JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, March 13, 2020

Ini dia 7 Kiat Menjadi Guru yang Sangat Dirindu Siswa

BREAKING NEWS - Profesi guru berada di posisi terdepan dalam mendidik generasi masa depan. Bentuk kompetensi dan karakter masyarakat di masa depan, merupakan hasil guru mendidik di masa sekarang.

Karenanya, sosok guru dituntut memiliki kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian. Selain kompetensi tersebut, sebenarnya ada satu hal penting dan sarat makna, namun seringkali terlupa oleh guru.



Apa itu? Di era Merdeka Belajar, guru harus bisa menjadi sosok pendidik yang dirindukan siswanya.

Liza Rezeki, guru SMPN 27 Tanjung Jabung Timur, Jambi menyampaikan untuk menjadi guru dirindukan tentunya berawal dari kegiatan pembelajaran di kelas.

" Guru harus berusaha memaksimalkan potensi yang dimiliki siswa. Sering-seringlah memberi pujian atas kebaikan yang dilakukan siswa. Hindari menggunakan kalimat yang menghakimi atau menyinggung perasaan siswa," ujar Liza yang juga merupakan fasilitator Program Pintar Tanoto Foundation.

Liza kemudian memberikan tujuh  kiat menjadi guru yang dirindukan siswa di era Merdeka Belajar:

1. Kuasai materi pelajaran

Memang guru bukanlah satu-satunya sumber belajar siswa. Mereka bisa belajar dari buku, internet, atau sumber lain yang relevan. Hanya bila guru tidak menguasai materi pelajaran, guru tidak akan maksimal membantu siswa menguasai materi pelajaran.

2. Mengajar dengan cara berbeda

Ini penting sekali untuk membuat siswa termotivasi dalam belajar. Lakukan cara yang selalu berbeda setiap mengajar di kelas. Minimal seminggu sekali, ajak siswa belajar di luar kelas. Manfaatkan lingkungan sebagai sumber belajar.

3. Disiplin dan bertanggung jawab

Dua kata di atas mudah diucapkan tetapi sulit diterapkan. Guru harus bisa menempatkan dirinya sebagai figur dalam berdisiplin dan bertanggungjawab. Libatkan siswa dalam menciptakan atau membuat kesepakatan dalam menerapkan kedisiplinan dan tanggungjawab dalam belajar.

4. Mendidik dengan hati

Guru bukan hanya sekadar pekerjaan atau profesi. Guru juga dimaknai sebagai pengabdian dan ibadah. Cintai dan perlakukan siswa dengan tulus seperti anak kita sendiri. Dalam mengajar atau memberi hukuman lakukan dengan hati dan tujuan mendidik. Maka yang akan mereka terima adalah rasa kasih sayang, bukan dendam.

5. Ramah dan selalu tersenyum

Guru dan Kepala Sekolah Guru memang harus menjunjung disiplin tetapi jangan abaikan sikap ramah kepada siswa. Dengan ramah dan tersenyum memberikan kesan guru yang ‘terbuka’. Membuka diri untuk membantu kesulitan siswa. Siswa akan merasa nyaman dan terlindungi oleh gurunya. Cara ini bisa membantu guru membimbing siswa dalam mengambil keputusan yang tepat. 

6. Responsif

Guru yang responsif berarti berusaha untuk memahami dan mempelajari karakteristik siswa. Langkah ini dilakukan agar guru tahu model belajar yang dibutuhkan siswa sehingga tujuan belajar dapat tercapai. Guru yang responsif dengan kondisi siswanya akan lebih mudah diterima.

7. Beri kepercayaan

Memberi kepercayaan pada siswa, dapat membuat mereka merasa dapat diandalkan. Guru tidak boleh under estimate atau tidak percaya dengan kemampuan siswanya.

Beri penugasan yang menantang siswa untuk berpikir, memecahkan masalah, dan berkreasi. Kepercayaan tersebut, eeringkali mendorong siswa menghasil karya pembelajaran yang melebihi ekspektasi kita orang dewasa.

Sumber ; edukasi.kompas.com

Demikian, semoga bermanfaat.

Thursday, June 27, 2019

Zonasi PPDB Dinilai Hilangkan Sekolah Favorit, Apa Pendapat Guru?

BREAKING NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah memulai Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 di seluruh Indonesia. 

Salah satunya termasuk jenjang SMA di Provinsi DKI Jakarta yang pendaftarannya berlangsung sejak Senin (24/6/2019) sampai Rabu (26/6/2019). Seleksi PPDB SMA di DKI tahun ini menggabungkan antara sistem zonasi dan nilai ujian nasional (UN) jenjang SMP. 



Penerapan sistem ini diharapkan mampu meniadakan sekolah favorit sehingga semua anak berkesempatan memperoleh pendidikan berkualitas yang lebih merata. Pelaksanaannya mendapat tanggapan dari para guru. 

Salah satunya Maryono, guru Matematika sekaligus Ketua Panitia PPDB 2019/2020 SMAN 28 Jakarta. Guru siap mengajar Menurutnya, para guru di semua sekolah harus siap mengajar siswa dengan kemampuan dan latar belakang berbeda. 

Maryono berpendapat, sudah menjadi tugas seorang guru untuk mengembangkan siswa yang kemampuan belajarnya kurang.

"Seorang guru menerima murid apa pun kemampuannya itu harus sama, yang penting mengembangkan murid itu dari yang tidak bisa jadi bisa, dari yang kurang cerdas jadi cerdas," ujar Maryono di kantornya. 

Adapun keberhasilannya bisa dinilai dari perkembangan siswa itu yang bisa dilihat dari prestasi hasil belajarnya. 

Dia menilai pemerataan seperti ini lebih bagus karena dengan sistem zonasi bisa memperpendek jarak dari rumah siswa ke sekolah. 

Dengan begitu, kemacetan lalu lintas pada pagi hari saat jam berangkat sekolah dan siang hari ketika waktu pulang sekolah diharapkan berkurang. 

Selain itu, ongkos perjalanan siswa juga berkurang dan bisa menghemat pengeluarannya sehari-hari. "Pemerataan ini ada bagusnya juga, artinya zonasi mengurangi keramaian di pagi hari, juga biaya transportasi anak-anak ke sekolah," imbuhnya. 

"Kami perlu kerja keras untuk mengembangkan murid yang kurang bagus, itulah tugas kami. 

Sesungguhnya mengembangkan siswa jadi bagus bukan berapa nilai tertingginya, tapi seberapa jauh perubahan siswa itu ketika masuk hingga keluar," jelasnya. 

Reaksi masyarakat Pandangan serupa datang dari Susrimah, guru di SMAN 26 Jakarta yang juga menjadi panitia PPDB 2019. 

Dia beranggapan sistem seleksi gabungan antara zonasi dan nilai UN seperti saat ini lebih jelas. 

Baca juga : Miris ! Guru Honorer Dipecat karena Berniat Bongkar Pungli di Sekolah

Selain dilihat dari domisilinya, nilai UN seorang anak juga akan menjadi pertimbangan agar bisa diterima di sekolah pilihannya.

"Sistem gabungan di DKI sekarang lebih jelas, diterima dari nilai walaupun zonasi juga dilihat. Itu lebih bagus bersaingnya, jadi kelihatan," ucap Susrimah. 

Menurut dia, penghilangan sekolah favorit itu bisa dilakukan di suatu daerah jika menerapkan sistem zonasi murni. 

Namun, reaksi masyarakat juga harus dipikirkan agar kebijakan itu bisa diterima. "Meniadakan sekolah favorit itu bisa di daerah yang tidak mempertimbangkan nilai UN, tapi tergantung masyarakatnya juga supaya tidak memberatkan," pungkasnya.[edukasi.kompas.com]

Miris ! Guru Honorer Dipecat karena Berniat Bongkar Pungli di Sekolah

BREAKING NEWS - Rumini (44), guru honorer di SDN Pondok Pucung 02, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), harus menerima resiko dari perjuangannya membongkar praktik Pungutan liar (Pungli) di tempatnya mengajar.

Rumini telah mengajar sekira 7 tahun di SDN Pondok Pucung 02, yakni sejak tahun 2012 silam. Mulanya dia mengajar ekstrakurikuler sebagai guru tari, selanjutnya 8 bulan kemudian dia diangkat sebagai guru kesenian dan wali kelas.



Namun terhitung sejak tanggal 3 Juni 2019, Rumini tak lagi mengajar lantaran keluar surat pemecatan bernomor : 567/2452-Disdikbud. Surat pemutusan kontrak kerja itu merujuk surat Pelaporan dan Permohonan Pemecatan dari Kepala SDN Pondok Pucung 02 bernomor : 421.1/015/SP/PP02/2019, tanggal 14 Mei 2019.

Saat ditemui di kontrakannya, Jalan Salak, RT04 RW07, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) sore. Rumini menceritakan kejadian yang membuatnya dipecat pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel.

Menurut dia, sikap kritisnya terhadap transparansi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa), dan maraknya Pungli di SDN Pondok Pucung 02 jadi penyebab utama keluar surat pemecatan.

"Saya mengajar di sana sejak 2012. Jadi rupanya sebelum saya masuk, masalah-masalah seperti itu sudah ada. Sehingga setelah diangkat jadi wali kelas, mulai banyak tahu apa yang sesungguhnya terjadi dan dialami murid-murid di sana," ucap Rumini.

Menyadari ada praktik penyimpangan, Rumini menerangkan, awalnya dia mencoba mendengar keluhan dari orang tua siswa yang kebanyakan berasal dari kalangan menengah ke bawah. Di sana diperoleh keterangan yang menyebutkan, banyak orang tua siswa merasa keberatan atas munculnya biaya-biaya itu.

"Banyak yang mengeluh, tapi mereka nggak berani bersuara karena itu tadi, pasti muncul tekanan. Resiko itu yang buat orang tua murid menerima saja," katanya.

Rumini lantas membeberkan, Pungli yang masif terjadi di SDN Pondok Pucung 02 meliputi banyak hal. Di antaranya adalah soal pengadaan buku sekolah, iuran praktik laboratorium komputer, uang kegiatan sekolah pertahun, biaya daftar ulang, dan iuran pemasangan instalasi infokus.

Untuk buku-buku sekolah, tiap siswa harus membeli sendiri secara kolektif di luar sekolah. Buku itu disediakan per-tema, di mana setiap tahunnya terdiri dari 1 hingga 9 tema. Per-tema kisaran harganya bisa mencapai Rp65 ribu. Padahal dalam Laporan kegiatan BOSDa SDN Pondok Pucung 02 dicantumkan adanya pembelian buku siswa.

"Kan saya cek di data BOSDa, disitu dianggarkan. Ada volumenya, harga satuan, dan ada juga jumlahnya. Tapi data itu sepertinya tidak sesuai dengan kenyataannya," imbuhnya.

Sedangkan untuk iuran praktik laboratorium komputer, tiap siswa diharuskan membayar antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu perbulan. Padahal semua itu telah ditunjang oleh dana BOS. Meskipun kenyataannya, para siswa sangat jarang mendapat pembelajaran praktik komputer.

Begitupun sama halnya dengan iuran kegiatan sekolah pertahun, tiap siswa dipatok Rp130 ribu. Lalu ada pula iuran daftar ulang siswa tiap tahun, iuran pengadaan instalasi projektor infokus yang dibebankan sebesar Rp2 juta perkelas. Padahal semua itu, telah tercantum dan ditanggung sepenuhnya oleh dana BOS ataupun BOSDa.

"Sekitar Oktober 2018, saya sempat mengecek data BOS dan BOSDa dari komputer sekolah. Tujuannya untuk menganalisa anggaran yang didapat sekolah. Jadi dana BOS dan dana BOSDa itu tumpang tindih, padahal kan tidak boleh, dalam aturannya tidak boleh. Jadi misalnya pembelian buku dimasukin ke BOS, lalu di BOSDa juga dimasukin, harusnya tidak boleh, harusnya salah satunya saja," ungkapnya.

Baca juga : Pendaftaran CPNS 2019 Kemenag Dikabarkan Melalui Blog dan Facebook, Begini Faktanya...

Kini Rumini tak menyesali konsekuensi perjuangannya membongkar pungli dan penyimpangan dana BOS maupun BOSDa. Meski dipecat, dia berkeyakinan bahwa Allah SWT akan selalu memberikan jalan terbaik bagi siapapun yang memperjuangkan kebenaran.

"Saya nggak pernah takut, nggak pernah menyesali. Justru saya akan terbebani kalau hanya diam melihat hal-hal yang merusak dunia pendidikan kita," tandasnya.

Sementara saat dikonfirmasi hal itu, Kepala Sekolah SDN Pondok Pucung 02 maupun Disdikbud Tangsel kompak sama-sama memilih bungkam. Tak ada yang bisa ditemui bahkan dihubungi sekalipun. Saat disambangi, situasi sekolah SDN Pondok Pucung 02 terbilang sepi lantaran masih dalam suasana libur sekolah.[metro.sindonews.com]

Saturday, June 22, 2019

Pendaftaran CPNS 2019 Kemenag Dikabarkan Melalui Blog dan Facebook, Begini Faktanya...

BREAKING NEWS - Beredar info pendaftaran CPNS 2019 di Kemenag melalui blog dan Facebook, cek faktanya di sini.

Betulkah Kemenag RI sedang membuka pendaftaran CPNS?

Informasi seputar pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Agama RI atau Kemenag tahun 2019 beredar luas di masyarakat.

Dalam kabar yang berkembang, disebutkan syarat hingga alur pendaftaran CPNS 2019 di Kemenag.



Narasi yang Beredar

Beberapa akun membagikan sebuah tautan berisi informasi pendaftaran CPNS 2019 di grup publik yang ada di Facebook.

Tak dipungkiri, kabar seputar rekrutmen pegawai pemerintah selalu mendapat sambutan hangat masyarakat.

Ini terlihat dari akun lain yang turut membagikan dan memberikan respons terhadap informasi tersebut.

Jika tautan tersebut dibuka, Anda akan diarahkan ke suatu laman, isi informasinya seputar alur pendaftaran CPNS Kemenag tahun 2019.

Selain itu, juga terdapat informasi alokasi kuota CPNS yang disediakan pemerintah tahun ini.

Berikut ini penggalan isi dari blog caradaftarcpns.com yang memuat informasi seputar pendaftaran CPNS Kemenag 2019.

Pendaftaran CPNS Kemenag 2019. Jadwal pendaftaran CPNS Kementerian Agama 2019. Syarat daftar CPNS Kemenag 2019 2020.

Bersiaplah kawan-kawan semua, bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali membuka penerimaan CPNS Kemenag 2019.

Seperti admin kutip dari akun sosmed BKN, sudah di umumkan informasi terkait seleksi CPNS Kemenag 2019.

Menjelang pembukaan jadwal CPNS Kemenag 2019, BKN merilis pengumuman jumlah formasi pendaftaran CPNS tahun ini mencapai 254.173 lowongan.

Awalnya, pendaftaran CPNS 2019 dilaksanakan di triwulan ketiga atau sekitar bukan Oktober.

Ketika itu disebutkan bahwa jumlah alokasi formasi CPNS 2019 hanya 100.000 lowongan CPNS.

Namun, BKN kembali memberikan informasi terbaru pendaftaran CPNS 2019, bahwa jumlah formasi adalah 254.173.

Kementerian Agama akan membuka kembali lowongan kerja CPNS tahun ini. Bersama dengan Kementerian dan Lembaga lainnya.

Kemenag sepertinya akan membuka formasi CPNS yang cukup banyak tahun ini. Bahwa informasi alokasi formasi CPNS Kemenag 2019 dapat di baca juga di situs resminya.

Seperti seleksi penerimaan CPNS tahun lalu, formasi CPNS Kemenag sepertinya masih menjadi primadona.

Sedangkan untuk rincian alokasi formasi CPNS Kemenag 2019, kemungkinan akan lebih banyak sedikit dari tahun lalu.

Alur pendaftaran seleksi penerimaan CPNS Kemenag 2019 kemungkinan besar masih sama tahun lalu, yakni :

* Calon peserta membuat akun pendaftar dahulu di https://sscn.bkn.go.id/;
*Pendaftaran CPNS Kemenag Onlline;
*Seleksi administrasi CPNS Kemenag 2019;
*Verifikasi dokumen asli dan pengukuran tinggi badan;
*Pengiriman berkas dokumen syarat pendaftaran CPNS Kemenag 2019;
*Seleksi dokumen berkas persyaratan CPNS Kemenag 2019;
*Pengumuman lulus / lolos seleksi administrasi CPNS Kemenag 2019;
*Cetak kartu tanda peserta ujian;
*Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD);
*Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB);
*Wawancara dan Psikotes (tidak semua Lembaga melakukannya);
*Surat lamaran dan surat pernyataan CPNS Kemenag 2019;
*Pengumuman akhir lulus CPNS Kemenag 2019.

Setidaknya alur seleksi penerimaan CPNS Kemenag 2019 adalah seperti di atas. Akan tetapi, bisa berubah sesuai ketentuan dari Kemenag itu sendiri.

Baca juga : Siap-Siap, Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS Dibuka Agustus

Klarifikasi Kemenag

Kepala Bidang Pusat Informasi dan Humas Kemenag, Rosidin menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan informasi apa pun terkait rekrutmen CPNS 2019.

"Sampai hari ini Kementerian Agama belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait dengan Seleksi CPNS 2019," kata Rosidin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/6/2019) siang.

Rosidin menjelaskan, pihaknya tengah menunggu keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait rekrutmen CPNS tahun ini. Informasi resmi seputar kuota, formasi yang dibuka, dan mekanisme pendaftaran diumumkan lewat situs resmi kemenag.go.id.

Baca juga : Gaji Guru Honorer Akan Ditetapkan Rp 1,7 Juta per Bulan Dengan Syarat....

"Selalu berhati-hti dengan oknum atau siapapun yang menjanjikan bisa meloloskan menjadi CPNS dengan imbalan sejumlah uang," tutur Rosidin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[KLARIFIKASI] Beredar Kabar Penerimaan CPNS, Ini Penjelasan Kemenag".[kaltim.tribunnews.com]

Friday, June 21, 2019

Gaji Guru Honorer Akan Ditetapkan Rp 1,7 Juta per Bulan Dengan Syarat....

BREAKING NEWS - Tribunjogja.com Magelang -- Pemerintah Kota Magelang menerapkan gaji sesuai upah minimum regional (UMR) kepada guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Kota 

Magelang. Gaji mereka sebesar Rp 1,7 juta per bulan dan telah sesuai dengan standar upah minimum regional (UMR) Kota Magelang.



"Kami melihat para guru honorer, honor atau gajinya itu pas-pasan sekali. Ada yang sedikit beruntung mendapat Rp 800ribu, tapi juga ada yang cuma Rp 300ribu per bulan. 

Hal ini memprihatinkan. Kami pun mengusulkan agar honor mereka sesuai UMR, Rp 1,7juta per bulan," kata Walikota Magelang Sigit Widyonindito, pada Halalbihalal Guru dan 
Karyawan PAUD-SMA se-Kota Magelang di Gor Samapta, Rabu (19/6/2019).

Sigit menambahakan, selama setahun, Pemkot Magelang mengeluarkan anggaran sebesar Rp 3 miliar.

Anggaran itu untuk menggaji guru honorer atau guru tidak tetap di Kota Magelang. Gaji ini sebagai 'reward' kepada guru tidak tetap yang memiliki jasa yang besar dalam 
pendidikan.

"Gaji ini sebagai 'reward' kepada guru-guru honorer terutama guru sekolah dasar (SD). Mereka telah berpartisipasi mencerdaskan anak bangsa. Kami pun berterimakasih, 
dimanapun bertugas,"

"Terus semangat membawa anak-anak menuju kebaikan. Anak ini masa depan, kita siapkan generasi yang super," tuturnya.

Tambah Sigit, komitmen para guru tersebut sejalan dengan visi Kota Magelang sebagai kota jasa yang modern dan cerdas, dilandasi masyarakat sejahtera dan religius.

Sektor pendidikan merupakan salah satu ujung bidang jasa/pelayanan yang menjadi andalan Kota Magelang.

Sejauh ini, telah banyak institusi pendidikan di Kota Sejuta Bunga ini yang mampu berprestasi dan menciptakan generasi penerus yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas tinggi.

Baca juga : PNS DIHARUSKAN MEMILIH INSENTIF ATAU TUNJANGAN KERJA

Ia juga selalu mampir setiap hari Senin, secara acak datang ke sekolah-sekolah menjadi pembina upacara.

Sigit ingin melihat langsung proses kegiatan belajar mengajar, termasuk kinerja para guru di lapangan.

"Alhamdulillah sejauh ini sudah baik. Mereka berkomitmen dalam mendidik anak-anak," tandasnya.

Gaji Guru Status PNS

Beberapa waktu lalu, Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang 
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok 
pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.

Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 
(sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi 
Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 
5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Gaji Perangkat Desa

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.

Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Baca juga : Siap-Siap, Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS Dibuka Agustus

Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan 
mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi," jelas Jokowi.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.[jogja.tribunnews.com]

Siap-Siap, Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS Dibuka Agustus

BREAKING NEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan membuka terlebih dahulu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibandingkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pendaftaran PPPK ditargetkan akan dibuka pada awal Agustus 2019.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pembukaan PPPK memang akan didahulukan dibandingkan CPNS. Namun, saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga masih terus melakukan persiapan terkait penerimaan CPNS tahun ini.



"Untuk penerimaan ASN tampaknya PPPK tahap II yang akan didahulukan. Baru akhir tahun baru CPNS," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Menurut Ridwan, meskipun ditargetkan pada awal Agustus 2019, namun untuk jadwal pasti masih menunggu keputusan pemerintah.

Asal tahu saja, saat ini BKN tengah melakukan tes untuk sekolah kedinasan. Jika seluruh rangkaian tes sekolah kedinasan rampung, setelah itu PPPK akan segera dibuat.

"Tapi apakah Oktober atau kapan, dari Panselnas belum tahu. Tapi nanti akan diumumkan," kata Ridwan.

Sementara terkait dengan waktu penerimaan CPNS 2019 yang diungkapkan sebelumnya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menurut Ridwan hal tersebut sebagai batas waktu agar proses penerimaan tetap berjalan sesuai dengan rencana. MenpanRB sendiri menargetkan penerimaan CPNS 2019 dilangsungkan Oktober 2019.

Baca juga : PNS DIHARUSKAN MEMILIH INSENTIF ATAU TUNJANGAN KERJA

"Kalau yang Pak Menteri PANRB bilang soal waktu, itu ancer-ancer. Karena kan tidak boleh blank sama sekali," ucapnya.[economy.okezone.com]

PNS DIHARUSKAN MEMILIH INSENTIF ATAU TUNJANGAN KERJA

BREAKING NEWS - Mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mendapat tunjangan kinerja (Tukin) dan insentif secara bersamaan. PNS akan diberikan salah satu di antara tukin atau insentif. 

Okezone merangkum fakta menarik terkait tukin dan insentif tidak akan diberikan secara bersamaan pada PNS, Sabtu (22/6/2019).




1. Pemda Dilarang Berikan Tukin dan Insentif Bersamaan

Mulai tahun depan pemerintah daerah (pemda) dilarang memberikan tunjangan kinerja (tukin) dan insentif secara bersamaan. Setiap aparat pemda hanya akan menerima salah satu.

2. Tukin atau Insentif

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, Pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menerima insentif tidak diperbolehkan menerima tukin, begitu pula sebaliknya.

“Kita atur mulai 2020, daerah yang sudah memberikan tukin dan insentif harus memilih salah satu. Kalau (mau) terima insentif, silakan, tapi tidak boleh lagi mendapatkan tukin. Jadi harus salah satu,” katanya.

3. Alasan DIberlakukan Kebijakan Tersebut

Ketentuan ini dibuat karena banyaknya temuan pemeriksaan yang menganggap adanya duplikasi antara tukin dan insentif. Di sisi lain, penerimaan insentif dan tukin secara bersamaan terkesan diskriminatif. Pasalnya, hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu yang bisa mendapatkan insentif.

“Sebenarnya pemberian ini tidak salah karena ada aturannya. Tapi, kami lihat terkesan ada . Lagi pula, insentif ataupun tukin ini berkaitan dengan kinerja. Jadi, cukup salah satu saja. Sama-sama dasarnya kinerja,” tutur Syarifuddin.

4. Kepala Daerah Tetap Dapat Tukin dan Insentif

Syarifuddin menuturkan, hal ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Alasannya, kepala daerah tidak memiliki tunjangan penghasilan. Artinya aturan (memilih salah satu) ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

“Ini untuk beberapa jabatan seperti sekda (sekretaris daerah) dan kepala dinas, pendapatan itu boleh memilih salah satu,” ungkapnya.

5. Pilih Mana Tukin atau Insentif

Dia mengakui belum semua daerah menerapkan tukin. Setidaknya masih ada kurang dari 30 daerah yang belum memberikan tukin. Sisanya sudah menerapkan tukin daerah.

“(Adanya ketentuan ini) saya kira tidak akan membuat daerah dilematis. Biasanya kalau sudah disuruh memilih pasti pilih angkanya yang besar. Kecenderungannya memilih insentif karena bisa 10 kali gaji,” katanya.

6. Ada Kecemburuan dalam Pembagian Bonus PNS Ini

Direktur Eksekutif komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, selama ini yang menerima insentif dan tukin secara bersamaan adalah pejabat-pejabat di SKPD yang mengurus perizinan dan pendapatan daerah. Bahkan, dia menyebut aparat keamanan dan kejaksaan juga menerima insentif karena membantu menggenjot pemasukan pajak.

Baca juga : Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019, Segini Nilainya yang Masuk ke Rekening, Segera Cek...

“Jadi, memang ini diskriminatif. Hanya di instansi tertentu. Padahal, di SKPD lain juga bekerja, tapi tidak mendapatkan insentif dan hanya tukin. Ini (berpotensi membuat) kecemburuan terjadi,” ungkapnya.[economy.okezone.com]

Monday, June 17, 2019

Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019, Segini Nilainya yang Masuk ke Rekening, Segera Cek...

BREAKING NEWS - Kabar gembira, gaji ke-13 PNS akan cair, 1 Juli 2019, berapa nilainya? Cek di sini.

Kabar jadwal pencairan gaji ke-13 para PNS kini mulai jelas.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS akan cair, 1 Juli 2019.

Gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.



Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Jadi, gaji ke-13 sama nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima.

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Cek Gaji ke-13 Non-PNS di Lembaga Nonstruktural 

Sebagaimana PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.

Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:

Kepala LNS: Rp 26,23 juta

Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

Sekretaris: Rp 23,42 juta

Anggota: Rp 23,42 juta

Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta

Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta

Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. [tribunnews.com]

Friday, June 14, 2019

Jadwal & Proses Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Penjelasan Resmi BKN Soal Mekanisme & Prioritaskan PPPK

BREAKING NEWS - Jadwal & Proses Pendaftaran CPNS 2019, Ini Penjelasan Resmi BKN Soal Mekanisme & Alasan Prioritaskan PPPK

Pemerintah kembali akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 sebanyak 253.173 orang. Ini terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK/P3K).



Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan terkait proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 segera diumumkan ke publik. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan persisnya.

Ridwan mengungkapkan, pada SOP itu telah diatur mekanisme awal hingga akhir pada seleksi CPNS 2019.

Seperti pengumuman selama 15 hari kerja, pendaftaran online, seleksi, dan lainnya.

"Itu semua akan kami sampaikan pada waktunya," tuturnya.

Dia mengungkapkan, untuk penerimaan tahap II ini, kemungkinan besar yang lebih dahulu dibuka dan diseleksi adalah untuk calon P3K. Ini juga sempat disinggung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin beberapa waktu lalu.

"Yang duluan adalah P3K tahap II, tahap I sudah kemarin. Pak Menpan RB ada sebut bulan, yang duluan seleksi adalah seleksi P3K. Kapan (pelaksanaan) saya belum tahu," imbuhnya.

Guna memberikan informasi kepada masyarakan, BKN telah mem-posting informasi terkait penerimaan CPNS 2019 di media sosial, baik Instagram, Facebook, dan Twitter.

"Saya belum tahu detailnya, kapan, di mana, bagaimana. Tetapi, SOP pelaksanaanya sudah jelas," kata Ridwan kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

BKN ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa ada penerimaan CPNS 2019. "Prosesnya belum bisa disampaikan karena memang belum ada detailnya.

Masih banyak hal yang perlu dipersiapkan, selain menganalisis masukan dari daerah-daerah, kami juga akan melakukan evaluasi seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dibilang terlalu sulit," tambahnya.

Imbauan Resmi BKN 

Menpan RB secara resmi telah mengumumkan melakukan penerimaan dan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 yang akan dibuka setelah Lebaran nanti.

Usai ada surat dari Menpan RB tentang pendaftaran CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan 254 ribu pegawai ASN dibutuhkan di tahun 2019.

Pengumuman tersebut diinformasikan seiring dengan kabar adanya penerimaan CPNS 2019 dibuka seusai lebaran. Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat menteri perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2019.

Baca juga : KABAR GEMBIRA BAGI PNS, INSENTIF DAN GAJI KE-13 CAIR JULI

Surat Menteri Syafruddin bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangi sejak 17 Mei 2019 dan bersifat segera.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Berikut surat lengkapnya:





Setelah adanya pengumuman surat tersebut, BKN kini menginformasikan 254 ribu pegawai ASN dibutuhkan di tahun anggaran 2019 dengan rincian untuk pegawai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Jumat (7/6), BKN mengumumkan kebutuhan pegawai ASN yang dibutuhakn pemerintah pada tahun anggaran 2019.

Pegawai ASN tahun 2019 itu dibutuhkan dengan pengisian formasi sesuai kuota yang telah ditentukan.

Berdasarkan pengumuman BKN, terdapat 2 bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019.

2 bagian kuota tersebut diantaranya untuk PNS yang nantinya diisi oleh pelamar umum dan sekolah kedinasan, lalu untuk PPPK yang diisi dari eks THK-II dan honorer.

Kuota untuk kebutuhan pegawai PNS nantinya untuk Pemerintah Pusat dibutuhkan sekitar 46 ribu.

23 ribu tersebut terbagi 17 ribu dari pelamar umum dan 5 ribu dari sekolah kedinasan.

Sementara itu, untuk PPPK mendapatkan kuota sekitar 23 ribu pegawai yang dibutuhkan.

Tak hanya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga mendapatkan kuota untuk pegawai ASN di tahun 2019;.

Pegawai ASN yang dibutuhkan di Pemerintah Daerah terdiri dari 62 ribu PNS dan 145 ribu PPPK.

Meski telah mengumumkan kebutuhan PNS di tahun 2019, BKN menghimbau agar warga menunggu info resmi pembukaan CPNS 2019.

Namun demikian, tetap sabar u/ tunggu pengumuman resmi dr kami ttg kapan, bagaimana, siapa saja, dsb.

Dibuka Setelah Lebaran

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, kembali dibuka oleh pemerintah.

Pembukaan CPNS 2019 kali ini, pemerintah akan membuka 100.000 lowongan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin usai acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan.

Saat ditanya kapan pastinya pembukaan CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.

Baca juga : Alhamdulillah, Guru Dapat Prioritas Khusus Seleksi PPPK

Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, penarikan CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer.

Adapun pada Juni 2019, Syafruddin juga mengungkapan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK.

4 Dokumen Wajib CPNS

Jika merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.

Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum.

Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Alhamdulillah, Guru Dapat Prioritas Khusus Seleksi PPPK

BREAKING NEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, rekrutmen guru akan diprioritaskan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ketimbang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menampung guru honorer K2.

Namun pemerintah tidak membatasi guru honorer untuk berkompetisi menjadi PNS dengan catatan usia tidak boleh melampaui 35 tahun.



Tercatat, pemerintah merekrut 200.000-an formasi untuk PPKK dan PNS pada tahun ini dari total penerimaan PPPK dan PNS tahun ini sebanyak 254.173 baik untuk pusat maupun daerah.

“Prioritasnya PPPK. Guru honorer terutama K2 dan ini nanti ditambah yang non-K2. Untuk mereka guru honorer boleh berkompetisi di PNS atau PPPK kecuali yang secara usia tidak bisa ikut tes PNS, yaitu yang di atas 35 tahun dia harus melalui PPPK,” katanya.

Baca juga :  KABAR GEMBIRA BAGI PNS, INSENTIF DAN GAJI KE-13 CAIR JULI

Hanya berapa kuota rekrutmen guru, akan ada slot tambahan atau hanya akan menghabiskan jatah 155.000 tahun lalu, hingga kemarin belum di pastikan. Kemendikbud masih perlu berbicara dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).[economy.okezone.com]

KABAR GEMBIRA BAGI PNS, INSENTIF DAN GAJI KE-13 CAIR JULI

BREAKING NEWS - Pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal dilaksanakan bulan depan. Badan Keuangan (BK) menyiapkan anggaran Rp 25,5 miliar untuk gaji ke-13 ribuan PNS di Pemkab PPU.

Perinciannya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan senilai Rp 15,5 miliar, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 10 miliar.



Kepala BK Kabupaten PPU Tur Wahyu Sutrisno menerangkan, pembayaran gaji ke-13 itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni. “Dibayarkan bulan Juli. Menyesuaikan jumlah pembayaran THR (tunjangan hari raya) yang dibayarkan Mei lalu,” katanya dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Kamis (13/6).

Berdasar data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) jumlah PNS yang terdaftar dalam basis data kepegawaian sebanyak 3.645 orang. Sementara jumlah calon PNS (CPNS) baik formasi umum maupun honorer kategori dua (K-2) sebanyak 206 orang. Dengan perincian 155 orang hasil seleksi CPNS 2018 dan 51 orang yang merupakan honorer K-2 hasil seleksi CPNS 2014.

“Bertambah atau berkurang jumlah gaji ke-13 yang dibayarkan, bergantung jumlah PNS yang dilaporkan ke kami. Sebab, kami hanya menyiapkan pagu anggarannya sebesar Rp 25,5 miliar. Sudah termasuk untuk CPNS,” kata pria berkumis itu.

Baca juga : INILAH 10 KRITERIA UNTUK MENJADI GURU PROFESIONAL

Untuk tanggal penyaluran gaji ke-13, mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini belum memastikannya. Pasalnya, masih ingin memastikan ketersediaan kondisi kas daerah. Ada kewajiban lain yang harus dibayarkan. Yakni pembayaran TPP atau insentif setiap pertengahan bulan. Pemkab PPU mengalokasikan pembayaran TPP setiap bulan Rp 10 miliar.

“Teknisnya akan melihat kondisi keuangan daerah. Bisa saja dibayarkan dulu TPP bulan Juni pada pertengahan bulan. Lalu gaji ke-13 dibayarkan akhir Juli. Asalkan kas daerah memungkinkan, kami bayar secara bertahap,” pungkasnya. [ww.infodikbud.xyz]