Barat

BREAKING NEWS - Robiatul Adawiyah, mantan guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Darul Maza Kota Bekasi, mengaku tidak ingin kembali ke sekolah itu meskipun ia telah menerima permintaan maaf dari pihak sekolah.

Robiatul mengaku dipecat pihak sekolah karena memilih pasangan calon Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018.



Saat ditemui di kediamannya di Kota Bekasi, Jumat (29/06/2018), Robia mengatakan bahwa pihak sekolah mengajaknya untuk kembali bergabung dan mengajar di sekolah tersebut.

"Memang dari pihak yayasan juga meminta saya untuk balik lagi ke sekolah tersebut," kata Robia.

Namun, Robia menolak tawaran tersebut. Ia mengaku ingin mencari tempat kerja yang lebih baik dari sebelumnya.

Sementara itu, Tri, salah seorang guru di sekolah tersebut, mengatakan bahwa pihak sekolah tidak pernah memberi arahan kepada para guru untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kota Bekasi maupun Pilkada Jawa Barat.

"Kita tidak ada arahan, maksudnya tidak ada paksaan memilih hanya memang itu semua kembali lagi ke diri kita kita mau pilih apa kalau memang kita mau pilih 1, 2, 3, 4 itu sudah hak kita tidak ada yang di haruskan," kata Tri saat ditemui Kompas.com, Jumat (29/06/2018).

Menurut dia, pihak sekolah juga tidak pernah berniat memecat Robia. Ia juga menyampaikan, pihak sekolah telah menyelesaikan masalah ini dengan Robia.

"Tadi langsung ke rumahnya Ibu Robia, kebetulan pimpinan kami dengan yayasan ke rumah beliau menjelaskan yang sebenarnya. Kalau memang menganggap kami salah, kami minta maaf," ujar Tri.

Baca: Ini Tanggapan Ridwan Kamil soal Guru yang Dipecat Gara-gara Beda Pilihan di Pilgub Jabar

Kabar pemecatan guru ini mulanya viral di media sosial Facebook. Informasi itu diunggah pemilik akun bernama Andriyanto Putra Valora yang merupakan suami dari guru tersebut.

Dalam unggahannya, Andriyanto menyertakan keterangan mengenai seorang guru yang diberhentikan dengan tidak hormat, atau hanya melalui grup WhatsApp karena memilih pasangan Ridwan Kamil-UU Ruzhanul Ulum dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat.

Andriyanto juga mengunggah screenshoot percakapan WhatsApp guru tersebut dengan pihak sekolah.

Baca juga : Walaupun Tak Lulus Tes, Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS Tahun 2018 Ini, Kok Bisa?

Dalam unggahan tersebut, terdapat percakapan yang intinya memperlihatkan bahwa sang guru tidak mau mengikuti arahan pihak sekolah untuk memilih salah satu pasangan calon wali kota-calon wakil wali kota Bekasi.

Ia juga menolak arahan sekolah untuk memilih pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Barat tertentu. [http://bangka.tribunnews.com]

Walaupun Tak Lulus Tes, Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS Tahun 2018 Ini, Kok Bisa?

BREAKING NEWS - Walapun Tak Lulus Tes, Honorer K2 Bisa Diangkat Jadi CPNS Tahun 2018 Ini, Kok Bisa?

Ya, polemik mengenai nasib para tenaga honorer kategori 2 (K2) memang menyita perhatian banyak orang.



Sebab, masalah itu menyangkut nasib banyak orang. Meski demikian, baru-baru ini muncul kabar gembira untuk para honorer K2.

Sebab, para honorer K2 yang dalam seleksi sebelumnya tidak lolos menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Setelah adanya desakan berbagai pihak, pemerintah memberi lampu hijau untuk mengangkat honorer K2 menjadi CPNS 2018 asal memenuhi syarat-syarat.

Pemerintah memastikan akan memvalidasi tenaga honorer K2 untuk seleksi pengangkatan menjadi CPNS.

Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS.

Baca juga : SIAP-SIAP ! HONORER BAKAL DIBERHENTIKAN, INI PENYEBABNYA...

Dilansir dari Surya.co.id, pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut.

"Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat saat rapat gabungan di DPR RI, Senin (4/6/2018). [http://sekolahkekinian.blogspot.com]

Wednesday, June 27, 2018

SIAP-SIAP ! HONORER BAKAL DIBERHENTIKAN, INI PENYEBABNYA...

BREAKING NEWS - Bupati Bintan Apri Sujadi kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan terkait kedisiplinan dalam melaksanakan tugas.

"Saya minta semua ASN dan honorer harus bekerja dengan baik. Jangan ada yang tidak serius dalam melaksanakan tugas, masing-masing kepala OPD saya minta aktif mengawasi kinerja pegawai, baik ASN maupun honorer, apabila ada yang kurang disiplin , laporkan dan harus diberikan sanksi," kata Apri, Rabu (27/6/2018).



Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bintan Dra Irma Annisa menegaskan, terkait disiplin kerja yang ditekankan bupati, pihaknya akan terus bekerja mengawal itu hingga ke tingkat bawah.

"Itu jadi atensi kita. Masing-masing Kepala OPD, Camat dan Lurah harus mengawasi tingkat kedisiplinan para pegawainya masing-masing terkhususnya pegawai honorer,"ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa mengenai sanksi kedisiplinan yang telah diatur bagi para pegawai khususnya tenaga honorer.

Baca juga : Penting Dibaca !! Penerimaan CPNS 2018 Bakal Dibuka 27 Juni? Ini Penjelasan BKN

Hingga saat ini, Pemkab Bintan sudah memberhentikan sebanyak 20 pegawai honorer dikarenakan rendahnya kualitas kedisiplinan.

"Sesuai dengan arahan pak bupati, tenaga honorer itu terikat dengan kontrak, bila tidak sesuai kinerjanya bisa diberhentikan," kata Irma. [http://batam.tribunnews.com]

Penting Dibaca !! Penerimaan CPNS 2018 Bakal Dibuka 27 Juni? Ini Penjelasan BKN

BREAKING NEWS - Pemerintah akan kembali membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini. Namun sejauh ini banyak isu yang menyebut jika pembukaan CPNS 2018 ini akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, memang rencananya pembukaan penerimaan CPNS 2018 akan dilaksanakan setelah pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pilkada serentak sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni mendatang.



"Yang pasti pasca Pilkada, cuma tanggalnya berapa masih belum, formasinya berapa dan daerah atau kementerian mana yang dapat itu masih belum," ujar dia saat berbincang dengan BERITAPNS.COM di Jakarta, seperti ditulis Selasa (12/6/2018).

Sementara terkait isu yang menyebut jika penerimaan CPNS akan dibuka pada 27 Juni 2018, Ridwan menyatakan jika hal tersebut salah. Sebab, belum ada penetapan terkait tanggal penerimaan CPNS.

"Jadi kalau ada yang bilang tgl 27 juni resmi akan diberikan pengumuman itu salah. 27 juni itu hari selesai Pilkada," kata dia.

Menurut dia, hingga saat ini BKN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus menggodok formasi, jumlah dan tanggal penerimaan CPNS 2018.

"Kementerian PANRB dan BKN sedang bekerja melihat daerah-daerah mana yang butuh, masih ditimbang-timbang. Sekarang masih digodok," tandas dia.

Alasan buka CPNS 2018

Sebelumnya, BKN memperkirakan pemerintah akan membuka penerimaan CPNS 2018 dalam jumlah besar usai Pilkada. CPNS ini untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) maupun daerah.

"Rasa-rasanya formasi CPNS kali ini akan besar," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana.
Untuk diketahui, pemerintah berencana membuka lowongan CPNS 2018 sekitar 200 ribu kursi. Itu untuk kebutuhan K/L dan pemda.

"Totalnya mungkin sekitar itu (200 ribu kursi CPNS), tapi saya belum tahu karena angkanya berubah terus," kata Bhima.

Oleh sebab itu, bulan ini merupakan tenggat waktu bagi pemerintah untuk menetapkan formasi CPNS K/L dan daerah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selanjutnya, penerimaan CPNS 2018 dibuka usai Pilkada.

"Untuk membuka penerimaan CPNS 2018, kan harus ada formasi dulu. Nah formasi CPNS akan ditetapkan pada Mei ini," jelasnya.

Baca juga : Penting !! Pelamar CPNS 2018 Harus Pastikan NIK dan KK Terdaftar di Sini

Bima menerangkan, jumlah formasi penerimaan CPNS 2018 mencapai sekitar ratusan ribu kursi karena daerah akan mendapatkan jatah formasi.

"Sebagian besar daerah akan mendapatkan formasi karena sejak 2014, daerah tidak dapat formasi apa-apa. Adapun banyak yang pensiun, jumlahnya setahun 150 ribu orang. Kalau empat tahun saja, sudah 600 ribu orang," kata dia.

Namun demikian, Bima memastikan, formasi CPNS 2018 tidak akan diberikan kepada daerah yang memiliki realisasi belanja pegawai di atas 50 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). [http://www.beritapns.com/]

Penting !! Pelamar CPNS 2018 Harus Pastikan NIK dan KK Terdaftar di Sini

BREAKING NEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan penerimaan Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan segera dibuka.
Tentu saja kabar tersebut telah lama dinantikan oleh para pencari kerja yang inign menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Regormasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan pembukaan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada Juli mendatang.



Penerimaan ini khusus untuk mengisi kebutuhan pegawai di pemerintahan daerah, baik kabupaten/kota atau provinsi.

Hal itu diungkapkan oleh Menpan RB Asman Abnur saat peresmian Excelso Coffee Shop di SPBU Vitka, Tiban, Batam.
//
Namun pengumuman resmi mengenai kepastian tanggal dbukanya pendaftaran penerimaan CPNS 2018 belum kunjung diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Untuk mengisi waktu sembari menunggu pengumuman, BKN mengimbau calon pelamar untuk melakukan 
Dalam akun Twitter-nya, BKN menghimbau kepada calon .pelamar untuk memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) terdaftar di database nasional.
BKN juga mengumumkan kembali bahwa pendaftaran CPNS 2018 hanya melalui web SSCN BKN yg akan diaktifkan setelah pengumuman resmi.
Pengumuman formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 diperkirakan keluar di akhir Juni. Pemerintah daerah yang bakal menggelar pelaksanaan saat ini telah mempersiapkan infrastruktur.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bangka Barat Heru Warsito menyampaikan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diperkirakan bulan Juni atau Juli ini, Kamis (21/6/2018).

Kepastian ini menurutnya setelah pihaknya mendapat kabar dari Kemenpan RB dan BKD mengenai penerimaan CPNS. 
"Kemarin kami sudah mendapat kabar dari Kemenpan RB dan BKD mengenai penerimaan CPNS, mudah-mudahan akhir Juni dan Juli ini formasinya sudah keluar dan penerimaan dilakukan," terang Heru kepada Bangkapos.com, Kamis (21/6).

Dia menerangkan, semua persiapan untuk penerimaan CPNS dan peralatan sudah dipersiapkan. Tinggal menunggu kepastian penerimaannya.
"Secara persiapan kami sudah semua, karena semua terfokus pada sistem online. Kalau persyaratan sama semua, tinggal teman-teman download, dan bisa dilihat di situs BKD atau Menpan RB," jelasnya.

Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan BKN, M. Ridwan, mulai dengan proses pendaftaran secara online melalui https://sscn.bkn.go.id (websiteSSCN), Seleksi Administrasi, sampai dengan proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Sambil menunggu pengumuman penerimaan CPNS resmi yang akan dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), BKN telah melakukan peningkatan kapasitas (upgrading) web SSCN, karena diperkirakan akan terdapat 8-10 juta pendaftar,” ujar Karo Humas BKN dalam rilis yang diterima redaksi setkab.go.id.

Sejauh ini BKN secara aktif mengabarkan melalui laman media sosial resmi milik lembaga tersebut.

Banyak pertanyaan dialamatkan kepada BKN sebagai penyelenggara nantinya.

Masyarakat menanyakan terkiat syarat pendaftaran hingga kuota bagi pelamar SMA.

Baca juga : Wajib Baca!! Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Daerah Tahun 2018

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, proporsi terbesar formasi CPNS tahun 2018 akan difokuskan untuk jabatan-jabatan teknis dan spesialis, guna mendukung daerah tertinggal, terluar, dan terdepan.  

Wajib Baca!! Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Daerah Tahun 2018

Pada tahun ini Pemerintah telah membuka 2 periode Seleksi nasional CPNS yaitu periode pertama untuk Seleksi CPNS Kemenkumham dan MA. dan periode kedua untuk 61 Kementerian dan Lembaga negara. untuk Seleksi cpns daerah pemerintah hanya baru membuka penerimaan cpns untuk 2 provinsi saja yaitu kalimantan Utara dan Papua Barat.

untuk tahun 2017 ini pemerintah sudah menutup kemungkinan akan dibuka seleksi cpns lagi, namun pada tahun depan Pemerintah sudah menyatakan secara resmi akan membuka Seleksi cpns daerah tahun 2018.



Oleh karena itu admin sedini mungkin memberikan informasi terkait persyaratan-persyaratan yang harus sobat siapkan menyambut Pendaftaran CPNS daerah tahun 2018. Dalam artikel ini admin akan membagi menjadi 2 bagian mengenai persyaratan cpns daerah 2018, yaitu menjadi Persyaratan Umum dan Khusus !!

Persyaratan Umum Pada Seleksi CPNS daerah tahun 2018 Sebagai berikut:

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
tidak memiliki ketergantungan terhadap obat obatan terlarang dan narkotika
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
Catatan: Persyaratan Umum ini diberlakukan pada Seleksi cpns secara nasional tahun 2017, namun jika ada perubahan pada seleksi cpns daerah tahun 2018 tidak akan terlalu signifikan perubahannya.

Persyaratan Khusus Pada Seleksi cpns daerah tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah sesuai kebutuhan jabatan. Persyaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
Fotokopi KTP
Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir,
Surat keterangan akreditasi dari BAN PT, berarti yang boleh mendaftar pada seleksi cpns daerah tahun 2018 hanya yang lulus pada Perguruan tinggi Terakreditasi saja.
Pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah
Khusus untuk


formasi tamatan SLTA/sederajat dan D-III, berkas ini yang diperlukan:
Materai Rp6.000,
Fotokopi KTP
Fotokopi ijazah/STTB
Fotokopi ijazah SD
Fotokopi ijazah SLTP
Fotokopi ijazah SLTA

Tata Cara Pendaftaran CPNS Daerah  2018

Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk bisa melakukan pendaftaran cpns.
Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id (alamat website bisa diakses setelah pengumuman resmi dibuka). dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).
Catatan:

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan bagi calon pendaftar CPNS tahun 2017, diantaranya adalah:

Pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online
Email anda yang masih aktif
Sediakan scan pas foto berukuran 4x6 dengan format JPEG dan maksimal file ukuran 300KB
Scan ijazah dalam format PDF dengan maksimal file sebesar 300KB
Scan Transkip Nilai dalam format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300KB
Scan Akte Kelahiran (PDF) max 300KB
Scan KTP (JPEG) max 300KB
Scan bukti akreditasi jurusan (PDF) max 300KB
Berkas-berkas berikut di bawah ini akan diperlukan akan tetapi tidak dikirimkan pada saat pelamaran/pendaftaran CPNS, namun baru dikirimkan setelah anda dinyatakan lulus ujian CPNS
SKCK dari Pihak Kepolisian
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
Kartu Kuning/kartu pencari kerja [http://www.beritapns.com/]

Siap-Siap! Jabatan Kepala Sekolah Bakal Dikompetisikan, Prestasi Terbawah Kembali Jadi Guru

BREAKING NEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, berencana menerapkan kompetisi untuk menentukan jabatan kepala sekolah. 

"(Kepala sekolah) yang prestasinya terbawah kembali jadi guru, digantikan dengan yang baru," kata Muhadjir saat meninjau kesiapan UNBK SMP di SMP Negeri 1 Gegesik, Cirebon, Rabu (18/4/2018). 



Kepala sekolah sebagai manajer sekolah diharapkan bisa mengarahkan pengembangan sekolah ke arah yang lebih baik. Untuk itu, kinerjanya mesti diukur secara obyektif. 

“Kepala sekolah itu manajer yang menjadi kunci keberhasilan sekolah," ujarnya. 

Selama ini, kepala sekolah tidak perlu mengajar. Namun, memiliki tugas utama untuk memajukan sekolah, mencerdaskan siswa, dan menyejahterakan guru. 

Menurut dia, kepala sekolah harus memiliki visi dan keyakinan kuat dalam memajukan sekolah yang dikelolanya. 

"Ada yang maju di bidang seni budaya, maju di pedalangan, maju di musik, maju di hafiz Al Quran. Masing-masing sekolah punya branding," katanya. 

Ia meminta, kepala sekolah mampu melakukan inovasi pembelajaran. Karenanya, sekolah harus cermat memanfaatkan berbagai sumber belajar di lingkungan sekitar.

Baca juga : Aturan Baru Diterapkan, Gaji PNS di Tahun 2018 Bisa Tembus Rp 100 Juta Per Bulan, Lihat Rinciannya

Komunitas seni budaya, rumah ibadah, museum, bahkan pasar bisa tempat belajar yang baik untuk menambah wawasan siswa. 

" Sekolah sudah bukan satu-satunya sumber belajar, guru bukan satu-satunya tempat bertanya murid. Peranan guru bukan sebagai tutor, justru sebagai penghubung sumber belajar," ujarnya. [http://www.mediabahasainggris.com/]

Aturan Baru Diterapkan, Gaji PNS di Tahun 2018 Bisa Tembus Rp 100 Juta Per Bulan, Lihat Rinciannya

BREAKING NEWS - Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.



Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Sebenarnya berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Namun tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. Pada instansi lain mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Seperti dilansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung

Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Baca juga : MENDIKBUD: SELAMAT SEMUA GURU HONORER AKAN DIANGKAT CPNS

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai KPS sebenarnya tidak masuk kategori PNS. Namun tidak ada salahnya diintip juga.

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Baca juga : KABAR GEMBIRA ! PNS BISA KANTONGI UANG PENSIUN RP 20 JUTA PER BULAN

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai non-jabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. [http://belitung.tribunnews.com]

Tuesday, June 26, 2018

KABAR GEMBIRA ! PNS BISA KANTONGI UANG PENSIUN RP 20 JUTA PER BULAN

BREAKING NEWS - Pemerintah tengah mempersiapkan skema baru untuk program pensiun pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu skema yang tengah dipertimbangkan yaitu fully funded.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, selain fully funded, ada sejumlah skema lain yang tengah dipertimbangkan oleh pemerintah untuk program dana pensiun PNS. Namun dirinya belum bisa menyebutkan skema-skema tersebut.



"Ada beberapa tadi. Salah satunya fully funded. Dengan sistem ini bisa lebih baik. Lebih kurang dua opsi (yang akan difokuskan). Presiden minta tolong dampak ke APBN dan APBD jangan membebani. Kuncinya jangan membebani dan fasilitas yang diterima lebih bagus," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Asman menuturkan, dengan skema baru nanti, uang pensiun yang akan diterima oleh para abdi negara akan lebih besar. Hal ini diharapkan membuat PNS bisa fokus bekerja dan lebih sejahtera setelah memasuki masa pensiun.

"Nanti pensiunnya diterima lebih besar dari yang sekarang manfaatnya. Termasuk manfaat investasi dari dana pensiun yang dikelola BUMN atau juga badan lain,” ujar dia.

“Kami berharap manfaat pengelolaan dana ini benar-benar bermanfaat buat kesejahteraan ASN.Sekarang dana pensiun ini dikelola oleh Taspen, layaknya seperti pengelolaan badan usaha milik negara lainnya. Pengembalian keuntungan tidak langsung direct dirasakan ASN," tambah dia.

Asman mencontohkan, untuk PNS setingkat eselon I, jika dengan menggunakan skema lama hanya menerima uang pensiun sebesar Rp 4,5 juta per bulan. Sementara dengan skema baru nanti uang pensiunnya yang diterimanya bisa di atas Rp 20 juta per bulan.

"Jumlah pensiun misal eselon I sekarang pensiun, diterima paling Rp 4,5 juta sampai 5 Rp juta karena dihutung dari gaji pokok. Nanti, setelah dengan sistem baru, dengan sistem kontribusi bersama pemerintah dan ASN seperti yang di korporasi bisa di atas 20 juta," kata dia.

Selain itu, dengan skema baru, uang pensiun PNS akan diarahkan pada model investasi yang lebih bermanfaat. Contohnya untuk investasi properti sehingga PNS sudah memiliki rumah sendiri ketika pensiun.

"Dengan model baru ini, investasi lebih bermanfaat buat ASN seperti penyiapan kompleks perumahan AsN, apartemen ASN. Sehingga dengan pengelolaan dana yang efisien nanti pensiunan PNS sudah punya rumah saat pensiun," ungkap dia.

Baca juga : MENDIKBUD: SELAMAT SEMUA GURU HONORER AKAN DIANGKAT CPNS

Namun, lanjut Asman, keputusan terkait skema yang akan digunakan untuk pensiun PNS ke depan masih akan terus akan dalam rapat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini pihaknya akan terus mengkaji bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Segera (diputuskan).‎ Ya ini masih dalam tahapan finalisasi. Jadi masih dalam ratas berikutnya akan diputus. ‎Beberapa opsi sudah dipaparkan oleh saya dan Menteri Keuangan," ujar dia. [www.liputan6.com]

MENDIKBUD: SELAMAT SEMUA GURU HONORER AKAN DIANGKAT CPNS

BREAKING NEWS - Kabar bahagia untuk kawan-kawan honorer di seluruh Indonesia. Setelah aksi memperingati hari buruh pada 1 Mei 2018 kemarin. 

Pasalnya aksi yang juga diikuti sahabat honorer dari seluruh Indonesia bersama buruh dan anggota DPR mulai ada titik terang.



Sebuah surat kabar menyebutkan, bahwa Mendikbud Muhajir Efendi akan mengusulkan semua guru honorer diangkat tanpa terkecuali.Mendikbud berjanji akan memperhatikan honorer untuk dijadikan PNS secara bertahap.

Fase pengangkatan honorer dibagi menjadi beberapa kuota seperti berikut:

[http://www.aplikasipendidik.com]

KABAR GEMBIRA, GURU GTT TELAH TERIMA SK BUPATI

BREAKING NEWS - Bupati Sumba Timur Drs. Gidion Mbilijora, M.Si menyerahkan SK pengangkatan guru Pembantu Tidak Tetap (PTT) kepada 442 orang guru PTT SD dan SMP di Kabupaten Sumba Timur yang diangkat pada tahun anggaran 2018.

Penyerahan SK tersebut dilansungkan secara simbolis yang berlansung di gedung Nasional Umbu Tipuk Marisi Waingapu, Senin (25/6/2018).



Hadir juga dalam acara tersebut, Kepala Badan Kepegewaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Sumba Timur Lu Pelindima, Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur, para kepala sekolah SD dan SMP dan 442 guru PTT tersebut.

Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (26/6/2018) meminta kepada 442 guru PTT yang menerima SK tersebut agar bekerja secara serius sebagai seorang guru. Jangan lagi lebih mementingkan pribadi dari pada kepentingan mengajar.

Menurutnya, bagi guru yang sudah lolos PTT sudah masuk dalam sistem pemerintahan, bukan lagi tidak terikat seperti sebelumnya.

Bagi guru harus sudah menaati sistem pemerintahan dengan menaati aturan -aturan yang ada pada pemerintahan.

Guru tidak boleh lagi memosting kritikan kepada pemerintah di media sosial dan lain sebagainya. Sebagai ASN atau guru PTT harus mendukung pemerintah karena pemerintah tidak pernah buat susah kepada masyarakat.

Gidion juga berharap agar para guru yang lolos PTT tersebut harus menunjukan jatih diri sebagai seorang guru dengan memberikan yang terbaik kepada para murid didikan.

Baca juga : Kabar Gembira: Dibuka Lowongan Guru dan Tenaga Kependidikan

Sebab guru PTT tersebut bukan lagi dibayar dari uang Komite tetap berasal dari dana APBD Kabupaten dimana dana tersebut adalah dana milik rakyat, sehingga memberikan yang terbaik buat rakyat.

Menurut Gidion, para guru PTT harus bersyukur kepada rakyat karena upah yang diberikan adalah uang milik rakyat hasil dari hasil pajak dan lain sebagainya dari keluarga. [http://kupang.tribunnews.com]