Monday, April 17, 2017

BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS SELEKSI CPNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Sebanyak 106 orang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang bertugas di kabupaten Tana Toraja, dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes tahun 2017.

Ini Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tanggal 24 Januari 2017, tentang Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.


Menindaklanjuti Keputusan Menpan-RB tersebut, Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 810-117/BKPSDM/II/2017, tanggal 24 Februari 2017 tentang  Penetapan Kebutuhan PNS & Pengumuman Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS dari PTT Kemenkes.

Menurut surat tersebut disampaikan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes agar melapor di Kantor BKPSDM (atau dulu dikenal sebagai BKPPD) Tana Toraja pada Hari/tanggal Senin, 27 Februari 2017.

Baca juga :  BERIKUT DAFTAR GURU YANG BAKAL DIANGKAT JADI PNS, GTT DAN GTY DI SELURUH PROVINSI TAHUN 2017

Berikut, nama dan tempat tugas bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2017, berdasarkan data dari BKPSDM Tana Toraja:


sumber : http://www.sindoberita.com

BERIKUT DAFTAR GURU YANG BAKAL DIANGKAT JADI PNS, GTT DAN GTY DI SELURUH PROVINSI TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap.

Mencermati data di atas, sepertinya yang dimaksud dengan GTT Merupakan Guru yang diangkat oleh Kepala Sekolah, baik itu di Sekolah Negeri maupun swasta yang gajinya bersumber dari dana BOS atau dari sumber pendapatan sekolah lainnya.



Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap. 

GTT ini bisanya terdiri dari GTT PNS dan GTT Non PNS dan tidak menutup kemungkinan dapat terdaftar di beberapa sekolah tempat mengajar.


GTY (Guru Tetap Yayasan), yaitu Guru yang diangkat oleh Ketua Yayasan dan mengajar di sekolah naungan yayasan bersangkutan. Sedangkan Guru Honorer merupakan guru yang diangkat oleh Pemerintah, dengan sumber gajinya dari APBD/APBN (Guru Honor/Bantu Daerah dan Guru Bantu Pusat). [http://www.liputanguru.tk]

Sunday, April 16, 2017

MULAI 2017, PENSIUNAN PNS DIBERIKAN PESANGON HINGGA RP 1,5 MILIAR

BREAKING NEWS - Pemerintah akan segera mewacanakan soal gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akhir-akhir ini mulai ditanggapi serius oleh berbagai pihak. Penerapan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak di berbagai bidang, salah satunya adalah Pola Diklat Prajabatan CPNS, perubahan nama PNS menjadi ASN dan tentunya juga gaji pensiunan yang diganti dengan istilah pesangon.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka per 1 April 2015 pegawai negeri tidak bisa lagi bekerja seenaknya. Status kepegawaian juga akan berubah, yaitu dari PNS menjadi ASN. Di sisi lain, nama dan status, pola gaji pensiunan juga akan berubah, yang awalnya menggunakan sistem pebayaran setiap bulan bagi yang sudah pensiun, maka dengan wacana baru yang akan diterapkan akan berubah menjadi “sistem pesangon”.


Daftar pesangon pensiunan PNS mulai diberlakukan di tahun 2017. Kebijakan tersebut erat kaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 010/2012 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun yang ditetapkan 3 April 2012 lalu.

Ketika PNS akan pensiun, maka PNS atau ASN tersebut akan mendapat pesangon sesuai golongan saat masih bekerja.
Berikut ini adalah daftar pesangon pensiun PNS mulai tahun 2017:

    PNS golongan I dan II mendapat pesangon sebesar Rp500 juta.
    PNS golongan III Rp 1 miliar.
    PNS golongan IV Rp 1,5 miliar.

Yuddy Chrisnandi selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pernah menjelaskan rencana pembayaran pensiun dan jaminan hari tua tak lagi berasal dari APBN yang akan dimulai pada 2017 mendatang. Pembayaran tersebut menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Akibatnya, Kementerian Keuangan terbebani dengan anggaran pensiun yang jumlahnya hampir mencapai ratusan trilun rupiah. Tahun ini saja dari informasi yang diperoleh tim HARIANACEH.co.id, anggaran pesiun sudah mencapai Rp92,4 triliun. Pemerintah belum memutuskan pembayaran pensiun dari pay as you go menjadi fully funded. Masih perlu pematangan dan belum bisa direalisasi pada 2017.

Seperti disitat Harianablora, dari wacana yang berkembang ini, maka wajar jika banyak para PNS akan merasa sangat galau, kebingungan dan dituntut kerja keras, merevolusi mental seperti amanat Presiden Jokowi yang terwujud dalam kebijakan yang dikeluarkan Menpan RB.
Baca juga :  JOKOWI: GURU TIDAK PERLU KERJAKAN TUGAS ADMINISTRASI, FOKUS SAJA MENGAJAR

Sampai berita ini diturunkan, HARIANACEH.co.id berusaha mengkonfirmasi pihak Kementerian PANRB terkait wacana yang terurai di atas, namun saat dihubungi via telpon, sambungan tidak terjawab. [http://www.sindoberita.com]

Saturday, April 15, 2017

JOKOWI: GURU TIDAK PERLU KERJAKAN TUGAS ADMINISTRASI, FOKUS SAJA MENGAJAR

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo(Jokowi) meminta perbaikan mekanismedan penyederhanaan prosedur birokrasi, terutama penyederhanaan surat pertanggungjawaban (SPJ). Pada kesempatan yang sama Jokowi menyentil kesibukan aparatur, termasuk para guru dengan urusan SPJ. 

”Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) tidak kelihatan lalu lalang di sawah karena energinya habis untuk ngurus SPJ. Guru juga sama, lembur hingga tengah malam, bukan menyiapkan program belajar mengajar, tapi malah ngurus SPJ,” ujar Presiden saat membuka Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) Tahun 2016 di Jakarta, (1/12).

 

Bahkan, kata Jokowi, masih ditemukan SPJ yang rangkap hingga 16 bahkan 44. Menurutnya, itu sangat tidak efektif. Ia menyebutkan, pada 2017 mendatang, SPJ maksimal dua. ”Yang penting adalah bagaimana mudah ngontrol, mudah ngecek dan mudah mengawasi,” tegasnya. 

Arahan presiden ini sejalan dengan harapan para guru. Sebelumnya, saat puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN), Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rasyid menyampaikan, bahwa harapan guru agar persoalan yang sifatnya administratif disederhanakan. 

”Kami berharap, agar guru tenang bekerja, mendidik sepenuh hati, menjalankan hak dan kewajiban seimbang, maka persoalan administrasi disederhanakan sehingga guru konsern mendidik,” jelas Unifah. 

Di luar urusan SPJ, dalam beberapa tahun terakhir, selain melaksanakan tugas mengajar, guru juga disibukkan dengan tugas mempersiapkan berbagai perangkat pembelajaran, tertulis maupun tidak. Sedikitnya ada 11 butir perangkat pembelajaran yang harus disiapkan guru, antara lain program tahunan, program semester, analisis materi pelajaran dan silabus, rencana pembelajaran, dan lain­lain.

Baca juga ; MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR

Persiapan tertulis yang dibuat guru pada awal tahun pembelajaran atau awal semester ini cukup menyita waktu para guru, bahkan bisa begadang. Menyuarakan aspirasi para guru, Unifah berharap persoalan­persoalan administrasi ini bisa disederhanakan sehingga guru lebih konsentrasi mengajar. [http://www.liputanguru.tk]

Friday, April 14, 2017

MENDIKBUD : PEKERJAAN ADMINISTRASI GURU AKAN DIHAPUS AGAR GURU FOKUS MENGAJAR

BREAKING NEWS - Pernyataan kemendikbud tentang beban tugas administrasi guru yang membuat guru tidak fokus mengajar akan dikurangi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, menggulirkan gagasan guru harus berada di sekolah delapan jam per hari. Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan anugerah Kawastara Pawitra di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu 15 Oktober 2016.
"Saya sedang merancang guru wajib di sekolah selama delapan jam. Terutama yang sudah mendapat tunjangan profesi," ujar Muhadjir.

 

Mendikbud mengatakan profesionalitas guru salah satunya diukur melalui waktu kerja. "Kalau guru baru 1 atau 2 jam sudah pulang, ya tidak profesional namanya. Apalagi kalau sengaja dicepatkan untuk les, yang membuka les dia sendiri. Itu tidak profesional," urainya.

Gagasan tersebut mendorong guru untuk tidak mengurangi porsi materi di sekolah. "Belajar harus tuntas di sekolah. Waktu di rumah digunakan anak-anak dengan keluarga. Jangan beban dibawa pulang," kata dia.

Muhadjir juga mengatakan delapan jam di sekolah tidak melulu dapat dimanfaatkan untuk terus memberikan materi namun juga membimbing siswa-siswi dengan kegiatan lain. " Misalnya ada bimbingan, pengawasan, kegiatan ekstrakulikuler, dampingi siswa-siswinya," imbuhnya.

Menurut Muhadjir sudah seharusnya guru memberikan yang terbaik untuk para siswanya. "Gaji guru dan tunjangan profesi itu dari rakyat. Sehingga harus memberikan yang terbaik bagi rakyat," kata dia.

Muhadjir juga mengatakan pekerjaan-pekerjaan administratif yang dilakukan guru harus dikurangi. "Supaya mereka fokus mendidik," ujarnya.

Gagasan guru berada di sekolah selama delapan jam ini, lanjutnya, masih dalam pembahasan. "Ini masih kita pelajari dari sisi aspek-aspek legalnya," kata dia.
Baca juga : Ini Dia Cara Cek Inpassing Guru bukan PNS tahun 2017

Di awal kepemimpinannya di Kemendikbud menggantikan Anies Baswedan, Muhadjir pernah membuat gagasan sekolah sehari penuh atau full day school bagi siswa. Namun, gagasan ini banyak ditentang sehingga dikaji ulang. Menurutnya, sekolah sehari penuh bisa memaksimalkan pengawasan anak, terutama bagi orang tua anak yang sibuk bekerja. [http://www.sindoberita.com]

Thursday, April 13, 2017

Ini Dia Cara Cek Inpassing Guru bukan PNS tahun 2017

BREAKING NEWS - Fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id adalah fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya:

Cek Proses Dupak Guru
SK Inpasing Bukan PNS
Penyesesuain jabatan guru PNS
Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
Proses Dupak Pengawas
Proses Dupak Pamong belajar/penilik
Klarifikasi PAK dan SK


 
 Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian  Kesetaraan  bagi GBPNS adalah pengakuan  terhadap kualifikasi  akademik,  masa kerja,  dan  sertifikat  pendidik  yang  dimiliki  guru  bukan pegawai  negeri  sipil  yang  diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil.

Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkat adalah:
  1. Guru  berstatus  bukan  pegawai  negeri  sipil  yang  diangkat  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan  Pemerintah  atau  pemerintah  daerah  setelah  mendapat  persetujuan pengangkatan  dari Pemerintah  atau pemerintah  daerah  atau Guru yang diangkat  oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah;
  2. memiliki  kualifikasi  akademik  paling  rendah  sarjana  (S-1)  atau  diploma  empat  (D-IV)  yang diperoleh  dari  perguruan  tinggi  yang  terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  3. bagi  guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan  Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata  pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki;
  4. bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan  dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki;
  5. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan;
  6. memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian;
  7. melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus;
  8. memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
  9. Masa kerja sekurang-kurangnya  2 (dua) tahun berturut-turut  pada satminkalnya  terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.

Untuk Cek informasi Inpasing Guru bukan PNS 2017 silahkan ikuti langkah-langah berikut ini :
Silahkan bukak web resmi sdm.kemdikbud.go.id atau langsung saja klik di SINI
  • Masukan NUPTK anda masing-masing
  • Masukan Nama Guru yang mau dicek
  • Terakhir klik periksa.
SUMBER

INI DIA MATA PELAJARAN YANG BAKAL DIHAPUS OLEH MENDIKBUD

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana akan mengkaji lagi mata pelajaran dan mengurangi mata pelajaran yang dinilai kurang efektif.

Selain itu, pendidikan karakter juga akan dikuatkan pada siswa sejak dini.

Salah satunya, pembelajaran di luar ruangan (outdoor).
Hal tersebut dikatakan Mendikbud Muhadjir Effendy ketika kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) sekaligus menanggapi pertanyaan soal banyaknya mata pelajaran anak sekolah di Indonesia.
"Kasus kriminalitas remaja disebabkan salah satunya oleh kesenjangan waktu antara sekolah dengan keluarga. Waktu di antara keduanya inilah yang sering membuat siswa lengah. 

Oleh karenanya, waktu berkegiatan di sekolah yang diperpanjang ini jadi salah satu strategi agar siswa memanfaatkan waktunya dengan positif,” ujar Muhadjir dalam.pernyataannya, Kamis(22/3/2017).

Muhadjir mengakui bahwa sistem pendidikan di Indonesia masih perlu dibenahi.

Ia pun menyadari pentingnya untuk memfokuskan bakat dan minat siswa.

Tapi, di sisi lain, banyaknya mata pelajaran yang diberikan sejak di bangku sekolah dasar hingga menengah juga bertujuan untuk memberi kesempatan pada siswa memilih dan mengarahkan minat dan bakatnya sendiri.

Selain kuliah umum oleh Mendikbud RI, wakil ketua Komisi X DPR RI Ir HAR Sutan Adil Hendra MM juga memberikan motivasi pada mahasiswa UMM untuk menjadi insan yang cerdas.
Baca juga  ; PRESIDEN JOKOWI: SAYA JANJI AKAN SEJAHTERAKAN GURU HONORER

Menurutnya, masa-masa menjadi mahasiswa adalah kesempatan emas untuk mengembangkan diri melalui berbagai kegiatan.

“Salah satu ciri orang cerdas adalah bisa memanfaatkan momentum. Jadi mahasiswa adalah kesempatan emas, jangan sia-siakan,” pesan Sutan. [sinarberita.com]

Wednesday, April 12, 2017

PRESIDEN JOKOWI: SAYA JANJI AKAN SEJAHTERAKAN GURU HONORER

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan penyelesaian semua masalah guru honorer. Selain itu, Jokowi juga menjanjikan penambahan kuota Mendikbud dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
 
' Saya pengen rampungkan secepatnya (masalah guru honorer). Tapi harus ada kualifikasi," kata Jokowi dalam acara Rapimnas PGRI, di Puri Agung Hotel Sahid, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik.

 

Menurutnya, selama menjabat Gubernur DKI sudah ada 5.900 guru bantu yang tidak lagi memiliki masalah. Dikatakan Jokowi, hal tersebut selesai setelah mengirimkan surat kepada Menteri Aparatur Negara 3 kali berturut turut. "Guru honorer masih ada sekitar 12 ribu kalo nggak keliru, sedang diurus. Faktanya kita kekurangan guru.
 

Masalahnya keputusan di Menpan bukan di Gubernur," tutur Jokowi. Dan pada peringatan Hari Pendidikan 2 Mei lalu, Jokowi meminta kualitas guru ditingkatkan, termasuk kualitas guru bantu. "Oleh karena itu, kesejahteraan guru itu wajib, baik guru honorer maupun PNS," ujarnya, di Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan. [http://www.banyunews.com]

Tuesday, April 11, 2017

RESMI.... SERAGAM PNS DAN HONORER DIBEDAKAN

BREAKING NEWS - Pemerintah Provinsi Riau segera menerapkan peraturan baru terkait dengan perbedaan seragam PNS dan honorer yang ada di daerah itu sesuai dengan peraturan gubernur setempat yang dimulai pada pekan ini.

"Penerapannya dimulai dalam pekan ini, namun itu semua dilakukan secara bertahap dan berproses," kata Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan bahwa seragam PNS dan Honorer itu dibedakan bertujuan untuk melihat siapa yang melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan baik dan benar.



PNS itu, katanya, tugasnya sudah jelas yaitu melaksanakan tugas-tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sedangkan tenaga honorer atau tenaga harian lepas hanya bersifat untuk membantu kegiatan, jadi tidak ada honorer yang mengerjakan tugas-tugas ASN," jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, diterapkannya perbedaan seragam dinas
ini juga bertujuan agar masyarakat dapat melihat siapa yang melayani mereka, yaitu PNS atau honorer.

"Jika katanya sebagian besar honorer merasa malu memakai baju hitam putih, mau gimana lagi, ketentuannya memang seperti itu," ujarnya.

Disamping itu, katanya, ada sebagian honorer yang nekad untuk memakai lambang-lambang ASN atau bahkan menggunakan pakaian Korpri.

"Tentu hal ini sudah menyalahi aturan dan ketentuan dan jika sudah begini, tentu harus diperbaiki agar kembali teratur," katanya.

Baca juga ; INI DIA KRITERIA GURU HONORER YANG BAKAL MENDAPATKAN SK PNS


Ia menjelaskan bahwa sebenarnya berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, telah digariskan bahwa tidak lagi diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer.

"Namun dibeberapa kondisi, terkadang membutuhkan tenaga harian lepas seperti cleaning servis maupun satpam, kan tidak mungkin PNS yang membersihkan atau Satpol PP jadi satpam, tidak bisa begitu, karena Satpol PP tugasnya tidak untuk tenaga satpam, atau seperti Diskominfo yang membutuhkan tenaga IT, mereka merekrut tenaga-tenaga IT dan ditempatkan di SKPD untuk mendukung suksesnya Riau Go IT," paparnya. [http://www.sinarberita.com/]

Sunday, April 9, 2017

REVISI UU ASN DI SAHKAN : SEBANYAK 439 RIBU TENAGA HONORER DI ANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR.

Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017).

Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  

"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang perubahan UU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui menjadi rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang.

"Setujuuu," jawab peserta sidang.

Sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut.

Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan.

Salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian.

Negara akan mengangkat 439 ribu tentang honor K2 dan gaji yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 triliun.

"Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Saat itu, DPR didatangi kepala-kepala desa dari seluruh Indonesia yang berdemonstrasi.
Pemerinth saat itu takut tak bisa menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa.

Namun, saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada.

"Akhirnya kita undangkan sekarang, Alhamdulillah RUU Desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata Ansory.

"Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang itu-itu saja, enggak ada duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan di-PNS-kan. Kalau uang itu untuk mereka ya tidak apa-apa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran ini. Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia.

Menanggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan.

Ia berharap tak ada aura "menakut-nakuti" soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut-sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut.

Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi.

"Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya Rieke.

"Ini persoalan yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan," sambungnya.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! SELURUH GURU PNS TERIMA TUNJANGAN KINERJA

Menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta agar surat presiden (surpres) segera dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait. [www.sindoberita.com]

Saturday, April 8, 2017

KABAR GEMBIRA ! SELURUH GURU PNS TERIMA TUNJANGAN KINERJA

BREAKING NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, memberikan tunjangan daerah (tunda) atau tunjangan kinerja (tukin) untuk tahun anggaran 2017 kepada seluruh Pegawai negeri sipil (PNS) di Lingkungan kerjanya. Tunjangan ini diberikan juga kepada seluruh Guru SMKN dan SMAN se-provinsi Banten

Sekretaris daerah Pemprov Banten, Ranta Soeharta menjelaskan, sebagian anggaran tersebut, dipangkas dari anggara belanja lain yang dilakukan sebelumnya. “Pemangkasan anggaran ini, termasuk jumlah anggaran biaya yang biasa diterima oleh para pejabat eselon di lingkungan Pemprov Banten, yaa termasuk saya juga kena pangkas,” kata Ranta, saat membuka acara Forum Perangkat Daerah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.



Menurut Ranta, upaya yang dilakukan oleh Pemprov Banten tersebut, sebagai bagian dari semangat untuk meningkatkan kualitas guru dalam memberikan pelajaran kepada para siswa.

“Saya harapkan dengan cara ini, semangat juang guru akan terus meningkat seiring dengan persaingan mutu di tingkat pendidikanan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Engkos Kosasih Samanhudi menjelaskan, seluruh guru di Banten sudah siap. Tentang pelimpahan SMA/SMK ke Dindikbud Provinsi sudah tidak masalah.

Dia menjelaskan, semua
persiapan sudah final, tinggal berjalan. Dindikbud Banten sudah menganggarkan kebutuhan pengelolaan SMA/SMK dari kabupaten dan kota ke Provinsi Banten tersebut mencapai Rp 1,8 triliun.

Anggaran sebesar itu kata Engkos, sudah di ajukan. “Di dalam pengajuan ada dana untuk tunjangan dan operasional sekolah,” katanya.

Untuk diketahui, Dindikbud Provinsi Banten akan mengelola 1.018 sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) baik negeri maupun swasta yang berada di delapan kabupaten/kota. Hal ini berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Diantara kebutuhan biaya pengelolaan tersebut yakni alokasi untuk menggaji guru PNS yang jumlahnya mencapai 11.893 orang.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten, jumlah sekolah, siswa, dan Guru di Provinsi Banten pada tahun ajaran 2013/2014 meliputi, SMAN sebanyak 146 sekolah dan SMA swasta sebanyak 330 sekolah. Sedangkan SMKN sebanyak 75 sekolah dan SMK swasta sebanyak 499 sekolah.

Baca juga ; INI RINCIAN BESARAN TUNJANGAN PROFESI YANG DITERIMA GURU


Selanjutnya, siswa SMAN sebanyak 86.845 siswa dan a SMA swasta sebanyak 59.912 siswa, SMKN sebanyak 49.140 siswa dan SMK swasta sebanyak 206.858 siswa. Sementara guru SMAN sebanyak 4.487 guru dan SMA swasta sebanyak 2.713 guru, SMKN 1.637 guru dan SMK swasta sebanyak 3.386 guru. [www.sinarberita.com]