Saturday, April 8, 2017

INI RINCIAN BESARAN TUNJANGAN PROFESI YANG DITERIMA GURU

BREAKING NEWS - Sasaran penerima tunjangan profesi yaitu guru yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Guru Bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG). 

Guru tersebut juga harus memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Besaran tunjangan profesi bagi guru sebagai berikut:

1. Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.

2. Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Golongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang berlaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga ; PGRI, UNIFAH ROSYIDI: TUNJANGAN PROFESI GURU DIPASTIKAN CAIR TIAP BULAN

Sesuai petunjuk teknis (Juknis) tentang penyaluran tunjangan profesi guru, penyaluran tunjangan dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: (a.) triwulan I paling cepat pada bulan Maret, (b.) triwulan II paling cepat pada bulan Juni, (c.) triwulan III paling cepat pada bulan September, dan (d.) triwulan IV paling cepat pada bulan November. [sekolahdasar.net]

Thursday, April 6, 2017

MULAI TAHUN INI, GURU BAKAL MENERIMA TPG DAN GAJI BULANAN BERSAMAAN

BREAKING NEWS - Kabar gembira buat rekan­rekan guru terkait dengan TPG dan gaji bulanan akan dibayar bersamaan.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyambut gembira alokasi tunjangan
profesi guru (TPG) 2017 yang mencapai Rp 56,6 triliun.

Mereka berharap kendala­kendala kecil dalam proses pencairan TPG yang selama ini terjadi bisa diatasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).



Plt Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, sudah waktunya Kemendikbud menyederhanakan proses penyaluran dan pembayaran TPG.

’’Hilangkan berbagai persyaratan administrasi yang tidak perlu,’’ katanya, seperti diberitakan Jawa Pos hari ini.

Dia bahkan berharap TPG bisa dicairkan rutin setiap bulan dan melekat dengan pembayaran gaji.

Menurut Unifah, penyatuan pencairan TPG dengan gaji guru bisa lebih efektif dan menghapus biaya­biaya administrasi dan tata kelola lainnya.

Dia mencontohkan selama ini tunjangan profesi untuk dosen bisa dibayar rutin setiap bulan. Jadi untuk TPG juga bisa diupayakan pencairannya rutin setiap bulan.

Unifah juga mengritisi jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG. Seperti dalam paparan RAPBN 2017 bidang pendidikan, alokasi TPG hanya untuk 1,3 juta orang guru PNS daerah.

Padahal jumlah guru secara keseluruhan, PNS dan non­PNS berjumlah 2,4 juta. ’’Itu artinya baru 60 persen guru yang sudah disertifikasi,’’ katanya. Unifah berharap proses sertifikasi bisa segera tuntas untuk seluruh guru.

Pelaksanaan sertifikasi guru juga diharapkan melihat kondisi guru di lapangan. Menurut dia, ada guru yang sudah senior, tetapi dinilai jelek saat sertifikasi.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan, bisa saja penyaluran TPG dibayarkan setiap bulan.

Namun aturan hukumnya harus diubah dahulu. Sampai sekarang aturan hukum penyaluran TPG menyebutkan, tunjangan itu dibayarkan triwulanan.

Pranata menjelaskan tidak ada perubahan dalam pengalokasian TPG. Untuk guru PNS, besaran TPG yang diterima adalah sama dengan gaji pokok setiap bulan.

Masing­masing guru PNS bisa mendapatkan TPG yang berbeda, karena gaji pokoknya berbeda ­beda.

Baca juga : INI DIA SURAT EDARAN VERIFIKASI PEMBAYARAN INPASSING TAHUN 2017


Untuk guru non­PNS, besaran TPG yang diterima Rp 1,5 juta per bulan. Besaran TPG ini bisa berubah jika guru non­PNS itu mengikuti program inpassing atau penyetaraan.

Guru­guru non­PNS yang ikut program inpassing akan disetarakan dengan guru PNS, sehingga TPG yang diterima tidak lagi Rp 1,5 juta per bulan. [http://www.liputanguru.tk/]

Wednesday, April 5, 2017

INI DIA SURAT EDARAN VERIFIKASI PEMBAYARAN INPASSING TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 perihal pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017.

Dirjen Pendidikan Madrasah mengeluarkan Surat Edaran no: 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Verifikasi  Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang ditujukan kepada kepala kantor Wilayah Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia yang isinya antara lain:

 

Pelaksanaan Verifikasi

Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) akan dilaksanakan mulai tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia

Sasaran Verifikasi Inpassing

    Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK inpassing dari kemenag namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 2016
    Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum menerima SK Inpassing dari Kemenag
    Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah menerima SK Inpassing dari Kemendikbud


Kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi

Perhitungan tunggakan pembayaran TPG Guru Madrasah bukan PNS adalah tahun 2015 s/d 2016 serta perkiraan On Going tahun anggaran 2017. Untuk itu kelengkapan dokumen yang akan diverifikasi oleh Tim Itjen meliputi dokumen beban kerja mengajar sebagai berikut:
1.                       SK Inpassing (Asli atau Copy Legalisisr Basah);
2.                       SKMT dan SKBK;
3.                       SK Pengangkatan TMT awal dan akhir;
4.                       Jadwal Mengajar (Basis Simpatika);
5.                       Sertifikat Pendidik (Asli atau Copy legalisir Basah);
6.                       Ijazah S-!/D-IV (Aslli atau Copy Legalisir Basah);
7.               Printout (NRG) form S26e dari SIMPATIKA dan/atau SK Dirjen Pendis tentang penetapan NRG

Ketentuan lain

1.              Khusus guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan menerima SK Inpassing dari Kementerian Agama yang sudah diverifikasi oleh Itjen pada tahun 2016 sebanyak 82.090 guru, beban kerjanya pada tahun 2016 dan 2017 tidak diverifikasi lagi oleh Itjen pada tahun 2017
2.          Sasaran Verifikasi TPG hanya untuk 29.228 guru yang tersebar di 30 Provinsi (Kecuali Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Untuk Ketiga Provinsi ini Verifikasi telah selesai dilaksanakan) Lihat Lampiran
3.                    Untuk guru Madrasah bukan PNS yang sudah diverifikasi beban kerja tahun 2015 sebanyak 82.090 orang dan untuk diverifikasi beban kerjanya tahun 2016 wajib melampirkan SPTJM dengan Ketentuan:
      a.         Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah Negeri, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri
     b.        Bagi Guru Madrasah bukan PNS yang mengajar di Madrasah swasta, maka SPTJMnya ditandatangani oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan/atau Kepala Kantor Kmenterian Agama Kabupaten/Kota
4.                    SK Inpassing baik yang sudah terverifikasi tahun 2016 dan yang akan diverifikasi tahun 2017 diberlakukan ketentuan yaitu jika ditemukan kesalahan penulisan identitas data guru seperti: Nama Lengkap, NUPTK, TTL, Jabatan, Pangkat/Golongan?Ruang, Jumlah Angka Kredit, Masa Kerja, Jenis Guru/Tugas, Satuan Pendidikan, maka dapat diakomodir keabsahannya dengan melampirkan Surat Keterangan Perbaikan Data yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota [guruamir]


Download surat edaran disini

Tuesday, April 4, 2017

ALHAMDULILLAH, DIPASTIKAN GURU BAKAL JADI PNS NASIONAL

BREAKING NEWS - Sebaran guru yang tidak merata menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai. Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan untuk menjadikan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nasional. Jadi, mereka bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, saat ini rasio secara nasional guru dan siswa itu sebenarnya telah di angka 1:18. Jumlah tersebut hanya terpaut satu angka dibandingkan Jepang yang punya rasio guru siswa 1:17. Tapi, persebaran guru di Indonesia masih belum merata.

 

Penyebab utamanya adalah guru menjadi pegawai daerah setelah ada otonomi. “Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? Karena distribusinya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK, saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (12/10) malam.

JK mengibaratkan bakal sulit memindah guru dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya. ”Ada pikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah ke situ,” imbuh dia.

Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah rawan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah. Bahkan, ada guru yang terlibat menjadi tim sukses bupati atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa menjadi kepala dinas.

”Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa boleh buat ‘kan. Ini kita harus hindari itu,” ujar JK.

Semestinya, guru saat ini harus lebih profesional. Lantaran, tunjangan untuk guru juga sudah lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil yang satu golongan. Apalagi, anggaran pendidikan yang punya porsi 20 persen dari APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan untuk keperluan guru.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pemindahan guru dari PNS daerah ke pusat itu bisa saja terjadi. “Tetapi karena terkait dengan aturan, undang-undangnya harus diubah dulu,” katanya. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status kepegawaian guru salah satunya terikat dengan UU Otonomi Daerah.

Pranata menjelaskan, pendidikan usia dini, dasar, dan menengah itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diotonomikan ke daerah. Sementara untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi tetap terpusat. Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).

“Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, PNS guru PAUD, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda,” tuturnya.

Aturan yang berlaku saat ini adalah PNS guru PAUD, SD, dan SMP adalah milik pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk PNS guru SMA dan SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.

Pejabat yang hobi kuliner Sunda itu menjelaskan jika nanti UU tentang otonomi daerah direvisi dan menyasar urusan pendidikan, bisa saja PNS guru berganti jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwa distribusi guru PNS terjadi ketimpangan antara kawasan perkotaan dengan pedalaman.
Baca juga ;  BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS DALAM SELEKSI CPNS TAHUN 2017

Untuk mengatasi kesenjangan guru berkualitas itu, Kemendikbud membuat program pengiriman guru garis depan (GGD). Guru-guru peserta program GGD ini tetap berstatus PNS daerah. Namun mereka terikat kontrak untuk bersedia ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Tahun ini, kuota GGD mencapai 7.000 kursi. [prokal]

BERIKUT DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS DALAM SELEKSI CPNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Sebanyak 106 orang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang bertugas di kabupaten Tana Toraja, dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes tahun 2017.

Ini Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tanggal 24 Januari 2017, tentang Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.

 

Menindaklanjuti Keputusan Menpan-RB tersebut, Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 810-117/BKPSDM/II/2017, tanggal 24 Februari 2017 tentang  Penetapan Kebutuhan PNS & Pengumuman Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS dari PTT Kemenkes.
Menurut surat tersebut disampaikan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes agar melapor di Kantor BKPSDM (atau dulu dikenal sebagai BKPPD) Tana Toraja pada Hari/tanggal Senin, 27 Februari 2017.

Berikut, nama dan tempat tugas bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2017, berdasarkan data dari BKPSDM Tana Toraja:





 Sumber ; http://www.sindoberita.com

Monday, April 3, 2017

ALHAMDULILLAH, GURU HONORER DAN PNS BAKAL KEBANJIRAN BONUS

BREAKING NEWS - Untuk meningkatkan kinerja dan semangat para guru PAUD maupun SD dalam mengajar, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan memberikan bonus insentif.

Bukan hanya itu, guru-guru yang bekerja di daerah pedalaman pun akan mendapat guyuran bonus tidak sedikit.

Bupati Cirebon Drs H Sunjaya Purwadisastra MM MSi mengatakan, pihaknya mempunyai inisiatif memberikan bonus insentif kepada para guru PAUD dan SD.

 

“Saya sudah instruksikan kepala Dinas Pendidikan untuk mengadakan studi banding di Magelang. Bagaimana cara Pemkab Magelang memberikan insentif bagi guru-guru,” ujarnya kepada Radar, Kamis (16/3).

Sunjaya juga membeberkan, peran serta dan kontribusi para pendidik di daerah terpencil juga layak mendapat perhatian lebih. Agar mereka lebih semangat dalam
memberikan pembelajaran kepada para generasi muda.

Dengan perhatian itu, Sunjaya berharap pendidikan di Kabupaten Cirebon akan maju.

“Tunjangan insentif atau gaji akan membuat guru-guru kita semangat. Kami juga punya program bagi guru yang berprestasi kita beri hadiah-hadiah, seperti sepeda motor. Insya Allah tahun 2018 mendatang, para guru terpavorit akan kita berangkatkan umrah,” bebernya.
 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Drs H Asdullah Anwar mengakui, kalau Pemkab Cirebon berinisiatif memberikan bonus insentif kepada guru, lantaran banyaknya keluhan para guru honorer yang minim gaji.

“Melihat jeritan para guru PAUD yang honornya cuma Rp100-200 ribu, kemudian guru honorer SD maksimal Rp400 ribu, maka keluhan itu saya sampaikan kepada bupati. Dan, alhamdulillah Pak Bupati senang dan menyetujuinya. Tinggal kami nanti akan komunikasi dengan legislatif. Mudah-mudahan dewan juga menyetujuinya,” beber Asdullah. [sinarberita]

Sunday, April 2, 2017

Inilah Daftar Nama Guru yang Cair Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2017 Bulan April

BREAKING NEWS - Berikut Daftar Nama Guru yang Cair Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2017 Bulan Maret. Silahkan cek tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2017 bagi Bapak/Ibu penerima tunjangan TPG 2017. 
 
Kami menginformasikan bahwa tunjangan sertifikasi 2017 yang seperti biasa akan dicairkan setiap bulan ketiga atau Maret setiap tahunnya akan segera keluar. Kebetulan daftar nama guru guru yang cair sudah ada dalam draft ini silahkan cek terlebih dahulu...
 
 
Silahkan klik gambar untuk memperbesar !
 
Dana Sertifikasi sudah dicairkan maka yang belum cair bagi bapak/ibu guru semua silahkan cek di situs info GTK.

    Baca juga :  INI DIA PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017


Bagi yang belum mempunyai SK penerima Tunjangan Srtifikasi guru ini silahkan kunjungi linknya  dan download SK Penerima TPG Terbaru 2017. [infopendidikan7]

INI DIA PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GURU NON PNS 2017

BREAKING NEWS - Pemberian Insentif bagi guru honorer adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama.

Besaran Insentif adalah Rp. 300.000,- per bulan, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Penetapan dan pendistribusian kuota penerima insentif ditentukan oleh Pemerintah. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi kewenangan untuk memilih daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.

 

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Insentif Guru Non PNS

1. Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid;

2. Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik;

3. Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB);

4. Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu;

5. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia enam puluh tahun;

6. memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran insentif guru honorer dilakukan secara sistem digital melalui aplikasi Dapodik. Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) data secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Setelah data penerima insentif sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ditjen GTK menentukan nominasi penerima insentif berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodik. Selanjutnya dinas kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya memverifikasi daftar nominasi yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima.
Baca juga :  PEMERINTAH BAKAL MENGURANGI 1 JUTA PNS DAN MENGANGKAT SEJUMLAH TENAGA HONORER DALAM REVISI UU ASN

Guru dapat melihat kelengkapan data dan/atau persyaratan secara online untuk menerima insentif pada laman: info.gtk.kemdikbud.go.id. Ditjen GTK menerbitkan SK insentif bagi guru penerima insentif yang memenuhi syarat satu kali dalam 1 tahun. Bagi guru yang tidak memenuhi persyaratan pada tahun berkenaan, maka insentifnya dihentikan. [sekolahdasar]

Friday, March 31, 2017

PEMERINTAH BAKAL MENGURANGI 1 JUTA PNS DAN MENGANGKAT SEJUMLAH TENAGA HONORER DALAM REVISI UU ASN

BREAKING NEWS - Masih ingat dengan rencana rasionalisasi atau pengurangan 1 juta pegawai negeri sipil (PNS)? Rencana ini sempat didengungkan pemerintah beberapa waktu lalu dengan tujuan mewujudkan porsi PNS yang ideal. Namun rencana ini sempat tenggelam. Lantas, bagaimana kelanjutannya?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur menerangkan, kelanjutan rasionalisasi 1 juta PNS ini akan dibahas dengan DPR. Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

"Jadi nanti sikap pemerintah disampaikan saat rapat dengan DPR," kata dia di Kementerian PAN-RB Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Lebih lanjut dia menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melayangkan surat ke DPR terkait rencana revisi UU tersebut. Intinya, Presiden menunjuk Menteri PAN-RB, Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM untuk membahas revisi UU.

Dia mengatakan, surat itu hanya berisi penugasan pada tiga menteri untuk melakukan pembahasan dengan DPR. Surat itu belum menyebut isi apa saja yang bakal direvisi.

"Pembahasan UU itu antara pemerintah DPR. Pemerintah sekarang sedang merumuskan sikapnya terhadap usulan perubahan," ungkap dia.
 

Dia mengatakan, ketiga pihak akan berkoordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah selanjutnya.

"Kita koordinasi, karena kaitannya masalah keuangan, legalnya, banyak kaitannya. Implementasi semua kebijakan itu nanti berkaitan dengan keuangan. Kita bersama Kementerian Keuangan untuk melakukan sikap pemerintah seperti apa," ujar dia. [liputan6]

INI DIA DAFTAR GAJI GURU YANG TELAH DAPATKAN SK INPASSING

BREAKING NEWS - Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS.

Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

  1. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL I - II )




 2. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL III - IV )

Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! PRESIDEN JOKOWI TELAH MENERBITAKAN SURPRES REVISI UU ASN... MULAI APRIL, HONORER BAKAL JADI PNS

Inpassing guru non PNS diatur dalam Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. [http://www.sindoberita.com]

Thursday, March 30, 2017

KABAR GEMBIRA ! PRESIDEN JOKOWI TELAH MENERBITAKAN SURPRES REVISI UU ASN... MULAI APRIL, HONORER BAKAL JADI PNS

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden (Surpres) tentang revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden Jokowi menunjuk tiga menteri untuk membahas revisi UU tersebut. Ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM.

“Bolanya sekarang ada di DPR RI. Revisi berjalan cepat atau lambat tergantung DPR RI dan pemerintah,” politikus Gerindra Bambang Riyanto, Rabu (29/3).

 

Menurutnya, begitu Surpres terbit, pimpinan DPR RI akan membawa ini ke Bamus untuk ditetapkan jadwal pembahasan.

Dia memperkirakan, pembahasan akan dimulai bulan depan. Mengingat, revisi UU ASN sifatnya sangat segera.

"Presiden menginginkan pembahasan ini dipercepat. Kami akan bergerak cepat juga karena intinya DPR RI sangat mendukung percepatan revisi UU ASN agar masalah honorer dan pegawai tidak tetap bisa selesai dengan cepat,” terang Bambang.
Baca juga : BERIKUT SYARAT DAN BERKAS PENDAFTARAN SERGUR 2017 KEMENAG

Dia berharap seluruh honorer maupun PTT untuk tetap mengawal pembahasan ini. Mengingat, dalam revisi yang hanya menyorot sekitar lima pasal ini tujuannya untuk menyelamatkan honorer serta PTT dengan masa pengabdian belasan hingga puluhan tahun.

"Saya lega juga, akhirnya presiden cepat menerbitkan surpresnya meski sebagian meragukan surpresnya akan turun," tandasnya. [jpnn]