JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, March 23, 2017

REVISI UU ASN SUDAH DI SAHKAN, INILAH JUMLAH DAN DATA HONORER YANG DI ANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang­Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi inisiatif DPR.

Pengesahan itu dilakukan pada sidang paripurna, Selasa (24/1/2017). Salah satu poin revisi menyangkut tuntutan honorer yang meminta diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).



"Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang perubahan UU 5/2014 tentang ASN dapat disetujui menjadi rancangan UU usul DPR RI?" tanya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pimpinan sidang.

"Setujuuu," jawab peserta sidang. Sejumlah anggota memberikan catatan terhadap revisi tersebut. Anggota Fraksi Partai Nasdem Akbar Faisal mengatakan, meski fraksi setuju terhadap usulan revisi, ada beberapa catatan.

Salah satunya terkait anggaran pembayaran gaji harus mendapatkan perhatian. Negara akan mengangkat 439 ribu tentang honor K2 dan gaji yang akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa mencapai Rp 23 triliun.

"Harus ada penjelasan tuntas dari pemerintah darimana uang itu. Jangan sampai mereka berharap dibayar gajinya tapi menjadi persoalan," tutur Akbar.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) Ansory Siregar menyinggung soal pembahasan Undang­Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Saat itu, DPR didatangi kepala­kepala desa dari seluruh Indonesia yang berdemonstrasi. Pemerinth saat itu takut tak bisa menggelontorkan dana sekitar Rp 38 triliun untuk dana desa. 

Namun, saat itu DPR mendesak bahwa alokasi anggaran harus ada. 

Desa sudah diundangkan dua tahun dan desa seluruh Indonesia sangat bagus," kata Ansory. "Sekarang mengenai ASN, ada lagi alasan yang itu­itu saja, enggak ada duit. Ada 430 ribu pegawai K2 yang akan di­PNS­kan. Kalau uang itu untuk mereka ya tidak apa­apa, saya di Komisi XI sudah pusing untuk mengatasi pengangguran ini.

Ini cuma Rp 23 triliun kok. Duit itu ada," lanjut dia. Menanggapi sejumlah tanggapan fraksi, pengusul revisi UU ASN, Rieke Diah Pitaloka berterima kasih atas masukan yang diberikan para anggota Dewan.

Ia berharap tak ada aura "menakut­nakuti" soal beban keuangan negara dan mempertanyakan dari mana angka Rp 23 triliun yang disebut­sebut akan menjadi beban anggaran negara tersebut.

Menurut dia, anggapan itu hanya merupakan asumsi. "Kita tidak bisa berasumsi. Ini persoalan hidup rakyat. Persoalan negara keberatan rp 23 triliun, APBN kurang lebih ada Rp 2.000 triliun. Jika harus
mengeluarkan Rp 23 triliun, itu maksimum 2 persennya. Apakah negara tidak mau memberikan 2 persen bagi mereka yang bekerja di garda terdepan?" tanya Rieke. "Ini persoalan yang akan kita lanjutkan dalam pembahasan," sambungnya.


Menindaklanjuti pengesahan ini, DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan meminta agar surat presiden (surpres) segera dikirimkan ke DPR untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) atau komisi terkait. [http://www.liputanguru.tk]

MENDIKBUD: TAHUN INI, PEMERINTAH SIAP ANGKAT 6.256 GURU (GTT) JADI PNS

BREAKING NEWS - Pemerintah bakal mengangkat 6.256 guru tidak tetap (GTT) menjadi pegawai negeri sipil untuk wilayah penempatan terluar, tertinggal, dan terpencil tahun ini. Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ketika menemui para kepala sekolah di Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Jumat, 17 Februari 2017.

‘’Pak bupati, guru yang di Kare (salah satu nama kecamatan di Lereng Gunung Wilis) bisa ikut diusulkan nanti,’’ ujar Muhadjir dalam pertemuan yang juga diikuti Bupati Madiun Muhtarom. Menteri kelahiran Madiun ini mengungkapkan, pengangkatan guru di daerah terpencil merupakan perhatian pemerintah terhadap kinerja mereka. Apalagi, dedikasinya telah dibuktikan dengan menjalankan tugas dengan penuh pengorbanan selama bertahun­tahun. 



Meski demikian, Muhadjir menyadari pengangkatan guru di daerah terpencil belum mampu mengurai ketimpangan kesejahteran para pendidik secara nasional. Menurut dia, sebanyak 1,2 juta dari 2,9 juta guru masih berstatus honorer atau tidak tetap. 

‘’Semuanya berharap diangkat tapi pemerintah belum bisa (karena keterbatasan anggaran),’’ ujar dia. Para guru honorer, ia mengungkapkan, mendapatkan honor yang sangat minim. Karena itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dapat diambil untuk memberi honorarium para guru tidak tetap tersebut. 

Apalagi telah ada payung hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

“Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesajahteraan guru tidak tetap,’’ Muhadjir menjelaskan.


Bupati Madiun Muhtarom, mengungkapkan bahwa dana BOS tidak mencukupi untuk menambah honorarium guru. Sebab, pihak sekolah mengangkat dua hingga lima honorer. Selain itu, dana BOS juga digunakan untuk kepentingan lain di sekolah. Akhirnya, pemerintah setempat mengalokasikan dana Rp 350 ribu untuk setiap guru honorer. 

‘’Tenaga kontrak maunya (honor) disesuaian dengan UMK (upah minuman kabupaten). Maka, bapak atau ibu kepala sekolah juga harus memberikan pemahaman kepada mereka,’’ ujar dia. [www.liputanguru.tk]

Wednesday, March 22, 2017

HONORER WAJIB BACA ! BEGINI RANCANGAN SOLUSI TENAGA HONORER DIANGKAT JADI PNS DALAM REVISI UU ASN

BREAKING NEWS - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo mengatakan dalam perekrutan tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara pada revisi Undang­Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup dengan mekanisme verifikasi validasi. “Verifikasi validasi menjadi penting apakah benar jumlah honorer itu sebanyak itu,” kata dia di Jakarta, Rabu, 8 Februari 2017.

Menurut Arif, selain dengan verifikasi validasi, pengangkatan tenaga honorer memperhatikan kemampuan negara. Ia mengatakan tenaga honorer harus diselamatkan dengan menjadikan mereka PNS. Sebab, mereka sudah puluhan tahun bekerja untuk kepentingan keluarganya.

 

Namun Arif meminta nantinya ada pengawasan dari setiap pengangkatan terhadap tenaga honorer. Itu harus dilakukan untuk mencegah adanya pihakpihak yang menyusup ingin menjadi pegawai negeri. Dalam proses verifikasi validasi nantinya akan memperhitungkan pengalaman dan berkas administrasi yang valid. “Banyak variabel yang menentukan,” kata dia.

Menurut Arif, dalam Undang­Undang Aparatur Sipil Negara saat ini belum ada pasal yang mengakomodasi soal tenaga honorer.

Untuk itu, dalam revisinya nanti akan dimasukkan ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum kepada mereka. Ia memastikan revisi ini nantinya mampu merangkul para tenaga honorer yang sudah puluhan tahun bekerja tanpa kepastian.

“Ke depan kalau ini sudah selesai yang ada hanya PNS dan P3K, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan evaluasi setiap tahunnya,” kata Arif.

Menurut Arif, para tenaga honorer tidak perlu melakukan seleksi untuk diangkat menjadi PNS. Alasannya karena mereka sudah puluhan tahun mengabdi. Selain itu, apabila diseleksi, belum tentu materi seleksinya kompatibel. Ia menilai dengan seleksi maka semakin membatasi ruang mereka untuk diangkat menjadi pegawai negeri.
 

Arif justru mempertanyakan sikap dari Komisi Aparatur Sipil Negara yang menolak perekrutan tenaga honorer tanpa seleksi. Alasan komisi menolak lantaran belum tentu semua tenaga honorer kompeten.

“Harus dilihat secara baik, mereka kami hargai karena pengabdian kepada Negara ini. Mereka kalau enggak mampu bekerja kenapa tidak dipecat dari dulu,” kata Arif. [liputanguru.tk]

DAFTAR GURU PENERIMA ANEKA TUNJANGAN TAHUN 2017 BERDASARKAN SURAT EDARAN DIRJEN GTK

BREAKING NEWS - Berdasarkan surat edaran Direktorat Jendral Guru dan tenaga Pendidikan (Dirjen GTK) bernomor 03530/B.B1.2/KV/2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan disebutkan Bahwa: Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten kota untuk segera memperhatikan beberapa hal sebai berikut

1. Memberikan arahan kepada Guru dan Kepala Sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik periode semester 2 tahun ajaran 2016/2017 secara benar dan melakukan sincronisasi pengiriman data ke pusat.



2.Untuk kelancaran pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan semua kegiatan terkait dengan aneka tunjangan tersebut, mohon saudara segera menetapkan 1 orang koordinator semua aplikasi yang berkaitan dengan pengelolaan aneka tunjangan dan tambahan penghasilan Guru yang ditransfer melalui DAK Non fisik berupa surat keputusan dan dikirimkan kepada Sekretaris Dirjen GTK, u.p Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara, gedung D lantai 16, Jl Sudirman Senayan Jakarta atau melalui email keu.gtk@kemdikbud.go.id paling lambat 6 februari 2017.

3. Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sesegera mungkin menyiapkan calon­calon penerima tunjangan dan mengusulkan melalui Aplikasi SIM, Tunjangan Paling Lambat 11 Maret 2017. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kewenangan pemberian tunjangan adalah kewenangan pusat.


Daftar Guru Penerima Aneka Tunjangan 2017 Sesuai Surat Edaran DIRJEN GTK merupakan file yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah, bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah Kita. [liputanguru]

Thursday, March 9, 2017

KABAR GEMBIRA ! HONORER K2 TELAH TERIMA SK PNS

BREAKING NEWS - Wakil Bupati (Wabup) Siak Alfedri menyerahkan SK pengangkatan PNS kepada 312 Honorer K2, Kamis (9/3/2017) di Ruangan Raja Indra Pahlawan Room (RIPR). Selain itu, dilakukan juga pengambilan sumpah sekitar 400 PNS. 

312 Tenaga honorer K2 ini terdiri dari 245 orang tenaga pendidik, 4 orang tenaga medis, 63 orang tenaga teknis lainnya.
 
 Hasil gambar untuk honorer terima sk pns
 
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Siak Lukman kepada wartawan mengatakan dirinya berharap dengan pemberian sumpah ini Tenaga ASN dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai.
 
 
"Laksanakan tugas sesuai tanggung jawab," ujarnya. [harianriau]

Wednesday, March 8, 2017

TELAH TERBIT..!!! INILAH DAFTAR NAMA PTT YANG LOLOS SELEKSI CPNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Sebanyak 106 orang bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan yang bertugas di kabupaten Tana Toraja, dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes tahun 2017.

Ini Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 07 tanggal 24 Januari 2017, tentang Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan.

Menindaklanjuti Keputusan Menpan-RB tersebut, Bupati Tana Toraja mengeluarkan Surat Pengumuman Nomor 810-117/BKPSDM/II/2017, tanggal 24 Februari 2017 tentang  Penetapan Kebutuhan PNS & Pengumuman Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi CPNS dari PTT Kemenkes.

Menurut surat tersebut disampaikan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dari PTT Kemenkes agar melapor di Kantor BKPSDM (atau dulu dikenal sebagai BKPPD) Tana Toraja pada Hari/tanggal Senin, 27 Februari 2017.

Berikut, nama dan tempat tugas bidan PTT yang dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2017, berdasarkan data dari BKPSDM Tana Toraja: 




 Sumber



Alhamdulillah....Honorer K2, Guru Honorer, Bidan PTT, Dan Dosen akan segera di angkat Jadi PNS jika 19 PP ini Di setujui Presiden

BREAKING NEWS - Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan, namun diperlukan 19 Peraturan Presiden untuk menguatkannya. Saat ini 11 PP telah dibuat, tinggal 8 PP masih dalam proses.

UU ASN yang telah direvisi tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini terjadi.

Sehingga guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya, termasuk Honorer Kategori 2.

Related image

“11 PP tinggal menunggu persetujuan presiden. Selanjutnya, delapan PP yang lain dalam waktu dekat akan menyusul,” terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur usai mengikuti ujian doktor di Universitas Airlangga (Unair), Senin (27/2/2017).

Menurutnya, dengan selesainya PP dan disahkannya oleh presiden akan menyelesaikan masalah honorer K-2.

Menurut Asman, usulan DPR terkait revisi UU ASN merupakan haknya sebagai badan legislatif. Usulan tersebut juga sudah disetujui oleh presiden. Namun, pihaknya mengaku hal tersebut memerlukan proses dan kajian mendalam.

“Saya sendiri selaku Menpan-RB diminta presiden langsung menjadi wakil pemerintah dalam usulan revisi UU ASN tersebut. Dan pemerintah masih akan mendalami lagi hal-hal yang terkait dengan usulan DPR tersebut,” tegasnya .

Berdasarkan data KemenPAN-RB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi jabatan fungsional guru sebanyak 37,43 persen.

Selain itu, proporsi yang cukup besar juga terdapat pada jabatan fungsional umum administrasi sebesar 37,69 persen dari total 4.475.997 ASN yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono menegaskan, revisi UU ASN tidak bisa dibatalkan.



Jika pemerintah melakukan hal tersebut, pihaknya mengancam menggelar aksi secara besar-besaran.

“Kalau revisi itu batal, pasti K-2 ini tidak punya harapan untuk diangkat menjadi PNS. Dan kita pasti akan demo besar-besaran,” tegasnya.

Eko pesimistis dengan adanya 19 PP yang akan dikeluarkan Menpan-RB mampu mejawab masalah honorer K-2.

Sebab, dalam UU ASN honorer tidak bisa diangkat. Kalaupun diangkat hanya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam UU ASN itu juga jelas, ASN tidak bisa diangkat menjadi PNS pada usia lebih dari 35 tahun. Makanya kita menuntut untuk dilakukan revisi,” terang dia.
 Baca juga ; BERIKUT CARA MUDAH NAIK PANGKAT BAGI JABATAN GURU

Saat ini, lanjut Eko, di Jatim masih terdapat sekitar 20 ribu tenaga honorer K-2 yang tak jelas nasibnya. Mereka terdiri dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT).

“Kalau revisi ini dilakukan lebih dulu sebelum PP diterbitkan, kami akan setuju langkah Kementerian,” pungkas Eko. [tribunnews]

Tuesday, March 7, 2017

BERIKUT CARA MUDAH NAIK PANGKAT BAGI JABATAN GURU

BREAKING NEWS - Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Badan Penelitian Pengembangan (Litbang) dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr Susari, MA mengatakan, bahwa seharusnya tidak ada kesulitan bagi seorang guru untuk naik pangkat atau golongan tepat pada waktunya atau bahkan lebih cepat.Dijelaskannya, kemudahan tersebut yang diwadahi dalam sebuah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang akan mengembangkan kompetensi guru secara utuh.

Hal itu disampaikan Susari dalam Lokakarya penyusunan rencana strategis diseminasi praktik yang baik program USAID PRIORITAS di lingkungan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jawa Tengah di Hotel Atria Magelang, baru-baru ini.

 Hasil gambar untuk berkas guru naik pangkat

“Ikuti saja diklat berjumlah minimal 40 jam pelatihan. Materi diklat terkait dengan pembelajaran. Misalkan tentang alat peraga berupa karya inovatif. Alat peraga pasti memiliki produk. Satu produk berupa alat tersebut, kedua perangkat alat peraga misalnya Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, lembar kerja atau lembar unjuk kerja. Ketiga tulisan aktivitas didalam praktik alat peraga sampai dengan hasilnya. Kesemuanya tersebut memenuhi unsur PKB dan bisa dijadikan bahan untuk dapat kredit poin,” ungkap Susari.

Tiga unsur dalam PKB yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif masuk sekaligus dalam satu kali pelatihan.
Susari mencontohkan 3 hal di atas, baik sertifikat pelatihan atau diklat bisa masuk dalam pengembangan diri. Selanjutnya karya inovatif berupa alat peraga bisa masuk dalam komponen karya inoatif. Kemudian, tulisan hasil penerapan karya inovatif atau alat peraga bisa dijadikan sebuah artikel dan dimasukkan dalam publikasi ilmiah ke jurnal-jurnal yang telah terakreditasi.

Susari menjelaskan, hal tersebut dalam forum yang dihadiri oleh jajaran pimpinan Kemenag Wilayah Jawa Tengah, Dekan Fakultas Tarbiyah UIN Waslisongo, dan Kepala Kemenag, Kasi Pendidikan Madrasah, dan pengelola perencanaan dari 15 kabupaten di Jawa Tengah mitra USAID PRIORITAS. Kemenag Kabupaten mitra tersebut yaitu dari Blora, Grobogan, Jepara, Demak, Kudus, Boyolali, Purworejo, Karanganyar, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Sragen, Semarang, Batang, dan Pekalongan.
Baca juga ; INI DIA PROSEDUR, PERSYARATAN, GAJI, TUNJANGAN DAN JAMINAN PPPK BUAT TENAGA HONORER

Dalam pelatihan itu, sebanyak 67 orang peserta diajak untuk membuat sebuah perencanaan strategis pelatihan dan PKB bagi guru madrasah di daerahnya. Mereka dilatih tentang bagaimana membuat analisis pemetaan kebutuhan pelatihan berdasarkan EMIS, baik dari sisi SDM maupun materi. Kemudian membuat peta pelaksanaan pelatihan, membuat perencanaan satuan harga setiap pelatihan dan merencanakan waktu pelatihan.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Drs. H. Jamun, M.Pd menyambut baik perencanaan strategis tersebut. Jamun memberikan apresiasi kepada USAID PRIORITAS karena sudah memfasilitasi madrasah-madrasah mitra di kabupaten. “Sudah banyak produk inovatif dalam pembelajaran dan menejemen yang dihasilkan. Hal tersebut akan mampu medorong kompetensi dan karir bila dimanfaatkan secara maksimal,” pungkas Jamun. [sinarberita]

Monday, March 6, 2017

INI DIA PROSEDUR, PERSYARATAN, GAJI, TUNJANGAN DAN JAMINAN PPPK BUAT TENAGA HONORER

BREAKING NEWS - Salah satu solusi pemerintah dalam mengatasi permasalahan Honorer adalah dengan mengangkat Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak pihak yang menolak Menpan-RB yang mau mengeluarkan PP tentang P3K, karena dengan adanya PP P3K ini maka pemerintah dianggap mencari solusi supaya Honorer K2 supaya tidak diangkat jadi PNS. Nah, oleh karena itu admin tertarik untuk mengangkat tulisan apa sih itu sebenarnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Prosedur pengangkatannya, berapa gaji dari P3K serta tunjangan dan jaminan apa yg bakal diperolehnya.
Keistimewaan yang bisa diterima PPPK

Bagaimana Prosedur Pengadaan PPPK?
Pengadaan Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

    Perencanaan Pengadaan PPPK
    Pengumuman lowongan PPPK
    Pelamaran
    Seleksi
    Pengumuman hasil seleksi
    Pengangkatan menjadi PPPK


Bagaimana Proses Seleksi PPPK
Proses penerimaan PPPK adalah hampir sama dengan proses pengadaan CPNS dari kalangan umum. Setiap tahapan proses rekrutmen dilakukan dengan penilaian objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Metode Seleksi dan Pengadaan PPPK
Metode yang digunakan dalam penyaringan PPPK adalah mengguanakan metode ujian CAT CPNS dengan penilaian utama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Kepribadian. Tes ini sama dengan metode seleksi pengadaan CPNS dari umum, yang membedakan adalah bobot soal, dimana bobot soal dari PPPK lebih mudah daripada bobot soal Ujian CPNS Umum.

Persyaratan Menjadi PPPK
Utuk menjadi seorang PPPK maka yang bersangkutan haruslah merupakan pegawai honorer yang belum lulus CPNS pada masa penerimaan CPNS tahun 2013 yang lalu. Yang bersangkutan juga sudah harus memiliki masa kerja sebagai honorer, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Persyaratan untuk menjadi PPPK pada umumnya adalah hampir sama dengan persyaratan umum dan khusus untuk menjadi PNS, yang menjadi perbedaan yang mencolok diantara keduanya adalah dari segi "umur", dimana seorang pelamar PPPK bisa berumur lebih dari 35 tahun selama dia memiliki masa kerja yang telah ditentukan kepada negara, sedangkan umur dari seorang CPNS dibatasi sampai dengan umur maksimal 35 tahun.

Lama Waktu Menjadi PPPK
PPPK adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka perjanjian kerja terpendek selama satu tahun. Setiap PPPK perjanjiannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan berdasarkan patokan penilaian kinerja PPPK itu sendiri


Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil?
PPPK adalah bukan Honorer, dan sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis Honorer dihapuskan. Seorang PPPK tidak bisa menjadi seorang PNS andaikan yang bersangkutan telah memiliki masa perjanjian kerja yang cukup lama dengan pemerintah. Berdasarkan UU ASN, Jika seorang PPPK ingin menjadi seorang PNS, maka yang bersangkutan harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi seorang calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji dan Tunjangan PPPK
Seorang PPPK akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang diberikan akan dinilai
berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Gaji yang diterima seorang PPPK juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya

Gaji PPPK adalah bukan besaran gaji honorer yang tidak layak diberikan kepada seorang pegawai, melainkan gaji yang sudah disesuaikan dengan hal hal yang telah disebutkan diatas. Sehingga PPPK satu dengan PPPK lainnya akan memiliki gaji yang besarannya berbeda satu sama lain, karena gaji yang diterima oleh masing masing perorangan disesuaikan dengan faktor faktor yang mempengaruhi pekerjaan, resiko dan jabatannya.
Selain mendapatkan gaji layak, PPPK juga akan diberikan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan antara lain ditentukan oleh instansi yang merekrut PPPK tersebut. Besaran tunjangan PPPK di tingkatan pemerintah pusat akan lebih besar daripada besaran tunjangan di pemerintahan daerah, begitu juga besaran tunjangan pemerintah provinsi akan lebih besar daripada besaran tunjangan pemerintah kabupaten.

Penghentian Perjanjian dan Pemutusan Perjanjian Kerja PPPK
Perjanjian Kerja seorang PPPK bisa diberhentikan,atau diputuskan. Dalam hal ini status pemberhentian adalah "pemberhentian dengan hormat", jika PPPK yang bersangkutan

    Meninggal dunia.
    Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
    Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
    Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pemecatan PPPK
Seorang PPPK bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau dengan kata lain "dipecat" jika

    Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
    Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.


Jaminan Perlindungan PPPK
PPPK adalah bukan honorer. Seorang PPPK akan mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah berupa

    Jaminan hari tua.
    Jaminan kesehatan.
    Jaminan kecelakaan kerja.
    Jaminan kematian.
    Bantuan hukum.
Baca juga : Alhamdulillah, Gaji Honorer, TU, Penjaga Sekolah Rp 3,1 Juta Perbulan

Rekomendasi dan Pilihan Bagi Seorang Honorer

    Jika anda adalah seorang calon honorer yang belum lulus CPNS dan berusia kurang dari 35 tahun, maka disarankan anda mengikuti seleksi ujian CPNS dari kategori umum, walaupun memang anda  memang sudah memiliki masa kerja kepada negara.
    Jika usia anda lebih dari 35 tahun, maka silakan anda mengikuti seleksi PPPK karena persyaratan untuk mengikuti seleksi cpns dari jalur umum sudah tidak memungkinkan.
    Materi Ujian yang diberikan kepada PPPK maupun CPNS dari kalangan umum adalah sama, yang membedakan adalah bobot dan tingkat kesulitan soal. [beritapns]

Saturday, March 4, 2017

Alhamdulillah, Gaji Honorer, TU, Penjaga Sekolah Rp 3,1 Juta Perbulan

BREAKING NEWS - Ribuan pegawai di bagian tata usaha (TU) operator dan penjaga sekolah negeri di wilayah Provinsi  DKI Jakarta bisa bernapas lega. Termasuk para honorer kategori dua (K2).

Menyusul dengan keluarnya Pergub DKI Jakarta soal peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri.

 Hasil gambar untuk GAJI HONORER

"Alhamdulillah Pak Gubernur akhirnya mengakomodir TU operator sekolah negeri dan penjaga sekolah. Mereka bisa ikut menikmati gaji UMP sama seperti kami guru honorer," kata Nurbaiti, salah satu pengurus tenaga honorer DKI Jakarta kepada JPNN, Minggu (27/12).

Dia menyebutkan, 11.049 honorer kategori dua (K2) DKI Jakarta mulai tahun depan akan menerima gaji setara UMP yaitu Rp 3,1 juta per bulan.‎ Ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Bab III Pasal 4.

"Dalam Bab II Pasal 4 ada kriteria penerima. Untuk penjabaran jabatan masing-masing profesi ada di Bab I Pasal 18 sampai 21," terangnya.
Baca juga : ALHAMDULILLAH, SELURUH GURU BAKAL JADI PNS NASIONAL DAN BISA DIPINDAH KE BERBAGAI DAERAH

Dengan peningkatan kesejahteraan ini, tidak adalagi kecemburuan di kalangan tenaga honorer K2 DKI Jakarta. Sebelumnya, beredar Rancangan Pergub tentang peningkatan kesejahteraan guru honorer tanpa menyebutkan operator sekolah, TU, dan penjaga sekolah. Ranpergub itu kemudian disempurnakan dengan menambahkan jabatan lainnya. [jpnn]

Friday, March 3, 2017

ALHAMDULILLAH, SELURUH GURU BAKAL JADI PNS NASIONAL DAN BISA DIPINDAH KE BERBAGAI DAERAH

BREAKING NEWS - Sebaran guru yang tidak merata menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai. Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan untuk menjadikan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nasional. Jadi, mereka bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, saat ini rasio secara nasional guru dan siswa itu sebenarnya telah di angka 1:18. Jumlah tersebut hanya terpaut satu angka dibandingkan Jepang yang punya rasio guru siswa 1:17. Tapi, persebaran guru di Indonesia masih belum merata.



Penyebab utamanya adalah guru menjadi pegawai daerah setelah ada otonomi. “Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? Karena distribusinya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK, saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (12/10) malam.
JK mengibaratkan bakal sulit memindah guru dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya. ”Ada pikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah ke situ,” imbuh dia.

Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah rawan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah. Bahkan, ada guru yang terlibat menjadi tim sukses bupati atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa menjadi kepala dinas.

”Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa boleh buat ‘kan. Ini kita harus hindari itu,” ujar JK.

Semestinya, guru saat ini harus lebih profesional. Lantaran, tunjangan untuk guru juga sudah lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil yang satu golongan. Apalagi, anggaran pendidikan yang punya porsi 20 persen dari APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan untuk keperluan guru.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pemindahan guru dari PNS daerah ke pusat itu bisa saja terjadi. “Tetapi karena terkait dengan aturan, undang-undangnya harus diubah dulu,” katanya. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status kepegawaian guru salah satunya terikat dengan UU Otonomi Daerah.

Pranata menjelaskan, pendidikan usia dini, dasar, dan menengah itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diotonomikan ke daerah. Sementara untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi tetap terpusat. Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).

“Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, PNS guru PAUD, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda,” tuturnya.
Baca juga :  KABAR GEMBIRA !! SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH BUPATI / WALI KOTA / GUBERNUR

Aturan yang berlaku saat ini adalah PNS guru PAUD, SD, dan SMP adalah milik pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk PNS guru SMA dan SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.

Pejabat yang hobi kuliner Sunda itu menjelaskan jika nanti UU tentang otonomi daerah direvisi dan menyasar urusan pendidikan, bisa saja PNS guru berganti jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwa distribusi guru PNS terjadi ketimpangan antara kawasan perkotaan dengan pedalaman.

Untuk mengatasi kesenjangan guru berkualitas itu, Kemendikbud membuat program pengiriman guru garis depan (GGD). Guru-guru peserta program GGD ini tetap berstatus PNS daerah. Namun mereka terikat kontrak untuk bersedia ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Tahun ini, kuota GGD mencapai 7.000 kursi. [prokal]