JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, June 21, 2019

Gaji Guru Honorer Akan Ditetapkan Rp 1,7 Juta per Bulan Dengan Syarat....

BREAKING NEWS - Tribunjogja.com Magelang -- Pemerintah Kota Magelang menerapkan gaji sesuai upah minimum regional (UMR) kepada guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Kota 

Magelang. Gaji mereka sebesar Rp 1,7 juta per bulan dan telah sesuai dengan standar upah minimum regional (UMR) Kota Magelang.



"Kami melihat para guru honorer, honor atau gajinya itu pas-pasan sekali. Ada yang sedikit beruntung mendapat Rp 800ribu, tapi juga ada yang cuma Rp 300ribu per bulan. 

Hal ini memprihatinkan. Kami pun mengusulkan agar honor mereka sesuai UMR, Rp 1,7juta per bulan," kata Walikota Magelang Sigit Widyonindito, pada Halalbihalal Guru dan 
Karyawan PAUD-SMA se-Kota Magelang di Gor Samapta, Rabu (19/6/2019).

Sigit menambahakan, selama setahun, Pemkot Magelang mengeluarkan anggaran sebesar Rp 3 miliar.

Anggaran itu untuk menggaji guru honorer atau guru tidak tetap di Kota Magelang. Gaji ini sebagai 'reward' kepada guru tidak tetap yang memiliki jasa yang besar dalam 
pendidikan.

"Gaji ini sebagai 'reward' kepada guru-guru honorer terutama guru sekolah dasar (SD). Mereka telah berpartisipasi mencerdaskan anak bangsa. Kami pun berterimakasih, 
dimanapun bertugas,"

"Terus semangat membawa anak-anak menuju kebaikan. Anak ini masa depan, kita siapkan generasi yang super," tuturnya.

Tambah Sigit, komitmen para guru tersebut sejalan dengan visi Kota Magelang sebagai kota jasa yang modern dan cerdas, dilandasi masyarakat sejahtera dan religius.

Sektor pendidikan merupakan salah satu ujung bidang jasa/pelayanan yang menjadi andalan Kota Magelang.

Sejauh ini, telah banyak institusi pendidikan di Kota Sejuta Bunga ini yang mampu berprestasi dan menciptakan generasi penerus yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas tinggi.

Baca juga : PNS DIHARUSKAN MEMILIH INSENTIF ATAU TUNJANGAN KERJA

Ia juga selalu mampir setiap hari Senin, secara acak datang ke sekolah-sekolah menjadi pembina upacara.

Sigit ingin melihat langsung proses kegiatan belajar mengajar, termasuk kinerja para guru di lapangan.

"Alhamdulillah sejauh ini sudah baik. Mereka berkomitmen dalam mendidik anak-anak," tandasnya.

Gaji Guru Status PNS

Beberapa waktu lalu, Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang 
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok 
pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.

Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 
(sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi 
Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 
5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Gaji Perangkat Desa

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.

Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Baca juga : Siap-Siap, Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS Dibuka Agustus

Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan 
mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi," jelas Jokowi.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.[jogja.tribunnews.com]

Siap-Siap, Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS Dibuka Agustus

BREAKING NEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan akan membuka terlebih dahulu pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibandingkan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pendaftaran PPPK ditargetkan akan dibuka pada awal Agustus 2019.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pembukaan PPPK memang akan didahulukan dibandingkan CPNS. Namun, saat ini Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga masih terus melakukan persiapan terkait penerimaan CPNS tahun ini.



"Untuk penerimaan ASN tampaknya PPPK tahap II yang akan didahulukan. Baru akhir tahun baru CPNS," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Menurut Ridwan, meskipun ditargetkan pada awal Agustus 2019, namun untuk jadwal pasti masih menunggu keputusan pemerintah.

Asal tahu saja, saat ini BKN tengah melakukan tes untuk sekolah kedinasan. Jika seluruh rangkaian tes sekolah kedinasan rampung, setelah itu PPPK akan segera dibuat.

"Tapi apakah Oktober atau kapan, dari Panselnas belum tahu. Tapi nanti akan diumumkan," kata Ridwan.

Sementara terkait dengan waktu penerimaan CPNS 2019 yang diungkapkan sebelumnya oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menurut Ridwan hal tersebut sebagai batas waktu agar proses penerimaan tetap berjalan sesuai dengan rencana. MenpanRB sendiri menargetkan penerimaan CPNS 2019 dilangsungkan Oktober 2019.

Baca juga : PNS DIHARUSKAN MEMILIH INSENTIF ATAU TUNJANGAN KERJA

"Kalau yang Pak Menteri PANRB bilang soal waktu, itu ancer-ancer. Karena kan tidak boleh blank sama sekali," ucapnya.[economy.okezone.com]

PNS DIHARUSKAN MEMILIH INSENTIF ATAU TUNJANGAN KERJA

BREAKING NEWS - Mulai tahun depan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak akan mendapat tunjangan kinerja (Tukin) dan insentif secara bersamaan. PNS akan diberikan salah satu di antara tukin atau insentif. 

Okezone merangkum fakta menarik terkait tukin dan insentif tidak akan diberikan secara bersamaan pada PNS, Sabtu (22/6/2019).




1. Pemda Dilarang Berikan Tukin dan Insentif Bersamaan

Mulai tahun depan pemerintah daerah (pemda) dilarang memberikan tunjangan kinerja (tukin) dan insentif secara bersamaan. Setiap aparat pemda hanya akan menerima salah satu.

2. Tukin atau Insentif

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, Pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah menerima insentif tidak diperbolehkan menerima tukin, begitu pula sebaliknya.

“Kita atur mulai 2020, daerah yang sudah memberikan tukin dan insentif harus memilih salah satu. Kalau (mau) terima insentif, silakan, tapi tidak boleh lagi mendapatkan tukin. Jadi harus salah satu,” katanya.

3. Alasan DIberlakukan Kebijakan Tersebut

Ketentuan ini dibuat karena banyaknya temuan pemeriksaan yang menganggap adanya duplikasi antara tukin dan insentif. Di sisi lain, penerimaan insentif dan tukin secara bersamaan terkesan diskriminatif. Pasalnya, hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tertentu yang bisa mendapatkan insentif.

“Sebenarnya pemberian ini tidak salah karena ada aturannya. Tapi, kami lihat terkesan ada . Lagi pula, insentif ataupun tukin ini berkaitan dengan kinerja. Jadi, cukup salah satu saja. Sama-sama dasarnya kinerja,” tutur Syarifuddin.

4. Kepala Daerah Tetap Dapat Tukin dan Insentif

Syarifuddin menuturkan, hal ini tidak berlaku bagi kepala daerah. Alasannya, kepala daerah tidak memiliki tunjangan penghasilan. Artinya aturan (memilih salah satu) ini hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

“Ini untuk beberapa jabatan seperti sekda (sekretaris daerah) dan kepala dinas, pendapatan itu boleh memilih salah satu,” ungkapnya.

5. Pilih Mana Tukin atau Insentif

Dia mengakui belum semua daerah menerapkan tukin. Setidaknya masih ada kurang dari 30 daerah yang belum memberikan tukin. Sisanya sudah menerapkan tukin daerah.

“(Adanya ketentuan ini) saya kira tidak akan membuat daerah dilematis. Biasanya kalau sudah disuruh memilih pasti pilih angkanya yang besar. Kecenderungannya memilih insentif karena bisa 10 kali gaji,” katanya.

6. Ada Kecemburuan dalam Pembagian Bonus PNS Ini

Direktur Eksekutif komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, selama ini yang menerima insentif dan tukin secara bersamaan adalah pejabat-pejabat di SKPD yang mengurus perizinan dan pendapatan daerah. Bahkan, dia menyebut aparat keamanan dan kejaksaan juga menerima insentif karena membantu menggenjot pemasukan pajak.

Baca juga : Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019, Segini Nilainya yang Masuk ke Rekening, Segera Cek...

“Jadi, memang ini diskriminatif. Hanya di instansi tertentu. Padahal, di SKPD lain juga bekerja, tapi tidak mendapatkan insentif dan hanya tukin. Ini (berpotensi membuat) kecemburuan terjadi,” ungkapnya.[economy.okezone.com]

Monday, June 17, 2019

Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019, Segini Nilainya yang Masuk ke Rekening, Segera Cek...

BREAKING NEWS - Kabar gembira, gaji ke-13 PNS akan cair, 1 Juli 2019, berapa nilainya? Cek di sini.

Kabar jadwal pencairan gaji ke-13 para PNS kini mulai jelas.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 PNS akan cair, 1 Juli 2019.

Gaji ke-13 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016.



Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Jadi, gaji ke-13 sama nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima.

Berapa gaji PNS berdasarkan golongannya?

Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Cek Gaji ke-13 Non-PNS di Lembaga Nonstruktural 

Sebagaimana PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.

"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.

Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.

Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.

Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.

Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.

Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun ini:

Kepala LNS: Rp 26,23 juta

Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta

Sekretaris: Rp 23,42 juta

Anggota: Rp 23,42 juta

Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta

Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta

Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta

Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta

LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN. [tribunnews.com]

Friday, June 14, 2019

Jadwal & Proses Pendaftaran CPNS 2019, Berikut Penjelasan Resmi BKN Soal Mekanisme & Prioritaskan PPPK

BREAKING NEWS - Jadwal & Proses Pendaftaran CPNS 2019, Ini Penjelasan Resmi BKN Soal Mekanisme & Alasan Prioritaskan PPPK

Pemerintah kembali akan membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 sebanyak 253.173 orang. Ini terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK/P3K).



Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan, mengatakan terkait proses dan jadwal seleksi CPNS 2019 segera diumumkan ke publik. Namun dirinya belum bisa memastikan kapan persisnya.

Ridwan mengungkapkan, pada SOP itu telah diatur mekanisme awal hingga akhir pada seleksi CPNS 2019.

Seperti pengumuman selama 15 hari kerja, pendaftaran online, seleksi, dan lainnya.

"Itu semua akan kami sampaikan pada waktunya," tuturnya.

Dia mengungkapkan, untuk penerimaan tahap II ini, kemungkinan besar yang lebih dahulu dibuka dan diseleksi adalah untuk calon P3K. Ini juga sempat disinggung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin beberapa waktu lalu.

"Yang duluan adalah P3K tahap II, tahap I sudah kemarin. Pak Menpan RB ada sebut bulan, yang duluan seleksi adalah seleksi P3K. Kapan (pelaksanaan) saya belum tahu," imbuhnya.

Guna memberikan informasi kepada masyarakan, BKN telah mem-posting informasi terkait penerimaan CPNS 2019 di media sosial, baik Instagram, Facebook, dan Twitter.

"Saya belum tahu detailnya, kapan, di mana, bagaimana. Tetapi, SOP pelaksanaanya sudah jelas," kata Ridwan kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

BKN ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa ada penerimaan CPNS 2019. "Prosesnya belum bisa disampaikan karena memang belum ada detailnya.

Masih banyak hal yang perlu dipersiapkan, selain menganalisis masukan dari daerah-daerah, kami juga akan melakukan evaluasi seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dibilang terlalu sulit," tambahnya.

Imbauan Resmi BKN 

Menpan RB secara resmi telah mengumumkan melakukan penerimaan dan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019 yang akan dibuka setelah Lebaran nanti.

Usai ada surat dari Menpan RB tentang pendaftaran CPNS 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan 254 ribu pegawai ASN dibutuhkan di tahun 2019.

Pengumuman tersebut diinformasikan seiring dengan kabar adanya penerimaan CPNS 2019 dibuka seusai lebaran. Pemerintah memastikan akan menyelenggarakan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2019.

MenpanRB Syafruddin pun telah menerbitkan surat menteri perihal pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2019.

Baca juga : KABAR GEMBIRA BAGI PNS, INSENTIF DAN GAJI KE-13 CAIR JULI

Surat Menteri Syafruddin bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 itu ditandatangi sejak 17 Mei 2019 dan bersifat segera.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/617/M.SM.01.00/2019 tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, usulan kebutuhan ASN tahun 2019 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan prinsip zero growth, kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar.

Berikut surat lengkapnya:





Setelah adanya pengumuman surat tersebut, BKN kini menginformasikan 254 ribu pegawai ASN dibutuhkan di tahun anggaran 2019 dengan rincian untuk pegawai Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Melansir laman Twitter resmi @BKNgoid pada Jumat (7/6), BKN mengumumkan kebutuhan pegawai ASN yang dibutuhakn pemerintah pada tahun anggaran 2019.

Pegawai ASN tahun 2019 itu dibutuhkan dengan pengisian formasi sesuai kuota yang telah ditentukan.

Berdasarkan pengumuman BKN, terdapat 2 bagian kuota untuk pengisian pegawai ASN tahun 2019.

2 bagian kuota tersebut diantaranya untuk PNS yang nantinya diisi oleh pelamar umum dan sekolah kedinasan, lalu untuk PPPK yang diisi dari eks THK-II dan honorer.

Kuota untuk kebutuhan pegawai PNS nantinya untuk Pemerintah Pusat dibutuhkan sekitar 46 ribu.

23 ribu tersebut terbagi 17 ribu dari pelamar umum dan 5 ribu dari sekolah kedinasan.

Sementara itu, untuk PPPK mendapatkan kuota sekitar 23 ribu pegawai yang dibutuhkan.

Tak hanya Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah juga mendapatkan kuota untuk pegawai ASN di tahun 2019;.

Pegawai ASN yang dibutuhkan di Pemerintah Daerah terdiri dari 62 ribu PNS dan 145 ribu PPPK.

Meski telah mengumumkan kebutuhan PNS di tahun 2019, BKN menghimbau agar warga menunggu info resmi pembukaan CPNS 2019.

Namun demikian, tetap sabar u/ tunggu pengumuman resmi dr kami ttg kapan, bagaimana, siapa saja, dsb.

Dibuka Setelah Lebaran

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, kembali dibuka oleh pemerintah.

Pembukaan CPNS 2019 kali ini, pemerintah akan membuka 100.000 lowongan.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin usai acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

"Itu nanti untuk triwulan ketiga 2019," ujarnya kepada wartawan.

Saat ditanya kapan pastinya pembukaan CPNS dilakukan, Syafruddin mengatakan kemungkinan jadwalnya pada Oktober 2019.

Baca juga : Alhamdulillah, Guru Dapat Prioritas Khusus Seleksi PPPK

Namun demikian, mantan Wakapolri itu menuturkan, penarikan CPNS akan tetap mengutamakan untuk para guru honorer.

Adapun pada Juni 2019, Syafruddin juga mengungkapan akan membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K/PPPK.

4 Dokumen Wajib CPNS

Jika merujuk CPNS 2018, pelamar CPNS diminta menyiapkan berkas dokumen lebih awal.

Dokumen yang dibutuhkan masih menunggu konfirmasi lanjut dari pemerintah.

Namun jika mengacu pada penerimaan CPNS 2018, berikut dokumen yang wajib ada dirangkum.

Untuk tenaga profesional, persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Alhamdulillah, Guru Dapat Prioritas Khusus Seleksi PPPK

BREAKING NEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, rekrutmen guru akan diprioritaskan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ketimbang pegawai negeri sipil (PNS) untuk menampung guru honorer K2.

Namun pemerintah tidak membatasi guru honorer untuk berkompetisi menjadi PNS dengan catatan usia tidak boleh melampaui 35 tahun.



Tercatat, pemerintah merekrut 200.000-an formasi untuk PPKK dan PNS pada tahun ini dari total penerimaan PPPK dan PNS tahun ini sebanyak 254.173 baik untuk pusat maupun daerah.

“Prioritasnya PPPK. Guru honorer terutama K2 dan ini nanti ditambah yang non-K2. Untuk mereka guru honorer boleh berkompetisi di PNS atau PPPK kecuali yang secara usia tidak bisa ikut tes PNS, yaitu yang di atas 35 tahun dia harus melalui PPPK,” katanya.

Baca juga :  KABAR GEMBIRA BAGI PNS, INSENTIF DAN GAJI KE-13 CAIR JULI

Hanya berapa kuota rekrutmen guru, akan ada slot tambahan atau hanya akan menghabiskan jatah 155.000 tahun lalu, hingga kemarin belum di pastikan. Kemendikbud masih perlu berbicara dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).[economy.okezone.com]

KABAR GEMBIRA BAGI PNS, INSENTIF DAN GAJI KE-13 CAIR JULI

BREAKING NEWS - Pembayaran gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) bakal dilaksanakan bulan depan. Badan Keuangan (BK) menyiapkan anggaran Rp 25,5 miliar untuk gaji ke-13 ribuan PNS di Pemkab PPU.

Perinciannya, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan senilai Rp 15,5 miliar, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar Rp 10 miliar.



Kepala BK Kabupaten PPU Tur Wahyu Sutrisno menerangkan, pembayaran gaji ke-13 itu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ke-13 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Besaran gaji ke-13 sebesar penghasilan pada Juni. “Dibayarkan bulan Juli. Menyesuaikan jumlah pembayaran THR (tunjangan hari raya) yang dibayarkan Mei lalu,” katanya dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Kamis (13/6).

Berdasar data Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) jumlah PNS yang terdaftar dalam basis data kepegawaian sebanyak 3.645 orang. Sementara jumlah calon PNS (CPNS) baik formasi umum maupun honorer kategori dua (K-2) sebanyak 206 orang. Dengan perincian 155 orang hasil seleksi CPNS 2018 dan 51 orang yang merupakan honorer K-2 hasil seleksi CPNS 2014.

“Bertambah atau berkurang jumlah gaji ke-13 yang dibayarkan, bergantung jumlah PNS yang dilaporkan ke kami. Sebab, kami hanya menyiapkan pagu anggarannya sebesar Rp 25,5 miliar. Sudah termasuk untuk CPNS,” kata pria berkumis itu.

Baca juga : INILAH 10 KRITERIA UNTUK MENJADI GURU PROFESIONAL

Untuk tanggal penyaluran gaji ke-13, mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini belum memastikannya. Pasalnya, masih ingin memastikan ketersediaan kondisi kas daerah. Ada kewajiban lain yang harus dibayarkan. Yakni pembayaran TPP atau insentif setiap pertengahan bulan. Pemkab PPU mengalokasikan pembayaran TPP setiap bulan Rp 10 miliar.

“Teknisnya akan melihat kondisi keuangan daerah. Bisa saja dibayarkan dulu TPP bulan Juni pada pertengahan bulan. Lalu gaji ke-13 dibayarkan akhir Juli. Asalkan kas daerah memungkinkan, kami bayar secara bertahap,” pungkasnya. [ww.infodikbud.xyz]

Monday, August 13, 2018

INILAH 10 KRITERIA UNTUK MENJADI GURU PROFESIONAL

BREAKING NEWS - Selain rajin, disiplin, dan sabar, apa saja kriteria yang sebaiknya dimiliki oleh seorang guru? Yuk, cek parameternya agar Bapak/Ibu menjadi teladan bagi siswa sekaligus guru profesional. 

1. Adil
Jadilah sosok pendidik yang obyektif, bukan subyektif. Adil di sini berarti Bapak/Ibu tidak berpihak pada satu sisi atau kelompok tertentu. Jadi, harus mampu menyikapi setiap siswa dengan karakter dan kemampuan yang beragam.



2. Terbuka
Selain itu, keterbukaan juga merupakan kriteria yang sangat penting bagi guru. Menerima kedatangan, pertanyaan, kritik, hingga masukan dari siswa. Untuk memperbaiki karakter siswa, Bapak/Ibu terlebih dulu harus melakukan perbaikan. Cobalah bersikap demokratis, tentu kelas akan jauh lebih menyenangkan.

Bukan hanya sikap, namun juga pikiran. Dengan terus berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, Bapak/Ibu harus bisa berpikiran terbuka. Ketimbang mengotak-ngotakkan mana murid pintar, bodoh, dan sedang-sedang saja, alangkah baiknya jika diubah sedikit cara berpikirnya. Setiap anak memiliki keunikan dan bisa sukses di kemampuannya masing-masing. Ketika Bapak/Ibu berpikiran terbuka, maka akan lebih mudah juga menyerap ilmu dari siapa pun, tanpa berpikir “Ah, saya sudah tahu itu,”. Zaman sekarang, ilmu itu bisa dari siapa saja lho, termasuk siswa di kelas.

3. Jadi Contoh
Selama ini, metode pengajaran apa saja yang telah Bapak/Ibu terapkan? Kalau hanya menyampaikan materi dengan ceramah panjang, rasanya tidak akan efektif. Pernah dengar “masuk telinga kiri, keluar telinga kanan”, kan? Tentu Bapak/Ibu tidak ingin hal demikian yang terjadi pada para peserta didik. Sebagai contoh sederhana, misalnya ada sampah yang tidak pada tempatnya di dalam kelas. Daripada hanya menegur “Jangan buang sampah sembarangan ya, anak-anak,”, akan lebih baik jika Bapak/Ibu langsung mengambil sampah tersebut dan memasukkannya dalam tempat sampah. Kemudian, ajak siswa bersama-sama membersihkan sambil menghias kelas. Ingatkan siswa bahwa sebagai penghuni kelas, maka harus bertanggungjawab atas semua yang dipakai, termasuk menjaga kebersihan dan ketentraman kelas. Dengan Bapak/Ibu memberi contoh, siswa tentu perlahan-lahan akan memiliki kesadaran untuk melakukan hal serupa. Hal ini juga akan mendewasakan siswa lho.

4. Bijaksana
Menjadi seorang guru, berarti harus bijaksana. Baik dalam mengambil keputusan, menyikapi masalah, maupun bertindak. Kalau Bapak/Ibu mampu menjadi sosok pendidik yang bijak, siswa tentu akan lebih respect. Pendidik yang bijaksana tahu bagaimana melakukan pendekatan yang tepat terhadap peserta didiknya.

5. Fleksibel
Well, menjadi guru memang harus punya prinsip, baik dalam nilai-nilai maupun pengetahuan. Namun, dalam menyampaikan prinsipnya, Bapak/Ibu sebaiknya fleksibel. Fleksibel di sini maksudnya adalah tidak kaku dan mampu menyesuaikan dengan kondisi, perkembangan, sifat, kemampuan, serta latar belakang siswa.

6. Peka
Bapak/Ibu Guru harus bisa cepat mengerti, memahami, dan melihat dengan perasaan apa yang terlihat pada siswa. Mulai dari ekspresi wajah, gerak-gerik, nada suara, dan lainnya. Jadi, guru dapat segera memahami apa yang dialami oleh siswa. Tidak hanya cepat memahami, tapi juga cepat tanggap untuk menanggulanginya.

7. Memahami proses
Dalam belajar dan mengajar, maka terjadi sebuah proses. Nah, proses ini tidak selalu mudah dilalui dengan cepat, bergantung pada individu masing-masing. Maka, penting sekali bagi seorang guru untuk bisa memahami arti proses. Memilih untuk menjadi guru tentu harus siap stok sabar yang banyak, bukan? Misalnya dalam mengajar, jika siswa tidak mudah memahami, maka jangan langsung dimarahi. Coba cek lagi, bagaimana karakter, tipe belajar, dan cara mengajar siswa tersebut.

Ketika selesai mengajar, seringkali Bapak/Ibu kembali ke rumah dalam keadaan yang sangat lelah. Tak terhindarkan juga rasa jenuh yang melanda ketika kehabisan akal menghadapi para siswa. Ini hal yang manusiawi kok. Namun, bisa diminimalisir jika Bapak/Ibu ingat betapa pentingnya sebuah proses. Jika merasa masih gagal dalam mengajar, cobalah untuk tetap menghargai setiap usaha yang telah dilakukan. Apabila hanya fokus pada kegagalan, maka akan memicu kemalasan, dan motivasi mengajar pun ikut turun. Jadi, hargai proses dan teruslah berinovasi.

8. Pengendalian diri
Menjadi seorang guru yang akan jadi teladan siswanya, maka harus bisa mengendalikan diri. Bapak/Ibu mampu memberikan pertimbangan rasional dalam memutuskan sesuatu dan memecahkan masalah. Kemudian, dapat menjalin hubungan sosial yang wajar dengan siswa, sesama guru, serta orangtua. Seorang guru yang profesional juga artinya telah bisa mengendalikan emosinya. Tahu bagaimana, kapan, dan di mana harus menyatakan emosinya.

9. Konsisten
Seorang guru juga harus bersikap konsisten, tidak plin-plan. Kalau sedikit-sedikit berubah, tentu akan berpengaruh pada tingkat respect siswa ke gurunya. Coba Bapak/Ibu tegas dan berwibawa dengan menerapkan disiplin positif. Kalau dari awal kesepakatannya A, maka seterusnya akan A, jangan tiba-tiba berubah haluan menjadi B. Sewaktu-waktu mungkin saja ada perubahan, asal disertai alasan yang masuk akal dan memberi manfaat bagi seluruh pihak.

Menjadi seorang guru harus konsisten dalam mengajar. Guru yang profesional dan tidak hanya berprofesi sebagai pengajar, namun juga mendidik, membimbing, mengarahkan, serta mengevaluasi siswa. Sebagai guru, Bapak/Ibu dituntut menjadi sosok yang mampu menanamkan nilai-nilai terhadap siswa hingga mencapai kedewasaan. Jadi, harus tinggi konsistensinya.

10. Memahami jiwa siswa
Seorang guru itu layaknya dokter. Bagaimana dokter mengobati pasien yang sakit? Tentu dokter tersebut harus paham jenis penyakit yang diderita beserta pengobatannya. Nah, sama halnya dengan guru, mengobati jiwa siswa dan membentuk karakter baik. Oleh karena itu, jadilah guru yang mengerti sifat dasar jiwa manusia, kekurangan, serta cara menanganinya.

Baca juga ; Inilah 8 Tips agar Guru Disukai Siswa

Seorang guru ibarat seorang dokter. Untuk mengobati yang sakit, maka deperlukan dokter yang mengerti jenis penyakit yang diderita serta cara-cara mengobatinya. Begitu pula dengan seorang guru, dalam mengobati jiwa anak didiknya, membentuk akhlak yang baik. Untuk itu dibutuhkan pendidik yang mengerti akan sifat dasar jiwa manusia, kelemahan dan cara mengobatinya. Ibarat sakit, lebih baik mencegah daripada mengobati. Jadi sebelum diobati hendaknya mencegah terjadinya penyakit. Dalam hal ini adalah akhlak anak didik. Sebelum mereka tumbuh dewasa dengan akhlak yang buruk maka sedini mungkin membentuk akhlak yang baik.

Nah, demikianlah 10 kriteria yang harus dimiliki guru sebagai tenaga pendidik. Happy teaching! [blog.ruangguru.com]

Inilah 8 Tips agar Guru Disukai Siswa

Tidak mudah untuk menjadi seorang guru apalagi jika kita ingin kehadiran kita di hadapan siswa menyenangkan, romantis, inspiratif, dan menjadi teladan. Secara administratif untuk menjadi seorang guru anda harus melalui dan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan misalnya kualifikasi pendidikan yang dimiliki harus jenis pendidikan ‘ilmu keguruan’. Namun secara real di lapangan siapapun bisa menjadi guru.

Jarang sekali atau mungkin belum pernah terjadi ada orang yang menjadi guru karena mendapat anugerah atau pemberian orang lain. Seandainyapun ada, toh sicalon guru juga yang harus memilih bersedia atau tidak untuk menerima jabatan itu.



Setelah menjadi seorang guru anda harus mengetahui atau bila perlu memiliki ciri-ciri guru yang paling disukai siswa. Berikut ini adalah 8 ciri guru yang paling disukai siswa. Maaf, ini merupakan pengalaman pribadi yang pernah kualami sendiri.

1. Mudah tersenyum
Siswa paling suka kepada guru yang mudah tersenyum. Lebih menyenangkan lagi jika senyuman tersebut diselingi dengan sapaan. Guru yang ‘mahal’ senyum akan terkesan sangar dan sudah pasti tidak disukai siswa. Satu pesan buat anda, walaupun siswa suka dengan guru yang mudah tersenyum, jangan terlalu mengumbar senyum apalagi sampai senyum-senyum sendiri tanpa ada orang lain di sekitar anda !

2. Humoris
Belajar dengan serius memang harus diutamakan. Tetapi jika dalam penyampaian materi
ajar yang dilakukan guru terlalu serius maka yang terjadi adalah siswa menjadi bosan. Akibatnya tujuan pembelajaran yang telah dicanangkan bisa-bisa tidak tercapai. Selingi dengan humor ringan (jangan yang berat, anda bukan pelawak) ketika anda menyampaikan materi yang serius agar pembelajaran menjadi mengasyikkan dan siswa anda tetap fresh.

3. Menguasai bahan ajar
Rupanya ada guru yang kurang/tidak menguasai bahan ajar? Ada ! Tanya saja pada diri kita sendiri, terus jawab saja sendiri-sendiri (canda). Jujur, kita pasti pernah menemukan sosok guru yang sedang menyampaikan bahan ajar di depan kelas dengan bolak-balik melihat ke buku atau catatan yang ada di mejanya. Menurut anda, bagaimana penilaian siswa terhadap guru yang demikian?

4. Menjawab semua pertanyaan siswa
Rupanya ada guru yang tidak mampu menjawab semua pertanyaan siswa? Ada ! Dia mampu menjawab tapi jawaban yang diberikan tidak meyakinkan siswa malah membuatnya bingung. Jangan sampai mahkluk yang membuat siswa kita tak nyaman (bingung) membuat kita tidak disukainya. Lantas bagaimana cara agar semua pertanyaan siswa dapat kita jawab? Jika anda tak mampu menjawab lemparkan pertanyaan tadi kepada seluruh siswa yang ada di kelas anda. Kalau tak terjawab juga, jadikan PR, sementara itu anda boleh mencari jawabannya lewat teman atau meneruskan pertanyaan ke saudara kita, wak Google!

5. Berpenampilan menarik
Rupanya ada guru yang punya penampilan tidak menarik? Ada! Contohnya Aku, Aku hanya tampil menarik di hadapan guru honor kami yang masih belia dan cantik! (canda). Tampillah ‘gagah’ di hadapan siswa anda. Jangan nampak membungkuk, lamban, seperti tak mandi pagi dsb. Anda seorang guru tentu pernah ‘dicekoki’ dengan materi pelayanan prima. Praktekkan! Jangan hanya di depan rekan sejawat atau dengan masyarakat sekitar tapi lakukan di hadapan siswa anda, mudah-mudahan anda akan menjadi guru yang di nantikan siswa jika anda tidak hadir ke sekolah karena alasan tertentu.

6. Menyampaikan materi lewat permainan
Rupanya? Jangan dilanjutkan. Aku pernah membuat survey di kelasku dengan mengajukan beberapa pertanyaan sederhana, diantaranya : “Pelajaran apa yang paling kamu sukai?” Apa jawaban dari mereka? Tanpa sengaja mereka sepakat : “Penjas, Pak!” Kusimpulkan bahwa ternyata mereka lebih menyukai pelajaran yang disampaikan lewat permainan. Tantangan buat anda, ciptakanlah teknik pembelajaran yang dalam cara menyampaikan materinya dilakukan lewat permainan. Ingat! Bukan belajar sambil bermain, tapi bermain untuk belajar yang benar-benar untuk belajar. Kalau anda belum mampu menemukan teknik yang tepat seperti halnya saya, sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu ajak keluar semua siswa anda. Sebagai tahap awal lakukan proses pembelajaran dengan suasana santai misalnya di bawah pohon. Sayangnya cara seperti ini hanya sesuai untuk jumlah siswa yang relatif sedikit.

7. Memeriksa setiap tugas yang telah diberikan 
Periksalah setiap tugas yang anda berikan kepada siswa, jangan menunda, walaupun kerja tersebut terasa memuakkan. Hargai jerih payah mereka. Berikan pujian dan penghargaan yang wajar kepada siswa anda yang berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik. Jangan sekali-kali membunuhnya dengan mengatakan langsung kepadanya bahwa dia ‘bodoh’ ketika hasil kerjanya jeblok, mungkin cara anda menyampaikan materi belum sesuai untuknya. Anggap saja dia sedang lamloud (lambat louding).

Baca juga ; MENDIKBUD MENEGASKAN TIDAK ADA KEBIJAKAN PENGHENTIAN TUNJANGAN BAGI GURU

8. Bertanggung jawab (berwibawa)
Bagian yang terakhir ini gampang-gampang susah karena tanggung jawab yang sudah kental biasanya agak sulit dipertahankan dan gampang mengendor. Ada guru yang tidak bertanggung jawab? Tidak! Semua guru bertanggung jawab. Tapi besar kecilnya tanggung jawab, itulah yang menjadi persoalan. Bertanggung jawablah anda pada hal-hal kecil dan besar yang anda lakukan. Mintalah maaf kepada siswa anda jika anda merasa melakukan kesalahan. Meminta maaf tidak menurunkan wibawa anda sebagai guru. Beritahukan alasan anda dengan rasa kesal dan jujur ketika anda tidak dapat mengisi kelas atas sebab tertentu. Jadilah guru yang dirindukan siswa anda, dihormati siswa anda, bukannya ‘ditakuti’ mereka. [rumahmentor.wordpress.com]

MENDIKBUD MENEGASKAN TIDAK ADA KEBIJAKAN PENGHENTIAN TUNJANGAN BAGI GURU

BREAKING NEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan penghentian tunjangan bagi guru. Hanya saja, pembayarannya menggunakan dana yang mengendap di pemerintah daerah.

"Tidak ada itu (penghentian tunjangan guru). Itu memang kita sisir, ada tunjangan guru yang tidak terserap. Artinya uang itu sudah ada di kas daerah. Kita surati ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) supaya uang itu dulu saja yang dibuat bayar. Jangan dikirim uang, bukan berarti disetop," terang Muhadjir di Malang, Minggu (12/8).



Jika tidak segera dilakukan pencairan, dana itu menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang harus dikembalikan pada negara. Ketika awal menjadi Menteri Pendidikan, Silpa lembaganya mencapai Rp 2,3 triliun.

"Karena 4 tahun tidak diingatkan oleh Kementerian Keuangan, akhirnya uangnya numpuk. Sekarang mulai kita sisir, pokoknya kita cek daerah yang uangnya belum terserap, kita minta Kemenetrian Keuangan suruh segera uang itu untuk bayar," terangnya.

Baca juga ; Dulunya Gaptek, Tapi Siapa Sangka Guru ini Sukses Meraup Keuntungan Dari Bisnis Online

Sebelumnya, beredar surat Kementrian Keuangan yang menyatakan akan menghentikan penyaluran beberapa tunjangan yang biasa didapatkan oleh para guru di daerah. Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Pengelola Keuangan dan Aset Daerah yang bersifat segera.

Surat tersebut sebagai tidak lanjut surat Skretaris Jenderal Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai permohonan penghentian transfer Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus Guru (TKG) dan dana Tambahan Penghasilan Guru (tamsil) melalui DAK non fisik tahun 2018. [www.merdeka.com]

Sunday, August 12, 2018

Dulunya Gaptek, Tapi Siapa Sangka Guru ini Sukses Meraup Keuntungan Dari Bisnis Online

BREAKING NEWS - Jika ada niat dan keyakinan, pasti akan ada jalan. Itulah yang selalu dikatakan Syafria Ningsih (47), seorang pengusaha busana muslim yang sukses berjualan online di Bukalapak.

Perempuan asal Medan, Sumatera Utara ini mengatakan awalnya tak pernah terpikir untuk berjualan online karena ia sama sekali tidak memahami dunia digital. Namun kemudian, ia merasa usaha offline yang dijalankannya sejak 2006 tak membuahkan hasil, bahkan hampir bangkrut.



"Saya itu gaptek alias gagap teknologi. Bagaimana mau jualan online, terima chat atau akses internet saja saya enggak ngerti. Akan tetapi, saya harus berubah agar bisnis saya bisa terus jalan," ujar perempuan yang akrab disapa Tante Keke tersebut kepada Tekno Liputan6.com, Jumat (10/8/2018) sore di Medan.

Tante Keke kemudian bertekat untuk jualan online di Bukalapak pada akhir 2016. Ia mengaku, Bukalapak mengajari dirinya membuat akun hingga berhasil seperti saat ini.

"Mengingat usia saya yang sudah tidak muda lagi, jadi sedikit kesusahan. Apalagi kedua anak saya kuliah di luar kota. Berkat bantuan teman-teman Komunitas Bukalapak, saya dapat berjualan di Bukalapak. Saya bersyukur, berjualan melalui e-Commerce seperti Bukalapak melancarkan usaha saya," ungkapnya dengan senyum.

Perempuan kelahiran 17 April 1971 ini pun mengaku merasa sangat tersentuh dengan pengalaman yang ia jalankan selama berjualan online.

"Saya tidak akan melupakan momen ini. Komunitas Bukalapak mendongkrak bisnis saya, yang mulanya minim penghasilan, kini bisa menjangkau pasar seluruh Indonesia," ungkapnya.

Untuk diketahui, Tante Keke merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai guru matematika SMA dan memutuskan untuk keluar sebagai PNS karena ingin merawat anak-anaknya. Sebagai ibu rumah tangga, ia tidak mau berdiam diri dan merintis jualan offline pada 2006.

Pada 2007, ia mulai jualan sistem jaringan di rumah dengan menjual produk busana muslim, terutama busana muslim anak. Pada 2008, ia aktif mengajak ibu-ibu untuk memiliki sampingan usaha jualan.

Lalu pada 2009, ia membuka toko fisik dan gencar mencari reseller atau agen di tiap kota. Tante Keke bergabung di Bukalapak sejak 2016.

Sebelumnya, ia sempat mencoba jualan di Facebook dan Instagram. Akan tetapi, ia merasa tidak percaya sepenuhnya dan bingung. Setelah ada yang mengenalkan sistem di Bukalapak dan terjamin keamanannya, barulah Tante Keke berani jualan di Bukalapak.

"Di Bukalapak terdapat fitur-fitur premium yang sangat membantu saya meningkatkan penjualan. Salah satunya, saya menggunakan fitur push untuk mempromosikan barang sehingga berada di posisi pertama di halaman daftar barang atau pun berdasarkan pencarian by relevance," ujarnya menjelaskan.

Baca juga ; 17 Tahun Mengajar, Guru ini Ternyata Tidak Bisa Baca Tulis

Selain berjualan online, ibu dua anak ini juga aktif mengajak para pelapak agar tetap semangat berjualan, dan berbagi pengalaman di komunitas Bukalapak. Ia pun merangkul komunitas untuk membuat keseruan yang bisa menambah keakraban di antara pelapak.

"Tidak hanya membahas jualan, tapi lebih mengarah pada solidnya hubungan di antara komunitas. Saya mengajak para usaha kecil menengah (UKM) atau pebisnis online untuk berjualan lewat Bukalapak. Menurut saya, semapan apa pun bisnis kita, harus mulai ke online karena memang sudah zamannya," ucap Tante Keke. [www.liputan6.com]