JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, October 11, 2017

GAJI TENAGA HONORER RP 100 RIBU BERLAKU MULAI 2018

BREAKING NEWS - Pemerintah Kabupaten Cirebon belum dapat merealisasikan memberi honor kepada pendidik, tenaga kependidikan dan pegawai non PNS tahun 2017 melalui APBD Perubahan. Pasalnya, pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran tersebut.

“Honorarium kepada mereka akan kita berikan. Tapi untuk tahun 2018 mendatang. Itu karena di Alokasi Belanja Tambahan (ABT) tidak diberikan,” ujar Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM MSi kepada Radar Cirebon.

 

Alasannya, kata Sunjaya, untuk masuk ke ABT, waktunya sangat pendek dan kondisi keuangan pemerintah daerah sangat terbatas. Apalagi, kala itu dirinya sedang melaksanakan ibadah haji. Meski demikian, alokasi honorarium untuk tenaga pendidik sudah disiapkan.

Bahkan dirinya sudah memanggil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), termasuk Bagian Hukum untuk menyelesaikan rancangan Perbup tentang Honorarium Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pegawai Non PNS di Kabupaten Cirebon. “Mudah-mudahan bisa cepat selesai, karena tinggal menunggu tandatangan saya,” katanya.

Menurutnya, honorarium sendiri diberikan Rp100 ribu per orang dalam setiap bulannya. Namun, proses pencairan tidak dapat dilakukan satu bulan sekali bagi tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan. Paling tidak, pencairan dilakukan per triwulan sekali. “Jadi kalau tiga bulan, dapatnya Rp300 ribu per orang,” terangnya.
Baca juga :  Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Bagi Tenaga Honorer yang Ingin Jadi PNS

Dia menjelaskan, perbup yang mengatur tentang honorarium tenaga pendidik ini belum dapat dipastikan akan berjalan setiap tahun. Sebab, honorarium Rp100 ribu per orang sifatnya hibah dari pemerintah daerah.

“Yang namanya hibah itu kan tidak boleh diberikan secara rutin setiap tahunnya. Artinya, tahun 2019 belum dapat dipastikan honorarium itu akan tetap ada,” ucapnya.

Oleh karena itu, harus dilakukan pembahasan dan kajian lagi untuk di tahun 2019 mendatang. Jangan sampai, pemberian tetap dilakukan tapi justru menyalahi aturan. “Intinya, kita tetap hati-hati dalam membuat regulasi,” pungkasnya. [pilahberita.com]

Inilah Persyaratan yang Harus Dipenuhi Bagi Tenaga Honorer yang Ingin Jadi PNS

BREAKING NEWS - Banyak guru honorer masih bertanya-tanya dengan nasib mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun, apakah dapat diangkat menjadi PNS atau tidak.

Menjawab kegalauan itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Ichwani mengatakn saat ini pemerintah sudah menghilangkan program K1 dan K2 yang mana dulunya guru honor dapat diangkat menjadi PNS.

 

Pemerintah sudah menerapkan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang melalukan seleksi pegawai pemerintahan melalui sistem online, dan dapat di ikuti oleh siapapun yang lolos persyaratan, sehingga tidak ada perbedaan bagi guru honor atau pendaftar baru yang belum memiliki pengalaman alias belum pernah mengajar.

"Sekarang sudah pakai sistem Cat jadi tidak ada K1, K2 itu, jadi memang agak dilematis, secara kemanusian memang kita berharap bapak ibu yang sudah lama mengajar ini dapat diangkat (PNS) cuma dengan aturan seperti ini kita juga serba salah,"jelas Ichwani, Selasa (10/10).

Melalui Program Guru Garis Depan (GGD) ia berharap pemerintah juga dapat melakukan seleksi anak-anak daerah yang memenuhi standar menjadi tenaga pendidik sehingga tidak ada kasus Guru Garis Depan yang pulang kedaerah asal karena tidak betah.

Diakuinya, putra daerah yang notabene sudah lama di diaerah terpencil tentu akan dengan cepat beradaptasi dengan daerahnya.

"Kita berharap dengan program GGD (Guru Garis Depan) ini kita harap pemerintah pusat juga mencoba merangkul anak-anak daerah disini untuk diseleksi, bukan hanya di daerah jawa saja, karena memang secara kultur dan Geografis, orang kampung lebih memahami dengan daerahnya, sehingga tidak ada lagi cerita beradaptasi, dan lainnya di lapangan,"terangnya.
Baca juga :  Ini Dia Kabar Gembira untuk Ribuan Guru Honorer

Saat ini diakuinya, puluahan Guru Garis Depan (GGD) yang melalui sistem rekrutmen Calon Aperatur Sipil Negara (ASN) melalui formasi khusus Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T), yang bertugas di Kabupaten Kayong Utara belum ada yang mengeluhkan ingin berhenti atau ingin pindah, namun beberapa keluhan para Guru Garis Depan ini ialah terkait sarana dan prasarana, inilah yang menjadi tantang bagi Guru Garis Depan (GGD) ini.

"Sejauh ini belum ada, memang kalau keluhan mereka karena mereka hampir 2 bulan masuk, ya sarana dan prasarana di kampung lah, kalau yang lain belum ada, "ungkapnya. [tribunnews]

Tuesday, May 23, 2017

KABAR GEMBIRA ! GAJI 13 DAN 14 PNS CAIR BULAN JUNI

BREAKING NEWS - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI/Polri, bakal mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini. Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan untuk penyaluran THR dan gaji ke-13, dan kini tengah menunggu arahan dari Presiden untuk penetapannya.

"PP-nya tinggal nunggu arahan Presiden," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (22/5/2017).



Adapun kedua insentif tersebut bakal dicairkan pada waktu yang tidak bersamaan, namun pada bulan yang sama, yakni Juni. Mengingat hari raya Lebaran bakal jatuh pada Juni, dan tahun ajaran baru bakal dimulai pada Juli.

"Ya nanti lihat jadwalnya. Satu, lihat jadwalnya, nanti lihat uangnya. Kan sesuai dengan ketentuan. Insya Allah sama-sama bulan Juni. Juli kan anak sekolah kan? Jadi bulannya bisa sama, cuma mungkin waktunya beda. Yang pasti THR sebelum lebaran, kalau 13 sebelum anak sekolah," ungkapnya.

Baca juga ; KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH BUKA LOWONGAN 2.500 GURU, INI DIA SYARATNYA...


Meski tidak menyebutkan berapa nominal anggaran pasti yang disiapkan untuk pencairan gaji ke-13 dan THR tahun ini, Askolani mengaku jumlahnya tidak akan jauh berbeda dengan penerapan tahun lalu. [detik]

Saturday, May 20, 2017

KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH BUKA LOWONGAN 2.500 GURU, INI DIA SYARATNYA...

BREAKING NEWS - Pemerintah membuka kesempatan bagi guru tetap dan honorer di sekolah negeri maupun swasta di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) dalam jabatan bersubsidi.

Untuk tahun ini, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 2.500 guru.

Menurut Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata, program tersebut merupa‎kan kolaborasi antara Kemdikbud dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti).

 

Untuk program kali ini, pendidikannya hanya empat bulan.

"Ini PPG-nya lebih cepat dari waktu pendidikan normal satu tahun. Karena pemerintah membutuhkan 2.500 guru tersebut untuk kebutuhan November. Setiap peserta, kami berikan subsidi sebesar Rp 7,5 juta," kata Pranata, sapaan akrabnya, Jumat (19/5).

Dia menjelaskan, sa‎saran PPG tahun ini adalah guru produktif di SMK sebagai amanat Inpres 9/2016 tentang Revitalisasi SMK dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia.

Program itu juga bisa diikuti honorer di sekolah negeri ‎maupun swasta di lingkungan Kemendikbud, belum memiliki sertifikat pendidik, dan terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Guru ini harus mengajar minimal lima tahun atau yang mengikuti program Sarjana Mengajar Kejuruan atau instruktur program keahlian ganda.

"Syarat lainnya guru harus lulusan S1/D4 dari perguruan tinggi dengan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) minimal B atau dari program studi terakreditasi minimal B dengan IPK minimal 2,75," terangnya.
Baca juga ; Tahun Ini, Siap-siap PNS Jadi Orang Kaya

Namun, untuk umur batas maks‎imal 35 tahun per 31 Desember 2017.

Di atas usia itu tidak bisa karena guru ini akan dipersiapkan untuk ASN November mendatang. [prokal]

Wednesday, May 10, 2017

Tahun Ini, Siap-siap PNS Jadi Orang Kaya

BREAKING NEWS - Pendapatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal bertambah tahun ini. Pemerintah berencana memberikan tambahan tunjangan bagi seluruh PNS yaitu berupa tunjangan kemahalan.

Hal itu disampaikan, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja baru-baru ini.

 

Dia mengungkapkan, kebijakan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Merujuk UU itu pendapatan PNS bersumber dari tiga komponen. Yaitu, gaji pokok, tunjangan kinerja dan biaya kemahalan," katanya.

Namun, sejauh ini belum disepakati nominal tunjangan kemahalan yang akan ditetapkan. Yang jelas, menurutnya besaran itu akan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang indeks harga per daerah.

Karena itu, nilainya tidak sama antara PNS satu daerah dan daerah lain. ”Nanti harus dilihat juga kemampuan keuangan negara,” ujar Setiawan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Perkasa Alam menyambut baik rencana penambahan tunjangan tersebut. Namun, hingga saat ini Pemprov Kalsel belum menerima regulasi terkait tunjangan kemahalan dari KemenPAN-RB. "Kita tunggu saja realisasi rencana ini," katanya kepada Radar Banjarmasin.

Dia menjelaskan, tunjangan kemahalan ialah biaya yang diterima oleh PNS sesuai dengan kebutuhan hidupnya di daerahnya bertugas. "Jadi setiap PNS yang bertugas di beda daerah akan menerima uang tunjangan yang berbeda juga, karena hidup di kota besar tentu kebutuhannya berbeda dengan orang yang hidup di kota kecil," jelasnya.

Secara terpisah, Kepala BKD Banjar Made Teruna justru mengaku belum mengetahui mengenai rencana pemerintah memberikan tunjangan kemahalan kepada PNS. "Kami belum mengetahui kabar tersebut," katanya.
Baca juga ;  INILAH JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 DAN 14 PNS TAHUN 2017

Meski begitu, dia menyambut baik jika kebijakan tersebut benar-benar akan dilakukan pemerintah pada tahun ini. "Kalau terealisasi, kami sangat menyambut baik," pungkasnya. [prokal]

Sunday, May 7, 2017

INILAH JADWAL PENCAIRAN GAJI 13 DAN 14 PNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Pemerintah menyatakan masih merancang landasan hukum, kriteria, dan besaran pemberian gaji ke-13 dan 14 beserta tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

"Ini lagi kami desain, kami ingat juga termasuk tukin, segala macam terus kami perbaiki. Tapi targetnya tahun ini (rancangan selesai dan diberikan gaji tersebut ke PNS)," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpanrb) Asman Abnur, di Jakarta, Jumat (21/4).

 

Asman menjelaskan, gaji dan tunjangan tambahan akan diberikan usai melihat kinerja pelayanan public masing- masing Kementerian dan Lembaga (KL).

Penilaian tersebut, sambung Asman, diharapkan dapat menjadi motivasi lebih bagi PNS agar kinerja yang dihasilkan dapat lebih baik dan meningkat di masa selanjutnya. "Kalau pelayanan sudah bagus, kinerjanya bagus, kami beri apresiasi kepada pegawainya. Tapi tidak semuanya, kalau yang belum bagus, nilainya masih C, D, ya tidak kami kasih," jelas Asman.

Sementara terkait besaran dan kucuran anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Asman mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya, di sisi lain, besaran pemberian gaji dan tunjangan tambahan tersebut, harus menyesuaikan kesanggupan APBN.

"Sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah bentuk tim bersama," imbuh Asman.
Baca juga ; KABAR GEMBIRA! Wahai Para PNS, Baca Ini Aturan Baru Gaji Anda

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya mengatakan, bahwa kementeriannya akan memberikan kucuran anggaran gaji dan tunjangan tambahan bila telah menerima payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Menteri Asman. Pemberian Gaji ke-13 dan 14 atau THR ini sebagai kompensasi tidak naiknya gaji PNS pada tahun ini.

"Sudah disiapkan tapi nanti tunggu PP-nya masih sama Menpan Asman," kata Askolani baru-baru ini. [beritasatu]

KABAR GEMBIRA! Wahai Para PNS, Baca Ini Aturan Baru Gaji Anda

BREAKING NEWS - Pemerintah akan memasukkan pola penggajian baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) ke dalam revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Tujuannya agar ketika PNS pensiun penghasilan bulanan yang diterima tak berbeda jauh dengan saat masih aktif.

Menurut‎ Deputi SDM Apatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja, selama ini gaji pokok bagi PNS lebih kecil ketimbang tunjangan. Hal ini sangat memengaruhi jumlah iuran untuk pensiun.

 
 
Semakin kecil gaji pokok, maka iuran pensiun juga kian kecil. "Karena iurannya kecil, otomatis pensiun yang diterima juga kecil," kata Setiawan kepada pers di kantornya, Jumat (5/5).

Selama ini, tunjangan yang besar bagi PNS memang tidak diikuti dengan besaran uang pensiun. Karenanya tak heran ketika PNS memasuki masa batas usia pensiun (BUP) banyak yang tidak siap. Sebab, uang pensiun yang diterima‎ berkurang jauh dibanding dengan gaji saat masih aktif.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN, salah satu yang diatur adalah penggajian dan tunjangan. Merujuk PP itu maka komponen penghasilan bulana PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Setiawan menambahkan, idealnya gaji pokok harus lebih besar dibanding tunjangan agar besaran pensiun yang diterima juga tinggi. Dia lantas mencontohkan negara-negara maju yang menempatkan komponen tunjangan hanya 40 persen dari total penghasilan bulanan. Sedangkan gaji aparaturnya jauh lebih besar.

Namun, katanya, hal itu sulit dilaksanakan di Indonesia. Sebab, bila gaji pokok dinaikkan dan tunjangan diturunkan, imbasnya pada kemampuan keuangan negara.

"Gaji pokok dinaikkan akan memengaruhi anggaran negara. Kami masih berhitung karena ini sangat sensitif," ujarnya.

Baca juga ; INI DIA SURAT EDARAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU
 
Namun, Setiawan menegaskan bahwa pemerintah secara bertahap akan mengubah sistem gaji dan tunjangan. Dengan demikian PNS bisa mendapatkan uang pensiun yang laya‎k. [prokal]

Thursday, May 4, 2017

INI DIA SURAT EDARAN INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 21747/A3.3/KP/2017 tentang penyusunan kebutuhan jabatan fungsional dalam rangka pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing). Pengangkatan jabatan fungsional melalui penyesuaian (inpassing) merupakan amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016.

Pelaksanaan penyesuaian (inpassing) jabatan fungsional harus didasarkan dengan kebutuhan organisasi dengan terlebih dahulu dilakukan analisis beban kerja yang tertuang dalam peta jabatan. Data kebutuhan jabatan fungsional disusun berdasarkan jenjang jabatan. Pengisian data usul dapat
dilakukan melalui laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Selengkapnya surat edaran inpassing jabatan fungsional dapat didownload di sini.


 
 Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional guru bukan PNS. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi, tetapi untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Guru bukan PNS bisa mendapat SK Inpassing yang dapat ditetapkan jabatan fungsional dan angka kreditnya adalah guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan.

Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;

1. Kualifikasi akademik minimal S­1/D­IV
2. Masa kerja sekurang­kurangnya dua tahun berturut­turut
3. Usia setinggi­tingginya 59 tahun pada saat diusulkan
4. Telah memiliki NUPTK, melampirkan syarat­syarat
administratif:

Baca juga ; GURU HONORER BAKAL DIANGKAT PNS SESUSAI LAMA PENGABDIANNYA

a.) Salinan atau fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.

b.) Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku Perguruan Tinggi/Lembaga (Pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijazah dimaksud) [http://www.sekolahdasar.net]

Wednesday, May 3, 2017

GURU HONORER BAKAL DIANGKAT PNS SESUSAI LAMA PENGABDIANNYA

BREAKING NEWS - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, pengangkatan guru honorer seharusnya diangkat jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan lama pengabdian dan tak perlu diseleksi kembali bersama honorer lainnya. Dedi beralasan, sistem tersebut membuat para guru honorer yang sudah lama dan usianya sudah tua akan kalah bersaing dengan tenaga honorer muda.

"Seharusnya guru honorer diangkat PNS sesuai dengan lama pengabdian. Kalau seleksi diratakan semua, pasti yang usianya tua akan kalah bersaing dengan honorer muda," jelas Dedi kepada wartawan di lokasi rehab rumah milik guru honorer di Kelurahan Nagri Tengah, Kabupaten Purwakarta, Selasa (02/5/).

 

Dedi menambahkan, pihaknya akan fokus dalam menyelesaikan permasalahan para tenaga honorer tersebut. Selama ini jika jumlah tenaga honorer tak dibatasi, permasalahan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tak akan pernah selesai.

"Nanti akan dilihat jumlah pensiun, penggantinya jumlah tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS. Kalau tak dibatasi, honorer akan terus bertambah dan meminta diangkat lagi, terus dan terus lagi seperti itu. Nanti juga akan saya usulkan ke pusat," ungkap dia.
 

Selama ini, jumlah guru honorer di Purwakarta berjumlah 4.000 orang. Dirinya pun sebagai kepala daerah akan terus fokus menyelesaikan permasalahan ini. Diharapkan pengangkatan guru honorer menjadi PNS bisa cepat direalisasikan.

"Saya sekarang akan fokus untuk menyelesaikan permasalahan honorer ini," ujarnya. [merdeka]

Tuesday, May 2, 2017

Kabar Gembira!! Peluang Guru Honorer Bisa Raih Sertifikasi Kini Terbuka Lebar

BREAKING NEWS - Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) menyatakan guru honorer berkesempatan untuk mendapatkan sertifikasi asalkan memiliki surat keputusan (SK) sebagai guru tetap.

"Para guru non-PNS di sekolah swasta masih bisa mengikuti sertifikasi guru, asalkan yang bersangkutan memiliki SK dari pihak yayasan sebagai guru tetap biasa, sedangkan untuk guru non-PNS di sekolah negeri SK-nya harus dari bupati atau walikota," katanya di Pangkalpinang, Sabtu.

 

Sebagai perwakilan kementerian pusat, LPMP menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sudah diatur undang-undang.

"Dengan ijazah S-1, guru berpeluang untuk
disertifikasi dan mendapat tambahan tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji, di luar gaji pokok dan tunjangan fungsional. Itu semua berlaku bagi guru PNS ataupun yang guru honorer," katanya.

Ia mengatakan untuk sertifikasi guru non-PNS ini harus ditinjau ulang dan dipertimbangkan oleh legislatif untuk diupayakan kepada pemerintah pusat melalui pendekatan politis untuk meninjau ulang peraturan tersebut agar lebih berpihak terhadap guru honorer.

Ia mengatakan jumlah guru honorer di Babel sebanyak tujuh ribu orang dengan rincian, honorer di sekolah negeri sebanyak tiga ribu orang dan guru di swasta berjumlah empat ribu orang.
Baca juga ; INI DIA BATAS USIA PENSIUN DAN SKEMA PEMBERHENTIAN PNS MENURUT PP 11 TAHUN 2017

"Kami dari LPMP Babel sebagai perwakilan kementerian pusat menyarankan agar pendekatan kesejahteraan guru honorer ini dapat dilakukan melalui sertifikasi karena anggarannya sebetulnya juga sudah diatur undang-undangnya. Namun problemnya lagi adalah masalah teknis perundang-undangan yang mengikutinya," jelasnya. [http://www.beritapns.com/]

Saturday, April 22, 2017

INI DIA BATAS USIA PENSIUN DAN SKEMA PEMBERHENTIAN PNS MENURUT PP 11 TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017, juga diatur mengenai beberapa skema pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penanganannya. Skema-skema itu di antaranya pemberhentian atas permintaan sendiri, karena mencapai batas usia pensiun, dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Menurut PP ini, PNS yang mengajukan permintaan berhenti, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud dapat ditunda untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.

 

“Permintaan berhenti ditolak apabila: a. sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan; b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS; d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/ atau f. alasan lain menurut pertimbangan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” bunyi Pasal 238 ayat (3) PP ini.

Adapun PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud yaitu: a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

“Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF (Jabatan Fungsional) yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan,” bunyi Pasal 240 PP ini.

PP ini juga menyebutkan, dalam hal terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan kelebihan PNS maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada Instansi Pemerintah lain.

Dalam hal terdapat PNS yang bersangkutan tidak dapat disalurkan, dan pada saat terjadi perampingan organisasi sudah mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan masa kerja 10 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS sebagaimana dimaksud: a. tidak dapat disalurkan pada instansi lain; b. belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun; dan c. masa kerja kurang dari l0 (sepuluh) tahun, menurut PP ini, diberikan uang tunggu paling lama 5 (lima) tahun. Dan apabila sampai dengan 5 (lima) tahun PNS sebagaimana dimaksud tidak dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS sebagaimana dimaksud  belum berusia 50 (lima puluh) tahun, jaminan pensiun bagi PNS mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 (lima puluh) tahun,” bunyi Pasal 241 ayat (5) PP Nomor 11 Tahun 2017.

PP ini juga menyebutkan, PNS yang tidak cakap jasmani dan/atau diberhentikan dengan hormat apabila: a. tidak dapat bekerja lagi dalam semua karena kesehatannya; b. menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri atau lingkungan kerjanya; atau c. tidak mampu bekerja kembali setelah berakhirnya cuti sakit.

Ketentuan mengenai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan yang dibentuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan beranggotakan dokter pemerintah.

“PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal  242 ayat (5) PP ini.

Menurut PP ini, PNS yang meninggal dunia atau tewas diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PNS dinyatakan meninggal dunia apabila: a. meninggalnya tidak dalam dan karena menjalankan tugas; b. meninggalnya sedang menjalani masa uang tunggu; atau c. meninggalnya pada waktu menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Sedangkan PNS dinyatakan tewas apabila meninggal: a. dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya; b. dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematian itu disamakan dengan keadaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. langsung diakibatkan oleh luka atau cacat rohani atau jasmani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya atau keadaan lain yang ada hubungannya dengan kedinasan; dan/ atau d. karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan anasir itu.

Untuk PNS dinyatakan hilang di luar kemampuan dan kemauan PNS yang bersangkutan apabila: a. tidak diketahui keberadaannya; dan b. tidak diketahui masih hidup atau telah meninggal dunia. “PNS yang hilang sebagaimana dimaksud dianggap telah meninggal dunia dan dapat diberhentikan dengan hormat sebagai PNS pada akhir bulan ke-12 (dua belas) sejak dinyatakan hilang,” bunyi Pasal 244 ayat (4) PP ini.

Dalam hal PNS yang hilang sebagaimana dimaksud ditemukan kembali dan masih hidup, menurut PP ini, dapat diangkat kembali sebagai PNS sepanjang yang bersangkutan belum mencapai Batas Usia Pensiun. Pengangkatan kembali sebagai PNS sebagaimana dimaksud dilakukan setelah PNS yang bersangkutan diperiksa oleh PPK dan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud terbukti hilang karena kemauan dan kemampuan yang bersangkutan, PNS yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 245 ayat (3) PP ini.

PP ini  menegaskan, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

PNS yang dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak dengan berencana, menurut PP ini, tidak diberhentikan sebagai PNS apabila: a. perbuatannya tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS; b. mempunyai prestasi kerja yang baik; c. tidak mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali; dan d. tersedia lowongan Jabatan.

“PNS yang tidak diberhentikan sebagaimana dimaksud, selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap bersatus sebagai PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS,” bunyi Pasal 249 ayat (1) PP ini.

PNS sebagaimana dimaksud diaktilkan kembali sebagai PNS apabila tersedia lowongan Jabatan. Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, menurut PP ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat.

PP ini juga menegaskan, PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/ atau pidana umum; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilalukan dengan berencana.

Sedangkan PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurut PP ini, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri apabila melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.

PNS juga wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan perwakilan Ralryat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

PNS yang tidak menjabat lagi sebagai ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi, ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan, ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial, ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun tidak tersedia lowongan Jabatan.
Baca juga :  INI DIA SYARAT UTAMA UNTUK GURU HONORER MENJADI CPNS TAHUN 2017

PP ini juga menegaskan, PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 364 Peratuan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 7 April 2017 itu.  [http://ainamulyana.blogspot.com]