Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Mendikbud: Cairkan Gaji Guru Honorer. Dana BOS Boleh Untuk Bayar Gaji Guru Honor atau GTT

BREAKING NEWS - Mendikbud Muhadjir Effendy gerah mendengar kabar bahwa lebih dari 1.000 guru honorer di Kabupaten Jember, Jawa Timur, mogok mengajar. Apalagi, pemicunya adalah gaji mereka yang bersumber dari dana BOS tidak dicairkan. Muhadjir meminta Pemkab Jember segera menyelesaikan perkara tersebut.

Ditemui di kantor Kemendikbud kemarin (23/10), Muhadjir menuturkan bahwa dana BOS boleh digunakan untuk membayar gaji guru honorer atau guru tidak tetap di sekolah negeri. Syaratnya, mereka harus memiliki surat penugasan yang dikeluarkan bupati atau kepala dinas. ''Saya berharap surat penugasan itu bisa secepatnya diterbitkan supaya guru bisa mendapat gaji,'' tuturnya.

 

Muhadjir mengakui, pemda berat dalam mengeluarkan surat penugasan tersebut karena khawatir surat itu suatu saat dijadikan bukti untuk menuntut diangkat sebagai PNS. Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang tersebut menyatakan bahwa solusi atas kekhawatiran seperti itu bisa dicarikan. Misalnya, mewajibkan para guru membuat surat pernyataan tidak menuntut diangkat menjadi guru PNS.

Dia menjelaskan, dana BOS untuk sekolah negeri tidak berada di APBN Kemendikbud, tetapi sudah ditransfer ke daerah dalam bentuk dana alokasi khusus (DAK). Muhadjir meminta Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad menelepon langsung Pemkab Jember. Diharapkan, guru kembali mengajar di sekolah-sekolah.
Baca juga ;  PRESIDEN JOKOWI NAIKKAN TUNJANGAN DAN GAJI PNS BIG, PALING TINGGI JADI 22,84 JUTA

Hamid menegaskan, meski boleh dipakai untuk membayar gaji guru honorer, dana BOS tidak bisa serta-merta dicairkan. Para guru wajib mengantongi surat penugasan dari dinas pendidikan setempat. Penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer di sekolah negeri maksimal 15 persen dari dana yang diterima. [jawapos]

Post a Comment for "Mendikbud: Cairkan Gaji Guru Honorer. Dana BOS Boleh Untuk Bayar Gaji Guru Honor atau GTT"