JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Thursday, February 2, 2017

Guru Honorer adalah Tulang Punggung di Kelas, Setuju?

BREAKING NEWS - Guru honorer di Sulsel masih menjadi tulang punggung di depan kelas. Sejumlah daerah masih bertumpu pada keberadaan guru honorer. Di satu sisi nasibnya belum jelas pasca pengalihan kewenangan SMA/SMK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Anggota DPRD Sulsel, Arum Spink menemukan masalah tersebut saat melakukan reses untuk masa sidang pertama. Menurut dia, masih bertumpunya beberapa sekolah pada keberadaan guru honorer sangat rawan. Apalagi, ada sekolah yang jumlah guru honorernya lebih besar dari guru PNS.

 Hasil gambar untuk GURU HONORER MENGAJAR DI KELAS

“Kalau honorer mundur bisa rawan,” ujarnya.Mantan Ketua KPU Bulukumba ini juga menyebutkan, faktor pembiayaan menjadi masalah bagi honorer.
Baca juga :  Ini Dia Informasi Penting soal ASN dan Honorer !

Pasalnya, sampai saat ini belum ada kepastian bagaimana memberikan biaya untuk aktivitasnya di sekolah.
“Kepala sekolah mengaku kebingungan terkait pembiayaan guru honorer,” kata anggota komisi A ini. [fajar]

Ini Dia Informasi Penting soal ASN dan Honorer !

BREAKING NEWS - Indonesia ternyata masih kekurangan tenaga aparatur sipil negara (ASN). Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur saat rapat kerja bersama Komisi II DPR.

"Terutama ASN yang memang punya kemampuan dan keahlian spesifik tertentu," kata Abnur, Kamis (2/2).

 

Karena itu menurutnya, ke depan pemerintah harus meningkatkan kapasitas ASN yang sudah ada agar memiliki kualitas dan kualifikasi memadai, demi menunjang perbaikan tata kelola pemerintahan.

Dari jumlah ASN periode Januari 2017, lanjut dia, sebanyak 4.475.997 orang yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

"Sebanyak 37,43 persen di antaranya merupakan guru, dan PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Umum (JFU) sebesar 37,69 persen. Selebihnya terdiri dari tenaga kesehatan dan PNS yang menduduki jabatan struktural," paparnya.
Baca juga : Ini Dia Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017

Komposisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti itu, lanjut dia, kurang mendukung terciptanya birokrasi yang handal, seperti dicita-citakan pemerintah.

"Berarti Indonesia masih sangat kekurangan aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian spesifik tertentu," sebutnya.

Selain itu, dia juga mengingatkan kembali bahwa beberapa tahun silam, pemerintah sangat serius dalam penyelesaian tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS.

Hingga tahun 2014 lalu, sambungnya, tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS mencapai 1,8 juta  orang.

Bahkan, dalam kurun waktu 2005 sampai 2009, sebagian besar CPNS berasal dari tenaga honorer, yakni 58,8 persen. Sedangkan CPNS dari jalur pelamar umum hanya 42,2 persen yang diseleksi sesuai kebutuhan organisasi masing-masing instansi.

Asman melanjutkan, sebagian besar CPNS dari tenaga honorer itu merupakan tenaga pendidik dan kesehatan, yang proses seleksinya tidak sama dengan seleksi untuk pelamar umum.

Lebih jauh dia menjelaskan, tren belanja pegawai terus mengalami peningkatan dari Rp 351 triliun pada 2010 menjadi Rp 732 triliun pada 2016.

Tak hanya itu, pemerintah juga tengah melakukan penataan sistem manajemen SDM aparatur, antara lain dengan melakukan moratorium penerimaan CPNS.
Baca juga : Wow...!!! Jutaan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS

Penerimaan CPNS, kata dia, hanya dilakukan untuk jabatan tertentu. Terutama dari lulusan sekolah ikatan dinas. Dalam pengadaan CPNS, khususnya pemerintah daerah, juga  menerapkan pertimbangan besaran belanja pegawai dibanding APBD.

“Daerah yang belanja pegawainya besar, tidak diberikan tambahan formasi CPNS,” terangnya. [jawapos]

Ini Dia Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS Terbaru Tahun 2017

BREAKING NEWS - Syarat-syarat kenaikan pangkat PNS tahun 2017 sebagai berikut :

    Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
    Foto Copy SK terakhir dilegalisir
    SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik


Syarat-syarat Kenaikan Pangkat PNS terbaru untuk tahun 2017

Kenaikan pangkat pilihan Jabatan Fungsional tertentu

 
 
   Foto Copy SK terakhir dilegalisir
    Foto Copy SK Jabatan fungsional  dilegalisir
    SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik
    Penilaian Angka kredit (PAK)

Baca juga : Wow...!!! Jutaan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS
Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural sebagai berikut :

    Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
    Foto Copy SK terakhir dilegalisir
    Foto Copy SK jabatan dilegalisir
    Foto Copy SK pelantikan dilegalisir
    SPMT (Surat perintah melaksanakan tugas)
    SKP, Capaian SKP (Penilaian Prestasi Kerja 2 tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik.[aancom88]

Friday, January 27, 2017

Wow...!!! Jutaan Honorer Segera Diangkat Jadi PNS

BREAKING NEWS - Doa jutaan honorer di Indonesia akhirnya terjawab. Selangkah lagi, jutaan honorer di negeri ini dapat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Itu setelah revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) akhirnya disahkan menjadi RUU usulan DPR RI kemarin.

Sepuluh fraksi di DPR RI menyatakan setuju meski ada beberapa catatan. ’’Semua fraksi setuju revisi usul inisiatif atas UU ASN disahkan menjadi RUU usul DPR RI,” kata Fahri Hamzah saat memimpin sidang paripurna ketiga DPR RI kemarin.

 

Fahri berjanji segera bersurat kepada presiden agar beberapa RUU yang sudah disahkan sebagai usulan DPR segera dibahas, baik di internal dewan maupun antara dewan dengan pemerintah.

Di bagian lain, politikus Nasional Demokrat (Nasdem) Akbar Faisal meminta pemerintah memikirkan cara menggaji honorer kategori dua (K-2) yang akan diangkat PNS. Pasalnya, untuk menggaji PNS dari honorer K-2 ini, pemerintah butuh tambahan anggaran Rp23 triliun per tahun.

’’Saya mendukung revisi UU Aparatur Sipil Negara disahkan menjadi RUU usulan DPR RI. Yang harus jadi perhatian, jumlah honorer K-2 ini mencapai 430 ribuan sehingga bila diangkat seluruhnya, negara harus menyediakan anggaran Rp23 triliun per tahun,” ujar Akbar dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (24/1).

Namun, pernyataan Akbar langsung dimentahkan politikus PKS Ansory Siregar. Dia mengatakan, anggaran Rp23 triliun ada di kas negara. ’’Kalau cuma Rp23 triliun pasti ada. Daripada menghamburkan anggaran ke hal yang tidak manfaat, lebih baik berikan kepada honorer K-2. Kami sudah pusing mengurus pengangguran. Kalau mereka tidak diangkat, jumlah pengangguran makin bertambah lagi,” serunya.

Hal senada diucapkan politikus PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka. Menurutnya, anggaran Rp23 triliun hanya satu persen dari dana APBN. ’’Urusan rakyat jangan pikir untung ruginya. Kenapa pemerintah tidak mau berbaik hati kepada rakyatnya dengan menyisihkan anggaran dua persen dari APBN untuk menyejahterakan honorer dan pegawai kontrak,” ucapnya.
Dia juga mempertanyakan angka Rp23 ‎triliun yang disebut-sebut Akbar. ’’Saya tidak tahu, angka Rp23 triliun itu didapat dari mana,” ujarnya.
Baca juga : Kabar Gembira ! 2017, Tunjangan Daerah PNS Naik Berkali Lipat

Dalam sidang paripurna pengesahan revisi UU ASN ini, Rieke Dyah Pitaloka juga sempat meminta para pimpinan DPR RI mempercepat proses pembahasan undang-undang tersebut. Dia juga mendesak Jokowi segera menerbitkan Surpresnya. “Tanpa Surpres, Panja Revisi UU ASN tidak bisa jalan. Kami meminta kepada presiden jangan menunda-nunda lagi karena ini berurusan dengan rakyat,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Panja Revisi terbatas UU ASN Komisi II DPR Arief Wibowo optimistis, jadwal pengesahan RUU ASN akan dilakukan Maret mendatang. Keyakinan itu didasarkan karena sebagian besar anggota DPR menyetujui revisi UU ASN ini.

“Prinsip kami, lebih cepat lebih baik. Lagipula, pengangkatan honorer dan pegawai kontrak seperti bidan PTT, penyuluh, guru garis depan, tidak bisa jalan tanpa revisi UU ASN ini. Karena mereka semua melalui jalur khusus,” kata Arief.

Pembahasan revisi UU ASN ini akan lebih cepat bila Presiden Joko Widodo segera menerbitkan‎ surat presiden (Surpres). Mengenai anggaran, menurut politikus PDI Perjuangan ini, tidak menjadi masalah. Selama data honorer kategori dua (K2) dan pegawai kontrak valid, negara siap mengangkat mereka menjadi CPNS.
“Aspirasi honorer K2 dan pegawai kontrak ini begitu besar. Kami hanya bisa memperjuangkan dalam legislasi. Kami yakin pemerintah akan memperhatikan nasib honorer dan pegawai kontrak yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun,” bebernya.

Sementara itu Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih juga merasa optimistis, langkah menuju PNS sudah di depan mata. Apalagi hanya lima pasal yang diubah dalam revisi UU ASN.

“Mudah-mudahan jadwal pengesahan RUU ASN pada Maret mendatang tidak bergeser. Kami sangat gembira, kesabaran dan perjuangan seluruh honorer K2 sudah membuahkan hasil,” tandas guru honorer di Banjarnegara ini.

Diketahui, begitu seluruh anggota DPR menyatakan setuju, tepuk tangan honorer K2 dan pegawai kontrak membahana. Kalimat hamdalah pun serentak terucap. “Alhamdulillah, PNS sudah di genggaman,”‎ kata sejumlah honorer K2 dan pegawai kontrak.

Ratusan honorer kategori dua (K2) dan pegawai kontrak bahkan tak mampu menahan tangis dan langsung sujud syukur. “Alhamdulillah ya Allah. Ini hadiah terindah bagi kami kaum teraniaya,” kata‎ Imam Supriatna, korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Jawa Barat.

Penetapan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai RUU usul inisiatif DPR RI memang memberikan harapan besar bagi honorer kategori dua dan pegawai kontrak. Sebab, dengan disahkannya revisi UU ASN sebagai RUU usulan DPR langkah mereka menuju PNS makin terbuka‎.

Di sisi lain, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofyan Effendy, berharap Presiden Joko Widodo menolak usulan revisi Undang-undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN) yang menjadi inisiatif DPR.

Menurut dia, revisi UU ASN hanya punya dua tujuan. Pertama, membuka jalan untuk memasukkan 1,2 juta pegawai honorer tanpa seleksi menjadi pegawai ASN, yang mengakibatkan menurunkan mutu ASN Indonesia.

“Kedua, melumpuhkan pengawasan sistem merit dan membubarkan KASN. Itu tujuannya dalam rangka melumpuhkan sistem merit maka lembaga pengawasannya dibubarkan,” kata Sofyan, dalam diskusi terkait UU ASN dan Permasalahannya di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran Jakarta, kemarin (24/10).

Nah, Sofyan tidak menginginkan hal itu terjadi, sehingga berharap pemerintah menolak revisi UU ASN yang sudah ditetapkan menjadi hak inisiatif DPR. “Mudah-mudahan pemerintah tidak menerima usulan revisi UU ASN, karena pemerintah punya hak veto untuk menolak,” ujar Sofyan.

Selain berdampak pada kualitas ASN, dia khawatir revisi tersebut akan mengakibatkan suburnya praktik jual beli jabatan di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota.

Sofyan menyebutkan, kasus jual beli jabatan di Pemda Klaten, dan 10 kabupaten/kota lain yang sedang diusut KPK hanya puncak gunung es. Sebab, dia menduga praktik serupa masih terjadi di mayoritas daerah di seluruh Indonesia.

Pemandulan pengawasan atas pelaksanaan sistem merit dalam manajemen SDM ASN, kata dia, akan berdampak pada suburnya praktik jual beli 29.113 jabatan pada instansi pusat dan daerah. “Jual beli terhadap 29.113 jabatan pimpinan ASN tersebut volume (transaksi)-nya sangat besar, lebih kurang Rp33 triliun sampai Rp35 triliun. Kasus Klaten dan sepuluh kabupaten lain yang sedang diperiksa KPK merupakan puncak gunung es,” tambahnya.
Baca juga : Resmi ! Seleksi Sertifikasi Guru 2017 Dapat Diikuti Seluruh Guru Tanpa Batasan Kuota

Dia menambahkan, multiplier effect dari transaksi jabatan, untuk merecover cost sebesar Rp35 triliun-40 triliun, para pembeli jabatan akan membebankan biaya tersebut pada anggaran daerah yang mereka kelola. Jumlahnya mencapai 3-4 kali pengeluaran mereka untuk mendapatkan jabatan tersebut.

“Artinya negara akan mengalami kerugian sebesar Rp105-120 triliun per periode pergantian pejabat,” tukasnya seraya menyatakan, kondisi itu tidak sebanding dengan penghematan sebesar Rp42,5 miliar jika membubarkan KASN. [sindoberita]

Thursday, January 19, 2017

Kabar Gembira ! 2017, Tunjangan Daerah PNS Naik Berkali Lipat

BREAKING NEWS - Kabar gembira buat para PNS karena Mulai tahun 2017 tunjangan kinerja Daerah akan meningkat berkali-kali lipat.

Ini kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Kotawaringin Timur. Para abdi negara itu akan semakin kaya karena tunjangan daerah meningkat beberapa kali lipat.

 Hasil gambar untuk TUNJANGAN PNS

Hal itu akan terwujud mulai tahun anggaran 2017 nanti. Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli mengatakan, rencana kenaikan tunjangan itu mulai dibahas secara internal di Komisi I DPRD Kotim.

”Memang rencana kami seperti itu. Jadi, PNS di Kotim mulai dari staf sampai eselon dua ada penambahan tunjangan daerah yang bersumber dari APBD Kotim,” kata Jhon di laman Radar Sampit, Selasa (12/7).

Menurutnya, penambahan tunjangan tersebut tidak akan menganggu anggaran lain dalam APBD. Pihaknya berkomitmen tidak akan memotong anggaran pembangunan.

Pemangkasan hanya dilakukan pada anggaran perjalanan dinas di semua SKPD yang besarannya di bawah 60 persen. Sebagian besar perjalanan dinas dinilai kurang efektif dan tidak berimplikasi pada kinerja pelayanan publik.

”Saat ini APBD Kotim itu membayar di kisaran Rp 130 miliar untuk biaya perjalanan dinas di semua SKPD dan instansi terkait di bawah naungan Pemkab Kotim. Jadi, anggaran itu yang dialihkan untuk membayar tunjangan PNS. Saya tegaskan lagi, ini tidak akan mengganggu pos anggaran yang diporsikan untuk masyarakat,” kata Jhon.

Jhon melanjutkan, penambahan tunjangan itu bertujuan memacu semangat dan etos kerja PNS. Apabila kinerja PNS di bawah standar, maka sanksi yang diberikan berupa pemotongan tunjangan daerah, bahkan bisa tidak dibayarkan.

”Dari pandangan kami, anggaran besar hanya untuk perjalanan dinas. Lebih baik sekalian digunakan untuk bayar tunjangan saja dan implikasinya adalah peningkatan kinerja di semua jajaran dan lini,” tuturnya.

erpisah, Ketua Komisi I Handoyo J Wibowo mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan rapat koordinasi untuk membahas hal tersebut. Pihaknya bersama eksekutif akan merumuskan formulasi untuk peningkatan tunjangan agar tidak menyalahi aturan.

Baca juga : Resmi ! Seleksi Sertifikasi Guru 2017 Dapat Diikuti Seluruh Guru Tanpa Batasan Kuota

Menurut Handoyo, besaran kenaikan tunjangan yang direncakan masih belum berupa angka pasti. Bisa saja menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

”Tetapi itu belum masuk gaji pokok. Kita hanya bicarakan soal tunjangan daerah yang jadi wewenang daerah saja dulu. Jadi, kalau tunjangan Rp 10 juta, gaji pokok Rp 3 juta, totalnya mereka dapat Rp 13 juta,” tandasnya. [jpnn]

Tuesday, January 17, 2017

Resmi ! Seleksi Sertifikasi Guru 2017 Dapat Diikuti Seluruh Guru Tanpa Batasan Kuota

BREAKING NEWS - Dalam Seleksi penerima Tunjangan sertifikasi di tahun 2017, dipastikan tidak ada batasan kuota dari pemerintah pusat. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan (Disdik) masing-masing menjadi garda depan dalam menjaring para calon penerima tunjangan sertifikasi.

“Syaratnya guru-guru sebagai calon penerima tunjangan sertifikasi harus memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) di sistem Padamu Negeri. Untuk kouta tidak ada tergantung guru-guru berhasil atau tidak dalam ujian sertifikasi nanti,” ucap Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Dr Krisnayadi Toendan MSi belum lama ini.

 

Krisnayadi mengungkapkan sedikitnya ada sekitar 60 persen Guru dan Tanaga Kependidikan (GTK) di bumi Tambung Bungai yang belum mendapatkan tunjangan Sertifikasi, terutama mereka guru-guru di daerah pedalaman.

Menurutnya untuk mempercepat GTK agar mendapatkan tunjangan satu kali gaji itu perlu campur tangan pemerintah daerah, terutama dalam hal mensosialisasikan hingga meningkatkan kompetensi GTK agar dapat mengikuti seleksi Sertifikasi dengan baik.

“Kementerian telah meminta Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan masing-masing menjadi garda depan dalam menjaring para GTK untuk menjadi calon penerima tunjangan sertifikasi, tentunya dengan merata tidak hanya terpusat di kota, guru-guru di pedalaman juga harus di prioritaskan,” katanya.

Ia juga menjelaskan LPMP hanya bertugas untuk melakukan Verifikasi kelengkapan syarat yang diperlukan, kalau calon memenuhi syarat mereka akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang telah ditentukan serta ujian sertifikasi.

“Kita hanya melakikan verifikasi kelengkapan berkas yang diajukan oleh Disdik Kabupaten/Kota. Setelah semuanya lengkap kita akan serahkan ke LPTK untuk mengikuti pendidikan dan ujian seleksi penerima sertifikasi,” ungkapnya.

Krisnayadi juga sedikit memberikan masukan untuk Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rekrutmen calon peneriman tunjangan sertifikasi untuk memprioritaskan guru-guru di daerah pedalaman sebagai calon peneriman tunjangan satu kali gajih itu.

Karena selain untuk memberikan kesejahtraan yang merata bagi guru-guru di Kalteng, juga sebagai bentuk penghargaan bagi tenaga pengajar yang telah berjuang dan mengabdikan diri untuk mengajar di daerah pedalaman.
Baca juga : Ini Dia Daftar Besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2017

“Saran saya jangan semua guru yang mengikuti seleksi ini hanya guru-guru dari kota, perhatikan juga guru-guru di pedalaman, karena selain sebagai bentuk penghargaan bagi mereka telah mengabdi dipedalaman, juga agar mereka betah mengajar di pedalaman,” tutupnya. [tabengan]

Ini Dia Daftar Besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun 2017

BREAKING NEWS - Besaran TPP 2017 sudah bisa Anda ketahui pada website resmi Kemenkeu yang telah dirilis beberapa waktu lalu. Tahun 2017 beberpa Pemerintah Provinsi berencana bakal menaikkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk pegawai negeri sipil (PNS) pemprov.

Padahal di 2017, pemprov menargetkan pendapatan turun Rp 1,417 triliun, dari target semula Rp 10.051.812.000.000 jadi Rp 11.469.799.088.000, yang diajukan pada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD) 2013-2018.



Sekretaris Daerah Pemprov Jateng Sri Puryono mengatakan, nilai TPP PNS Pemprov Jateng Tidak bakal diturunkan, namun bakal dinaikkan. Seperti diketahui, saat 2015 anggaran TPP mencapai Rp 1,168 triliun, saat 2016 bertambah jadi Rp 1,2 triliun digunakan untuk membayar 16.633 PNS pemprov.
Baca juga : Berita Gembira ! Honorer Bakal Diangkat CPNS Sesuai Janji Presiden
Pemberian TPP disesuaikan dengan pangkat dan golongan PNS. Ada 1.715 pegawai eselon I-IV, 5.189 pegawai tenaga fungsional, dan 9.729 staf. “Untuk TPP 2017 bakal kita bahas. Kita Tidak bakal menurunkan, jikalau wajib ditambahi,” tuturnya. [aplikasipendidik]

Sunday, January 8, 2017

WOW...! GAJI GURU TIDAK TETAP (GTT) AKAN DISETARAKAN UMK YAKNI RP 3,2 JUTA PERBULAN

BREAKING NEWS - Dindik Jatim tidak hanya memerhatikan siswa miskin, nasib para GTT yang gajinya diambilkan dari SPP dan BOS ini juga mendapat perhatian serius.

Kepala Dindik Jatim Saiful Rachman menyampaikan bahwa pihaknya akan mengupayakan besaran gaji guru non-PNS ini sesuai UMK.

Hasil gambar untuk GAJI GTT

"GTT di Surabaya akan bergaji Rp 3,2 juta per bulan," katanya.

Namun, dengan syarat GTT ini mengajar di sekolah dengan jumlah jam ajar 24 jam seminggu. Jika tidak ada 24 jam akan berlaku pembagian besaran UMK ini dibagi jam ajar.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! OPERATOR SEKOLAH, PENJAGA SEKOLAH DAN GURU HONORER BAKAL DIGAJI RP 3,1 JUTA PERBULAN

"Setiap jam mengajar di Surabaya dapat honor 120.000. Tinggal mengalikan jumlah jam ajar mereka," kata Saiful. [tribunnews]

KABAR GEMBIRA ! OPERATOR SEKOLAH, PENJAGA SEKOLAH DAN GURU HONORER BAKAL DIGAJI RP 3,1 JUTA PERBULAN

BREAKING NEWS - Ribuan pegawai di bagian tata usaha (TU) operator dan penjaga sekolah negeri di wilayah Provinsi  DKI Jakarta bisa bernapas lega. Termasuk para honorer kategori dua (K2).

Menyusul dengan keluarnya Pergub DKI Jakarta soal peningkatan kesejahteraan tenaga honorer di sekolah-sekolah negeri.
"Alhamdulillah Pak Gubernur akhirnya mengakomodir TU operator sekolah negeri dan penjaga sekolah. Mereka bisa ikut menikmati gaji UMP sama seperti kami guru honorer," kata Nurbaiti, salah satu pengurus tenaga honorer DKI Jakarta.

 Hasil gambar untuk KABAR GEMBIRA ! OPERATOR SEKOLAH, PENJAGA SEKOLAH DAN GURU HONORER BAKAL DIGAJI RP 3,1 JUTA PERBULAN

Dia menyebutkan, 11.049 honorer kategori dua (K2) DKI Jakarta mulai tahun depan akan menerima gaji setara UMP yaitu Rp 3,1 juta per bulan.‎ Ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Bab III Pasal 4.

"Dalam Bab II Pasal 4 ada kriteria penerima. Untuk penjabaran jabatan masing-masing profesi ada di Bab I Pasal 18 sampai 21," terangnya.
Baca juga : Berikut Besaran TPP dan Uang Makan Guru Tahun 2017 Sesuai UMP

Dengan peningkatan kesejahteraan ini, tidak adalagi kecemburuan di kalangan tenaga honorer K2 DKI Jakarta. Sebelumnya, beredar Rancangan Pergub tentang peningkatan kesejahteraan guru honorer tanpa menyebutkan operator sekolah, TU, dan penjaga sekolah. Ranpergub itu kemudian disempurnakan dengan menambahkan jabatan lainnya. [jpnn]

Thursday, January 5, 2017

Berikut Besaran TPP dan Uang Makan Guru Tahun 2017 Sesuai UMP

BREAKING NEWS - Tambahan Penghasilan PNS (TPP) dan gaji untuk guru SMA/SMK/sederajat menjadi tanggungan pemerintah provinsi. Besaran TPP akan disamakan untuk seluruh daerah sebesar Rp 2,33 juta atau sesuai upah minimum provinsi (UMP).

Namun ada juga yang UMP-nya pasti berbeda. Cek daftar UMP terbaru di Indonesia dibawah;

Berikut Besaran TPP dan Uang Makan Guru


TPP yang diusulkan sebesar Rp 5 juta tapi yang disepakati sebesar UMP Rp 2,33 juta plus uang makan Rp 300 ribu. Untuk uang makan sendiri memang sudah diatur dalam perkemenkeu Nomor 72 /PMK.05/2016. [aplikasipendidik]

Tuesday, January 3, 2017

GAWAT...!!! Mata Uang Tiongkok Telah Beredar di Sulawesi

BREAKING NEWS - Penanganan yang dilakukan pemerintah terkait dengan isu TKA ilegal dicap jauh dari kata ideal. Padahal, beragam solusi jelas di depan mata. Salah satunya, mengawasi proyek-proyek dengan modal asing di daerah-daerah seluruh Indonesia.

"TKA boleh ilegal, tapi tidak ada proyek yang ilegal. Kemenaker bisa bekerja sama dengan BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) di setiap daerah untuk memetakan proyek apa saja yang dikerjakan asing dan bisa diawasi ketat," ujar Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar kepada Jawa Pos.

 

Namun, hal tersebut tampaknya belum dilakukan secara maksimal. Kemenaker selama ini hanya mengandalkan laporan-laporan masyarakat untuk melacak TKA ilegal. Padahal, kondisi itu akan membuat penindakan sangat terbatas.

Belum lagi risiko adanya pengawas di lapangan yang akhirnya main di bawah meja dengan pihak perusahaan. "Koordinasi sepertinya tetap menjadi 'barang mahal' di negara kita," kritiknya.

Timboel mengatakan secara pribadi pernah memergoki pekerja perusahaan asal Tiongkok yang sedang beristirahat dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Pekerjaan yang dilakukan pun tenaga ahli sebagaimana diharuskan. Penggunaan bahasa asing di lingkungan kerja juga mudah ditemukan di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara.

Padahal, mengacu pada UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, TKA tersebut masuk kategori ilegal karena melanggar aturan. Sesuai aturan, pekerja asing harus didampingi pekerja lokal. Selain itu, mereka wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja.

"Bahkan, kartu identitas pekerjaannya juga dalam huruf Tiongkok. Kalau mengacu secara tegas ke UU itu (ketenagakerjaan), sudah bisa dikategorikan TKA ilegal. Tetapi, mungkin definisi TKA ilegal dari pemerintah hanya dibatasi sebagai TKA yang tidak punya izin kerja," sindirnya.

Di sisi lain, para TKA di kompleks industri Morosi tidak hanya menggeser pekerja lokal. Mereka juga beberapa kali membagi-bagikan mata uang yuan kepada warga sekitar. Menurut pengakuan warga setempat, tidak sedikit TKA yang melakukan jual beli dengan menggunakan uang asing itu. 

Hal tersebut tentu menyalahi SE Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. Sungkowo, 50, warga setempat, mengaku pernah mendapatkan uang yuan dan dolar Hongkong dari pekerja asing asal Tiongkok. "Kalau kehabisan uang Indonesia, mereka memakai yuan. Nanti pedagang yang akan menukarkan," bebernya.

Uang asing tersebut juga sering dibagikan pekerja asing kepada anak-anak yang tinggal di sekitar proyek. Uang itu biasanya menjadi hadiah dari TKA ketika mendapat rezeki lebih atau setelah gajian.

Secara terpisah, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Agung Sabar Santoso menuturkan, memang banyak pekerja asing dari Tiongkok di Kendari. Namun, sebenarnya jumlah pekerja lokal juga banyak. "Saya sudah cek ke lokasi secara langsung, pekerja lokal cukup banyak," paparnya.

Namun, memang posisi Kendari yang menjadi transit ke Morowali menyebabkan seakan-akan terlihat banyak TKA dari Tiongkok. Padahal, sebagian pekerja asing tersebut juga pergi ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). "Di Morowali ada pengolahan (smelter) juga," terangnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (2/1).
Baca juga :  Jokowi Batal Pidato karena Obama Pergi Tinggalkan Acara Diikuti Pemimpin Negara Lain

Polda Sultra, kata Agung, akan membantu imigrasi bila ada rencana operasi TKA di Kendari. "Kami siap terjun untuk membantu imigrasi. Kita kan partner dengan Dirjen Imigrasi Pak Ronny F. Sompie," ungkapnya.

Bahkan, beberapa kali operasi TKA yang dilakukan imigrasi dibantu kepolisian. Beberapa waktu lalu, ada sejumlah TKA yang ketahuan bekerja, namun dengan visa kunjungan. "Banyak yang sudah dideportasi," tegasnya. [jpnn]