Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

GURU HONORER DIWAJIBKAN PUNYA SK BUPATI

BREAKING NEWS - Tenaga guru honorer di Gowa kini mulai bisa bernafas lega.

Sebab Pemerintah Kabupaten Gowa akan memberikan SK kepada semua guru dan staf honorer yang ada di sekolah tingkat SD hingga SMP.


Kepala Dinas Pendidikan Gowa, dr Salam, mengatakan jika pembuatan SK langsung dari Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.



"Sekarang ini kita masih pengumpulan data untuk mengetahui seberapa banyak guru honorer yang mengabdi di Gowa. Setelah jumlah tenaga guru honorer ini pasti, kita akan usulkan untuk memperoleh SK Bupati," katanya, Senin (5/2).

Penertiban dan pendataan ini dilakukan karena pihak sekolah tidak lagi diperbolehkan membayar gaji honorer tanpa ada SK Bupati.

"Sekarang ada regulasi dana BOS yang baru yang tidak memperbolehkan guru honorer diberi gaji yang hanya mengantongi SK Kepala Sekolah. Hanya bisa digaji kalau sudah ada SK Bupati, makanya langkah penertiban dan pendataan ini kita lakukan," lanjutnya.

Jika semua guru honorer ini sudah mengantongi SK dari bupati maka mereka bisa mengurus NUPTK (Nomor Urut Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

"Kalau guru honorer kita ini sudah memperoleh SK dari Pak Bupati maka mereka secara otomatis bisa mengurus NUPTK. Nah jika keduanya sudah ada maka mereka sudah bisa ikut dalam program sertifikasi guru," ujarnya.

Baca juga : Alhamdulillah, DPRD Sepakat Guru Dapat Tunjangan Kinerja

Bagi guru honorer yang memiliki masa pengabdian cukup lama maka mereka bisa langsung diusulkan untuk masuk Kategori 2 (K2).

"Bukan hanya guru, namun staf honorer yang ada di sekolah juga akan diberi SK Bupati," tambah Salam. [tribunnews]

Post a Comment for "GURU HONORER DIWAJIBKAN PUNYA SK BUPATI"