Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Gaji Guru Honorer Akan Ditetapkan Rp 1,7 Juta per Bulan Dengan Syarat....

BREAKING NEWS - Tribunjogja.com Magelang -- Pemerintah Kota Magelang menerapkan gaji sesuai upah minimum regional (UMR) kepada guru honorer atau guru tidak tetap (GTT) di Kota 

Magelang. Gaji mereka sebesar Rp 1,7 juta per bulan dan telah sesuai dengan standar upah minimum regional (UMR) Kota Magelang.



"Kami melihat para guru honorer, honor atau gajinya itu pas-pasan sekali. Ada yang sedikit beruntung mendapat Rp 800ribu, tapi juga ada yang cuma Rp 300ribu per bulan. 

Hal ini memprihatinkan. Kami pun mengusulkan agar honor mereka sesuai UMR, Rp 1,7juta per bulan," kata Walikota Magelang Sigit Widyonindito, pada Halalbihalal Guru dan 
Karyawan PAUD-SMA se-Kota Magelang di Gor Samapta, Rabu (19/6/2019).

Sigit menambahakan, selama setahun, Pemkot Magelang mengeluarkan anggaran sebesar Rp 3 miliar.

Anggaran itu untuk menggaji guru honorer atau guru tidak tetap di Kota Magelang. Gaji ini sebagai 'reward' kepada guru tidak tetap yang memiliki jasa yang besar dalam 
pendidikan.

"Gaji ini sebagai 'reward' kepada guru-guru honorer terutama guru sekolah dasar (SD). Mereka telah berpartisipasi mencerdaskan anak bangsa. Kami pun berterimakasih, 
dimanapun bertugas,"

"Terus semangat membawa anak-anak menuju kebaikan. Anak ini masa depan, kita siapkan generasi yang super," tuturnya.

Tambah Sigit, komitmen para guru tersebut sejalan dengan visi Kota Magelang sebagai kota jasa yang modern dan cerdas, dilandasi masyarakat sejahtera dan religius.

Sektor pendidikan merupakan salah satu ujung bidang jasa/pelayanan yang menjadi andalan Kota Magelang.

Sejauh ini, telah banyak institusi pendidikan di Kota Sejuta Bunga ini yang mampu berprestasi dan menciptakan generasi penerus yang memiliki kapabilitas dan kredibilitas tinggi.

Baca juga : PNS DIHARUSKAN MEMILIH INSENTIF ATAU TUNJANGAN KERJA

Ia juga selalu mampir setiap hari Senin, secara acak datang ke sekolah-sekolah menjadi pembina upacara.

Sigit ingin melihat langsung proses kegiatan belajar mengajar, termasuk kinerja para guru di lapangan.

"Alhamdulillah sejauh ini sudah baik. Mereka berkomitmen dalam mendidik anak-anak," tandasnya.

Gaji Guru Status PNS

Beberapa waktu lalu, Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang 
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok 
pegawai negeri sipil.

Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April.

Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.

Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:

1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).

2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 
(sebelumnya Rp 3.638.200)

4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi 
Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).

5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 
5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).

Gaji Perangkat Desa

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah memastikan, gaji perangkat desa tahun 2019 bakal setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA.

Peraturan pemerintah yang mengatur tentang gaji perangkat desa itu akan direvisi dan diharapkan bisa terbit dalam waktu 2 pekan ini.

Jokowi menemui ribuan perangkat desa di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).

Di akun Instagram resminya Jokowi mengungkapkan, dirinya sudah lama mendengar tentang tuntutan gaji perangkat desa agar setara dengan PNS golongan IIA.

Baca juga : Siap-Siap, Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS Dibuka Agustus

Pada pertemuan itu Jokowi memastikan bahwa gaji perangkat desa akan disetarakan dengan PNS golongan IIA, dengan memperhatikan masa kerja.

"Ini seperti bertemunya ruas dan buku. Mereka menuntut, dan pemerintah juga telah memutuskan: perangkat desa akan diberikan penghasilan setara ASN golongan 2A dengan 
mempertimbangkan masa kerja. Peraturan Pemerintah tentang hal ini segera direvisi," jelas Jokowi.

Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa di seluruh Indonesia juga akan mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS.[jogja.tribunnews.com]

Post a Comment for "Gaji Guru Honorer Akan Ditetapkan Rp 1,7 Juta per Bulan Dengan Syarat...."