JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tuesday, June 5, 2018

Kabar Gembira Pemerintah Pusat Mau Angkat Pegawai Honorer K-2 Jadi PNS. Tapi Syaratnya 3 Hal Ini

BREAKING NEWS - Kabar gembira bagi pegawai honorer K-2 atau kategori dua.

Pemerintah pusat sedang berjuang melakukan validasi data agar honorer K-2 langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil tahun 2018 ini.

Validasi dilakukan agar tidak membebani keuangan negara.



Tenaga honorer kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS.

Pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut. 

"Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat saat rapat gabungan di DPR RI, Senin (4/6/2018).

Pada aturan itu usia PNS yang diangkat maksimal 35 tahun.

Batasan tersebut dinilai dapat membuat banyak tenaga honorer K2 yang gugur.

Selain itu, Setiawan mengungkapkan ada aturan pendidikan minimal bagi tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.

Hal itu juga akan membuat jumlah tenaga honorer yang diangkat semakin berkurang.

Setiawan mencontohkan pengangkatan guru honorer K2.

Dari 157.000 orang, setelah divalidasi menggunakan aturan yang ada tinggal sekitar 86.000 yang memenuhi syarat.

Proses validasi juga membuat data tenaga honerer K2 tidak menjadi berkembang.

Pasalnya, tenaga honorer K2 yang ada saat ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013.

"Kami harus mengupdate data yang tidak lulus tes tahun 2013, data tidak akan berkembang karena kami memiliki data by name by address," terang Setiawan.

Asal tahu saja, tenaga honorer terakhir diangkat pada tahun 2005.

Hingga tahun 2009 telah diangkat 860.220 menjadi PNS tanpa tes.

Setelah itu kembali dilakukan pengangkatan melalui tes CPNS pada tahun 2013.

Sebanyak 209.872 tenaga honorer lulus sementara 438.590 tidak lulus. 

"Angka yang tidak lulus itu yang menjadi pembahasan saat ini," jelas Setiawan.

Saat ini total ASN yang terdapat di Indonesia sebanyak 4,35 juta.

Dari angka tersebut sebanyak 1,07 juta merupakan tenaga honorer.

Perhatikan Tiga Hal Utama

Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama.

Tiga hal tersebut adalah dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara.

Bila tiga hal tersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 bakal didukung.

"Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 bila ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).

Dasar hukum mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur.

Baca juga : Wajib Baca!! Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Daerah Tahun 2018

Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS.

Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan.

Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun.

Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS.

"Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.

Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan.

Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer.

Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas.

Validitas tersebut akan memperlihatkan data pasti jumlah tenaga honorer.

"Validitas ini akan diserahkan kepada lembaga yang independen jangan sampai ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," jelas Mardiasmo.

Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.

Baca juga : Kabar Gembira, Menteri Sri Mulyani Pastikan Honorer Juga Dapat THR, Ini Penjelasannya

Mardiasmo mengatakan 87% honorer berada di daerah dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masalah keuangan pun akan menentukan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap. [tribunnews.com]

Monday, June 4, 2018

Kabar Gembira, Menteri Sri Mulyani Pastikan Honorer Juga Dapat THR, Ini Penjelasannya

BREAKING NEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi megawai honorer dan pegawai pemerintah provinsi (pemprov). 

Dikutip dari laman resmi Facebook Sri Mulyani, Jumat (25/5/2018), Menkeu memberikan penjelasan lengkap pemberian THR bagi pegawai honorer di Pusat yaitu Kementerian dan Lembaga, THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah dan pemberian THR untuk guru daerah.



Ia menjelaskan, aturan pemberian THR untuk pegawai honorer di Pusat sebagai berikut:

1. Pegawai Honorer Instansi Pusat seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan tambahan honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih tepat disebut sebagai pegawai kontrak.

2. Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker).

Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 adalah sebesar Rp 440,38 miliar.

3. Dalam rangka mengatur pemberian honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.

4. Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga diharapkan penerima honor juga menerima THR honor sebelum Idul Fitri.

5. Dengan demikian sebenarnya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan klasifikasi sebagai berikut:
- untuk Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian seperti berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.

- untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker seperti sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, berdasarkan PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya menggunakan PMK 190 Tahun 2012.

Mengenai


pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:
(1) THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l diatur :

(a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan PNSD disesuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan dan pemberian gaji ke-13 dan ke-14.
(b) Mengenai pemberian honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.
(2) Berdasarkan informasi dari Kemendagri, daerah tidak menganggarkan THR atau gaji ke-13 bagi Non PNSD, karena honor bagi tenaga Non-PNSD pada dasarnya melekat pada setiap kegiatan.
Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.
(3) Untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.
(4) Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir adalah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga memiliki kewajiban untuk memberikan THR.
Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), pemberian THR menjadi tanggung jawab K/L yang menggunakan jasa CS dan supir.
THR Guru Daerah

Baca juga : Wajib Baca!! Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Daerah Tahun 2018

Terkait THR untuk Guru Daerah:
- Kebijakan THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).

- Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.

- Kebijakan pemberian TPP bagi Guru di masing-masing daerah berbeda-beda, ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada daerah yang tidak memberikan TPP, karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG. [http://www.beritapns.com/]

Wajib Baca!! Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Daerah Tahun 2018

BREAKING NEWS - Pada tahun ini Pemerintah telah membuka 2 periode Seleksi nasional CPNS yaitu periode pertama untuk Seleksi CPNS Kemenkumham dan MA. dan periode kedua untuk 61 Kementerian dan Lembaga negara. untuk Seleksi cpns daerah pemerintah hanya baru membuka penerimaan cpns untuk 2 provinsi saja yaitu kalimantan Utara dan Papua Barat.

untuk tahun 2017 ini pemerintah sudah menutup kemungkinan akan dibuka seleksi cpns lagi, namun pada tahun depan Pemerintah sudah menyatakan secara resmi akan membuka Seleksi cpns daerah tahun 2018.



Oleh karena itu admin sedini mungkin memberikan informasi terkait persyaratan-persyaratan yang harus sobat siapkan menyambut Pendaftaran CPNS daerah tahun 2018. Dalam artikel ini admin akan membagi menjadi 2 bagian mengenai persyaratan cpns daerah 2018, yaitu menjadi Persyaratan Umum dan Khusus !!

Persyaratan Umum Pada Seleksi CPNS daerah tahun 2018 Sebagai berikut:

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; 
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana 
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. tidak memiliki ketergantungan terhadap obat obatan terlarang dan narkotika
  7. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  8. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

Catatan: Persyaratan Umum ini diberlakukan pada Seleksi cpns secara nasional tahun 2017, namun jika ada perubahan pada seleksi cpns daerah tahun 2018 tidak akan terlalu signifikan perubahannya.

Persyaratan Khusus Pada Seleksi cpns daerah tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Persyaratan khusus adalah persyaratan tambahan lainnya yang diberikan oleh masing masing instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah sesuai kebutuhan jabatan. Persyaratan khusus antara instansi satu dengan instansi lainnya akan berbeda. Beberapa Persyaratan khusus yang biasa dipersyaratkan kepada pelamar diantaranya adalah:
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir,
  • Surat keterangan akreditasi dari BAN PT, berarti yang boleh mendaftar pada seleksi cpns daerah tahun 2018 hanya yang lulus pada Perguruan tinggi Terakreditasi saja.
  • Pas foto terbaru ukuran 4cm x 6cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah

Khusus untuk


formasi tamatan SLTA/sederajat dan D-III, berkas ini yang diperlukan:
  • Materai Rp6.000,
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi ijazah/STTB
  • Fotokopi ijazah SD
  • Fotokopi ijazah SLTP
  • Fotokopi ijazah SLTA

Tata Cara Pendaftaran CPNS Daerah  2018
  • Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk bisa melakukan pendaftaran cpns.
  • Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id (alamat website bisa diakses setelah pengumuman resmi dibuka). dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama, tempat lahir, tanggal lahir, alamat email dan password serta pilihan intansi yang dituju (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah pilihan terbaik anda, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi).

Catatan:

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan dan diperhatikan bagi calon pendaftar CPNS tahun 2017, diantaranya adalah:
  1. Pendaftaran CPNS akan dilakukan secara online
  2. Email anda yang masih aktif
  3. Sediakan scan pas foto berukuran 4x6 dengan format JPEG dan maksimal file ukuran 300KB
  4. Scan ijazah dalam format PDF dengan maksimal file sebesar 300KB
  5. Scan Transkip Nilai dalam format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300KB
  6. Scan Akte Kelahiran (PDF) max 300KB
  7. Scan KTP (JPEG) max 300KB
  8. Scan bukti akreditasi jurusan (PDF) max 300KB

Baca juga : Selamat ! Mendikbud Bakal Angkat 100 Ribu Honorer jadi PNS

Berkas-berkas berikut di bawah ini akan diperlukan akan tetapi tidak dikirimkan pada saat pelamaran/pendaftaran CPNS, namun baru dikirimkan setelah anda dinyatakan lulus ujian CPNS
  1. SKCK dari Pihak Kepolisian
  2. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah
  3. Kartu Kuning/kartu pencari kerja
Semoga bermanfaat. [http://www.beritapns.com]

Selamat ! Mendikbud Bakal Angkat 100 Ribu Honorer jadi PNS

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan usulan pengangkatan 100 ribu guru honorer menjadi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2018. Usulan ini untuk memenuhi kebutuhan guru PNS di sekolah negeri yang mencapai 998 ribu orang.

"Pengangkatan 100 ribu itu untuk tahun ini, tahun selanjutnya kami lihat kembali," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/6).




Muhadjir mengatakan kebutuhan guru PNS tersebut akan ditelisik lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Muhadjir memaparkan jumlah guru honorer di seluruh Indonesia sekitar 1,5 juta dari total guru seluruh Indonesia yang berjumlah sekitar 3 juta.

"Guru honorer di sekolah negeri sebesar 735 ribu dan guru honorer di sekolah swasta sebesar 798 ribu," kata Muhadjir.

Sementara jumlah guru PNS hanya 1,48 juta terdiri dari guru yang mengajar di sekolah negeri sebesar 1,37 juta dan yang mengajar di sekolah swasta sekitar 100 ribu.

Banyaknya guru honorer tersebut sebagai akibat dari kebijakan moratorium (penundaan) pengangkatan guru. Sehingga sekolah yang tak mendapatkan pengganti dari guru yang memasuki masa pensiun, mengangkat pengajar honorer.

Kemendikbud menghitung kekurangan guru PNS di sekolah negeri sebesar 988 ribu dan akan bertambah karena adanya guru yang akan pensiun.

Muhadjir mencatat, jumlah guru yang pensiun pada 2017 sebanyak 38 ribu dan pada 2018 menjadi 51 ribu. "Pada 2019 guru pensiun sebanyak 62 ribu, pada 2020 sebanyak 72 ribu, dan pada 2021 menjadi sebanyak 69 ribu," kata dia.

Meski kekurangan guru, Muhadjir meminta kepala sekolah menghentikan rekrutmen guru honorer agar jumlah tenaga honorer tak makin menumpuk. Kementerian memberikan solusi persoalan kekurangan guru dengan kebijakan memutasi guru dari sekolah yang jumlah pengajarnya berlebihan ke sekolah lain.


Menurut Muhadjir, hal ini dapat dilakukan melalui kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah setempat.

"Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sekarang ini untuk guru menjadi kewenangan masing-masing pemerintah provinsi untuk SMK, (sementara) SD dan SMP kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Mutasi mutlak di tangan pemerintah daerah," kata Muhadjir.

Baca juga : Hore...! THR PNS Cair Besok

Pemerintah pun bakal memberikan kewenangan tambahan kepada para guru untuk bisa mengajar lebih dari satu mata pelajaran. Menurut Muhadjir, salah satu hal yang kerap membuat komposisi guru tak efisien lantaran adanya kebijakan linieritas, di mana satu guru hanya mengajarkan satu mata pelajaran.

"Guru kalau mengajar lebih dari satu mata pelajaran dianggap tidak linier dan tidak diakui sebagai tambahan beban kerja," kata dia. [katadata.co.id]

Sunday, June 3, 2018

Hore...! THR PNS Cair Besok

BREAKING NEWS - Kabar baik bagi PNS, TNI, dan Polri serta pensiunan yang menunggu pencairan tunjangan hari raya (THR). Tambahan penghasilan sebulan gaji tersebut akan dicairkan besok (4/6). Untuk kalangan pegawai swasta, tunjangan hari raya (THR), sebagian sudah mulai dibayarkan.

“Kemungkinan hari Senin (4/6) sudah mulai ada yang menerima,’’ kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti saat dihubungi, Sabtu (2/6).



Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan surat tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD. Pembayaran dari APBD itu diperuntukkan bagi bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pimpinan serta anggota DPRD kabupaten/kota, serta PNS daerah (PNSD).

Pejabat yang akrab disapa Frans itu mengatakan, meskipun bersumber dari APBD, uang untuk membayar THR dan gaji ke-13 di daerah itu berasal dari dana alokasi umum (DAU). Uang dari DAU itu sebelumnya sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian pembayaran THR dan gaji ke-13 di daerah tidak terpengaruh dengan kondisi keuangan atau pemasukan asli daerah (PAD) setempat. Frans menuturkan kebijakan THR maupun gaji ke-13 sejatinya sudah dirancang sejak penyusunan awal RAPBN 2018.

Selain itu tidak ada perubahan hingga ditetapkan menjadi UU APBN 2018. ’’Dalam penyusunan RAPBN, sudah menghitung DAU yang formulanya sudah memperhitungkan kebutuhan gaji dan belanja pegawai sebagai indikator utama. Termasuk di dalamnya kebutuhan untuk THR maupun gaji ke-13,” katanya.

Secara keseluruhan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi PNS pusat maupun daerah, pensiunan, prajurit TNI, serta Polri mencapai Rp35,76 triliun. Perinciannya untuk THR gaji pokok Rp5,24 triliun, THR tunjangan Rp5,79 triliun, dan THR bagi para pensiunan Rp6,85 triliun.

Kemudian gaji ke-13 untuk gaji pokok Rp5,24 triliun, gaji ke-13 untuk komponen tunjangan Rp5,79 triliun, serta gaji ke-13 untuk para pensiunan Rp6,85 triliun.

Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan, pembayaran THR bagi PNS daerah bersumber dari APBD. Dia menegaskan, adanya THR dan gaji 13 tidak menjadi persoalan bagi daerah. Sebab, kebijakan itu telah diantispasi dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2018.

Baca juga : Alhamdulillah! Selain ASN, Honorer dan Anggota Dewan Juga Dapat THR

Dalam pedoman penyusunan APBD 2018 yang dikeluarkan kemendagri pertengahan 2017 lalu, daerah sudah diwanti-wanti untuk menyediakan pos anggaran guna THR dan gaji ke-13 PNS. “Daerah sudah mengalokasikan untuk itu,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Kalaupun dalam perjalanannya ada perubahan komponen THR dengan masuknya item tunjangan, lanjutnya, pihaknya juga sudah memberikan arahan. Dalam surat edaran yang dikeluarkan tanggal 30 Mei lalu, kemendagri menjelaskan bahwa daerah bisa mengambil dari pos anggaran tak terduga. Jika masih tidak ada, pemda bisa melakukan perubahan program. “Misal yang tidak prioritas seperti pelatihan, itu bisa ditunda dulu,” imbuhnya. [http://sumeks.co.id]

Saturday, June 2, 2018

Alhamdulillah! Selain ASN, Honorer dan Anggota Dewan Juga Dapat THR

BREAKING NEWS - Kabar gembira bagi pegawai Honorer atau Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dan para anggota dewan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Pasalnya, Pemkab setempat sudah menganggarkan dana di APBD untuk memberikan THR honorer.

Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan dan Aset Daerah) Ponorogo Bambang Tri Wahono mengatakan, THR untuk honorer yang jumlahnya ribuan sudah dianggarkan. "Sudah kami anggarkan," katanya kepada jatimnow.com, Jumat (1/6/2018).



Ia mengaku, besaran yang dialokasikan sekitar Rp 40 miliar. Itu termasuk anggaran THR dengan ASN Pemkab Ponorogo.

"THR untuk honorer sudah dianggarkan jauh hari. Sebelumnya dianggarkan hanya Rp 35 miliar Tapi karena ada aturan yang merubah, akhirnya ditambah Rp 5 miliar," terangnya.

Baca juga : Horeeee...! Gaji ke-13 dan THR Seluruh PNS Segera Cair

Untuk besarannya, lanjut ia, sesuai dengan perhitungan sendiri. Masa kerja, jam kerja dan lain-lain. Tapi yang pasti besarannya sama dengan gaji honorer pada bulan sebelumnya.

Selain honorer, lanjut ia, Pemkab Ponorogo juga menganggarkan untuk memberikan THR anggota dewan. "Yang akan mendapat THR di Pemkab Ponorogo, yakni ASN, tenaga kontrak, honorer, anggota dewan juga," pungkasnya. [jatimnow.com]

Saturday, May 19, 2018

Horeeee...! Gaji ke-13 dan THR Seluruh PNS Segera Cair

BREAKING NEWS - Skema mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki tahapan akhir.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).



Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.

"RPP tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan bapak presiden dan beliau akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," ungkap Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Sedangkan untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.

"THR akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," kata Marwanto.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.

Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.

Baca juga ; ALHAMDULILLAH, GURU TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI

Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.

"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-ACC (setujui) tahun ini," ungkap Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018). [tribunnews.com]

Friday, May 18, 2018

ALHAMDULILLAH, GURU TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI

BREAKING NEWS - Pemerintah Kota Bitung mulai menyalurkan tunjangan sertifikasi bagi guru profesional untuk triwulan pertama.

"Khusus untuk guru sertifikasi kota Bitung sudah menerima tunjangan ada 585 guru, dan anggaran habis sekitar Rp 6 miliar," jelas Julius Ondang Kadis Pendidikan Bitung, Jumat (9/5/2018).

 

Ia menjelaskan, ada juga yang sementara proses pencarian sekitar 118 guru dengan total anggaran jika dikalkulasikan bisa mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Masih banyak lagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, atau berkasnya masih kurang," jelas dia.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! KEMENAG PERMUDAH PENCAIRAN TPG

Bahkan menurutnya, ada guru yang berpotensi tidak menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama ini, sebab syarat harus penuh.

"Kan syaratnya ada harus penuhi 24 jam mengajar, membuat tugas, juga kehadiran di sekolah, dan itu langsung ke pusat sehingga tidak bisa berbohong," jelasnya.

Namun menurutnya, berkas untuk pengurusan sertifikasi tetap harus masuk ke Dinas Pendidikan sebagai bentuk laporan terhadap pemerintah. [tribunnews.com]

Wednesday, March 14, 2018

Fakta ! Tiba-tiba Terjadi Hujan Duit Bikin Heboh Warga, Ini Kronologinya

BREAKING NEWS - Publik, khususnya para pengguna jejaring sosial hingga kini masih dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan fenomena hujan duit yang terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Peristiwa yang berlangsung pada Rabu (28/2/2018), sekitar pukul 12.30 WIB itu tentu menarik perhatian warga yang melintas. Warga terlihat mulai berkerumun untuk menangkap selembaran guyuran hujan duit.

 

Dalam video yang beredar di linimasa Instagram, terlihat seorang petugas gondola dan seorang pria melempar tumpukkan uang kertas. Uang tersebut mulai dari pecahan Rp 2000 hingga Rp 10 ribu.

Namun ternyata, hujan duit itu bukan fenomena langka layaknya hujan es yang pernah terjadi di bumi. Guyuran hujan duit itu ternyata upaya promosi sebuah marketing perusahaan.
Baca juga : Usai Kasus Guru Tew4s Dihaj4r Murid, Kini Beredar Video Siswa Diduga Tant4ng Kepsek Sampai Buka Baju

Hal tersebut pun diutarakan akun Instagram #jktinfo. Dalam keterangan video, akun tersebut bahkan memberi tahu bahwa hujan duit itu akan berlangsung hingga 2 Maret 2018.

"#HujanDuit yang berlangsung siang tadi di Plaza Festival Kuningan disebar oleh sebuah platform live streaming bernama #17***. Dari informasi yg kami peroleh, #hujanduit ini diadakan dari 28 Februari hingga 2 Maret. video @vilarizea_dian #jktinfo," tulis keterangan video yang dibuat #jktinfo. [liputan6]

Tuesday, March 13, 2018

KABAR GEMBIRA ! KEMENAG PERMUDAH PENCAIRAN TPG

BREAKING NEWS - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan agar memudahkan sehingga guru tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta bisa lebih fokus mengajar.

Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan tugas para guru agar mereka tidak terbebani dengan proses administrasi panjang yang terkait dengan dirinya sendiri.

 

“Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan tunjangan profesi guru, harus selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu kali saja di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang sudah ada," tegasnya, Jumat (02/03).

Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). “Guru yang sudah mendapatkan SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu saja,” terangnya.
Baca juga :  ALHAMDULILLAH...GURU HONORER DI ATAS USIA 35 TAHUN BISA JADI PNS LANGSUNG

Proses ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

“Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Manfaat dengan adanya sistem ini, progres pembayaran bisa dengan mudah dimonitor oleh Kemenag pusat serta persyaratan administrasi secara manual oleh para guru bisa dihapuskan.

Rapat Pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diikuti para pejebat eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasah beserta jajarannya, serta perwakilan dari Biro Hukum Kemenag, Itjen, Biro Kepegawaian, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag, Pengawas Madrasah, Widiaiswara, Pusdiklat Kemenag, dan Kepala Madrasah. [kemenag]

ALHAMDULILLAH...GURU HONORER DI ATAS USIA 35 TAHUN BISA JADI PNS LANGSUNG

BREAKING NEWS - Tahun ini, 100 ribu guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal direkrut oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) pun diberi peluang untuk ikut dalam seleksi CPNS 2018.

Namun, menurut Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad, honorer yang bisa ikut harus memenuhi syarat, yakni usia di bawah 35 tahun dan telah lulus Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK).

 

“Sedangkan usia 35 tahun plus, tidak bisa ikut tes. Ini karena ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS,” papar Hamid yang juga selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Jakarta, Jumat (9/3).

Meski begitu Hamid mengungkapkan, usia 35 tahun ke atas bisa diakomodasi bila ada diskresi presiden. Meskipun aturannya tidak boleh di atas 35 tahun.

“Jadi ya mesti ada diskresi dari Presiden Jokowi dulu, barus bisa dilakukan," ujar Hamid.
Baca juga :  Perjelas Status, Kemenag Akan PNS-Kan 16 Ribu Tenaga Honorer

Karena bila ada diskresi presiden, lanjutnya, Kemendikbud siap mengakomodasi guru-guru honorer K1 maupun K2. Apalagi guru-guru honorer ini sudah lama mengabdi.

“Biasanya mereka yang sudah mengabdi lama usianya di atas 35 tahun,” paparnya. [jawapos]