Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kabar Gembira Pemerintah Pusat Mau Angkat Pegawai Honorer K-2 Jadi PNS. Tapi Syaratnya 3 Hal Ini

BREAKING NEWS - Kabar gembira bagi pegawai honorer K-2 atau kategori dua.

Pemerintah pusat sedang berjuang melakukan validasi data agar honorer K-2 langsung diangkat menjadi pegawai negeri sipil tahun 2018 ini.

Validasi dilakukan agar tidak membebani keuangan negara.



Tenaga honorer kategori 2 (K2) akan divalidasi untuk seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Validasi tersebut akan memangkas jumlah tenaga honorer K2 yang berhak diangkat menjadi PNS.

Pemangkasan tersebut dengan melihat usia dan latar pendidikan tenaga honorer K2 tersebut. 

"Adanya Undang Undang (UU) mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) akan ada banyak yang tereliminasi," ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) Setiawan Wangsaat saat rapat gabungan di DPR RI, Senin (4/6/2018).

Pada aturan itu usia PNS yang diangkat maksimal 35 tahun.

Batasan tersebut dinilai dapat membuat banyak tenaga honorer K2 yang gugur.

Selain itu, Setiawan mengungkapkan ada aturan pendidikan minimal bagi tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.

Hal itu juga akan membuat jumlah tenaga honorer yang diangkat semakin berkurang.

Setiawan mencontohkan pengangkatan guru honorer K2.

Dari 157.000 orang, setelah divalidasi menggunakan aturan yang ada tinggal sekitar 86.000 yang memenuhi syarat.

Proses validasi juga membuat data tenaga honerer K2 tidak menjadi berkembang.

Pasalnya, tenaga honorer K2 yang ada saat ini merupakan tenaga honorer yang tidak lulus seleksi Calon PNS pada tahun 2013.

"Kami harus mengupdate data yang tidak lulus tes tahun 2013, data tidak akan berkembang karena kami memiliki data by name by address," terang Setiawan.

Asal tahu saja, tenaga honorer terakhir diangkat pada tahun 2005.

Hingga tahun 2009 telah diangkat 860.220 menjadi PNS tanpa tes.

Setelah itu kembali dilakukan pengangkatan melalui tes CPNS pada tahun 2013.

Sebanyak 209.872 tenaga honorer lulus sementara 438.590 tidak lulus. 

"Angka yang tidak lulus itu yang menjadi pembahasan saat ini," jelas Setiawan.

Saat ini total ASN yang terdapat di Indonesia sebanyak 4,35 juta.

Dari angka tersebut sebanyak 1,07 juta merupakan tenaga honorer.

Perhatikan Tiga Hal Utama

Pengangkatan tenaga honorer kategori 2 (K2) perlu memperhatikan tiga hal utama.

Tiga hal tersebut adalah dasar hukum, validasi, dan kemampuan keuangan negara.

Bila tiga hal tersebut dipenuhi, maka keputusan pengangkatan tenaga honorer K2 bakal didukung.

"Kami sangat mendukung pengangkatan tenaga honorer K2 bila ada dasar hukum, validitas, dan kemampuan keuangan negara," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo saat Rapat Gabungan DPR, Senin (4/6/2018).

Dasar hukum mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur.

Baca juga : Wajib Baca!! Persyaratan Umum dan Khusus CPNS Daerah Tahun 2018

Aturan itu membagi ASN menjadi hanya dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tenaga honorer K2 nantinya akan diangkat dengan mengikuti tes CPNS.

Keikutsertaan tersebut dengan melihat kelengkapan persyaratan.

Pasalnya dalam aturan terdapat batas umur menjadi PNS yaitu 35 tahun.

Nantinya tenaga honorer K2 yang lulus tes akan diangkat menjadi PNS.

"Kalau tidak lulus, maka tenaga honorer akan masuk menjadi PPPK," terang Mardiasmo.

Sementara tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi syarat PNS akan tetap dipekerjakan.

Tenaga honorer tersebut akan dipertahankan sebagai tenaga honorer.

Selain itu Mardiasmo pun mengungkapkan pentingnya validitas.

Validitas tersebut akan memperlihatkan data pasti jumlah tenaga honorer.

"Validitas ini akan diserahkan kepada lembaga yang independen jangan sampai ada yang sudah meninggal atau sudah pindah tempat," jelas Mardiasmo.

Pengangkatan tenaga honorer K2 juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan.

Baca juga : Kabar Gembira, Menteri Sri Mulyani Pastikan Honorer Juga Dapat THR, Ini Penjelasannya

Mardiasmo mengatakan 87% honorer berada di daerah dan akan memberatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Masalah keuangan pun akan menentukan waktu pengangkatan tenaga honorer tersebut.

Mardiasmo mengungkapkan tenaga honorer nantinya bisa diangkat sekaligus atau pun secara bertahap. [tribunnews.com]

Post a Comment for "Kabar Gembira Pemerintah Pusat Mau Angkat Pegawai Honorer K-2 Jadi PNS. Tapi Syaratnya 3 Hal Ini"