Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

ALHAMDULILLAH....GTT ATAU GURU TIDAK TETAP AKAN DI BAYAR SESUAI JAM MENGAJAR

BREAKING NEWS - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui usulan Dinas Pendidikan Jawa Timur terkait dengan rumusan gaji guru tidak tetap (GTT).

Rumusan itu selanjutnya disusun dalam bentuk peraturan gubernur (pergub).
Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman mengatakan, pada prinsipnya gubernur Jawa Timur menyetujui usulan rumusan tentang standar gaji GTT.

 

Dalam rumusan itu, pihaknya menyampaikan bahwa gaji GTT akan dihitung berdasar jam mengajar.

Format rumusan disusun dengan mengacu pada tiga hal. Yakni, indeks kemahalan, upah minimum kabupaten/kota (UMK), serta honor pokok.

Saiful mengatakan, honor pokok akan sama untuk semua daerah. Meski begitu, perhitungannya tetap adil lantaran ada indeks kemahalan dan UMK.
Baca juga : INILAH DAFTAR GAJI GURU HONORER DAN PTT 2017, YANG S1 NAIK RP 2,250 JUTA DAN TU 1,5 JUTA PERBULAN

Dari rumusan yang disusun, bisa ditemukan standar gaji per jam. Selanjutnya, standar gaji dikalikan dengan jumlah jam mengajar.

"Guru kan mengajar tidak selalu 24 jam. Ada yang 10 jam, 15 jam, hingga 30 jam," katanya. [http://www.galerynews.com]

Post a Comment for "ALHAMDULILLAH....GTT ATAU GURU TIDAK TETAP AKAN DI BAYAR SESUAI JAM MENGAJAR "