Saturday, June 2, 2018

Alhamdulillah! Selain ASN, Honorer dan Anggota Dewan Juga Dapat THR

BREAKING NEWS - Kabar gembira bagi pegawai Honorer atau Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dan para anggota dewan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Pasalnya, Pemkab setempat sudah menganggarkan dana di APBD untuk memberikan THR honorer.

Kepala DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelola, Keuangan dan Aset Daerah) Ponorogo Bambang Tri Wahono mengatakan, THR untuk honorer yang jumlahnya ribuan sudah dianggarkan. "Sudah kami anggarkan," katanya kepada jatimnow.com, Jumat (1/6/2018).



Ia mengaku, besaran yang dialokasikan sekitar Rp 40 miliar. Itu termasuk anggaran THR dengan ASN Pemkab Ponorogo.

"THR untuk honorer sudah dianggarkan jauh hari. Sebelumnya dianggarkan hanya Rp 35 miliar Tapi karena ada aturan yang merubah, akhirnya ditambah Rp 5 miliar," terangnya.

Baca juga : Horeeee...! Gaji ke-13 dan THR Seluruh PNS Segera Cair

Untuk besarannya, lanjut ia, sesuai dengan perhitungan sendiri. Masa kerja, jam kerja dan lain-lain. Tapi yang pasti besarannya sama dengan gaji honorer pada bulan sebelumnya.

Selain honorer, lanjut ia, Pemkab Ponorogo juga menganggarkan untuk memberikan THR anggota dewan. "Yang akan mendapat THR di Pemkab Ponorogo, yakni ASN, tenaga kontrak, honorer, anggota dewan juga," pungkasnya. [jatimnow.com]

Saturday, May 19, 2018

Horeeee...! Gaji ke-13 dan THR Seluruh PNS Segera Cair

BREAKING NEWS - Skema mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memasuki tahapan akhir.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah difinalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).



Dipastikan dalam waktu dekat Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.

"RPP tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Setneg dan akan segera ditetapkan bapak presiden dan beliau akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," ungkap Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).

Sedangkan untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.

"THR akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," kata Marwanto.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.

Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.

Baca juga ; ALHAMDULILLAH, GURU TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI

Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.

"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-ACC (setujui) tahun ini," ungkap Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018). [tribunnews.com]

Friday, May 18, 2018

ALHAMDULILLAH, GURU TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI

BREAKING NEWS - Pemerintah Kota Bitung mulai menyalurkan tunjangan sertifikasi bagi guru profesional untuk triwulan pertama.

"Khusus untuk guru sertifikasi kota Bitung sudah menerima tunjangan ada 585 guru, dan anggaran habis sekitar Rp 6 miliar," jelas Julius Ondang Kadis Pendidikan Bitung, Jumat (9/5/2018).

 

Ia menjelaskan, ada juga yang sementara proses pencarian sekitar 118 guru dengan total anggaran jika dikalkulasikan bisa mencapai Rp 1 miliar lebih.

"Masih banyak lagi guru yang belum menerima tunjangan sertifikasi, atau berkasnya masih kurang," jelas dia.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! KEMENAG PERMUDAH PENCAIRAN TPG

Bahkan menurutnya, ada guru yang berpotensi tidak menerima tunjangan sertifikasi guru triwulan pertama ini, sebab syarat harus penuh.

"Kan syaratnya ada harus penuhi 24 jam mengajar, membuat tugas, juga kehadiran di sekolah, dan itu langsung ke pusat sehingga tidak bisa berbohong," jelasnya.

Namun menurutnya, berkas untuk pengurusan sertifikasi tetap harus masuk ke Dinas Pendidikan sebagai bentuk laporan terhadap pemerintah. [tribunnews.com]

Wednesday, March 14, 2018

Fakta ! Tiba-tiba Terjadi Hujan Duit Bikin Heboh Warga, Ini Kronologinya

BREAKING NEWS - Publik, khususnya para pengguna jejaring sosial hingga kini masih dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan fenomena hujan duit yang terjadi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Peristiwa yang berlangsung pada Rabu (28/2/2018), sekitar pukul 12.30 WIB itu tentu menarik perhatian warga yang melintas. Warga terlihat mulai berkerumun untuk menangkap selembaran guyuran hujan duit.

 

Dalam video yang beredar di linimasa Instagram, terlihat seorang petugas gondola dan seorang pria melempar tumpukkan uang kertas. Uang tersebut mulai dari pecahan Rp 2000 hingga Rp 10 ribu.

Namun ternyata, hujan duit itu bukan fenomena langka layaknya hujan es yang pernah terjadi di bumi. Guyuran hujan duit itu ternyata upaya promosi sebuah marketing perusahaan.
Baca juga : Usai Kasus Guru Tew4s Dihaj4r Murid, Kini Beredar Video Siswa Diduga Tant4ng Kepsek Sampai Buka Baju

Hal tersebut pun diutarakan akun Instagram #jktinfo. Dalam keterangan video, akun tersebut bahkan memberi tahu bahwa hujan duit itu akan berlangsung hingga 2 Maret 2018.

"#HujanDuit yang berlangsung siang tadi di Plaza Festival Kuningan disebar oleh sebuah platform live streaming bernama #17***. Dari informasi yg kami peroleh, #hujanduit ini diadakan dari 28 Februari hingga 2 Maret. video @vilarizea_dian #jktinfo," tulis keterangan video yang dibuat #jktinfo. [liputan6]

Tuesday, March 13, 2018

KABAR GEMBIRA ! KEMENAG PERMUDAH PENCAIRAN TPG

BREAKING NEWS - Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan agar memudahkan sehingga guru tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta bisa lebih fokus mengajar.

Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan tugas para guru agar mereka tidak terbebani dengan proses administrasi panjang yang terkait dengan dirinya sendiri.

 

“Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan tunjangan profesi guru, harus selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu kali saja di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang sudah ada," tegasnya, Jumat (02/03).

Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). “Guru yang sudah mendapatkan SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu saja,” terangnya.
Baca juga :  ALHAMDULILLAH...GURU HONORER DI ATAS USIA 35 TAHUN BISA JADI PNS LANGSUNG

Proses ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

“Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya,” kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

Manfaat dengan adanya sistem ini, progres pembayaran bisa dengan mudah dimonitor oleh Kemenag pusat serta persyaratan administrasi secara manual oleh para guru bisa dihapuskan.

Rapat Pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diikuti para pejebat eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasah beserta jajarannya, serta perwakilan dari Biro Hukum Kemenag, Itjen, Biro Kepegawaian, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag, Pengawas Madrasah, Widiaiswara, Pusdiklat Kemenag, dan Kepala Madrasah. [kemenag]

ALHAMDULILLAH...GURU HONORER DI ATAS USIA 35 TAHUN BISA JADI PNS LANGSUNG

BREAKING NEWS - Tahun ini, 100 ribu guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal direkrut oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Honorer kategori satu (K1) dan dua (K2) pun diberi peluang untuk ikut dalam seleksi CPNS 2018.

Namun, menurut Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad, honorer yang bisa ikut harus memenuhi syarat, yakni usia di bawah 35 tahun dan telah lulus Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK).

 

“Sedangkan usia 35 tahun plus, tidak bisa ikut tes. Ini karena ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melarang usia 35 tahun plus ikut rekrutmen CPNS,” papar Hamid yang juga selaku Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Jakarta, Jumat (9/3).

Meski begitu Hamid mengungkapkan, usia 35 tahun ke atas bisa diakomodasi bila ada diskresi presiden. Meskipun aturannya tidak boleh di atas 35 tahun.

“Jadi ya mesti ada diskresi dari Presiden Jokowi dulu, barus bisa dilakukan," ujar Hamid.
Baca juga :  Perjelas Status, Kemenag Akan PNS-Kan 16 Ribu Tenaga Honorer

Karena bila ada diskresi presiden, lanjutnya, Kemendikbud siap mengakomodasi guru-guru honorer K1 maupun K2. Apalagi guru-guru honorer ini sudah lama mengabdi.

“Biasanya mereka yang sudah mengabdi lama usianya di atas 35 tahun,” paparnya. [jawapos]

Friday, February 16, 2018

Perjelas Status, Kemenag Akan PNS-Kan 16 Ribu Tenaga Honorer

BREAKING NEWS - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS), Selasa (28/10), menggelar jumpa pers untuk yang pertama kalinya usai dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Agama pada Kabinet Kerja. Dalam kesempatan itu, didampingi Sekjen Kemenag Nur Syam dan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, LHS menginformasikan beberapa program terdekat Kemenag, salah satunya adalah penyelesaian proses pengangkatan tenaga honorer di kementerian yang dipimpinnya.

Dalam waktu dekat, terkait dengan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) di Kemenag, dan juga agar lebih punya status jelas, tidak kurang 16.368 tenaga honorer di lingkungan Kemenag, akan kita kukuhkan jadi CPNS, tegas Menag LHS.



Selain itu, lanjut Menag, pihaknya juga akan segera menyelesaikan proses inpassing atau penyetaraan guru-guru non PNS agar bisa mendapatkan tunjangan, baik tunjungan fungsional maupun profesi yang setara dengan guru-guru PNS. Sekitar 158 ribu guru non PNS yang selama ini mengabdi dan mendharmabhaktikan ilmu dan pengetahuannya di lembaga pendidikan di lingkungan Kemenag, dalam waktu dekat akan disetarakan tunjangannnya, baik fungsional maupun profesi, sama dengan rekan-rekan mereka yang PNS, terang Menag.

Kepada pers, LHS juga menegaskan kembali bahwa Kemenag mempunyai latar belakang yang panjang dalam sejarah republik ini dan menempati posisi strategis dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Sebagai kementerian yang menyandang label agama, LHS mengatakan bahwa Kemenag bertanggung jawab menjadikan nilai-nilai agama yang universal sebagai perekat persatuan bangsa.

Baca juga : Berlaku Februari, Inilah Daftar Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2018

Kemenag menyandang nama agama. Para pendiri bangsa kita berharap, melalui agama, NKRI tetap terjaga keutuhan dan kesatuannya. Nilai-nilai agama yang universal, harus mampu menjaga, mengelola dan memelihara dengan baik persatuan kita, di tengah-tengah kemajemukan dan keragaman kita sebagai sebuah bangsa yang sangat besar, katanya.

Agama harus mampu menjadi factor yang menjaga keutuhan kita. Agama adalah sebuah unsur mutlak dalam membangun karakter dan kebangsaan kita, tambahnya. [kemenag]

Berlaku Februari, Inilah Daftar Tunjangan Kinerja PNS Tahun 2018

BREAKING NEWS - Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres terkait Tunjangan Kinerja PNS dan pegawai lainnya untuk tahun 2018 pada beberapa kementerian dan lembaga. Rata-rata mengalami peningkatan dengan kisaran puluhan juta rupiah. Hal ini tentu mempertimbangkan kinerja PNS dalam penetapan Tunjangan Kinerja yang akan diterima. 

Berikut daftar Tunjangan Kinerja PNS 2018 yang telah ditetapkan presiden melalui Perpres yang telah ditandangani Bapak Joko Widodo. 



1. Tunjangan Kinerja PNS Kementeran BUMN dan PAN RB
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut dikutip dari laman Setkab, Kamis (21/12).
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya: 

Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai lainnya di bawah Kementerian BUMN dan PAN RB berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan tergantung kelas jabatannya. 

2. Tunjangan Kinerja PNS Kemenko PMK dan Polhukam
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya :

PNS dan Jabatan lainnya di Kemenko PMK dan Polhukam akan diguyur Tunjangan Kinerja berkisar antara Rp. 1.968.000 hingga Rp. 29.085.000 perbulan pada Tahun 2018 mendatang. 

3. Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PPN dan Kemenkumham

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas, dan Peraturan Presiden Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya

Baca juga : Sistem Single Salary Diterapkan, Tunjangan PNS Mulai 7 Juta Hingga 17 Juta Perbulan

Dari data di atas, Jumlah Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian PPN dan Kemenkumham berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan. [http://www.beritapns.com]

Sunday, February 11, 2018

Sistem Single Salary Diterapkan, Tunjangan PNS Mulai 7 Juta Hingga 17 Juta Perbulan

BREAKING NEWS - Salah satu pemerintah daerah yang akan menggunakan Single Salary Sistem adalah Pemprov Riau. Pemprov Riau direncanakan Februari 2018 ini, akan menggunakan sistim single salary untuk menentukan besaran tunjangan yang diterima aparatur sipil negara (ASN).

Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Riau terkait penerapan single salary system itu tinggal menunggu diteken Gubenur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.
"Mungkin dalam dua hari ini pak gubenur Riau sudah bisa meneken Pergub. Kalau sudah ditetapkan, bisa saja bulan ini single salary sudah berlaku,"katanya, Jumat (9/2/18).


Adapun besaran tunjangan yang diterima para pejabat atau ASN di lingkungan Pemprov Riau berbeda-beda sesuai dengan great-nya. Semua tergantung hasil kinerja ASN tersebut.

Baca juga : Wapres Pastikan Guru Honorer akan Diangkat Jadi PNS

Untuk jabatan Sekdaprov Riau mendapatkan tunjangan Rp17 juta, kepala bidang (Kabid) mendapatkan tunjangan Rp12 juta, kepala seksi (Kasi), great maksimal diterima Rp9 juta dan pegawai atau staf biasa Rp7 juta.

Namun untuk OPD khsuus seperti BKD, BPKAD, Bappeda dan Inspektorat, tunjangannya naik satu tingkat menjadi Rp13 juta. Alasannya karena analisa jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja (ABK) di OPD khusus tersebut lebih besar. [http://www.situsberbagi.com]

Wapres Pastikan Guru Honorer akan Diangkat Jadi PNS

BREAKING NEWS - Kabar baik bagi guru honorer. Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla memastikan pemerintah menyetujui pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. Hal ini disampaikan oleh wakil presiden ketika memberikan pengarahan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jusuf Kalla mengatakan, dia sudah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kekurangan guru. Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.


"Karena itu, saya sudah bicarakan dan presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).

Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Karena, mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu, tidak selayaknya para guru honorer tersebut mendapatkan gaji yang rendah.

Baca juga : INILAH DAFTAR GURU YANG DI ANGKAT JADI PNS DI SEMUA PROVINSI

Selain itu, Jusuf Kalla juga berkaca dari kasus guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyanto (26) yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh muridnya yakni HI (17). Jusuf Kalla menilai, kemungkinan salah satu faktor guru tersebut dianiaya oleh murid karena berstatus sebagai guru honorer sehingga tidak dianggap berwibawa.

"Tentu kita sedih sekali mendengar guru dengan gaji yang Rp 400 ribu, kemudian pula mungkin karena kurang berwibawa karena gaji rendah, maka akhirnya dilawan muridnya. Tentu itu sedih sekali mendengarkan itu karena itulah kita harus perhatikan," kata Jusuf Kalla.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan, dosen minimal S2. Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis. [http://republika.co.id]

INILAH DAFTAR GURU YANG DI ANGKAT JADI PNS DI SEMUA PROVINSI

BREAKING NEWS - Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap Mencermati data di atas, sepertinya yang dimaksud dengan 

GTT Merupakan Guru yang diangkat oleh Kepala Sekolah, baik itu di Sekolah Negeri maupun swasta yang gajinya bersumber dari dana BOS atau dari sumber pendapatan sekolah lainnya.


GTT ini bisanya terdiri dari GTT PNS dan GTT Non PNS dan tidak menutup kemungkinan dapat terdaftar di beberapa sekolah tempat mengajar.

Baca juga : TINGGALL MENGHITUNG HARI, JOKOWI SEGERA ANGKAT GURU HONORER JADI PNS

GTY (Guru Tetap Yayasan), yaitu Guru yang diangkat oleh Ketua Yayasan dan mengajar di sekolah naungan yayasan bersangkutan.

Sedangkan Guru Honorer merupakan guru yang diangkat oleh Pemerintah, dengan sumber gajinya dari APBD/APBN (Guru Honor/Bantu Daerah dan Guru Bantu Pusat). [http://sekolahkekinian.blogspot.co.id]