JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, March 3, 2017

KABAR GEMBIRA !! SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2017 GURU HONORER WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH BUPATI / WALI KOTA / GUBERNUR

BREAKING NEWS - Penjelasan terkait Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran Guru, mari kita simak uraian Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS pada komponen pembayaran honor.

 Pembayaran Honor
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.

 

Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan merupakan guru yang baru direkrut setelah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru honor pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang meliputi jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan administrasi pangkalnya. [ainamulyana]

PRESIDEN JOKOWI BERJANJI AKAN MENGANGKAT SELURUH GURU HONORER KARENA MENJADI PRIORITAS PEMERINTAH

BREAKING NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, nasib guru honorer tetap menjadi prioritas pemerintah. Namun, tidak bisa diselesaikan serentak. Tetapi, akan selesaikan secara bertahap.

Dalam hal ini, Jokowi menyebutkan, pengangkatan harus sesuai dengan persyaratan yang sudah ada. "Nasib guru honorer sudah saya sampaikan
akan dilakukan secara bertahap untuk guru honorer dengan syarat- syarat yang ada," kata Jokowi saat puncak peringatan Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT ke-71 Persatuan Guru Republik (PGRI) di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/11).

 

Pendapat senada juga disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Ia mengatakan, akan ditangani secara bertahap sesuai dengan kemampuan pemerintah serta sesuai dengan persyaratan – persyaatan yang telah ditetapkan.
Baca juga :  ALHAMDULILLAH... SELAMAT ! SK HONORER TELAH TERBIT

"Tadi Pak Presiden sudah menyampaikan di dalam menyelesaikan masalah itu secara bertahap dan juga harus dilihat apa rasio yang sudah ada antara guru dan siswa," kata Muhadjir.
Dijelaskan dia, permasalahan utama bukan pada kekurangan guru, tetapi redistribusi guru. Sebab, berdasarkan data rasio guru sudah ideal. Dalam hal ini 1: 17 atau 1:16. Maka permasalahannya pada pemerataan guru.

"Guru kita sudah ideal kalau dari rasio, jadi tinggal pemerataannya seja," ucapnya. [publiknews]

ALHAMDULILLAH... SELAMAT ! SK HONORER TELAH TERBIT

BREAKING NEWS - 1.005 tenaga honorer yang bertugas di Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berbangga. Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer tetap sudah diterbitkan usai ditandatangani Bupati Herson Mayulu SIP. Selasa (28/2) kemarin, SK ini langsung diserahkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Indra Damopolii, dalam apel pagi di kantor bupati, Panango.

Dalam kesempatan itu, sekkab mengimbau tenaga honorer untuk bekerja maksimal dan lebih baik lagi. Hal ini dikarenakan tenaga honorer yang ada sekarang sudah melalui tahap seleksi dan tes kompetensi. “Saya minta agar para honorer untuk kerja dengan serius,” tegas Damopolii.

 

Ia melanjutkan, SK untuk tenaga honorer tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Di mana, tahun lalu SK diberikan oleh kepala SKPD honorer bekerja. Namun tahun ini SK dikeluarkan langsung Bupati Herson Mayulu. “Iya, tahun ini ditandatangani langsung oleh pak bupati sesuai dengan SK nomor 38 tahun 2017,” tuturnya.

Di tempat berbeda, Kepala Badan Dinas Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Peki Bangki menjelaskan, total pegawai honorer yang menerima SK bupati berjumlah 1.005 orang. “Tadi penerima SK simbolis dari Satpol PP, sopir, penjaga kantor dan cleaning service,” jelas Peki.

Untuk para pegawai honorer yang sudah menerima SK, katanya bisa langsung mengurus daftar gaji di Badan Keuangan. “Belum semua tenaga honorer menerima SK karena yang lain sementara kami cetak. Tapi dalam waktu dekat semua kami pastikan akan menerima,” tutupnya. [manadopostonline]

Thursday, March 2, 2017

MENPAN RB : Rekrutmen CPNS 2017 Gunakan Formasi Khusus

BREAKING NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menuturkan pola rekrutmen CPNS pada 2017 tidak akan secara massal, tapi memakai formasi khusus.

"Rekrutmen CPNS nantinya tidak secara massal, tapi ambil ASN dari formasi khusus, yakni dari lulusan sekolah pendidikan kedinasan," kata Menpan RB Asman Abrur, disela-sela kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja pada Pemerintah Kabupaten/Kota Wilayah I, di Bandung, Rabu (25/1/2017).

 \Rekrutmen CPNS 2017 Gunakan Formasi Khusus\

Ia menjelaskan salah satu bentuk dari formasi khusus itu adalah mengalokasikan sebagian kuota untuk penyandang disabilitas dan lulusan pendidikan kedinasan.

"Saudara-saudara kita yang disabilitas juga yang menjadi formasi khusus rekrutmen CPNS.Tahun ini kami buka untuk formasi khusus dan mulai sekarang sudah dibuat formasi," ucapnya.

Menurut dia, untuk bisa mendapatkan PNS yang berkualitas maka standar nilai akademik peserta CPNS harus ditingkatkan yakni harus lulusan perguruan tinggi negeri dengan akreditsi 'A'.

"Dengan format khusus tersebut maka bisa direkrutmen CPNS yang memiliki kualitas terbaik dari dari perguruan tinggi terbaik dan kami utamakan ke depan ASN harus bersumber dari jebolan perguruan tinggi akreditasi A, IPK cumlaude, kalau ASN gitu saya yakin birokrasi kita akan maju," tuturnya.
Baca juga :  WOW...! HONORER K2 USIA 35 TAHUN KEATAS BAKAL LANGSUNG DIANGKAT TANPA TES

Rekrutmen CPNS format khusus, lanjut Menpan RB, juga akan dikhususkan bagi para atlet yang berprestasi di ajang nasional seperti PON hingga internasional seperti Olimpiade. [okezone]

WOW...! HONORER K2 USIA 35 TAHUN KEATAS BAKAL LANGSUNG DIANGKAT TANPA TES

BREAKING NEWS - Peluang tenaga honorer Kategori Dua (K2) untuk menjadi pegawai negeri masih terbuka, namun bukan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melainkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Endang Abbas mengatakan, dalam Undang-undang (UU) ASN, pemerintah tidak mengenal tenaga K2. Namun, tenaga P3K yang gajinya dapat dianggarkan melalui APBD ataupun APBN.

 


“Sejauh ini terkait honorer K2 dalam manajemen ASN, itu hampir hilang. Meskipun sampai sekarang juga P3K belum ada regulasinya,” ungkap Nur Endang Abbas beberapa waktu lalu dalam rapat bersama DPRD Sultra. [infopendidikan7]

KABAR GEMBIRA ! PRESIDEN JOKOWI JANJI NAIKKAN GAJI DAN TUNJANGAN PNS

BREAKING NEWS - Pemerintah tengah berupaya keras menggenjot pertumbuhan ekonomi hingga ke level 7 persen sampai 2019. Jika teralisasi, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan kenaikan gaji dan tunjangan para Gubernur, Bupati, Walikota maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah pusat dan daerah akan merumuskan kebijakan yang tepat untuk masa depan para pegawai honorer di daerah. Sebelumnya, pegawai honorer di sejumlah daerah menuntut diangkat menjadi PNS.

 Hasil gambar untuk PRESIDEN JOKOWI

"Kami akan selesaikan masalah tenaga kerja honorer di daerah dengan baik. Tapi kita tetap harus mempertimbangkan kekuatan anggaran pemerintah pusat dan daerah," tegasnya saat memberi sambutan di acara Musrenbangnas 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Kata Tjahjo, Presiden Jokowi berjanji akan meningkatkan kesejahteraan para Gubernur, Bupati, Walikota sampai Aparatur Sipil Negara (ASN) apabila Indonesia bisa mendulang pertumbuhan ekonomi mendekati 7 persen.

"Janji Presiden kalau ekonomi bertumbuh 6 persen, mendekati 7 persen, gaji dan tunjangan Gubernur, Bupati, Walikota serta perangkat-perangkatnya atau PNS akan dinaikkan," tegasnya.

Saat ini, Mantan Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengaku, gaji pokok Gubernur, Bupati dan Walikota saat ini terbilang kecil. Gaji Bupati dan
Walikota, dikatakan Tjahjo hanya berkisar Rp 6,5 juta-Rp 7 juta per bulan, sedangkan gaji pokok Gubernur kurang dari Rp 10 juta per bulan.

"Jadi ini perlu penyesuaian. Mudah-mudahan pada 2017-2018 ada peningkatan gaji dan tunjangan Gubernur, Bupati, Walikota, dan PNS," ucap Tjahjo.

untuk diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 4,79 persen pada 2015. Angka pertumbuhan ini melambat dari pertumbuhan ekonomi 2014 di angka 5,02 persen.
Baca juga : Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta

Kepala BPS Suryamin menuturkan, pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat ini juga tak lepas dari pertumbuhan ekonomi global. Tercatat, ekonomi Inggris melemah dari 2,1 persen menjadi 1,9 persen. Ekonomi China melambat dari 6,9 persen menjadi 6,8 persen.

Tak hanya itu, pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat (AS) turun dari 2,1 persen menjadi 1,8 persen. Meski demikian, ada sejumlah ekonomi negara lain yang masih menguat. Korea Selatan naik dari 2,7 persen menjadi tiga persen. Singapura menguat dari 1,4 persen menjadi dua persen.

"Ekonomi global pada kuartal IV 2015 diperkirakan masih melemah," ujar Suryamin dalam konfrensi pers, Jumat (5/2/2016). [sinarberita]

Friday, February 24, 2017

KABAR GEMBIRA ! GAJI GURU HONORER DAN PTT NAIK DI 2017

BREAKING NEWS - Untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer di kalangan tenaga pendidik atau guru, Bupati Berau Muharram, membuat kebijakan untuk menaikkan gaji tenaga honorer di tahun 2017. Kenaikan gaji tenaga honorer yang mengajar di sekolah-sekolah seluruh penjuru Berau tersebut bervariasi, berdasarkan tingkat lulusan pendidikan.

Untuk tenaga honorer lulusan sarjana strata 1 (S1), tiap bulannya akan menerima gaji sekitar Rp2.250 juta, sementara tenaga honorer lulusan SMA sederajat akan menerima gaji sekitar Rp2 juta per bulan. Sedangkan untuk honorer baik lulusan SMA sederajat maupun S1, yang bekerja pada posisi Tata Usaha (TU), perpustakaan dan sebagainya, akan menerima gaji sekitar Rp1.5 juta per bulan.

 

Gaji tersebut akan dianggarkan melalui Alokasi Dana Kampung (ADK) masing-masing kampung, dimana tenaga honorer tersebut mengajar.

“Selama ini kita tahu gaji guru honorer itu tidak besar. Nah, dengan besarnya ADK yang diterima masing-masing kampung, maka saya titipkan di sana untuk menaikkan gaji para guru honorer, agar mereka juga bisa hidup layak sesuai dengan pekerjaannya,” katanya.

Selain menaikkan gaji guru honorer, ia juga menyampaikan, mulai tahun ini akan membuatkan Surat Keputusan (SK) kontrak kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk jangka 4 tahun.

“Kita tertibkan dulu administrasinya para PTT ini, dan nanti kita akan langsung buatkan SK kontrak kerja PTT dengan yang bersangkutan langsung,” ujarnya.
Baca juga  :  PEMERINTAH SIAP ANGKAT SEJUTA HONORER JADI PNS DENGAN SYARAT MENGABDI SELAMA 1 TAHUN

Memperpanjang masa kontrak PTT selama 4 tahun tersebut, dikatakannya tidak berjalan percuma. Namun, para PTT yang belum menyelesaikan S1 diwajibkan untuk meneruskan pendidikan di bangku perkuliahan hingga selesai. Hal itu menurutnya akan mengurangi angka PTT lulusan SMA yang bekerja sebagai tenaga pendidik maupun lainnya.

“Jadi, 4 tahun itu mereka sambil mengajar sambil belajar. Kita harapkan semua bisa lulus S1, supaya mutu pendidikan kita juga meningkat. Kalau tidak mau melanjutkan, maka kita tidak akan perpanjang kontraknya,” tandasnya. [beraunews]

Monday, February 20, 2017

PEMERINTAH SIAP ANGKAT SEJUTA HONORER JADI PNS DENGAN SYARAT MENGABDI SELAMA 1 TAHUN

BREAKING NEWS - Pemerintah tidak abai terhadap nasib para tenaga honorer di seluruh Indonesia. Faktanya jika merujuk kembali perjalanan sejak 2004 hingga 2015, sudah sebanyak 1.163.883 tenaga honorer diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak tahun 2006.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengungkapkan, gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dimulai sejak 2006.
Pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Selain karena kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi pemerintah, pengangkatan tenaga honorer juga memperhatikan masa pengabdian.
Sebab itu, dalam PP tersebut, tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat adalah mereka yang berusia paling tinggi 46 tahun dan sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya untuk tenaga honorer yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat. “Jadi jelas, masa pengabdian tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah,” ujarHerman, Jumat (5/2/2016).
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! SEBANYAK 6.256 GURU HONORER RESMI DIANGKAT JADI PNS

Di dalam PP 48/2005 itu juga dijelaskan bahwa mereka yang dimaksud tenaga honorer adalah yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai Desember 2005. Selain itu ditegaskan, mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukan PP No. 48/2005 tersebut, pejabat tidak diperbolehkan mengangkat lagi tenaga honorer.

Pasca terbitnya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer berlangsung setiap tahun sesuai dengan formasi, dengan prioritas yang masa pengabdian panjang. Guru honorer, tenaga kesehatan, juga merupakan prioritas, mengingat banyak daerah yang masih kekurangan tenaga tersebut.

Dalam perjalanannya, muncul kembali aspirasi baru, seperti ketentuan batas usia, masa kerja, proses seleksi yang perlu disesuaikan dalam PP 48/2005. Karena itu pemerintah menerbitkan PP No. 43/2007 tentang Perubahan PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan hingga tahun 2009. "Mereka diangkat sesuai dengan formasi yang disediakan pemerintah. Total jenderal tenaga honorer yang pada 2004 – 2009 diangkat pemerintah menjadi CPNS mencapai 920.702 orang," kata Herman.

Seharusnya dengan berakhirnya masa rekruitmen PNS hingga 2009, permasalahan tenaga honorer sudah selesai. Tetapi ternyata tidak. Belakangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga sejumlah kelompok masyarakat menyebutkan masih ada tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007, yang belum diangkat menjadi CPNS. Untuk kelompok ini, beberapa kalangan menyebutnya dengan istilah tenaga honorer yang tercecer.

Berdasarkan kesepakatan Pemerintah dengan Komisi II DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) EE Mangindaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2010. SE itu menegaskan batasan soal definisi tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi CPNS. Hal itu dimaksudkan untuk menyaring, sehingga hanya tenaga honorer yang berhak saja yang diangkat menjadi CPNS.

Pemerintah dan Komisi II DPR RI juga sepakat untuk mengklasifikasikan tenaga honorer menjadi dua, yakni Tenaga Honorer Kategori (THK) I, yakni tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 48/2005 dan PP 43/2007. Kelompok kedua adalah THK II, yakni tenaga honorer yang kriteria lainnya sama, tetapi mereka tidak dibayar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).[liputan6]

KABAR GEMBIRA ! SEBANYAK 6.256 GURU HONORER RESMI DIANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - Sebanyak 6.256 guru tidak tetap (GTT) akan menjadi pegawai negeri sipil (PNS) untuk wilayah penempatan terluar, tertinggal, dan terpencil tahun ini. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy ketika menemui para kepala sekolah di Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur (17/02/17).

"Pak bupati, guru yang di Kare (salah satu nama kecamatan di Lereng Gunung Wilis) bisa ikut diusulkan nanti," kata Muhadjir yang SekolahDasar.Net kutip dari Tempo.

 

Menurutnya, pengangkatan guru di daerah terpencil merupakan perhatian pemerintah terhadap kinerja mereka. Apalagi, dedikasinya telah dibuktikan dengan menjalankan tugas dengan penuh pengorbanan selama bertahun-tahun. Meskipun begitu, Ia menyadari hal itu belum mampu mengurai ketimpangan kesejahteran para pendidik secara nasional.

"Semuanya berharap diangkat tapi pemerintah belum bisa (karena keterbatasan anggaran)," kata Muhadjir.

Sebanyak 1,2 juta dari 2,9 juta guru masih berstatus honorer atau tidak tetap. Aa mengungkapkan, para guru honorer mendapatkan honor yang sangat minim. Karena itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dapat diambil untuk memberi honorarium para guru tidak tetap tersebut.
Baca juga :  INI DIA DAFTAR GURU HONORER SEMUA PROVINSI YANG AKAN DIANGKAT JADI PNS TAHUN 2017

Selain itu, dengan adanya payung hukum berupa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Ia mengatakan, sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesajahteraan guru tidak tetap tersebut. [sekolahdasar]

Saturday, February 18, 2017

INI DIA DAFTAR GURU HONORER SEMUA PROVINSI YANG AKAN DIANGKAT JADI PNS TAHUN 2017

BREAKING NEWS - Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap Mencermati data di atas, sepertinya yang dimaksud dengan GTT Merupakan Guru yang diangkat oleh Kepala Sekolah, baik itu di Sekolah Negeri maupun swasta yang gajinya bersumber dari dana BOS atau dari sumber pendapatan sekolah lainnya.

Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap
GTT ini bisanya terdiri dari GTT PNS dan GTT Non PNS dan tidak menutup kemungkinan dapat terdaftar di beberapa sekolah tempat mengajar.

Daftar Guru Yang Diangkat PNS, GTT, GTY Dan Honorer Diberbagai Provinsi Lengkap
 
GTY (Guru Tetap Yayasan), yaitu Guru yang diangkat oleh Ketua Yayasan dan mengajar di sekolah naungan yayasan bersangkutan.

Baca juga : KABAR MENGEJUTKAN ! DPR SETUJUI PENGANGKATAN SELURUH HONORER K2 TANPA TES, SESUAI REVISI UU ASN
 
Sedangkan Guru Honorer merupakan guru yang diangkat oleh Pemerintah, dengan sumber gajinya dari APBD/APBN (Guru Honor/Bantu Daerah dan Guru Bantu Pusat). [liputanguru]

Friday, February 3, 2017

Alhamdulillah, Tahun 2018, Gaji Pokok PNS Rp 14,3 juta

BREAKING NEWS - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi sudah merampungkan draf peraturan pemerintah (PP) tentang sistem gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri sipil. Rencananya, sistem penggajian baru ini akan efektif berlaku mulai 2018.

Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini draf rancangan PP tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

 Hasil gambar untuk GAJI 14,3 JUTA

"Kami harapkan September depan sudah selesai dan berlaku mulai tahun anggaran 2018," kata dia kepada Kontan, Rabu (12/8/2015).

Sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.

Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7. Contohnya, jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.

Ke depan, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta. Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
 

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara. "Kontribusi yang dibayar negara masih perlu dihitung dan diharmonisasi lagi," kata Setiawan. [kompas]