JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, April 2, 2017

INI DIA PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017

BREAKING NEWS - Pemberian Insentif bagi guru honorer adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.

Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- per bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan pendistribusian kuota penerima insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

 

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS

1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid;

2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;

3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);

4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;

5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia enam puluh tahun;

6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi Dapodik. Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Setelah data penerima insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
Baca juga :  PEMERINTAH BAKAL MENGURANGI 1 JUTA PNS DAN MENGANGKAT SEJUMLAH TENAGA HONORER DALAM REVISI UU ASN

Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan secara online untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan. [sekolahdasar]

Friday, March 31, 2017

PEMERINTAH BAKAL MENGURANGI 1 JUTA PNS DAN MENGANGKAT SEJUMLAH TENAGA HONORER DALAM REVISI UU ASN

BREAKING NEWS - Masih ingat dengan rencana rasionalisasi atau pengurangan 1 juta pegawai negeri sipil (PNS)? Rencana ini sempat didengungkan pemerintah beberapa waktu lalu dengan tujuan mewujudkan porsi PNS yang ideal. Namun rencana ini sempat tenggelam. Lantas, bagaimana kelanjutannya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menerangkan, kelanjutan rasionalisasi 1 juta PNS ini akan dibahas dengan DPR. Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

"Jadi nanti sikap pemerintah disampaikan saat rapat dengan DPR," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Lebih lanjut dia menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melayangkan surat ke DPR terkait rencana revisi UU tersebut. Intinya, Presiden menunjuk Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas revisi UU.

Dia mengatakan, surat itu hanya berisi penugasan pada tiga menteri untuk melakukan pembahasan dengan DPR. Surat itu belum menyebut isi apa saja yang bakal direvisi.

"Pembahasan UU itu antara pemerintah DPR. Pemerintah sekarang sedang merumuskan sikapnya terhadap usulan perubahan," ungkap dia.
 

Dia mengatakan, ketiga pihak akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Kita koordinasi, karena kaitannya masalah keuangan, legalnya, banyak kaitannya. Implementasi semua kebijakan itu nanti berkaitan dengan keuangan. Kita bersama Kementerian Keuangan untuk melakukan sikap pemerintah seperti apa," ujar dia. [liputan6]

INI DIA DAFTAR GAJI GURU YANG TELAH DAPATKAN SK INPASSING

BREAKING NEWS - Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS.

Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

  1. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL I - II )




 2. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL III - IV )

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! PRESIDEN JOKOWI TELAH MENERBITAKAN SURPRES REVISI UU ASN... MULAI APRIL, HONORER BAKAL JADI PNS

Inpassing guru non PNS diatur dalam Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. [http://www.sindoberita.com]

Thursday, March 30, 2017

KABAR GEMBIRA ! PRESIDEN JOKOWI TELAH MENERBITAKAN SURPRES REVISI UU ASN... MULAI APRIL, HONORER BAKAL JADI PNS

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Jokowi menunjuk tiga menteri untuk membahas revisi UU tersebut. Ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Bolanya sekarang ada di DPR RI. Revisi berjalan cepat atau lambat tergantung DPR RI dan pemerintah,” politikus Gerindra Bambang Riyanto, Rabu (29/3).

 

Menurutnya, begitu Surpres terbit, pimpinan DPR RI akan membawa ini ke Bamus untuk ditetapkan jadwal pembahasan.

Dia memperkirakan, pembahasan akan dimulai bulan depan. Mengingat, revisi UU ASN sifatnya sangat segera.

"Presiden menginginkan pembahasan ini dipercepat. Kami akan bergerak cepat juga karena intinya DPR RI sangat mendukung percepatan revisi UU ASN agar masalah honorer dan pegawai tidak tetap bisa selesai dengan cepat,” terang Bambang.
Baca juga : BERIKUT SYARAT DAN BERKAS PENDAFTARAN SERGUR 2017 KEMENAG

Dia berharap seluruh honorer maupun PTT untuk tetap mengawal pembahasan ini. Mengingat, dalam revisi yang hanya menyorot sekitar lima pasal ini tujuannya untuk menyelamatkan honorer serta PTT dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.

"Saya lega juga, akhirnya presiden cepat menerbitkan surpresnya meski sebagian meragukan surpresnya akan turun," tandasnya. [jpnn]

Wednesday, March 29, 2017

BERIKUT SYARAT DAN BERKAS PENDAFTARAN SERGUR 2017 KEMENAG

BREAKING NEWS - Program sertifikasi guru (sergur) bagi pendidik di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) segera dibuka. Guru-guru pendidikan agama islam (PAI) yang mengajar di sekolah dasar (SD) dan guru-guru madrasah ibtidaiyah (MI) menjadi tanggung jawab Kemenag untuk sertifikasinya. Untuk pendapatkan sertifikat pendidik profesional, guru harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

Sehubungan dengan akan dilaksanakan sertifikasi guru tahun 2017 tersebut, Kemenag meminta kepada Guru PAI yang belum mengikuti sertifikasi untuk, melakukan pendaftaran dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:

 

1. Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2015 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir)

2. Mengisi Formulir daftar nama Calon peserta sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir

3. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke Flash Disk / CD

4. Foto Copy KTP

5. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang

6. Foto Copy Print Out NUPTK

7. Surat pernyataan dibuat sendiri bermaterai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir);

8. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah;

9. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, sampai dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)

10. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ jadwal Pelajaran tahun 2016/2017 yang telah dilegalisir

11. Bagi Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy sertifikat pendidik dan NRGnya .

12. Persyaratan di atas dibuat 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah.

13. Semua berkas yang telah lengkap diserahkan langsung ke panitia dinas masing-masing.
Baca juga : PEMERINTAH SEGERA TERBITKAN PP HONORER, PNS DAN PPPK

Proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan dapat ikuti perkembangannya melalui website resminya. Lembar chek list map pendaftaran peserta sertifikasi guru pai tahun 2017, surat pernyataan calon peserta sertifikasi, formulir pendaftaran peserta sertifikasi bagi guru PAI tahun 2017 dapat diunduh di sini. [sekolahdasar]

PEMERINTAH SEGERA TERBITKAN PP HONORER, PNS DAN PPPK

BREAKING NEWS -  Menteri PAN-RB menyatakan bahwa sebelum pembahasan revisi UU ASN rampung Pemerintah akan menerbitkan PP ASN yang didalamya juga membahas Honorer dan PPPK.

PP yang akan diterbitkan tersebut merupakan materi untuk menjalankan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 
 
Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (02/02).

Untuk itu disepakati  bersama Komisi II DPR RI bahwa pelaksanaan revisi UU ASN akan menunggu hingga terbitnya PP tersebut, karena akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam pelaksanaannya.

Apabila PP tersebut kompatibel dalam implementasi kebijakan manajemen ASN , maka revisi UU ASN tentatif dilakukan.

Menteri Asman menjelaskan bahwa seluruh PP tersebut telah sampai pada tahap finalisasi dan seluruh Kementerian yang terkait dalam PP sudah menandatangani, “Saat ini kami tinggal menunggu pengesahan ataupun tanda tangan dari Presiden RI,“ujar MenPANRB.

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan 11 PP yang berisi aturan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut terdapat materi yang akan mengatur tentang manajemen ASN baik itu untuk aparatur yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun nantinya yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rapat kerja kali ini, terdapat sejumlah kebijakan yang menjadi pembahasan utama seperti manajemen kepegawaian nasional, penyelesaian tenaga honorer, serta rencana revisi UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam paparannya, MenPANRB menjelaskan bahwa struktur ASN yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia saat ini, berdasarkan data KemenPANRB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh Jabatan Fungsional Guru yaitu sebanyak 37,43% , dan Jabatan Fungsional Umum Administrasi sebesar 37,69% dari total 4.475.997 aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

"Ini berarti ASN Indonesia masih sangat kekurangan aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian spesifik tertentu. Untuk kebijakan ke depan, tentu kita harus meningkatkan kapasitas ASN yang sudah ada ini untuk memiliki kualitas dan kualifikasi yang menunjang tata kelola pemerintah akuntabel di Indonesia," ujar Menteri Asman.
Menurut MenPANRB, untuk meningkatkan kapasitas ASN maka diperlukan pendidikan pelatihan berkesinambungan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi masing-masing.

"Seluruh ASN harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan dalam sesuai kompetensi setiap tahunnya untuk menjaga kualitas kinerjanya," jelas Menteri Asman.

MenPANRB menjelaskan, kedepan pendidikan yang diterima oleh para ASN terutama yang telah berada dalam posisi jabatan tinggi tidak hanya lagi diberikan oleh widyaiswara, namun juga harus diberikan oleh para CEO (Chief Executive Officer) lembaga privat swasta agar dapat meningkatkan wawasan ASN secara global serta untuk meningkatkan standar profesionalisme ASN secara signifikan.

Dalam kesempatan tersebut MenPANRB juga mengingatkan kembali bahwa pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian tenaga honorer. Hingga saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yang diangkat sebagai PNS selama kurun waktu 2005-2009, 58.8% berasal dari tenaga honorer, sedangkan 42.2% merupakan pelamar umum yang terseleksi sesuai kebutuhan organisasi instansi masing-masing.

"Tentu pengangkatan PNS yang berasal dari honorer ini tidak sama dengan pelamar umum, karena pada umumnya tenaga honorer tidak terseleksi melalui pengujian kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk mengisi jabatan yang ada. Tentunya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer yang ada," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Menteri Asman menjelaskan bahwa tren belanja gaji pegawai terus mengalami peningkatan dari Rp 351 T ditahun 2010 menjadi Rp 732 T ditahun 2016. Untuk mengatasi belanja pegawai yang telah mengalami peningkatan tiap tahunnya, MenPANRB terus menginisiasi pola baru yaitu dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik(SPBE) atau lebih dikenal dengan e-government agar terjadi efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sehingga dalam tata kelola pemerintah Indonesia akuntabilitasnya terjamin dan berorientasi hasil.

Baca juga : INI DIA SURAT DIRJEN GTK NOMOR 09709/B-B4/GT/2017 TENTANG JADWAL UKG ULANG TAHUN 2017 DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017
 
Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa saat ini belanja pensiun PNS/TNI/Polri  pada tahun 2016 telah mencapai Rp 108,58 T . Kenaikan ini cukup signifikan mengingat pada tahun 2010 pemerintah menghabiskan 50,3 T untuk belanja pensiun.  Untuk melakukan penghematan kedepannya , MenPANRB menyatakan bahwa Pemerintah perlu mengkaji skema pensiun dengan sistem yang lebih memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS/TNI/Polri seperti program pemberdayaan usaha para pensiunan.

Rapat kerja ini dipimpin oleh Zainudin Amali dan turut dihadiri oleh SesmenPANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Dirjen OTDA Kemendagri Sony Sumarsono, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Ketua KASN Sofian Effendi. [http://www.sindoberita.com/]

Tuesday, March 28, 2017

INI DIA SURAT DIRJEN GTK NOMOR 09709/B-B4/GT/2017 TENTANG JADWAL UKG ULANG TAHUN 2017 DAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) telah menerbitkan Surat Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 Tentang  Sertifikasi Guru Tahun 2017. Dalam surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) perihal Sertifikasi Guru Tahun 2017 tersebut disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memulai rangkaian kegiatan sertifikasi guru tahun 2017.  Ada dua kegiatan yang akan segera dilaksanakan yakni Uji Kompetensi Guru (UKG) Ulang 1 dan pelaksanaan penetapan peserta sertifikasi guru (sergur) tahun 2017.

Berikut isi lengkap Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 Tentang  Sertifikasi Guru Tahun 2017

 


Berikut Lampiran Surat Dirjen GTK Nomor 09709/B-B4/GT/2017 tentang Jadwal UKG Ulang 1 Tahun 2017 dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017.



Demikian informasi Jadwal UKG Ulang 1 Tahun 2017 dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017. Semoga bermanfaat. [ainamulyana]

INI DIA DATA PENERIMA TUNJANGAN GURU HONORER YANG BAKAL CAIR AKHIR MARET 2017

BREAKING NEWS - Pencairan tunjangan guru honorer yang akan dicairkan pada bulan Maret ini membuat semua GTT ikut senang. Pasalnya, dana tunjangan tersebut sudah disiapkan per Pemprov.

Daftar Provinsi dan Tanggal Pencairan Tunjangan Honorer 2017:

 

Salah satu contoh kami informasikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng, Gatot Bambang Hastowo, memastikan tunjangan untuk guru honorer di 35 kabupaten dan kota akan dibayarkan Maret mendatang. Pembayaran itu diperuntukan bagi guru wiyata bakti SMK dan SMA.
Baca juga : REVISI UU ASN DI SAHKAN : SEBANYAK 439 RIBU TENAGA HONORER DI ANGKAT JADI PNS

Pemberian tunjangan sempat tersendat setelah muncul pengalihan pengelolaan sekolah dari kabupaten kota ke pemerintah provinsi. [http://www.sindoberita.com]

Sunday, March 26, 2017

REVISI UU ASN DI SAHKAN : SEBANYAK 439 RIBU TENAGA HONORER DI ANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR.

Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017).

Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang perubahan UU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui menjadi rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang.

 

"Setujuuu," jawab peserta sidang.

Sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan.

Salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian.

Negara akan mengangkat 439 ribu tentang honor K2 dan gaji yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 triliun.

"Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Saat itu, DPR didatangi kepala-kepala desa dari seluruh Indonesia yang berdemonstrasi.
Pemerinth saat itu takut tak bisa menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa.

Namun, saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada.

"Akhirnya kita undangkan sekarang, Alhamdulillah RUU Desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata Ansory.

"Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang itu-itu saja, enggak ada duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan di-PNS-kan. Kalau uang itu untuk mereka ya tidak apa-apa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran ini. Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia.

Menanggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan.

Ia berharap tak ada aura "menakut-nakuti" soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut-sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut.

Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi.

"Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya Rieke.

"Ini persoalan yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan," sambungnya.
 

Menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta agar surat presiden (surpres) segera dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait. [www.sindoberita.com]

Thursday, March 23, 2017

REVISI UU ASN SUDAH DI SAHKAN, INILAH JUMLAH DAN DATA HONORER YANG DI ANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang­Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR.

Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017). Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).



"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang perubahan UU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui menjadi rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang.

"Setujuuu," jawab peserta sidang. Sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut. Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan.

Salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian. Negara akan mengangkat 439 ribu tentang honor K2 dan gaji yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 triliun.

"Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang­Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Saat itu, DPR didatangi kepala­kepala desa dari seluruh Indonesia yang berdemonstrasi. Pemerinth saat itu takut tak bisa menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa. 

Namun, saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada. 

Desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata Ansory. "Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang itu­itu saja, enggak ada duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan di­PNS­kan. Kalau uang itu untuk mereka ya tidak apa­apa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran ini.

Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia. Menanggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan.

Ia berharap tak ada aura "menakut­nakuti" soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut­sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut.

Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi. "Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus
mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya Rieke. "Ini persoalan yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan," sambungnya.


Menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta agar surat presiden (surpres) segera dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait. [http://www.liputanguru.tk]

MENDIKBUD: TAHUN INI, PEMERINTAH SIAP ANGKAT 6.256 GURU (GTT) JADI PNS

BREAKING NEWS - Pemerintah bakal mengangkat 6.256 guru tidak tetap (GTT) menjadi pegawai negeri sipil untuk wilayah penempatan terluar, tertinggal, dan terpencil tahun ini. Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ketika menemui para kepala sekolah di Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat, 17 Februari 2017.

‘’Pak bupati, guru yang di Kare (salah satu nama kecamatan di Lereng Gunung Wilis) bisa ikut diusulkan nanti,’’ ujar Muhadjir dalam pertemuan yang juga diikuti Bupati Madiun Muhtarom. Menteri kelahiran Madiun ini mengungkapkan, pengangkatan guru di daerah terpencil merupakan perhatian pemerintah terhadap kinerja mereka. Apalagi, dedikasinya telah dibuktikan dengan menjalankan tugas dengan penuh pengorbanan selama bertahun­tahun. 



Meski demikian, Muhadjir menyadari pengangkatan guru di daerah terpencil belum mampu mengurai ketimpangan kesejahteran para pendidik secara nasional. Menurut dia, sebanyak 1,2 juta dari 2,9 juta guru masih berstatus honorer atau tidak tetap. 

‘’Semuanya berharap diangkat tapi pemerintah belum bisa (karena keterbatasan anggaran),’’ ujar dia. Para guru honorer, ia mengungkapkan, mendapatkan honor yang sangat minim. Karena itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dapat diambil untuk memberi honorarium para guru tidak tetap tersebut. 

Apalagi telah ada payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

“Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesajahteraan guru tidak tetap,’’ Muhadjir menjelaskan.


Bupati Madiun Muhtarom, mengungkapkan bahwa dana BOS tidak mencukupi untuk menambah honorarium guru. Sebab, pihak sekolah mengangkat dua hingga lima honorer. Selain itu, dana BOS juga digunakan untuk kepentingan lain di sekolah. Akhirnya, pemerintah setempat mengalokasikan dana Rp 350 ribu untuk setiap guru honorer. 

‘’Tenaga kontrak maunya (honor) disesuaian dengan UMK (upah minuman kabupaten). Maka, bapak atau ibu kepala sekolah juga harus memberikan pemahaman kepada mereka,’’ ujar dia. [www.liputanguru.tk]