Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

HONORER K2 BISA JADI PNS ASAL PENUHI PERSYARATAN INI...

BREAKING NEWS - Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Arman menyebut istilah honorer kategori dua (K2) sudah tidak boleh lagi digunakan.

"Sudah tidak ada lagi istilah honorer K2 itu," kata Andi Arman saat ditemui di Kantor DPRD, beberapa waktu lalu.



Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Dalam perundang-undangan kan jelas sudah tidak ada," katanya.

Namun, menurut Andi Arman, peluang untuk menjadi PNS masih ada, tapi dengan berbagai persyaratan. Salah satunya adalah honorer yang mulai mengabdi maksimal per Februari 2005 dan tidak pernah berhenti atau terputus.

"Ini sementara didorong juga oleh DPR RI agar ada jalan untuk mereka. Namun harus ada tanda tangan resmi dari OPD masing-masing bahwa betul telah mengabdi seperti yang telah dipersyaratkan," jelasnya.

Baca juga : PEMERINTAH HARUS ANGKAT 988 RIBU GURU HONORER JADI CPNS

Sekadar informasi, puluhan honorer K2 menyambangi kantor DPRD Bulukumba beberapa waktu lalu.

Kedatangan mereka untuk mendesak DPRD agar mengupayakan revisi terhadap Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) No 5 tahun 2014. [tribunnews]

Post a Comment for "HONORER K2 BISA JADI PNS ASAL PENUHI PERSYARATAN INI..."