JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Saturday, April 22, 2017

INI DIA BATAS USIA PENSIUN DAN SKEMA PEMBERHENTIAN PNS MENURUT PP 11 TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

 

“Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.

Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

“Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. Dan apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud  belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.

PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.

“PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  242 ayat (5) PP ini.

Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.

Untuk PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: a. tidak diketahui keberadaannya; dan b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. “PNS yang hilang sebagaimana dimaksud dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang,” bunyi Pasal 244 ayat (4) PP ini.

Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud ditemukan kembali dan masih hidup, menurut PP ini, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun. Pengangkatan kembali sebagai PNS sebagaimana dimaksud dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 245 ayat (3) PP ini.

PP ini  menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; b. mempunyai prestasi kerja yang baik; c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan d. tersedia lowongan Jabatan.

“PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini.

PNS sebagaimana dimaksud diaktilkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, menurut PP ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

PP ini juga menegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.

Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurut PP ini, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

PNS juga wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Ralryat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.
Baca juga :  INI DIA SYARAT UTAMA UNTUK GURU HONORER MENJADI CPNS TAHUN 2017

PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.  [http://ainamulyana.blogspot.com]

INI DIA SYARAT UTAMA UNTUK GURU HONORER MENJADI CPNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Jika pemerintah tetap ngotot mempertahankan kompetensi sebagai syarat utama untuk guru honorer menjadi CPNS, hal itu dinilai akan gagal. Hal ini dikatakan anggota Komisi II DPR RI Bambang Riyanto. Menurutnya untuk menyelesaikan masalah honorer kategori 2 (K2) cukup dengan pendekatan kemanusiaan.

"Dan, sepatutnya pemerintah juga yang menyelesaikan.Apalagi banyak honorer yang usianya di atas 40 dan 50 tahun,"  kata Bambang yang SekolahDasar.Net kutip dari JPNN (22/04/17). 



Dilihat dari latar belakang pengangkatan guru honorer yang berusia di atas 35 tahun, hal itu merupakan imbas Inpres 3/1977 yang dikeluarkan untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik. Saat itu, lulusan SMP diarahkan ke SPG agar ada tenaga pendidik. 

Bahkan, siswa SPG kelas dua pun langsung dipekerjakan karena negara kekurangan guru. Meski begitu, yang mendaftar di SPG tidak banyak. Umumnya yang mendaftar adalah siswa dengan prestasi akademik di atas 20 besar. Guru pun menjadi
pilihan terakhir bagi siswa.


 "Kalau sudah begitu bagaimana bisa diharapkan kompetensi mereka tinggi. Masa ada the big five atau the big ten mau jadi guru. Biasanya yang mau jadi guru itu, maaf­maaf saja peringkatnya di atas sepuluh atau 20," kata Bambang. [http://www.sekolahdasar.net]

Friday, April 21, 2017

INI DIA PERSYARATAN CPNS TERBARU SESUAI PP NOMOR 11 TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

Dalam pasal 23 PP Nomor 11 Tahun 2017 tersebut dijabarkan syarat pendaftaran seleksi penerimaan CPNS yang terbaru. Diantaranya adalah sebagai berikut:



1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK. Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Presiden. 

Pengadaan CPNS di Instansi Pemerintah dilakukan berdasarkan pada penetapan kebutuhan PNS. Untuk menjamin kualitas PNS, pengadaan PNS dilakukan secara nasional. Untuk menjamin obyektifitas pengadaan PNS secara nasional, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membentuk panitia seleksi nasional pengadaan CPNS. 

Dalam rangka pelaksanaan pengadaan PNS di Instansi Pemerintah, PPK membentuk panitia seleksi instansi pengadaan PNS Panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan panitia seleksi instansi pengadaan PNS menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan PNS. Lowongan Jabatan PNS diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.


Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Penyampaian semua persyaratan pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PP Nomor 11 Tahun 2017 diterima paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. [sekolahdasar.net]

Wednesday, April 19, 2017

TAHUN 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON RP 500 JUTA HINGGA RP 1,5 MILIAR

BREAKING NEWS - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah menjadi “sistem pesangon”.

 

Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.
Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.

Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:

    PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
    PNS golongan III Rp 1 miliar.
    PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah. Tahun ini saja dari informasi yang diperoleh tim HARIANACEH.co.id, anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.
Baca juga ; RIEKE DIAH PITALOKA: PRESIDEN JOKOWI SEGERA LAKUKAN PENGANGKATAN GURU HONORER DAN BIDAN PTT JADI PNS

Seperti disitat Harianablora, dari wacana yang berkembang ini, maka wajar jika banyak para PNS akan merasa sangat galau, kebingungan dan dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB. [http://www.sindoberita.com]

Tuesday, April 18, 2017

TP 2017/2018 SEKOLAH 5 HARI SIAP DILAKSANAKAN, GURU BAKAL DAPAT TUNJANGAN BARU

BREAKING NEWS - Kabar mengenai pelaksanaan sekolah lima hari yang digadang-gadang oleh Kemendikbud nampaknya mulai terlihat jelas. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, saat ini sudah ada sebagian daerah yang menerapkan sistem libur Sabtu-Minggu untuk SD, SMP, dan SMA/SMK atau yang sederajat.

 

Dampak positif dalam pelaksanaan sekolah lima hari adalah, bagi siswa akan lebih fokus dalam pembelajaran. Dan bagi guru pastinya tunjangan baru akan dinikmati, silakan lihat draft tunjangan guru.

Baca juga ;  6.000 GURU LULUSAN SM3T RESMI DIANGKAT CPNS 2017

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyatakan, saat ini sudah ada sebagian daerah yang menerapkan sistem libur Sabtu-Minggu untuk SD, SMP, dan SMA/SMK atau yang sederajat. [aplikasipendidik]

6.000 GURU LULUSAN SM3T RESMI DIANGKAT CPNS 2017

BREAKING NEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) RI Muhadjir Effendy akan mengangkat 6 ribu guru dari Program Sarjana Mendidik Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (SM3T) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) 2017.

Menurut Muhadjir, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memprioritaskan pengangkatan tenaga guru yang selama ini sudah mengabdi di daerah perbatasan dan daerah tertinggal melalui program sarjana mendidik terdepan, tertinggal, dan terluar (SM3T) menjadi calon pegawai negeri sipil daerah

 
 
Pengangkatan guru SM3T menjadi CPNS, Muhadjir menegaskan, merupakan bentuk penghargaan terhadap para guru karena selama ini sudah menjalankan tugas secara baik khususnya di daerah perbatasan dan pedalaman di tanah air.

"Kami akan mengangkat para guru yang telah mengabdi melalui program SM3T di seluruh wilayah Indonesia, yaitu sekitar 6 ribu orang menjadi CPNS tahun ini," ujarnya.

Pengamat pendidikan, Pramusinta menyambut baik upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengangkat guru SM3T menjadi CPNS

Menurut Pramusinta pendidikan sangat penting dalam upaya menciptakan sumber daya manusia anak bangsa yang mampu bersaing dengan dunia luar harus dimulai dengan kualitas para gurunya.

"Saya sangat setuju apabila para guru dikembalikan ke pemerintah pusat dan ketersediaan tenaga guru harus berkelanjutan agar tidak ada kesenjangan antara guru berstatus PNS dan non-PNS," ujarnya.

Baca juga ; INI DIA INFO PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN THR PNS TAHUN 2017
 
Abraham menambahkan setiap sekolah jumlah guru yang berstatus PNS dan non-PNS atau tenaga honorer pada lembaga pendidikan mulai jenjang SD hingga SMA/SMK harus lebih banyak agar tidak mengganggu proses belajar mengajar karna kesejahteraan para guru PNS sudah dijamin oleh negara. [SUMBER]

INI DIA INFO PENCAIRAN GAJI KE 13 DAN THR PNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Gaji ke­13 bagi PNS dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang dikenal dengan istilah  Gaji Ke 14 bagi PNS biasanya diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri. Bedanya kalau THR atau Gaji Ke 14 untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100% gaji pokok, sedangkan untuk penerima pensiun tunjangan  hanya 50% dari gaji pokok pensiun. Lalu Kapan Pencairan Gaji Ke­ 13 dan THR (Gaji Ke 14) PNS / ASN Tahun 2017?

Terkait kepastian dan kapan atau waktu Pencairan Gaji Ke­ 13 dan THR (Gaji Ke 14) PNS / ASN Tahun 2017 ? masih menunggu diterbitkannya Peraturan Pemerintah. Jadi belum tentu ada Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 selama belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian  Gaji Ke 13 dan Pemberian THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS / ASN.

 

Namun, menurut info yang dirilis Liputan6.com (Senin, 16 April 2017), Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan kembali mengantongi gaji ke-13 dan ke-14 atau yang disebut Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan, pihaknya menunggu Peraturan Pemerintah (PP) terkait aturan gaji ke-13 dan ke-14 atau THR dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur. Begitu pula ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme pencairan gaji ke-13 dan ke-14 apakah sama seperti tahun lalu, Askolani mengaku belum mengetahuinya

"Nanti ya ditunggu kalau PP-nya sudah jadi. Yang menyiapkan PP-nya kan Menteri PAN RB," kata dia kepada  Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/4/2017).

Untuk sekedar pengetahuan, terkait gaji PNS biasanya memang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sebagai contoh Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun sebelumnya (2016) dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Nomor 19, 20, 21 dan 22  tahun 2016. Sedangkan PMK tentang Gaji Ke 13 tahun 2017 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 96/PMK.05/2016, sedangkan PMK tentang THR atau Gaji Ke 14 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.05/2016.
 
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas  (Gaji Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Betas (Gaji Ke 13)Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non Pegawa{ Negeri Sipjl Pada Lembaga Non Struktural.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (Gaji Ke 14 ) dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawat Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural

Pada tahun 2015 Pemberian Gaji Ke 13 Bagi PNS, TNI, POLRI dan Pensiunan ditetapkan melalui PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan. Pada pasal 2 ayat 1 PP 38 TAHUN 2015 disebutkan bahwa yang menerima gaji ke 13 adalah PNS, anggota POLRI, anggota TNI, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Jadi kapan kepastian Pencairan Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017, Apakah lebih dulu pemberian THR daripada Gaji Ke 13? Kita tunggu terbitnya PP tahun 2017 tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan THR atau Gaji Ke 14 bagi PNS. Namun untuk besaran Pemberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 diprediksi sama dengan tahun sebelumnya yakni satu kali gaji pokok pada tahun berjalan.

Jika besaran Pemberian Gaji Ke­ 13 dan Gaji Ke 14 PNS / ASN Tahun 2017 sebesar gaji pokok, maka gaji pokok yang digunakan masih tetap sama dengan gaji pokok PNS tahun 2015 karena di tahun 2016 dan 2017 tidak ada kenaikan gaji pokok PNS. Adapun gaji pokok PNS tahun 2015 berlaku juga tahun 2016 dan 2017 dapat diketahui melalui PP atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015. Berdasarkan pasal 2 PP No 30 Tahun 2015 dinyatakan bahwa kenaikan gaji PNS tahun 2015 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Berikut ini daftar gaji Pokok PNS tahun 2015 yang juga berlaku sebagai gaji Pokok PNS / AS tahun 2016 dan 2017.
Baca juga :  BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS SELEKSI CPNS TAHUN 2017

Mudah-mudahan Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 dan Pemberian THR tahun 2017 segera terbit. Karena para PNS menunggu kepastian tambahan penghasilan guna mencukupi kebutuhan hidup. [http://ainamulyana.blogspot.com]

Monday, April 17, 2017

BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS SELEKSI CPNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Sebanyak 106 orang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang bertugas di kabupaten Tana Toraja, dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes tahun 2017.

Ini Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tanggal 24 Januari 2017, tentang Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.


Menindaklanjuti Keputusan Menpan-RB tersebut, Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 810-117/BKPSDM/II/2017, tanggal 24 Februari 2017 tentang  Penetapan Kebutuhan PNS & Pengumuman Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS dari PTT Kemenkes.

Menurut surat tersebut disampaikan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes agar melapor di Kantor BKPSDM (atau dulu dikenal sebagai BKPPD) Tana Toraja pada Hari/tanggal Senin, 27 Februari 2017.

Baca juga :  BERIKUT DAFTAR GURU YANG BAKAL DIANGKAT JADI PNS, GTT DAN GTY DI SELURUH PROVINSI TAHUN 2017

Berikut, nama dan tempat tugas bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2017, berdasarkan data dari BKPSDM Tana Toraja:


sumber : http://www.sindoberita.com

BERIKUT DAFTAR GURU YANG BAKAL DIANGKAT JADI PNS, GTT DAN GTY DI SELURUH PROVINSI TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap.

Mencermati data di atas, sepertinya yang dimaksud dengan GTT Merupakan Guru yang diangkat oleh Kepala Sekolah, baik itu di Sekolah Negeri maupun swasta yang gajinya bersumber dari dana BOS atau dari sumber pendapatan sekolah lainnya.



Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap. 

GTT ini bisanya terdiri dari GTT PNS dan GTT Non PNS dan tidak menutup kemungkinan dapat terdaftar di beberapa sekolah tempat mengajar.


GTY (Guru Tetap Yayasan), yaitu Guru yang diangkat oleh Ketua Yayasan dan mengajar di sekolah naungan yayasan bersangkutan. Sedangkan Guru Honorer merupakan guru yang diangkat oleh Pemerintah, dengan sumber gajinya dari APBD/APBN (Guru Honor/Bantu Daerah dan Guru Bantu Pusat). [http://www.liputanguru.tk]

Sunday, April 16, 2017

MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR

BREAKING NEWS - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah menjadi “sistem pesangon”.


Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.

Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.
Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:

    PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
    PNS golongan III Rp 1 miliar.
    PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah. Tahun ini saja dari informasi yang diperoleh tim HARIANACEH.co.id, anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.

Seperti disitat Harianablora, dari wacana yang berkembang ini, maka wajar jika banyak para PNS akan merasa sangat galau, kebingungan dan dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB.
Baca juga :  JOKOWI: GURU TIDAK PERLU KERJAKAN TUGAS ADMINISTRASI, FOKUS SAJA MENGAJAR

Sampai berita ini diturunkan, HARIANACEH.co.id berusaha mengkonfirmasi pihak Kementerian PANRB terkait wacana yang terurai di atas, namun saat dihubungi via telpon, sambungan tidak terjawab. [http://www.sindoberita.com]

Saturday, April 15, 2017

JOKOWI: GURU TIDAK PERLU KERJAKAN TUGAS ADMINISTRASI, FOKUS SAJA MENGAJAR

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo(Jokowi) meminta perbaikan mekanismedan penyederhanaan prosedur birokrasi, terutama penyederhanaan surat pertanggungjawaban (SPJ). Pada kesempatan yang sama Jokowi menyentil kesibukan aparatur, termasuk para guru dengan urusan SPJ. 

”Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) tidak kelihatan lalu lalang di sawah karena energinya habis untuk ngurus SPJ. Guru juga sama, lembur hingga tengah malam, bukan menyiapkan program belajar mengajar, tapi malah ngurus SPJ,” ujar Presiden saat membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2016 di Jakarta, (1/12).

 

Bahkan, kata Jokowi, masih ditemukan SPJ yang rangkap hingga 16 bahkan 44. Menurutnya, itu sangat tidak efektif. Ia menyebutkan, pada 2017 mendatang, SPJ maksimal dua. ”Yang penting adalah bagaimana mudah ngontrol, mudah ngecek dan mudah mengawasi,” tegasnya. 

Arahan presiden ini sejalan dengan harapan para guru. Sebelumnya, saat puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN), Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rasyid menyampaikan, bahwa harapan guru agar persoalan yang sifatnya administratif disederhanakan. 

”Kami berharap, agar guru tenang bekerja, mendidik sepenuh hati, menjalankan hak dan kewajiban seimbang, maka persoalan administrasi disederhanakan sehingga guru konsern mendidik,” jelas Unifah. 

Di luar urusan SPJ, dalam beberapa tahun terakhir, selain melaksanakan tugas mengajar, guru juga disibukkan dengan tugas mempersiapkan berbagai perangkat pembelajaran, tertulis maupun tidak. Sedikitnya ada 11 butir perangkat pembelajaran yang harus disiapkan guru, antara lain program tahunan, program semester, analisis materi pelajaran dan silabus, rencana pembelajaran, dan lain­lain.

Baca juga ; MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR

Persiapan tertulis yang dibuat guru pada awal tahun pembelajaran atau awal semester ini cukup menyita waktu para guru, bahkan bisa begadang. Menyuarakan aspirasi para guru, Unifah berharap persoalan­persoalan administrasi ini bisa disederhanakan sehingga guru lebih konsentrasi mengajar. [http://www.liputanguru.tk]