Wednesday, October 25, 2017

KASIHAN...! HONORER MENANGIS SEJADI-JADINYA MINTA DIANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Seratusan pegawai honorer kategori II (KII) lintas instansi menangis sembari melakukan longmarch ke DPRD Sumatera Utara. Aksi ini terkait belum diangkatnya para honorer menjadi PNS.

Saat menggelar aksi di depan DPRD Sumatera Utara, perwakilan honorer memaparkan kesusahan hidupnya didepan anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan yang kebetulan menemui masa aksi. Kata para honorer, pemerintah seakan menganak tirikan honorer K2.

 

"Pada tahun 2005, sempat terbit PP No 28 yang menyebut akan mengangkat seluruh tenaga honorer. Namun, pada tahun 2013, pengangkatan kami justru terganjal dengan PP No56 tahun 2013," kata Bisri Syamsuri Nasution, Rabu (25/10/2017).

Bisri mengatakan, kebijakan pemerintah ini sama sekali tidak berpihak pada honorer K2. Katanya, teman-teman sesama honorer yang digaji lewat APBN dan APBD justru diluluskan tanpa melalui testing.

"Kami hanya direkrut 30 persen pak! Sementara rekan-rekan kami yang lain malah diluluskan begitu saja. Tentu kami sangat sedih," mata Bisri.
 

Sutrisno yang menerima ratusan honorer ini berjanji akan menyampaikan pesoalan ini ke DPR RI. Katanya, ia akan mengundang para honorer untuk melakukan dialog saat rapat dengar pendapat (RDP).

"Kewenangan kami ini terbatas pak, bu. Yang memutuskan itu bukan kami. Begitupun, kami tetap memperjuangkan nasib bapak ibu. Apalagi, seperti guru honorer misalnya, saya bisa merasakan itu. Karena orangtua saya pun juga guru," pungkas Sutrisno.

Selama melakukan aksi, para honorer menyanyikan lagu Indonesia Raya. Mereka juga melantunkan lagu Himne Guru dengan suara lantang. [tribunnews]

GADIS 8 TAHUN INI DISEBUT PUNYA TULISAN TANGAN TERCANTIK SEDUNIA, MALAH DIKIRA PAKAI KOMPUTER

BREAKING NEWS - Banyak yang menilai bahwa tulisan tangan bisa mencerminkan kepribadian seseorang.

Tulisan yang rapi sejak awal hingga akhir bisa mencerminkan sifat konsisten terhadap diri seseorang.

Ada yang menilai jika tulisan tanggan penuh siku menandakan orang itu tegas.

Ada pula yang menyebut jika tulisan tangan banyak lengkungan menandakan orang itu sabar atau memiliki jiwa seni tinggi.

Kendati demikian membentuk karakter tulisan tanggan bisa melalui sebuah proses pelatihan.

 

Seperti yang dilakukan bocah delapan tahun asal Nepal yang dinobatkan sebagai pemilik tulisan tanggan terindah se-dunia ini.

Bocah berusia delapan tahun asal Nepal, Praktiri Malla, disebut menjadi pemilik tulisan tanggan terindah se-dunia.

Hal itu diketahui setelah Malla menjuarai lomba essay di India.

Tak hanya materi essay, tulisan tangan Malla di secarik kertas ternyata membuat dewan juri tercengang.

Bahkan banyak yang menduga tulisan essay milik Malla dibuat menggunakan komputer.

Seperti dilansir Tribunstyle.com dari Mynewshub.cc, Senin (9/10/2017), tulisan essay itu benar-benar ditulis dengan tangan Malla sendiri.

Praktiri Malla memang dikenal mempunyai tulisan tangan sangat unik di sekolahnya.

Foto yang menunjukan tulisan tangan Malla itu kemudian beredar di media sosial.

“Saya belum pernah melihat tulisan yang agak unik seperti ini. Gaya penulisannya amat mengkagumkan meskipun dia baru barusia 8 tahun,” kata seorang juri.
Baca juga :  SISWA "PESTA" R0K0K ELEKTRIK,SIAPA YANG SALAH, GURUK, PIHAK SEKOLAH ATAU ORANG TUA?

Beberapa pakar yang melihat essay Malla bahkan menilai tulisan tanggan gadis delapan tahun itu sebagai yang tercantik di dunia.

Pelajar dari Sekolah Sainik Awasiya, Bhaktapuri itu mengaku menghabiskan dua jam sehari untuk melatih setiap huruf yang ditulisnya. (Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah) [tribunnews]

SISWA "PESTA" R0K0K ELEKTRIK,SIAPA YANG SALAH, GURUK, PIHAK SEKOLAH ATAU ORANG TUA?

BREAKING NEWS - Kepala Sekolah SD Negeri 2 Surodakan, Trenggalek, mengaku kecolongan terkait ulah sejumlah siswa yang nekat mengisap rokok elektrik di lingkungan sekolah. Saat ini seluruh siswa telah dilakukan pembinaan.

"Namanya juga anak-anak, kemudian bapak ibu guru tidak bisa setiap saat itu harus memantau, nah itulah sehingga kecolongan (aksi pesta rokok elektrik) pada tanggal 15 Agustus," kata Kepala SDN 2 Surodakan, Wuji Utami, Senin (23/10/2017).

 

Menurutnya, pihaknya sekolah telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pendidikan yang baik serta pengarahan agar para siswa tidak melakukan tindakan yang melanggar tata tertib sekolah.

"Kami juga sudah berulang kali menyampaikan kepada murid maupun orang tua agar tidak membekali anak-anaknya dengan HP yang canggih, seperti yang buat merekam itu," ujarnya.

Wiji menjelaskan, kejadian pesta rokok elektrik yang dilakukan para siswa kelas V tersebut dilakukan pada saat jam istirahat di salah satu sudut gang yang ada di lingkungan sekolah.

"Setelah kejadian itu, mereka langsung kami panggil dan kami tanyai, siapa yang membawa dan dari mana alat itu, mereka mengaku semua. Yang bawa saya tanyai ternyata alat itu adalah milik kakaknya," imbuhnya.


Lebih lanjut kasek menjelaskan, selain memanggil siswa yang bersangkutan, pihaknya juga mengumpulkan orang tua masing-masing untuk dilakukan proses pembinaan lebih lanjut.

"Pada intinya semua sepakat untuk tidak mengulagi perbuatannya, kemudian pihak orang tua juga akan melakukan pengawasan yang lebih kepada anak-anaknya masing-masing," imbuhnya. [detik]

Tuesday, October 24, 2017

Mendikbud: Cairkan Gaji Guru Honorer. Dana BOS Boleh Untuk Bayar Gaji Guru Honor atau GTT

BREAKING NEWS - Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar bahwa lebih dari 1.000 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mogok mengajar. Apalagi, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. Muhadjir meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan perkara tersebut.

Ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (23/10), Muhadjir menuturkan bahwa dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. Syaratnya, mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan bupati atau kepala dinas. ''Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan supaya guru bisa mendapat gaji,'' tuturnya.

 

Muhadjir mengakui, pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan tersebut karena khawatir surat itu suatu saat dijadikan bukti untuk menuntut diangkat sebagai PNS. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menyatakan bahwa solusi atas kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan. Misalnya, mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.

Dia menjelaskan, dana BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud, tetapi sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menelepon langsung Pemkab Jember. Diharapkan, guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.
Baca juga ;  PRESIDEN JOKOWI NAIKKAN TUNJANGAN DAN GAJI PNS BIG, PALING TINGGI JADI 22,84 JUTA

Hamid menegaskan, meski boleh dipakai untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS tidak bisa serta-merta dicairkan. Para guru wajib mengantongi surat penugasan dari dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima. [jawapos]

PRESIDEN JOKOWI NAIKKAN TUNJANGAN DAN GAJI PNS BIG, PALING TINGGI JADI 22,84 JUTA

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 94 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dengan pertimbangan bahwa peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Badan Informasi Geospasial (BIG), perlu disesuaikan tunjangan kinerja yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.

 

Menurut Perpres ini, yang dimaksud dengan Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Informasi Geospasial.

“Selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Informasi Geospasial juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak mempunyai jabatan tertentu.

b. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.

c. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.

d. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Informasi Geospasial dan,

e. Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun.

Sebagai perbandingan, sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor: 111 Tahun 2014, tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial adalah terendah Rp1,56 menjadi Rp1,76 juta dan tertinggi dari Rp19,36 juta menjadi Rp22,84 juta.

Menurut Perpres Nomor 94 Tahun 2017, tunjangan kinerja yang baru bagi pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasilan dibayarkan terhitung muiai bulan Desember 2016, dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulan.
Baca juga : MENDIKBUD: GURU HARUS MEMILIKI KEAHLIAN GANDA AGAR LEBIH FLEKSIBEL DALAM MENGAJAR

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12 Oktober 2017 itu. [okezone]

Monday, October 23, 2017

MENDIKBUD: GURU HARUS MEMILIKI KEAHLIAN GANDA AGAR LEBIH FLEKSIBEL DALAM MENGAJAR

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan sistem multi subject teaching atau sistem keahlian ganda guru mata pelajaran umum bertujuan agar guru memiliki fleksibilitas mengajar. 

Agar guru bisa lebih fleksibel, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Senin (23/10) mengatakan terkait penolakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), ia mengatakan ada kesalahpahaman pengertian terhadap sistem keahlian ganda guru mata pelajaran umum itu.

 

Ia juga menepis tudingan PGRI ihwal Kemendikbud enggan mengangkat guru untuk mengatasi kekuragan guru. "Itu kesalahpahaman. Kita tak bermaksud tak mengangkat guru," jelasnya.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu menegaskan sistem keahlian ganda guru mata pelajaran umum bertujuan agar guru memiliki fleksibilitas. Pun pemerintah memberi pelatihan pada guru-guru yang bersedia menerapkan keahlian ganda.

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) menilai sistem multi subject teaching  atau sistem keahlian ganda guru mata pelajaran umum tak bisa digunakan mengatasi kekurangan guru. "Enggak tepat," kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi kepada Republika.co.id, Rabu (18/10).
Baca juga : DANA BOS DAN TUNJANGAN PROFESI CAIR, GURU JANGAN BERMALAS-MALASAN

Menurutnya, kebijakan itu tidak sesuai dengan linearitas syarat sertifikasi pendidik dengan mata pelajaran diampu guru. Unifah menyebut sistem tersebut berlawanan dengan ketentuan akar keilmuan guru dan tujuan pembelajaran setiap mata pelajaran.

Unifah mengingatkan syarat sertifikasi harus linear antara sertifikasi pendidik dengan mata pelajaran yang diampu. Menurutnya, apabila guru itu mengajar mata pelajaran lain, meskipun serumpun, tetap tak bisa diterima.[republika]

DANA BOS DAN TUNJANGAN PROFESI CAIR, GURU JANGAN BERMALAS-MALASAN

BREAKING NEWS - Bukan hanya tunjangan Bosda saja yang cair, tetapi untuk tunjangan tambahan penghasilan untuk guru honorer di sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta juga sudah dicairkan. Jumlahnya untuk satu guru honor Rp 1 juta per bulan.

Pencairan ini pun disambut positifr para kepala SMK Swasta yang tergabung di Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FK2SMK-S) se-Kalsel.



Ketua FK2SMK-S Asmuri Ardi, mengucapkan terimakasih kepada Disdik yang telah mencairkan dana tunjangan untuk guru honorer.
Disebutkan dia, tunggakan pembayaran untuk guru guru akan dilakukan setelah adanya pencairan tunjangan.

“Sudah dua hari lalu dicairkan dan harapan kita dinas provinsi bisa dilanjutkan terus program seperti ini terutama yang ada di daerah untk membantu tingkat kesejahteraan guru,” ujar Asmuri.

Dengan sudah disalurkannya dana Bosda itu, lanjut dia, guru-guru bisa lebih semangat dan giat lagi mengajar untuk bisa menambah keprofesionalannya dalam mengajar.
Baca juga :  Solusi Guru yang Mengajar Kurang dari 24 Jam Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2015

Senada,Kadisdik Kalsel HM Yusuf Effendy,  mengingatkan dengan sudah disalurkannya dana tun­jangan profesi guru untuk SMK swasta, bisa menambah keprofesionalan para guru dalam menularkan ilmu kepada murid.

“Intinya, bisa meningkatkan kualitas mengajar dan jangan malas-malasan,” cetus kadisdik.

Sumber : http://www.kabarpendidik.tk/

Demikian info kekinian. Semoga bermanfaat.

Kedubes AS 'siap fasilitasi' kepergian Panglima TNI ke AS

BREAKING NEWS - Dalam pernyataan tertulis kepada BBC Indonesia, Kedutaan Besar AS di Jakarta mengungkapkan bahwa "Duta Besar Joseph Donovan telah meminta maaf kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi atas ketidaknyamanan yang dialami Jenderal Gatot."

"Kedutaan AS telah, dan tetap, siap memfasilitasi perjalanan Jenderal (Gatot Nurmantyo) ke Amerika Serikat. Kami tetap berkomitmen pada Kemitraan Strategis dengan Indonesia sebagai cara menyampaikan keamanan dan kesejahteraan kepada kedua negara dan rakyatnya," sebut pernyataan Kedubes AS.

 

Bagaimanapun, pihak Kedutaan AS tidak menjelaskan mengapa pemerintahan Presiden Donald Trump mengeluarkan pencekalan terhadap Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo, gagal bepergian ke Amerika Serikat sesaat sebelum menumpang pesawat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng lantaran adanya penolakan dari pemerintah AS.

Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Wuryanto, beberapa saat sebelum keberangkatan ada pemberitahuan dari maskapai penerbangan Emirates bahwa Panglima TNI beserta istri tidak boleh memasuki wilayah AS oleh US Custom and Border Protection.

"Pihak TNI masih menunggu penjelasan atas insiden ini, mengingat kepergian ke AS melalui undangan Pangab (AS, Jenderal Joseph F Durford, Jr). Dengan demikian, Panglima TNI dan istri memutuskan tidak akan memenuhi undangan sampai ada penjelasan resmi dari AS," tutur Wuryanto kepada wartawan, Minggu (22/10).

Saat ditanya apakah Panglima TNI tetap akan berangkat, Mayjen Wuryanto mengingatkan risikonya.

"Kalau langsung berangkat, tahu-tahu di sana tidak boleh, bahkan ditangkap, itu bagaimana?"
Hak atas foto ADEK BERRY/AFP
Image caption Jenderal Gatot Nurmantyo
Undangan Panglima AS

Panglima TNI beserta istri berencana memenuhi undangan Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Serikat, Jenderal Joseph F Durford, Jr untuk hadir dalam acara Konferensi Panglima Pertahanan mengenai Organisasi Kejahatan Ekstremis yang akan dilaksanakan pada 23-24 Oktober 2017 di Washington DC.

Jenderal Gatot Nurmantyo, istrinya, dan delegasi telah mengurus visa dan keperluan administrasi lainnya dan rencana akan berangkat pada Sabtu (21/10) pukul 17.50 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan Emirates.

Atas kejadian ini, Panglima TNI telah melapor kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Menkopolhukam Wiranto.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo, menurut Mayjen Wuryanto, beberapa kali berkunjung ke AS tanpa ada masalah. "Terakhir beliau ke sana pada Februari 2016".
Baca juga : Anies Baswedan Dilaporkan Lagi Terkait Pidato Pribumi

Secara terpisah, juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, mengatakan Kedutaan Besar RI di Washington DC telah mengirim nota diplomatik kepada Kemlu AS untuk meminta klarifikasi terkait kejadian pada Sabtu (21/10).

"Mengingat Dubes Amerika Serikat sedang tidak di Jakarta, Wakil Dubes AS juga telah dipanggil untuk ke Kemlu besok (Senin, 23 Oktober) guna memberikan keterangan," sebut Arrmanatha melalui pesan singkat. [bbc]

Sunday, October 22, 2017

Solusi Guru yang Mengajar Kurang dari 24 Jam Menurut Permendikbud No 4 Tahun 2015

INFO KEKINIAN - Guru yang telah lulus uji kompetensi sebagai guru profesional atau guru bersertifikat harus melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Beban jam minimal ini harus dipenuhi , jika tidak bisa memenuhi maka ada tugas tambahan yang lain.

Tugas tambahan yang dibebankan guru yang tidak memiliki 24 jam tatap muka per minggu antara lain kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, pembina ekstrakurikuler, dan kepala perpustakaan. Kepala sekolah dihargai 18 jam pelajaran, wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, dan kepala perpustakaan sama, yaitu 12 jam. Sementara untuk pembina ekstrakurikuler dihargai 2 jam pelajaran.

 

Jika guru bersertifikasi tidak bisa memenuhi jam minimal tersebut, maka Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak bisa diterima guru yang bersangkutan. Pemenuhan jam minimal ini harus dibuktikan secara riil maupun bukti fisik seperti jadwal pembagian tugas dan administrasi yang harus dilakukan oleh guru tiap semester.

Tak sedikit bagi guru yang kurang jam mengajar minimalnya kebingungan. Jalan keluarnya adalah kepala sekolah memberi tugas tambahan kepada guru. Namun, bagi yang tidak bisa melakukan tugas tambahan, maka harus mencari jam mengajar di sekolah lain pada jenjang yang sama dan masih satu rumpun mata pelajaran yang sama.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2015 bisa menjadi alternatif solusi bagi guru yang kurang jam minimalnya. Permendikbud ini tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan bagi Gutu yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015. Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 dapat diunduh di sini.

Perbedaan Jam Belajar Kurikulum 2013 dan Tahun 2006 SMP, SMA, dan SMK

Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum 2013 meliputi sepuluh mata pelajaran berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu.

Beban belajar peserta didik SMA kelas X berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 42 jam pelajaran per minggu. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII berdasarkan Kurikulum 2013 meliputi dua belas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan MIPA dan IPS, sebelas mata pelajaran yang berbeda pada peminatan Bahasa dan Budaya dengan minimal 44 jam pelajaran per minggu.

Sementara beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum 2013 sesuai dengan kelompok peminatan yang mengacu pada Spektrum Keahlian yang mencakup Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Paket Keahlian dengan jumlah 48 jam pembelajaran per minggu.

Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum 2013 mendapat layanan bimbingan Teknologi Informasi dan Komunikasi/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (TIK/KKPI) dari guru TIK/KKPI.

Satuan pendidikan SMP, SMA, dan SMK tersebut dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 jam/minggu. Ini berarti bisa menambah jam bagi guru mata pelajaran tertentu yang kekurangan jam minimal.

Beban belajar peserta didik SMP berdasarkan Struktur Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 32 jam pembelajaran per minggu.

Beban belajar peserta didik SMA kelas X berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi enam belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 38 jam pembelajaran per minggu. Beban belajar peserta didik Kelas XI dan Kelas XII Program IPA, Program IPS, dan Program Bahasa berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi masing-masing tiga belas mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri berjumlah 39 jam pembelajaran per minggu.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! GURU SWASTA BAKAL DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI

Beban belajar peserta didik SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 meliputi sepuluh mata pelajaran ditambah muatan lokal dan pengembangan diri, masing-masing berdasarkan kelompok kejuruannya. Jumlah jam Kompetensi Kejuruan pada dasarnya sesuai dengan kebutuhan standar kompetensi kerja yang berlaku di dunia kerja tetapi tidak boleh kurang dari 1044 jam per tahun.
Peserta didik SMP/SMA/SMK berdasarkan Kurikulum Tahun 2006 mendapat layanan bimbingan dan konseling dari guru Bimbingan dan Konseling/Konselor. Sementara, satuan pendidikan SMP dan SMA dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.

Jam Mengajar Guru Berkurang Setelah Kembali ke KTSP

Kenapa Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 hanya berlaku bagi sekolah yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama dan pada semester kedua kembali ke Kurikulum 2006 (KTSP)? Perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006 berdampak tidak terpenuhinya beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru mata pelajaran tertentu di SMP/SMA/SMK karena jamnya berkurang.

Mata pelajaran yang jamnya berkurang tersebut meliputi Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK. Rata-rata berkurangnya jam masing-masing pelajaran adalah satu jam tatap muka per minggu per kelas. Jika seorang guru mengajar 5 kelas, maka guru tersebut jamnya akan berkurang 5 jam per minggu. Ini berarti jika ia harus mengajar minimal 24 jam, maka ia akan kekurangan 5 jam.

Mata pelajaran di SMA yang jamnya berkurang meliputi Geografi, Matematika, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK. Sementara di SMK yang jamnya berkurang meliputi Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Sejarah, dan TIK/KKPI. Rata-rata berkurangnya jam pada masing-masing mata pelajaran adalah 1 jam tatap muka per minggu per kelas.

Ekuivalensi Bagi Guru yang Beban Mengajarnya Kurang dari 24 Jam Pelajaran

Bagi guru yang mata pelajarannya berkurang, pihak sekolah wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru. Jika masih terdapat guru yang belum dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan.

Bagi guru yang mata pelajarannya berkurang, pihak sekolah wajib melakukan optimalisasi penataan dan pemerataan beban mengajar guru. Jika masih terdapat guru yang belum dapat memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, pemenuhan beban mengajar dilakukan melalui ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan.

Ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan) diakui paling banyak 25% beban mengajar guru atau 6 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan bukti fisik. Bukti fisik ekuivalensi kegiatan pembelajaran/pembimbingan tersebut berupa fotokopi/salinan yang dilegalisasi oleh kepala sekolah dan disampaikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya untuk diverifikasi.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH TELAH INSTRUSKSIKAN GAJI GURU HONORER AKAN SAMA DENGAN GAJI GURU PNS

Dinas pendidikan melaporkan hasil verifikasi ke Direktorat terkait yang menangani guru sebagai dasar penerbitan Keputusan Tunjangan Profesi. Pemenuhan beban mengajar melalui Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan berlaku sampai dengan 31 Desember 2016.

Untuk wali kelas dan guru piket bisa bernafas lega, karena pekerjaan mereka dihargai jamnya, berbeda dengan sebelumnya wali kelas dan guru piket tidak dihitung jam. Untuk wali kelas dihitung 2 jam pelajaran untuk satu kelas per tahun. Sementara untuk guru piket dihitung 1 jam pelajaran untuk satu kali dalam seminggu.

Bagi guru yang membina OSIS dihitung 1 jam pelajaran. Sementara bagi guru yang membina kegiatan ekstrakurikuler seperti OSN, keagamaan, pramuka, olahraga, kesenian, UKS, PMR, pecinta alam, dan KIR dihitung 2 jam pelajaran untuk satu paket per tahun.

Bagi guru yang menjadi tutor paket A, Paket B, paket C, paket C kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan dihitung sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.
Baca juga : Astaga! Guru SMA Dihajar Orangtua Siswa, Ini Sebabnya...

Untuk semua jam ekuivalensi tersebut harus dibuktikan secara fisik seperti surat tugas atau pembagian tugas, program dan jadwal kegiatan. Surat tugas atau pembagian tugas harus ditandatangani kepala sekolah. Guru yang mempunyai jam ekuivalensi juga harus melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis.

Pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015 tidak menyebut sekolah atau madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), yaitu MTs/MA. Apakah Permendikbud ini juga berlaku untuk di madrasah? Masalahnya di madrasah untuk mata pelajaran Agama dan Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013, sementara mata pelajaran umum seperti di sekolah Kemendikbud kembali ke KTSP. Kita tunggu saja realisasinya. [http://infogurunasional.blogspot.co.id/2016/03/solusi-guru-yang-mengajar-kurang-dari.html]

Astaga! Guru SMA Dihajar Orangtua Siswa, Ini Sebabnya...

INFO KEKINIAN - Seorang Guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Hayari dianiaya orangtua siswanya pada Jumat 20 Oktober 2017 sekira pukul 10.00 Wita di sekolah.

Tak terima perlakuan tersebut, Hayari didampingi Kepala SMAN 1 bersama guru lainnya melapor ke Mapolres Kendari pada Minggu 22 Oktober 2017.

 

Hayari mengaku dipukul SD orangtua siswa bernama CHD hingga terjatuh. Kejadian tersebut terjadi setelah Hayari menegur CHD karena berbicara tidak sopan kepada seorang guru.

"Jangan begitu dengan gurumu (sambil mengibaskan empat lembar kertas ke wajah CHD), sopan," jelas Hayari.

Rupanya nasehatnya tidak diterima oleh CHD yang juga siswa SMAN 1 Kendari. "Saya tidak terima, bapak tempeleng (tampar) saya, saya lapor bapaku lalu buang kata-kata makian" jelas Hayari, menirukan kata-kata CHD.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! GURU SWASTA BAKAL DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI

Saat itu, Hayari tidak lagi mengejar CHD kendati yang siswa tersebut terus mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak sopan sambil berjalan. Hayari justru memanggil CHD untuk masuk ke sekolah.

"Saya ini mau menyelesaikan masalahmu, karena kamu bermasalah dengan orang (siswa) lain, saya sebagai wakil kepala sekolah, saya dampingi kamu ini, mau selesaikan dengan orangtua murid yang lainnya" nasehat Hayari kepada CHD.

Namun, sang siswa tidak terima tetap melapor kepada orangtuanya. Beberapa jam kemudian, SD orangtua CHD datang ke sekolah dan langsung memukul Hayari dari belakang hingga terjatuh.

"Saya jatuh dipukul gelap mataku, terus saya bangun dengan kekuatanku, dan saya bilang kenapa pukul saya pak?" ujar Hayari.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH TELAH INSTRUSKSIKAN GAJI GURU HONORER AKAN SAMA DENGAN GAJI GURU PNS

Bukannya menjawab pertanyaan, SD justru mencabut senjata tajam dan berkata akan membunuh Hayari. Karena terancam, Hayari melarikan diri, sementara pelaku diamankan orang lain.

Menurut Kepala SMAN 1 Kendari, Agusman Hannisi, kasus tersebut sudah dimediasi saat itu juga, tapi karena Hayari mengalami kesakitan, pelaku SD dan CHD dilaporkan ke Mapolres Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. [okezone]

KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH TELAH INSTRUSKSIKAN GAJI GURU HONORER AKAN SAMA DENGAN GAJI GURU PNS

INFO KEKINIAN - Para guru honorer patut bergembira karena mendengar kabar bahwa Pemerintah pusat telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk menjadikan para guru honorer ini menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjina kerja (P3K). Selain itu, Pemerintah pusat meminta Pemerintah daerh mengakomodir para guru yang tak mendapat gaji dari APBD untuk menjadikan mereka.

Menurut Budi Wibowo selaku Pejabat Bupati Purbalingga mengatakan bahwa dengan diangkat para guru honorer menjadi P3K ini, maka kesejahteraan para guru honorer akan lebih baik karena pendapatan para guru honorer tersebut akan seimbang dengan pegawai yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

 

Sedangkan penggajiannay akan diberikan oleh pemerintah pusat, bukan oleh pemerintah daerah. "Kalau untuk diangkat sebagai PNS, memang sulit. Hal ini karena ada kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS. Namun dengan adanya sistem P3K, hal in tentu akan memecahkan persoalan perbaikan nasib guru honorer. Karena APBD daerah tidak mungkin mengkover semua kebutuhan honor bagi para guru honorer," Ungkap Budi, Ahad(11/10).

Oleh karena itu, para guru honorer dihimbau untuk lebih fokus dalam mengajar saja dan tidak perlu menggelar aksi demonstrasi lagi karena bisa berimbas kepada anak didik mereka. "Kasihan anak didik di sekolah, kalau para guru honorer terlalu sering menggelar demo. Bagaimanapun, kegiatan belajar-mengajar siswa tentu akan tertanggu," katanya.

Menurut Budi saat ini memang ada kesenjangan terjadi yang cukup lebar antara gaji guru PNS dan gaji guru honorer. Di satu sisi, guru yang berstatus PNS bisa menikamati gaji cukup besar ditambah dengan tunjangna profesi. Guru PNS yang mendapat tunjangan profesinya, penghasilannya saat ini sudah melebihi gaji seorang bupati yang hanya 6 jutaan per bulan.


Sementara kebanyakan guru honorer, hanya bisa mendapat honor sekedarnya, gaji guru honorer, tercover dalam APBD hanya mendapat honor Rp 550 untuk guru honorer SD dan Rp 475 untukk guru di SMP dan SMA. Sementara untuk guru SLTA dan SLTP yang tidak tercover dalam APBD, kebanyakan hanya mendapat honorer dari dana BOS serta komite sekolah rata-rata 200 ribu rupiah perbulan. "Kalau melihat kondisi ini, memang terkesan menjadi tidak adil. Padahal kewajiban guru honorer, tidak berbeda dengan guru PNS," katanya. [http://infogurunasional.blogspot.co.id/2016/04/kabar-gembira-pemerintah-telah_13.html]