JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wednesday, March 8, 2017

Alhamdulillah....Honorer K2, Guru Honorer, Bidan PTT, Dan Dosen akan segera di angkat Jadi PNS jika 19 PP ini Di setujui Presiden

BREAKING NEWS - Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan, namun diperlukan 19 Peraturan Presiden untuk menguatkannya. Saat ini 11 PP telah dibuat, tinggal 8 PP masih dalam proses.

UU ASN yang telah direvisi tersebut menjadi peluang dihapusnya moratorium PNS yang selama ini terjadi.

Sehingga guru, bidan, penyuluh, peneliti, dosen, dan honorer lainnya akan mendapat kepastian status mereka karena pengabdiannya, termasuk Honorer Kategori 2.

Related image

“11 PP tinggal menunggu persetujuan presiden. Selanjutnya, delapan PP yang lain dalam waktu dekat akan menyusul,” terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur usai mengikuti ujian doktor di Universitas Airlangga (Unair), Senin (27/2/2017).

Menurutnya, dengan selesainya PP dan disahkannya oleh presiden akan menyelesaikan masalah honorer K-2.

Menurut Asman, usulan DPR terkait revisi UU ASN merupakan haknya sebagai badan legislatif. Usulan tersebut juga sudah disetujui oleh presiden. Namun, pihaknya mengaku hal tersebut memerlukan proses dan kajian mendalam.

“Saya sendiri selaku Menpan-RB diminta presiden langsung menjadi wakil pemerintah dalam usulan revisi UU ASN tersebut. Dan pemerintah masih akan mendalami lagi hal-hal yang terkait dengan usulan DPR tersebut,” tegasnya .

Berdasarkan data KemenPAN-RB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi jabatan fungsional guru sebanyak 37,43 persen.

Selain itu, proporsi yang cukup besar juga terdapat pada jabatan fungsional umum administrasi sebesar 37,69 persen dari total 4.475.997 ASN yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Jatim Eko Mardiono menegaskan, revisi UU ASN tidak bisa dibatalkan.



Jika pemerintah melakukan hal tersebut, pihaknya mengancam menggelar aksi secara besar-besaran.

“Kalau revisi itu batal, pasti K-2 ini tidak punya harapan untuk diangkat menjadi PNS. Dan kita pasti akan demo besar-besaran,” tegasnya.

Eko pesimistis dengan adanya 19 PP yang akan dikeluarkan Menpan-RB mampu mejawab masalah honorer K-2.

Sebab, dalam UU ASN honorer tidak bisa diangkat. Kalaupun diangkat hanya akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dalam UU ASN itu juga jelas, ASN tidak bisa diangkat menjadi PNS pada usia lebih dari 35 tahun. Makanya kita menuntut untuk dilakukan revisi,” terang dia.
 Baca juga ; BERIKUT CARA MUDAH NAIK PANGKAT BAGI JABATAN GURU

Saat ini, lanjut Eko, di Jatim masih terdapat sekitar 20 ribu tenaga honorer K-2 yang tak jelas nasibnya. Mereka terdiri dari Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT).

“Kalau revisi ini dilakukan lebih dulu sebelum PP diterbitkan, kami akan setuju langkah Kementerian,” pungkas Eko. [tribunnews]

Tuesday, March 7, 2017

BERIKUT CARA MUDAH NAIK PANGKAT BAGI JABATAN GURU

BREAKING NEWS - Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Badan Penelitian Pengembangan (Litbang) dan Diklat Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr Susari, MA mengatakan, bahwa seharusnya tidak ada kesulitan bagi seorang guru untuk naik pangkat atau golongan tepat pada waktunya atau bahkan lebih cepat.Dijelaskannya, kemudahan tersebut yang diwadahi dalam sebuah program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang akan mengembangkan kompetensi guru secara utuh.

Hal itu disampaikan Susari dalam Lokakarya penyusunan rencana strategis diseminasi praktik yang baik program USAID PRIORITAS di lingkungan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jawa Tengah di Hotel Atria Magelang, baru-baru ini.

 Hasil gambar untuk berkas guru naik pangkat

“Ikuti saja diklat berjumlah minimal 40 jam pelatihan. Materi diklat terkait dengan pembelajaran. Misalkan tentang alat peraga berupa karya inovatif. Alat peraga pasti memiliki produk. Satu produk berupa alat tersebut, kedua perangkat alat peraga misalnya Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, lembar kerja atau lembar unjuk kerja. Ketiga tulisan aktivitas didalam praktik alat peraga sampai dengan hasilnya. Kesemuanya tersebut memenuhi unsur PKB dan bisa dijadikan bahan untuk dapat kredit poin,” ungkap Susari.

Tiga unsur dalam PKB yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif masuk sekaligus dalam satu kali pelatihan.
Susari mencontohkan 3 hal di atas, baik sertifikat pelatihan atau diklat bisa masuk dalam pengembangan diri. Selanjutnya karya inovatif berupa alat peraga bisa masuk dalam komponen karya inoatif. Kemudian, tulisan hasil penerapan karya inovatif atau alat peraga bisa dijadikan sebuah artikel dan dimasukkan dalam publikasi ilmiah ke jurnal-jurnal yang telah terakreditasi.

Susari menjelaskan, hal tersebut dalam forum yang dihadiri oleh jajaran pimpinan Kemenag Wilayah Jawa Tengah, Dekan Fakultas Tarbiyah UIN Waslisongo, dan Kepala Kemenag, Kasi Pendidikan Madrasah, dan pengelola perencanaan dari 15 kabupaten di Jawa Tengah mitra USAID PRIORITAS. Kemenag Kabupaten mitra tersebut yaitu dari Blora, Grobogan, Jepara, Demak, Kudus, Boyolali, Purworejo, Karanganyar, Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Sragen, Semarang, Batang, dan Pekalongan.
Baca juga ; INI DIA PROSEDUR, PERSYARATAN, GAJI, TUNJANGAN DAN JAMINAN PPPK BUAT TENAGA HONORER

Dalam pelatihan itu, sebanyak 67 orang peserta diajak untuk membuat sebuah perencanaan strategis pelatihan dan PKB bagi guru madrasah di daerahnya. Mereka dilatih tentang bagaimana membuat analisis pemetaan kebutuhan pelatihan berdasarkan EMIS, baik dari sisi SDM maupun materi. Kemudian membuat peta pelaksanaan pelatihan, membuat perencanaan satuan harga setiap pelatihan dan merencanakan waktu pelatihan.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Drs. H. Jamun, M.Pd menyambut baik perencanaan strategis tersebut. Jamun memberikan apresiasi kepada USAID PRIORITAS karena sudah memfasilitasi madrasah-madrasah mitra di kabupaten. “Sudah banyak produk inovatif dalam pembelajaran dan menejemen yang dihasilkan. Hal tersebut akan mampu medorong kompetensi dan karir bila dimanfaatkan secara maksimal,” pungkas Jamun. [sinarberita]

Monday, March 6, 2017

INI DIA PROSEDUR, PERSYARATAN, GAJI, TUNJANGAN DAN JAMINAN PPPK BUAT TENAGA HONORER

BREAKING NEWS - Salah satu solusi pemerintah dalam mengatasi permasalahan Honorer adalah dengan mengangkat Honorer Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak pihak yang menolak Menpan-RB yang mau mengeluarkan PP tentang P3K, karena dengan adanya PP P3K ini maka pemerintah dianggap mencari solusi supaya Honorer K2 supaya tidak diangkat jadi PNS. Nah, oleh karena itu admin tertarik untuk mengangkat tulisan apa sih itu sebenarnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K), Prosedur pengangkatannya, berapa gaji dari P3K serta tunjangan dan jaminan apa yg bakal diperolehnya.
Keistimewaan yang bisa diterima PPPK

Bagaimana Prosedur Pengadaan PPPK?
Pengadaan Pegawai Pemerintrah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

    Perencanaan Pengadaan PPPK
    Pengumuman lowongan PPPK
    Pelamaran
    Seleksi
    Pengumuman hasil seleksi
    Pengangkatan menjadi PPPK


Bagaimana Proses Seleksi PPPK
Proses penerimaan PPPK adalah hampir sama dengan proses pengadaan CPNS dari kalangan umum. Setiap tahapan proses rekrutmen dilakukan dengan penilaian objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan.

Metode Seleksi dan Pengadaan PPPK
Metode yang digunakan dalam penyaringan PPPK adalah mengguanakan metode ujian CAT CPNS dengan penilaian utama yaitu Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum dan Tes Kepribadian. Tes ini sama dengan metode seleksi pengadaan CPNS dari umum, yang membedakan adalah bobot soal, dimana bobot soal dari PPPK lebih mudah daripada bobot soal Ujian CPNS Umum.

Persyaratan Menjadi PPPK
Utuk menjadi seorang PPPK maka yang bersangkutan haruslah merupakan pegawai honorer yang belum lulus CPNS pada masa penerimaan CPNS tahun 2013 yang lalu. Yang bersangkutan juga sudah harus memiliki masa kerja sebagai honorer, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan perundangan yang berlaku. Persyaratan untuk menjadi PPPK pada umumnya adalah hampir sama dengan persyaratan umum dan khusus untuk menjadi PNS, yang menjadi perbedaan yang mencolok diantara keduanya adalah dari segi "umur", dimana seorang pelamar PPPK bisa berumur lebih dari 35 tahun selama dia memiliki masa kerja yang telah ditentukan kepada negara, sedangkan umur dari seorang CPNS dibatasi sampai dengan umur maksimal 35 tahun.

Lama Waktu Menjadi PPPK
PPPK adalah pegawai yang dibutuhkan instansi pemerintah tertentu dengan jangka perjanjian kerja terpendek selama satu tahun. Setiap PPPK perjanjiannya dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan berdasarkan patokan penilaian kinerja PPPK itu sendiri


Apakah PPPK dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil?
PPPK adalah bukan Honorer, dan sejak disahkannya UU No 5 Tahun 2014 secara otomatis Honorer dihapuskan. Seorang PPPK tidak bisa menjadi seorang PNS andaikan yang bersangkutan telah memiliki masa perjanjian kerja yang cukup lama dengan pemerintah. Berdasarkan UU ASN, Jika seorang PPPK ingin menjadi seorang PNS, maka yang bersangkutan harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi seorang calon PNS, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji dan Tunjangan PPPK
Seorang PPPK akan dibayar gaji yang adil, gaji yang layak berdasarkan beban kerja yang diberikan kepadanya. Selain itu gaji yang diberikan akan dinilai
berdasarkan dari tanggung jawab jabatan yang diembannya. Gaji yang diterima seorang PPPK juga akan ditentukan pula oleh besar kecilnya resiko pekerjaan yang akan dilaksanakannya

Gaji PPPK adalah bukan besaran gaji honorer yang tidak layak diberikan kepada seorang pegawai, melainkan gaji yang sudah disesuaikan dengan hal hal yang telah disebutkan diatas. Sehingga PPPK satu dengan PPPK lainnya akan memiliki gaji yang besarannya berbeda satu sama lain, karena gaji yang diterima oleh masing masing perorangan disesuaikan dengan faktor faktor yang mempengaruhi pekerjaan, resiko dan jabatannya.
Selain mendapatkan gaji layak, PPPK juga akan diberikan tunjangan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan antara lain ditentukan oleh instansi yang merekrut PPPK tersebut. Besaran tunjangan PPPK di tingkatan pemerintah pusat akan lebih besar daripada besaran tunjangan di pemerintahan daerah, begitu juga besaran tunjangan pemerintah provinsi akan lebih besar daripada besaran tunjangan pemerintah kabupaten.

Penghentian Perjanjian dan Pemutusan Perjanjian Kerja PPPK
Perjanjian Kerja seorang PPPK bisa diberhentikan,atau diputuskan. Dalam hal ini status pemberhentian adalah "pemberhentian dengan hormat", jika PPPK yang bersangkutan

    Meninggal dunia.
    Mengajukan berhenti atas permintaan sendiri.
    Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.
    Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pemecatan PPPK
Seorang PPPK bisa diberhentikan dengan tidak hormat atau dengan kata lain "dipecat" jika

    Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
    Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.


Jaminan Perlindungan PPPK
PPPK adalah bukan honorer. Seorang PPPK akan mendapatkan jaminan perlindungan dari pemerintah berupa

    Jaminan hari tua.
    Jaminan kesehatan.
    Jaminan kecelakaan kerja.
    Jaminan kematian.
    Bantuan hukum.
Baca juga : Alhamdulillah, Gaji Honorer, TU, Penjaga Sekolah Rp 3,1 Juta Perbulan

Rekomendasi dan Pilihan Bagi Seorang Honorer

    Jika anda adalah seorang calon honorer yang belum lulus CPNS dan berusia kurang dari 35 tahun, maka disarankan anda mengikuti seleksi ujian CPNS dari kategori umum, walaupun memang anda  memang sudah memiliki masa kerja kepada negara.
    Jika usia anda lebih dari 35 tahun, maka silakan anda mengikuti seleksi PPPK karena persyaratan untuk mengikuti seleksi cpns dari jalur umum sudah tidak memungkinkan.
    Materi Ujian yang diberikan kepada PPPK maupun CPNS dari kalangan umum adalah sama, yang membedakan adalah bobot dan tingkat kesulitan soal. [beritapns]

Saturday, March 4, 2017

Alhamdulillah, Gaji Honorer, TU, Penjaga Sekolah Rp 3,1 Juta Perbulan

BREAKING NEWS - Ribuan pegawai di bagian tata usaha (TU) operator dan penjaga sekolah negeri di wilayah Provinsi  DKI Jakarta bisa bernapas lega. Termasuk para honorer kategori dua (K2).

Menyusul dengan keluarnya Pergub DKI Jakarta soal peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri.

 Hasil gambar untuk GAJI HONORER

"Alhamdulillah Pak Gubernur akhirnya mengakomodir TU operator sekolah negeri dan penjaga sekolah. Mereka bisa ikut menikmati gaji UMP sama seperti kami guru honorer," kata Nurbaiti, salah satu pengurus tenaga honorer DKI Jakarta kepada JPNN, Minggu (27/12).

Dia menyebutkan, 11.049 honorer kategori dua (K2) DKI Jakarta mulai tahun depan akan menerima gaji setara UMP yaitu Rp 3,1 juta per bulan.‎ Ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Bab III Pasal 4.

"Dalam Bab II Pasal 4 ada kriteria penerima. Untuk penjabaran jabatan masing-masing profesi ada di Bab I Pasal 18 sampai 21," terangnya.
Baca juga : ALHAMDULILLAH, SELURUH GURU BAKAL JADI PNS NASIONAL DAN BISA DIPINDAH KE BERBAGAI DAERAH

Dengan peningkatan kesejahteraan ini, tidak adalagi kecemburuan di kalangan tenaga honorer K2 DKI Jakarta. Sebelumnya, beredar Rancangan Pergub tentang peningkatan kesejahteraan guru honorer tanpa menyebutkan operator sekolah, TU, dan penjaga sekolah. Ranpergub itu kemudian disempurnakan dengan menambahkan jabatan lainnya. [jpnn]

Friday, March 3, 2017

ALHAMDULILLAH, SELURUH GURU BAKAL JADI PNS NASIONAL DAN BISA DIPINDAH KE BERBAGAI DAERAH

BREAKING NEWS - Sebaran guru yang tidak merata menjadi persoalan klasik yang tak kunjung selesai. Wakil Presiden Jusuf Kalla mewacanakan untuk menjadikan guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) nasional. Jadi, mereka bisa dipindah-pindah sesuai kebutuhan.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan, saat ini rasio secara nasional guru dan siswa itu sebenarnya telah di angka 1:18. Jumlah tersebut hanya terpaut satu angka dibandingkan Jepang yang punya rasio guru siswa 1:17. Tapi, persebaran guru di Indonesia masih belum merata.



Penyebab utamanya adalah guru menjadi pegawai daerah setelah ada otonomi. “Kita nomor 2 di Asia dari perbandingan guru dengan murid. Jadi mestinya efisien. Kenapa itu terjadi? Karena distribusinya yang tidak baik akibat otonomi pegawai negeri,” ujar JK, saat membuka Konvensi Nasional Pendidikan Nasional VIII di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (12/10) malam.
JK mengibaratkan bakal sulit memindah guru dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. Meskipun di Sukabumi ada kekurangan guru misalnya. ”Ada pikiran untuk memberikan suatu fungsi nasional kepada guru sehingga kita bisa pindah-pindahkan, yang mana kekurangan pindah ke situ,” imbuh dia.

Selain itu, guru yang saat ini menjadi pegawai daerah rawan terseret arus politik pada saat pemilihan kepala daerah. Bahkan, ada guru yang terlibat menjadi tim sukses bupati atau wali kota. Bila calon kepala daerah terpilih maka guru tersebut bisa menjadi kepala dinas.

”Kalau kalah ditempatkan di kecamatan yang jauh, ya apa boleh buat ‘kan. Ini kita harus hindari itu,” ujar JK.

Semestinya, guru saat ini harus lebih profesional. Lantaran, tunjangan untuk guru juga sudah lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil yang satu golongan. Apalagi, anggaran pendidikan yang punya porsi 20 persen dari APBN itu sekitar 60 persennya dipergunakan untuk keperluan guru.

Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan, pemindahan guru dari PNS daerah ke pusat itu bisa saja terjadi. “Tetapi karena terkait dengan aturan, undang-undangnya harus diubah dulu,” katanya. Pejabat yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, status kepegawaian guru salah satunya terikat dengan UU Otonomi Daerah.

Pranata menjelaskan, pendidikan usia dini, dasar, dan menengah itu adalah kewenangan pemerintah pusat yang diotonomikan ke daerah. Sementara untuk pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi tetap terpusat. Pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama (Kemenag) sementara pendidikan tinggi di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ristekdikti).

“Berdasarkan ketentuan otonomi daerah itu, PNS guru PAUD, dasar, dan menengah menjadi pegawai pemda,” tuturnya.
Baca juga :  KABAR GEMBIRA !! SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH BUPATI / WALI KOTA / GUBERNUR

Aturan yang berlaku saat ini adalah PNS guru PAUD, SD, dan SMP adalah milik pemerintah kabupaten dan kota. Sedangkan untuk PNS guru SMA dan SMK menjadi pegawai pemerintah provinsi.

Pejabat yang hobi kuliner Sunda itu menjelaskan jika nanti UU tentang otonomi daerah direvisi dan menyasar urusan pendidikan, bisa saja PNS guru berganti jadi pegawai pusat. Dia mengakui bahwa distribusi guru PNS terjadi ketimpangan antara kawasan perkotaan dengan pedalaman.

Untuk mengatasi kesenjangan guru berkualitas itu, Kemendikbud membuat program pengiriman guru garis depan (GGD). Guru-guru peserta program GGD ini tetap berstatus PNS daerah. Namun mereka terikat kontrak untuk bersedia ditempatkan di daerah terluar, terdepan, dan terpencil (3T). Tahun ini, kuota GGD mencapai 7.000 kursi. [prokal]

KABAR GEMBIRA !! SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH BUPATI / WALI KOTA / GUBERNUR

BREAKING NEWS - Penjelasan terkait Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran Guru, mari kita simak uraian Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS pada komponen pembayaran honor.

 Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.

 

Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya. [ainamulyana]

PRESIDEN JOKOWI BERJANJI AKAN MENGANGKAT SELURUH GURU HONORER KARENA MENJADI PRIORITAS PEMERINTAH

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, nasib guru honorer tetap menjadi prioritas pemerintah. Namun, tidak bisa diselesaikan serentak. Tetapi, akan selesaikan secara bertahap.

Dalam hal ini, Jokowi menyebutkan, pengangkatan harus sesuai dengan persyaratan yang sudah ada. "Nasib guru honorer sudah saya sampaikan
akan dilakukan secara bertahap untuk guru honorer dengan syarat- syarat yang ada," kata Jokowi saat puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-71 Persatuan Guru Republik (PGRI) di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/11).

 

Pendapat senada juga disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Ia mengatakan, akan ditangani secara bertahap sesuai dengan kemampuan pemerintah serta sesuai dengan persyaratan – persyaatan yang telah ditetapkan.
Baca juga :  ALHAMDULILLAH... SELAMAT ! SK HONORER TELAH TERBIT

"Tadi Pak Presiden sudah menyampaikan di dalam menyelesaikan masalah itu secara bertahap dan juga harus dilihat apa rasio yang sudah ada antara guru dan siswa," kata Muhadjir.
Dijelaskan dia, permasalahan utama bukan pada kekurangan guru, tetapi redistribusi guru. Sebab, berdasarkan data rasio guru sudah ideal. Dalam hal ini 1: 17 atau 1:16. Maka permasalahannya pada pemerataan guru.

"Guru kita sudah ideal kalau dari rasio, jadi tinggal pemerataannya seja," ucapnya. [publiknews]

ALHAMDULILLAH... SELAMAT ! SK HONORER TELAH TERBIT

BREAKING NEWS - 1.005 tenaga honorer yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berbangga. Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer tetap sudah diterbitkan usai ditandatangani Bupati Herson Mayulu SIP. Selasa (28/2) kemarin, SK ini langsung diserahkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Indra Damopolii, dalam apel pagi di kantor bupati, Panango.

Dalam kesempatan itu, sekkab mengimbau tenaga honorer untuk bekerja maksimal dan lebih baik lagi. Hal ini dikarenakan tenaga honorer yang ada sekarang sudah melalui tahap seleksi dan tes kompetensi. “Saya minta agar para honorer untuk kerja dengan serius,” tegas Damopolii.

 

Ia melanjutkan, SK untuk tenaga honorer tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Di mana, tahun lalu SK diberikan oleh kepala SKPD honorer bekerja. Namun tahun ini SK dikeluarkan langsung Bupati Herson Mayulu. “Iya, tahun ini ditandatangani langsung oleh pak bupati sesuai dengan SK nomor 38 tahun 2017,” tuturnya.

Di tempat berbeda, Kepala Badan Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Peki Bangki menjelaskan, total pegawai honorer yang menerima SK bupati berjumlah 1.005 orang. “Tadi penerima SK simbolis dari Satpol PP, sopir, penjaga kantor dan cleaning service,” jelas Peki.

Untuk para pegawai honorer yang sudah menerima SK, katanya bisa langsung mengurus daftar gaji di Badan Keuangan. “Belum semua tenaga honorer menerima SK karena yang lain sementara kami cetak. Tapi dalam waktu dekat semua kami pastikan akan menerima,” tutupnya. [manadopostonline]

Thursday, March 2, 2017

MENPAN RB : Rekrutmen CPNS 2017 Gunakan Formasi Khusus

BREAKING NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menuturkan pola rekrutmen CPNS pada 2017 tidak akan secara massal, tapi memakai formasi khusus.

"Rekrutmen CPNS nantinya tidak secara massal, tapi ambil ASN dari formasi khusus, yakni dari lulusan sekolah pendidikan kedinasan," kata Menpan RB Asman Abrur, disela-sela kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada Pemerintah Kabupaten/Kota Wilayah I, di Bandung, Rabu (25/1/2017).

 \Rekrutmen CPNS 2017 Gunakan Formasi Khusus\

Ia menjelaskan salah satu bentuk dari formasi khusus itu adalah mengalokasikan sebagian kuota untuk penyandang disabilitas dan lulusan pendidikan kedinasan.

"Saudara-saudara kita yang disabilitas juga yang menjadi formasi khusus rekrutmen CPNS.Tahun ini kami buka untuk formasi khusus dan mulai sekarang sudah dibuat formasi," ucapnya.

Menurut dia, untuk bisa mendapatkan PNS yang berkualitas maka standar nilai akademik peserta CPNS harus ditingkatkan yakni harus lulusan perguruan tinggi negeri dengan akreditsi 'A'.

"Dengan format khusus tersebut maka bisa direkrutmen CPNS yang memiliki kualitas terbaik dari dari perguruan tinggi terbaik dan kami utamakan ke depan ASN harus bersumber dari jebolan perguruan tinggi akreditasi A, IPK cumlaude, kalau ASN gitu saya yakin birokrasi kita akan maju," tuturnya.
Baca juga :  WOW...! HONORER K2 USIA 35 TAHUN KEATAS BAKAL LANGSUNG DIANGKAT TANPA TES

Rekrutmen CPNS format khusus, lanjut Menpan RB, juga akan dikhususkan bagi para atlet yang berprestasi di ajang nasional seperti PON hingga internasional seperti Olimpiade. [okezone]

WOW...! HONORER K2 USIA 35 TAHUN KEATAS BAKAL LANGSUNG DIANGKAT TANPA TES

BREAKING NEWS - Peluang tenaga honorer Kategori Dua (K2) untuk menjadi pegawai negeri masih terbuka, namun bukan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas mengatakan, dalam Undang-undang (UU) ASN, pemerintah tidak mengenal tenaga K2. Namun, tenaga P3K yang gajinya dapat dianggarkan melalui APBD ataupun APBN.

 


“Sejauh ini terkait honorer K2 dalam manajemen ASN, itu hampir hilang. Meskipun sampai sekarang juga P3K belum ada regulasinya,” ungkap Nur Endang Abbas beberapa waktu lalu dalam rapat bersama DPRD Sultra. [infopendidikan7]

KABAR GEMBIRA ! PRESIDEN JOKOWI JANJI NAIKKAN GAJI DAN TUNJANGAN PNS

BREAKING NEWS - Pemerintah tengah berupaya keras menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga ke level 7 persen sampai 2019. Jika teralisasi, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan kenaikan gaji dan tunjangan para Gubernur, Bupati, Walikota maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah pusat dan daerah akan merumuskan kebijakan yang tepat untuk masa depan para pegawai honorer di daerah. Sebelumnya, pegawai honorer di sejumlah daerah menuntut diangkat menjadi PNS.

 Hasil gambar untuk PRESIDEN JOKOWI

"Kami akan selesaikan masalah tenaga kerja honorer di daerah dengan baik. Tapi kita tetap harus mempertimbangkan kekuatan anggaran pemerintah pusat dan daerah," tegasnya saat memberi sambutan di acara Musrenbangnas 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Kata Tjahjo, Presiden Jokowi berjanji akan meningkatkan kesejahteraan para Gubernur, Bupati, Walikota sampai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila Indonesia bisa mendulang pertumbuhan ekonomi mendekati 7 persen.

"Janji Presiden kalau ekonomi bertumbuh 6 persen, mendekati 7 persen, gaji dan tunjangan Gubernur, Bupati, Walikota serta perangkat-perangkatnya atau PNS akan dinaikkan," tegasnya.

Saat ini, Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku, gaji pokok Gubernur, Bupati dan Walikota saat ini terbilang kecil. Gaji Bupati dan
Walikota, dikatakan Tjahjo hanya berkisar Rp 6,5 juta-Rp 7 juta per bulan, sedangkan gaji pokok Gubernur kurang dari Rp 10 juta per bulan.

"Jadi ini perlu penyesuaian. Mudah-mudahan pada 2017-2018 ada peningkatan gaji dan tunjangan Gubernur, Bupati, Walikota, dan PNS," ucap Tjahjo.

untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,79 persen pada 2015. Angka pertumbuhan ini melambat dari pertumbuhan ekonomi 2014 di angka 5,02 persen.
Baca juga : Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta

Kepala BPS Suryamin menuturkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat ini juga tak lepas dari pertumbuhan ekonomi global. Tercatat, ekonomi Inggris melemah dari 2,1 persen menjadi 1,9 persen. Ekonomi China melambat dari 6,9 persen menjadi 6,8 persen.

Tak hanya itu, pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) turun dari 2,1 persen menjadi 1,8 persen. Meski demikian, ada sejumlah ekonomi negara lain yang masih menguat. Korea Selatan naik dari 2,7 persen menjadi tiga persen. Singapura menguat dari 1,4 persen menjadi dua persen.

"Ekonomi global pada kuartal IV 2015 diperkirakan masih melemah," ujar Suryamin dalam konfrensi pers, Jumat (5/2/2016). [sinarberita]