JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, February 9, 2018

INI DIA DAFTAR INSTANSI YANG SIAP BUKA CPNS, AYO BURUAN DAFTAR !

BEAKING NEWS - Dilansir dari detik.com, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan informasi publik Kementerian PAN RB , Herman menjelaskan, bila semua validasi itu selesai pada bulan Januari mendatang, maka dirinya memperkirakan pada bulan Maret 2018 pemerintah sudah bisa menetapkan formasi yang dibutuhkan dan mengumumkan pembukaan lowongan CPNS kepada masyarakat.

"Bulan Januari harus tuntas, sehinga Febuari-Maret bisa kita tindak lanjuti (umumkan). Setelah diumumkan, ditetapkan formasi, baru masuk ke proses seleksi pengadaan," kata Herman.


Benarkah CPNS 2018 Untuk CPNS Daerah?

Seperti yang sudah kita tahu bersama bahwa CPNS 2018 ini identik dengan cpns daerah dan lebih banyak akan dibuka pada daerah yang membutuhkan cpns baru dan belanja pegawainya kurang dari 50%. Namun tidak semua dari kuota cpns 2018 ini akan tersebar di daerah, bahkan Kemneterian dan Lembaga Negara sudah mendapat formasi pada cpns 2018 ini. Berikut ini Daftar Instansi yang sudah siap membuka lowongan cpns 2018:

Baca juga : Kabar Baik Kepastian Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS

Inilah 34 instansi yang kembali membuka formasi CPNS 2018

1. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (3)

2. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (1)

3. Kementerian Lingkungan Hidup (16)

4. Kementerian Pemuda dan Olahraga (14)

5. Kementerian Perumahan Rakyat (16)

6. Kementerian Pertahanan (1483)

7. Kementerian Pertanian (37)

8. Kementerian Perhubungan (58)

9. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2000)

10. Kementerian Kesehatan (351)

11. Kementerian Agama (4923)

12. Kementerian Ketenagakerjaan (5)

13. Kementerian Sosial (6)

14. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (30)

15. Kementerian Kelautan dan Perikanan (18)

16. Kementerian Komunikasi dan Informatika (11)

17. Kementerian Perdagangan (7)

18. Kementerian Perindustrian (11)

19. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (865)

20. Kementerian Pariwisata (18)

21. Kementerian Sekretariat Negara (10)

22. Mahkamah Agung RI (400)

23. Badan Kepegawaian Negara (2)

24. Kementerian Tenaga Nuklir Nasional (9)

25. Badan Pusat Statistik (34)

26. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapppenas (6)

27. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (30)

28. Badan Koordinasi Penanaman Modal (1)

29. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (7)

30. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (618)

31. Badan Pengawas Obat dan Makanan (8)

32. Kepolisian Negara (1710)

33. Setjen Komisi Pemilihan Umum (65)

34. Badan Nasional Penempatan Perlindungan TKI (1)

Baca juga : Sistem Penggajian PNS Berubah Total, Berdasarkan Perhitungan Baru Gaji Pokok PNS Tembus 14 Juta Perbulan

Untuk daftar daerah yang siap membuka rekrutmen cpns 2018 masih belum pasti karena masih dalam tahap pengajuan usulan formasi. Semoga saja pemerintah segera mengeluarkan pengumuman secara resmi penerimaan cpns 2018 ini agar apa yang kita nanti-nanti tercapai. [http://www.beritapns.com]

Sistem Penggajian PNS Berubah Total, Berdasarkan Perhitungan Baru Gaji Pokok PNS Tembus 14 Juta Perbulan

BREAKING NEWS - Penghitungan gaji PNS dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko. Sebagai catatan, sekarang ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS, alias take home pay, hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.


Untuk gaji pokok, ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta. Pada 2018, rasionya naik menjadi 1:11,9. Sehingga, gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Baca juga : Kabar Gembira !! Presiden Jokowi Akhirnya Restui Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS

Bagi para PNS yang masuk kategori mendapat gaji pokok tertinggi, kenaikannya akan sangat terasa, yakni dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 14,3 juta!. Sebenarnya, berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah? Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Namun, tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum, bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Itu belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya. 

Pada instansi lain, mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan, untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar. Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Dilansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia. Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji PNS, take home pay yang diterima PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata. Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung

Pantas, pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membeludak. Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya, menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan. Sedangkan, tunjangan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan. Sementara, tunjangan kinerja tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai KPK sebenarnya tidak masuk kategori PNS. Namun, tidak ada salahnya diintip juga. Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi. Sebab, pekerjaannya sangat berisiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap. Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Baca juga : Kabar Baik Kepastian Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai nonjabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. [http://www.beritapns.com]

Thursday, February 8, 2018

Kabar Baik Kepastian Pengangkatan Guru Honorer Menjadi PNS

BREAKING NEWS - Kabar baik itu datang dari Wakil Presiden Jusuf Kalla. Wapres memastikan pemerintah akan mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun ini.

Hal ini disampaikan Wapres saat memberikan pengarahan di ajang Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ini bukan lagi janji.


Bahkan, pria asal Sulawesi Selatan yang akrab disapa JK ini sudah bicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang rencana pengangkatan guru honorer ini. Sekarang, Indonesia sedang mengalami kekurangan guru.

Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat untuk mengangkat guru honorer menjadi PNS.

"Karena itu saya sudah bicarakan, dan Presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).

Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Bukan tanpa sebab. Mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu pula, para guru honorer itu tidak selayaknya mendapatkan gaji yang rendah.

Berkaca dari kasus guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyanto (26) yang meninggal dunia akibat dianiaya muridnya, Wapres mengatakan, kemungkinan salah satu faktor guru itu dianiaya karena berstatus guru honorer. Guru honorer tidak dianggap berwibawa.

"Tentu kita sedih sekali mendengar guru dengan gaji yang Rp 400 ribu, kemudian pula mungkin karena kurang berwibawa karena gaji rendah, maka akhirnya dilawan muridnya. Tentu itu sedih sekali mendengarkan itu, karena itulah kita harus perhatikan," kata Wapres.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan dosen minimal S2. Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mengawal rencana pemerintah mengangkat 250 ribu guru honorer menjadi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua PGRI Unifah Rosyidi mengayakan pengangkatan guru menjadi ASN tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, tapi juga dapat meningkatkan mutu guru yang selanjutnya meningkatkan mutu pendidikan.

Bila menjadi PNS maka guru dapat mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan pemerintah. "Mengangkat itu misalnya dibayar pakai APBD, boleh. Dengan begitu, kemungkinan bisa ikut serifikasi. Mereka punya kesempatan juga," kata dia.

Baca juga : Kabar Gembira !! Presiden Jokowi Akhirnya Restui Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS

Sebenarnya, kata dia, berdasarkan UU Guru dan Dosen, pemerintah daerah bisa mengangkat guru, bila suatu daerah kekurangan guru. Aturan yang membatasi pemerintah daerah melakukan rekrutmen secara umum, semestinya tidak berlaku pada guru, karena mengacu pada UU Guru dan Dosen. "Boleh diangkat jika terjadi kekurangan guru," kata dia.

Ia menyatakan berdasarkan data pemerintah, Indonesia kekurangan ratusan ribu guru dan semuanya itu diisi oleh tenaga honorer. Unifah bercerita dirinya pernah melakukan pelatihan guru di Nusa Tenggara, dalam satu sekolah di sana, hanya satu orang yang ASN, yaitu kepala sekolah. Sedangkan tenaga pendidik lainnya adalah honorer.

"Guru honor itu dibayar pakai BOS, hanya 15 persen. Kita bicara mutu, kualitas, tapi kondisi kekurangan guru memprihatinkan," kata dia. [republika]

Kabar Gembira !! Presiden Jokowi Akhirnya Restui Guru Honorer Diangkat Jadi CPNS

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo sudah setuju para guru honorer diangkat menjadi CPNS. Akhirnya penantian Panjang yang tiada berujung berbuah manis bagi para Honorer khususnya guru.

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, pengangkatan guru honorer  menjadi CPNS akan dilakukan mulai tahun ini.



"Saya sudah bicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang kekurangan guru ini. Tahun ini, guru honorer akan diangkat CPNS," kata JK saat memberikan inspirasi kepada peserta rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan (RNPK) 2018 di Sawangan, Depok, Rabu (7/2).

Jusuf Kalla juga memastikan bahwa Presiden Joko Widodo juga sudah memberikan restu pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.

Baca juga : Usai Kasus Guru Tew4s Dihaj4r Murid, Kini Beredar Video Siswa Diduga Tant4ng Kepsek Sampai Buka Baju

"Presiden sudah setuju mengangkat guru honorer menjadi CPNS. Ini agar tidak ada lagi guru yang gajinya Rp 400 ribu. Mungkin karena gaji kecil ini makanya tidak dihargai murid, seperti kasus di Sampang, Madura," pungkasnya.

JK kembali menyatakan rasa prihatinnya terhadap nasib almarhum Achmad Budi Cahyono, guru honorer di SMA 1 Torjun, Sampang yang meninggal karena ulah muridnya. Guru Budi dinilai sebagai pejuang yang mencerdaskan bangsa.

"Di daerah saya, mencela guru saja tidak boleh apalagi sampai menyebabkan gurunya meninggal," imbuhnya.

Baca juga : INILAH DAFTAR GAJI PNS DI 2018,PALING RENDAH RP 14 JUTA DAN PALING TINGGI RP 117 JUTA, BERIKUT DAFTAR LENGKAPNYA

Dalam RNPK hari kedua, Ketum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi menyebutkan, kekurangan guru PNS saat ini mencapai 988 ribu orang.

Semuanya diisi oleh guru honorer yang gajinya sangat rendah sekira Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per bulan. Padahal honorer ini melaksanakan tugas guru PNS. [www.beritapns.com]

INILAH DAFTAR GAJI PNS DI 2018,PALING RENDAH RP 14 JUTA DAN PALING TINGGI RP 117 JUTA, BERIKUT DAFTAR LENGKAPNYA

BREAKING NEWS - Pemerintah akan menerapkan sistem penggajian baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Nantinya haji PNS akan naik hingga belasan juta. 

Tetapi tentu saja, kenaikan tersebut tidak berlaku rata untuk semua PNS.


Jika selama ini, gaji pokok PNS dihitung berdasarkan masa kerja.

Kini, penghitungannya berubah.



Penghitungan gaji PNS dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko.

Sebagai catatan, sekarang ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS, alias take home pay, hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Untuk gaji pokok, ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Pada 2018, rasionya naik menjadi 1:11,9.

Sehingga, gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.

Baca juga : WAPRES JK PASTIKAN GURU HONORER BAKAL DIANGKAT JADI PNS

Bagi para PNS yang masuk kategori mendapat gaji pokok tertinggi, kenaikannya akan sangat terasa, yakni dari Rp 4,4 juta menjadi Rp 14,3 juta!

Sebenarnya, berapa sih upah yang diterima PNS di beberapa instansi pemerintah?

Gaji pokok PNS 2017 lalu masih mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Namun, tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Menjadi rahasia umum, bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Itu belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain, mungkin penghasilan kurang dari Rp 5,36 juta per bulannya.

2. Kementerian Keuangan

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan, untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Dilansir Kompas.com, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji PNS, take home pay yang diterima PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta.

5. Mahkamah Agung

Pantas, pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membeludak.

Baca juga : Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya, menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan, tunjangan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Baca juga : Usai Kasus Guru Tew4s Dihaj4r Murid, Kini Beredar Video Siswa Diduga Tant4ng Kepsek Sampai Buka Baju

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara, tunjangan kinerja tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai KPK sebenarnya tidak masuk kategori PNS. Namun, tidak ada salahnya diintip juga.

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi.

Sebab, pekerjaannya sangat berisiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Besaran tunjangan kinerja pegawai KPK, yakni yang menjabat kepala bagian atau tenaga fungsional administrasi senilai Rp 8 juta per bulan, pegawai nonjabatan Rp 4 juta per bulan, dan pegawai pendukung Rp 3 juta per bulan. [tribunnews]

Wednesday, February 7, 2018

Usai Kasus Guru Tew4s Dihaj4r Murid, Kini Beredar Video Siswa Diduga Tant4ng Kepsek Sampai Buka Baju

BREAKING NEWS - Sebuah video menjadi viral di media sosial, seperti diunggah pengguna akun Facebook Yuni Rusmini pada Sabtu (3/2/2018).

Begini unggahan yang ditulis Yuni:

"Bismillahhirohmanirrohim.....
Mohon dengan sangat, adakah Yang kenal Anak ini Dan ortunya. Yg Mana video yang beredar kisahnya....



Anak ini ditegur kepsek. Ketika kepsek pulang dihadang Dan dihajar. 

#dari info yg beredar Anak ini siswa MTS krenceng, kejobong, Purbalingga, Jateng

#mohon Pihak kepolisian menindak lanjut Dan kroscek tentang kejadian Ini.

#klu Ini nyata Tlg ditindak lanjut. Klu info yg sy Terima tdk nyata mohon Pihak sklh Dan ortu siswa mengklarifikasi. 

Jangan sampai kisah di sampang terulang lagi. Hilangnya nyawa pendidik, Krn kejadian seperti ini.

#yunirusmini fb

#viralkan selamatkan generasi Kita dari durhaka pada pendidiknya di sekolah.

#polda jateng

#polres Purbalingga

#kpai

#kemendikbud"

Pada video terlihat seorang siswa berseragam putih biru duduk di sebuah ruangan sambil berkata dengan nada tinggi.

Bahkan ia sempat menantang diduga kepala sekolah hingga membuka baju.

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi dari pihak sekolah terkait.

Baca juga : WAPRES JK PASTIKAN GURU HONORER BAKAL DIANGKAT JADI PNS

Sebelumnya publik dihebohkan dengan kasus yang terjadi di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Torjun, Sampang, Madura.

Seorang guru tak tetap (GTT) bidang seni rupa Ahmad Budi Cahyono (26) tewas setelah dianiaya oleh siswanya sendiri MH (17).

Sebenarnya Budi tak langsung tewas di tempat.

Dirinya masih sempat pulang dan bertemu keluarganya.

Namun, saat hendak makan siang di rumah, dirinya muntah dan ambruk tak sadarkan diri.

Budi kemudian dilarikan ke Puskesmas Jrengik, Sampang.

Namun karena kondisinya semakin kritis, akhirnya dirujuk ke RSUD Dr. Soetomo, Surabaya.

Di rumah sakit milik Pemprov Jatim itulah akhirnya Guru Budi mengembuskan nafas terakhir.

Baca juga : Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera dalam keterangannya menyatakan Budi tewas setelah mengalami mati batang otak.

Tribun-Video.com melansir dari Tribunnews, "Kemudian diketahui korban mengalami mati batang otak dan semua organ dalam sudah tak berfungsi," kata Barung, Jumat (2/2/2018).

Kasus ini seharusnya bisa menjadi koreksi bagi pemerintah dan masyarakat dalam mendidik anak usia sekolah. [http://simpkb-guru.blogspot.co.id]

Kepala Sekolah Harus Hati-Hati Gunakan Dana BOS

BREAKING NEWS - Para kepala sekolah SD dan SMP harus hati-hati dalam membelanjakan bantuan dana dari pemerintah, diantaranya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pasalnya jika salah langkah ada konsekuensinya.

“Kepala sekolah harus hati-hati. Jangan sampai menyimpang. Penggunaan dana harus sesuai aturan. Kalau meleset, konsekuensi hukum menunggu,” kata anggota Komisi IV DPRD Bengkalis, Syaiful Ardi yang dilansir dari Riau Pos (01/02/18).



Tidak hanya negara dan daerah serta siswa yang bakal dirugikan dengan adanya penyimpangan tersebut. Menurut syaiful, kepala sekolah pun tidak nyaman. Tidak hanya akan tersandung kasus hukum.

“Kalau melakukan penyelewengan dan BOS, maka kepala sekolah pun bisa menjadi sasaran empuk pihak-pihak ketiga yang sengaja ingin memanfaatkan kesempatan. Kalau pun kepala sekolah mendapat duit, potensi uang keluarnya malah akan jauh lebih besar,” katanya.

Baca juga : WAPRES JK PASTIKAN GURU HONORER BAKAL DIANGKAT JADI PNS

Meski demikian, para kepala sekolah diminta untuk tidak terlalu risau. Kaau tidak ada masalah jangan takukt. Juga harus hati-hati terhadap kemungkinan negatif. Ulah oknum-oknum pihak ketiga pun perlu mereka waspadai.

Oknum pihak ketiga bisa saja mencium adanya gelagat penyimpangan tersebut. Selepas itu, kepala sekolah jadi sasaran tekanan. Bisa saja dilaporkan ke pihak berwajib. Atau kepala sekolah akan jadi sasaran pemerasan alias jadi ATM bulanan. [http://www.sekolahdasar.net]

WAPRES JK PASTIKAN GURU HONORER BAKAL DIANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Kabar baik bagi guru honorer. Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla memastikan pemerintah menyetujui pengangkatan guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2018. Hal ini disampaikan oleh wakil presiden ketika memberikan pengarahan dalam Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan 2018 di Pusdiklat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jusuf Kalla mengatakan, dia sudah berbicara dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang kekurangan guru. Menurut Jusuf Kalla, selama beberapa tahun terakhir jumlah guru yang pensiun lebih banyak ketimbang jumlah guru yang diangkat. Atas dasar inilah, pemerintah sepakat akan mengangkat guru honorer menjadi PNS.



"Karena itu, saya sudah bicarakan dan presiden sudah setuju untuk mengangkat guru (honorer) yang puluhan ribu itu, kita angkat, tidak menjadi soal," ujar Jusuf Kalla, Rabu (7/2).

Jusuf Kalla mengatakan, guru honorer harus mendapatkan perhatian. Karena, mereka telah berjuang untuk memajukan pendidikan. Oleh karena itu, tidak selayaknya para guru honorer tersebut mendapatkan gaji yang rendah.

Selain itu, Jusuf Kalla juga berkaca dari kasus guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyanto (26) yang meninggal dunia akibat dianiaya oleh muridnya yakni HI (17). Jusuf Kalla menilai, kemungkinan salah satu faktor guru tersebut dianiaya oleh murid karena berstatus sebagai guru honorer sehingga tidak dianggap berwibawa.

"Tentu kita sedih sekali mendengar guru dengan gaji yang Rp 400 ribu, kemudian pula mungkin karena kurang berwibawa karena gaji rendah, maka akhirnya dilawan muridnya. Tentu itu sedih sekali mendengarkan itu karena itulah kita harus perhatikan," kata Jusuf Kalla.

Baca juga : PENG4NIAYAAN GURU KEMBALI TERJADI, BEGINI KRONOLOGINYA...

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur sepakat untuk melakukan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Beberapa aturan yang harus jadi pertimbangan dalam revisi UU ASN adalah UU Tenaga Guru dan Dosen, UU Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Dalam UU Tenaga Guru dan Dosen, terang Asman, syarat menjadi guru harus minimal S1. Sedangkan, dosen minimal S2. Syarat pendidikan juga diatur dalam UU Tenaga Kesehatan, di mana untuk tenaga kesehatan minimal Diploma 3, kecuali tenaga medis. [republika]

PENG4NIAYAAN GURU KEMBALI TERJADI, BEGINI KRONOLOGINYA...

BREAKING NEWS - Kasus kekerasan di dalam dunia pendidikan kembali terjadi. Kali ini, seorang guru di SDN 4 Rarang Kecamatan Terara, Basirun Mustajab (29) menjadi korban penganiayaan seorang wali murid. Persoalan itu berawal dari korban yang mencoba menyelesaikan persoalan yang terjadi di antara murid.

Insiden penganiayaan yang dialami seorang guru honorer itu terjadi pada hari Sabtu, 3 Februari 2018. Saat itu, korban tengah mengajar di ruang kelas 6 SDN 4 Rarang. Awalnya proses kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan lancar dan baik sebelum korban mengetahui jika ada siswanya yang sedang bertengkar sesama murid dan tidak saling tegur sapa.



Menyikapi hal tersebut, sebagai seorang guru, korban kemudian meminta kepada dua murid itu untuk bersalaman dan saling memaafkan. Jika tidak, maka salah satu di antaranya akan dipindah ke kelas 6A.

Mendengar perkataan guru ini, salah satu murid TT yang duduk di kelas 6 SD kemudian mengadu ke orang tuanya. Pasalnya, keluh kesah itu disampaikan via telepon yang ia bawa dari rumahnya sambil menangis dan memancing emosi dari oknum wali murid inisial TR yang datang bersama anaknya, YD.

Kedatangan wali murid itu langsung membuat situasi di SDN 4 Rarang gaduh. Ia yang datang ditemani oleh anaknya sekitar pukul 10: 30 wita langsung berbuat anarkis dengan memukul kaca jendela di kelas 5 pecah serta mengakibatkan pintu kelas 6 lepas setelah ditendang.

Tindakan itu disaksikan langsung oleh murid dan para guru, termasuk saat dilakukan penganiayaan terhadap Basirun Mustajab seorang guru honorer yang dipukul di bagian kepala dan perut.

 “Saat itu ada dua orang murid memiliki masalah dan tidak saling tegur. Itulah yang coba saya damaikan dan jika tidak berdamai, maka salah satu di antaranya dipindah kelas. Tapi tiba-tiba murid itu melapor ke orang tuanya dan langsung datang ke sekolah,”ujar Basirun Mustajab, selaku korban saat melapor ke aksi kekerasan yang dialaminya ke Polsek Terara.

Selain Basirun Mustajab, satu guru lainnya, Lalu Badan Hanudin yang mencoba melerai pemukulan terhadap rekan satu profesinya itu juga turut kena pukulan dari orang tua dan kakak dari muridnya inisial TT kelas 6 SD. Akibatnya ia juga mengalami rasa sakit pada kedua daun telinganya.

“Kebetulan saat itu saya mengajar di ruang kelas 5 yang bersebelahan dengan kelas 6. Saya mencoba melerai, malah saya juga turut dipukul dan hanya bisa menepis menggunakan tangan,”tuturnya.

Terkait persoalan inipun, pihak sekolah tidak terima dengan tindak kriminalitas yang dilakukan oleh wali murid yang melakukan pengeroyokan terhadap guru. Selain melaporkan kasus penganiayaan, pihak sekolah juga melaporkan terkait pengerusakan fasilitas pendidikan berupa pintu dan jendela.

“Jadi guru kita melaporkan aksi penganiayaan yang dialaminya. Saya selaku kepala sekolah melaporkan pengerusakan terhadap fasilitas sekolah,” terang Lalu Wildan, S.Pd, Kepala SDN 4 Rarang.

Sementara Kapolsek Terara, AKP. Tauhid mengaku sudah menerima laporan resmi dari guru dan pihak sekolah terkait tindakan anarkis yang dilakukan oleh salah satu wali murid bersama anaknya. Awalnya pihaknya turun ke SDN 4 Rarang untuk mengusut kasus tersebut. Akan tetapi, pada saat itu pihak sekolah mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

Namun tindak pidana terkait kekerasan dan penganiayaan yang terjadi di SDN 4 Rarang, Selasa, 6 Februari 2018 secara resmi dilaporkan ke Polsek Terara. Terkait kasus ini, Tauhid menjelaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa korban atau pelapor serta memintai keterangan sejumlah saksi.

“Kita sudah ke TKP, namun dari laporan resmi ini nanti akan kita lakukan olah TKP dan juga akan memeriksa pelaku,”jelasnya.

Jika terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan, pelaku dijerat dengan pasal 170 dengan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang maupun orang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan,” terangnya.

Baca juga : HONORER K2 BISA JADI PNS ASAL PENUHI PERSYARATAN INI...

Kabid Pembinaan SD Pada Dinas Dikbud Lotim, Muhir, S.Pd sangat menyayangkan aksi kekerasan yang dialami salah satu guru di SDN 4 Rarang. Dikbud sangat mendukung langkah hukum yang diambil oleh pihak sekolah berserta guru.

Terkait dengan kasus inipun, lanjut dia, pihak Dinas Dikbud melakukan trauma healing terhadap murid agar psikologi murid tidak terganggu karena menyaksikan langsung tindakan brutal yang dilakukan oleh salah satu wali murid. [suarantb]

Tuesday, February 6, 2018

HONORER K2 BISA JADI PNS ASAL PENUHI PERSYARATAN INI...

BREAKING NEWS - Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Arman menyebut istilah honorer kategori dua (K2) sudah tidak boleh lagi digunakan.

"Sudah tidak ada lagi istilah honorer K2 itu," kata Andi Arman saat ditemui di Kantor DPRD, beberapa waktu lalu.



Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dalam perundang-undangan kan jelas sudah tidak ada," katanya.

Namun, menurut Andi Arman, peluang untuk menjadi PNS masih ada, tapi dengan berbagai persyaratan. Salah satunya adalah honorer yang mulai mengabdi maksimal per Februari 2005 dan tidak pernah berhenti atau terputus.

"Ini sementara didorong juga oleh DPR RI agar ada jalan untuk mereka. Namun harus ada tanda tangan resmi dari OPD masing-masing bahwa betul telah mengabdi seperti yang telah dipersyaratkan," jelasnya.

Baca juga : PEMERINTAH HARUS ANGKAT 988 RIBU GURU HONORER JADI CPNS

Sekadar informasi, puluhan honorer K2 menyambangi kantor DPRD Bulukumba beberapa waktu lalu.

Kedatangan mereka untuk mendesak DPRD agar mengupayakan revisi terhadap Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 tahun 2014. [tribunnews]

PEMERINTAH HARUS ANGKAT 988 RIBU GURU HONORER JADI CPNS

BREAKING NEWS - Persatuan Guru Republik Indonesia Unifah Rosyidi mendesak agar pemerintah memerhatikan ratusan ribu guru honorer yang sudah mengabdi di daerah. Tidak hanya guru honorer kategori dua tapi juga guru di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Saat ini sekolah kekurangan sekitar 988 ribu guru PNS. Selama ini kekurangan itu ditutupi oleh guru honrer. Ketua Umum Pengurus Besar PGRI Unifah Rosyidi PGRI meminta pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi guru Calon PNS (CPNS) secara bertahap.


“Presiden Jokowi kan sudah memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengangkat guru honorer ini. Nggak harus sekaligus tapi bertahap,” kata Unifah.

Baca juga : Alhamdulillah, Guru SD Non-PNS Bakal Dapat Insentif Setara UMR

PGRI menyambut baik pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang sedang berjalan. Dengan revisi ini, pengangkatan guru honorer menjadi CPNS akan ada payung hukumnya. Sehingga nasib guru honorer menjadi lebih sejahera.

“Intinya kami mendesak guru-guru honorer ini diprioritaskan dalam pengangkatan CPNS. Daripada merekrut guru baru lebih baik angkat yang sudah mengabdi belasan tahun,” kata Unifah yang dikutip dari JPNN (30/01/18). [http://www.sekolahdasar.net]