JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, October 22, 2017

Solusi Guru yang Mengajar Kurang dari 24 Jam Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2015

INFO KEKINIAN - Guru yang telah lulus uji kompetensi sebagai guru profesional atau guru bersertifikat harus melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Beban jam minimal ini harus dipenuhi , jika tidak bisa memenuhi maka ada tugas tambahan yang lain.

Tugas tambahan yang dibebankan guru yang tidak memiliki 24 jam tatap muka per minggu antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, pembina ekstrakurikuler, dan kepala perpustakaan. Kepala sekolah dihargai 18 jam pelajaran, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan sama, yaitu 12 jam. Sementara untuk pembina ekstrakurikuler dihargai 2 jam pelajaran.

 

Jika guru bersertifikasi tidak bisa memenuhi jam minimal tersebut, maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak bisa diterima guru yang bersangkutan. Pemenuhan jam minimal ini harus dibuktikan secara riil maupun bukti fisik seperti jadwal pembagian tugas dan administrasi yang harus dilakukan oleh guru tiap semester.

Tak sedikit bagi guru yang kurang jam mengajar minimalnya kebingungan. Jalan keluarnya adalah kepala sekolah memberi tugas tambahan kepada guru. Namun, bagi yang tidak bisa melakukan tugas tambahan, maka harus mencari jam mengajar di sekolah lain pada jenjang yang sama dan masih satu rumpun mata pelajaran yang sama.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 bisa menjadi alternatif solusi bagi guru yang kurang jam minimalnya. Permendikbud ini tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Gutu yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 dapat diunduh di sini.

Perbedaan Jam Belajar Kurikulum 2013 dan Tahun 2006 SMP, SMA, dan SMK

Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.

Beban belajar peserta didik SMA kelas X berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.

Sementara beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.

Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.

Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK tersebut dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 jam/minggu. Ini berarti bisa menambah jam bagi guru mata pelajaran tertentu yang kekurangan jam minimal.

Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.

Beban belajar peserta didik SMA kelas X berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! GURU SWASTA BAKAL DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI

Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya. Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam per tahun.
Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Sementara, satuan pendidikan SMP dan SMA dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

Jam Mengajar Guru Berkurang Setelah Kembali ke KTSP

Kenapa Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 hanya berlaku bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama dan pada semester kedua kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP)? Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK karena jamnya berkurang.

Mata pelajaran yang jamnya berkurang tersebut meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK. Rata-rata berkurangnya jam masing-masing pelajaran adalah satu jam tatap muka per minggu per kelas. Jika seorang guru mengajar 5 kelas, maka guru tersebut jamnya akan berkurang 5 jam per minggu. Ini berarti jika ia harus mengajar minimal 24 jam, maka ia akan kekurangan 5 jam.

Mata pelajaran di SMA yang jamnya berkurang meliputi Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK. Sementara di SMK yang jamnya berkurang meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI. Rata-rata berkurangnya jam pada masing-masing mata pelajaran adalah 1 jam tatap muka per minggu per kelas.

Ekuivalensi Bagi Guru yang Beban Mengajarnya Kurang dari 24 Jam Pelajaran

Bagi guru yang mata pelajarannya berkurang, pihak sekolah wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru. Jika masih terdapat guru yang belum dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan.

Bagi guru yang mata pelajarannya berkurang, pihak sekolah wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru. Jika masih terdapat guru yang belum dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan.

Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik. Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan tersebut berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH TELAH INSTRUSKSIKAN GAJI GURU HONORER AKAN SAMA DENGAN GAJI GURU PNS

Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi. Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.

Untuk wali kelas dan guru piket bisa bernafas lega, karena pekerjaan mereka dihargai jamnya, berbeda dengan sebelumnya wali kelas dan guru piket tidak dihitung jam. Untuk wali kelas dihitung 2 jam pelajaran untuk satu kelas per tahun. Sementara untuk guru piket dihitung 1 jam pelajaran untuk satu kali dalam seminggu.

Bagi guru yang membina OSIS dihitung 1 jam pelajaran. Sementara bagi guru yang membina kegiatan ekstrakurikuler seperti OSN, keagamaan, pramuka, olahraga, kesenian, UKS, PMR, pecinta alam, dan KIR dihitung 2 jam pelajaran untuk satu paket per tahun.

Bagi guru yang menjadi tutor paket A, Paket B, paket C, paket C kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan dihitung sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.
Baca juga : Astaga! Guru SMA Dihajar Orangtua Siswa, Ini Sebabnya...

Untuk semua jam ekuivalensi tersebut harus dibuktikan secara fisik seperti surat tugas atau pembagian tugas, program dan jadwal kegiatan. Surat tugas atau pembagian tugas harus ditandatangani kepala sekolah. Guru yang mempunyai jam ekuivalensi juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis.

Pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tidak menyebut sekolah atau madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), yaitu MTs/MA. Apakah Permendikbud ini juga berlaku untuk di madrasah? Masalahnya di madrasah untuk mata pelajaran Agama dan Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013, sementara mata pelajaran umum seperti di sekolah Kemendikbud kembali ke KTSP. Kita tunggu saja realisasinya. [http://infogurunasional.blogspot.co.id/2016/03/solusi-guru-yang-mengajar-kurang-dari.html]

Astaga! Guru SMA Dihajar Orangtua Siswa, Ini Sebabnya...

INFO KEKINIAN - Seorang Guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Hayari dianiaya orangtua siswanya pada Jumat 20 Oktober 2017 sekira pukul 10.00 Wita di sekolah.

Tak terima perlakuan tersebut, Hayari didampingi Kepala SMAN 1 bersama guru lainnya melapor ke Mapolres Kendari pada Minggu 22 Oktober 2017.

 

Hayari mengaku dipukul SD orangtua siswa bernama CHD hingga terjatuh. Kejadian tersebut terjadi setelah Hayari menegur CHD karena berbicara tidak sopan kepada seorang guru.

"Jangan begitu dengan gurumu (sambil mengibaskan empat lembar kertas ke wajah CHD), sopan," jelas Hayari.

Rupanya nasehatnya tidak diterima oleh CHD yang juga siswa SMAN 1 Kendari. "Saya tidak terima, bapak tempeleng (tampar) saya, saya lapor bapaku lalu buang kata-kata makian" jelas Hayari, menirukan kata-kata CHD.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! GURU SWASTA BAKAL DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI

Saat itu, Hayari tidak lagi mengejar CHD kendati yang siswa tersebut terus mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak sopan sambil berjalan. Hayari justru memanggil CHD untuk masuk ke sekolah.

"Saya ini mau menyelesaikan masalahmu, karena kamu bermasalah dengan orang (siswa) lain, saya sebagai wakil kepala sekolah, saya dampingi kamu ini, mau selesaikan dengan orangtua murid yang lainnya" nasehat Hayari kepada CHD.

Namun, sang siswa tidak terima tetap melapor kepada orangtuanya. Beberapa jam kemudian, SD orangtua CHD datang ke sekolah dan langsung memukul Hayari dari belakang hingga terjatuh.

"Saya jatuh dipukul gelap mataku, terus saya bangun dengan kekuatanku, dan saya bilang kenapa pukul saya pak?" ujar Hayari.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH TELAH INSTRUSKSIKAN GAJI GURU HONORER AKAN SAMA DENGAN GAJI GURU PNS

Bukannya menjawab pertanyaan, SD justru mencabut senjata tajam dan berkata akan membunuh Hayari. Karena terancam, Hayari melarikan diri, sementara pelaku diamankan orang lain.

Menurut Kepala SMAN 1 Kendari, Agusman Hannisi, kasus tersebut sudah dimediasi saat itu juga, tapi karena Hayari mengalami kesakitan, pelaku SD dan CHD dilaporkan ke Mapolres Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. [okezone]

KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH TELAH INSTRUSKSIKAN GAJI GURU HONORER AKAN SAMA DENGAN GAJI GURU PNS

INFO KEKINIAN - Para guru honorer patut bergembira karena mendengar kabar bahwa Pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menjadikan para guru honorer ini menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjina kerja (P3K). Selain itu, Pemerintah pusat meminta Pemerintah daerh mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk menjadikan mereka.

Menurut Budi Wibowo selaku Pejabat Bupati Purbalingga mengatakan bahwa dengan diangkat para guru honorer menjadi P3K ini, maka kesejahteraan para guru honorer akan lebih baik karena pendapatan para guru honorer tersebut akan seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

 

Sedangkan penggajiannay akan diberikan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah. "Kalau untuk diangkat sebagai PNS, memang sulit. Hal ini karena ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS. Namun dengan adanya sistem P3K, hal in tentu akan memecahkan persoalan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD daerah tidak mungkin mengkover semua kebutuhan honor bagi para guru honorer," Ungkap Budi, Ahad(11/10).

Oleh karena itu, para guru honorer dihimbau untuk lebih fokus dalam mengajar saja dan tidak perlu menggelar aksi demonstrasi lagi karena bisa berimbas kepada anak didik mereka. "Kasihan anak didik di sekolah, kalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimanapun, kegiatan belajar-mengajar siswa tentu akan tertanggu," katanya.

Menurut Budi saat ini memang ada kesenjangan terjadi yang cukup lebar antara gaji guru PNS dan gaji guru honorer. Di satu sisi, guru yang berstatus PNS bisa menikamati gaji cukup besar ditambah dengan tunjangna profesi. Guru PNS yang mendapat tunjangan profesinya, penghasilannya saat ini sudah melebihi gaji seorang bupati yang hanya 6 jutaan per bulan.


Sementara kebanyakan guru honorer, hanya bisa mendapat honor sekedarnya, gaji guru honorer, tercover dalam APBD hanya mendapat honor Rp 550 untuk guru honorer SD dan Rp 475 untukk guru di SMP dan SMA. Sementara untuk guru SLTA dan SLTP yang tidak tercover dalam APBD, kebanyakan hanya mendapat honorer dari dana BOS serta komite sekolah rata-rata 200 ribu rupiah perbulan. "Kalau melihat kondisi ini, memang terkesan menjadi tidak adil. Padahal kewajiban guru honorer, tidak berbeda dengan guru PNS," katanya. [http://infogurunasional.blogspot.co.id/2016/04/kabar-gembira-pemerintah-telah_13.html]

KABAR GEMBIRA ! GURU SWASTA BAKAL DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI

INFO KEKININAN - Bupati Karanganyar, Juliyatmono menyatakan Pemkab akan memperjuangkan guru-guru swasta untuk bisa terakomodasi mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi layaknya guru sekolah negeri. Hal itu disampaikan Yuli saat memberikan pelatihan kewirausahaan dan pengembangan profesionalisme kepala dan guru PAUD se-Karanganyar, dua hari lalu, di Pendapa Rumah Dinas Bupati.

Di hadapan para kasek dan guru PAUD, Yuli menyampaikan, tahun 2018 Pemkab berkomitmen untuk mengalokasikan anggaran untuk tunjangan profesi guru tetap. Ia juga berharap guru swasta bisa mendapatkan kans yang sama untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. “Saya akan konsultasi pada ketua guru-guru swasta, kita perjuangkan supaya mendapat tunjangan sertifikasi,” ujarnya.


 
Namun ia juga berharap keinginan itu bisa diimbangi dengan peningkatan kualitas dan kinerja guru swasta, baik dari jenjang PAUD, TK, hingga SMA/SMK. Sebab untuk mendapatkan tunjangan profesi ada ketentuan dan persyaratan tertentu yang salah satunya menyangkut kinerja dan jam mengajar.

Ia berharap guru mampu berperan membentuk karakter anak untuk menghasilkan generasi yang berkualitas dan berkarakter. Kemudian sebagai PNS, pendidik juga diharapkan semakin profesional karena profesinya sebagai guru memang fokus tujuannya menjadi seorang yang profesional dan kompeten. “ASN harus profesional, terlebih yang telah mendapat tunjangan profesi. Berikan yang terbaik untuk anak didiknya,” terangnya.
Baca juga : CATAT ! GURU TAK LINIER TAK BISA LAGI MENGAJAR

Yuli juga berharap para guru untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya melalui pelatihan-pelatihan sesuai kemajuan teknologi. Pemkab sendiri akan mengalokasikan dana untuk para guru terutama guru PAUD.

“Saya harap tahun ini Dinas Pendidikan dapat memberikan anggaran sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru. Utamanya guru PAUD/TK karena merekalah guru pembentuk karakter anak. Untuk itu cintai profesimu, kreatif, dan penuh kasih sayang,” tandasnya. [http://www.kabarpendidik.tk/2017/10/kabar-gembira-guru-swasta-bakal-dapat.html]

CATAT ! GURU TAK LINIER TAK BISA LAGI MENGAJAR

INFO KEKINIAN - Pemerintah hingga saat ini terus mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan.

Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, pemerintah berharap ke depan kiprah guru dalam mengajar semakin profesional.



"Melalui peraturan terbaru tersebut, jumlah guru linier diharapkan meningkat,'' ungkap Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Sumarno.

Saat ini jumlah guru linier se-Jatim baru mencapai 60 persen. Sementara itu, 40 persen lainnya belum melakukan linierisasi itu.

Upaya linierisasi tenaga pendidik tersebut sebenarnya bukan hal baru.

Peraturan itu dijalankan sejak 2009. Namun, hingga kini implementasinya belum berjalan penuh.

Itu dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum melakukan linierisasi.

Padahal, dengan latar belakang pendidikan sesuai mapel yang diajarkan, guru diharapkan bisa mendidik lebih profesional.

Dalam peraturan baru itu, lanjut Sumarno, ada tiga opsi yang masuk kriteria linieritas. Pertama, guru yang mengajar sesuai background pendidikan S-1.

"Misalnya, guru yang saat S-1 mengambil pendidikan fisika, saat mengajar juga harus mengampu mapel tersebut," ungkapnya.

Kedua, guru mengajar dalam satu rumpun pelajaran. Misalnya, pada guru bahasa.
Jika guru tersebut sebelumnya mengajarkan bahasa Inggris karena kekurangan jam, dia bisa mengajar mapel bahasa Indonesia.

Pertukaran mapel tersebut sah karena kedua mapel memiliki metode pengajaran yang serupa.

Ketiga, guru yang mengajar pada mapel yang satu kagetori sama seperti sains.

Jika ada guru yang mengajarkan mapel matematika, bisa juga dia merangkap mengajarkan mapel fisika.

Namun, untuk kriteria itu, Sumarno menyebutkan, setiap guru harus memiliki background S-1 dari program kependidikan. Sementara itu, untuk ilmu murni, tak bisa digunakan opsi tersebut.

Peraturan linierisasi itu diberlakukan pemerintah hingga 2020.

Jika ada guru yang belum linier hingga tahun tersebut, Sumarno memastikan bahwa guru itu tidak akan bisa lagi mengajar.

Sebab, keran pengajar nonlinier akan ditutup pada tahun tersebut.

"Saat ini jumlah guru di Jatim mencapai 606 ribu. Dari total tersebut, 120 ribu belum linier," jelasnya.

Untuk mengatasinya, guru harus sudah bersiap menempuh pendidikan lanjutan.

Untuk guru nonlinier berijazah S-1, mereka tinggal menempuh pendidikan selama tiga semester.

Guru yang belum S-1 harus menempuh pendidikan selama delapan semester.
Baca juga :  Ini Dia Perubahan Jadwal Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud

Secara terpisah, Kepala SDN Peneleh I Kateno menyampaikan, aturan linieritas guru tersebut memang sangat diperlukan untuk meningkatkan profesionalitas kerja.

Dengan sistem itu, diharapkan ke depan tidak ada lagi guru yang tak menguasai materi pelajaran di kelas. [http://www.kabarpendidik.tk/2017/10/catat-2020-guru-tak-linier-tak-bisa.html]

Saturday, October 21, 2017

Ini Dia Perubahan Jadwal Tes Kompetensi Dasar CPNS Kemendikbud

INFO KEKINIAN - Panitia Pusat Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2017 merilis perubahan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau Tes Kompetensi Dasar (SKD/TKD) di 6 lokasi ujian.

Dalam pengumuman yang diunggah di laman https://cpns.kemdikbud.go.id/ disebutkan perubahan jadwal tes kompetensi dasar untuk wilayah ujian Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa timur dan Riau.

 

Pengumuman itu menyebutkan beberapa butir penjelasan sebagai berikut:

Bersama ini kami sampaikan perubahan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar sebagai berikut :
1. Wilayah ujian DKI Jakarta dari yang sebelumnya direncanakan 25, 26, dan 28 Oktober 2017 menjadi 26, 27, dan 28 Oktober 2017;
2. Wilayah ujian DI Yogyakarta dari yang sebelumnya direncanakan 20 dan 21 Oktober 2017 dengan masing-masing sesi sebanyak 600 peserta menjadi 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 Oktober 2017 dengan masing-masing sesi sebanyak 160 peserta.

3. Wilayah ujian Jawa Tengah perubahan tanggal pelaksanaan SKD dari sebelumnya yang direncanakan sesi 6 pada 27 Oktober 2017 menjadi sesi 5 pada 29 Oktober 2017 sebanyak 110 peserta.

4. Wilayah ujian Aceh dari yang sebelumnya direncanakan 20 Oktober 2017 sebanyak 5 sesi diubah menjadi 27 Oktober yang dari sebelumnya 2 sesi menjadi 5 sesi dan 28 Oktober 2017 sebanyak 2 sesi.

5. Wilayah ujian Jawa Timur perubahan sesi 2 pada 26 Oktober 2017 dari sebelumnya 740 peserta menjadi 360 peserta dan sisa peserta dialihkan menjadi sesi 6 pada 26 Oktober 2017.

6. Wilayah ujian Riau, perubahan sesi sebagai berikut :
- Sejumlah 1 peserta pada sesi 1 pada 27 Oktober 2017 dialihkan menjadi sesi 2 pada 27 Oktober 2017
- Sejumlah 1 peserta pada sesi 6 pada 29 Oktober 2017 dialihkan menjadi sesi 1 pada 29 Oktober 2017;
- Sejumlah 96 peserta dari 192 peserta pada sesi 4 pada 29 Oktober 2017 dialihkan menjadi sesi 6 pada 29 Oktober 2017.

"Bagi peserta yang dijadwalkan ujian di lokasi tersebut, dimohon untuk membaca kembali Daftar Perubahan Waktu Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar bagi pelamar CPNS di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," bunyi pengumuman tersebut.
 

Sumber : http://www.pilahberita.com/

Demikian info kekinian. Semoga bermanfaat.

Uji Kompetensi Dan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Kini Dipermudah Oleh Kemendikbud

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengubah skema kelulusan Uji Kompetensi Guru (UKG) dan pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Kebijakan ini demi menanggapi banyaknya keluhan dari para guru terkait dengan nilai ambang batas UKG yang dinilai terlalu tinggi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan komisi X di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/9).
Asal tahu saja, pada UKG tahun 2016 nilai minimal kelulusan (passing grade) ditetapkan sebesar 80 poin.

 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, UKG dapat diambil dari konversi pengalaman kerja.

"Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua tak usah 80, bisa dikonversi dengan pengalaman kerja," kata Muhadjir di Jakarta belum lama ini.

Menteri yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengaku sudah menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi untuk segera membenahi proses UKG. Sebab, lulus tidaknya UKG seorang guru akan berhubungan dengan tunjangan yang akan
diberikan.

Dirinya juga sangat menyayangkan panjangnya proses untuk memperoleh tunjangan profesi guru (TPG) yang disebabkan karena anggaran yang telah dialokasikan akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Muhadjir menjelaskan bahwa untuk mempermudah guru dalam mendapatkan TPG, dirinya telah meminta ada pengalihan syarat sertifikasi guru yang semula hanya 24 jam tatap muka, menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja ASN.
Baca juga : MENTERI SUSI: PNS PENSIUN DINI BAKAL DAPAT PESANGON BESAR-BESARAN

Selain itu, Muhadjir juga berpendapat bahwa para guru hanya perlu melakukan riset-riset, bukan dipersulit dengan pembuatan karya ilmiah guru. Karena menurutnya, karya ilmiah adalah ranah profesor.

"Guru kalau ada catatan portofolio murid, bisa dipakai untuk riset, lebih otentik. 15 halaman saja, bagikan ke guru lain untuk diskusi," tutur Muhadjir Effendy.

Apabila skema kelulusan UKG dan pencairan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) yang baru jadi diterbitkan, maka otomatis akan memberikan kemudahan bagi para guru. [http://www.kuncikita.com/2017/10/uji-kompetensi-dan-pencairan-tunjangan.html]

MENTERI SUSI: PNS PENSIUN DINI BAKAL DAPAT PESANGON BESAR-BESARAN

BREAKING NEWS - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku sudah mendapat persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo dalam melaksanakan golden hand shake atau pensiun dini untuk PNS di instansinya. 

Susi mengaku, setidaknya akan ada 1.000 PNS yang akan ditawarkan pensiun dini secara bertahap hingga tiga tahun ke depan. Upaya ini dilakukan dalam menciptakan efektifitas anggaran dan pelayanan KKP.



Adapun kategori PNS yang akan ditawarkan pensiun dini adalah dengan masa kerja lebih dari 10 tahun dan usia 50 tahun. Pensiun dini ini, ditegaskan Susi tetap akan sesuai Undang-undang ketenagakerjaan yaitu dengan memberikan pesangon. "Minimal nanti akan dapat Rp 200-300 juta, tergantung masa kerja," kata Susi di Kantornya, Kamis (14/9/2017).

Untuk mengimbangi pensiun dini ini, Susi telah membuka pendaftaran 329 CPNS. Dari 329 tersebut sebanyak 322 dialokasikan untuk lulusan terbaik di masing-masing universitas dan akademi di seluruh Indonesia. Setiap universitas akan dipilih lima lulusan terbaik untuk ditawari menjadi PNS di KKP. Proses pelaksanaan pemilihan terbaik ini akan dilakukan dengan meminta rekomendasi dari masing-masing universitas.
Baca juga : Innalillah! Guru SMKN 2 Makassar yang Pernah Dipukul Muridnya Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya...

Susi mengatakan, saat ini pegawai yang bekerja di instansi yang dipimpinnya mencapai 10.800 pegawai. Dengan jumlah ini, diakui Susi jumlahnya cukup banyak namun tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan ke masyarakat selama ini. "Bagi yang pensiun dini, kita juga ada pelatihan kewirausahaan, bantuan modal juga setelah itu. Intinya kita akan perbaiki sumber daya manusia," tutupnya. [http://www.kuncikita.com/2017/10/tawari-pns-pensiun-dini-menteri-susi.html]

Innalillah! Guru SMKN 2 Makassar yang Pernah Dipukul Muridnya Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya...

BREAKING NEWS - Anda mungkin masih mengingat nama Dasrul (54), guru SMK Negeri 2 Makassar yang pernah dianiaya oleh murid bersama orang tua muridnya sendiri beberapa waktu lalu. Jumat (20/10/2017) malam kemarin, Dasrul dikabarkan meninggal dunia
 
Dasrul dilaporkan meninggal usai mengalami kecelakaan. Ia sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo Makassar. Namun, luka parah di bagian kepala sebelah kiri dan di bagian punggung sebelah kiri membuat nyawa guru penyabar itu tak dapat diselamatkan. 
 
Dari informasi yang dihimpun sulselsatu.com, Dasrul terlibat kecelakaan saat melintas di Jalan Sultan Hasanuddin, Gowa, Jumat pagi. Dasrul yang tengah mengendarai sepeda motor Yamaha tertabrak mobil Avanza yang dikendarai oleh salah seorang oknum polisi bernama Awaluddin. “Sempat dirawat di Rumah Sakit Syekh Yusuf, tapi karena kondisinya yang semakin parah jadi harus di rujuk ke Wahidin,” kata Roni, salah satu keluarga korban, Sabtu (21/10/2017).
 
Jenazah Dasrul kini tengah disemayamkan di rumah duka. Rencananya, almarhum akan dikebumikan usai salat Dhuhur.

“Rencana setelah salat Duhur dimakamkan,” ujar Roni. [http://www.kuncikita.com/2017/10/innalillah-guru-smkn-2-makassar-yang.html]

Sunday, October 15, 2017

Berita Sore Ini Menggegerkan !! Jokowi Marah Besar " Jokowi Gebug Tommy Lantaran Tommy Tuduh Jokowi Pencitraan Supaya Terpilih Lagi ,

BREAKING NEWS - Sering sekali orang tidak sadar diri dengan komentar yang disampaikannya. Memberikan komentar terhadap seorang pemimpin, tetapi tidak sadar bahwa dirinya adalah produk seorang pemimpin yang tidak lebih baik daripada orang tersebut. Itulah yang menurut saya terjadi, saat seorang Tommy Soeharto mulai melancarkan kritik kepada Presiden Jokowi.

Tommy yang dalam sebuah acara silaturahmi kader Partai Berkarya di Aula TMII, Jakarta Timur, Jumat (13/10), menyatakan bahwa Presiden Jokowi hanya selalu pencitraan agar terpilih kembali ditahun mendatang menjadi 2 periode. Kritik Tommy ini tentu menjadi membal kalau melihat bagaimana bapaknya memimpin selama 32 tahun pakai penindasan.

 

Presiden Soeharto selama 32 tahun melakukan banyak penindasan sehingga bisa terpilih selama itu. Bayangkan saja saat itu, PNS wajib memilih Golkar. Bahkan saat Presiden Soeharto memimpin, sebelum pemilu saja kita sudah tahu siapa yang menang. Bapak dan mamak saya yang PNS saja tiap pemilu diwajibkan memilih Golkar, ketahuan tidak memilih Golkar, maka akan dipecat.

Jangan kritik Presiden Jokowi melakukan pencitraan, padahal yang dilakukannya adalah berkerja dan menampilkan hasil kerjanya tersebut kepada rakyat. Orang yang menunjukkan hasil kerjanya kepada rakyat yang adalah “bos”nya bukanlah sesuatu yang pantas disebut pencitraan, melainkan sebagai upaya menunjukkan bahwa uang rakyat jelas digunakan.

Bukan sebaliknya, pembangunan dilakukan berat sebelah, lalu setiap ada kritik dan protes dibredel dan dibungkam dengan kekuatan militer. Dan bukankah itu yang terjadi selama 32 tahun?? Bahkan dalam perkembangan investigasi sejarah, menguak sebuah dugaan kuat, bahwa Presiden Soeharto mendapatkan kekuasaan dengan menggunakan isu PKI tahun 1965.

Presiden Jokowi menampilkan hasil kerjanya janganlah dikatakan pencitraan kalau itu dalam artian negatif, tetapi kalau Presiden Jokowi melakukan pencitraan dengan maksud positif bahwa dia sedang melakukan pembangunan yang baik tidak masalah. Aneh rasanya, kalau orang sedang membangun malah dipandang negatif. Bukankah yang tidak membangun tetapi hanya pencitraan itulah yang salah??

Apalagi kalau pada akhirnya meninggalkan proyek-proyek mangkrak dimana salah satunya adalah Candi Hambalang. Itu baru namanya pencitraan. Presiden Jokowi bukan melakukan pencitraan, melainkan memberikan informasi atas proyek-proyek pembangunan yang sudah selesai. Dan hal ini penting dilakukan supaya rakyat tahu Presiden berkerja dan mengawasi, bukan hanya Asal Bapak Senang (ABS).
Sindiran dan nyinyiran Presiden Jokowi yang menampilkan hasil kerjanya, memang dengan sangat kompak dilakukan oleh para lawan politiknya. Pembangunan yang dilakukan oleh Presiden Jokowi disebut sebagai pencitraan dan kampanye. Bukan hanya Tommy yang bapaknya 32 tahun menindas, tetapi juga oleh partai milik mantan menantu Soeharto, Gerindra.
Bukan hanya Tommy Soeharto dan Gerindra saja yang nyinyir Presiden Jokowi hanya pencitraan, gerombolan kaum bumi datar pun ikut-ikutan meramaikan. Nah kalau untuk kaum bumi datar ini, Bung Budiman Sudjatmiko sudah menskakmat mereka dengan cuitan mematikan berikut..

Twitter Ads info and privacy
Sampai kapanpun mereka-mereka ini akan selalu jadi orang sirik dan iri sebagai tanda bahwa mereka tidak punya tokoh dan pemimpin sekaliber Presiden Jokowi yang kerjanya terlihat nyata. Kelakuan mereka ini mirip cowok yang kita tolak karena kerjanya menggombal tidak jelas dan tidak ada bukti nyata, tetapi terus saja mengkritik kekasih kita yang sudah terbukti memberikan sebuah kepastian. Resek dan sangat mengganggu.

Lalu apa yang harus kita lakukan terhadap para pengkritik Jokowi yang mirip cowok resek dan bawel tadi?? Yah kalau dari cerita para cewek, cukup dihardik dan dicerewetin balik. Masak mereka hina dan sindir Presiden Jokowi yang berkerja dan memberikan kepastian kita diam saja?? Kita malah harus bungkam mereka.


Itulah mengapa saya sangat suka dengan cara Bung Budiman membungkam para hatters Presiden Jokowi dari kubu bumi datar. Kaum yang sinis terhadap Presiden Jokowi yang tunjukkan hasil kerja, tetapi bangganya minta ampun lihat pemimpinnya tunjukkan jumlah isterinya. Sampai-sampai gara-gara kelakuan pemimpin tersebut, ada seorang isteri takut saat suaminya ikut ceramah beliau. Mungkin sang isteri takut suaminya ikut jadi seperti itu.

Manusia memang boleh memilih siapa pemimpin yang dikagumi dan diikutinya, tetapi kalau boleh saya memberi saran, pilihlah pemimpin yang menunjukkan hasil kerjanya bukan jumlah isterinya, apalagi pemimpin yang katanya, membunuh hakim agung dan bapaknya 32 tahun menindas demi terus memimpin. [aktual]

Saturday, October 14, 2017

Simulyani:Warga Jakarta Jangan Pernah Lupakan Ahok ,Berkat Kerja Keras Ahok Bikin APBD Spektakuler, Berkat Beliau Korupsi Bisa Dilumpuhkan Dan Jakarta Bisa Maju Seperti Sekarang Ini

BREAKING NEWS - Mental korupsi di Nusantara  ,membudaya, hingga banyak pemimpin yang pesimis untuk mengatasinya. Tapi tidak pada Ahok, keberaniannya yang selalu optimis telah terbukti, banyak dana yang diselamatkan oleh Ahok, dan melakukan pembangunan kota dengan maksimal. Jadi bagi yang bertanya-tanya apalagi saling nyinyir dan lempar retorika hendaknya dapat melihat pembangunan yang terjadi di Jakarta era Ahok dan kemudian bandingkan. Kalau dipakai tidak tepat sasaran tanpa pertimbangan dan perhitungan yang strategis serta menegasikan kepentingan warga, maka sebanyak apa pun uang tentunya takkan pernah cukup, lebih tepatnya untuk korupsi berjamaah.

 

Menurut Sri Mulyani, semasa kepemimpinan Ahok, kita semua terbuka lebar mengenai banyak hal, Yang pertama adalah dana CSR yang dulu sepertinya kurang disorot, tapi Ahok memanfaatkan dengan sangat maksimal sehingga hasilnya dapat dilihat dari banyaknya RPTRA yang dibangun tanpa APBD DKI Jakarta sama sekali alias nol. Ini berarti penghematan yang sangat luar biasa. Dengan modal sekecil-kecilnya ahok mampu membangun dengan maksimal.

Yang kedua adalah Ahok membongkar dana siluman yang jumlahnya belasan triliunan yang salah satunya digunakan untuk membeli UPS yang harganya lebih mahal dari rumah mewah. Sekali lagi, tanpa Ahok mata kita selama ini selalu tertutup rapat mengenai apa yang sebenarnya terjadi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memuji keberhasilan Gubernur DKI Jakarta yang berhasil membongkar Dana Siluman di Jakarta sebesar 12T. Dari hasil audit terbukti dari pendapatan APBD DKI yang spektakuler.

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa untuk pembangunan daerah yang terhenti bukan karena anggaran yang kurang.

Hal tersebut dikarenakan pemerintah pusat memastikan untuk dana anggaran telah ditransfer lewat dana daerah dan dana desa.

“Kan ironis di satu sisi kelebihan anggaran, tetapi di sisi lain tadi bapak-ibu ada cerita sekolah masih kaya kandang kambing, satu sisi ada cerita kekurangan gizi,”

“Ini bukan soal kekurangan duit, ada duit tapi tidak dipakai di tempat yang harusnya dipakai. Akhirnya
.
rakyat yang menanggung,” lanjutnya.Dari pernyataan menteri keuangan ini, dapat memperjelas bahwa pembangunan kota bukan soal kekurangan duit, namun bagaimana cara seseorang yang telah diberi amanah untuk memimpin dapat mengelolahnya dengan baik. Ahok dalam hal ini bukan saja pandai mengelolah, tapi mampu melihat dengan jeli tentang bagaimana melakukan pembangunan tapi tidak terlalu menguras APBD, yang kemudian dengan tegas membantai mental korup dalam birokrasi.

Jadi tidak heran jika APBD DKI menjadi Spektakuler dan rakyat tetap menikmati hasil pembangunan serta sarana dan prasarana yang menjadi kepentingan Publik.

Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapat pujian dari Presiden Joko Widodo. Pujian itu diberikan Jokowi karena Ahok dan jajarannya dinilai cerdas mencari sumber pendanaan pembangunan Simpang Susun Semanggi alias Semanggi Interchange.

Proyek yang dikerjakan untuk mengurai kemacetan di Jembatan Semanggi – yang merupakan pertemuan banyak kendaraan – tidak dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI.

Ahok menggunakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, yang memberi syarat kepada sebuah perusahaan swasta untuk membiayai proyek itu sebagai kompensasi kenaikan koefisien luas bangunan (KLB) atas pembangunan konstruksi mereka di Ibu Kota.

“Pembiayaan yang dikeluarkan untuk proyek ini sangat efisien, murah juga. Saya dengar dari Pak Gubernur DKI, nilainya Rp360 miliar,” ujar Jokowi di atas Simpang Susun Semanggi, Jakarta Selatan.

Selain pandai mencari sumber pendanaan, Ahok juga kerap kali menyelamatkan dana (keuangan) dari tangan-tangan “hitam” dan tak segan membeberkan jika ada kecelongan. Bahkan DPR pun ia sanggup melawan jika ada tindakan yang tidak benar.

Dia mengaku saat itu ‘kecolongan’ aksi nakal DPRD. Hal itu bisa lolos dari pengawasannya lantaran kala itu belum bisa menerapkan sistem e-budgeting seperti yang sedang diterapkan dalam APBD 2015.

“Beli. 55 biji UPS ke SMK/SMU. 1 UPS-nya Rp 6 miliar jadi total Rp 330 miliar. Kecolongan kan akhirnya kan. Nah sekarang mau masukin lagi UPS lebih gede nggak tahu ke siapa, kaya raya deh,” sebut Ahok.
“Sebelum paripurna itu mereka nggak masukin apapun. Makanya saya heran kan masa paripurna nggak ada berkas yang di-print out keluar. Mereka bilang gampang-gampang. Waktu dalam rapat ada nggak ketua menyerahkan berkas? Nggak ada,” ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa   malam.

“Kalau mereka anggap itu haknya dia, sejak kapan DPRD ngisi nyusun APBD. Dia yang ketik loh anggaran di-crop 10-15 persen. Kita ada bukti semua. Supaya masuk dananya dia yang Rp 12,1 triliun,” lanjutnya.
Baca juga : Jakarta Merindukan Ahok Pagi Ini ,,,,,Jika kelak Ahok keluar dari penjara, maka dunia akan memeluknya lebih erat lagi ,Ahok Adalah Mutiara Jakarta Karena Warisan Jembatan Layang Simpang Susun Semanggi Dan Ahok Rela Berkorban Demi Kembalinya Air Mancur Menari Di Monas!! MENGEJUTKAN!! Ini Balasan Ahok dari Balik Penjara Atas Karangan Bunga Ini Justru Bikin Netizen Menangis

Dari uraian singkat diatas, jelas dapat kita lihat bahwa Ahok tidak main-main soal keuangan dan APBD. Jadi wajar yang kerap melakukan korupsi berjamaah pada kecut dan tak mengharapkan ia kembali memimpin, dengan cara apapun termasuk sentimen Agama. Sementara Agama sendiri jelas tidak mengajarkan korupsi. Apalagi jika Jakarta dipimpin oleh seseorang yang mengukur kota seluas retorika dan kerap berubah warna seperti bunglon, maka massive korupsi dan penggunaan dana yang tidak tepat sasaran, akan terus terjadi. [aktual]