JSON Variables

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sunday, December 31, 2017

Resmi !! Formasi CPNS 2018 Diumumkan pada Bulan Januari

BREAKING NEWS - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan dibuka kembali pada tahun 2018 mendatang. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan nantinya formasi akan mulai diumumkan awal pada di awal tahun depan.

"Insya Allah Januari sudah mulai kami umumkan," ujar Asman di Jakarta, Kamis, 28 Desember 2017.

 

Asman mengatakan pada tahun 2018 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun berjumlah sekitar 220 ribu orang. Dia berujar minimal dari jumlah tersebut formasi CPNS 2018 direncanakan sekitar 110 ribu orang. "Sesuai dengan kesepakatan minimum 50 persennya berarti 110 ribu, tergantung nanti kemampuan keuangan," katanya.

Asman menjelaskan setelah ditentukan formasinya, Kemenpan RB akan menyeleksi kemampuan daerah atas formasi tersebut. Khususnya, kata dia, untuk belanja pegawai. "Belanja pegawainya tidak boleh lebih dari 50 persen, kalau belanja lebih dari itu tidak akan kami berikan," tuturnya.

Asman berujar penerimaan CPNS 2018 juga akan diprioritaskan untuk pegawai yang sifatnya menunjang pembangunan daerah. Misalnya saja, kata dia, terkait pembangunan infrastruktur. "Jadi ada sarjana teknik, dan sarjana arsitektur yang diprioritaskan," katanya.

Selain itu, Asman menuturkan formasi CPNS 2018 akan ditentukan berdasarkan konsentrasi masing-masing daerah. Seperti, daerah yang memiliki potensi di bidang pertanian maka akan membutuhkan tenaga bidang tersebut. "Misalnya juga daerah konsentrasi pertambangan jangan sampai tidak punya pegawai yang ahli di bidang pertambangan," ucapnya.


Di sisi lain, Asman berharap dengan dengan sistem penerimaan CPNS 2018 yang profesional seperti ini akan ada perubahan yang lebih baik ke depan. Sebab, dia menginginkan ASN ke depan tidak kalah dengan pegawai korporasi seperti perusahaan profesional dan perusahaan maju lainnya. "Mulai dari rekrutmennya, pendidikannya, pelatihannya, serta sistem penempatan jabatan pimpinan tingginya." [http://www.beritapns.com]

ALHAMDULILLAH, MULAI 2018 GAJI HONORER SETARA UMP

BREAKING NEWS - Bupati Aceh Barat Ramli MS mengatakan seluruh tenaga honorer yang kini bekerja di lembaga pemerintah di kabupaten setempat, mulai 2018 akan menerima gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kalau selama ini gaji mereka dibayar sangat rendah, ke depan akan kita naikkan gajinya sesuai UMP," kata Bupati Ramli kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/12/2017) di Meulaboh.

 

Ia mengakui, gaji yang selama ini diperoleh oleh tenaga honorer sebesar Rp 500 ribu/orang/bulan tentu dinilai sangat tidak layak, jika dilihat dari kondisi ekonomi saat ini.
Baca juga ; ALHAMDULILLAH ! HONORER DAPAT INSENTIF 1 JUTA TIAP BULAN

Karena itu, dengan kenaikan gaji pada tahun depan, diharapkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di Aceh Barat ke depan semakin maksimal dan lebih baik.

Ramli mengatakan, salah satu visi misi pemerintahan yang ia jalankan saat ini bertujuan menyejahterakan tenaga honorer di Aceh Barat. [tribunnews.com]

Monday, December 25, 2017

ALHAMDULILLAH ! HONORER DAPAT INSENTIF 1 JUTA TIAP BULAN

BREAKING NEWS - Kembali lagi Admin yang salah satu Warga yang tinggal Di Mesuji, akan memberikan sedikit informasi yang menjadi salah satu kebanggaan warga mesuji khususnya mengenai TENAGA HONORER. Membicarakan mengenai Tenaga Honorer pastinya identik dengan Nasibnya yang miris karena kurangnya Upah yang didapatkan dari menjadi TENAGA HONORER.

Tetapi Itu nampaknya tidak lagi dirasakan oleh para TENAGA HONORER yang ada di lingkup Kabupaten Mesuji. kenapa demikian?

 

Perlu diketahui bahwa TENAGA HONORER yang ada di lingkup Kabupaten Mesuji telah mendapatkan insentif dari daerah yang sering disebut atau dikenal dengan sebutan TAMSIL (Tambahan Penghasilan) atau juga HONDA (Honor Daerah).

Jika Rekan-rekan TENAGA HONORER baik Guru atau Yang lainnya, yang telah membaca Postingan Admin ini, maka silahkan Anda Share / Bagikan Artikel ini supaya diketahui oleh daerah lain tentang kebijakan Kabupaten Mesuji yang berusaha Memberikan Kesejahteraan Kepada para TENAGA HONORERNYA.

Dibawah ini Admin kutipkan Isi Keputusan Bupati Mesuji tentang Pengankatan Tenaga Honorer (contoh SK untuk Guru) yang mendapatkan Tunjangan dari Pemerintah Daerah:

MESUJI Mewakili Lampung Ikuti Lomba FLS2N 2017 di Surabaya
Pemberitahuan Kursus Mahir Lanjutan ( KML ) Se-Kecamatan Tanjung Raya
KEPUTUSAN BUPATI MESUJI
NOMOR : ……
TENTANG
PENGANGKATAN TENAGA PENDIDIK DN KEPENDIDIKAN NON PNS PADA SATUAN PENDIDIKAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN MESUJI TAHUN 2017
…….
……

MEMUTUSKAN
Nama: ……..

Sebagai Tenaga Pendidik dan Kependidikan Non PNS pada Lingkup Pemerintahan Kab. Mesuji dengan ketentuan:
Bupati mesuji dapat mengangkat kembali yang bersangkutan apabila diperlukan dan dengan usulan yang bersangkutan serta di perlukan.
Apabila yang bersangkutan diberhentikan atau berhenti atas permintaan sendiri atau tidak diperpanjang Surat Keputusan Pengangkatannya, maka yang bersangkutan tidak berhak mendapat kan atau menuntut apapun.

Sewaktu-waktu yang bersangkutan dapat dibebaskan dari pekerjaannya sebagai tenaga pendidik dan kependidikan non PNS dengan dicabutnya surat keputusan ini, apabila tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya atau melanggar ketentuan yang berlaku.

Yang bersangkutan mendapatkan honor dari Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam APBD TA 2017 sebesar Rp. 800.000 dan dapat diberikan tambahan lainnya bagi yang memiliki kebutuhan khusus sesuai peraturan yang berlaku.

Tertanda
BUPATI

Kurang lebih seperti diatas. hal tersebut telah berlangsung lima tahun lebih, jauh sebelum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten mesuji mengeluarkan SURAT EDARAN mengenai HONORER YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN MENGAJAR LAGI.
Baru-baru ini Bupati Mesuji Bpk. Khamami, SH selaku Bupati Mesuji, memberikan informasi gembira kepada seluruh Honorer yang ada di kabupaten mesuji khususnya untuk para Guru Honorer Insentif yang diberikan akan ditambah menjadi sebesar Rp 1 Juta yang sebelumnya Rp 800 ribu.
Baca juga : INI DIA GAJI PNS TERBARU BESERTA TUNJANGAN YANG DIPEROLEH

Sedikit keterangan dari Admin bahwa tidak hanya guru Honorer saja yang mendapatkan Insentif ini diantaranya ialah:

1. Seluruh Honorer yang Ada di Lingkup Kabupaten Mesuji yang telah mendapatkan SK Bupati (syarat mendapatkan SK Bupati wajib mengabdi minimal 2 tahun).
2. Kepala Sekolah
3. Pengawas Sekolah

Sebarkan Informasi gembira dari Kabupaten Mesuji ini agar para Pemerintah Daerah tau bahwa Kabupaten Mesuji yang notabenya adalah Sebuah Kabupaten baru (belum genap berumur 9 tahun) ini telah mampu memberikan kesejahteraan kepada para tenaga Honorer di Lingkup Kabupaten mesuji, APALAGI UNTUK KABUPATEN / KOTA YANG TELAH BERUMUR TUA DAN MEMILIKI APBD YANG BESAR, TENTU HARUSNYA BISA LEBIH DARI KABUPATEN MESUJI.

Selain Itu Prestasi Kabupaten Mesuji yang telah Admin jadikan Artikel di Gurumaju.com ini ialah Kabupaten Mesuji pernah menempati posisi pertama Kelengkapan data pada situs Dapo.dikdas.kemdikbud.go.id dan juga di tahun 2017 ini Mesuji mewakili Provinsi Lampung untuk mengikuti lomba FLS2N di Surabaya.
Sekian dari Admin, Semoga Bermanfaat...
Perhatian: Sebelum menutup Artikel "HONORER DAPATKAN INSENTIF SEBESAR 1 JUTA TIAP BULAN” ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya. [http://www.dapodikinfo.com/]

INI DIA GAJI PNS TERBARU BESERTA TUNJANGAN YANG DIPEROLEH

BREAKING NEWS - Mengacu pada PP No.30 Tahun 2015 mengenai Perubahan Ke-17 PP No.7 Tahun 1977 yang mengatur gaji pegawai negeri sipil (PNS) dinaikkan sebesar  6 %. Gaji terendah yaitu untuk PNS Golongan 1A dengan masa kerja 0 tahun dengan besaran gaji pokok Rp.1.488.500 per bulan. Tertinggi dimiliki oleh PNS dari golongan IVE yang memiliki masa kerja 32 tahun dengan besaran gaji pokok mencapai Rp.5.620.300 per bulan. Anda sebagai lulusan S1 yang ingin mengabdi sebagai pegawai negeri sipil jika memang diterima maka akan masuk ke golongan IIIA.

Lalu berapa gaji PNS golongan 3A dan tunjangan yang akan diperolehnya? Berikut yang akan didapatkan oleh PNS dengan golongan 3A :

 

1. Gaji pokok
Gaji pokok PNS golongan 3A mengacu pada PP No.30 Tahun 2015 dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp.2.456.700. Jadi jika anda adalah fresh graduate S1 yang beruntung bisa diangkat sebagai pegawai pemerintah ini akan mendapatkan gaji pokok sebesar itu. Kemudian untuk masa kerja 2 tahun gaji pokoknya sebesar Rp.2.534.000. Dengan masa kerja 4 tahun akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.2.613.800 dan tertinggi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp.4.034.800.

2. Tunjangan
Tunjangan bagi PNS bisa berupa tunjangan jabatan, tunjangan istri,
tunjangan anak dan tunjangan beras. PNS dengan status menikah juga akan memperoleh 10 % gaji pokok untuk tunjangan istri. Kemudian saat mempunyai hingga 2 anak pun akan mendapatkan tunjangan yang besarnya 2 %  gaji pokok. Untuk tunjangan beras sesuai dengan ketentuan instansi yang bersangkutan yang umumnya sebanyak 10 kg beras per bulan. Jika memiliki istri maka diberikan tunjangan beras 20 kg dan dengan 2 anak totalnya 40 kg beras. Ada lagi tunjagan jabatan bagi mereka yang menduduki suatu jabatan tertentu di instansinya.

3. Uang makan
Tak semua PNS dari golongan 3A akan memperoleh uang makan ini, namun hanya mereka yang berdinas di kantor pusat saja. Uang makan diberikan sebanyak 22 hari kerja yang besarannya ditentukan golongan dan juga masa kerja. Uang makan PNS golongan 3A rata-rata senilai Rp.37.000 setiap harinya sehingga untuk sebulan sebesar Rp.814 ribu.

4. Remunerasi
Berupa tunjangan kinerja dengan mempertimbangkan prestasi yang mampu dicapai PNS bersangkutan dan akan diberikan juga setiap bulannya.
Baca juga : ALHMADULILLAH, TUNJANGAN SERTIFIKASI CAIR

Gaji PNS golongan 3A dan tunjangan memang sudah diatur menurut peraturan yang berlaku dari pemerintah baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun Keputusan Menteri. Dan sering tunjangan yang diterima oleh PNS bisa melebihi dari gaji pokoknya sendiri. [http://www.beritapns.com]

ALHMADULILLAH, TUNJANGAN SERTIFIKASI CAIR

BREAKING NEWS - Ribuan guru di Sulawesi Utara (Sulut) mulai tersenyum bahagia. Pasalnya, Tunjangan Sertifikasi Guru (TSG) telah dicairkan. Kepala Dinas Pendidikan Sulut Asiano Gammy Kawatu mengatakan,  TSG SMA telah dibayarkan dan itu telah ditransfer ke semua rekening semua guru. “Yang belum dibayar yaitu untuk Bulan Desember. Itu nanti dibayarkan 3 Januari 2018. Sebanyak 4.220-an yang sudah sertifikasi telah terbayarkan dan itu memakan biaya sekira Rp 100 miliar lebih dalam setahun,” beber Kawatu.

Sementara untuk tunjangan sertifikasi guru di Kota Manado ada 1.836 guru dan pengawas. Terbagi dari guru SD 1.117 orang dan 719 guru SMP. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Magdalena Lumi, dana tunjangan sertifikasi sudah masuk di bank hari ini (kemarin, red).”Kemungkinan kalau guru dan pengawas rekening Bank Sulut sudah bisa diterima. Tetapi kalau rekening bank lain menunggu kliring,” ungkap Lumi.

 

Dia berharap, tunjangan sertifikasi kalau sudah cair, jangan habis dipakai belanja. Tetapi gunakan itu dengan bijak untuk meningkatkan kompetensi. “Karena penerima tunjangan sertifikasi, adalah guru yang profesional. Jadi, harus profesional mulai dari disiplin sampai kinerja,” harapnya.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bolmut Abdul Maloho SPd mengatakan, ada  500 guru di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) yang akan menerima  TSG sekira Rp 5,1 miliar, untuk triwulan IV. “Untuk memperlancar pencairan, penerima harus melengkapi berkas daftar hadir, fotokopi Surat Keputusan (SK), serta berkas kelengkapan administrasi lainnya,” sebutnya.

Kepala Bidang Dikdas dan GTK Iwan Panigoro menjelaskan, untuk TSG triwulan IV tinggal verifikasi berkas untuk enam kecamatan. “Jadi setelah verifikasi, paling lambat 27 Desember pencairan, karena kita akan melihat rekap kehadiran mereka,” jelas Panigoro.

Ditambahkannya, untuk tunjangan disesuaikan besaran gaji pokok. “Sekarang tinggal triwulan IV yang akan disalurkan. Anggarannya TSG sekira Rp 5,1 miliar,” bebernya.

Berbeda  dengan Kota Bitung. Guru terancam tak terima TSG. Ini menyusul belum dikeluarkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) oleh Dirjen Tenaga Pendidikan. Hal ini dibenarkan Kadis Pendidikan Bitung Julius Ondang.

Menurutnya, SKTP merupakan syarat mutlak TSG dicairkan. “Sampai saat ini, tinggal lima guru yang belum memiliki SKTP, dari sekira 854 guru penerima TSG di Bitung. Dan mendekati akhir tahun, peluang pencairannya agak sulit. Sebab tinggal beberapa hari lagi waktu pencairannya,” urainya.

Diakuinya, belum keluar SKTP kelima guru ini, disebabkan kesalahan fatal. “Karena jadwal yang tidak cukup, serta tidak linier. Misalnya guru IPA dia mengajar sebagian bukan bidangnya. Itu yang tidak boleh. Tapi keputusannya dikembalikan ke pusat. Apakah akan dibayarkan atau tidak,” tegasnya.

Terpisah, Kabid Perbendaharaan BPKAD Bitung Herlina Bakari menyampaikan, pembayaran TSG sudah tahap pencairan. “Tanggal 20 (Desember) kemarin sudah dicairkan. Yang pasti, ketika sudah memiliki SKTP langsung diproses (pencairan, red). “Kalau belum, kami masih menunggu SKTP untuk syaratnya. Baik pembayaran triwulan III dan IV, anggarannya sudah disiapkan,” urai Bakari.

Kepala Dinas Pendidikan melalui Kabid Perencanaan Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Sangihe Jupiter Budikase SPd memaparkan, untuk pencairan TSG triwulan IV 80 persen sudah terbayar sedangkan sisanya masih sementara diproses.

"Tahap pencairannya berbeda-beda karena tergantung Surat Keterangan (SK) yang terbit. Saat ini, sisanya sementara diproses bagian keuangan, mengingat esok (hari ini, red) pencairan terakhir," beber Budikase.

Lanjutnya, untuk penerima TSG triwulan IV ini mengalami penurunan. Triwulan III jumlah penerima sekitar 935 orang kini berkurang menjadi 924 orang. "Berkurang karena ada yang pensiun dan sudah tidak menerima karena menjadi opo lao (kepala desa, red)," ungkapnya.

Disentil mengenai total anggaran, Budikase menjelaskan sebanyak Rp 10.484.257.600. "Nanti TSG ini akan masuk masuk direkening masing-masing guru penerima sertifikasi," tandasnya.
Baca juga : Mimpi Honorer Jadi PNS Bakal Sirna, Jika Jokowi Tanda Tangan Ini

Senada di Kabupaten Bolsel. Ada 294 guru dan pengawas akan menerima TSG. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bolsel Ramli Madjid, melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Rante Hattani,  mengatakan, untuk pencairan TPG sementara dalam proses pengajuan. "Triwulan tiga dicairkan 4 Desember lalu. Dan triwulan empat sedang dalam proses, kemungkinan esok (hari ini, red) sudah cair," ujar kabid.

Dijelaskannya, untuk TSG triwulan tiga dan empat diproses bersamaan triwulan empat. "Baru kami ajukan sekarang, soalnya untuk guru TK SK Dirjen agak terlambat terbit. Itu sebabnya kami baru ajukan bersamaan," kata Rante.  Dipaparkannya, penerima TSG triwulan empat yaitu 182 guru SD, 95 guru SMP, 5 guru TK, dan 12 pengawas. "Total anggaran yang kami ajukan untuk pencairan Rp 3.130.268.900,” kuncinya. [http://manadopostonline.com]

Sunday, December 24, 2017

Mimpi Honorer Jadi PNS Bakal Sirna, Jika Jokowi Tanda Tangan Ini

BREAKING NEWS - Peluang ratusan ribu honorer kategori dua (K2) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan tertutup jika Presiden Joko Widodo tidak menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Para pegawai honorer itu beralasan bila RPP tersebut ditetapkan pemerintah dalam waktu dekat ini, maka otomatis peluang mereka menjadi CPNS akan tertutup. Perjuangan untuk mengubah status dari honorer menjadi PNS pun berakhir di jalan buntu.

 

Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengungkapkan, informasi terakhir yang mereka terima adalah saat ini Men-PANRB telah menyusun draf PP tentang penyelesaian honorer K2 dimasukkan dalam P3K dengan mekanisme harus melalui tes kembali.

“Karena itu, seandainya Presiden Jokowi menandatangani draf PP tersebut, maka pupus sudah harapan kami. Habislah nasib kami dan terhenti sudah langkah kami," ujar Titi kepada JPNN (Jawa Pos Group), Minggu (17/12).

Titi juga menyebutkan, honorer K2 yang berusia 35 tahun ke bawah dengan masa pengabdian 13 tahun berjumlah sekitar 132.934 orang dengan jumlah honor per bulan Rp 150 ribu.

Namun, seiring terus berjalan waktu, Titi yakin jumlah ini terus berkurang karena banyak yang sudah meninggal dan berhenti bekerja sebagai pegawai honorer.

Menurut Titi, upaya untuk bertemu Jokowi, sudah banyak dilakukan oleh organisasinya. Mulai dari agenda presiden ke Banjarnegara hingga acara Lebaran Betawi di Setu Babakan dan Garut. Namun masih gagal.
Baca juga ; Kabar Buruk ! Januari 2018, Tenaga Honorer Bakal Dirumahkan

Sebelumnya, honorer K2 juga telah mengirimkan surat resmi ke Sekretariat Negara untuk permohonan audiensi karena tidak bisa lagi berharap, kecuali kepada presiden.

"Namun, kami harus kecewa karena surat tersebut dijawab oleh seorang Staf Sekretaris Kabinet melalui sambungan handphone. Katanya permohonan ditolak karena agenda presiden penuh," kenang Titi.

Dia berharap, kali ini presiden mau berpihak kepada honorer K2. “Karena itu, Bapak Presiden Jokowi, perkenankanlah menerima kami," harapnya. [www.jawapos.com]

Kabar Buruk ! Januari 2018, Tenaga Honorer Bakal Dirumahkan

BREAKING NEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kaltara, akan merumahkan ratusan tenaga honorer terhitung mulai awal Januari 2018 mendatang.

Hal ini akan dilakukan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), disebabkan persoalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 yang diprediksi menurun dari APBD 2017.

 

Sehingga, keberadaan honorer memberikan pengaruh terhadap anggaran kegiatan yang dimiliki OPD Nunukan.

“Tiap OPD akan dirumahkan dulu. Khususnya pada OPD yang memiliki banyak tenaga honorer, serta mereka tidak bisa diberdayakan. Sebenarnya, bukan pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja,” ujar Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Nunukan, Tommy Harun, seperti diberitakan Radar Tarakan (Jawa Pos Group).

Dijelaskannya, tenaga honorer yang dirumahkan adalah mereka yang diangkat secara kontrak selama satu tahun berdasarkan anggaran kegiatan yang dimiliki OPD bersangkutan.

Dikarenakan pengurangan kegiatan anggaran pada OPD, maka berdampak pula dengan tenaga honorer tersebut.

“Kontrak kerja memang ada dengan tenaga honorer dan berlaku hingga setahun. Kontrak kerja itu berdasarkan dari anggaran serta kebutuhan yang dimiliki OPD. Jika masih dibutuhkan karena adanya anggaran kegiatan, mereka dapat kembali dipanggil untuk bekerja,” ungkapnya.

Dikatakannya, sepanjang anggaran kegiatan dan kinerja honorer tersebut selama masa kontrak bagus, tentu dapat dipanggil kembali. 

“Menurut informasi, di Dinas PU terdapat sekitar ratusan orang. Dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Kesehatan juga ratusan orang, serta OPD lainnya. Tapi, yang lebih mengena dengan anggaran kegiatan itu memang di Dinas PU. Jadi, di sana lebih banyak yang dikontrak dan dirumahkan,” jelasnya.

Kendati demikian, ditegaskan Tommy, opsi pemberhentian tak pernah dikeluarkan Pemkab Nunukan.
Baca juga : Siapkan Berkas !!, Presiden Jokowi sudah beri restu penerimaan CPNS 2018

Hanya saja, bagi tenaga honorer yang tak produktif setahun terakhir, maka konsekuensinya adalah dirumahkan.

Sementara itu, beberapa tenaga honorer yang namanya tak ingin ditulis, mulai risau dengan kebijakan pemkab tersebut.

“Jadi, kami (keluarga, Red.) mau makan apa nantinya kalau saya dirumahkan, setidaknya ada solusi yang diberikan jika kami dirumahkan,” keluhnya.
Baca juga : ALHAMDULILLAH, HONORER DI BAWAH 2014 BAKAL DIANGKAT JADI PNS

Dikatakan, pemberhentian sepihak alias tidak memperpanjang kontrak secara tidak langsung menambah daftar panjang angka pengangguran di Nunukan.

“Bukannya menghindari banyaknya orang Nunukan menganggur, ini malah menambah pengangguran. Beri kami solusi, mau dibawa ke mana kami ini jika dirumahkan,” pungkasnya. [www.jpnn.com]

ALHAMDULILLAH, HONORER DI BAWAH 2014 BAKAL DIANGKAT JADI PNS

BREAKING NEWS - DPRD Bontang, Kaltim, tidak tinggal diam melihat ketidakjelasan nasib 1.556 tenaga honorer di daerah tersebut.

Komisi I DPRD Bontang mendatangi Badan Legislasi Nasional (Balegnas) DPR RI beberapa waktu lalu, mendesak segera dilakukan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), yang isinya bisa dijadikan acuan pengangkatan honorer menjadi CPNS.

 

Wakil Ketua Komisi I Bilher Hutahaean mengusulkan agar tenaga honorer dengan masa kerja 2014 ke bawah untuk diangkat menjadi CPNS.

“Usulan kami (komisi I, Red.) agar tenaga honorer masa kerja di bawah 2014 untuk dijadikan PNS,” kata Bilher.

Dia menyatakan tidak setuju jika honorer diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Baca juga : Siapkan Berkas !!, Presiden Jokowi sudah beri restu penerimaan CPNS 2018

Politikus Nasdem ini meminta formasi PPPK agar diberikan kepada tenaga teknis. “Jangan honorer karena mereka dipersiapkan menjadi PNS,” tambahnya.

Pada saat melakukan kunjungan kerja ke DPR, Komisi I DPRD Bontang ditemui langsung oleh Arif Wibowo dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Pria yang juga merupakan Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD ini menyatakan, dalam kunjungannya terdapat pula ratusan honorer mewakili tenaga honorer kategori II (K2) se-Indonesia. [jpnn.com]

Dilawan 128 Negara soal Status Yerusalem, Dubes AS untuk PBB 'Ngamuk', Kicauannya Pedas!

BREAKING NEWS - Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB Nikki Haley belakangan menjadi sorotan atas kalimat-kalimat konfrontatifnya terhadap negara-negara yang menolak keputusan AS untuk menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemungutan suara di sidang darurat Majelis Umum PBB, Kamis (21/12/2017), mendapati 128 negara menentang langkah Amerika Serikat yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

 

Seperti dirilis situs PBB, hanya 9 negara mendukung langkah Amerika, sementara 35 negara lain abstain.

Kantor berita AFP menyebutkan, di barisan yang sama dengan Amerika Serikat dan Israel adalah Guatemala, Honduras, Togo, Mikronesia, Nauru, Palau, dan Kepulauan Marshall.

Geram atas ‘kekalahan’ tersebut, pemerintahan Donald Trump melalui Haley selaku duta besarnya mulai menebar ancaman: “Bagi mereka yang tidak memiliki punggung kita, kita mengambil nama.
Kalimat ini juga kembali dipaparkan Haley dalam akun Twitternya @nikkihaley:

Cuitan tersebut juga mendapat kritik keras karena sikap arogan Haley yang merasa AS selalu dimintai bantuan oleh PBB namun justru keputusan mereka diserang di sidang PBB.

“…Kami tidak mengharapkan mereka yang kami bantu justru menyerang kami dan mengkritisi pilihan kami,” ujarnya.

Haley juga sempat memberikan cuitan sindiran sambil menampilkan dirinya sedang berbicara dengan Presiden AS Donald Trump.

Dalam cuitannya tersebut, Haley menyatakan bahwa Trump berujar “Biarkan mereka melawan kita, kita justru akan mengirit lebih banyak.”

Haley bahkan secara khusus memajang nama-nama negara yang memilih untuk mendukung sikap mereka atau memilih abstain dalam pemungutan suara tersebut.

Terbaru, Reuters mengabarkan bahwa Haley akan mewakili AS mengundang semua negara yang tidak menentang keputusan AS dalam resolusi PBB (baik mendukung AS maupun abstain) untuk hadir dalam sebuah pesta.

Hal ini dilakukan sebagai ucapan terima kasih atas "persahabatan mereka dengan Amerika Serikat".
Undangan, yang dikirim melalui email, menyatakan bahwa undangan formal akan menyusul, dan menetapkan tanggal pesta akan jatuh pada tanggal 3 Januari 2018.

Baca juga : Generang Perang Sudah Di Mulai " Indonesia Tidak Terimah Di Di Sebut Ikut Campur Masalah Israel, Indunesia Siap Perang Melawan Israel Jika Israel Tidak Minta Maaf Ke Indonesia,,

Turki dan Bolivia Menentang Keras Dua negara, melalui para diplomatnya bahkan secara terang-terangan mengkritisi aksi AS yang menebar ancaman-ancaman.

“Tidak ada negara terhormat yang tunduk pada tekanan seperti itu," kata menteri luar negeri Turki, Mevlüt Çavu?o?lu.

"Dunia telah berubah. Keyakinan bahwa 'saya kuat karena itu saya benar' telah berubah. Dunia saat ini memberontak melawan ketidakadilan.”

Di antara negara-negara lain yang bersikap kritis terhadap komentar Trump dan Haley adalah Bolivia.

"Nama pertama yang harus ditulisnya adalah Bolivia," ujar duta besar Bolovia PBB, Sacha Sergio Llorenty Soliz.

"Kami menyesalkan arogansi dan sikap tidak menghormati keputusan berdaulat negara-negara anggota dan multilateralisme."  [http://jaguarqq-net.blogspot.co.id]

Siapkan Berkas !!, Presiden Jokowi sudah beri restu penerimaan CPNS 2018

BREAKING NEWS - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, memberikan sinyal akan kembali membuka tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di 2018. Alasannya, jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun cukup tinggi, di mana setahun ini ada 120.000 pegawai purnatugas.

Menteri Asman mengaku sudah mendapatkan restu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pihaknya juga sudah bersurat ke Kementerian Keuangan terkait rencana pembukaan kembali rekrutmen CPNS 2018.


 
"Saya sudah lapor sama presiden, alhamdulillah bapak presiden sudah memberi sinyal silakan ajukan ke kementerian keuangan. Saya sudah berkirim ke Kemenkeu kemarin, Insya Allah tahun ini kita akan merekrut lagi PNS," ujar dia dalam sambutan pada acara refleksi akhir tahun KemenkumHAM
di Graha Pengayom KemenkumHAM, Jakarta Selatan, Rabu (20/12).

Adapun perekrutan CPNS di 2018 mendatang tidak hanya dibuka untuk kementerian. Namun, juga tingkat pemerintahan provinsi dan kabupaten. "Bahkan bukan hanya kementerian dan lembaga juga termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten," sambung dia.

Baca juga :  Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS 2018 Resmi Naik

Pada kesempatan itu, Menteri Asman menyampaikan apresiasi kepada KemenkumHAM yang telah menciptakan sistem perekrutan yang sangat baik melalui teknologi informasi. Dia menyampaikan akan menggunakan sistem perekrutan KemenkumHAM sebagai contoh untuk kementerian atau lembaga terkait.

"Untuk itu saya sekali lagi ingin menyampaikan bahwa kunci perbaikan aparatur sipil negara itu bagaimana sistem rekrutmennya yang benar. Dan saya terimakasih kepada pak menteri sudah melaksanakan sistem rekrutmen yang terkahir saya jadikan model," tandasnya. [http://www.beritapns.com/]

Presiden Jokowi Teken Perpres, Tunjangan Kinerja PNS 2018 Resmi Naik

BREAKING NEWS - Menjelang Libur akhir pekan yang panjang, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres terkait Tunjangan Kinerja PNS dan pegawai lainnya untuk tahun 2018 pada beberapa kementerian dan lembaga. Rata-rata mengalami peningkatan dengan kisaran puluhan juta rupiah. Hal ini tentu mempertimbangkan kinerja PNS dalam penetapan Tunjangan Kinerja yang akan diterima.

Berikut daftar Tunjangan Kinerja PNS 2018 yang telah ditetapkan presiden melalui Perpres yang telah ditandangani Bapak Joko Widodo.

 

1. Tunjangan Kinerja PNS Kementeran BUMN dan PAN RB

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PANRB dan Perpres Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian BUMN.
"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres tersebut dikutip dari laman Setkab, Kamis (21/12).
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya:

Tunjangan Kinerja PNS dan Pegawai lainnya di bawah Kementerian BUMN dan PAN RB berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan tergantung kelas jabatannya.

2. Tunjangan Kinerja PNS Kemenko PMK dan Polhukam

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya :

PNS dan Jabatan lainnya di Kemenko PMK dan Polhukam akan diguyur Tunjangan Kinerja berkisar antara Rp. 1.968.000 hingga Rp. 29.085.000 perbulan pada Tahun 2018 mendatang.

3. Tunjangan Kinerja PNS Kementerian PPN dan Kemenkumham

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor: 129 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPN/ Bappenas, dan Peraturan Presiden Nomor: 130 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkumham
Baca juga : RESMI ! SRI MULYANI BAYAR GAJI PNS, TNI DAN POLRI PADA JANUARI 2018

Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung kelas jabatannya. Berikut rinciannya


 
Dari data di atas, Jumlah Tunjangan Kinerja PNS di Kementerian PPN dan Kemenkumham berkisar antara Rp. 2.531.250 hingga Rp. 33.240.000 per bulan. [http://www.beritapns.com/]

Saturday, December 23, 2017

RESMI ! SRI MULYANI BAYAR GAJI PNS, TNI DAN POLRI PADA JANUARI 2018

BREAKING NEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan akan membayarkan gaji bulan Januari untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota TNI/Polri pada 2 Januari 2018. Keputusan ini mengingat libur bersama Tahun Baru hanya 1 Januari 2018.

"Gaji bulan Januari akan dibayarkan pada 2 Januari 2018," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (22/12/2017).



Keputusan ini, diakuinya, berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan Ditjen Perbendaharaan Negara bahwa libur bersama Tahun Baru hanya 1 Januari 2018. Dengan demikian, hari kerja pertama bulan Januari adalah 2 Januari 2018.

"Gaji tersebut akan ditransfer dari kas negara ke seluruh rekening penerima pada dini hari pada 2 Januari," Marwanto menjelaskan.

Baca juga : ALHAMDULILLAH, TPG TRIWULAN IV DICAIRKAN SEBELUM TAHUN BARU


Namun demikian, sambungnya, bagi daerah-daerah dengan infrastruktur teknologi informasi (IT) dalam kondisi bagus, gaji PNS dan Anggota TNI/Polri dapat langsung diterima lebih pagi.

"Tapi untuk beberapa daerah yang infrastruktur IT termasuk jaringan yang kurang baik, bisa diterima di siang hari (2 Januari 2018)," tegas Marwanto.

Sementara kas negara untuk membayar gaji PNS dan Anggota TNI/Polri di tahun depan, diakui Marwanto dalam kondisi aman. "InsyaAllah aman," ucapnya singkat. [liputan6.com]

ALHAMDULILLAH, TPG TRIWULAN IV DICAIRKAN SEBELUM TAHUN BARU

BREAKING NEWS - Anggaran untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV sudah ada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun, guru akan menikmati TPG triwulan IV tahun 2017 sebelum tahun baru
2018. Dengan tunjangan ini, diharapkan kinerja para guru juga bisa meningkat.

Sebab berkasnya baru akan diajukan ke Badan Keuangan Daerah. Kemungkinan, 15 Desember baru masuk ke rekening penerima masing-masing," kata Plh Sekkab Bolsel Marzanzius Arvan Ohy SSTP yang SekolahDasar.Net kutip dari Manado Post (18/12/17).



Anggaran dicairkan selama empat kali dalam setahun lantaran pencairan TPG dirapel untuk periode tiga bulanan (triwulan). Pencairan TPG bulan Oktober, November, dan Desember diberikan pada guru swasta atau non PNS yang sudah mengantongi surat keputusan (SK) penerima TPG.

Baca juga : ALHAMDULILLAH, KEMENDIKBUD BUKA LOWONGAN 17.000 CPNS GURU

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merumuskan Permendikbud tentang TPG. Hal itu menyusul adanya rencana pemerintah menaikkan alokasi anggaran untuk TPG pada tahun 2018 mendatang. Ini disebabkan jumlah guru yang lulus sertifikasi bertambah. 

Saat ini sistem digunakan pemerintah sebagai syarat untuk menerima TPG masih merujuk pada minimal 24 jam tatap muka dalam sepekan sebagai syarat seperti yang tertuang dalam ayat (2) Pasal 52 PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. [www.sekolahdasar.net]

Tuesday, December 5, 2017

ALHAMDULILLAH, KEMENDIKBUD BUKA LOWONGAN 17.000 CPNS GURU

BREAKING NEWS - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)berencana membuka lowongan CPNS guru garis depan (GGD). Kemendikbud akan merekrut 17.000 CPNS GGD untuk periode 2018. Ini dilakukan untuk mengatasi permasalahan kekurangan guru, terutama pada daerah yang tergolong terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). 

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad menerangkan, tahun lalu kuota GGD ditetapkan 7.000 kursi. Tetapi, setelah proses seleksi, kuota tersebut hanya terisi 6.296 orang. Sementara itu, ungkap Hamid, untuk GGD 2018, berdasar kajian Kemendikbud, dibutuhkan 17.000 orang. 



“Kemendikbud akan merekrut 17.000 guru garis depan atau GGD untuk ditempatkan di 15.000 desa, daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Guru tersebut akan menyandang status calon pegawai negeri sipil (CPNS) setelah lulus program GGD. Program tersebut dicanangkan akan bergulir hingga tahun depan,” kata Hamid.

Program GGD 2018 akan melibatkan guru honorer bergelar sarjana yang sudah mengabdi di sekolah-sekolah 3T. Dengan rencana merekrut 17.000 GGD itu sedang dibahas intensif dengan kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Badan Kepegawaian Negara. Program GGD mendapat dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah. dimana gaji untuk para GGD berasal dari APBD masing-masing kabupaten.

Hamid mengatakan, data tersebut benar-benar hasil analisis kebutuhan. Kementerian PAN-RB memberikan lampu hijau. Tetapi, keputusan finalnya nanti ada di Kementerian Keuangan selaku bendahara negara. Setelah dinyatakan lolos sebagai GGD, mereka harus bersedia mengikuti kuliah Pendidikan Profesi Guru (PPG) satu tahun terlebih dahulu.

Banyak pemda yang mengusulkan supaya para guru honorer juga diberi kesempatan ikut bersaing melamar CPNS GGD. Ada sejumlah keuntungan jika guru honorer yang sudah mengajar ikut menjadi CPNS GGD. Di antaranya, keinginan mereka untuk minta mutasi meninggalkan sekolah cukup kecil. Sebab, ratarata guru honorer itu tinggal di sekitar sekolah.

Baca juga :  JOKOWI TEGASKAN, GURU JANGAN RUWET URUS ADMINISTRASI

Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mendukung kebijakan Kemendikbud membuka seleksi CPNS GGD untuk tenaga honorer. Sebab, menurut dia, guru honorer lebih berpengalaman dalam mengajar. Perkara belum ikut PPG bisa disusulkan kemudian. Ia mengatakan jangan sampai ditutup kesempatan para tenaga honorer itu untuk jadi CPNS. [http://www.sekolahdasar.net/]

JOKOWI TEGASKAN, GURU JANGAN RUWET URUS ADMINISTRASI

BREAKING NEWS - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy diminta untuk menyederhanakan hal-hal yang berkaitan dengan administrasi guru. Supaya waktu guru untuk mendidik siswanya tidak terbuang karena sibuk mengurus hal yang bersifat administratif.

Hal ini disampaikan Jokowi di hadapan puluhan ribu guru dalam peringatan hari ulang tahun Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) ke-72 dan Hari Guru Nasional 2017 di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi (2/12/2017).


"Tugas guru mendidik sebaiknya terhadap siswa-siswanya. Seharusnya tugas guru lebih banyak bersama peserta didik agar terjadi proses pendidikan yang berkualitas," kata Jokowi yang SekolahDasar.Net kutip dari Kompas.

Presiden mengatakan, berbagai urusan administrasi yang jadi keluhan guru dalam berbagai bentuk seperti kenaikan pangkat, sertifikasi, pencairan tunjangan profesi, inpassing guru swasta dan lain-lain seharusnya dapat disederhanakan. 

"Jangan lagi ruwet-ruwet, jangan lagi mbulet-mbulet. Semuanya harus dapat disederhanakan. Ini saya titip ke Mendikbud, Menpan-RB, Gubernur, Bupati dan Walikota," ucap Jokowi.

Dalam acara yang juga dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy itu, Jokowi mengatakan, jika pelayanan publik sekarang sudah jauh lebih terbuka dan transparan, maka diharapkan sistem layanan guru baik di pusat dan daerah juga lebih cepat, efektif dan efisien.


Presiden juga menitipkan pesan kepada guru untuk terus mendedikasikan pengabdiannya dalam mendidik generasi muda Indonesia. Salah satunya adalah dengan memerdekakan jiwa anak didik dalam pembelajaran yang inklusif sehingga terbuka ruang untuk munculnya kreativitas dan inovasi.

“Kepada guru bangsa ini (saya) menitipkan amanat untuk memupuk, memelihara, mengembangkan jati diri, dan membentuk karakter kita sebagai bangsa yang tangguh, berdaulat, mandiri, dan penuh toleransi,” kata Presiden yang SekolahDasar.Net kutip dari Pos Kota News. [sekolahdasar.net]

Sunday, November 5, 2017

Siap- Siap !! Rekrutmen CPNS Daerah Dibuka Awal 2018 Mendatang !

BREAKING NEWS - Pemerintah akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) daerah pada 2018 mendatang. Rekrutmen CPNS itu akan mulai dilakukan awal 2018. Langkah itu dilakukan menyusul pencabutan moratorium penerimaan CPNS, seiring dibukanya penerimaan pegawai di sejumlah kementerian/lembaga serta satu pemerintah daerah pada 2017.

Rencana perekrutan CPNS daerah pada 2018 disampaikan Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji, saat menerima rombongan konsultasi DPRD dan Pemprov Gorontalo terkait penyusunan RPJMD 2017-2022, di kantor Kemenpan RB, kemarin.

 

“Awal 2018, ada formasi CPNS untuk pemerintah daerah,” ungkap Dwi Wahyu Atmaji.
Terkait dengan rencana itu, Kemenpan RB telah menugaskan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan audit kepegawaian di daerah.

Audit ini diperlukan agar Kemenpan RB memiliki data konkret dan rill soal tambahan kebutuhan pegawai di masing-masing daerah. “Kurangnya dimana? Kalau memang kurang guru, guru mata pelajaran apa?,” jelasnya.

Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, langkah Kemenpan RB mengaudit kepegawaian karena pihaknya kerap mendengar bahwa keluhan soal kurangnya CPNS di satu daerah bukan karena tak ada PNS.
Tapi karena PNS tidak mau bertugas dan hanya memerintahkan tenaga honor untuk menggantikan tugas PNS yang bersangkutan. 

“Kita dengar ada guru PNS yang tidak ngajar. Tapi yang mengajar hanya tenaga honorer,” jelasnya.
Baca juga :  Info Terbaru !! Moratorium PNS Akan Dicabut Pada Tahun 2018, Kabar Gembira Untuk Guru !

Dwi Wahyu Atmaji menyatakan, berdasarkan hasil audit BKN, Kemenpan RB bisa saja menetapkan formasi CPNS untuk pemerintah daerah tidak serentak.

Siapa daerah yang sudah lebih dulu memiliki data akurat kebutuhan pegawai, maka formasi untuk daerah itu akan dikeluarkan lebih awal. “Jadi nanti penerimannya bisa bergelombang. Bisa jadi ada tiga gelombang,” jelasnya.  [http://www.situsberbagi.com/]

Info Terbaru !! Moratorium PNS Akan Dicabut Pada Tahun 2018, Kabar Gembira Untuk Guru !

BREAKING NEWS - Kabarnya pemerintah akan mencabut moratorium penerimaan PNS  tahun 2018. Hal ini disampaikan oleh wakil gubernur Sumbar sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menyiapkan perekrutan 2.182 formasi guru dengan berbagai jurusan, menyusul informasi pencabutan moratorium penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2018.

"Dari catatan Dinas Pendidikan, kita kekurangan guru SMA dan SMK sekitar 2.182 orang. Beberapa waktu lalu, ada informasi dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Asman Abnur, kalau moratorium akan dicabut 2018. Kami tentu sangat berharap dan menyiapkan formasi yang memang dibutuhkan," kata Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Jumat (3/11).



Nantinya, setiap formasi jurusan untuk guru disiapkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing sekolah, sehingga ketika moratorium dicabut, pelamar dapat mengetahui langsung sekolah-sekolah yang membutuhkan guru sesuai dengan jurusan masing-masing.

"Nanti jika pelamar telah menentukan pilihan sesuai dengan sekolah yang dituju, saat lulus jadi PNS, guru tersebut tidak diperkenankan pindah ke sekolah lain. Tapi pencabutan moratorium PNS ini baru informasi lisan dari Menteri PANRB. Kita berharap memang dicabut hendaknya. Sebab, kita juga kekurangan tenaga kesehatan dan sebagainya," beber Nasrul.

Baca juga : ALHAMDULILLAH, RIBUAN GURU HONORER DIBERIKAN SK BUPATI, TUNGGU GILIRAN ANDA...

Menurunnya jumlah PNS di Sumbar, lanjut Nasrul, dipicu oleh tingginya angka pensiun. Setidaknya ada 300 pegawai pensiun setiap tahunnya dilingkup Pemprov Sumbar. "Bayangkan saja, sudah 5 tahun kita tidak menerima PNS. Tentu jumlah pegawai semakin menyusut. Saya sudah sampaikan keinginan pemerimaan PNS ini langsung ke Pak Menteri, mudah-mudahan terwujud," harap Nasrul. [http://www.situsberbagi.com/]

Saturday, November 4, 2017

ALHAMDULILLAH, RIBUAN GURU HONORER DIBERIKAN SK BUPATI, TUNGGU GILIRAN ANDA...

BREAKING NEWS - Pemerintah Lombok Tengah (Loteng) melalui Dinas Pendidikan terus berupaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik. Jumat (3/11), ribuan guru honorer tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP) di Loteng diberikan Surat Keputusan (SK) Bupati Loteng tentang Pengangkatan Guru Tetap Non PNS.

“Jumlah guru honor yang diberikan SK Bupati Loteng ini sebanyak 2.867 orang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Loteng, H Sumum di Bencingah Praya.

 

Dijelaskan, sebelum SK ini diberikan, pihaknya sudah melakukan verifikasi terhadap berkas para guru honorer sesuai ketentuan. Mereka paling tidak sudah mengabdi atau mengajar tidak kurang dari dua tahun.

“Berkas guru honorer itu diverifikasi langsung oleh tim yang dibentuk. InsyaAllah tidak ada masalah ke depannya,” ucapnya.
Baca juga : KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH SEGERA TERBITKAN PP HONORER, PNS DAN PPPK

Pemberian SK Bupati tersebut bertujuan sebagai syarat mereka bisa ikut dalam proses sertifikasi. Karena yang menentukan siapa yang layak untuk sertifikasi itu adalah pemerintah pusat.

“Sesuai SK yang diberikan honor mereka Rp 100 ribu perbulan,” pungkasnya. [kicknews.today]

Friday, November 3, 2017

Jokowi Langsung Permalukan & Skak Mat Anies Usai Nyinyirin Amdal Tol Becakayu Yang Sudah Diresmikan

BREAKING NEWS - Gubernur Anies Baswedan sebelumnya memaparkan ada proyek infrastruktur yang belum memenuhi izin Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan).

Salah satu proyek tersebut menurut Anies adalah tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu).

 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam peresmian tol Becakayu, menegaskan bahwa tol Becakayu sudah bisa dioperasikan.

 Karena hal itu Jokowi menilai amdalnya sudah diselesaikan.

"Lah wong sudah dipakai, gimana sih," ujar Jokowi di tol Becakayu, Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Mantan Gubernur DKI itu menegaskan pengoperasian tol Becakayu langsung dioperasikan agar PT Kresna Kusuma Diandra Marga (KKDM), konsorsium operator jalan tol bisa mendapat pemasukan.

Hasilnya tersebut untuk mengembangkan ruas berikutnya sampai Tambun.

"Besok sudah dipakai yang lain langsung. Supaya apa PT juga dapat pemasukan kenapa segera dibuka," ungkap Jokowi.

Sementara itu Direktur Utama Waskita Karya M. Choliq menegaskan tol Becakayu sudah mendapatkan Amdal.
 

Karena jika tidak, Choliq yakin tol seksi I B dan C tidak bisa diresmikan sekarang ini.

"Setiap bangunan yang dimulai pasti sudah ada Amdal, pasti kalau tidak ada Amdal berarti salah," tegas Choliq. [beraninews]

KABAR GEMBIRA ! PEMERINTAH SEGERA TERBITKAN PP HONORER, PNS DAN PPPK

BREAKING NEWS - Menteri PAN-RB menyatakan bahwa sebelum pembahasan revisi UU ASN rampung Pemerintah akan menerbitkan PP ASN yang didalamya juga membahas Honorer dan PPPK.

PP yang akan diterbitkan tersebut merupakan materi untuk menjalankan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat melakukan Rapat Kerja bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (02/02).

Untuk itu disepakati  bersama Komisi II DPR RI bahwa pelaksanaan revisi UU ASN akan menunggu hingga terbitnya PP tersebut, karena akan dilakukan kajian lebih lanjut dalam pelaksanaannya.

Apabila PP tersebut kompatibel dalam implementasi kebijakan manajemen ASN , maka revisi UU ASN tentatif dilakukan.

Menteri Asman menjelaskan bahwa seluruh PP tersebut telah sampai pada tahap finalisasi dan seluruh Kementerian yang terkait dalam PP sudah menandatangani, “Saat ini kami tinggal menunggu pengesahan ataupun tanda tangan dari Presiden RI,“ujar MenPANRB.

Ia menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pemerintah akan menerbitkan 11 PP yang berisi aturan kebijakan terkait Aparatur Sipil Negara. Dalam PP tersebut terdapat materi yang akan mengatur tentang manajemen ASN baik itu untuk aparatur yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun nantinya yang akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rapat kerja kali ini, terdapat sejumlah kebijakan yang menjadi pembahasan utama seperti manajemen kepegawaian nasional, penyelesaian tenaga honorer, serta rencana revisi UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam paparannya, MenPANRB menjelaskan bahwa struktur ASN yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia saat ini, berdasarkan data KemenPANRB per Januari 2017, komposisi ASN di Indonesia masih didominasi oleh Jabatan Fungsional Guru yaitu sebanyak 37,43% , dan Jabatan Fungsional Umum Administrasi sebesar 37,69% dari total 4.475.997 aparatur sipil negara yang masih aktif bekerja baik di instansi pusat maupun daerah.

"Ini berarti ASN Indonesia masih sangat kekurangan aparatur yang memiliki kemampuan dan keahlian spesifik tertentu. Untuk kebijakan ke depan, tentu kita harus meningkatkan kapasitas ASN yang sudah ada ini untuk memiliki kualitas dan kualifikasi yang menunjang tata kelola pemerintah akuntabel di Indonesia," ujar Menteri Asman.
Menurut MenPANRB, untuk meningkatkan kapasitas ASN maka diperlukan pendidikan pelatihan berkesinambungan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi masing-masing.

"Seluruh ASN harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan dalam sesuai kompetensi setiap tahunnya untuk menjaga kualitas kinerjanya," jelas Menteri Asman.

MenPANRB menjelaskan, kedepan pendidikan yang diterima oleh para ASN terutama yang telah berada dalam posisi jabatan tinggi tidak hanya lagi diberikan oleh widyaiswara, namun juga harus diberikan oleh para CEO (Chief Executive Officer) lembaga privat swasta agar dapat meningkatkan wawasan ASN secara global serta untuk meningkatkan standar profesionalisme ASN secara signifikan.

Dalam kesempatan tersebut MenPANRB juga mengingatkan kembali bahwa pemerintah telah menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian tenaga honorer. Hingga saat ini, pengangkatan PNS masih didominasi ASN yang berasal dari tenaga honorer. Dari total 1,8 juta ASN yang diangkat sebagai PNS selama kurun waktu 2005-2009, 58.8% berasal dari tenaga honorer, sedangkan 42.2% merupakan pelamar umum yang terseleksi sesuai kebutuhan organisasi instansi masing-masing.

"Tentu pengangkatan PNS yang berasal dari honorer ini tidak sama dengan pelamar umum, karena pada umumnya tenaga honorer tidak terseleksi melalui pengujian kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk mengisi jabatan yang ada. Tentunya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer yang ada," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Menteri Asman menjelaskan bahwa tren belanja gaji pegawai terus mengalami peningkatan dari Rp 351 T ditahun 2010 menjadi Rp 732 T ditahun 2016. Untuk mengatasi belanja pegawai yang telah mengalami peningkatan tiap tahunnya, MenPANRB terus menginisiasi pola baru yaitu dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik(SPBE) atau lebih dikenal dengan e-government agar terjadi efisiensi dalam pengelolaan anggaran, sehingga dalam tata kelola pemerintah Indonesia akuntabilitasnya terjamin dan berorientasi hasil.

Menteri PANRB juga menjelaskan bahwa saat ini belanja pensiun PNS/TNI/Polri  pada tahun 2016 telah mencapai Rp 108,58 T . Kenaikan ini cukup signifikan mengingat pada tahun 2010 pemerintah menghabiskan 50,3 T untuk belanja pensiun.  Untuk melakukan penghematan kedepannya , MenPANRB menyatakan bahwa Pemerintah perlu mengkaji skema pensiun dengan sistem yang lebih memberikan manfaat bagi para pensiunan PNS/TNI/Polri seperti program pemberdayaan usaha para pensiunan.
 

Rapat kerja ini dipimpin oleh Zainudin Amali dan turut dihadiri oleh SesmenPANRB Dwi Wahyu Atmaji, Deputi SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini, Dirjen OTDA Kemendagri Sony Sumarsono, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, serta Ketua KASN Sofian Effendi. [http://www.sindoberita.com]

INILAH DAFTAR GAJI GURU YANG SUDAH DAPAT SK INPASSING

BREAKING NEWS - Inpassing adalah proses penyetaraan kepangkatan, golongan, dan jabatan fungsional guru Non PNS dengan kepangkatan, golongan, dan jabatan guru PNS.

Inpassing bertujuan untuk tertib administrasi, pemetaan guru dan kepastian pemberian tunjangan yang menjadi hak mereka.

1. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL I - II )



2. TABEL GAJI GURU PENERIMA SK INPASSING 2016 ( GOL III - IV )


 
Inpassing merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.


Inpassing guru non PNS diatur dalam Permendiknas Nomor 22/2010 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 47/2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS (GBPNS) dan Angka Kreditnya. [http://www.sindoberita.com/]

SILAHKAN DAFTAR!! KEMENDIKBUD BUKA SELEKSI CALON ANGGOTA BAN S/M DAN BAN PAUD DAN PNF PERIODE 2018-2022

BREAKING NEWS - Panitia Seleksi Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD dan PNF) Kemendikbud mengundang Bapak/Ibu/Saudara yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi calon anggota BAN:
 
1. Anggota BAN S/M : 11-15 anggota
2. Anggota BAN PAUD dan PNF : 11-15 anggota

 

A. PERSYARATAN:
1. WNI;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Tidak pernah dihukum atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Pendidikan minimal S1;
5. Calon anggota BAN S/M memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan Sekolah/Madrasah;
6. Calon anggota BAN PAUD dan PNF memiliki keahlian, wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi pendidikan anak usia dini dan pendidikan non formal, pendidikan luar sekolah/pendidikan orang dewasa/pendidikan masyarakat;
7. Seleksi calon anggota tidak berlaku bagi anggota yang telah diangkat selama 2 (dua) periode berturut-turut.

B. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengiriman berkas secara online dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Calon anggota wajib memiliki alamat surat elektronik (email) yang aktif;
b. Calon anggota yang berminat, mengirimkan email ke alamat seleksi.bankemdikbud.go.id dengan mencantumkan : nama, nomor telepon/ handphone, alamat email, dan instansi tempat bekerja. Kepada calon

Kelengkapan dokumen
dalam bentuk softcopy (scan) terdiri atas :
a. KTP;
b. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 cm;
c. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter pemerintah;
d. Keterangan bebas narkoba yang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium dalam 1 (satu) bulan terakhir;
e. Surat pernyataan tidak merangkap jabatan struktural dan/atau tugas tambahan pada perguruan tinggi/ sekolah/ lembaga lain;
f. Bagi pegawai/karyawan (pemerintah atau swasta), melampirkan surat izin atasan untuk menjadi anggota BAN S/M atau BAN PAUD dan PNF;
g. Ijazah S1 s.d terakhir;
h. Surat pernyataan bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan dapat dibuktikan keasliannya;
i. Uraian ringkas (2-5 halaman A4, 1.5 spasi, Arial 12) gagasan sesuai dengan keanggotaan yang dipilih:

1) Peran BAN S/ M dalam peningkatan mutu pendidikan sekolah/madrasah dan upaya perbaikan pelaksanaan akreditasi yang dapat menggambarkan capaian kualitas pendidikan pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme akreditasi termasuk kualitas instrurnen akreditasi);
2) Peran BAN PAUD dan PNF dalam pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dan upaya perbaikan pelaksanaan akreditasi yang dapat menggambarkan capaian kualitas pendidikan pada program atau satuan pendidikan (proses dan mekanisme akreditasi termasuk kualitas instrument akreditasi).

C. JADWAL SELEKSI ANGGOTA BAN PERIODE 2018-2022:


D. KETENTUAN LAIN-LAIN:
1. Calon anggota tidak diperkenankan berkomunikasi langsung dengan anggota Panitia Seleksi dan/atau Sekretariat Panitia Seleksi kecuali jika diminta oleh Panitia Seleksi;
2. Untuk mengikuti proses seleksi ini, calon anggota tidak dipungut biaya apapun;
3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan biaya pribadi yang dikeIuarkan oleh calon anggota selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh calon anggota;
4. Setiap perkembangan informasi penyelenggaraan seleksi disampaikan melalui laman http://sdm.kemdikbud.go.id/seleksi-ban;
5. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan infonnasi menjadi tanggung jawab calon anggota yang berminat;
6. Apabila diketahui calon anggota memberikan data/keterangan yang tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan hasil seleksi;
7. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.


[http://www.suarapgri.com/2017/11/kemendikbud-buka-buka-seleksi-calon-anggota-ban-sm-paud.html]

Wednesday, November 1, 2017

WASPADA ! INILAH 17 LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOS

BREAKING NEWS - Para kepala sekolah dan guru atau bendahara untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Salah mengelola dan memanfaatkan dana BOS, akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Sekolah dalam pengelolaan dana BOS harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang ada, tanpa membuat kebijakan baru.

"Hati-hati dalam penggunaan dana bos, ikutilah aturan yang ada, jangan keluar dari aturan, jika keluar dari aturan maka, itu adalah tindakan melawan hukum, apalagi saat ini banyak pengaduan yang masuk di kejaksaan tentang penyalagunaan dana BOS oleh kepala sekolah" Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kayuagung Erick Yudistira yang SekolahDasar.Net kutip dari Tribunnews (28/02/17).

 

Dalam juknis BOS sudah diuraikan dengan jelas, item yang dapat digunakan dan yang tidak boleh. Jadi kalau pengelolaan dana BOS di semua sekolah merujuk aturan tersebut pasti tidak akan ada masalah. Bila salah bisa berakibat pada penyalahgunaan keuangan dan akhirnya berurusan dengan aparat penegak hukum. Sesuai Juknis, dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:

1. Disimpan dengan maksud dibungakan;

2. Dipinjamkan kepada pihak lain;

3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;

4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;

5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;

7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;

8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);

9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;

10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;

11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;

12. Menanamkan saham;

13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;

14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;

15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.

17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
Baca juga : PEMERINTAH RESMI NAIKKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, BERIKUT BESARANNYA...

Dalam mengelola dana bos harus melibatkan komite sekolah, jangan kepala sekolah sendiri yang mengelola dana bos itu, gunakan menajemen yang ada dan sering-sering berkoordinasi dengan manajer BOS di dinas pendidikan. Laporan secara tertulis maupun laporan yang dipasang di papan dinding pengumuman harus tertera dengan baik, agar semua pihak mengetahui kemana dana BOS diperuntukan. [http://www.sindoberita.com/]

PEMERINTAH RESMI NAIKKAN TUNJANGAN PNS MULAI TAHUN INI, BERIKUT BESARANNYA...

BREAKING NEWS - Pegawai negeri Sipil (PNS) akan mendapat perhatian dari pemerintahan berupa pemberian tunjangan jabatan fungsional.

Tunjangan tersebut diberikan kepada PNS yang ditugaskan sebagai arsiparis.

Dilansir dari laman Setkab.go.id, tunjangan ini diberikan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, dan produktivitas kerja PNS yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.

 

Memandang tugas, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko kerja, pemerintah merasa perlu memberikan tunjangan.

Atas dasar pertimbangan itu, Senin (13/2/2017), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 15 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Menurut perpres ini, PNS yang ditugaskan dalam jabatan fungsional arsiparis akan diberikan tunjangan setiap bulan.

Besarnya tunjangan yang dimaksud tercantum dalam lampiran dari Perpres tersebut.

Berikut adalah besaran tunjangan yang diterima.

Bsaran tunjangan PNS Arsiparis
Menurut Perpres ini, pemberian tunjangan arsiparis bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara itu, bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah, tunjangan akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika PNS dipindahtugaskan ke jabatan lain.

“Pemberian Tunjangan Arsiparis dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga :  Viral ! Heboh... Video Gubernur Sulawesi Barat Salah Baca Pancasila

Apabila Perpres ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017 itu dikutip dari laman Setkab.go.id.

Monday, October 30, 2017

Saat Karpet Masjid Dibuka, Sungguh Mengejutkan... Jamaah Merinding Ada Bekas ini Di Lantai

BREAKING NEWS - Letak masjid di sebuah perkampungan padat penduduk bukanlah sesuatu hal yang baru.

Seperti halnya Masjid Darussalam yang terletak di Jalan Tombak Kecamatan Kemuning Palembang.

Masjid yang dipenuhi kaligrafi lafaz Allah SWT dan berhias lantai keramik berwarna putih bersih, tampak seperti masjid biasa pada umumnya.


Namun ada sesuatu yang berbeda di dalamnya.

Bila memasuki ke dalam ruangan masjid, ketika menginjakan kaki di karpet sajadah shaf ketiga dari depan sebelah kiri, ternyata terdapat lantai yang dilapisi kayu.

Saat dibuka papan tersebut ternyata menutupi sebuah lubang.


Lebarnya sekitar setengah meter dengan kedalaman sebatas lutut orang dewasa.

Didalam kayu berbentuk kotak itu terdapat pemandangan yang sangat tak terduga.

Sebuah telapak kaki besar berukuran 2 kali lipat kaki orang dewasa.

Telapak kaki itu tepat berada di dasar lantai di dalam kotak kayu tersebut.

Warga setempat percaya bahwa telapak kaki itu bukan telapak manusia, melainkan bekas telapak kaki
jin.


"Telapak kaki itu sudah ada semenjak saya kecil, sampai sekarang telapak itu tetap ada", jelas warga
setempat Rahmat.

Sebelumnya pada tahun 1960 masjid tersebut masih berupa mushallah atau langgar.

Barulah setelah beberapa tahun kemudian ada renovasi, langgar yang semula berbahan kayu kini berganti menjadi batako yang kokoh.

Fenomena muncul ketika lantai masjid akan disemen.

Seketika saat semen lantai telah mengeras muncul cap telapak kaki besar.

Besarnya cap telapak kaki tersebut jauh melebihi telapak kaki manusia normal.

Merasa terganggu dengan telapak kaki tersebut akhirnya warga sekitar mencoba untuk menghilangkannya dengan cara menyemen ulang lantai tersebut.

Tetapi tetap saja setelah semen mengeras telapak kaki itu tidak menghilang.

"Warga sudah tiga kali mencoba untuk menyemen ulang cap telapak kaki tersebut, tetap hasilnya sama telapak kaki itu tidaklah menghilang", terangnya.

Merasa ada sesuatu yang janggal warga akhirnya sepakat untuk membiarkan telapak kaki tersebut
tetap menghiasi ruangan masjid.

Saat ini keberadaan telapak kaki misterius tersebut masih ada di dalam Masjid Darussalam.

Baca juga ; Prediksi Mengerikan Anies-Sandi Akan Berakhir Jatuh Ditengah Jalan Seperti ini Karena Ribuan Buruh Besok Turun Ke Jalan Demo Tagih Janji Anies, Begini Respon Sandiaga


Jamaah yang baru mengetahui tentang ini merasa merinding ketika dijelaskan sejarahnya oleh takmir
Masjid Darussalam.

Warga sekitar pun tidak akan mencoba untuk menghilangkannya, cap telapak kaki hanya ditutupi
dengan karpet sajadah.

GURU MASIH MEROKOK BAKAL DIBERIKAN SANKSI TEGAS

BREAKING NEWS - Semua guru yang mengajar di sekolah harus diberi pembinaan agar tidak merokok di areal sekolah. Selain imbauan terus-menerus agar guru tidak merokok di sekolah, pembinaan juga harus tercermin dalam sanksi yang dijatuhkan bagi para guru perokok.

“Lakukan pembinaan bahwa (merokok) itu nggak bagus, sekolah harus (menjadi) kawasan bebas rokok,” kata Ketua Umum PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi saat dihubungi Republika, Ahad (29/10).

 

Unifah melanjutkan, PGRI sudah satu suara mengenai ketentuan sekolah adalah areal bebas rokok. Menurutnya, PGRI sudah lama menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Nasional Pengendalian Tembakau. Karena itu, PGRI selalu meminta agar para guru tidak merokok di area sekolah.

Menurut Unifah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu membuat rambu-rambu kebijakan larangan guru merokok, kendati pengelolaan sekolah merupakan kewenangan daerah. Sanksi yang diterapkan pun hendaknya lebih menekankan pada aspek pembinaan. Guru harus mendapat peringatan lebih dulu sebelum dikenakan sanksi.

Beberapa daerah berinisiatif menerapkan sanksi terhadap guru perokok. Gubernur Gorontalo Rusli Habibie misalnya, mengancam guru yang merokok di sekitar wilayah sekolah akan dimutasi ke wilayah terpencil di provinsi itu. Unifah menilai, sanksi mutasi guru perokok sah-sah saja dilakukan asalkan didahului pembinaan. Misalnya, setelah guru itu dididik sekian kali tetap tidak ada perubahan. Karena mutasi guru perokok ke tempat terpencil bukan tanpa risiko.

Menurut dia, mutasi tanpa didahului pembinaan justru berdampak tidak baik bagi daerah terpencil tempat si guru dimutasi. Guru tersebut dikhawatirkan tidak bisa mengubah kebiasaan buruknya di tempat terpencil sehingga anak-anak di lokasi tugas baru akan terpapar rokok.

“Kebijakan apa pun juga tidak bisa tiba-tiba langsung diberi sanksi, lebih baik diberi penyadaran bahwa itu tidak bagus bagi para guru karena etikanya guru itu bebas rokok. Apalagi, diperlihatkan kepada anak-anak,” ujar Unifah.

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menyatakan, dia akan memberikan sanksi tegas kepada tenaga guru yang merokok di area sekolah. Guru yang merokok di sekitar wilayah sekolah diancam akan dimutasi ke wilayah terpencil di Gorontalo.

“Kalau ada guru yang merokok di sekolah, tolong SMS atau Whatsapp ke saya di nomor 081313424131, dilengkapi dengan foto guru yang sementara merokok. Saya akan berikan sanksi tegas,” ujar Rusli Habibie, Sabtu (28/10).

Pernyataan tersebut disampaikan gubernur saat meluncurkan program wirausaha sekolah di SMA Negeri 1 Tibawa, Kabupaten Gorontalo. “Saya tidak mau lihat ada guru yang merokok di kelas atau lingkungan sekolah, apalagi murid-muridnya,” kata dia.

Larangan merokok di sekolah bukannya tanpa alasan. Selain faktor kesehatan, guru yang merokok akan berpengaruh buruk bagi perkembangan jiwa para siswa. Selain itu, Pemprov Gorontalo sejak 2014 sudah intensif mengeluarkan larangan merokok di tempat umum yang dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Perda tersebut melarang merokok di sejumlah ruang publik di antaranya sekolah, rumah sakit dan terminal,” kata gubernur.
Baca juga :  SIAP-SIAP GURU PEROKOK BAKAL DIMUTASI KE WILAYAH TERPENCIL

Selain kepada guru, Rusli juga memberikan ancaman kepada para perokok calon penerima bantuan sosial dari Pemprov Gorontalo. Gubernur meminta agar bansos kepada calon penerima bantuan yang masih merokok tidak diberikan.
“Tolong kepala dinas terkait untuk seleksi lagi calon penerima bantuan agar tidak memberikan kepada mereka yang masih mengkonsumsi rokok, apalagi minuman keras,” kata Rusli. [republika]